Semoga tidak terjadi debat kusir mengenai masalah ini karena ini menyangkut Sila. Untuk itu saya mencoba menyampaikan pendapat saya berdasarkan sumber-sumber/literature.
Pertama, apa sih bunyi sila ke-3 dari Pancasila Buddhist itu ?
Kamesu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami
Kita sudah tahu artinya veramani sikkhapadam samadiyami (saya bertekad melatih diri untuk…), lalu artinya apa Kamesu micchacara ?
Kamesu dari kata kama dalam bentuk jamak yang artinya napsu inderawi; hasrat seksualitas.
Miccha yang berarti lawan dari samma (benar); salah; menyimpang
Cara yang berarti perbuatan; tingkah laku
Jadi
Kamesu micchacara berarti melakukan perbuatan berupa napsu inderawi (hasrat seksualitas) yang menyimpang atau salah.. Dalam konteks ini lebih ditekankan pada hal yang berkenaan dengan kesenangan napsu indera kulit yang berhubungan dengan organ seksualitas. Di antara indera lainnya, indera kulitlah yang perlu diperhatikan ekstra karena indera ini bersentuhan langsung dengan objek rangsangan. Rangsangan-rangsangan yang ditimbulkan oleh indera kulit ini sangat kuat dan menimbulkan kemelekatan (upadana) yang kuat pula. Menurut Dhamma, salah satu penyebab dukkha dan sekaligus penyebab kelahiran kembali (rebirth) adalah kemelekatan (perhatikan ajaran Sang Buddha tentang 12 Nidana).
Lalu apa yang termasuk organ seksualitas ? Menurut Dhamma ada 3 yaitu alat kelamin, anus, dan mulut. Ketiga organ seksualitas ini jelas cara kerjanya tidak lepas dari indera kulit. Jadi jika melakukan atau menggunakan ke-3 organ ini secara menyimpang dalam suatu hubungan, berarti melakukan melanggar sila ke-3, melakukan kamesu micchacara.
Faktor apa saja yang dapat dikatakan seseorang telah melakukan kamesu micchacara ?
1. Adanya orang yang tidak patut untuk melakukan hubungan seksual (disetubuhi)
2. Adanya Niat untuk melakukan hubungan seksual (persetubuhan) dengan orang yang tidak patut.
3. Adanya usaha melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak patut.
4. Berhasil melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak patut.
Sekarang siapa saja yang tidak patut disetubuhi oleh pihak lain yang tidak berhak ?
1. Yang belum menikah, sudah menikah (beristri/bersuami).
Yang termasuk dengan yang belum menikah adalah , yang berada dalam perlindungan : ibunya (maturakkhita), ayahnya (piturakkhita), ayah-ibu (matapiturakkhita), kakak atau adik perempuannya (bhaginirakkhita), kakak atau adik lelakinya (bharaturakkhita), sanak keluarganya (natirakkhita), orang sebangsanya (gotarakkhita), pelaksana Dhamma (Dhammarakkhita).
Bagaimana dengan 2 orang dewasa yang sudah mapan dan lepas dari orang tua serta sanak keluarga, apakah boleh melakukan hubungan seksualitas diluar pernikahan ? Jelas tetap tidak diperkenankan. Kedewasaan dan kemapanan seseorang tidak ada kaitannya dengan sudah menikah atau belum. Sudah mapan belum tentu sudah menikah, begitu juga sebaliknya. Selain itu, walaupun seseorang beranggapan dirinya sudah dewasa dan sudah mapan sehingga bisa berdiri dengan kakinya sendiri, tapi perlu dicatat bahwa ia adalah manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari orang lain (masyarakat) disekitarnya, perhatian, perlindungan, dan pengawasan orang lain sekitarnya.
2. Yang sudah menikah (bersuami/beristri) atau yang sudah dimiliki oleh orang lain, apapun motivasi perkawinannya. Mereka yang sudah ada pemiliknya adalah : yang sudah bertunangan (sarakkheta), yang sudah di “beli” oleh orang lain atau digadaikan orang tuanya (dhanakkheta), dan yang tinggal dengan yang dicintainya (chandavasini). Begitu pula, tidak perduli dengan status/latar belakang perkawinannya, seperti rela dinikahi karena mengharapkan harta benda (bhogavasini) atau sandang (patavasini). Dan juga mereka yang sudah menikah karena adat istiadat (odapattagini), menjadi istri/suami karena pasangannya membebaskannya dari perbudakan (abhatasumbatta), mereka yang ditawan dan dinikahi (dhajabata), pekerja yang dinikahi majikan (kamakiribhariya), budah yang dinikahi majikannya (dasibhariya), dan yang menjadi istreri/suami dalam jangka waktu tertentu (muhuttika).
Apa akibat dari melakukan kamesu micchacara ini ?
Berat ringannya akibat dari melakukan kamma buruk ini tidaklah persis sama, tergantung dari kekuatan niat yang mendorongnya, cara melaksanakannya, dan tingkat kerohanian korban (dalam konteks pemerkosaan).
SBR :
- Dhammasukha Jo priastana M.Hum,
“Buddhadharma dan Seksualitas”, Yasodhara puteri, Jakarta 2003
- -Drs. Teja SM Rashid,
“Sila dan Vinaya”, Jakarta, 1997
-
http://www.kmbui.net/ajaran.php?cat=5&id=103
- Pali Text Society, Londonhttp://dsal.uchicago.edu/dictionaries/pali/index.html