WebGaul Forum : : A ZEIN Company  

Go Back   WebGaul Forum : : A ZEIN Company > :: FORUM DISKUSI WEBGAUL > HOT from the Oven
WebGaul Forum Gallery Register Blogs FAQ Calendar Mark Forums Read
Notices






HOT from the Oven Semua yang hangat-hangat disini, Diskusikan berita berita baru, isu isu, politik, pemerintahan pengembangan teknologi baru, dan sebagainya

Reply
 
Thread Tools
Old December 14, 2004, 21:36   #1
k1nky
Registered User
 
k1nky's Avatar
 
Join Date: Mar 2003
Location: Fairy Tale Land
Posts: 8,777
WebPoint: 0
GaulPoint: 7.600
k1nky belum terkenal
Red face Tilang Model Baru

METROPOLITAN
Polri Luncurkan Tilang Model Baru
http://www.kompas.com/metro/news/0412/10/082045.htm

Cisarua, Jumat

Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap.

Model yang diadopsi dari luar negeri ini diharapkan mampu memotong jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas dalam setiap proses tilang selama ini. Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang. Menariknya dalam model tilang baru ini, SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking.

Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru ini diharapkan bisa dilakukan awal tahun 2005.

Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka) yang digelar selama dua hari, 8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu sendiri mengambil tema "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang". Selain menghadirkan pembicara dari dosen PTIK, semiloka tersebut juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan perbankan.

"Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara sederhana, cepat dan murah. Tidak seperti saat ini yang terlalu panjang sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil jalan pintas dengan petugas di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen Farouk Muhammad, disela-sela acara Semiloka.

Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu birokratis dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi (costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dengan pelanggar lalu lalu lintas dengan istilah yang sering digunakan adalah "damai". Akibatnya, denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi menguap karena praktik seperti itu. Dampaknya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas pun sulit untuk diwujudkan.

Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang seperti ini. Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi yang akan digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan dalam proses pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank yang ditunjuk, serta kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun antara polisi sebagai operator dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank dilakukan secara on line lewat jaringan komputer.

Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar lalu lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk mengambil barang bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat pungli saat pelanggar mengambil barang bukti ke pengadilan bisa dihilangkan.
Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pihak operator bank tersebut langsung mengakses data pembayaran tersebut ke data base komputer di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

"Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi, terus kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut akan diblokir. Sistem tilang ini rebih praktis, tapi kalau tidak ditaati sanksinya besar," ujarnya.

Farouk mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir petugas lalu lintas melalui penindakan pelangaran (tilang), jika teguran atau peringatan dianggap tidak efektif. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang yang diperbaharui menggantikan sistem tilang lama.

Sistem tilang yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993, atau telah berjalan 11 tahun lalu. Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki ciri khas, yaitu pertama, menggunakan tabel uang titipan, kedua, daftar jenis pelanggaran, ketiga, pelibatan BRI sebagai lembaga keuangan tempat penitipan uang denda pelanggar sebelum diputuskan hakim (tapi cara ini menyebabkan terjadinya
pengendapan dana sisa pelanggar lalu lintas di bank tersebut), dan ke empat, penerapan dua alternatif cara penindakan pelanggaran.

Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara; pelanggar tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk mewakili dalam persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara seperti ini biasanya disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar sendiri yang mengikuti persidangan dan membayar uang denda langsung setelah dibacakan amar putusan oleh hakim, cara seperti ini disebut alternatif dua.

"Dana yang saat ini mengendap di BRI dari sisa tilang mencapai miliaran rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa diambil, dan mengendap begitu saja. Padahal kalau digunakan untuk menunjang program ini tentunya akan sangat bermanfaat.," katanya.

Pakai ATM

Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang dan mengambil barang bukti berupaka SIM atau STNK. Kecuali yang bersangkutan menolak membayar tilang dan memutuskan untuk melaporkan kasus penilangan tersebut ke pengadilan.

Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung melakukan pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak perlu datang ke pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan sidang, tapi tanpa kehadiran pelanggar, atau yang lazim disebut in absentia. Sidang dilakukan begitu pihak pengadilan menerima laporan dari polisi yang bertugas sebagai operator melalui komputer.

"Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian langsung mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar pasal sekian denda sekian. Begitu menerima data tersebut, hakim yang ditunjuk di pengadilan langsung melakukan sidang in absentia," katanya.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang oleh polisi akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih kecil dari bukti tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu sudah dicantumkan pasal pelanggaran dan besarnya denda yang harus dibayar. Selain itu dalam bukti tersebut dilengkapi nomor rekening kepolisian dan nomor resi. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung mentransfer denda ke nomor rekening tersebut.

Setelah menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian mengirimkan data-data tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai dengan lokasi terjadinya pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah Jakarta Pusat, anggota polantas akan mengirirm data itu ke Polres Jakarta Pusat. Dari polres setempat, data itu di akses ke bank, pengadilan, dan kejaksaan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda tilang belum dibayar, operator akan langsung mengirimkan data bahwa
kendaraan tersebut diblokir.

"Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya pungli di lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang, masyarakat tidak enggan lagi untuk menjalankan proses penegakan hukum. Kalau sekarang kan orang lebih milih damai dengan polisi daripada bayar tilang. Soalnya sudah kebayang prosesnya yang lama," ujar Gubernur PTIK tersebut.(Warta Kota/Wid)
k1nky is offline   Reply With Quote
Recommendation Sponsored Ads
Old December 14, 2004, 21:39   #2
coqueline
Libertine
 
coqueline's Avatar
 
Join Date: Feb 2004
Posts: 13,676
WebPoint: 0
GaulPoint: 7617
coqueline belum terkenal
Tumben ada yg punya ide bagus...
coqueline is offline   Reply With Quote
Old December 14, 2004, 21:41   #3
k1nky
Registered User
 
k1nky's Avatar
 
Join Date: Mar 2003
Location: Fairy Tale Land
Posts: 8,777
WebPoint: 0
GaulPoint: 7600
k1nky belum terkenal
tapi kapan ya kira2 dilaksanakan?? OMDO doang lagi nih jangan2....
k1nky is offline   Reply With Quote
Old December 14, 2004, 22:00   #4
coqueline
Libertine
 
coqueline's Avatar
 
Join Date: Feb 2004
Posts: 13,676
WebPoint: 0
GaulPoint: 7617
coqueline belum terkenal
Quote:
Meski tidak perlu datang ke pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan sidang, tapi tanpa kehadiran pelanggar, atau yang lazim disebut in absentia.
Kok gue ngebayanginnya lucu yah, hakimnya komat kamit sendiri sementara gedung pengadilan kosong...
coqueline is offline   Reply With Quote
Old December 14, 2004, 23:32   #5
njk
Registered User
 
njk's Avatar
 
Join Date: Jun 2004
Location: ~<NeVer LaNd>~ Kills: 2,011
Posts: 3,376
WebPoint: 0
GaulPoint: 1918
Blog Entries: 1
njk belum terkenal
tapi moral polisinya juga perlu dibenahi juga ya...

mungkin dengan memungkinkan masyarakat melaporkan petugas yg menerima suap...
__________________
---şı²³ ---şı²³ ---şı²³
njk is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 00:00   #6
Enche
Ayo kumpul semua disini!
 
Enche's Avatar
 
Join Date: Dec 2002
Location: Lewisburg
Posts: 23,710
WebPoint: 2
GaulPoint: 17720
Enche mulai terkenal
yang penting yang ditilang bukan yang yg bawa
mobil pribadi doang, yang bus2 liar gitu yang
biasa bikin masalah dikenain juga jadinya
lebih tertib.
Enche is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 00:02   #7
antichlorine
Registered User
 
antichlorine's Avatar
 
Join Date: Nov 2004
Location: down under
Posts: 630
WebPoint: 0
GaulPoint: 408
antichlorine belum terkenal
nah itu tergantung polisinya tuh, masalahnya kan mereka prefer nilang mobil probadi karena kemungkinan dapet sogokan lebih besar itu udah lebih pasti... kalo nyetop angkutan umum sih dapetnya nggak seberapa....
__________________
Thank you for your message. Your credit card has been charged $5.99 for the first ten words and $1.99 for each additional word in your message.
antichlorine is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 00:48   #8
** COMY **
Registered User
 
** COMY **'s Avatar
 
Join Date: Jun 2004
Location: Disuatu tempat yg gak ada setannya
Posts: 22,349
WebPoint: 0
GaulPoint: 3338
** COMY ** belum terkenal
justru angkot biang segala kemacetan kalo berhenti seenak-enaknya,belum penumpang yg tidak tau tata tertib berhentiin angkot juga nggak liat situasinya..ini perlu ditilang juga...biar adil,dan polisi kalo liat pelanggaran menerobos lampu merah juga ditilang doank..masak cuma diliatin doank
__________________
KALENG ROMBENG BUNYINYA DENG DENG DENG

Byk setan merajalela
** COMY ** is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 01:21   #9
The_One
Registered User
 
The_One's Avatar
 
Join Date: Oct 2003
Location: ~~'***MilkyWay***'~~
Posts: 1,717
WebPoint: 0
GaulPoint: 5292
The_One belum terkenal
ini mah sama aja pas di jalan raya nya. kan kita tetap bisa sogok polisinya biar ga nilang kita. sama kan?
__________________
onehub.blogspot.com
The_One is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 01:47   #10
antichlorine
Registered User
 
antichlorine's Avatar
 
Join Date: Nov 2004
Location: down under
Posts: 630
WebPoint: 0
GaulPoint: 408
antichlorine belum terkenal
Quote:
Originally posted by CooL MoM
justru angkot biang segala kemacetan kalo berhenti seenak-enaknya,belum penumpang yg tidak tau tata tertib berhentiin angkot juga nggak liat situasinya..ini perlu ditilang juga...biar adil,dan polisi kalo liat pelanggaran menerobos lampu merah juga ditilang doank..masak cuma diliatin doank
emang sih mereka ini biang kemacetan, tapi kan si polisi ini males nilang mereka karena nggak dapet sogokan dari angkot, malah ntar dipukulin lagi... kalo mobil pribadi kan lebih gampang untuk 'damai'..
__________________
Thank you for your message. Your credit card has been charged $5.99 for the first ten words and $1.99 for each additional word in your message.
antichlorine is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 04:54   #11
search
Moderator
 
Join Date: Jul 2004
Location: jakarta
Posts: 16,709
WebPoint: 145
GaulPoint: 20231
search belum terkenal
yah bagus lah sistemnya dah lebih baik. mudahan kalau ada modal lg ditambahi kamera tuh di jalan2, jadi bisa lebih efektif, siapa aja yg melanggar, dah bisa ketawan, dan kalau polisinya diem jg ngeliat pelanggaran bisa 'ditilang' jg tuh polisi

g jg keki tuh ma kendaraan umum, berhenti seenaknya
search is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 05:19   #12
Mr. Do
Registered User
 
Mr. Do's Avatar
 
Join Date: Feb 2004
Location: Purple in Peace
Posts: 4,109
WebPoint: 0
GaulPoint: 3471
Mr. Do belum terkenal
orang kaya bilang...." Oooo saya kena tilang ya pak, nih pak tolong bayarin sekalian ke bank, saya masih ada urusan penting, makasih"
Mr. Do is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 05:33   #13
dragz
Registered User
 
dragz's Avatar
 
Join Date: Feb 2003
Location: Wicket is the way
Posts: 29,333
WebPoint: 0
GaulPoint: 176
dragz belum terkenal
hmmm... prospek proyek IT nih
__________________
dragz is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 07:55   #14
Carlos Alberto
Registered User
 
Join Date: Mar 2003
Location: terdampar di tepi pantai
Posts: 189
WebPoint: 0
GaulPoint: 212
Carlos Alberto belum terkenal
ntar supir angkot mesti punya atm yach
__________________
happy new life
Carlos Alberto is offline   Reply With Quote
Old December 15, 2004, 09:05   #15
antichlorine
Registered User
 
antichlorine's Avatar
 
Join Date: Nov 2004
Location: down under
Posts: 630
WebPoint: 0
GaulPoint: 408
antichlorine belum terkenal
kamera tuh boleh juga idenya... jadi ada bukti gitu... tapi ntar malah kameranya yang ilang deh.
__________________
Thank you for your message. Your credit card has been charged $5.99 for the first ten words and $1.99 for each additional word in your message.
antichlorine is offline   Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT. The time now is 12:56.

SIDEBAR
Remove This Bar
Register / Login to remove this bar and All Ads.
Image




Powered by vBulletin® Version 3.8.2
Copyright ©2000 - 2013, Jelsoft Enterprises Ltd.
Copyright ©2007, WebGaul. All Rights Reserved. A ZEIN Company. Designed, Developed, Maintained, Optimized, Operated by ZEIN.