k1nky
December 14, 2004, 21:36
METROPOLITAN
Polri Luncurkan Tilang Model Baru
http://www.kompas.com/metro/news/0412/10/082045.htm
Cisarua, Jumat
Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap.
Model yang diadopsi dari luar negeri ini diharapkan mampu memotong jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas dalam setiap proses tilang selama ini. Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang. Menariknya dalam model tilang baru ini, SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking.
Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru ini diharapkan bisa dilakukan awal tahun 2005.
Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka) yang digelar selama dua hari, 8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu sendiri mengambil tema "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang". Selain menghadirkan pembicara dari dosen PTIK, semiloka tersebut juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan perbankan.
"Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara sederhana, cepat dan murah. Tidak seperti saat ini yang terlalu panjang sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil jalan pintas dengan petugas di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen Farouk Muhammad, disela-sela acara Semiloka.
Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu birokratis dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi (costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dengan pelanggar lalu lalu lintas dengan istilah yang sering digunakan adalah "damai". Akibatnya, denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi menguap karena praktik seperti itu. Dampaknya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas pun sulit untuk diwujudkan.
Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang seperti ini. Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi yang akan digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan dalam proses pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank yang ditunjuk, serta kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun antara polisi sebagai operator dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank dilakukan secara on line lewat jaringan komputer.
Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar lalu lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk mengambil barang bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat pungli saat pelanggar mengambil barang bukti ke pengadilan bisa dihilangkan.
Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pihak operator bank tersebut langsung mengakses data pembayaran tersebut ke data base komputer di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
"Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi, terus kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut akan diblokir. Sistem tilang ini rebih praktis, tapi kalau tidak ditaati sanksinya besar," ujarnya.
Farouk mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir petugas lalu lintas melalui penindakan pelangaran (tilang), jika teguran atau peringatan dianggap tidak efektif. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang yang diperbaharui menggantikan sistem tilang lama.
Sistem tilang yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993, atau telah berjalan 11 tahun lalu. Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki ciri khas, yaitu pertama, menggunakan tabel uang titipan, kedua, daftar jenis pelanggaran, ketiga, pelibatan BRI sebagai lembaga keuangan tempat penitipan uang denda pelanggar sebelum diputuskan hakim (tapi cara ini menyebabkan terjadinya
pengendapan dana sisa pelanggar lalu lintas di bank tersebut), dan ke empat, penerapan dua alternatif cara penindakan pelanggaran.
Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara; pelanggar tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk mewakili dalam persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara seperti ini biasanya disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar sendiri yang mengikuti persidangan dan membayar uang denda langsung setelah dibacakan amar putusan oleh hakim, cara seperti ini disebut alternatif dua.
"Dana yang saat ini mengendap di BRI dari sisa tilang mencapai miliaran rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa diambil, dan mengendap begitu saja. Padahal kalau digunakan untuk menunjang program ini tentunya akan sangat bermanfaat.," katanya.
Pakai ATM
Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang dan mengambil barang bukti berupaka SIM atau STNK. Kecuali yang bersangkutan menolak membayar tilang dan memutuskan untuk melaporkan kasus penilangan tersebut ke pengadilan.
Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung melakukan pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak perlu datang ke pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan sidang, tapi tanpa kehadiran pelanggar, atau yang lazim disebut in absentia. Sidang dilakukan begitu pihak pengadilan menerima laporan dari polisi yang bertugas sebagai operator melalui komputer.
"Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian langsung mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar pasal sekian denda sekian. Begitu menerima data tersebut, hakim yang ditunjuk di pengadilan langsung melakukan sidang in absentia," katanya.
Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang oleh polisi akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih kecil dari bukti tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu sudah dicantumkan pasal pelanggaran dan besarnya denda yang harus dibayar. Selain itu dalam bukti tersebut dilengkapi nomor rekening kepolisian dan nomor resi. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung mentransfer denda ke nomor rekening tersebut.
Setelah menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian mengirimkan data-data tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai dengan lokasi terjadinya pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah Jakarta Pusat, anggota polantas akan mengirirm data itu ke Polres Jakarta Pusat. Dari polres setempat, data itu di akses ke bank, pengadilan, dan kejaksaan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda tilang belum dibayar, operator akan langsung mengirimkan data bahwa
kendaraan tersebut diblokir.
"Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya pungli di lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang, masyarakat tidak enggan lagi untuk menjalankan proses penegakan hukum. Kalau sekarang kan orang lebih milih damai dengan polisi daripada bayar tilang. Soalnya sudah kebayang prosesnya yang lama," ujar Gubernur PTIK tersebut.(Warta Kota/Wid)
Polri Luncurkan Tilang Model Baru
http://www.kompas.com/metro/news/0412/10/082045.htm
Cisarua, Jumat
Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap.
Model yang diadopsi dari luar negeri ini diharapkan mampu memotong jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas dalam setiap proses tilang selama ini. Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang. Menariknya dalam model tilang baru ini, SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking.
Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru ini diharapkan bisa dilakukan awal tahun 2005.
Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka) yang digelar selama dua hari, 8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu sendiri mengambil tema "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang". Selain menghadirkan pembicara dari dosen PTIK, semiloka tersebut juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan perbankan.
"Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara sederhana, cepat dan murah. Tidak seperti saat ini yang terlalu panjang sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil jalan pintas dengan petugas di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen Farouk Muhammad, disela-sela acara Semiloka.
Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu birokratis dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi (costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dengan pelanggar lalu lalu lintas dengan istilah yang sering digunakan adalah "damai". Akibatnya, denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi menguap karena praktik seperti itu. Dampaknya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas pun sulit untuk diwujudkan.
Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang seperti ini. Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi yang akan digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan dalam proses pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank yang ditunjuk, serta kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun antara polisi sebagai operator dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank dilakukan secara on line lewat jaringan komputer.
Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar lalu lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk mengambil barang bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat pungli saat pelanggar mengambil barang bukti ke pengadilan bisa dihilangkan.
Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pihak operator bank tersebut langsung mengakses data pembayaran tersebut ke data base komputer di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
"Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi, terus kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut akan diblokir. Sistem tilang ini rebih praktis, tapi kalau tidak ditaati sanksinya besar," ujarnya.
Farouk mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir petugas lalu lintas melalui penindakan pelangaran (tilang), jika teguran atau peringatan dianggap tidak efektif. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang yang diperbaharui menggantikan sistem tilang lama.
Sistem tilang yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993, atau telah berjalan 11 tahun lalu. Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki ciri khas, yaitu pertama, menggunakan tabel uang titipan, kedua, daftar jenis pelanggaran, ketiga, pelibatan BRI sebagai lembaga keuangan tempat penitipan uang denda pelanggar sebelum diputuskan hakim (tapi cara ini menyebabkan terjadinya
pengendapan dana sisa pelanggar lalu lintas di bank tersebut), dan ke empat, penerapan dua alternatif cara penindakan pelanggaran.
Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara; pelanggar tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk mewakili dalam persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara seperti ini biasanya disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar sendiri yang mengikuti persidangan dan membayar uang denda langsung setelah dibacakan amar putusan oleh hakim, cara seperti ini disebut alternatif dua.
"Dana yang saat ini mengendap di BRI dari sisa tilang mencapai miliaran rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa diambil, dan mengendap begitu saja. Padahal kalau digunakan untuk menunjang program ini tentunya akan sangat bermanfaat.," katanya.
Pakai ATM
Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang dan mengambil barang bukti berupaka SIM atau STNK. Kecuali yang bersangkutan menolak membayar tilang dan memutuskan untuk melaporkan kasus penilangan tersebut ke pengadilan.
Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung melakukan pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak perlu datang ke pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan sidang, tapi tanpa kehadiran pelanggar, atau yang lazim disebut in absentia. Sidang dilakukan begitu pihak pengadilan menerima laporan dari polisi yang bertugas sebagai operator melalui komputer.
"Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian langsung mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar pasal sekian denda sekian. Begitu menerima data tersebut, hakim yang ditunjuk di pengadilan langsung melakukan sidang in absentia," katanya.
Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang oleh polisi akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih kecil dari bukti tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu sudah dicantumkan pasal pelanggaran dan besarnya denda yang harus dibayar. Selain itu dalam bukti tersebut dilengkapi nomor rekening kepolisian dan nomor resi. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung mentransfer denda ke nomor rekening tersebut.
Setelah menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian mengirimkan data-data tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai dengan lokasi terjadinya pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah Jakarta Pusat, anggota polantas akan mengirirm data itu ke Polres Jakarta Pusat. Dari polres setempat, data itu di akses ke bank, pengadilan, dan kejaksaan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda tilang belum dibayar, operator akan langsung mengirimkan data bahwa
kendaraan tersebut diblokir.
"Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya pungli di lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang, masyarakat tidak enggan lagi untuk menjalankan proses penegakan hukum. Kalau sekarang kan orang lebih milih damai dengan polisi daripada bayar tilang. Soalnya sudah kebayang prosesnya yang lama," ujar Gubernur PTIK tersebut.(Warta Kota/Wid)