WebGaul Forum : : A ZEIN Company  

Go Back   WebGaul Forum : : A ZEIN Company > :: FORUM DISKUSI WEBGAUL > Agama dan Iman > Buddha
WebGaul Forum Gallery Register Blogs FAQ Calendar Mark Forums Read
Notices






Reply
 
Thread Tools
Old September 16, 2004, 05:48   #1
Enche
Ayo kumpul semua disini!
 
Enche's Avatar
 
Join Date: Dec 2002
Location: Lewisburg
Posts: 23,710
WebPoint: 2
GaulPoint: 17.720
Enche mulai terkenal
Sila ke 3

soal ga boleh melakukan tindakan asusila

asusila = tidak susila

nah sila ini di tekankan pada masalah prilaku sex,
terutama zinah (berhub ama co/ce yang udah
bersuami/istri).

nah siapa yang berhak menjudge bahwa suatu
prilaku itu susila atau kagak? karena gue pelajari
kalau ditiap2 tempat, budayanya beda2, nilai2
dan norma juga beda.


contohnya ada yang bilang french kiss ga melanggar
sila, trus ada yang bilang melanggar sila
soalnya itu asusila katenye, termasuk tindakan exhibitionist, di kalangan lain mungkin itu dianggap
biasa2 aja. alias kaga ada yang peduli.
Enche is offline   Reply With Quote
Recommendation Sponsored Ads
Old September 16, 2004, 09:27   #2
superfanny
Registered User
 
Join Date: Sep 2004
Location: jakarta
Posts: 50
WebPoint: 0
GaulPoint: 51
superfanny belum terkenal
maaf,
bukankah sila ke 3 itu dilarang berzinah bukannya dilarang melakukan tindakan asusila. Soalnya tindakan asusila itu sangat luas.....
__________________
Signature sucks!!!!!!
superfanny is offline   Reply With Quote
Old September 16, 2004, 14:49   #3
Enche
Ayo kumpul semua disini!
 
Enche's Avatar
 
Join Date: Dec 2002
Location: Lewisburg
Posts: 23,710
WebPoint: 2
GaulPoint: 17720
Enche mulai terkenal
waktu di sekul diterjemahkan dilarang melakukan tindakan asusila
Enche is offline   Reply With Quote
Old September 16, 2004, 15:20   #4
superfanny
Registered User
 
Join Date: Sep 2004
Location: jakarta
Posts: 50
WebPoint: 0
GaulPoint: 51
superfanny belum terkenal
well, definisi itu susah juga yah..... tapi menurut pendapat pribadi saya..... sila ke 3 itu dilarang berzinah. saya membaca buku-buku buddhist.... tapi well, entahlah yang benar yg mana.

menurut pribadi saya, tindakan asusila tidak melanggar sila walaupun bukan perbuatan baik. perzinahan melanggar sila. misalnya ngintip cewek mandi. itu asusila tapi bukan perzinahan. jadi ngintip cewek mandi tidak melanggar sila tapi perbuatan jelek.

Ini pendapat pribadi saya lho mengenai definisi sila ke 3.
__________________
Signature sucks!!!!!!
superfanny is offline   Reply With Quote
Old September 16, 2004, 16:30   #5
MP5
Registered User
 
Join Date: Aug 2003
Posts: 673
WebPoint: 0
GaulPoint: 803
MP5 belum terkenal
sila 3 bukannya persatuan indonesia
MP5 is offline   Reply With Quote
Old September 16, 2004, 23:11   #6
Crystaline
Registered User
 
Crystaline's Avatar
 
Join Date: Mar 2003
Location: Rite here
Posts: 21,017
WebPoint: 0
GaulPoint: 13408
Crystaline belum terkenal
tuh mah pancasila Indonesia......
yang ditanya tuh pancasila buddhis


menurut gue sich, yang namanya berzinah tuh kan, melakukan sex ato sejenisnya yg ga seharusnya mereka lakukan kan?
so, pre marital sex termasuk berzinah donk......melakukan sex ama pasangan yang cuman pacar kita aja, not suami ato istri kita......
mengenai french kiss, i think, itu bisa jadi bagian yang merangsang seseorang melakukan sex kan?
Crystaline is offline   Reply With Quote
Old October 01, 2004, 23:08   #7
hyper
Mentor
 
Join Date: Sep 2003
Posts: 1,315
WebPoint: 31
GaulPoint: 2956
hyper belum terkenal
Semoga tidak terjadi debat kusir mengenai masalah ini karena ini menyangkut Sila. Untuk itu saya mencoba menyampaikan pendapat saya berdasarkan sumber-sumber/literature.

Pertama, apa sih bunyi sila ke-3 dari Pancasila Buddhist itu ? Kamesu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami
Kita sudah tahu artinya veramani sikkhapadam samadiyami (saya bertekad melatih diri untuk…), lalu artinya apa Kamesu micchacara ?

Kamesu dari kata kama dalam bentuk jamak yang artinya napsu inderawi; hasrat seksualitas.
Miccha yang berarti lawan dari samma (benar); salah; menyimpang
Cara yang berarti perbuatan; tingkah laku


Jadi Kamesu micchacara berarti melakukan perbuatan berupa napsu inderawi (hasrat seksualitas) yang menyimpang atau salah.. Dalam konteks ini lebih ditekankan pada hal yang berkenaan dengan kesenangan napsu indera kulit yang berhubungan dengan organ seksualitas. Di antara indera lainnya, indera kulitlah yang perlu diperhatikan ekstra karena indera ini bersentuhan langsung dengan objek rangsangan. Rangsangan-rangsangan yang ditimbulkan oleh indera kulit ini sangat kuat dan menimbulkan kemelekatan (upadana) yang kuat pula. Menurut Dhamma, salah satu penyebab dukkha dan sekaligus penyebab kelahiran kembali (rebirth) adalah kemelekatan (perhatikan ajaran Sang Buddha tentang 12 Nidana).

Lalu apa yang termasuk organ seksualitas ? Menurut Dhamma ada 3 yaitu alat kelamin, anus, dan mulut. Ketiga organ seksualitas ini jelas cara kerjanya tidak lepas dari indera kulit. Jadi jika melakukan atau menggunakan ke-3 organ ini secara menyimpang dalam suatu hubungan, berarti melakukan melanggar sila ke-3, melakukan kamesu micchacara.

Faktor apa saja yang dapat dikatakan seseorang telah melakukan kamesu micchacara ?
1. Adanya orang yang tidak patut untuk melakukan hubungan seksual (disetubuhi)
2. Adanya Niat untuk melakukan hubungan seksual (persetubuhan) dengan orang yang tidak patut.
3. Adanya usaha melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak patut.
4. Berhasil melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak patut.

Sekarang siapa saja yang tidak patut disetubuhi oleh pihak lain yang tidak berhak ?

1. Yang belum menikah, sudah menikah (beristri/bersuami).
Yang termasuk dengan yang belum menikah adalah , yang berada dalam perlindungan : ibunya (maturakkhita), ayahnya (piturakkhita), ayah-ibu (matapiturakkhita), kakak atau adik perempuannya (bhaginirakkhita), kakak atau adik lelakinya (bharaturakkhita), sanak keluarganya (natirakkhita), orang sebangsanya (gotarakkhita), pelaksana Dhamma (Dhammarakkhita).

Bagaimana dengan 2 orang dewasa yang sudah mapan dan lepas dari orang tua serta sanak keluarga, apakah boleh melakukan hubungan seksualitas diluar pernikahan ? Jelas tetap tidak diperkenankan. Kedewasaan dan kemapanan seseorang tidak ada kaitannya dengan sudah menikah atau belum. Sudah mapan belum tentu sudah menikah, begitu juga sebaliknya. Selain itu, walaupun seseorang beranggapan dirinya sudah dewasa dan sudah mapan sehingga bisa berdiri dengan kakinya sendiri, tapi perlu dicatat bahwa ia adalah manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari orang lain (masyarakat) disekitarnya, perhatian, perlindungan, dan pengawasan orang lain sekitarnya.

2. Yang sudah menikah (bersuami/beristri) atau yang sudah dimiliki oleh orang lain, apapun motivasi perkawinannya. Mereka yang sudah ada pemiliknya adalah : yang sudah bertunangan (sarakkheta), yang sudah di “beli” oleh orang lain atau digadaikan orang tuanya (dhanakkheta), dan yang tinggal dengan yang dicintainya (chandavasini). Begitu pula, tidak perduli dengan status/latar belakang perkawinannya, seperti rela dinikahi karena mengharapkan harta benda (bhogavasini) atau sandang (patavasini). Dan juga mereka yang sudah menikah karena adat istiadat (odapattagini), menjadi istri/suami karena pasangannya membebaskannya dari perbudakan (abhatasumbatta), mereka yang ditawan dan dinikahi (dhajabata), pekerja yang dinikahi majikan (kamakiribhariya), budah yang dinikahi majikannya (dasibhariya), dan yang menjadi istreri/suami dalam jangka waktu tertentu (muhuttika).


Apa akibat dari melakukan kamesu micchacara ini ?
Berat ringannya akibat dari melakukan kamma buruk ini tidaklah persis sama, tergantung dari kekuatan niat yang mendorongnya, cara melaksanakannya, dan tingkat kerohanian korban (dalam konteks pemerkosaan).


SBR :
- Dhammasukha Jo priastana M.Hum, “Buddhadharma dan Seksualitas”, Yasodhara puteri, Jakarta 2003
- -Drs. Teja SM Rashid, “Sila dan Vinaya”, Jakarta, 1997
- http://www.kmbui.net/ajaran.php?cat=5&id=103
- Pali Text Society, Londonhttp://dsal.uchicago.edu/dictionaries/pali/index.html
__________________
Sawasdee Krap !

Last edited by hyper; October 01, 2004 at 23:12.
hyper is offline   Reply With Quote
Old October 04, 2004, 09:11   #8
superfanny
Registered User
 
Join Date: Sep 2004
Location: jakarta
Posts: 50
WebPoint: 0
GaulPoint: 51
superfanny belum terkenal
Dikutip tanpa ijin dari:
http://www.samaggi-phala.or.id/ftj.php

Dari: hendry, medan
Namo Buddhaya Bhante.
Saya ingin menanyakan mengenai KARMA.
Saya mempunyai seorang kawan yang sering mencari kupu2 malam. Saya pernah menasehatinya agar tdk melakukan hal tersebut. Tapi kawan saya balik mengatakan kepada saya bahwa dia tidak bersalah karena kejadian tersebut adalah transaksi jual beli sehingga tidak ada yang dirugikan.
Bhante, apakah pemikiran kawan saya benar adanya mengingat karma dapat terjadi karena adanya sebab-akibat dan ada salah satu pihak yang dirugikan.
Mohon penjelasan dari Bhante.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Seorang umat Buddha mempunyai pedoman perilaku yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari yaitu Pancasila Buddhis. Salah satu pedoman perilaku itu adalah tekad untuk melatih diri menghindari perjinahan.
Adapun obyek perjinahan yang disebutkan dalam Dhamma antara lain:
1. Anak di bawah umur
2. Anak di bawah perwalian
3. Saudara kandung
4. Pasangan hidup orang lain
5. Mereka yang melaksanakan sila, seperti bhikkhu dan samanera

Berhubungan dengan PSK atau Pekerja Seks Komersial yang kadang disebut sebagai kupu-kupu malam hendaknya bukan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja yaitu jual beli. Transaksi seksual seperti itu walaupun telah dilakukan pembayaran dan tidak saling merugikan, namun bukan berarti orang tersebut tidak melakukan pelanggaran sila ketiga dari Pancasila Buddhis.
Dalam Dhamma justru perlu diperhatikan para pelaku transaksi yaitu si penjual dan pembeli jasa seks tersebut. Apabila salah satu fihak termasuk dalam obyek pelanggaran seksual atau perjinahan yang disebutkan di atas, maka transaksi seksual itu telah melanggar Pancasila Buddhis. Dengan demikian, perbuatan itu termasuk kamma buruk.
Sedangkan, apabila kedua belah fihak tidak termasuk obyek perjinahan yang disebutkan di atas, transaksi seksual itu juga tidak didukung Dhamma. Perilaku ini dapat dikatakan sebagai salah satu faktor kemerosotan seseorang (Tipitaka, Sutta Pitaka, Khuddaka Nikaya, Sutta Nipata).

Adapun pelanggaran sila ketiga Pancasila Buddhis akan memberikan akibat seperti yang telah disebutkan dalam Anggutara Nikaya VII, 4:4 yaitu:

Perjinahan: melakukan sendiri,
Menganjurkan, mengijinkan,
Ini membawa orang ke neraka,
Ke alam binatang, ke alam setan,
Sekurang-kurangnya menjadikan orang itu
Akan dimusuhi lingkungannya.

Oleh karena itu, sebaiknya seorang umat Buddha menghindari transaksi seksual dengan PSK karena tindakan ini tidak didukung oleh Buddha Dhamma.
Semoga penjelasan ini dapat membantu memberikan pengertian bahwa dalam Dhamma uang bukanlah segalanya. Ada berbagai tindakan yang harus dipertimbangkan dari sudut yang berbeda.
Semoga semua selalu berbahagia.
Salam metta,
B. Uttamo
__________________
Signature sucks!!!!!!
superfanny is offline   Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT. The time now is 08:44.

SIDEBAR
Remove This Bar
Register / Login to remove this bar and All Ads.
Image




Powered by vBulletin® Version 3.8.2
Copyright ©2000 - 2013, Jelsoft Enterprises Ltd.
Copyright ©2007, WebGaul. All Rights Reserved. A ZEIN Company. Designed, Developed, Maintained, Optimized, Operated by ZEIN.