November 07, 2003, 03:26
|
#1
|
|
~~Semi Pro Dancer~~
Join Date: Feb 2003
Location: myluvlyflowercity
Posts: 12,582
WebPoint: 3 GaulPoint: 7.925
|
Nanya Donk...
ada 2 pertanyaan:
1. ada ga hadist tentang Pingsan dan nangis itu membuat batal puasa?
2. boleh ga kita membayar puasa dengan Fidyah dalam bentuk Beras (guak gak kuat bayar puasak nyak  ).
Mohon petunjuknyak
__________________
ga ada siggy....
|
|
|
|
Recommendation
|
Sponsored Ads
|
|
|
|
November 07, 2003, 08:37
|
#2
|
|
Registered User
Join Date: Mar 2003
Posts: 15,745
WebPoint: 4 GaulPoint: 616
|
alfaromeo
sikhasep
ayo jawab!
__________________
tes
|
|
|
November 07, 2003, 08:49
|
#3
|
|
Registered User
Join Date: Mar 2003
Posts: 14,723
WebPoint: 0 GaulPoint: 6787
|
Cara Mengqadha (Mengganti) Puasa
Edisi : 183, Tanya Jawab
Selasa, 4 Ramadhan 1422 / 20 November 2001
================================================== =================
Bagaimana hukum qadha yang tertunda sampai Ramadhan berikutnya ?
Jawab:
Waktu dan kesempatan melaksanakan qadha (mengganti) puasa Ramadhan adalah lebih dari
cukup yakni sampai bulan Ramdhan berikutnya. Namun demikian, tidak mustahil ada orang-
orang dengan alasaan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa itu sampai tiba bulan
Ramdhan berikutnya. Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang
positif maupun negatif seperti selalu ada halangan, sering sakit, bersikap apatis,
gegabah, mengabaikannya dan lain-lain. Sehingga pelaksanaan qadha itu tertunda sampai
Ramadhan berikutnya.
Penagguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramdhan berikutnya tanpa halangaan yang sah
hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan itu disebabkan oleh uzur yang
selalu mneghalanginya, maka tidaklah dosa.
Adapun mengenai kewajiban fidyah (memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang
ditinggalkannya) yang dikaitan dengan adanya penanguhan qadha itu, diantara para fuqara
ada dua pendapat . Pertama, penangguhan qadha puasa Ramdhan sampai tiba Ramdhan berikutnya,
tidak menjadi sebab kewajibannya fidiyah, baik penangguhan itu karena udzur atau tidak.
Kedua, penagguhan itu ada tafshil (rincian) hukumnya yakni, jika penangguhan itu karena
udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkanya fidyah. Sedangkan jika pengaguhan itu tanpa
udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Apakah qadha puasa harus dilakukan secara berurutan ?
Jawab :
Qadha Puasa Ramdhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan, sebagimana
termaktub dalam Al-Baqarah : 184. Tidak ada ketentuan Mengenai tatacara qadha selain
dalam ayat tersebut. Dan tidak ada pula dalil yang menunjukan bahwa qadha itu harus
dilakukan secara berurutan. Malah sebuah hadits sharih (tegas dan Jelas) yang diriwayatkan
Daruquthni dari Ibnu Umar menyatakan :
"Qadha puasa itu, jika ia berkehendak mala ia boleh melakukannya secara terpisah.
Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan."
Bagaimana jika wafat sebelum malaksanakan Qadha?
Jawab:
Memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak baik yang berhubungan
dengan manusia, apalagi yang berhubungan dengan Allah. Sehingga orang yang wafat sebelum
memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadhan sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang
kepada Allah. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib menuhinya. Adapun dalam prakteknya
ada dua pendapat. Pertama yang menyatakan melaksanakan qadha orang yang wafat tersebut
dapat diganti dengan fidyah. Sebagaimana diatur dalam hadits:
Siapa saja yang wafat dan menpunyai kewajiban puasa maka dapat digantikan dengan memberi
makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkan.
Pendapat kedua mengatakan bahwa pihak keluarganya yang wajib melaksanakan qadha puasa
tersebut sebagai gantinya dan tidak boleh dengan fidyah. Dalam perakteknya qadha itu
boleh dilakukan orang lain dengan seizin atau perintah keluarganya. Ini didasarkan oleh
hadits : Siapa saja yang wafat dan menpunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya berpuasa
untuk menggatikannya. (HR Bukhari dan Muslim dari'Aisyah)
Pendapat kedua ini lebih kuat karena landasan haditsnya lebih shahih. Sedangkan pendapat
pertama haditsnya kuarang kuat.
Bagaimana jika lupa jumlah hari puasa yang harus diqadha?
Jawab:
Dalam keadaan seperti ini lebih baik jika ditentukan saja jumlah hari yang paling maksimal.
Kelebihan dari qadha lebih baik dari pada kurang karena kelebihan itu akan menjadi
ibadah sunah yang memiliki nilai tersendiri.
Sumber : suara Hidayatullah
Rujukan : Fatwa-fatwa kontemporer oleh Dr, Yusuf Qardawi
__________________
|
|
|
November 07, 2003, 08:52
|
#4
|
|
Registered User
Join Date: Mar 2003
Posts: 14,723
WebPoint: 0 GaulPoint: 6787
|
Tidak Puasa karena Sakit
Seri ke-330, Senin, 4 November 2002
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya seorang Ibu usia 42 tahun. Mempunyai masalah mengenai Ibadah Puasa. Karena saya perna operasi usus mentalit th.1990., sebelum operasi saya termasuk rajin berpuasa. Setelah operasi saya sebagai seorang muslimah merasa sedih sekali, apalagi menjelang Puasa Romadhon. Karena setiap puasa saya mual ,muntah- muntah dan jatuh sakit. Kata dokter saya tidak boleh perpuasa. Setelah sembuh saya coba puasa lagi, dan dapat 1-2 hari saya mual lagi dan muntah-muntah dan sakit lagi. Sedangkan saya puasa tahun lalu masih punya hutang 11 hari . Karena saya serasa sebagai seorang muslimah tidak bisa menjalankan ibadah puasa, saya tambah ibada saya selain sholat l5 waktu , saya tambah sholat tahajut tiap malam dan sholat dhuha setiap pagi. Dan tentunya juga baca alquran , surat-2 dan doa tiap malam. Yang menjadi pertanyaan saya, selain membayar fidya, Ibadah apa yang harus saya jalankan sebagai seorang muslimah ?
Wassalam
Ibu Giri Yulaikah
Jawaban:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yth. Ibu Yulaikah
Sakit merupakan salah satu alasan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Dalam al-Qur'an surat al-Baqarah : 185 dikatakan "Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka boleh ia mengganti puasa di hari-hari lain"
Ketentuan sakit disini adalah sakit yang menyebabkan penderitaan atau menjadi semakin parah bila tetap berpuasa, atau akan seamkin lamban sembuhnya. Sakit ringan seperti sakit kapala atau pilek tidak diperbolehkan meninggalkan puasa. Di sini peran ahli medis sangat diperlukan untuk menentukan apakah si pasien boleh berpuasa atau tidak.
Menurut pendapat ulama Hanafi dan Syafi'i, penderita sakit hukumnya mubah (boleh) untuk tidak berpuasa. Ini merupakan haknya ntuk tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa maka puasanya sah.
Menurut pendapat ulama Hanbali, disunnahkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa dan bila ia tetap berpuasa hukumnya makruh. Alasannya ayat di atas mengandung ajuran untuk tidak berpuasa.
Menurut pendapat Maliki, ada bebrapa kriteria penderita sakit. Pertama: tidak mampu puasa, bila tetap berpuasa pasti menderita dan kemungkinan akan semakin parah sakitnya. Ini hukumnya wajib tidak puasa (haram berpuasa). Kedua: mampu puasa namun dengan sangat berat, ini disunnahkan untuk tidak berpuasa. Ketiga: mampu berpuasa dengan tidak begitu menderita, karena sakitnya ringan, hukumnya tidak boleh tidak berpuasa.
Seorang yang meninggalkan puasa karena sakit, ia wajib membayar puasa di hari lain selain Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan. Bila ia telah sembuh dan belum menggantinya hingga datang Ramadhan lagi, ia wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Bila ia belum sembuh hingga datang Ramadhan berikutnya, ia hanya berkewajiban qadla di hari kesembuhannya nanti tanpa membayar fidyah.
Bila ia meninggal sebelum kesembuhannya, ia tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib qadla. Lain halnay bila ia meninggal seteleh kesembuhannya, keluarganya boleh mengganti puasanya dengan berpuasa untuknya, sesuai hadist Aisyah: Barangsiapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya" (H.R. Bukhari Muslim). Boleh juga dari harta warisannya digunakan untuk membayat fidyah pengganti puasa sebanyak 1 mud per hari,s esuai dengan hadist Ibnu Umar "Barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa, maka berilah makan mengganti setiap harinya kepada satu orang miskin" (H.R. Tirmidzi).
Orang yang sakit tidak tersembuhkan atau orang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak diwajibkan puasa dan tidak diwajibkan membayar hutang pausa, namun cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiap harinya sebanyak 1 mud.
****
Melihat kondisi Ibu, sebaiknya Ibu tetap konsultasi dengan dokter muslim tentang kemungkinan ikut berpuasa. Bila saran dokter tetap tidak boleh puasa, maka ibu boleh meninggalkannya dan menggantinya dengan fidyah. Bila Ibu merasa mampu puasa, Ibu boleh juga melaksanakannya dengan semampunya, misalnya tidak harus sebulan penuh. Ibadah-ibadah sunnah yang telah Ibu laksanakan insya Allah akan menambah pahala, terutama pada bulan Ramadhan dan semoga bisa mengganti ibadah puasa yang belum bisa Ibu laksanakan secara sempurna. Semoga Ibu diberi kekuatan Allah dan sakitnya segera disembuhkan.
Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan.
Wassalam
Muhammad Niam
__________________
|
|
|
November 07, 2003, 09:01
|
#5
|
|
Registered User
Join Date: Mar 2003
Posts: 15,745
WebPoint: 4 GaulPoint: 616
|
channy
ayo dibaca
__________________
tes
|
|
|
November 07, 2003, 09:03
|
#6
|
|
Registered User
Join Date: Mar 2003
Posts: 14,723
WebPoint: 0 GaulPoint: 6787
|
Dr. Quraish Shihab Menjawab
1. Bagaimana hukumnya puasa bagi pekerja kuli
bangunan/pelabuhan, yang karena capek sering tidak puasa?
(HARYADI, Jl.Raya KKO Cilandak Gg.depot S Jakarta Selatan)
Mereka dapat tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah. Ini
kalau sulit mendapat pekerjaan lain yang dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya.
2. Bagaimana hukumnya sedang berpuasa memasukkan obat melalui
mata, telinga, dan dubur (obat ambeien)? (REZA KURNIA,
Jl.Sidomukti Raya, Semarang)
Dalam madzhab Syafi'i, masuknya sesuatu dengan sengaja
walaupun kecil dan walau tak bisa dimakan ke dalam tubuh
melalui lubang masuk yang terbuka, seperti mulut, hidung,
telinga, "mulut kedua" saluran pengeluaran, kesemuanya itu
membatalkan puasa. Kecuali bila yang masuk lalat, nyamuk atau
debu. Memasukkan obat melalui mata tidak membatalkan puasa.
3. Ramadhan yang lalu saya masih berhutang puasa. Haruskah
diganti dua kali lipat, adakah hadis/keterangan mengenai hal
tersebut? (CINDY, Pamulang Ciputat Jakarta Selatan)
Tidak harus mengganti dua kali lipat; tidak ada hadis/dalil
yang mengharuskan demikian. Jadi, cukup mengganti sebanyak
hari Anda tidak berpuasa, tetapi mayoritas ulama mengharuskan
di samping mengganti juga membayar fidyah.
4. Saya mengalami mens tidak rutin. Sehari kering, sehari
kemudian keluar lagi. Dalam keadaan demikian, bagaimana puasa
saya? (SITI HUZAIMAH, Jl.Andera I/99 Pondok Labu Jakarta
Selatan)
Darah bulanan yang keluar kurang dari masa minimal haidh atau
lebih dari masa maksimal tidak dinilai haidh. Mayoritas ulama
menyatakan bahwa masa maksimal adalah lima belas hari. Nah,
jika yang Anda alami lebih dari masa itu, maka Anda boleh
berpuasa.
5. Sebelum puasa saya suntik KB. Bulan Puasa ini saya tidak
haidh, tapi keluar flek-flek hitam. Batalkah puasa saya? (AYU,
Jakarta Selatan)
Batal, jika flek tersebut keluar pada masa yang biasanya Anda
haidh.
6. Dalam sebuah riwayat, Rasul tidak pernah berjabat tangan
dengan wanita yang bukan mahramnya. Apakah riwayat itu benar
dan bagaimana sekarang ini banyak ulama, ustad, dan kyai yang
berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram? (AS FIRDAUS,
Jl.Zainul Arifin No.5 Malang Jawa Timur)
Berjabat tangan antara dua jenis kelamin yang bukan mahram
diperselisihkan hukumnya oleh ulama. Ada yang membolehkan
secara mutlak, ada juga yang menilainya makruh bila disertai
syahwat dan mentolelirnya bila tanpa syahwat, dan ada pula
yang dengan ketat melarangnya. Benar ada riwayat yang
menyatakan bahwa Rasul SAW tidak berjabat tangan dengan
wanita. Ulama yang berjabat tangan dengan yang bukan mahram
berpendapat bahwa sikap Rasul itu tidak menunjukkan larangan,
tetapi untuk sekedar menghindari syubhat dan ihtiyath
(berjaga-jaga).
7. Saya biasa salat malam sekitar pukul 02:30. Kebiasaan itu
berlanjut dalam bulan Ramadhan ini. Bagaimana niat saya ketika
mendirikan salat pada jam tersebut, niat tarawih atau tahajud?
(IBU MARLINA, Graha Indah A-11/5 Pondok Gede Bekasi)
Keduanya boleh. Saran saya tarawihlah dahulu, kemudian tahajud
walau satu rakaat dan akhiri dengan witir.
8. Bagaimana cara zakatnya orang yang berhutang kepada bank?
(ANISA, Padang Sumatera Barat)
Salah satu syarat wajib berzakat adalah kepemilikan penuh
terhadap harta. Dengan demikian hutang tidak dizakati, tetapi
merupakan kewajiban yang menghutangi (kreditor) untuk
mengeluarkan zakatnya saat ia menerima kembali uangnya.
9. Kapan tepatnya malam lailatul qadr, apa khasiat
(keistimewaannya) dan bagaimana cara mendapatkannya? (TEGUH
PRAYOGA, SMU Negeri 1 Pare Kediri Jawa Timur)
Tidak ada yang mengetahui waktunya secara tepat. Nabi SAW
menduga pada malam ganjil setelah 20 Ramadhan. Ia adalah malam
yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Untuk
mendapatkannya diperlukan kedamaian batin, dengan Allah,
sesama manusia, lingkungan dan diri sendiri. Yang bertemu
dengannya akan beroleh bimbingan malaikat hingga akhir
hidupnya.
10. Mana yang harus didahulukan puasa Syawal atau membayar
utang puasa Ramadhan? (ELI HANDAYANI, PT Tigaraksa Jakarta
Utara)
Kalau harus memilih maka membayar hutang puasa lebih dahulu,
karena ia wajib.
11. Bolehkah itikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan dilakukan
di rumah, atau apakah harus di masjid? (RIDHWAN, Jl.Garnisun 1
No.4 Jakarta Selatan)
Itikaf harus dilakukan di masjid. Mazhab Abuhanifah
membolehkan wanita itikaf di mushala rumahnya.
12. Apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut mulai
dua Syawal, atau bagaimana seharusnya? (DENI, Jl.Widya Chandra
II/1 Jakarta)
Puasa Syawal tidak harus dilakukan berturut-turut, asalkan
selama dalam bulan Syawal.
13. Dokter menganjurkan orangtua saya yang baru dioperasi agar
tidak berpuasa. Apakah dengan demikian orangtua saya cukup
membayar fidyah atau mengganti puasa di lain waktu? Bagaimana
pahala salat tarawihnya karena beliau tidak puasa? (ABDULLAH,
Jakarta)
Jika sebab tidak berpuasa itu bersifat sementara, maka beliau
tidak harus membayar fidyah, cukup mengganti puasa, setelah
Ramadhan. Akan tetapi jika karena tua sehingga diduga tidak
akan dapat berpuasa lagi, maka cukup membayar fidyah saja.
Pahala tarawihnya Insya Allah diperolehnya.
14. Apakah yang lebih utama salat tarawih delapan rakaat atau
20 rakaat? Adakah keterangan yang menjelaskan keduanya?
(M.SADELI, Pintu II TMII/22 Lubang Buaya Jakarta Timur)
Salat tarawih delapan atau 20 rakaat keduanya mempunyai dasar.
Sedangkan keutamaan banyak ditentukan oleh kekhusyukan dan
kesempurnaan salat, bukan oleh bilangan rakaatnya.
15. Bagaimana hukumnya mendengar orang yang sedang
bergunjing? Apa tandanya orang yang mendapat lailatul qadr?
(ENI, Tebet Mas Indah A2 No.15 Jakarta Selatan)
Mendengar orang bergunjing dosa. Yang bergunjing itu hendaknya
ditegur atau ditinggalkan. Tanda yang mendapat lailatul qadr
antara lain hidupnya damai dengan semua pihak dan selalu
terdorong melakukan kebajikan.
16. Bagaimana hukumnya puasa bagi pekerja kuli
bangunan/pelabuhan, yang karena capek sering tidak puasa?
(HARYADI, Jl.raya KKO Cilandak Gg.depot S Jakarta Selatan)
Mereka dapat tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah. Ini
kalau sulit mendapat pekerjaan lain yang dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya.
17. Bagaimana hukumnya sedang berpuasa memasukkan obat melalui
mata, telinga, dan dubur (obat ambeien)? (REZA KURNIA,
Jl.Sidomukti Raya, Semarang)
Dalam madzhab Syafi'i, masuknya sesuatu dengan sengaja
walaupun kecil dan walau tak bisa dimakan ke dalam tubuh
melalui lubang masuk yang terbuka, seperti mulut, hidung,
telinga, "mulut kedua" saluran pengeluaran, kesemuanya itu
membatalkan puasa. Kecuali bila yang masuk lalat, nyamuk atau
debu. Memasukkan obat melalui mata tidak membatalkan puasa.
18. Ramadhan yang lalu saya masih berhutang puasa. Haruskah
diganti dua kali lipat, adakah hadits/keterangan mengenai hal
tersebut? (CINDY, Pamulang Ciputat Jakarta Selatan)
Tidak harus mengganti dua kali lipat; tidak ada hadits/dalil
yang mengharuskan demikian. Jadi, cukup mengganti sebanyak
hari anda tidak berpuasa, tetapi mayoritas ulama mengharuskan
disamping mengganti juga membayar fidyah.
19. Kalau di bulan puasa main kartu remi pakai uang monopoli,
dosa tidak? (AYUDIAH, Kompleks TVRI Blok D2 No.14 Jakarta)
Tidak dosa. Tetapi itu menyianyiakan kesempatan emas, makruh,
dan anda mendapat ganjaran jika menolak ajakan bermain remi.
20. Apa dasarnya melaksanakan salat witir tiga rakaat dengan
dua salam? (HANAFI, Jl.Kalimantan No.14 Cinere Jakarta
Selatan)
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban menyatakan
bahwa beliau salat witir tiga rakaat dan memisahkan yang genap
dan yang ganjil.
21. Mana yang benar mengirim doa atau mendoakan yang sudah
meninggal? Saya tidak pernah berziarah ke makam Bapak/Ibu,
dosakah saya? (KUSMIYATI, Jl.Hemat Daan Mogot Jakarta Barat)
Yang benar mendoakan yang meninggal. Anda berdosa/kurang setia
kepada orangtua jika tidak pernah berziarah, mendoakan pun
tidak. Yang wafat sangat mendambakan doa yang hidup.
22. Saya mengalami mens tidak rutin. Sehari kering, sehari
kemudian keluar lagi. Dalam keadaan demikian, bagaimana puasa
saya? (SITI HUZAIMAH, Jl.Andera I/99 Pondok Labu Jakarta
Selatan)
Darah bulanan yang keluar kurang dari masa minimal haidh atau
lebih dari masa maksimal tidak dinilai haidh. Mayoritas ulama
menyatakan bahwa masa maksimal adalah lima belas hari. Nah,
jika yang anda alami lebih dari masa itu, maka anda boleh
berpuasa.
23. Sebelum puasa saya suntik KB. Bulan puasa ini saya tidak
haidh, tapi keluar flek-flek hitam. Batalkah puasa saya? (AYU,
Jakarta Selatan)
Batal, jika flek tersebut keluar pada masa yang biasanya anda
haidh.
__________________
|
|
|
November 07, 2003, 09:06
|
#7
|
|
Registered User
Join Date: Mar 2003
Posts: 14,723
WebPoint: 0 GaulPoint: 6787
|
Re: Nanya Donk...
Quote:
Originally posted by channy
1. ada ga hadist tentang Pingsan dan nangis itu membuat batal puasa?
|
Nangis nggak membatalkan puasa.
Kalau ada berita sedih / bahagia di saat sedang puasa, memang secara reflek / spontan, manusia bisa menangis.
|
|
|
November 07, 2003, 10:52
|
#8
|
|
Sarvabodha Dwijendra
Join Date: Aug 2003
Location: www.vishnumurti.com
Posts: 4,535
WebPoint: 1 GaulPoint: 1042
|
wah kata siapa nangis itu ga batal???? klo nangis terus air matanya massuk ke mulut en kerasa terus ketelen gmn???? hihihihi
|
|
|
November 07, 2003, 11:21
|
#9
|
|
Registered User
Join Date: Feb 2003
Location: Wicket is the way
Posts: 29,333
WebPoint: 0 GaulPoint: 176
|
kan kalo ketelen
dan yang namanya ketelen kan gak sengaja
__________________
|
|
|
November 08, 2003, 13:51
|
#10
|
|
~~Semi Pro Dancer~~
Join Date: Feb 2003
Location: myluvlyflowercity
Posts: 12,582
WebPoint: 3 GaulPoint: 7925
|
Quote:
Originally posted by gimli
channy
ayo dibaca 
|
aduh panjang
__________________
ga ada siggy....
|
|
|
November 08, 2003, 13:53
|
#11
|
|
~~Semi Pro Dancer~~
Join Date: Feb 2003
Location: myluvlyflowercity
Posts: 12,582
WebPoint: 3 GaulPoint: 7925
|
jadi intinya?? guak dah baca tapi blom nemuin intinya
__________________
ga ada siggy....
|
|
|
November 12, 2003, 09:38
|
#12
|
|
Banned Member
Join Date: Mar 2003
Location: Kaki Gunung Tangkuban Parahu
Posts: 1,403
WebPoint: 2 GaulPoint: 496
|
Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib mengqadha’.
Jika dia pingsan di tengah hari lalu sadar sebelum terbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah, jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika pingsannya tersebut sejak fajar hingga terbenam matahani (Maghrib) maka. Menurut jumhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha’ puasa karena pingsan adalah wajib.
|
|
|
November 13, 2003, 01:20
|
#13
|
|
Registered User
Join Date: Aug 2003
Location: Depok
Posts: 277
WebPoint: 0 GaulPoint: 521
|
Re: Re: Nanya Donk...
Quote:
Originally posted by alfaromeo
Nangis nggak membatalkan puasa.
Kalau ada berita sedih / bahagia di saat sedang puasa, memang secara reflek / spontan, manusia bisa menangis.
|
Air mata itu kan cairan yg berasal dari tubuh kita sendiri, jadi mestinya walaupun ketelen/ditelen gak batal puasa. Contoh cairan lain yg juga tdk membatalkan puasa
- Air Liur
- keringat
- Cairan di hidung kalau lagi pilek
__________________
Hobi prediksi skor sepakbola liga Eropa ?
Segera daftar di Liga Prediksi
|
|
|
November 13, 2003, 01:34
|
#14
|
|
Registered User
Join Date: Dec 2002
Location: di lingkung lembur nu dilingkung gunung
Posts: 5,722
WebPoint: 4 GaulPoint: 877
|
besarnya fidyah adalah satu mud
pertanyaan : satu mud itu setara dgn beras berapa kilo?
|
|
|
November 13, 2003, 01:45
|
#15
|
|
Registered User
Join Date: Feb 2003
Location: 1010011-1000010-1011001
Posts: 455
WebPoint: 0 GaulPoint: 490
|
Re: Re: Re: Nanya Donk...
Quote:
Originally posted by Pak_Boss
Air mata itu kan cairan yg berasal dari tubuh kita sendiri, jadi mestinya walaupun ketelen/ditelen gak batal puasa. Contoh cairan lain yg juga tdk membatalkan puasa
- Air Liur
- keringat
- Cairan di hidung kalau lagi pilek
|
Klo cairan itu sudah keluar dari tubuh, kemudian masuk lagi. semisal meludah kemudian menjilatinya ato ingus yang keluar trus ketelen maka sudah membatalkan puasa, jika air ludah yang masih berada di mulut (belum keluar) tidak membatalkan puasa.
__________________
there are not a shorcut
but, there are hardwork and big force
|
|
|
Posting Rules
|
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts
HTML code is Off
|
|
|
All times are GMT. The time now is 03:55.
|
|