WebGaul Forum : : A ZEIN Company  

Go Back   WebGaul Forum : : A ZEIN Company > :: FORUM DISKUSI WEBGAUL > Agama dan Iman > Islam
WebGaul Forum Gallery Register Blogs FAQ Calendar Mark Forums Read
Notices






Reply
 
Thread Tools
Old November 10, 2009, 10:49   #1
yumi.yummy
|* IsaBeLLa *|
 
yumi.yummy's Avatar
 
Join Date: Apr 2009
Location: cyberworld
Posts: 944
WebPoint: 0
GaulPoint: 1.150
yumi.yummy belum terkenal
Hamil diluar nikah

Sesuai judulnya, gw mau tanya dong, gimana si dlm islam, apabila sudah keterlanjuran dan kemudian menikah.

ada yang bilang setelah melahirkan harus nikah lg secara agama, apa benar begitu?
makasih
__________________
"penyemangat"
yumi.yummy is offline   Reply With Quote
Recommendation Sponsored Ads
Old November 10, 2009, 11:54   #2
Yagyu
[C]uriouS.|M|oD
 
Yagyu's Avatar
 
Join Date: Mar 2007
Location: Syuting Hot Shot
Posts: 22,074
WebPoint: 0
GaulPoint: 4906
Yagyu mulai terkenal
Numpang tanya jg d...

Ini berarti sebelumnya zina kan jatohnya, klo itu diitung zina, gimana cara tobatnya ya? Apa berdoa khusyuk selama hidup aja uda cukup? Ato yg dilemparin batu itu ya, sama orang2 sekitar?
__________________


Yang ngaku manga n anime fanatik, coba jawab dulu kuisnya - KUIS KOMIK N ANIME -
Yagyu is offline   Reply With Quote
Old November 10, 2009, 13:24   #3
N-K_Person
Registered User
 
Join Date: Jun 2007
Posts: 1,301
WebPoint: 0
GaulPoint: 704
N-K_Person belum terkenal
yang dilemparin batu itu setau gw cuma yang zina pas udah menikah (selingkuh)

klo blm single, kenanya cambuk 100kali (tapi katanya sih ini mati2 juga biasanya)

kalo jaman dulu (jamannya nabi), ada orang hamil diluar nikah, dia dikasih kesempatan untuk melahirkan anaknya dulu. tapi abis itu dihukum.


nah, tapi itu ada prosesnya, nggak bisa asal hukum, ada hakim agamanya.

di indonesia (selain aceh), nggak ada itu hakim agama,, jadi anggep aja dikasih kesempatan lagi untuk memulai hidup baru (termasuk menikah).

+dihukum itu bukan buat ngilangin dosa... dosa lo ya urusan lo sama Tuhan lo.

hukuman itu wajib dilakukan di lingkungan yang bersyariat islam (jadi yang pas jaman nabi itu, mereka kesadaran sendiri mau dihukum, karena tau itu wajib, tapi sama nabi dikasih waktu dulu sampe melahirkan)


kalo tobat, tobat mana sih yang nggak diterima sama Allah? selama dia bener2 menyesal dan nggak ngulangin lagi, itu dah cukup.


ada di wiki

http://en.wikipedia.org/wiki/Forgiveness


intinya, di indonesia saat ini, ya nggak ada hukuman (di bumi) nya. tinggal tobat aja.

tapi klo nggak tobat yah... keine Ahnung...
N-K_Person is offline   Reply With Quote
Old November 10, 2009, 14:01   #4
cobalt_6982
~ Call me Abdullah ~
 
cobalt_6982's Avatar
 
Join Date: Jan 2008
Location: Numpang di kolong langit nya Allah
Posts: 4,935
WebPoint: 0
GaulPoint: 700
cobalt_6982 agak nakal
Quote:
Sesuai judulnya, gw mau tanya dong, gimana si dlm islam, apabila sudah keterlanjuran dan kemudian menikah.

ada yang bilang setelah melahirkan harus nikah lg secara agama, apa benar begitu?
makasih
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)

Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman ", maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.

Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.

Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.

Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.

Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain", dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)

Quote:
Ini berarti sebelumnya zina kan jatohnya, klo itu diitung zina, gimana cara tobatnya ya? Apa berdoa khusyuk selama hidup aja uda cukup? Ato yg dilemparin batu itu ya, sama orang2 sekitar?
tobat itu menyesali perbuatannya...meminta ampun kepada Allah...tidak mengulanginya...serta rajin beramal shalih...

klo seseorang berzina...tapi tidak ketahuan...atau tidak mampu dipanggilkan saksi sebanyak 4 orang...atau tidak berada dalam wilayah Islam...maka itu berarti masih ada kesempatan bagi dirinya buat bertobat...tidak perlu menyerahkan diri buat dirajam...

akan tetapi...jika tuh orang memang ksatria...seperti menyerahkan diri untuk dirajam (seperti yang terdapat dalam beberapa riwayat)...maka semoga Allah menerima taubat mereka....
__________________
“Tidaklah mendengar (seruan) aku seorang Yahudi atau Nashrani lalu tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya kecuali ia termasuk ahli neraka.” (Shahih, HR. Muslim)
cobalt_6982 is offline   Reply With Quote
Old November 10, 2009, 14:10   #5
yumi.yummy
|* IsaBeLLa *|
 
yumi.yummy's Avatar
 
Join Date: Apr 2009
Location: cyberworld
Posts: 944
WebPoint: 0
GaulPoint: 1150
yumi.yummy belum terkenal
tapi pada kenyataannya, pria dan wanita yg berzina dan hamil itu disuru menikah supaya nutupin aib.

Trus apabila bayinya telah lahir, katanya harus nikah lagi ya? Tapi yg pada umumnya hal ini jarang dilakukan.
Jadi bgmana menurut islam? Sah ato tidak klo tdk menikah lagi?
__________________
"penyemangat"
yumi.yummy is offline   Reply With Quote
Old November 10, 2009, 14:33   #6
Yagyu
[C]uriouS.|M|oD
 
Yagyu's Avatar
 
Join Date: Mar 2007
Location: Syuting Hot Shot
Posts: 22,074
WebPoint: 0
GaulPoint: 4906
Yagyu mulai terkenal
Berarti kasarnya, klo orang yg blm pernah ml diharamkan menikah dengan orang yg uda pernah ml ya? Sebab klo dinikahi, nanti statusnya sama seperti orang yg uda pernah ml di luar nikah itu? Malah jadi berdosa, begitu?

*ml dsini maksudnya melakukan hubungan suami istri sebelum nikah hihi
__________________


Yang ngaku manga n anime fanatik, coba jawab dulu kuisnya - KUIS KOMIK N ANIME -
Yagyu is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 04:05   #7
Si Kabayan
Registered User
 
Si Kabayan's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Tatar Parahyangan
Posts: 1,348
WebPoint: 0
GaulPoint: 3684
Si Kabayan belum terkenal
Quote:
Originally Posted by yumi.yummy View Post
tapi pada kenyataannya, pria dan wanita yg berzina dan hamil itu disuru menikah supaya nutupin aib.

Trus apabila bayinya telah lahir, katanya harus nikah lagi ya? Tapi yg pada umumnya hal ini jarang dilakukan.
Jadi bgmana menurut islam? Sah ato tidak klo tdk menikah lagi?
Memang ada beberapa pendapat Yumi,
A. Kalo pria yg menghamili wanita itu sama juga dgn dia yg nantinya mau menikahinya para Ulama berbeda pendapat juga.
A1. Pernikahan sebelum melahirkan : Tidak Syah, baru syah kalo nikahnya sesudah melahirkan, ini sbg pelajaran bahwa zinah itu berat : dosa & resikonya.

A2. Pernikahan Syah tetapi harus di ulang lagi sesudah melahirkan : ini yg dibilang Yumi untuk menutup aib.

B. Kalau Pria yg mau menikahinya berbeda dgn Pria yg menghamilinya, semua Ulama sepakat "Tidak Syah" pernikahan HARUS sesudah melahirkan.
Si Kabayan is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 04:20   #8
Si Kabayan
Registered User
 
Si Kabayan's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Tatar Parahyangan
Posts: 1,348
WebPoint: 0
GaulPoint: 3684
Si Kabayan belum terkenal
Quote:
Originally Posted by Yagyu View Post
Berarti kasarnya, klo orang yg blm pernah ml diharamkan menikah dengan orang yg uda pernah ml ya? Sebab klo dinikahi, nanti statusnya sama seperti orang yg uda pernah ml di luar nikah itu? Malah jadi berdosa, begitu?

*ml dsini maksudnya melakukan hubungan suami istri sebelum nikah hihi
Kalau hukum ML di luar nikah sendiri sudah jelas HARAM sdrYagyu, Hukum Islam itu jelas2 mengatur tentang Nasab/Keturunan jadi kalau ada wanita sdh punya suami kemudian ML lagi dgn Pria lain kan tidak jelas nanti ayah si bayi itu siapa ?
jadi kalau statusnya sdh jelas apakah dia Bujang atau perawan atau Janda atau Gadis kalo mau menikah ya boleh saja.

Yg tidak boleh itu ngaku masih gadis tapi dalam keadaan hamil lalu minta menikah nah ini yg dipersoalkan sama Yumi.

Tapi kalau Pria sdh beristri mau nikah lagi dgn janda atau gadis ya itu boleh juga, itu kan poligami sdh dibahas rame2 kan ?
Si Kabayan is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 05:40   #9
Yagyu
[C]uriouS.|M|oD
 
Yagyu's Avatar
 
Join Date: Mar 2007
Location: Syuting Hot Shot
Posts: 22,074
WebPoint: 0
GaulPoint: 4906
Yagyu mulai terkenal
Quote:
Originally Posted by Si Kabayan View Post
Kalau hukum ML di luar nikah sendiri sudah jelas HARAM sdrYagyu, Hukum Islam itu jelas2 mengatur tentang Nasab/Keturunan jadi kalau ada wanita sdh punya suami kemudian ML lagi dgn Pria lain kan tidak jelas nanti ayah si bayi itu siapa ?
jadi kalau statusnya sdh jelas apakah dia Bujang atau perawan atau Janda atau Gadis kalo mau menikah ya boleh saja.

Yg tidak boleh itu ngaku masih gadis tapi dalam keadaan hamil lalu minta menikah nah ini yg dipersoalkan sama Yumi.

Tapi kalau Pria sdh beristri mau nikah lagi dgn janda atau gadis ya itu boleh juga, itu kan poligami sdh dibahas rame2 kan ?
Missconnection kyknya, om

Kyknya ga sesuai sama judulnya, jd salah

Ane liat postingannya cobalt, jd pengen tau aja

Jd gini maksudnya om...

Klo kita cari mau jodoh untuk membina rumah tangga diwajibkan yg blm pernah ml di luar nikah (blm pernah ml sama sekali sebelum nikah pokoknya), begitu? Sebab klo kita menikahi orang yang uda pernah ml sebelum nikah, maka status kita sama seperti mereka, disebut penzina juga, padahal kita bukan seperti itu...apakah begitu, om? Klo statusnya sama kyk penzina, berarti kita jadi berdosa juga kan, sama seperti mereka. Itu yg mau saya tanyakan, maap klo bahasanya rada kasar

Sorry juga klo OT hehe...
__________________


Yang ngaku manga n anime fanatik, coba jawab dulu kuisnya - KUIS KOMIK N ANIME -
Yagyu is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 05:50   #10
Si Kabayan
Registered User
 
Si Kabayan's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Tatar Parahyangan
Posts: 1,348
WebPoint: 0
GaulPoint: 3684
Si Kabayan belum terkenal
Oh itu maksudnya, ya iyalah pasti klop juga dgn ayat yg mas Cobalt sampaikan : Pria yg sholeh tentunya akan memilih wanita yg sholihah juga kan ?

Tapi kalau Allah menakdirkan kita berjodoh dgn orang yg pernah berdosa dan wanita itu sudah bertaubat dan anda memang dgn tulus mencintainya pula, tanpa ada paksaan, atas nama Allah anda menikahinya, why not ?

Jadi Allah itu maha mengatur dgn kehidupan kita kita semua para hambanya.

Last edited by Si Kabayan; November 11, 2009 at 05:54.
Si Kabayan is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 05:59   #11
AlfaOmega
Registered User
 
AlfaOmega's Avatar
 
Join Date: Mar 2003
Posts: 14,082
WebPoint: 0
GaulPoint: 6129
AlfaOmega belum terkenal
Menikahi Wanita Hamil, Haruskah Nikah Ulang Pasca Kelahiran?

Assalammualaikum p ustadz,

Pak ustadz, saya mau bertanya...

Apabila ada seorang wanita dan pria menikah, akan tetapi dalam kondisi wanita tersebut dalam keadaan hamil, setelah anaknya lahir apakah pasangan tersebut wajib menikah lagi???

Kalau "wajib", bagaimana cara kita menyampaikan kepada pasangan tersebut agar mau menikah lagi, agar mereka merasa tidak tersinggung???

Soalna selama ini kan yang mereka tau, kalau sudah pernah menikah, itu sudah sah.

Terima kasih sebelumnya pak ustadz

Wassalammualaikum Wr. Wb
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.

Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili olehA, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) padatanaman orang lain.
(HR Abu Daud)

Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.

Dari dalil di atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang.

Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benardirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain.

Perbedaan Pendapat TentangKebolehan Menikahinya


Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu''min. (QS. An-Nur: 3)

Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya, mayoritas para ulama membolehkan.

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama


Jumhurul fuqaha'' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.

* Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz ''hurrima'' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
* Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
* Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32)
.

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ''anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Dan hadits berikut ini:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut''ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa''i)


Selain itu juga ada hadits berikut ini

Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik''. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)


Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra'' dan Ibnu Mas''ud radhiyallahu ''anhum ajmain.

Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR Abu Daud)


Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.

3. Pendapat Pertengahan


Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar''i.


Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri (pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi.

Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan ''adil.

Tidak Perlu Diulang


Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah, maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.

Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.

Status Anak


Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri.

Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.


Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan proses istibra'', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa istibra'' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.

Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra'' karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
__________________
AlfaOmega is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 06:55   #12
yumi.yummy
|* IsaBeLLa *|
 
yumi.yummy's Avatar
 
Join Date: Apr 2009
Location: cyberworld
Posts: 944
WebPoint: 0
GaulPoint: 1150
yumi.yummy belum terkenal
thanks semuanya... bnr2 jelas....
__________________
"penyemangat"
yumi.yummy is offline   Reply With Quote
Old November 11, 2009, 09:36   #13
misscuex
~~ bebek lovers ~~
 
misscuex's Avatar
 
Join Date: Mar 2008
Location: homeless..
Posts: 19,696
WebPoint: 0
GaulPoint: 10838
Blog Entries: 4
misscuex mulai terkenal
waw...mantap infonya
__________________
be perfect, be u

"When you're down and feeling blue, I'll be there for you"
misscuex is offline   Reply With Quote
Old November 12, 2009, 04:31   #14
cobalt_6982
~ Call me Abdullah ~
 
cobalt_6982's Avatar
 
Join Date: Jan 2008
Location: Numpang di kolong langit nya Allah
Posts: 4,935
WebPoint: 0
GaulPoint: 700
cobalt_6982 agak nakal
Quote:
tapi pada kenyataannya, pria dan wanita yg berzina dan hamil itu disuru menikah supaya nutupin aib.

Trus apabila bayinya telah lahir, katanya harus nikah lagi ya? Tapi yg pada umumnya hal ini jarang dilakukan.
Jadi bgmana menurut islam? Sah ato tidak klo tdk menikah lagi?
terserah si pasangan...apakah maw mengikuti kemauan orang2 hanya karena untuk menutupi malu nya (padahal pas berzina dia gak malu)...ataukah dengan ikhlas mengikuti Allah dan RosulNya dalam rangka memperbaiki apa yang dia lakukan....

Quote:
Berarti kasarnya, klo orang yg blm pernah ml diharamkan menikah dengan orang yg uda pernah ml ya? Sebab klo dinikahi, nanti statusnya sama seperti orang yg uda pernah ml di luar nikah itu? Malah jadi berdosa, begitu?

*ml dsini maksudnya melakukan hubungan suami istri sebelum nikah hihi
tergantung apakah yang dimaksud dengan yang pernah ML adalah pezina atau kah janda dari pernikahan yang sah....

klo dari pezina...jelas tidak boleh...kecuali jika dia bertobat...

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
"Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan".
Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla :

"Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin". (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata :
"Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : "Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam lalu saya berkata : "Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?". Martsad berkata : "Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : "Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik". Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : "Jangan kamu nikahi dia".(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177,An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya". (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh(terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini(yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan
6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115. Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat
Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Quote:
Missconnection kyknya, om

Kyknya ga sesuai sama judulnya, jd salah

Ane liat postingannya cobalt, jd pengen tau aja

Jd gini maksudnya om...
postingan ku itu belom lengkap...sebab kemaren aq maen d warnet dan billing maw abiz...heheh

dalam postingan ku yang awal aq belum memaparkan kondisi jika si pezina itu bertobat...

jadi...dapat diambil kesimpulan bahwa...
hukum dasar nya menikahi seorang pezina...adalah haram...kecuali oleh si pasangan pezina itu sendiri dengan syarat bahwa mereka harus bertaubat jika hamil akan ada masa tunggu terlebih dahulu sampai melahirkan....

adapun jika orang lain ingin menikahi si pezina...maka si pezina itu terlebih dahulu harus bertaubat....dan tidak akan mengulangi perbuatannya lage....

Quote:
Jd gini maksudnya om...

Klo kita cari mau jodoh untuk membina rumah tangga diwajibkan yg blm pernah ml di luar nikah (blm pernah ml sama sekali sebelum nikah pokoknya), begitu? Sebab klo kita menikahi orang yang uda pernah ml sebelum nikah, maka status kita sama seperti mereka, disebut penzina juga, padahal kita bukan seperti itu...apakah begitu, om? Klo statusnya sama kyk penzina, berarti kita jadi berdosa juga kan, sama seperti mereka. Itu yg mau saya tanyakan, maap klo bahasanya rada kasar

Sorry juga klo OT hehe...
dah di jelaskan tuh diatazs
__________________
“Tidaklah mendengar (seruan) aku seorang Yahudi atau Nashrani lalu tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya kecuali ia termasuk ahli neraka.” (Shahih, HR. Muslim)
cobalt_6982 is offline   Reply With Quote
Old November 16, 2009, 02:08   #15
Si Kabayan
Registered User
 
Si Kabayan's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Tatar Parahyangan
Posts: 1,348
WebPoint: 0
GaulPoint: 3684
Si Kabayan belum terkenal
Quote:
Originally Posted by jankren View Post
Langsung di bunuh jek!
Kalo kecoa atau nyamuk yg gigit kita boleh lah dibunuh !
Si Kabayan is offline   Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT. The time now is 15:11.

SIDEBAR
Remove This Bar
Register / Login to remove this bar and All Ads.
Image




Powered by vBulletin® Version 3.8.2
Copyright ©2000 - 2010, Jelsoft Enterprises Ltd.
Copyright ©2007, WebGaul. All Rights Reserved. A ZEIN Company. Designed, Developed, Maintained, Optimized, Operated by ZEIN.