View Full Version : Semua Pajak NAIK, tapi BUKAN PAJAK KENDARAAN
blueduck
October 12, 2005, 17:33
Menkeu Minta Semua Wajib Pajak Berpikir Positif Soal NPWP
Dadan Kuswaraharja - detikcom
Jakarta - Kekisruhan soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak mengikis optimisme Menteri Keuangan Jusuf Anwar. Ia pun meminta semua pihak berpikiran positif sehingga target 10 juta NPWP bisa tercapai.
"Wajib pajak itu ditetapkan berdasarkan penetapan jabatan. Jadi jangan berpikir negatif. Memang begitu," ujar Jusuf kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (12/10/2005).
Saat ditanya lagi, apakah dengan kisruhnya data NPWP akan membuat target 10 juta NPWP tidak tercapai, Jusuf pun berkilah. "Ah, kamu mah nggak pernah positif. Saya bencinya wartawan begitu. Nggak pernah positif. Selalu tapi, tapi. Itu positif saja. Itu kan dari penetapan jabatan," ujar menteri yang terkenal ceplas-ceplos ini.
Lebih lanjut Jusuf menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) harus terus ditingkatkan untuk mempertinggi tax base yang pada akhirnya memperbesar tax ratio. Jusuf menilai, jumlah WP selama ini sangat kecil, yakni hanya sekitar 3,5 juta saja.
"Dulu tahun 2000 cuma 2 juta-an (WP). Masak 230 juta jiwa, cuma 2 juta WP," cetus Jusuf.
Ia berharap mulai tahun 2006 dan 2007, jumlah WP akan bertambah minimum 2 juta per tahun. "Sebanyak itu yang namanya ekstensifikasi, termasuk banyak profesi nonformal yang selama ini lolos dari pajak," tambah Jusuf.
"Anda harus bersyukur bahwa pemerintah sudah memperhatikan dengan dinaikkannya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai 3 kali jadi Rp 13,2 juta per tahun," tegas Jusuf. (qom)
blueduck
October 12, 2005, 17:33
engga sampe seminggu, gw dah ngepost2 lagi...:hehe
blueduck
October 12, 2005, 17:36
Harga Sawit Bakal Turun
Kenaikan Pajak Ekspor CPO Menurunkan Pendapatan Petani
Jakarta, Kompas - Kenaikan harga pokok ekspor minyak sawit (crude palm oil ) dipastikan akan menekan harga tandan buah segar yang dihasilkan petani sawit. Pasalnya, pengusaha yang sudah terbebani oleh kenaikan biaya transportasi akan menurunkan harga pembelian TBS.
Demikian diutarakan Chief Executive Officer PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ Agri) Wim Iskandar di Jakarta, Selasa (11/10). Ia mengatakan, para investor sawit sudah mempertanyakan rencana pemerintah yang akan menaikkan pajak ekspor sawit.
Menurut Wim, pemerintah berencana menaikkan patokan harga pokok ekspor (HPE) dari 160 dollar AS per ton menjadi 420 dollar AS per ton. Jika patokan dinaikkan, pajak ekspor mengalami perubahan dari 4,8 dollar AS per ton menjadi 12,8 dollar AS per ton.
Ia memastikan, jika pajak naik, harga tandan buah segar (TBS) petani akan mengalami penurunan sekitar 10 persen. Jika harga TBS pada saat ini Rp 650 per kilogram, maka setelah kenaikan pajak ekspor menjadi harga di bawah Rp 600 per kilogram.
”Jadi, petani sawit akan terkena dampak paling berat dari kebijakan kenaikan pajak ekspor CPO,” ujar Wim.
Corporate Affairs Director ANJ Agri Sagit Hartono Santoso mengingatkan, jatuhnya harga TBS pada tahun 2000 akibat kenaikan pajak ekspor CPO dapat terulang kembali. Pada waktu itu harga TBS turun dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 200 per kilogram. Saat harga sangat rendah, petani enggan memetik buah sawit karena tak menutupi biaya panen.
Semakin sulit
Direktur Keuangan ANJ Agri Andi Esfandiari mengatakan, eksportir CPO saat ini menghadapi tiga persoalan, yakni mahalnya biaya sewa kapal, kenaikan transportasi darat setelah kenaikan harga BBM dan pajak ekspor. Jika masih ada tambahan biaya, pengusaha mengalihkan beban tersebut kepada petani karena tidak mungkin menaikkan harga.
Menyinggung persaingan harga ekspor CPO dari Indonesia, Andi mengatakan selalu didiskon akibat persaingan dengan produk Malaysia. Produk Malaysia bisa lebih murah karena pemerintah setempat tak mengenakan pajak kepada eksportir CPO.
13 juta ton
Wim Iskandar memperkirakan produksi CPO Indonesia tahun ini akan mencapai 13 juta ton atau tumbuh 7,6 persen dibandingkan dengan tahun 2004. Sedangkan pertumbuhan produksi CPO nasional dalam lima tahun terakhir mencapai rata-rata 13 persen, yakni dari 7,3 juta ton pada tahun 2000 menjadi 13 juta ton pada tahun 2005.
Wim mengakui pertumbuhan produksi CPO pada tahun 2005 memang rendah. Hal itu disebabkan penurunan ekspansi akibat konsolidasi para pelaku industri dan berkurangnya pembiayaan menyusul krisis ekonomi tahun 1997. (OTW/BOY)
blueduck
October 13, 2005, 03:55
UPDATE...
HPE CPO yg disebut di atas dibatalkan
blueduck
October 15, 2005, 17:48
RUU Pajak Menyusahkan
Sudah 60 Kali Disosialisasikan ke Berbagai Pihak
Jakarta, Kompas - Pengamat ekonomi Faisal Basri menilai Rancangan Undang-Undang Pajak yang disampaikan ke DPR bakal menyusahkan, bahkan wajib pajak tidak diperlakukan sebagai manusia jujur. RUU Pajak diibaratkan lebih untuk melindungi praktik tata laksana yang kurang baik pada Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian penilaian Faisal Basri terhadap RUU Pajak yang diusulkan pemerintah di Jakarta, Jumat (14/10). Oleh karena itu, ia mengimbau RUU Pajak tersebut dibatalkan.
Menurut Faisal, jika dirinya Dirjen Pajak, yang pertama dilakukan adalah memperbaiki kondisi yang sarat dengan praktik tidak jujur di kantor Ditjen Pajak sehingga tanpa ekstensifikasi sudah bisa meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Jadi, jangan hanya memainkan potensi sumber pajak yang ada.
”Sebenarnya yang harus dilakukan pemerintah sangat sederhana. Cukup memperlakukan wajib pajak sebagai manusia yang jujur. Tidak karena salah mengisi laporan saja lalu diancam hukuman penjara,” ujar Faisal.
Kendati tak menyebutkan pasal-pasal, hal yang dinilai Faisal menyusahkan masyarakat adalah kerumitan yang luar biasa dalam pengisian laporan pajak sampai adanya ancaman pidana kendati kesalahan hanya sebatas kekhilafan belaka.
RUU Pajak telah disampaikan pemerintah kepada DPR bersamaan dengan RUU mengenai Cukai. RUU Pajak dikirim melalui Amanat Presiden bernomor R-67/Pres/8/2005 tertanggal 31 Agustus 2005. Pembahasan RUU Pajak ditargetkan selesai tahun ini juga sehingga UU Pajak yang baru bisa segera diterbitkan.
Rencana pemerintah meningkatkan wajib pajak dengan pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari 3,6 juta menjadi 10 juta paling lambat 19 Oktober 2005 dinilai sebagai lelucon. Tak mungkin menambah 6,4 juta wajib pajak dalam sebulan.
”Kemampuan birokrasi untuk mendaftar dan mengirim NPWP sangat terbatas. Meskipun tidak tidur 30 hari, tetap tak bisa mencapai target itu,” ujarnya.
Rencana Dirjen Pajak menyerahkan data 10 juta NPWP secara langsung kepada Presiden pada 19 Oktober 2005 dalam suatu acara resmi dinilai Faisal sebagai upaya agar mendapat kewenangan yang lebih luas.
”Mungkin agar terlihat sudah terlalu sempit di bawah Depkeu sehingga sebaiknya di bawah Presiden,” ujarnya.
Diharapkan puas
Direktur Pajak Penghasilan Sumihar Petrus Tambunan mengatakan, semua pihak diharapkan puas dengan RUU Pajak karena seluruh kelompok masyarakat telah terwakili dalam proses pembahasan awalnya.
”Kami sudah 60 kali sosialisasi dengan berbagai asosiasi industri, perguruan tinggi, pengusaha, hingga kepala sekolah. Ini yang membuat prosesnya lama hingga tiga tahun. Belum lagi dibahas di tim review,” kata Sumihar.
Terkait dengan upaya penambahan jumlah NPWP yang dikeluhkan banyak pihak karena merepotkan dan tidak akurat, ia menegaskan, proses penambahan NPWP itu tak dilakukan seketika karena pengumpulan informasi penduduknya sudah dilakukan sejak tahun 2001. Ditjen Pajak mulai memadukan data-data itu dan mencetak NPWP baru pada tahun 2005.
”Ini tak tiba-tiba. Seluruhnya dilakukan mesin untuk mengurangi persentuhan wajib pajak dan petugas pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya akan terus mengirimkan surat pengantar pemberitahuan NPWP meskipun jumlah wajib pajak telah mencapai 10 juta pada 19 Oktober 2005. Dengan demikian, target 18 juta wajib pajak pada tahun 2009 akan tercapai.
”Penerimaan negara dari pajak pada tahun 2009 diharapkan naik menjadi Rp 600 triliun dengan berbagai upaya, seperti pembentukan nomor identifikasi tunggal,” ujarnya. (boy/oin)
sosialisasi? kepada siapa aja?
koq banyak yg bengong2 dikirimin surat NPWP?
lagi2 pemerintah seenaknya
BBM naik pendapatan turun, eh tambah pajak lagi, kan sudah bayar PPN, kerja pun sistem kontrak sudah dipotok pajak juga oleh perusahaan pemberi kerja..::sedih::
PTKP dibawah 13,2 juta setahun seandainya ada orang yg penghasilannya 18 juta setahun berarti 1,5 juta sebulan, apa cukup sendiri 1,5 juta? gimana kalo sudah berkeluarga?
koq hidup rakyat dibebani?Kalo bisa hidup cukup segitu gaji DPRD jadi 10 juta aja cukup dong, kok DPRD DKI gajinya jadi 50 juta sebulan (baru2 ini dinaikkan oleh sutiyoso, engga jelas nih 50 juta nya apa termasuk tunjangan ato pokok, web detik.com lagi down jadi belon konfirm lagi)...::sedih::
blueduck
October 15, 2005, 17:52
THP Anggota DPRD DKI Rp 50 Juta/Bulan
Kamis, 13 Oktober 2005 | 23:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menerima total penghasilan bulanan (take home pay) rata-rata sebesar Rp 50 juta sebulan dari pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2005 Anggaran DPRD. "Sebelum ada Pergub sekitar Rp 35-40 juta sebulan," ujar seorang anggota dewan Kamis (13/10) malam.
Anggota DPRD yang enggan disebut namanya itu menyatakan besaran Rp 50 juta itu didapat setelah memperhitungkan seluruh tunjangan yang diatur dalam Pergub Nomor 114 Tahun 2005 yakni uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan perumahan dan tunjangan/
insentif lainnya.
Untuk insentif khusus berupa uang lelah misalnya. menurut angggota dewan dari PKS itu, setiap anggota mendapat Rp 1,5 juta per kegiatan. Adapun kegiatan pokok DPRD dalam aktivitas komisi, badan kehormatan, panitia anggaran, panitia legislasi dan lainnya, bisa mencapai 30 kali dalam sebulan. "Kalau dikalikan satu setengah juta maka tiap anggota mendapat sekitar Rp 30 juta. Ini belum ditambah uang lain-lain,"katanya.
aleks75012
October 15, 2005, 19:48
Anggota DPRD yang enggan disebut namanya itu
maling mana mau disebut2 namanya ;D
Anggota DPR/MPR Indo udah fasilitas belimpah, kerjanya nyaris gak ada hasilnya. enak ya ;D
Gubernur bisa bikin peraturan bagi2 duit rakyat untuk badan lesgislatif??? sungguh aneh bin tolol
*gak sekalian minta insentif kawin lagi, tunjangan bernafas... :p :haha
blueduck
October 16, 2005, 12:42
punya direksi (pemerintahan) buat rugi, punya komisaris (DPR) nyedot darah....:D
Japrier
October 16, 2005, 23:17
maling mana mau disebut2 namanya
maling ngaku penjara penuh euy~!! ga muat tar :(
blueduck
October 17, 2005, 14:47
kesian juga pengacara, hakim dan jaksa engga ada kerjaan...:D
blueduck
October 17, 2005, 14:51
RUU Perpajakan Dinilai Tidak Business Friendly
Arin Widiyanti - detikcom
Jakarta - RUU Perpajakan yang diajukan pemerintah ke DPR dinilai tidak business friendly dalam mendukung kondisi dunia usaha yang saat ini kurang baik.
Salah satunya adalah masih tingginya pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada dunia usaha. PPh untuk wajib pajak baru pada tahun 2010 akan dipotong dari 30 persen menjadi 25 persen dan wajib perorangan dipotong dari 35 persen menjadi 30 persen.
"Tarif PPh ini masih lebih tinggi dibandingkan tarif di sebagian besar negara Asia yang saat ini sudah di bawah Indonesia antara 20-25 persen," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (17/10/2005).
Sistem perpajakan di Indonesia sudah diketahui sebagai salah satu sistem perpajakan yang tidak business friendly di kawasan Asia. Hal ini berdasarkan survei Bank Dunia, bahwa sistem perpajakan di Indonesia menempati posisi nomor dua terburuk di Asia dari segi jumlah jenis pajak yang dibayar sebanyak 52 jenis.
Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia tercatat sebagai nomor tiga terburuk di Asia dari segi waktu yang digunakan untuk proses administrasi pajak sebesar 580 jam. Serta nomor tiga terburuk di Asia dari segi tarif efektif, yakni 38,8 persen.
Dalam RUU Perpajakan ini juga memberikan kewenangan yang semakin besar kepada Ditjen Pajak, seperti pemeriksaan proses keberatan, peradilan, penyegelan dan pemblokiran rekening.
"Kewenangan yang makin besar inilah seringkali dikeluhkan masyarakat karena dapat digunakan oknum petugas pajak memeras wajib pajak," keluh Hidayat.
Sementara itu, pengurangan masa daluwarsa untuk ketetapan pajak dari 10 menjadi 5 tahun masih dibayang-bayangi dengan penangguhan masa daluwarsa. Karena tindak pidana perpajakan dapat dikenakan akibat kealfaan administrasi dalam menyusun atau menyampaikan SPT yang kurang sempurna.
Selain itu terdapat rancangan dasar sistem perpajakan di Indonesia yang tidak lazim ditemui di negara lain. Seperti sanksi pidana karena kealfaan, tidak jelasnya sanksi kepada petugas pajak yang mengambil hak-hak wajib pajak, dan pajak berganda atas dividen.
Kemudian adanya perlakuan yang tidak tegas atas biaya promosi dan penjualan sebagai pengurang penghasilan. Serta perlakuan PPn yang diskriminatif terhadap pengusaha kena pajak yang belum berproduksi.
Menurut Hidayat, Kadin telah membahas secara intensif RUU Perpajakan yang diajukan pemerintah ke DPR dan memberikan usulan tertulis untuk masing-masing RUU.
Kadin juga mendukung pendapat DPR bahwa RUU Perpajakan yang diajukan pemerintah perlu dibahas bersama RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). (ir)
heran juga menteri perindustrian, perdagangan, engga membahas ini?
apa karena sudah yakin tahun 2006 apalagi 2007 dana besar masuk?
Bromocorah
October 18, 2005, 00:29
udah pasti gede............... banyak tambahan dari BBM :kakaka:
sancho
October 18, 2005, 02:43
Gw pengen jadi anggota DPR/MPR ahh, kerjanya cuman tidur, debat ama koalisi aja :D
citytown
October 20, 2005, 16:03
daftar dunks jadi cader partai :D
Bo Tat
October 21, 2005, 07:46
Daftar aja di PKB nya Alwi Shihab, masih banyak lowongan tuh...
Maklum, pengikutnya gak banyak... :kakaka:
chacha991
October 21, 2005, 11:46
korupsinya si di jagoin ..ada pejabat yg bener malah di gulingin.
contohnya: si Gus dur dia brani menumpas kkn, eh malah di kudeta ama mpr & dpr. gara2 dpr&mpr nya ga dikasih jatah
bagimana bisa maju indonesia kalo kaya gitu
pajak aja di korupsi ama orang pajak. makanya jadi orang pajak mana ada yg melarat
DWibowo1.
October 21, 2005, 15:52
Originally posted by Bo Tat
Daftar aja di PKB nya Alwi Shihab, masih banyak lowongan tuh...
Maklum, pengikutnya gak banyak... :kakaka:
PKB versi pemerintah ya? :haha:
jadi inget jaman Orba, ada partai dengan 2 versi :hehe:
chacha991
October 22, 2005, 20:00
kalo pajak ga di korupsi mah, indonesia bakalan maju
blueduck
November 12, 2005, 14:25
Jusuf Anwar Juga Bakal Diganti
Maryadi - detikcom
Jakarta - Dari sejumlah nama menteri yang berseliweran untuk diganti oleh Presiden SBY, tersembul nama Menkeu Jusuf Anwar. Presiden SBY berencana mengganti Jusuf Anwar dengan mantan Menteri Keuangan Boediono.
Lobi juga sudah dilakukan SBY, untuk menarik Boediono ke dalam kabinetnya. Namun agaknya, hingga kini Boediono masih menimbang-nimbang keinginan SBY itu.
Jika memang Boediono tak mau mengisi jabatan itu maka posisinya akan digantikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Sri Mulyani. Rencananya, posisi Sri Mulyani akan digantikan oleh Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai kepala Bapekti.
Sumber detikcom menyebutkan, SBY menggantikan Jusuf Anwar karena selama ini dia dinilai tidak kompak. Bahkan Jusuf Anwar dinilai kurang koordinasi dengan SBY dalam mengambil kebijakan. Salah satunya adalah ketika soal kenaikan anggaran kepresidenan dimana SBY sempat kaget soal kenaikan anggaran itu.
Selain itu, Jusuf Anwar juga dinilai kurangi disukai oleh pasar. Soalnya banyak kebijakannya yang justru meresahkan kalangan dunia usaha dan masyarakat. Misalnya saja dalam kasus pajak, seperti RUU Pajak dan pungutan ekspor batubara sebesar 5 persen. Belum lagi masalah NPWP yang semoat mendapat protes keras dari masyarakat. (mar)
setuju jusuf anwar diganti, cuma mudah2an bukan keluarin macan masukin naga...:D
blueduck
November 12, 2005, 14:30
kalo kenaikan BBM dunia tidak diikutin kenaikan BBM dalam negeri, tapi pajak kendaraan dinaikkan (pajak progresif, yg omongan/ usulnya dah setengah tahunan, engga ada realisasi)....:o
bakalan ada engga SMS yg berbau SARA?
vBulletin® v3.8.2, Copyright ©2000-2013, Jelsoft Enterprises Ltd.