Mr_Yellow
July 26, 2005, 07:56
Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepahaman dengan tokoh elit GAM di Helsinki, Finlandia, hanya tinggal masalah pemberlakuan Partai Lokal (PARLOK) NAD, sesuai permintaan GAM.
Paling tidak saat ini Aceh telah menjadi negara bagian yang ber-azas-kan Islam dalam Negara Indonesia yang ber-azas-kan pluralisme dengan nama daerah otonomi khusus NAD.
Jika partai nasional dianggap tidak mampu menampung aspirasi masyarakat lokal, maka Partai Lokal (PARLOK) diharapkan lebih mampu, secara teori PARLOK akan lebih mewakili aspirasi masyarakat lokal, karena PARLOK akan lebih dekat dengan masyarakat lokal, begitu kira-kira.
Aceh itu memang berbeda, sehingga perlu perlakuan khusus, tidak sama halnya dengan Bali atau Papua, atau yang lainnya, begitu kata Presiden PKS – Tifatul Sembiring. Saat ini PKS telah memiliki Grand Design Indonesia masa depan dan tidak ada niat mendirikan Negara Islam, katanya menambahkan.
Menteri sekertaris negara Yusril Ihza Mahendara (Partai Bulan Bintang yang mengusung pemberlakukan Syariat Islam sebagai azas negara Indonesia), menyebutkan bahwa perundingan yang dilakukan antara pemerintah RI dan elit GAM hanya berupa nota kesepahaman, sehingga tidak perlu mendapat persetujuan DPR. Perundingan ini hanya berupa perundingan domestik, karena jika melalui persetujuan DPR, malah hal tersebut akan menjadikan GAM sebagai sebuah negara yang diakui keberadaannya, sesuai pasal 11 UUD menyebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat, menyatakan perdamaian, perang dan membuat perjanjian dengan negara lain. Saat ini di DPR yang paling mengkritisi perundingan RI-GAM tersebut adalah dari FPDI dan FPKB, khususnya tentang PALOK.
Anggota komisis I DPR A. Farhan Hamid (PAN) menyebutkan bahwa sangat keliru jika ada ketakutan partai lokal akan menjadi metamorfosis dari GAM, karena ada rambu utama yang wajib ditaati PARLOK, pertama azas dan dasar partai tidak boleh bertentangan dengan konstitusi NKRI. A. Farhan Hamid masih menggunakan konstitusi NKRI walau dalam kenyataannya Aceh saat ini telah menjadi daerah otonomi khusus NAD yang menyerupai negara bagian dan memberlakukan hukum syariat Islam.
Di sisi lain beberapa pendapat menyebutkan, jika melihat keragaman Parpol yang ada Indonesia saat ini maka Parpol TYPE apa lagi yang tidak ada di Indonesia, Nasionalis, Agama, Sosialis, Demokrat dan lainnya, hampir semua TYPE ada, tapi apakah hal itu kemudian bisa menjamin mewakili aspirasi rakyat atau tidak, sangat tergantung dari para elitnya. Sama halnya dengan GAM dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, apakah itu aspirasi rakyat.
Bagaimanapun pro-kontra yang bergulir, saat ini para Elit GAM telah merangcang beberapa PARLOK dan siap melanjutkan pemerintahan Aceh yang selama ini diungsikan ke luar negeri. Siap membawa kembali pemerintahan tersebut dan perangkatnya ke tanah kelahirannya Aceh, setelah pemerintah RI memberi PENGAMPUNAN kepada seluruh bekas pemberontak GAM, dan diantara mereka telah ada yang merancang pendirian Parpol yang khusus akan menuntut kekejaman TNI di aceh dan untuk mengadili TNI sesuai hukum yang berlaku di Aceh. Yang pasti mereka beranggapan bahwa untuk saat ini mereka telah menang satu langkah dalam mendirikan Negara Islam Aceh, setidaknya sudah menyerupai Negara Palestina atau akan lebih baik lagi jika mencapai seperti Taiwan.
Paling tidak saat ini Aceh telah menjadi negara bagian yang ber-azas-kan Islam dalam Negara Indonesia yang ber-azas-kan pluralisme dengan nama daerah otonomi khusus NAD.
Jika partai nasional dianggap tidak mampu menampung aspirasi masyarakat lokal, maka Partai Lokal (PARLOK) diharapkan lebih mampu, secara teori PARLOK akan lebih mewakili aspirasi masyarakat lokal, karena PARLOK akan lebih dekat dengan masyarakat lokal, begitu kira-kira.
Aceh itu memang berbeda, sehingga perlu perlakuan khusus, tidak sama halnya dengan Bali atau Papua, atau yang lainnya, begitu kata Presiden PKS – Tifatul Sembiring. Saat ini PKS telah memiliki Grand Design Indonesia masa depan dan tidak ada niat mendirikan Negara Islam, katanya menambahkan.
Menteri sekertaris negara Yusril Ihza Mahendara (Partai Bulan Bintang yang mengusung pemberlakukan Syariat Islam sebagai azas negara Indonesia), menyebutkan bahwa perundingan yang dilakukan antara pemerintah RI dan elit GAM hanya berupa nota kesepahaman, sehingga tidak perlu mendapat persetujuan DPR. Perundingan ini hanya berupa perundingan domestik, karena jika melalui persetujuan DPR, malah hal tersebut akan menjadikan GAM sebagai sebuah negara yang diakui keberadaannya, sesuai pasal 11 UUD menyebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat, menyatakan perdamaian, perang dan membuat perjanjian dengan negara lain. Saat ini di DPR yang paling mengkritisi perundingan RI-GAM tersebut adalah dari FPDI dan FPKB, khususnya tentang PALOK.
Anggota komisis I DPR A. Farhan Hamid (PAN) menyebutkan bahwa sangat keliru jika ada ketakutan partai lokal akan menjadi metamorfosis dari GAM, karena ada rambu utama yang wajib ditaati PARLOK, pertama azas dan dasar partai tidak boleh bertentangan dengan konstitusi NKRI. A. Farhan Hamid masih menggunakan konstitusi NKRI walau dalam kenyataannya Aceh saat ini telah menjadi daerah otonomi khusus NAD yang menyerupai negara bagian dan memberlakukan hukum syariat Islam.
Di sisi lain beberapa pendapat menyebutkan, jika melihat keragaman Parpol yang ada Indonesia saat ini maka Parpol TYPE apa lagi yang tidak ada di Indonesia, Nasionalis, Agama, Sosialis, Demokrat dan lainnya, hampir semua TYPE ada, tapi apakah hal itu kemudian bisa menjamin mewakili aspirasi rakyat atau tidak, sangat tergantung dari para elitnya. Sama halnya dengan GAM dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, apakah itu aspirasi rakyat.
Bagaimanapun pro-kontra yang bergulir, saat ini para Elit GAM telah merangcang beberapa PARLOK dan siap melanjutkan pemerintahan Aceh yang selama ini diungsikan ke luar negeri. Siap membawa kembali pemerintahan tersebut dan perangkatnya ke tanah kelahirannya Aceh, setelah pemerintah RI memberi PENGAMPUNAN kepada seluruh bekas pemberontak GAM, dan diantara mereka telah ada yang merancang pendirian Parpol yang khusus akan menuntut kekejaman TNI di aceh dan untuk mengadili TNI sesuai hukum yang berlaku di Aceh. Yang pasti mereka beranggapan bahwa untuk saat ini mereka telah menang satu langkah dalam mendirikan Negara Islam Aceh, setidaknya sudah menyerupai Negara Palestina atau akan lebih baik lagi jika mencapai seperti Taiwan.