View Full Version : Wanita sebagai Imam?







S.Cohen
April 11, 2005, 19:45
Wanita sebagai Imam – Ya atau Tidak?

1.Posisi dan Pengaruh Wanita di Gereja Katolik

Wanita hanya boleh menduduki posisi “rendah”, seperti : biarawati dan penceramah umum.

- Wanita tidak memiliki wewenang untuk memutuskan suatu keputusan.
- Penolakan dan diskriminasi terhadap wanita.
- Wanita diposisikan lebih rendah daripada lelaki

2.Sejarah

1962 : Wanita diizinkan pertama kalinya menjadi anggota dewan Konsili Vatikan.
1976 : Sebuah kongregasi Katolik memutuskan untuk melarang wanita menjadi pastor.
1994 : Paus Johannes Paulus II mengadakan pertemuan dengan 7 wanita dan menjelaskan,bahwa beliau tidak menyetujui pentahbisan wanita sebagai pastor berdasarkan doktrin Gereja Katolik

3.Apa kata Alkitab?

Gal 3 : 26 – 28
„Sebab kamu semua adalah anak-anak Allah, karena iman di dalam Yesus Kristus. Karena kamu semua, yang dibaptis dalam Kristus, telah mengenakan Kristus. Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus. Dan jikalau kamu adalah milik Kristus, maka kamu juga keturunan Abraham dan berhak menerima janji Allah.“

Tim 3 : 2
„Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang.“

4.Apa kata teolog yang mewakili feminisme terhadap tema ini?

Diberikan 7 argumen / alasan, mengapa adanya kemungkinan wanita menjadi Imam :

•Imamat di dalam Kristus
Melalui Sakramen Pembaptisan maka pria dan wanita memiliki bagian yang sama di dalam imamat Kristus.

•Berhak memimpin Sakramen Ekaristi
Pada Perjamuan Terakhir yang dipimpin Kristus, Kristus memberikan wewenang baik bagi pria maupun wanita. Baik pria maupun wanita boleh ditahbiskan untuk memimpin Ekaristi.

•Praduga kultur
Praktek Gereja Katolik berdasarkan tiga prasangka yang kontra terhadap wanita (3 hal di nomor 1). Hal ini mempengaruhi keputusan para pemimpin Gereja.

•Wanita sebagai diakon
Sampai abad ke-9 pun Gereja mentahbiskan wanita sebagai diakon. Hal tersebut membuktikan, bahwa wanita boleh ditahbiskan.

•Izin wanita untuk pentahbisan ada dalam tradisi Gereja
Salah satu contohnya adalah penghormatan terhadap Maria sebagai wanita pemuka agama yang membawa kurban beberapa abad yang lalu.
Hal tersebut menekankan, bahwa “hal adikodrati / melebihi kodrat” tersebut telah menghancurkan pengucilan terhadap wanita.

•Penerimaan wanita sebagai pemimpin agama di beberapa Gereja
Setelah pemikiran ulang secara intensif dan doa-doa sudah ada beberapa wanita yang telah ditahbiskan menjadi Imam. Meskipun tidak semua Gereja menerima keputusan ini, kesepakatan terhadap kepercayaan terhadap Kristus menekankan, bahwa pentahbisan wanita sebagai Imam adalah tujuan kristiani.

•Fakta adalah bahwa wanita berhak menjabat posisi Imam
Fakta adalah, banyak wanita yang meyakinkan dirinya bertanggung jawab untuk menjadi seorang Imam. Fakta tersebut adalah suatu tanda Roh Kudus yang tidak boleh kita abaikan.

Para teolog tersebut menyatakan , bahwa sebenarnya tidak ada argumen kontra wanita sebagai Imam yang tahan uji.

S.Cohen
April 11, 2005, 19:47
Diterima ga ya? ;D gue baru pertama kali bikin artikel beginian sih ;D
Sori kalo bahasa-nya rada aneh, karna gue memakai pedoman berbahasa Jerman ;D