View Full Version : Khutbah Rasulullah Menyambut Ramadhan
AlfaOmega
January 26, 2009, 23:06
Sedekhah kepada Pengemis (http://islam.dagdigdug.com/category/ustadz-menjawab-umum/)
Sumber : Era Muslim
Assallamu’allaikum, wr wb.
Pak ustadz saya mau bertanya,
1.apakah sedekah kita dapat dikatakan mengenahi sasaran jika kita bersedekhah kepada pengemis di jalalan yang kita kira mereka sangat membutuhkan dan berhak menerima. Tetapi ternyata pengemis itu secara financial jauh lebih baik dari kita
2.mohon dasar hukumnya
Wassallamua’allaikum
SN
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kita tidak hanya diperintah untuk sekedar bersedekah saja, tetapi kita diharapkan gemar dan banyak untuk bersedekah. Bersedekah bukan hanya pada satu titik tapi pada beberapa titik.
Ibarat petuah dalam managemen resiko, jangan tempatkan semua telur dalam satu keranjang, tapi tempatkan telur-telur itu di beberapa keranjang yang berbeda.
Adalah sebuah hal yang amat baik bahwa kita memanage proyek amal kebaikan secara terfokus. Misalnya kita mendirikan balai latihan kerja untuk melatih para pengangguran agar bisa bekerja. Tidak ada yang salah dalam masalah ini.
Tapi yang jangan kita lakukan adalah bila kita terobsesi untuk hanya melakukan satu proyek ini saja dalam urusan sedekah. Lalu kita tidak pernah mau memberi sedekah kepada pihak lain, termasuk pengemis.
Mengapa demikian?
Pertimbangannya adalah karena kemiskinan itu ada banyak bentuknya. Ada orang yang miskin secara sistem, tapi masih bisa makan untuk hari ini. Meski tetap kurang, tapi mereka masih bisa hidup.
Sementara ada sebagian orang yang miskin dalam arti pilihannya hanya dua. Mau hidup tapi harus mencuri biar perutnya terisi atau mati karena kelaparan.
Buat tipe kemiskinan yang kedua ini, rasanya bukan pada tempatnya kalau kita suruh ikut program pelatihan di balai latihan kerja. Sebab dia butuh makanan sekarang, bukan sebulan dua bulan lagi. Tipe kemiskinan yang seperti ini butuh uluran tangan langsung.
Dari sini kita perlu juga berpikir bahwa kita juga harus punya ’saham’ di berbagai jenis sedekah di dunia kemiskinan. Lagian kita pun tidak tahu, manakah dari sedekah kita itu yang nantinya akan menyelematkan diri kita dari api neraka.
Boleh jadi sedekah yang tidak ada artinya yang secara iseng kita lakukan, justru dinilai tinggi di sisi Allah.
Karena itu sekedar nasihat, ada baiknya bila kita tidak selalu menolak manakala ada pengemis yang datang kepada kita untuk meminta-minta. Setidaknya, kita tidak perlu bersuudzdzan bahwa orang itu jangan-jangan hanya penipu. Ya kalau benar, bagaimana kalau tidak?
Bagaimana seandainya ternyata memang orang itu memang benar-benar butuh makan? Siapa yang tahu?
Bagaimana bila justru uang seribu perak yang kita berikan sambil lalu kepada pengemis, justru uang itulah yang nantinya akan menyelematkan kita di alam kubur yang gelap dan sendiri itu?
Tidakkah kita berpikir tentang kemungkinan ini?
Lagi pula, pernah kah ada orang yang jatuh miskin gara-gara memberi uang kepada pengemis? Bandingkan dengan jajan kita yang terkadang jauh melebihi kebutuhan makan si pengemis itu sekeluarga.
Bukankah sekali kita nongkrong di kafe sekedar menjamu teman atau iseng, kita bisa menghabiskan uang berpuluh bahkan beratus ribu? Bukankah seporsi sate kambing plus sopnya yang kita makan di warung Sate Babe, harganya senilai makan si pengemis itu dengan keluarganya untuk beberapa hari?
Bukankah seporsi nasi Bryani kambing di restoran Arab plus acar dan teh mint-nya, nilainya bisa untuk makan puluhan anak gelandangan dari pada mereka jadi tukang todong di jalan?
Hidup ini penuh misteri, kita tidak pernah tahu apa hakikat di balik apa yang kita lihat secara lahiriyah ini.
Boleh jadi si pengemis yang sudah putus asa karena tidak ada orang yang mau memberinya makan, nekat mau merampok dan membunuh orang, tiba-tiba dia sadar dan trenyuh melihat kita susah payah memberinya uang, meski hanya selembar uang seribuan yang anak kita pun menolak kalau diberi uang jajan segitu, lalu membatalkan niatnya dan tidak jadi membunuh orang.
Siapa yang tahu?
Boleh jadi apa yang kita impikan tidak pernah jadi kenyataan, tetapi Allah SWT malah memberi kita sesuatu yang jauh lebih baik lagi, padahal kita belum pernah memimpikannya.
Kita tidak tahu, boleh jadi doa si pengemis yang diucapkannya secara tulus itu malah bisa menggertarkan arsy Allah, sehingga Allah SWT menurunkan ribuan malaikat untuk membuka pintu-pintu langit dan menurunkan rezeki yang jauh lebih banyak lagi kepada kita.
Siapa tahu? Kita tidak pernah tahu bukan?
Karena itu, dalam pandangan kami, tidak ada salahnya bila kita sekedar memberi sedekah kepada orang datang kepada kita untuk meminta. Kalau pun pas kebetulan kita lagi tidak punya uang, setidaknya kita bisa menyampaikannya dengan cukup sopan dan simpatik. Tanpa perlu kita usir atau kita hina.
Ini sekedar agar nantinya kita tidak ditodong oleh para malaikat di alam kubur, bahwa kita telah mengabaikan salah satu perintah Allah:
Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.(QS. Adh-Dhuha: 10)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz-Dzariyah: 19)
Jelas sekali di ayat ini Allah SWT menyebutkan kata: orang miskin yang meminta. Jadi memang tidak salah kalau ada orang meminta lalu kita memberi. Setidaknya, ketika kita sudah memberikan, maka sudah gugur kewajiban kita. Di akhirat nanti, kita tidak akan diperkarakan dalam masalah yang satu ini. Sebab sesuai dengan laporan dan catatan malaikat, orang yang datang meminta kepada kita itu sudah kita beri.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
AlfaOmega
January 29, 2009, 23:14
Keutamaan Akhlak (http://www.republika.co.id/berita/25260/Keutamaan_Akhlak)
"Muslim yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya." (HR Tirmidzi dan Ahmad).Hadis ini mengungkapkan hal yang sangat penting dalam Islam, yaitu akhlak. Selain masalah tauhid dan syariat, akhlak memiliki porsi pembahasan yang sangat luas.
Secara etimotogi akhlak terambil dari akar kata khuluk yang berarti tabiat, muruah, kebiasaan, fitrah, atau naluri. Sedangkan secara syar'i, seperti diungkapkan Imam Al-Ghazali, akhlak adalah sesuatu yang menggambarkan perilaku seseorang yang terdapat dalam jiwa yang baik, yang darinya keluar perbuatan secara mudah dan otomatis tanpa terpikir sebelumnya.
Jika sumber perilaku itu didasari oleh perbuatan yang baik dan mulia, yang dapat dibenarkan oleh akal dan syariat, maka ia dinamakan akhlak yang mulia. Namun, jika sebaliknya, maka ia dinamakan akhlak yang tercela. Abu Hurairah ra. mengabarkan bahwa suatu saat Rasulullah SAW pernah ditanya tentang kriteria orang yang akan masuk syurga. Beliau menjawab, "Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik" (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Tatkala Rasulullah SAW menasihati sahabatnya, beliau menggandengkan nasihat untuk bertakwa dengan nasihat untuk berakhlak baik pada manusia. Ada sebuah riwayat dari Abi Dzar Al-Ghiffary bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bertakwalah kepada Allah di manapun engkau berada dan balaslah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya kebaikan itu akan menutupi kejelekan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik" (HR Tirmidzi).
Benar, tauhid adalah inti dan pokok ajaran Islam yang harus selalu diutamakan. Namun, hal ini tidak berarti mengabaikan akhlak sebagai penyempurna. Tauhid dan akhlak sangat berkaitan erat, karena tauhid adalah realisasi akhlak seorang Muslim.
Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Makin sempurna tauhid seseorang, akan semakin baik pula akhlaknya. Sebaliknya, tatkala seorang hamba memiliki akhlak buruk, berarti akan lemah pula tauhidnya. Akhlak adalah tolak ukur kesempurnaan iman seseorang. Rasulullah SAW bersabda, "Orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya" (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Setidaknya ada enam dimensi akhlak dalam Islam, yaitu:
1. Akhlak kepada Allah SWT. Diaplikasikan dengan cara mencintai-Nya, mensyukuri nikmat-Nya, malu berbuat maksiat, selalu bertobat, bertawakkal, dan senantiasa mengharapkan limpahan rahmat-Nya.
2. Akhlak kepada Rasulullah SAW. Diaplikasikan dengan cara mengenalnya lebih jauh, kemudian berusaha mencintai dan mengikuti sunnah-sunnahnya, termasuk pula banyak bershalawat, menerima seluruh ajaran beliau dan menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang beliau contohkan.
3. Akhlak terhadap Alquran. Diaplikasikan dengan membacanya penuh perhatian, tartil. Kemudian berusaha untuk memahami, menghapal, dan mengamalkannya.
4. Akhlak kepada orang-orang di sekitar kita, mulai dari cara memperlakukan diri sendiri, kemudian orangtua, kerabat, tetangga, hingga saudara seiman.
5. Akhlak kepada orang kafir. Caranya adalah dengan membenci kekafiran mereka. Namun, kita harus tetap berbuat adil kepada mereka. Agama memperbolehkan kita berbuat baik pada mereka selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam, atau untuk mengajak mereka pada Islam.
6. Akhlak terhadap lingkungan dan makhluk hidup lain. Caranya dengan berusaha menjaga keseimbangan alam, menyayangi binatang, melestarikan tumbuh-tumbuhan, dan lainnya. Wallahu a'lam. KH Abdullah Gymnastia/dokrep/Juli 2005
AlfaOmega
January 31, 2009, 23:24
Membeli Kebun di Syurga (http://www.eramuslim.com/oase-iman/membeli-kebun-di-surga.htm)
Suatu ketika, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah, di surga nanti, ia akan memiliki seperti yang ia sedekahkan.”
Abu Dahdah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, aku memiliki dua kebun. Apabila salah satunya kusedekahkan, apakah kelak aku akan memiliki kebun seperti itu di surga?’
Rasulullah SAW menjawab, “Benar.”
Abu Dahdah kembali bertanya, “Apakah istri (Ummu Dahdah) dan anak-anakku juga akan bersamaku di surga?”
Rasulullah SAW menjawab, “Benar.”
Abu Dahdah pun membulatkan tekadnya untuk menyedekahkan kebunnya yang terbaik. Sesampainya di kebun itu, ia berjumpa dengan istri dan anak-anaknya. Ia pun menegaskan kepada mereka, “Aku akan menyedekahkan kebun ini. Dengan begitu, aku membeli kebun seperti ini di surga. Adapun engkau, istriku, akan bersamaku dan seluruh anak kita.”
Tiba-tiba saja meneteslah air mata bahagia dari kedua pelupuk mata istrinya yang beriman itu.
Istri Abu Dahdah lalu berkata, “Semoga yang engkau jual dan beli diberkati Allah SWT, wahai suamiku.”
Istri Abu Dahdah kemudian segera memanggil anak-anaknya dan meninggalkan kebun itu karena sudah bukan milik mereka lagi. Akhirnya, kebun itu menjadi milik umat Islam yang miskin.
Kisah diatas dikutip oleh al-Kalbi dalam tafsirnya saat menjelaskan surah al-Baqarah ayat 245,
“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjamannya yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib. Kisah ini mengingatkan kita bahwa apa yang tengah kita genggam sekarang ini, apa yang kita miliki kini, pada hakikatnya tidaklah memiliki arti apa-apa bila tidak kita infakkan, bila tidak kita sedekahkan di jalan Allah.
Harta yang diperhitungkan oleh Allah untuk diberi balasan kenikmatan surga bukanlah harta yang kita peroleh kemudian kita simpan, melainkan harta yang kita peroleh dengan jalan yang halal kemudian kita infakkan (nafkahkan) dan kita sedekahkan.
Abu Dahda, seorang sahabat Nabi, ketika mendengar bahwa sedekah yang kita berikan akan diganti oleh Allah dengan ganti yang setimpal, bahkan lebih, dengan segera menginfakkan salah satu dari dua kebunnya, bahkan kebunnya yang terbaik. Ia berharap Allah akan menggantinya dengan kebun serupa di surga kelak.
Kisah ini dapat kita jadikan bahan renungan dan cerminan, apakah sudah seperti itu upaya kita untuk mendapatkan hal yang sepadan di akhirat kelak dengan apa yang kita infakkan di dunia ini. Apakah infak dan sedekah yang kita keluarkan hanyalah serpihan-serpihan kecil atau remah-remah dari harta kita yang tidak berarti dan tidak kita perhitungkan?
Seorang teman pernah berseloroh, “Bila Anda merasa berat sewaktu berinfak dengan sepuluh ribu rupiah, tetapi merasa ringan sewaktu berinfak dengan seribu rupiah, seukuran itu pulalah kualitas Anda. Semakin ringan Anda mengeluarkan infak dalam jumlah yang semakin besar dalam kemampuan Anda, sebesar itu pulalah kualitas Anda.”
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah berfirman,“Berikan hartamu maka Aku akan memberi kepadamu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, jangan ragu-ragu untuk berinfak dan bersedekah. Biarkanlah diri Anda memberi. Bila Anda melakukannya dengan ikhlas dan kerendahan hati, banyak berkah Ilahi yang mengalir kepada Anda.
Tujuh manfaat bersedekah:
1. membebaskan dari kesulitan,
2. menyembuhkan penyakit,
3. memelihara harta benda,
4. meredakan murka Allah,
5. menarik cinta kasih manusia,
6. membuat hati yang keras menjadi lembut, dan
7. menambah keberkahan usia.
Dalam sebuah pepatah dikatakan, “Sebaik-baik harta adalah yang kamu infakkan (sedekahkan) dan sebaik-baik ilmu adalah yang memberimu guna.”
Jakarta, 28 Januari 2009
Dadi M. Hasan Basri
AlfaOmega
February 02, 2009, 22:58
Menyambung Masalah Perbedaan (http://ustsarwat.com/search.php?id=1211277747)
Assalamualaikum
Pak ustadz saya memahami mengenai segala jenis perbedaan dalam tubuh umat Islam dan saya sendiri tidak saklek dalam hal perbedaan ini. Contohnya walau saya tidak tahlilan tapi jika ada tetangga dekat mengundang saya akan hadir walau hanya sekadar duduk-duduk saja. Dan tetangga saya pun tidak begitu mempermasalahkan.
Hanya yang jadi pemikiran saya yaitu apakah ini (perbedaan-perbedaan dalam agama) yang dikehendaki Rasul SAW?
Apakah Rasul akan senang jika melihat kondisi umatnya sekarang yang selalu ribut karena perbedaan-perbedaan itu? Karena secara Sunnatullah perbedaan pasti membawa pada pertentangan.
Kecil sekali prosentase ummat di mana perbedaan menjadi berkah. Lihat Indonesia, walau sudah 50 tahun lebih slogan Bhineka Tunggal Ika dikumandangkan tetap saja tawuran dan kerusuhan terjadi.
Apakah ada cara untuk menyatukan perbedaan-perbedaan itu misalnya dengan KeKhalifahan?
Terima kasih ya Ustadz. Mohon maaf jika saya terdengar lancang.
Jazakumullah.
jawaban
Perbedanaan pandangan masalah fiqih adalah sesuatu yang sejak zaman nabi SAW sudah ada. Jadi justru akan tambah aneh kalau sekarang ini malah diributkan.
Perbedaan pendapat itu boleh ada dan memang niscaya ada. Tapi yang haram adalah saling menghina dan saling caci karena perbedaan tersebut. Atau sampai saling mengkafirkan dan membid''ah, sampai tega-teganya tidak mau bertegur sapa.
Sikap keras para ulama terdahulu sebenarnya bukan pada masalah khilafiyah, tetapi pada masalah yang memang secara ijma'' telah disepakati sebagai perbuatan yang keluar dari agama Islam.
Kami telah terangkan di rubrik ini beberapa kasus di mana para ulama memang bersikap sangat keras kepada suatu kelompok. Misalnya sampai perintah untuk memboikot, bahkan tidak mau menshalati jenazahnya.
Sayangnya sikap keras itu kemudian oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, ditiru bukan pada tempatnya. Sikap keras itu malah dilakukan justru hanya karena sekedar ada sedikit perbedaan pendapat dalam urusan fiqhiyah, yang nyata tidak ada kaitannya dengan urusan penyimpangan akidah.
Ketika Sufyan At-Tsauri melarang orang-orang menshalatkan jenazah seseorang yang mati, ternyata karena orang itu memang telah divonis kafir oleh Mahkamah Syar''iyah. Bukan karena orang itu sekedar punya pandangan yang berbeda karena memang ada urusan khilafiyah yang belum selesai.
Sikap tegas ulama sekelas Sufyan At-Tauri itu amat wajar, karena seorang yang telah resmi divonis kafir oleh negara berarti dia memang telah resmi menjadi non muslim. Dan haram hukumnya menshalati jenazah non muslim.
Siapapun yang pada hari ini telah murtad dan keluar dari agama Islam, kalau dia meninggal memang tidak perlu dishalatkan.
Tapi kalau ada orang masih merayakan maulidan, karena dalam pandangannya bahwa maulidan itu tidak bid''ah dan tidak membuat dirinya kafir, bagaimana mungkin kita memutuskan untuk tidak menshalatkan jenazahnya. Mana mungkin kita mengatakan bahwa siapa saja yang merayakan maulid maka dia adalah ahli bid''ah dan masuk neraka, lalu jenazahnya tidak boleh dishalati?
AlfaOmega
February 06, 2009, 23:10
Assalamu'alaikum wr wb
Kisah berikut mengingatkan daku kepada kisah Nabi Yunus, dalam makna kinayah sebagai berikut:
a. Beliau meninggalkan umat dalam keadaan marah.
b. Kemudian beliau menumpang bahtera yang penuh. Bahtera adalah symbol bahtera kehidupan yang senantiasa penuh masalah.
c. Di atas bahtera, badai / angin kencang menghadang / mengguncang bahtera tersebut. Maknanya: dalam bahtera kehidupan, senantiasa ada masalah.
d. Ketika diundi, dan nabi Yunus harus menceburkan diri ke laut.
e. Di dalam laut, nabi Yunus dimakan ikan Nun.
Dalam hal ini, Nabi Yunus berada didalam sekian lapis kegelapan.
Kegelapan lapis pertama: Meningalkan kaumnya dalam keadaan marah. Karna marah, nur / cahaya Allah kurang bisa masuk ke dalam hatinya, alias ber putus asa kepada rahmat Allah SWT.
Kegelapan lapis kedua: Naik bahtera yang udah penuh. Bahtera adalah ibarat kehidupan ini, yang udah penuh dgn masalah. Masalah semakin bertumpuk dengan adanya angin kencang yang menerpa bahtera tsb.
Kegelapan lapis ketiga: Nabi Yunus terjun ke laut. Bukankah di dalam laut itu lebih gelap dibandingkan dengan di permukaan air. Kira-kira ini adalah kegelapan lapis ketiga, yang sedang dihadapi nabi Yunus pada saat itu.
Kegelapan lapis keempat: di dalam air, beliau dimakan ikan nun. Di dalam perut ikan nun, tentunya lebih gelap dibandingkan di luar perut ikan.
Dalam makna kinayah: nabi Yunus berada di dalam gelap, di dalam gelap, di dalam gelap... pokoknya, gelap yang berlapis-lapis dan bertumpuk-tumpuk.
seberapa pun dalam kita berada didalam kegelapan, tidak mustahil Nur Illahi menembus kegelapan; asalkan kita mau bermuhasabah dan memperbaiki diri.
Di dalam perut ikan nun, sosok Nabi Yunus menemukan kesadaran dan Nur Illahi. Sehingga beliau berdoa,
Laa ilaaha illa ANTA, Subhanaka inni kuntu minad dzolimin. Seperti termaktub dalam QS 21: 87
Dan Dzun Nun , ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya , maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap : “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.”QS:21: 87
Cara berdoa nabi Yunus cukup berbeda...
dalam kisah 3 pemuda didalam goa, mereka berdoa dengan menyebutkan perbuatan kebaikan-kebaikan yang pernah diperbuat.
Dalam kisah nabi Yunus, beliau berdoa dengan mengakui diri bahwa hamba ini orang yang berdosa, khilaf, sering emosi, pemarah, kalut dan sebagainya. Dan akhirnya berkesimpulan bahwa diri ini termasuk orang-orang dzalim. Dengan mengakui kesalahan dan kekurangan diri (alias dengan cara membentangkan segala kebusukan diri sendiri kepada Allah SWT), nabi Yunus berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT.
wallahu'alam
wassalam
Masih Ada Jalan Keluar (http://www.dudung.net/artikel-islami/masih-ada-jalan-keluar.html)
Oleh : Ilham Fatahillah
Ketika permasalahan hidup membelit dan kebingungan serta kegalauan mendera rasa hati. Ketika gelisah jiwa menghempas-hempas. Ketika semua pintu solusi terlihat buntu. Dan kepala serasa hendak meledak: tak mengerti apalagi yang mesti dilakukan. Tak tahu lagi jalan mana yang harus ditempuh. Hingga dunia terasa begitu sempit dan menyesakkan.
Ketika kepedihan merujit-rujit hati. Ketika kabut kesedihan meruyak, menelusup ke dalam sanubari. Atas musibah-musibah yang beruntun mendera diri. Apalagi yang dapat dilakukan untuk meringankan beban perasaan? Apalagi yang dapat dikerjakan untuk melepas kekecewaan?
Ketika kesalahan tak sengaja dilakukan. Ketika beban dosa terasa menghimpit badan. Ketika rasa bersalah mengalir ke seluruh pembuluh darah. Ketika penyesalan menenggelamkan diri dalam air mata kesedihan. Apa yang dapat dilakukan untuk meringankan beban jiwa ini?
Allah berfirman, "Barangsiapa bertakwa kepada-Nya, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."
Rasulullah bersabda, "Ikutilah kesalahan dengan amal baik, niscaya ia akan menghapus dosa-dosamu."
Ibnul Jauzi pernah berkata, "aku pernah dihimpit permasalahan yang membuatku gelisah dan galau berlarut-larut. Kupikirkan dan kucari solusi dengan segala cara dan usaha. Tapi aku tidak menemukan satu jalan pun untuk keluar darinya, hingga kutemukan ayat itu. Maka kusadari, bahwa jalan satu-satunya keluar dari segala kegalauan adalah ketakwaan. Dan ketika jalan ketakwaan itu kutempuh, tiba-tiba Allah sudah lebih dulu menurunkan penyelesaian. Maha suci Allah".
Sungguh kita semua pasti pernah merasakan kebuntuan hati. Seolah semua jalan keluar sudah tertutup rapat. Maka saat itulah kita baru menyadari betapa lemahnya kita dan betapa besarnya kekuasaan Allah SWT.
Menyadari kelemahan bukan berarti pasrah sebelum ikhtiar. Bukan pula pembenaran atas segala kesalahan dan kecerobohan. Namun sebagai bentuk bersandarnya hati pada Dzat yang Maha Besar yaitu Allah SWT, manakala semua langkah ikhtiar untuk keluar dari permasalahan sudah dicoba.
Saudaraku.... Tapakilah jalan takwa, niscaya akan datang pertolongan Allah. Dan segala kegelisahan pun akan segera sirna. Wallahu a'lam.
AlfaOmega
February 09, 2009, 22:54
Masalah_Adalah_Cobaan_Allah (http://www.republika.co.id/berita/27252/Masalah_Adalah_Cobaan_Allah)
Assalamu`alaikum Wr.Wb
Alhamdulillah saya menjadi pembaca setia konsultasi agama Republika Online.
1. Setiap manusia mempunyai masalah. Bagaimana agar manusia yakin bahwa masalah yang dihadapinya adalah cobaan Allah, dan mendapat balasan kalau sabar.
2. Bagaimana caranya agar manusia mampu mengekalkan hubungannya dengan Allah.
Terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr.Wb
-nur76- Nurcahyo
Jawaban :
Pertanyaan yang baik sekali, semoga Allah SWT memberikan limpahan hidayah dan taufiqnya kepada kita semua.
Untuk pertanyaan pertama dapat kami kemukaan beberapa hal berikut ini :
1. Semua hal yang terjadi di permukaan bumi ini, baik atau buruk(cobaan ) semua datang dari Allah jadi otomatis kita tahu bahwa cobaan itu datang dari Allah (lihat surat Al-Fatihah : ayat 2), bahkan dalam surat Al-Baqoroh :155, dan surat Muhammad : 31 lebih tegas dinyatakan : “Sungguh akan kami uji kalian…... Sebuah pernyataan yang menjelaskan bahwa ujian itu datang dari Allah SWT.
2. Memang ada beberapa ayat Al-Qur’an dalam Al-Qur’an misalnya surat An-Nisa’ : 79 yang menjelaskan bahwa yang baik itu datang dari Allah dan yang buruk itu datang dari kita sendiri. Makna ini bisa menimbulkan pemahaman bahwa cobaan tertentu, bila masuk katogori sayyiah (yang buruk) maka hal itu sebagai akibat dari ulah kita. Dan karena nya kita menyebut cobaan itu datang dari diri kita sendiri, bukan dari Allah. Untuk menjelaskan dua poin di atas kita bisa menyatakan bahwa pada dasarnya semua itu datang dari Allah SWT, tetapi karena Allah SWT adalah Maha Agung, maha suci tidaklah hal-hal buruk dinisbatkan pada-Nya. Itu yang pertama. Kedua : Karena di dunia berlaku hukum sebab akibat maka semua kejadian apalagi yang buruk itu datang dari hubungan sebab akibat. Oleh karena itu kita kadang kita merasa bahwa ujian itu datang dari diri kita sendiri.
3. Agar kita tahu jika bersabar menghadapi ujian kita mendapatkan balasan, Kita bisa melihat beberapa hadis yang menyatakan hal itu. Misalnya hadits Qudsi: “Jika Saya (Allah) menguji hamba Saya dengan orang yang dicintainya da ia sabar maka saya ganti mereka dengan surga ”(Riwayat : al-Bukhori) .
Dan faktanya balasan atau ganti itu terkadang juga langsung datang didunia. Dalam sebuah riwayat dari Rasulullah disebutkan bahwa siapa saja yang sabar atas ujian Allah maka Alah akan ganti dengan yang lebih baik. Kasus ini pernah menimpa Ummi Salamah ketika Abu Salamah meninggal ia berkata pada dirinya siapa yang lebih baik dari Abu Salamah. Karena kesabarannya tak lama kemudian Allah menggantinya dengan orang yang jauh lebih baik dari Abu Salamah yaitu Rasulullah Saw, dimana Rasulullah akhirnya melamarnya dan menikahinya.
Untuk pertanyaan kedua agar kita mengekalkan hubungan dengan Allah SWT dapat kami kemukakan :
1. Pengertian mengekalkan hubungan dengan Allah adalah sesuatu yang ideal. Oleh karena itu perlu usaha keras, pada saat kita mengetahui bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
2. Agar kita dapat mengekalkan hubungan dengan Allah dapat kita tempuh beberapa cara :
Terus menerus, istiqomah, tak pernah berhenti dalam beramal saleh. Hal ini bisa ditempuh dengan konsep sedang dan meningkat. Yakni kita selalu sedang dalam beramal kemudian setiap harinya kita berusaha meningkatkannya meskipun sedikit. Hal ini membantu kita dapat lebih istiqomah.
Dengan memperluas cakupan amal (perbuatan) dimulai dari amal faraidz (yang wajib) kemudian amal nawafil (sunnah) hinggga dapat meraih mahabbah Allah (hadits Qudsi).
Fokus pada amal-amal yang memilki fadhilah kedekatan dengan Allah misalnya shalat, dzikir dan yang lainnya.
Pengasuh,
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
AlfaOmega
February 11, 2009, 23:19
Wanita Keluar Rumah tanpa Mahram (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pergi-tanpa-mahram.htm)
Rabu, 11/02/2009 10:04 WIB
Ass. wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah SWT, sampai sejauh dan sebatas mana seorang perempuan kalau bepergian harus didampingi mahram-nya, ada kalangan yang berpendapat perempuan boleh pergi tanpa mahram apabila perginya rame-rame (dalam jumlah banyak), mohon diberi dasar hadistnya kalau ada?
Jazakumullah Khoiron Katsiro
Wassalam,
Ibnu Hanif
Edi Karyoto
Jawaban
Waaalaikumussalam Wr Wb
Saudara ibnu Hanif yang dimuliakan Allah swt
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi mengatakan bahwa—kata-kata tiga hari—bukanlah berarti pembatasan untuk bisa dinamakan bepergian dan Rasulullah saw tidak menginginkan batas minimal untuk dinamakan bepergian. Hasilnya adalah bahwa setiap apa yang disebut dengan perjalanan maka dilarang baginya tanpa disertai suami atau mahram baik tiga hari, dua hari, satu hari, setengah hari atau lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Beliau juga menyebutkan bahwa kaum wanita diharuskan melaksanakan haji apabila dia telah memiliki kesanggupan, sebagaimana keumuman dari firman-Nya :
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imron : 97)
Dan sabda Rasulullah saw,”Ditegakkan islam diatas lima perkara.”. Kesanggupannya persis seperti kesanggupan seorang laki-laki akan tetapi mereka berbeda pendapat terhadap persyaratan mahram baginya.
Abu Hanifah mensyaratkan keberadaan mahram dalam kewajiban berhaji baginya kecuali dia berada diantara rumahnya dengan Mekah sejauh tiga kali perpindahan (persinggahan). Pendapat ini disepakati oleh para ahli hadits dan ahli ra’yi dan juga oleh al Hasan al Bashri dan an Nakh’i.
Atho’, Said bin Jubeir , Ibnu Sirrin, Malik, al Auza’i, dan pendapat yang masyhur dari Syafi’i tidak mensyaratkan mahram akan tetapi adanya keamanan bagi dirinya. Para ulama kami (Syafi’i) berpendapat bahwa keamanan tersebut adalah dengan adanya suami, mahram atau sekelompok wanita yang terpercaya dan menurut kami—seorang wanita—tidak diharuskan baginya haji kecuali dengan adanya salah satu dari mereka semua. Seandainya ia hanya mendapati seorang wanita yang terpercaya maka tidak wajib baginya pergi haji akan tetapi dibolehkan baginya berhaji bersamanya (wanita tersebut), inilah yang benar.
Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa para ulama kami (Syafi’i) talah berselisih dalam hal kepergian wanita untuk berhaji yang sunnah, berziarah, berdagang maupun safar-safar lainnya yang tidak termasuk kewajiban. Sebagian mereka mengatakan boleh baginya pergi untuk keperluan itu bersama sekelompok wanita terpercaya sebagaimana haji. Jumhur ulama mengatakan bahwa tidak boleh baginya pergi kecuali bersama seorang suami atau mahram, inilah pendapat yang benar sebagaimana (didalam) hadits-hadits shohih.
Al Qodhi mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat tidak diperbolehkan baginya melakukan bepergian selain haji dan umroh kecuali bersama seorang mahram kecuali hijrah dari darul harb (negeri kafir yang memeranginya). Mereka bersepakat bahwa wajib baginya untuk berhijrah dari darul harb menuju darul islam (negeri islam) walaupun tidak disertai dengan mahram. Perbedaan diantara keduanya adalah bahwa menetap di negara kafir haram apabila ia tidak bisa menjalankan agamanya dan khawatir akan agama dan dirinya...
Kata-kata “kecuali bersamanya mahram” adalah dalil bagi mazhab Syafi’i dan jumhur ulama bahwa seluruh yang dikatakan mahram adalah sama dalam hal ini. Boleh baginya bepergian bersama mahramnya dari jalur nasab, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudara perempuan dan yang semisalnya. Ataupun bersama mahram dari jalur susuannya, seperti saudara laki-lakinya sesusuan, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sesusuan, anak laki-laki dari saudara perempuannya sesusuan dan yang semisalnya. Ataupun bersama mahram karena hubungan perkawinan seperti ayah dari suaminya, anak laki-laki dari suaminya dan tidak ada kemakruhan dalam hal ini. Dan dibolehkan baginya untuk berkholwat (berduaan) dengan setiap dari mereka semua, melihat kepadanya tanpa adanya keperluan akan tetapi tidak dibolehkan melihatnya dengan syahwat kepada salah seorang dari mereka, inilah madzhab Syafi’i dan jumhur ulama.. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IX hal 146 – 149)
Dengan demikian tidak dibolehkan bagi seorang wanita melakukan bepergian untuk jarak dan rentang waktu berapa pun tanpa disertai mahramnya, baik mahram dari jalur nasab, sesusuan ataupun karena hubungan perkawinan, kecuali kepergiannya untuk menunaikan ibadah haji dan hijrah dari darul harb.
Apabila seorang wanita ingin pergi berhaji sementara tidak ada suami atau mahram yang menyertainya maka dibolehkan baginya untuk bergabung bersama dengan sekelompok wanita yang dapat dipercaya dan bisa menjaga dirinya.
Sedangkann berhijrah bagi seorang wanita dari negara kafir yang memeranginya dan dikarenakan tidak bisa melaksanakan ibadah-ibadahnya atau jika ia berada di sana maka akan mengancam agama dan jiwanya maka ia dibolehkan melakukannya walaupun tanpa disertai seorang mahram pun.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 13, 2009, 23:10
Nasib Mereka yang Belum Pernah Tahu Islam (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bagaimana-dengan-mereka-yang-belum-mengenal-islam.htm)
Assalamualaikum Ustadz, nama saya Zakia. Langsung saja, ada suatu hal yang ingin saya tanyakan, dan hal ini benar-benar membuat bingung. Mohon maaf atas ketidaktahuan dan ketidakmengertian saya.
Ustadz, sejak dahulu saya mendapatkan pelajaran dari para guru agama saya bahwa orang-orang yang ada di luar agama islam sudah barang tentu termasuk dalam golongan kafir yang tidak akan pernah mencium bau surga. Ustadz, yang ingin menjadi pertanyaan saya adalah, apakah orang-orang yang belum pernah sama sekali mengenal islam akan termasuk dalam golongan kafir?Misalnya saja seperti suku-suku di pedalaman yang tidak memiliki akses sama sekali untuk dapat menyentuh ataupun mendengar islam. Bagaimanakah dengan orang-orang yang tidak memiliki kesempatan seperti itu? atau dengan orang-orang yang ada di zaman sidharta gautama misalnya, yang dikelilingi dengan ajaran hindu. bagaimana ya ustadz, mohon penjelasannya. terima kasih banyak.
Zakia
Zakia Azhar
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam fatwanya Syeikh Jadul Haq menyebutkan pendapat al Ghozali yang membagi manusia menjadi tiga golongan dalam hal bersentuhan dengan da’wah Rasulullah Muhammad saw kepada islam :
1. Orang yang tidak mengetahui islam sama sekali dari sarana manapun. Beliau (Ghozali) mengatakan bahwa orang yang semacam ini akan selamat.
2. Orang yang telah sampai kepadanya da’wah islamiyah dengan tampilan yang sebenarnya namun orang itu tidak ingin melihat kepada bukti-buktinya dikarenakan enggan, sombong dan menentangnya. Beliau mengatakan bahwa orang yang semacam ini akan mendapat siksa.
3. Orang yang telah sampai kepadanya da’wah islamiyah dengan tampilan yang tidak sebenarnya, seperti orang yang telah sampai kepadanya nama Muhammad saw dan tidak sampai kepadanya tentang sifat-sifat beliau saw akan tetapi dia mendengar namanya saw sejak kecil dari musuh-musuhnya yang pendusta dan membenci nabi saw. Beliau mengatakan bahwa orang yang semacam ini seperti golongan pertama.
Realitanya bahwa berjuta-juta manusia termasuk dalam golongan orang-orang yang pada asalnya tidak sampai kepadanya da’wah islam walaupun waktu diutusnya Muhammad saw dengan membawa aqidah dan syariah islam telah berlalu empat belas abad.
Hal itu bisa dikarenakan kebodohan mereka sama sekali terhadap islam, Rasulullah Muhammad saw, Qur’annya dan seluruh ajarannya. Atau bisa jadi mereka mengetahuinya dari musuh-musuh islam yang dikepalanya penuh dengan kebencian. Barangkali mereka termasuk orang-orang yang dimaafkan dalam berpalingnya mereka dari islam karena mereka tidak mendapatkan islam yang benar dari orang-orang yang benar.
Mereka adalah orang-orang yang disamakan dengan ahlul fatroh—orang-orang yang hidup setelah Nabi Isa as hingga diutusnya Muhammad saw—.
Terhadap Ahlul Fatroh ini maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulam :
1. Jumhur ulama Ahlus Sunnah mengatakan bahwa mereka selamat (dari adzab) dikarenakan tidak terkena pembebanan syari’at dan da’wah dan mereka termasuk orang-orang yang tidak sampai kepadanya da’wah.
2. Orang-orang mu’tazilah dan sekelompok ulama Hanafi mengatakan bahwa akal mempunyai kemampuan untuk mengetahui yang wajib, haram, keyakinan yang benar dan batil. Karena itu ahlul fatroh dan orang-orang yang tidak sampai kepadanya da’wah tidaklah selamat.
3. Jumhur Ahlus Sunnah (al asya’iroh) mengatakan bahwa tidak mungkin akal mengetahuinya apabila tidak melalui syariat.
Disebutkan pula didalam kitab “Kasyful Mubham” bahwa seorang anak yang kemudian baligh yang berada di suatu gunung yang tinggi dan tidak sampai kepadanya da’wah maka orang-orang asya’iroh dan para imam, seperti Bukhori dan para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang itu tidak terkena beban untuk beriman hanya sebatas kemampuan akalnya selama tidak berlalu atasnya waktu untuk ia bisa memahami dan prakiraan rentang waktu tersebut diserahkan kepada Allah swt.
Kemudian disebutkan bahwa siapa yang mencapai usia baligh sementara dia berada di suatu gunung yang tinggi dan tidak sampai kepadanya da’wah, tidak meyakini berbagai keyakinan dan tidak mengamalkan berbagai syari’at maka menurut mu’tazilah dan sebagian ulama Hanafi orang itu akan mendapat siksa di akherat dikarenakan tidak menggunakan potensi akalnya. Sedangkan menurut al asya’iroh dan jumhur ulama Hanafi bahwa orang itu tidaklah diadzab dikarenakan hukum ditetapkan dengan syari’at dan telah diketahui bahwa syari’at tidak sampai kepadanya.
AlfaOmega
February 13, 2009, 23:13
Didalam fatwanya beliau menyebutkan bahwa manusia terbagi menjadi tiga golongan :
1. Orang yang beriman yaitu yang mengimani Allah saja, membenarkan seluruh nabi dan rasul-Nya, mengarahkan wajahnya kepada Allah dalam keadaan baik dan mendapatkan hidayah kepada jalan Allah melalui wahyu Al Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad saw untuk seluruh alam... maka orang-orang ini termasuk yang selamat sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.”(QS. Al Hajj : 14)
2. Orang yang kafir yaitu orang-orang yang telah sampai kepadanya da’wah islam, kenabian terakhir yang membawa aqidah dan syariat yang terdapat didalam Al Qur’an yang selalu dibaca, kebenaran yang murni tanpa ada cacatnya, tidak bercampur dengan berbagai penyimpangan dan kekacauan dalam makna dan pemahamannya, sebagaimana firman-Nya,”kemudian dia memikirkan. Sesudah itu dia bermasam muka dan merenggut. Kemudian dia berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri.” (QS, Al Mudatsir : 21 – 23).
Kemudian orang itu merasa nyaman dengan kekufuran dan keingkarannya bagaikan matahari ditengah hari mereka menolak untuk tunduk dengan kebenaran padahal ia memiliki kemampuan untuk menjadikan hatinya mendapat hidayah dan redho Tuhannya. Dan orang itu—tidak disangsikan lagi—telah berada dalam kekafiran yang jelas, sebagaimana firman Allah ;
Artinya : “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad : 28)
3. Manusia baik laki-laki maupun perempuan yang tidak sampai kepadanya da’wah islam dari berbagai jalan penyampaian sehingga ia menerima atau membelakanginya maka ia menyandarkan kehidupannya sesuai dengan warisan dari nenek moyangnya dan tidak mendapatkan keyakinan dan pemikiran apa pun. Dan golongan yang ini banyak terdapat di tengah-tengah manusia dengan berbagai karakter, tabiat, lapisan dan keyakinan sehingga sulit untuk menyatukan mereka dalam satu hukum. Dari mereka mungkin ada yang terbuka fitrahnya hingga sempurna, memuliakan akal sehingga menjauhi dosa dan melakukan berbagai perbuatan mulia dan memenuhi hak-haknya. Atau ada juga dari mereka ada yang membebek kepada orang lain dan lainnya ....
Ringkasnya : Apabila telah ada bukti bahwa suatu kaum itu tidak mengetahui segala sesuatu yang ada di alam ini dari berbagai sarana informasi, komunikasi dan transportasi dan tidak mengetahui dan tidak sampai kepadanya islam, baik aqidah, syariat dan akhlaknya melalui sumbernya Al Qur’an, Sunnah Nabi yang mulia maka mereka adalah seperti ahlul fatroh dari kalangan orang-orang arab yang tidak tersentuh dengan da’wah islam dan tidak mengetahuinya.
Dan apabila telah sampai kepada mereka da’wah islam dan mengetahuinya, baik aqidah dan syariatnya namun kemudian mereka enggan menerimanya dan tidak meluangkan waktunya bersama para alim ulama maka ia tidaklah dimaafkan dan tidak dianggap sebagai orang yang bodoh (tidak mengetahui). (disarikan dari Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz IV hal 317 – 326)
Jadi terhadap orang-orang yang seperti anda tanyakan, yaitu orang-orang yang sama sekali belum pernah mengenal islam dikarenakan keterasingannya dari dunia luar sehingga tidak pernah mengetahui bahwa di alam ini telah diutus Muhammad saw dengan membawa syari’at yang lurus dengan membawa Al Qur’an yang mengajak kepada kebenaran maka mereka termasuk orang-orang yang dimaafkan, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah : 6)
AlfaOmega
February 16, 2009, 23:24
Al Qaradhawi: Kapan Ibadah Haji Menjadi Haram? (http://www.dakwatuna.com/2008/al-qaradhawi-kapan-ibadah-haji-menjadi-haram/)
Oleh: Ulis Tofa, Lc
dakwatuna.com - Kembali cendekiwan muslim dunia, Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi menegaskan bahwa ada sejumlah syarat dan koridor secara syariat yang membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakan sebelumnya, baik haji yang ke dua atau seterusnya.
Di antarannya adalah, bahwa Allah swt. tidak menerima ibadah sunnah –haji kedua dan seterusnya tergolong ibadah sunnah, yang wajib sekali seumur hidup-, jika mengarah pada perbuatan haram. Karena ada kaidah “menghindarr dari terjerumus pada yang haram di dahulukan dari pada meraih pahala sunnah.” Seperti misalnya, jika pengulanngan berangkat haji sunnah justeru menyakiti banyak orang, menyebabkan padat dan sesak sehingga menambah beban berat, tersebarnya suatu penyakit, banyak orang jatuh kurban, berdesak-desakan, tidak bisa maju dan mundur, terinjak-injak kaki dan kondisi bahaya lainnya. Padahal yang wajib adalah meminimalisir kesemrawutan, dan bahaya.
Dr. Al Qaradhawi menjelaskan, bahwa Allah swt. tidak menerima ibadah nafilah –tambahan atau sunnat- sehingga yang wajib ditunaikan dengan baik. Kami melihat bahwa setiap orang yang melaksanakann haji atau umrah sunnah –bukan wajib-, namun ia ternyata pelit mengeluarkan zakat yang wajib, baik zakat secara keseluruhan atau sebagiannya, maka haji dan umrahnya tertolak. Lebih baik baginya untuk menyalurkan biaya haji dan umrah untuk mensucikan dirinya terlebih dahulu dengan menunaikan zakat.
Contoh lain adalah pedagang yang menjalankan transaksinya dengan sistem angsuran atau tempo, namun ia tidak atau belum membayarnya sesuai waktunya. Atau ia menerima suatu hutang dan belum ia bayar sesuai batas waktunya, dalam kondisi demikian tidak diperkenankan baginya menunanikan ibadah haji dan umrah sunnah, sebelum melunasi hutangnya. Beliu mengisyaratkan baginya agar orang yang demikian -ia sudah menunaikan haji, boleh jadi beberapa kali-, hendaknya ia tidak diperkenankan melaksanakan haji lagi, untuk memberi peluang kepada selainnya yang belum menunaikan ibadah haji wajib.
Beliau menjelaskan bahwa mengantisipasi kerusakan didahulukan dari pada mendapatkan kemanfaatan, lebih lagi jika kerusakan itu berdampak pada khalayak umum.
Beliau juga menegaskan bahwa pintu-pintu ibadah sunnah sangatlah banyak dan luas. Allah swt. tidak mempersulit terhadap hambanya-Nya dalam hal ini. Seorang mukmin yang cerdas adalah yang mampu memilih amal ibadah yang sesuai dengan kondisinya, lebih tepat dalam waktunya, dan lingkungannya. Jika melaksanakan haji dan umrah sunnah membawa dampak keburukan, bahaya bagi sebagian umat muslim, maka Allah swt. membuka seluas-luasnya kesempatan yang bisa dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, tanpa harus menyakiti dan membahayakan orang lain.
Contohnya, bersedekah bagi yang membutuhkan dan yang papa, terutama bagi kerabat
dan yang punya tali persaudaraan, sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits.
“Sedekah bagi orang yang miskin bernilai satu sedekah, sedakah terhadap orang yang masih ada hubungan saudara bernilai dua: sedekah dan shilah –pererat hubungan-.” Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim.
Boleh jadi memberi sedekah kepada mereka menjadi sebuah kewajiban, jika mereka dalam kondisi kesulitan. Begitu juga terhadap tetangga yang fakir, karena mereka memiliki hak bertetangga setelah hak Islam, dan bisa jadi bantuan bagi mereka berubah menjadi kewajiban. Rasulullah saw. bersabda:
“Bukanlah termasuk orang yang beriman, orang yang tertidur dalam keadaan kenyang, sedangkann tetangganya kelaparan.” At Thabrani.
Ia juga menambahkan bahwa membantu lembaga-lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, yayasan sosial Islam yang tidak bisa menjalankan kegiatannya dan terancam bubar karena tidak ada dana dan donatur. Padahal lembaga-lembaga x memiliki berjuta dollar yang digunakan untuk misinya, menebar keraguan terhadap Islam, memecah belah persatuan Islam, gerakan pemurtadan.
Beliau menjelaskan bahwa minimnya kegiatan-kegiatan Islam bukan karena sedikitnya harta umat muslim. Di sebagian negara Islam hari ini, ada yanng terhitung paling kaya di dunia. Dan bukannya minimnya orang yang baik dan dermawan. Umat muslim masih sangat banyak yang dermawan, namun masih banyak bantuan, donatur yang didistribusikan bukan pada tempatnya. Seandainya ratusann ribu orang yang berangkat haji dan umrah sunnah, biaya mereka digunakan untuk sebuah proyek Islam, dengan pengelolaan yang bagus, maka proyek dan kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi umat muslim, seperti rumah sakit gratis, sekolah gratis dan lain-lain.
Beliau juga menghimbau bagi para aktivis dakwah Islam untuk profesional dalam mengelola dana-dana umat, agar digunakan untuk mengantisipasi gerakan misionaris, sekular dan komunis dan yang lainnya dari pergerakan misionaris di Barat dan Timur.
Dr. Al Qaradhawi menasehati bagi setiap muslim yang taat beragama, yang bersemangat menjalankan haji dan umrah, hendaknya mencukupkan diri dengan ibadah yang sudah dilaksanakan. Jika mengharuskan menjalankannya lagi, hendaknya setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, ia mendapatkan dua manfaat besar yang berpahala: pertama pahala mendistribusikan harta yang hendak digunakan berangkat haji bagi kegiatan dakwah dan sosial. Kedua pahala memberi kesempatan bagi orang lain yang belum berangkat haji untuk menjalankan proses ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Inilah langkah cerdas seorang muslim dalam beragama, ia mendekat kepada Tuhannya sesuai dengan amal prioritas dan kondisional. Karena itu baginya pelipatan pahala. “Dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.” Allahu a’lam
AlfaOmega
February 22, 2009, 22:53
Antara Kebenaran dan “Pembenaran” (http://www.dakwatuna.com/2008/antara-kebenaran-dan-pembenaran/)
Oleh: Fahmi Islam Jiwanto, MA
--------------------------------------------------------------------------------
dakwatuna.com - Semua anak Adam selalu menginginkan terjadinya hal-hal yang benar, selalu ingin perilaku dan tindak tanduknya dinilai benar, selalu berharap orang lain memberikan kepadanya hal-hal yang benar…. Tetapi ternyata….. Ternyata hal-hal yang dianggap benar, atau dinilai benar tidak semuanya berdasarkan pada Kebenaran. Terkadang hal-hal yang terlihat atau tampak benar sebenarnya hanyalah berdasarkan pembenaran semata. Tidak semua kesalahan sulit dibungkus dengan retorika pembenaran. Tidak semua hawa nafsu telanjang tanpa pakaian pembenaran. Tidak semua kepalsuan terlihat apa adanya.
Ada jarak yang jauh antara kebenaran dengan (yang sekedar) pembenaran. Karena:
Kebenaran bersumber dari Allah, sedangkan pembenaran bersumber dari hati yang sakit.
Allah berfirman tentang kebenaran:
147. kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang yang ragu. (al-Baqarah: 147)
Sementara tentang pembenaran Allah berfirman:
10. dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.
11. dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (al-Baqarah: 10-11)
Kebenaran menenteramkan hati, sementara pembenaran hanyalah membuat hati guncang dan ragu.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits diriwayatkan dari Wabishoh bin Ma’bad:
“Engkau bertanya kepadaku tentang kebaikan dan dosa.” Wabishoh menjawab, “Iya wahai Rasulullah.” Lalu Rasulullah mengumpulkan tiga jarinya dan menusukkannya ke dada Wabishoh, dan bersabda, ” Wahai Wabishoh, tanyalah hatimu. Kebaikan adalah sesuatu yang membuat hatimu tenang dan jiwamu tenteram. Sedangkan dosa adalah sesuatu yang mengganjal di hatimu dan mengguncang dadamu, meskipun orang-orang sudah memberimu jawaban. (HR Ahmad juz 37 hal. 438 no. 17315)
Kebenaran bertahan lama, sementara pembenaran cepat atau lambat akan tersingkap kepalsuannya.
17. Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, Maka arus itu membawa buih yang mengambang. dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan. (ar-Ra’du: 17)
Kebenaran melahirkan kebaikan, sedangkan pembenaran melahirkan kerusakan.
Tentang akibat masyarakat yang menegakkan kebenaran Allah berfirman,
96. Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (al-A’raf: 96)
Tentang masyarakat yang didominasi oleh dosa Allah berfirman,
41. telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).(ar-Rum: 41)
Kebenaran terkadang kurang populer, sedangkan pembenaran selalu mengandalkan popularitas.
Allah berfirman:
116. dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah menduga-duga. (al-An’am: 116)
Sedangkan tentang orang-orang munafiq Allah menceritakan bagaimana mereka memakai sumpah palsu untuk mendapatkan popularitas, Allah berfirman,
62. mereka (orang-orang munafiq) bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, Padahal Allah dan Rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (at-Taubah: 62)
Allah juga berfirman
204. dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras. (Al-Baqarah: 204)
Kebenaran adalah sesuatu yang diperjuangkan orang mukmin, sementara pembenaran adalah hal selalu dipakai oleh orang munafik.
Nabi Syu’aib a.s. mengatakan
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
Nabi Syu’aib ketika mengatakan kebaikan, dia dalam posisi memperjuangkan kebenaran yang kadang tidak mendatangkan keuntungan untuknya.
Sedangkan pengguna topeng pembenaran menggunakan retorika untuk membela kepentingan dan mempertahankan zona amannya.
62. Maka Bagaimanakah halnya apabila mereka sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah, Kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna”.
63. mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka nasehat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. (an-Nisa’: 62-63)
Pencari kebenaran selalu mengintrospeksi dirinya, sedangkan pengguna pembenaran selalu menutupi cacatnya.
Rasulullah bersabda,
“Orang yang pandai adalah yang mengekang jiwanya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian. Sedangkan orang lemah adalah yang selalu mengikuti hawa nafsunya dan banyak berangan-angan terhadap Allah. (HR at-Turmudzi dan Ibnu Majah)
Kebenaran terkadang pahit dan tidak sesuai dengan hawa nafsu sedangkan pembenaran selalu mengikuti hawa nafsu.
Rasulullah SAW bersabda,
“Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai, sedangkan neraka dikelilingi oleh syahwat.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Kebenaranlah yang pada akhirnya bermanfaat di akhirat, sedangkan pembenaran hanya akan mempersulit hisab seseorang.
13. pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.
14. bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri,
15. meskipun Dia mengemukakan alasan-alasannya. (al-Qiyamah: 13-15)
Semoga Allah memberi petunjuk dan kekuatan pada kita semua untuk mengetahui dan mengikuti kebenaran di mana pun dan kapan pun. Amiin. Allahu a’lam
AlfaOmega
February 25, 2009, 22:41
Sholat tahjjud harus tidur dulu ? (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=38373)
assalamua'alaikum ustadz,
shalawat serta salam semoga dicurahkan atas nabi muhammad saw.
saya ingin bertanya ustadz, apakah syarat dari sholat tahajjud itu kita harus tidur (terbangun dari tidur) dulu ? apakah boleh kita melaksanakan sholat tahajjud tanpa tidur dulu, missalnya selepas sholat isya ?
terimaksih atas penjelasan ustadz.
wassalamu'alaikum wr.wb
--------------------------------------------------------------------------------
Assalamualaikum wr.wb.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.
Memang benar bahwa shalat tahajjud adalah salat sunah di malam hari yang dilakukan sesudah tidur (Ahkâm al-Quran karya al-Jashshash).
Abu Bakar ibn al-Arabi bahkan mengatakan bahwa tahajjud memiliki tiga makna: (1) Tidur lalu salat lalu tidur lalu salat; (2) salat sehabis tidur; (3) salat sesudah salat isya. Setelah itu ia mengatakan bahwa makna pertama itulah yang dipahami oleh para tabiin di mana menurut Nabi tidur kemudian salat lalu tidur dan salat.
Namun, kalau shalat sesudah shalat isya tanpa tidur terlebih dahulu, itu tidak disebut sebagai shalat tahajjud; tapi disebut dengan qiyamullail . Qiyamullail adalah sebuah istilah yang ditujukan pada ibadah salat serta kadangkala pula ditujukan untuk semua ibadah dan ketaatan secara umum yang bisa dikerjakan sebelum tidur atau sesudah tidur.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
February 27, 2009, 23:14
Kebaikan dan Dosa (http://www.dakwatuna.com/2008/kebaikan-dan-dosa/)
Oleh: Rikza Maulan, M.Ag
--------------------------------------------------------------------------------
dakwatuna.com - Dari Nawas bin Sam’an r.a. dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda, “Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa adalah segala hal yang mengusik jiwamu dan engkau tidak suka jika orang lain melihatnya.” (Muslim)
Dan dari Wabishah bin Ma’bad ra berkata, ‘Aku datang kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda, “Apakah engkau datang untuk ertanya tentang kebaikan?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Mintalah fatwa kepada hatimu sendiri. Kebaikan adalah apa yang karenanya jiwa dan hati menjadi tentram. Dan dosa adalah apa yang mengusik jiwa dan meragukan hati, meskipun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya.” (Ahmad dan Darimi)
Gambaran Umum Tentang Hadits
Secara umum hadits menggambarkan mengenai kebaikan dan dosa. Yaitu bahwa yang dimaksud dengan ‘kebaikan’ adalah akhlak yang baik sedangkan yang dimaksud dengan dosa adalah sesuatu yang ‘diragukan’ oleh diri kita sendiri, serta kita tidak menginginkan jika orang lain melihat kita melakukan hal tersebut. Hadits ini sekaligus menghilangkan ‘kebingungan atau kesamaran’ antara ‘sesuatu’ yang baik dan sesuatu yang buruk, terutama jika kesamaran tersebut terdapat dalam diri pelaku sendiri.
Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengemukakan bahwa hadits ini termasuk hadits yang singkat dan padat, bahkan merupakan hadits yang paling padat, karena kebaikan itu mencakup semua perbuatan yang baik dan sifat yang ma’ruf. Sedangkan dosa mencakup semua perbuatan yang buruk dan jelek; baik kecil maupun besar. Oleh sebab itu Rasulullah saw. memasangkan di antara keduanya sebagai dua hal yang berlawanan.
Makna Al-Birr
Secara bahasa, al-birr berarti kebaikan. Bahkan sebagian ulama mendefinisikan “al-birr” ini dengan sebuah nama/istilah yang mencakup segala macam bentuk kebaikan. Sehingga tidaklah ada satu bentuk kebaikan pun, melainkan dicakup oleh kata al-birr ini. Meskipun demikian, terdapat juga ulama yang secara khusus memberikan makna yang dimaksud dari kata al-birr ini, diantara maknanya adalah hubungan baik, ketaatan, dan kelembutan.
Dalam Al-Qur’an, banyak sekali ayat-ayat yang menggunakan kata atau akar kata al-birr ini. Sejauh pengamatan penulis, setidaknya terdapat delapan kata al-birr yang disebutkan dalam al-Qur’an, yang berbentuk mashdar. Sedangkan jika ditelusuri dari akar katanya, setidaknya akan kita temukan delapan belas kali kata ini disebutkan dalam Al-Qur’an. Dan dari delapan belas kata al-birr dalam Al-Qur’an ini, dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Kebaikan dalam arti umum
Seperti firman Allah swt. (Al-Maidah: 2), “… Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian bertolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan …”
Oleh karenanya, Allah swt. melarang kita untuk memerintahkan orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kita sendiri tidak melaksanakannya: “Mengapa kalian memerintahkan orang lain untuk mengerjakan kebaikan, sedangkan kamu melupkan dirimu sendiri, padahal kalian membaca al-kitab (Taurat), maka tidakkah kamu berfikir?” (Al-Baqarah: 44)
2. Kebaikan dalam arti birrul walidain
Kebaikan seperti ini adalah sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam QS. Maryam: 14, “Dan berbakti kepada kedua orangtuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.”
3. Kebaikan dalam berinfak.
Sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an (Ali Imran: 92), “Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
4. Kebaikan dalam bentuk sifat manusia yang baik.
Seperti yang Allah swt. firmankan (Ali Imran: 193), “Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami bersama orang-orang yang berbakti.”
5. Keluasan cakupan bentuk kebaikan
Yaitu sebagaimana yang Allah swt. jelaskan dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah: 177)
AlfaOmega
February 27, 2009, 23:21
Akhlak Yang Baik
Al-birr yang mengandung makna begitu luas sebagaimana dijelaskan di atas, diberi penekanan oleh Rasulullah saw., bahwa yang dimaksud dengan al-birr adalah husnul khuluq atau akhlak yang baik. Akhlak yang baik memiliki urgensitas yang sangat penting dalam pribadi seorang mu’min, diantaranya adalah :
• Akhlak yang baik merupakan refleksi dari keimanan seseorang kepada Allah swt. Oleh karenanya Rasulullah saw. mengatakan dalam salah satu haditsnya: Dari Abu Said Al-Khudri ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada dua hal yang keduanya tidak mungkin terkumpul dalam diri seorang mu’min, yaitu bakhil dan akhlak yang buruk.’ (Turmudzi)
• Akhlak yang baik merupakan bukti ketinggian keimanan seseorang. Semakin tinggi imannya maka akan semakin sempurna akhlaknya. Dalam hal ini, Rasulullah saw. mengemukakan: Dari Abu Hurairah ra berkata bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesempurna-sempurnanya keimanan seorang mu’min adalah yang terbaik akhlaknya.’ (Abu Daud)
• Akhlak yang baik memiliki timbangan yang begitu besar di akhirat kelak, serta dapat menjadikan pelakunya menjadi ahlul jannah. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasannya Rasulullah saw. ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam surga. Rasulullah saw. menjawab, ‘Ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak yang baik.’ Dan beliau ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka, beliau menjawab, ‘Lisan dan kemaluan.’ (Turmudzi)
Seorang mu’min diminta untuk senantiasa berakhlak yang baik dalam bermuamalah terhadap siapapun dan di manapun, walaupun akhlak terhadap sesama manusia lebih ditekankan. Akhlak yang baik adalah mencakup segala macam bentuk kebaikan dalam bermuaamalah diantaranya adalah, jujur, amanah, menyambung persaudaraan, kasih sayang, lembut, tidak mudah marah, pemaaf, menjaga lisan, qanaah, tawadhu’, itsar, istiqomah, murah senyum, penolong, menepati janji, ridha, sabar, syukur, ‘iffah, adil, menyukai kebersihan dsb. Atau dengan kata lain, akhlak yang baik adalah segala perbuatan dan sifat yang positif, tidak mengandung unsur negatif serta tidak melanggar larangan-larangan Allah swt.
Istafti Qalbak (Mintalah Fatwa Pada Hatimu)
Ketika manusia sulit untuk membedakan antara kebaikan dengan keburukan, maka sesungguhnya ia dapat meminta pendapat dari hatinya sendiri mengenai hal tersebut; apakah perbuatan yang dilakukannya itu termasuk kebaikan (al-birr) ataukah bukan? Hadits di atas menggambarkan bahwa sesuatu yang ‘meragukan’ saja sudah masuk dalam kategori dosa (baca ; al-itsm), apalagi jika kita merasa tidak suka perbuatan tersebut diketahui orang lain, maka akan menjadi semakin jelas perbedaan antara kebaikan dan keburukan tersebut. Dan membedakan hal seperti ini, sesungguhnya merupakan fitrah manusia. Dan manusia diminta untuk meminta pendapat dari fitrahnya.
Secara fitrah, manusia akan merasa terusik jiwanya, kehilangan ketentramannya, tertekan, dan gelisah manakala melakukan perbuatan dosa, kendatipun manusia membenarkan perbuatannya tersebut. Karena perbuatan tersebut akan berlabuh di hatinya. Sedangkan hati merupakan sentral dari baik buruknya seorang manusia. Dalam sebuah hadtis, Rasulullah saw. bersabda :
Dari Khudzaifah ra berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Hati itu terpaparkan dengan fitnah-fitnah seperti tikar yang terurai sehalai demi sehelai. Hati manasaja yang termakan dengan fitnah-fitnah tersebut (melakukan kemaksiatan), maka akan ternoda hatinya dengan noda-noda hitam. Dan hati mana saja yang menolak fitnah-fitnah tersebut, maka akan terwarna dengan warna putih, hingga nanti hati tersebut akan menjadi satu diantara dua; (1) menjadi putih seperti shafa (sesuatu yang bersih dan jernih), maka hati seperti ini tidak akan terganggu dengan fitnah-fitnah lainnya selama masih ada langit dan bumi. Dan (2) menjadi hati yang hitam yang kelam seperti cangkir yang dibalikkan yang tidak dapat mengetahui suatu kebaikan dan tidak pula dapat mengingkari kemungkaran, kecuali dari apa yang dilakukan berdasarkan hawa nafsunya.’ (Muslim)
Namun yang perlu digaris bawahi dalam masalah ini adalah bahwa tiada keraguan bagi sesuatu yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah, ataupun yang telah dihalalkan Allah swt. Adapun keraguan yang yang dimaksud dalam hadits ini adalah keraguan yang tiada batasan jelas antara hak dan batil, tidak ada larangan secara syar’i namun hati kita menjadi ragu serta gelisah karenanya.
Hikmah Tarbawiyah
1. Pentingnya ‘amaliyah qalbi’ dalam hati setiap mu’min, khususnya aktivis da’wah. Karena qalbu merupakan bashirah yang dapat menunjukkan seseorang jalan yang baik dari jalan yang buru. Qalbu merupakan alat pemilah dan pemisah antara kesamaran yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.
2. Bahwa bagaimanapun juga manusia dalam kehidupannya akan menemukan satu keraguan dalam hidupnya; apakah dalam muamalah maliyah, ijtima’iyah, siyasiyah dan lain sebagainya. Oleh karenanya memungsikan qalbu secara fitrahnya dengan baik adalah satu solusi untuk dapat menemukan jalan kebenaran.
3. Bagaimanapun juga perbuatan dosa akan memberikan dampak negatif dalam kejiwaan seseorang. Kegundahan, gelisah, tidak tenang dan hal-hal negatif lainnya yang bersifat psikis. Karena perbuatan maksiat akan melahirkan noda-noda hitam dalam hati. Dan hati merupakan bahan bakar utama seseorang dalam mengarungi samudera kehidupan.
4. Ketika menemukan suatu perkara yang meragukan, membingungkan terlebih-lebih jika kita tidak menginginkan orang lain melihat kita dalam hal tersebut, maka segeralah ditinggalkan. Karena perkara tersebut sudah pasti termasuk perbuatan dosa, meskipun orang memfatwakannya halal.
5. Diantara cara yang cukup efektif dalam menekuni jalan yang baik adalah dengan cara berakhlak yang baik. Karena Allah akan memberikan jalan bagi akhlak yang baik, yang tidak akan Allah berikan pada yang lainnya.
Wallahu A’lam Bis Shawab
AlfaOmega
March 01, 2009, 23:05
Kuis Boleh dan Judi Haram, Apa Bedanya? (http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1139396796)
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apakah perbedaan kuis dengan judi karena menurut saya kedua-duanya kita harus membayar/mengeluarkan uang untuk mendapat hadiah (mengundi nasib). Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustad saya ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan saya bisa mengambil pelajaran.
Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum mengundi berbeda dengan judi, meski ada unsur gamblingnya. Hal yang membedakanya terutama adalah pada uang taruhannya.
Dahulu Rasulullah SAW seringkali mengundi siapa yang akan diajak ikut perjalanan di antara para istrinya. Yang namanya keluar dari undian itu akan berhak mendapatkan kesempatan menemani beliau dalam perjalanan.
Undian yang beliau lakukan itu tentu saja bukan judi, karena tidak ada uang yang dipertaruhkan oleh masing-masing istri beliau. Undian itu sekedar memilih secara acak di antara mereka lantaran tidak mungkin semuanya diajak.
Dalam kasus sehari-hari, undian door prize yang sering kita lakukan hukumnya mengacu kepada undian model Rasululullah SAW ini. Demikian juga kuis tebak-tebakan yang diselenggarakan oleh seorang guru kepada murid-muridnya dengan imbalan hadiah tertentu bagi siapa yang bisa menjawab benar dan lebih dahulu.
Bila kita rinci lebih jauh, undian atau kuis itu sama sekali tidak melibatkan uang yang dipertaruhkan. Para peserta undian itu sama sekali tidak keluar uang untuk bisa ikut undian itu. Sehingga hadiahnya memang tidak diambilkan dari para peserta.
Bila dalam sebuah kuis berhadiah, ada unsur kewajiban kepada peserta untuk membayar sejumlah uang taruhan tertentu yang semata-mata demi mendapatkan uang hadiah, maka undian itu sudah termasuk sebuah perjudian. Tapi bila uang hadiah itu diambilkan dari pihak lain seperti sponsor, maka itu bukan perjudian.
Di sinilah terletak perbedaan yang nyaris memang sangat tipis, namun dari segi hukum sangat jauh berbeda. Namun esensinya adalah bahwa tidak semua undian itu haram. Yang haram adalah bila terjadi unsur pertaruhan modal di mana ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan sekaligus.
Mengundi Hukum Asalnya Halal
Di dalam Al-Quran Al-Kariem kita mendapatkan begitu banyak ayat yang menjadi landasan bahwa undian (Al-Qur''ah) itu halal hukumnya.
1. Undian untuk menetapkan siapa yang berhak untuk menjadi kafil (pemelihara) Maryam ketika masih bayi. Disebutkan di dalam surat Ali Imran tentang undian yang dilakukan oleh para calon pemelihara Maryam. Ini sebuah dalil dari dibolehkannya undian untuk hal-hal yang diperselisihkan.
melemparkan anak-anak panah (mengundi) mereka siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44)
2. Undian untuk menentukan siapa yang harus dilempar ke laut dari atas perahu. Kisah ini terjadi pada diri Nabiyllah Yunus ''alaihhissalam saat menumpang perahu dengan beban berlebih. Atas qadar dari Allah, justru beliau yang keluar namanya dalam undian itu, sehingga dikisahkan kemudian beliau dimakan ikan.
kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.(QS. Ash-Shaaffaat: 141)
3. Selain telah menjadi kebiasaan Rasulullah SAW mengundi para istri yang diajak pergi berperang, beliau pun beberapa kali memutuskan perkara yang terjadi antara dua orang yang berselisih dengan undian. Salah satu kasusnya terhadap dua orang yang berselisih atas harta warisan mereka.
4. Dalam mendapatkan shaf pertama pada shalat jama''ah, disebutkan di dalam banyak hadits bahwa seandainya orang-orang tahu fadhilah (keutamaannya), pastilah mereka akan saling melakukan undian, untuk menetapkan siapa yang berhak duduk di shaf pertama itu.
5. Undian yang disepakati oleh kafir Quraisy tentang siapa yang berhak memutuskan perkara di antara mereka. Kisah ini seputar masalah pemugaran Ka''bah al-Musyarrafah dan mereka berselisih tentang siapa yang berhak untuk meletakkan kembali hajar aswad pada tempatnya.
Maka mereka sepakat mengangkat hakim, yaitu orang yang masuk ke masjid paling pagi. Ternyata orang itu adalah Muhammad bin Abdillah, yang nantinya akan diangkat menjadi Rasulullah SAW.
Dari sekian bannyak dalil serta isyarat di atas, maka jumhur (mayoritas) ulama sepakat menetapkan bahwa hukum undian itu halal, yaitu selama tidak ada unsur judi yang telah dijelaskan perbedaannya di atas.
Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
AlfaOmega
March 03, 2009, 23:03
Merawat Buah-buah Pengorbanan (http://www.dakwatuna.com/2008/merawat-buah-buah-pengorbanan/)
Oleh: Muhammad Nuh
dakwatuna.com - Melakoni hidup kadang seperti kegiatan memancing ikan. Semakin bagus umpan yang diberikan, kian cepat dan besar ikan yang didapat. Sayangnya, tak semua pemancing sadar kalau mengail ikan butuh keyakinan dan kesabaran.
Tak pernah kering hikmah dari kisah Nabi Ibrahim dan Ismail a.s. Dua hamba Allah yang telah membuktikan kesalehan dan kesabarannya dalam taat pada Allah swt. Seorang ayah yang diuji cintanya, dan seorang anak yang dites taatnya pada Allah dan orang tua.
Tak pernah terpikir oleh Ibrahim kalau kecintaannya dengan Ismail harus berbenturan dengan sebuah mimpi. Mimpi yang memintanya untuk menyembelih putera yang telah ia nanti hingga lebih dari delapan puluh tahun. Mimpi yang menyuruhnya melakukan perbuatan yang di luar batas kewajaran. Terlebih buat orang yang sangat ia cintai. Berat. Sangat berat.
Masih terbayang oleh Ibrahim bagaimana beratnya kehidupan Ismail dan ibunya ketika ia tinggalkan cuma berdua di sebuah negeri asing yang tandus. Kawasan padang pasir yang bukan sekadar tak berpenghuni, tapi juga tak berair dan berpohonan. Bagaimana mungkin mereka bisa hidup. Kalau bukan karena ketaatan dan tawakalnya pada Allah swt., tentu Ibrahim tak akan tega meninggalkan mereka menuju Palestina.
Namun, Ibrahim yakin kalau itu bukan sekadar mimpi. Bukan sekadar bunga-bunga tidur yang tidak punya arti. Ia yakin kalau itu perintah Allah yang harus ditaati. Walaupun tak mampu dicerna oleh nalar yang wajar. Dengan sangat bijaksana, Ibrahim mengungkapkan kegundahan itu kepada Ismail, “Wahai anakku. Aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Bagaimana pendapatmu?” (Ash-Shaffat: 102)
Ternyata, jawaban Ismail begitu mengharukan. “Wahai ayahku! Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Engkau akan menemuiku insya Allah sebagai seorang yang sabar dan patuh kepada perintah. Aku hanya meminta dalam melaksanakan perintah Allah itu, agar ayah mengikatku kuat-kuat supaya aku tidak banyak bergerak dan menyusahkan ayah. Kedua, agar menanggalkan pakaianku supaya tidak terkena darah yang akan menyebabkan berkurangnya pahalaku dan terharunya ibuku bila melihatnya. Ketiga, tajamkanlah parangmu dan percepatkanlah perlaksanaan penyembelihan agar meringankan penderitaan dan rasa pedihku. Dan yang terakhir, sampaikanlah salamku kepada ibuku, berikanlah kepadanya pakaianku ini untuk menjadi penghiburnya dalam kesedihan dan tanda mata serta kenang-kenangan baginya dari putera tunggalnya.”
Mendengar itu, Ibrahim langsung memeluk Ismail, dan menciumnya dengan penuh cinta. Ia mengatakan, “Bahagialah aku mempunyai seorang putera yang taat kepada Allah, bakti kepada orang tua yang dengan ikhlas hati menyerahkan dirinya untuk melaksanakan perintah Allah.”
Itulah kisah yang menyimpan seribu satu hikmah. Allah swt. mengabadikan kisah teladan itu dalam firman-Nya, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya (dengan sempurna). Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata, ‘(Dan saya mohon juga) dari keturunanku.’ Allah berfirman, ‘JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 124)
Di antara hikmah itu adalah mencintai sesuatu butuh pengorbanan. Semakin tinggi dan agung sebuah ungkapan cinta, kian besar tuntutan nilai pengorbanannya. Adakah ungkapan cinta yang lebih tinggi selain cinta kepada Yang Maha Pencinta, Allah swt. Dan hal itulah yang ingin ditunjukkan Nabi Ibrahim a.s. Ia harus berkorban. Dengan apa pun, walaupun harus dengan nyawa orang yang paling ia cintai.
Kedua, kadang kedekatan seorang hamba Allah dengan Rabbnya bisa terhalang dengan kedekatan-kedekatan yang lain. Bisa harta, jabatan, isteri atau suami, anak dan cucu. Ada tarik-menarik antara kedekatan-kedekatan itu. Dan setan kerap memainkan kedekatan yang lain itu untuk menggoyahkan komitmen seorang mukmin.
Betapa tidak sedikit seseorang yang akhirnya menjauh dari Allah lantaran orang yang ia cintai pergi untuk selamanya. Ia lupa kalau siapa pun yang tiba-tiba dekat dalam hatinya cuma berlangsung sementara. Ia akan berpisah. Bisa ia yang ditinggalkan, atau ia yang akan meninggalkan. Tak ada yang abadi dalam dunia.
Maha Benar Allah dalam firmanNya, “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (Al-Anfal: 28)
Alangkah indahnya keteladanan yang pernah diperlihatkan Ibrahim a.s. Ia terbukti mampu menempatkan kecintaan pada Allah di atas kecintaan yang lain. Ia pun sukses mengikat cinta-cinta hati orang-orang dekatnya untuk bersama-sama mencintai Allah swt.
Maha Benar Allah dalam firmanNya, “Dan Kami panggilkan dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” (Ash-Shaffat: 104-109)
AlfaOmega
March 05, 2009, 22:50
Tawar-menawar Perintah Shalat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/terjemahan-qur-an-kami-dan-perintah-sholat.htm)
Kamis, 05/03/2009 11:22 WIB
Assalammualaikum Pak Ustadz,
Ini kali pertama saya bertanya dalam situs era muslim - ustadz menjawab.
Kebetulan saya ada pertanyaan dari teman nasrani dimana saya takut salah dalam menjawabnya yaitu:
1. Mengapa dalam turunnya perintah sholat, nabi Muhammad SAW harus bernegosiasi berulang-ulang dengan Allah SWT, bukankah Allah SWT sangat mengetahui kondisi kaumnya sehingga dalam menurunkan perintah sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
2. Mengapa didalam terjemahan Qur'an, banyak digunakan kata "Kami" seperti "Kami ciptakan ...", bukankan Tuhan itu "Esa" menurut kepercayaan Islam.
Wassalam,
Julianto
Julianto Wicaksono
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Saudara Julianto yang dirahmati Allah swt
Hikmah Negosiasi Rasulullah Dalam Perintah Shalat
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Anas tentang malam isro dan mi’raj dijelaskan Nabi saw berkata bahwa Allah swt mewajibkan kepada umatku lima puluh kali (waktu) shalat kemudian aku kembali dengan perintah itu sehingga aku melewati Musa dan dia berkata,”Apa yang diwajibkan Allah untukmu terhadap umatmu.’
Aku mengatakan, ’Dia swt telah mewajibkan lima puluh kali (waktu) shalat.’ Musa berkata,’Kembalilah kepada Tuhanmu, sesungguhnya umatmu tidak akan sanggup melakukannya.’ Maka aku pun kembali menemui-Nya sehingga Dia swt menetapkan setengahnya.
Aku kembali kepada Musa dan aku katakan,’Dia swt telah menetapkan setengahnya.’ Musa mengatakan,’Kembali lah ke Tuhanmu, sesungguhnya umatmu tidak akan sanggup melakukannya.’ Maka aku pun kembali dan Dia swt menetapkan setangahnya. Aku pun kembali menemuinya (Musa) dan dia mengatakan,’Kembalilah kepada Tuhanmu, sesungguhnya umatmu tidak akan sanggup melakukannya.’
Maka, akupun kembali menemui-Nya dan Dia swt berkata,’Ia adalah lima kali yang sama dengan limapuluh kali dan tidak ada yang berubah perkataan-Ku.’ Aku kembali kepada Musa dan merasa malu terhadap Tuhanku.’.. (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kembalinya Rasulullah saw kepada Tuhannya untuk meminta keringanan sampai beberapa kali menunjukkan bahwa perintah itu pada setiap kalinya belumlah sampai ke tingkat wajib berbeda dengan kali terakhir yang didalamnya ada indikasi akan kewajiban (itu) dengan firman-Nya,”Tidak akan berubah perkataan (ketetapan) disisi-Ku.”
Sebagian syeikh mengemukakan hikmah Nabi Musa menyuruh agar Nabi saw berkali-kali menghadap Allah dengan mengatakan,”Ketika Musa memohon untuk melihat Allah swt dia tidak dikabulkan lalu dia mengetahui bahwa hal seperti ini terjadi pada Muhammad saw maka dia menyuruhnya untuk kembali berkali-kali agar berkali-kali juga melihat-Nya….”
Ibnu Hajar juga menyebutkan diantara faedah perubahan dari limapuluh menjadi lima kali adalah bolehnya naskh (penghapusan hukum) sebelum hukum tersebut dilaksanakan, sebagaimana perkataan Ibnu Bathol,”Tidakkah engkau perhatikan bagaimana Allah swt menghapus shalat yang lima puluh menjadi lima sebelum ia dilaksanakan. Kemudian Allah memberikan karunia-Nya dengan menyempurnakan pahala shalat.” (Fathul Bari juz I hal 555)
Allah swt mengetahui batas kesanggupan setiap hamba-Nya didalam melaksanakan perintah-perintah-Nya sebagaimana Dia swt juga mengetahui bahwa kemampuan setiap mereka tidaklah sama, ada dari mereka yang mampu melaksanakan setiap kali shalat lima waktunya di awal waktu, ada yang kadang-kadang saja bahkan ada yang dilakukan sendirian di akhir waktu dan sebagainya namun mereka semua tetap dihitung telah melaksanakan kewajibannya. Ada dari manusia yang mampu mengkhatamkan Al Qur’an setiap tiga hari, lima hari, seminggu, setengah bulan, sebulan atau mungkin lebih dari itu.
Dan diantara rahmat Allah kepada umat ini adalah diberikannya keringanan terhadap jumlah shalat yang harus dilakukan setiap muslim mulai dari lima puluh kali hingga akhirnya menjadi lima kali. Musa as mengkhawatirkan bahwa shalat yang lima puluh kali itu tidak akan sanggup dilaksanakan oleh umat Muhammad saw, sebagaimana dikatakan oleh al Qurthubi bahwa hikmah dari pengkhususan Musa dengan meminta Nabi Muhammad saw kembali ke Tuhannya dalam perintah shalat memungkinkan bahwa umat Musa pernah dibebankan dengan beberapa shalat yang tidak dibebankan kepada umat-umat sebelumnya dan hal itu cukup memberatkan mereka.
AlfaOmega
March 05, 2009, 22:53
Untuk itu, Musa khawatir hal ini juga terjadi pada umat Muhammad saw, yang ditunjukkan dengan perkataannya,”Sesungguhnya aku telah merasakan hal ini sebelummu.”
Allah swt selain menetapkan kewajiban kepada hamba-hamba-Nya, Dia swt juga memperhatikan berbagai kemaslahatan dan kebaikan bagi mereka didalam menjalankan berbagai perintah-Nya tersebut. Allah swt tidak menginginkan adanya kesempitan dan kesulitan didalam menjalankan agamanya sehingga dapat membawa mudhrat bagi pemeluknya, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)
Untuk itu Allah swt memperkenankan seorang yang didalam perjalanan untuk tidak berpuasa (berbuka), memperbolehkan bertayammum bagi orang yang tidak memiliki air untuk berwudhu, mempersilahkan seorang yang dalam perjalanan untuk menjama’ dan mengqashar shalat-shalatnya, demikianlah rahmat yang Allah berikan kepada umat Muhammad saw.
Dan diantara karunia Allah swt kepada umat Muhammad adalah meskipun shalat tersebut secara jumlah terkurangi dari limapuluh menjadi lima kali namun secara pahala maka ia sama dengan limapuluh kali.
Penggunaan Kata Ganti “Kami” Bagi Allah swt
Memang didalam Al Qur’an Allah swt banyak menyebutkan diri-Nya dengan menggunakan kata ganti orang pertama jama’ (kami), seperti firman-Nya :
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Kata ganti “kami” ini digunakan untuk orang pertama (pembicara) dalam jumlah yang banyak baik untuk mereka laki-laki maupun perempuan. Orang-orang pertama lak-laki mengatakan,“Nahnu Muslimuun” yaitu “kami adalah orang-orang islam (laki-laki)”, sedangkan orang-orang pertama perempuan mengatakan,”Nahnu Muslimaat” yaitu “Kami orang-orang islam (perempuan).”
Dan apabila orang yang berbicara adalah tunggal (mufrod) namun menggunakan kata ganti jama’ “kami” maka ia menunjukkan bahwa si pembicara ingin mengagungkan dirinya sendiri. Dan penggunaan kata ganti “kami” didalam ayat-ayat semisal diatas padahal Sang Pembicaranya adalah tunggal, yaitu Allah swt maka menunjukkan bahwa Allah swt ingin mengagungkan diri-Nya sendiri, dan ini adalah hak Sang Pemilik keagungan dan kebesaran. (www. Islamweb.net)
Wallahu A’lam.
AlfaOmega
March 11, 2009, 23:16
Mubazir dan Makan Secukupnya (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mubazir.htm)
Selasa, 10/03/2009 14:36 WIB
Assalamualaikum Wr. Wb.
Mohon maaf apabila ada kesalahan.
Hallo ustadz Sigit..apa kabar?? Semoga sehat-sehat aja ya.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada ustadz yang telah sudi untuk membaca dan menjawab pertanyaan saya, yang insya Allah akan lebih memberi pemahaman yang baik kepada saya khususnya dan kepada kita semua umumnya.
Sesuai dengan tema yang saya usung kali ini adalah “Mubazir”.
Salah satu sunnah rasulullah saw di dalam menjaga kesehatan jasmani…sesuai dengan sabdanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini : “Makanlah kamu sebelum lapar, dan sudahilah makan sebelum kenyang” -(maaf apabila penulisan hadits kurang tepat)-
Yang menjadi fokus saya adalah pada kalimat yang kedua, “sudahilah makan sebelum kenyang”. Bagaimana jika kita menyudahi makan…nasi/makanan yang di sudahi masih tersisa banyak?? Mubazir khan?? Kalau kita makan di rumah bisa aja sih kita mengambil porsi makanan secukupnya, tapi bagaimana kalau kita bersantap di rumah makan di mana porsi makanan biasanya di “jatah” oleh pemilik rumah makan.-(porsi makanan yang di “jatah” biasanya cukup banyak)-.
Sekian terimakasih, jawaban dan tanggapannya selalu ditunggu.
Wassalam
Fai
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fa’i yang dirahmati Allah swt.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Miqdad bin Ma’di Karib berkata,”Saya mendengar Rasulullah saw bersabda,’Tidaklah ada tempat penampungan dalam tubuh anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya yang menampung berbagai makanan sehingga menegakkan tulang punggungnya. Maka jadikanlah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini memberikan pelajaran kepada kaum muslimin agar memperhatikan keseimbangan didalam memenuhi kebutuhan perutnya baik didalam makan, minum maupun nafasnya. Senada dengan hadits ini adalah firman Allah swt :
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raf : 31)
Kebutuhan perut yang dianjurkan baik dari aspek akal maupun syariat adalah hanya sebatas menutupi rasa lapar dan menghilangkan rasa haus dengan demikian ia mampu menegakkan tulang punggungnya untuk bisa beraktifitas secara baik. Sebaliknya ketika kebutuhan perut diberikan secara berlebihan atau berkekurangan maka akan dapat mengakibatkan tubuh menjadi berat dan lemah sehingga dapat menurunkan semangat dan kualitas didalam melaksanakan ibadah.
Untuk itu ada yang mengatakan bahwa orang yang sedikit makan akan merasakan banyak manfaat diantaranya orang itu akan memiliki tubuh yang sehat, hafalan yang kuat serta pemikiran yang cerdas, sedikit tidur, berbadan ringan. Sebaliknya orang yang banyak makan akan memunculkan berbagai penyakit. Sehingga tepat ketika dikatakan oleh sebagian ahli hikmah bahwa obat yang paling mujarab adalah menakar makanan yang dimakan.
Al Qurthubi mengatakan bahwa telah disebutkan sesungguhnya penyembuhan orang yang sakit ada dua bagian, bagian pertama adalah obat dan bagian kedua adalah pemantangan makanan (diet). Seandainya kedua hal itu ada didalam diri seorang yang sakit maka sesungguhnya orang itu telah sehat dan pulih dan jika tidak bisa melakukan keduanya maka melakukan diet lebih diutamakan. Hal itu dikarenakan tidaklah ada manfaatnya obat jika tidak disertai dengan diet sebaliknya diet bisa bermanfaat walaupun tidak minum obat, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits,”inti obat itu adalah diet.”
Selanjutnya Al Qurthubi menjelaskan bahwa makna dari “tidak berlebih-lebihan” adalah tidak berlebih-lebihan didalam makan dan minum karena hal itu akan memberatkan perut, menghambat tubuh untuk beribadah kepada Allah dan melakukan berbagai kebaikan yang diperintahkan dan ketika perbuatan berlebih-lebihan ini sampai menghambatnya dalam menegakkan kewajiban maka hal itu menjadi haram. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz VII hal 168 – 170)
Sifat israf (berlebih-lebihan) memiliki kedekatan dan kemiripan dengan sifat tabdzir (kemubadziran), seperti seorang yang membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang diharamkan, atau untuk sesuatu yang tidak ada manfaat baginya maka perbuatan ini termasuk didalam israf dan tabdzir. Demikian halnya dengan seorang yang memesan makanan yang melebihi kebutuhannya maka ini pun termasuk kedalam perbuatan israf dan tabdzir.
Memang ukuran kenyang suatu perut berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya yang hal ini sangat dipengaruhi oleh situasi, tempat, iklim maupun gigi. Dan pada umumnya setiap orang mengetahui seberapa takaran makanan dan minuman yang dibutuhkan dirinya sehingga cukup untuk bisa menegakkan tubuhnya dan melakukan aktifitasnya baik aktifitas duniawi maupun ukhrowinya. Hal ini menjadi penting agar dirinya terhindar dari sifat tabdzir (kemubadziran).
Tentunya menghindari kemubadziran haruslah dilakukan di setiap waktu dan tempat dikarenakan perbuatan ini adalah kebiasaan setan. Sebisa mungkin seseorang mengambil makanan dan minuman sesuai dengan ukuran kebutuhan perutnya sehingga tidak ada yang berlebih, seperti ketika ia berada di rumahnya atau dalam suatu acara prasmanan.
Demikain halnya ketika ia berada di suatu rumah makan maka ia pun dituntut untuk tidak berlaku tabdzir. Hal ini bisa dilakukan ketika pelayan rumah makan tersebut menanyakan menu makanannya maka hendaklah dia memesan makanan dan minumannya sesuai dengan kebutuhannya. Akan tetapi ketika memang dirinya dihadapkan dengan keadaan dimana makanan yang adisajikan sedemikian banyak dan sepertinya diluar ukuran perutnya maka hendaklah dia mengambil sebagiannya (sesuai ukurannya) untuk dimakan sementara sebagian lainnya bisa dibungkus untuk dibawa pulang, atau disedekahkan kepada teman makan anda, dan hal ini bukanlah sesuatu yang aib.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 15, 2009, 23:25
Shalat Jumat untuk Wanita (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/al-jumaah.htm)
Selasa, 03/03/2009 13:51 WIB
Assalam mualaiku wr.wb
Pak Ustad saya bertanya mengenai ayat dalam surat al-jumaah ayat 9 mengenai sholat jumat,di9dalam ayat tersebut ditegeskan,terjemahnya: 'Hal orang-orang yang beriman,apabila diserukan untuk menunaikan sholat jum,at,maka bersegeralah kamu kepada mengingat alloh dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.'
Yang saya ingin tanyakan mengenai kewajiban sholat jum'atnya apakah sholat jum'at ini diperuntukan untuk kaum adam atau kaum hawa juga karena kalau liat ayatnya jelas yang diperintahkan itu orang-orang yang beriman jadi kaum adam dan hawa juga?
Demikian pertanyaannya dan mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan terjemahannya.sesungguhnya kebenaran milik alloh seorang.
Alip
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Alip yang dimuliakan Allah swt
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Al Qurthubi menjelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang menurut Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 – 347)
Al Jasshosh mengatakan bahwa tidak terjadi perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa kewajiban shalat jum’at dikhususkan terhadap orang yang baligh lagi bermukim (bukan dalam keadaan safar) dan tidak terhadap kaum wanita, budak, musafir dan orang-orang lemah, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bersabda,”Empat golongan yang tidak wajib atas mereka shalat jum’at, yaitu : budak, wanita, orang sakit dan musafir.” (Ahkamul Qur’an juz III hal 669)
DR Wahbah mengatakan bahwa shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan musafir, tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar suara adzan.
Shalat jum’at tidaklah wajib atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya, budak, wanita, musafir, orang sakit, takut, buta walaupun ada orang yang menuntunnya menurut Abu Hanifah, akan tetapi menurut para ulama Maliki dan Syafi’i wajib baginya jika ada orang yang menuntunnya.
Beliau juga mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi saw yang bersabda,”Shalat jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan dengan berjama’ah kecuali terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)
Dengan demikian kalimat “Hai orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum wanita sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits diatas. Kaum wanita termasuk didalam orang-orang dikecualikan atasnya shalat jum’at walaupun mereka tidak dalam keadaan sakit, safar atau uzur-uzur lainnya.
Akan tetapi tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 18, 2009, 23:33
Rasa Ingin Tahu (http://bungakehidupan.wordpress.com/2007/07/11/rasa-ingin-tahu-oleh-kh-abdullah-gymnastiar/) - Oleh : KH Abdullah Gymnastiar
Ditulis pada Juli 11, 2007 oleh Muhammad Yasrif
Dalam sebuah majelis, Rasulullah SAW mengabarkan bahwa akan datang seorang calon penghuni surga di tengah mereka. Hebatnya, orang tersebut kurang dikenal oleh para sahabat. Ia bukan seorang tokoh atau public figure. Para sahabat merasa penasaran, apa sebenarnya keistimewaan orang itu hingga Rasulullah SAW menjulukinya sebagai calon penghuni surga. Salah seorang sahabat, Abdullah bin Amr, berniat memantau dari dekat orang itu agar lebih jelas mengetahui apa keistimewaannya.
Abdullah lalu meminta izin untuk menginap di rumah orang tersebut selama tiga hari. Selama itu Abdullah mengawasi amal tuan rumah, gerak-geriknya, tutur katanya, dan cara ibadahnya. Hampir-hampir ia tidak tidur karena takut kalau ada amal tuan rumah yang tidak dapat disaksikan. Namun, Abdullah tidak melihat amal yang istimewa. Amalannya biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol dibanding dengan sahabat-sahabat lainnya.
Sebelum pulang, Abdullah pun bertanya langsung gerangan apakah amalan istimewa tuan rumah sehingga ia dianggap sebagai calon penghuni surga. Jawabnya, “Wahai sahabat, seperti yang kau lihat dalam kehidupan sehari-hariku. Aku adalah seorang Muslim biasa dengan amalan biasa pula. Namun ada satu kebiasaanku yang bisa kuberitahukan padamu. Setiap menjelang tidur, aku berusaha membersihkan hatiku. Kumaafkan orang-orang yang menyakitiku dan kubuang semua dengki, dendam, dan perasaaan buruk kepada semua saudaraku sesama Muslim. Hingga aku tidur dengan tenang dan hati bersih serta ikhlas. Barangkali itulah yang menyebabkan Rasul menyebutku sebagai calon penghuni surga”.
Demikianlah, hanya orang-orang kreatif dan inovatiflah yang akan mendapatkan keuntungan lebih banyak dalam hidup. Kreatif adalah menciptakan sesuatu dari tidak ada menjadi ada, sedangkan inovatif menjadikan yang telah ada menjadi semakin baik dan bermanfaat. Sahabat tadi termasuk orang yang kreatif sekaligus inovatif dalam beramal. Betapa tidak, ia mampu inovatif dalam beramal.
Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk tidak menjadi pendengki. Dan sahabat tadi “menginovasi” perintah itu sebelum ia terlelap dalam tidur. Ia membersihkan hatinya dari kedengkian dan kebencian pada saudara-saudaranya, hingga Rasulullah SAW “memvonis” ia sebagai calon penghuni surga.
Islam sangat menghargai perbuatan kreatif dan inovatif, bahkan menganjurkannya. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang kreatif dan inovatif dalam kebaikan –hingga orang lain tergerak untuk melakukan kebaikan yang sama– akan mendapatkan pahala sebanyak orang yang mengikuti kebaikan tersebut. Diungkapkan, “Barangsiapa mempelopori suatu amal kebaikan, ia akan mendapatkan pahalanya, ditambah pahala orang-orang yang ikut melaksanakan kebaikan itu setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim, Turmudzi, Ibn Majah, dan Ahmad).
Ingin tahu: awal kreativitas
Saudaraku, setiap hari masalah yang kita hadapi semakin bertambah dan kompleks. Kita tidak bisa menyelesaikan seluruh masalah tersebut dengan menggunakan teori-teori lama. Pemecahannya membutuhkan kreativitas. Orang akan stres ketika laju masalah yang dihadapi tidak sebanding dengan laju kemampuan diri untuk memecahkan masalah tersebut.
Misal, kita akan stres ketika biaya hidup meningkat sedangkan penghasilan tidak meningkat. Resikonya jelas, kita harus memacu diri supaya penghasilan kita lebih besar daripada pengeluaran. Orang terbaik adalah orang yang laju kemampuan dirinya lebih cepat dari laju masalah yang dihadapinya. Bila pengeluaran kita naik dua ratus perbulan, maka penghasilan kita harus bertambah lebih dari dua ratus ribu perbulan. Bila ini terjadi, insya Allah kita akan lebih tenang.
Masalahnya, kecepatan kita untuk meningkatkan kualitas diri tidak sebanding dengan kecepatan dari masalah yang kita hadapi. Karena itu, daripada kita sibuk memikirkan masalah, harusnya kita sibuk meningkatkan percepatan dan kualitas diri kita.
Bagaimana caranya? Orang kreatif adalah orang yang selalu ingin tahu. Keutamaan membersihkan hati dari dengki dan kebencian sebelum tidur, dengan izin Allah, bisa sampai kepada kita karena rasa keingintahuan Abdullah Amr bin ‘Ash terhadap keutamaan sahabat yang disebut ahli surga tersebut. Demikian pula jatuhnya apel tidak akan menghasilkan penemuan hukum gravitasi bila Isaac Newton tidak memiliki rasa ingin tahu. Lewat rasa ingin tahulah ilmu pengetahuan bisa berkembang pesat seperti sekarang.
Karena itu, bertanyalah selalu terhadap fenomena yang terjadi di sekitar kita. Kenapa orang bisa sukses padahal dulunya lebih buruk daripada kita? Kenapa orang bisa jadi bintang kelas, padahal dulunya tidak naik kelas. Para ibu pun bisa bertanya, kenapa Rasulullah SAW sangat mencintai Siti Khadijah padahal beliau usianya lebih tua lima belas tahun dari Rasul.
Biasanya, keinginan untuk tahu lebih banyak akan menjadi awal dari berbuat lebih banyak dan prestasi lebih besar. Tentunya, dalam proses mencari tahu kita diwajibkan mengambil yang baik dan membuang yang buruk. Wallahu a’lam bish-shawab.
AlfaOmega
March 23, 2009, 23:02
1. Sebab-Sebab Hidayah (http://www.eramuslim.com/syariah/life-management/sebab-sebab-hidayah.htm)
Sesungguhnya, banyak faktor yang menjadi sebab memperoleh Hidayah itu. Di antaranya :
1. Adanya iman (keyakinan), seperti yang Allah jelaskan dalam dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam Syurga yang penuh kenikmatan”(Q.S. Yunus (10) :9)
2. Menggunakan akal untuk mengkaji dan memikirkan ciptaan Allah dalam jagad raya seperti yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam. Masalah ini dijelaskan Allah dalam firman-Nya :
"Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata: "Inilah Tuhanku". Tetapi setelah bulan itu terbenam dia berkata: "Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat". (Q.S. Al-An’am (6) : 77)
3. Membaca, mendengarkan dan memahami Al-qur’an. Hal tersebut dijelaskan Allah dalam firman-Nya :
Dan supaya aku membacakan Al Qur'an (kepada manusia). Maka barang siapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan barang siapa yang sesat maka katakanlah: "Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan". (Q.S. An-Naml / 27 : 92)
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya” (Q.S. Az-Zumar / 39 : 23)
4. Berdoa atau memohon kepada Tuhan Pencipta untuk mendapatkan Hidayah-Nya, seperti yang Allah jelaskan dalam firman-Nya :
“Tunjukilah kami kepada jalan yang lurus (6) (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”(Q.S. Al-Fatihah (1) : 6 – 7)
5. Menikuti Al-Qur’an dan mencari apa yang diridhai Tuhan Pencipta, seperti yang dijelaskan dalam firman-Nya :
“Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus” (Q.S. Al-Maidah (5) : 16)
6. Beriman Kepada Allah, Rasul-Nya dan mengikuti jalan hidup Rasul-Nya, seperti yang dijelaskan Allah dalm firman-Nya :
“Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk". (Q.S. Al-A’raf (7) : 158)
7. Mau menerima kebenaran Al-Qur’an dan peringatan yang disampaikan Rasul Saw. seperti yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya :
Turunnya Al Qur'an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam (2) Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: "Dia Muhammad mengada-adakannya". Sebenarnya Al Qur'an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk. (3) (Q.S. Assajdah (32) : 2 -3)
8. Memakmurkan Masjid didasari Iman pada Allah dan hari Akhirat.
9. Menegakkan shalat
10. Menunaikan zakat dan
11. Tidak takut kecuali hanya kepada Allah, seperti yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya :
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. Attaubah (9) : 18)
AlfaOmega
March 25, 2009, 23:11
Sadar dengan Sebuah Kehilangan (http://www.dakwatuna.com/2008/sadar-dengan-sebuah-kehilangan/)
Oleh: Muhammad Nuh
dakwatuna.com - “Orang yang pandai adalah yang senantiasa mengoreksi diri dan menyiapkan bekal kematian. Dan orang yang rendah adalah yang selalu menurutkan hawa nafsu dan berangan-angan kepada Allah.” (At-Tirmidzi)
Maha Besar Allah Yang menghidupkan bumi setelah matinya. Air tercurah dari langit membasahi tanah-tanah yang sebelumnya gersang. Aneka benih kehidupan pun tumbuh dan berkembang. Sayangnya, justru manusia mematikan sesuatu yang sebelumnya hidup.
Tanpa terasa, kita sudah begitu boros terhadap waktu
Trend hidup saat ini memaksa siapapun untuk menatap dunia menjadi begitu mengasyikkan. Serba mudah dan mewah. Sebuah keadaan dimana nilai kucuran keringat tergusur dengan kelincahan jari memencet tombol. Dengan bahasa lain, dunia menjadi begitu menerlenakan.
Tidak heran jika gaya hidup perkotaan menggiring orang menjadi manja. Senang bersantai dan malas kerja keras. Di suasana serba mudah itulah, waktu menjadi begitu murah. Detik, menit, jam, hingga hari, bisa berlalu begitu saja dalam gumulan gaya hidup santai.
Sebagai perumpamaan, jika seseorang menyediakan kita uang sebesar 86.400 rupiah setiap hari. Dan jika tidak habis, uang itu mesti dikembalikan; pasti kita akan memanfaatkan uang itu buat sesuatu yang bernilai investasi. Karena boleh jadi, kita tak punya apa-apa ketika aliran jatah itu berhenti. Dan sangat bodoh jika dihambur-hamburkan tanpa memenuhi kebutuhan yang bermanfaat.
Begitulah waktu. Tiap hari Allah menyediakan kita tidak kurang dari 86.400 detik. Jika hari berganti, berlalu pula waktu kemarin tanpa bisa mengambil waktu yang tersisa. Dan di hari yang baru, kembali Allah sediakan jumlah waktu yang sama. Begitu seterusnya. Hingga, tak ada lagi jatah waktu yang diberikan.
Sayangnya, tidak sedikit yang gemar membelanjakan waktu cuma buat yang remeh-temeh. Dan penyesalan pun muncul ketika jatah waktu dicabut. Tanpa pemberitahuan, tanpa teguran.
Allah swt. berfirman, “Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (dari Allah swt.).” (Al-Anbiya’: 1)
Tanpa terasa, kita kian jauh dari keteladanan Rasul dan para sahabat
Pergaulan hidup antar manusia memunculkan tarik-menarik pengaruh. Saat itulah, tanpa terasa, terjadi pertukaran selera, gaya, kebiasaan, dan perilaku. Semakin luas cakupan pergaulan, kian besar gaya tarik menarik yang terjadi.
Masalahnya, tidak selamanya stamina seseorang berada pada posisi prima. Kadang bisa surut. Ketika itu, ia lebih berpeluang ditarik daripada menarik. Tanpa sadar, terjadi perembesan pengaruh luar pada diri seseorang. Pelan tapi pasti.
Suatu saat, orang tidak merasa berat hati melakukan perbuatan yang dulunya pernah dibenci. Dan itu bukan lantaran keterpaksaan. Tapi, karena adanya pelarutan dalam diri terhadap nilai-nilai yang bukan sekadar tidak pernah dicontohkan Rasul, bahkan dilarang. Sekali lagi, pelan tapi pasti.
Anas bin Malik pernah menyampaikan sebuah ungkapan yang begitu dahsyat di hadapan generasi setelah para sahabat Rasul. Anas mengatakan, “Sesungguhnya kamu kini telah melakukan beberapa amal perbuatan yang dalam pandanganmu remeh, sekecil rambut; padahal perbuatan itu dahulu di masa Nabi saw. kami anggap termasuk perbuatan yang merusak agama.” (Bukhari)
Tanpa terasa, kita jadi begitu asing dengan Islam
Pelunturan terhadap nilai yang dipegang seorang hamba Allah terjadi tidak serentak. Tapi, begitu halus: sedikit demi sedikit. Pada saatnya, hamba Allah ini merasa asing dengan nilai Islam itu sendiri.
Ajaran Islam tentang ukhuwah misalnya. Kebanyakan muslim paham betul kalau orang yang beriman itu bersaudara. Saling tolong. Saling mencintai. Dan, saling memberikan pembelaan. Tapi anehnya, justru nilai-nilai itu menjadi tidak lumrah.
Semua pertolongan, perlindungan, pengorbanan kerap dinilai dengan kompensasi. Ada hak, ada kewajiban. Ada uang, ada pelayanan. Tiba-tiba seorang muslim jadi merasa wajar hidup dalam karakter individualistik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, seorang dai merasa enggan berceramah di suatu tempat karena nilai bayarannya kecil. Sekali lagi, tak ada uang, tak ada pelayanan.
Firman Allah swt. “Dan sesungguhnya jika Kami menghendaki, niscaya Kami lenyapkan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan dengan pelenyapan itu, kamu tidak akan mendapatkan seorang pembela pun terhadap Kami, kecuali karena rahmat dari Tuhanmu….” (Al-Isra’: 86-87)
Tanpa terasa, kita tak lagi dekat dengan Allah swt.
Inilah sumber dari pelunturan nilai keimanan seorang hamba. Kalau orang tak lagi dekat dengan majikannya, sulit bisa diharapkan bagus dalam kerjanya. Kesungguhan kerjanya begitu melemah. Bahkan tak lagi punya nilai. Asal-asalan.
Jika ini yang terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan, ia lupa dengan sang majikan. Ketika seorang hamba melupakan Tuhannya, Allah akan membuat orang itu lupa terhadap diri orangnya sendiri. Ada krisis identitas. Orang tak lagi paham, kenapa ia hidup, dan ke arah mana langkahnya berakhir.
Maha Benar Allah dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Al-Hasyr: 19)
AlfaOmega
March 25, 2009, 23:25
Sadar dengan Sebuah Kehilangan (http://www.dakwatuna.com/2008/sadar-dengan-sebuah-kehilangan/)
Oleh: Muhammad Nuh
dakwatuna.com - “Orang yang pandai adalah yang senantiasa mengoreksi diri dan menyiapkan bekal kematian. Dan orang yang rendah adalah yang selalu menurutkan hawa nafsu dan berangan-angan kepada Allah.” (At-Tirmidzi)
Maha Besar Allah Yang menghidupkan bumi setelah matinya. Air tercurah dari langit membasahi tanah-tanah yang sebelumnya gersang. Aneka benih kehidupan pun tumbuh dan berkembang. Sayangnya, justru manusia mematikan sesuatu yang sebelumnya hidup.
Tanpa terasa, kita sudah begitu boros terhadap waktu
Trend hidup saat ini memaksa siapapun untuk menatap dunia menjadi begitu mengasyikkan. Serba mudah dan mewah. Sebuah keadaan dimana nilai kucuran keringat tergusur dengan kelincahan jari memencet tombol. Dengan bahasa lain, dunia menjadi begitu menerlenakan.
Tidak heran jika gaya hidup perkotaan menggiring orang menjadi manja. Senang bersantai dan malas kerja keras. Di suasana serba mudah itulah, waktu menjadi begitu murah. Detik, menit, jam, hingga hari, bisa berlalu begitu saja dalam gumulan gaya hidup santai.
Sebagai perumpamaan, jika seseorang menyediakan kita uang sebesar 86.400 rupiah setiap hari. Dan jika tidak habis, uang itu mesti dikembalikan; pasti kita akan memanfaatkan uang itu buat sesuatu yang bernilai investasi. Karena boleh jadi, kita tak punya apa-apa ketika aliran jatah itu berhenti. Dan sangat bodoh jika dihambur-hamburkan tanpa memenuhi kebutuhan yang bermanfaat.
Begitulah waktu. Tiap hari Allah menyediakan kita tidak kurang dari 86.400 detik. Jika hari berganti, berlalu pula waktu kemarin tanpa bisa mengambil waktu yang tersisa. Dan di hari yang baru, kembali Allah sediakan jumlah waktu yang sama. Begitu seterusnya. Hingga, tak ada lagi jatah waktu yang diberikan.
Sayangnya, tidak sedikit yang gemar membelanjakan waktu cuma buat yang remeh-temeh. Dan penyesalan pun muncul ketika jatah waktu dicabut. Tanpa pemberitahuan, tanpa teguran.
Allah swt. berfirman, “Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (dari Allah swt.).” (Al-Anbiya’: 1)
Tanpa terasa, kita kian jauh dari keteladanan Rasul dan para sahabat
Pergaulan hidup antar manusia memunculkan tarik-menarik pengaruh. Saat itulah, tanpa terasa, terjadi pertukaran selera, gaya, kebiasaan, dan perilaku. Semakin luas cakupan pergaulan, kian besar gaya tarik menarik yang terjadi.
Masalahnya, tidak selamanya stamina seseorang berada pada posisi prima. Kadang bisa surut. Ketika itu, ia lebih berpeluang ditarik daripada menarik. Tanpa sadar, terjadi perembesan pengaruh luar pada diri seseorang. Pelan tapi pasti.
Suatu saat, orang tidak merasa berat hati melakukan perbuatan yang dulunya pernah dibenci. Dan itu bukan lantaran keterpaksaan. Tapi, karena adanya pelarutan dalam diri terhadap nilai-nilai yang bukan sekadar tidak pernah dicontohkan Rasul, bahkan dilarang. Sekali lagi, pelan tapi pasti.
Anas bin Malik pernah menyampaikan sebuah ungkapan yang begitu dahsyat di hadapan generasi setelah para sahabat Rasul. Anas mengatakan, “Sesungguhnya kamu kini telah melakukan beberapa amal perbuatan yang dalam pandanganmu remeh, sekecil rambut; padahal perbuatan itu dahulu di masa Nabi saw. kami anggap termasuk perbuatan yang merusak agama.” (Bukhari)
Tanpa terasa, kita jadi begitu asing dengan Islam
Pelunturan terhadap nilai yang dipegang seorang hamba Allah terjadi tidak serentak. Tapi, begitu halus: sedikit demi sedikit. Pada saatnya, hamba Allah ini merasa asing dengan nilai Islam itu sendiri.
Ajaran Islam tentang ukhuwah misalnya. Kebanyakan muslim paham betul kalau orang yang beriman itu bersaudara. Saling tolong. Saling mencintai. Dan, saling memberikan pembelaan. Tapi anehnya, justru nilai-nilai itu menjadi tidak lumrah.
Semua pertolongan, perlindungan, pengorbanan kerap dinilai dengan kompensasi. Ada hak, ada kewajiban. Ada uang, ada pelayanan. Tiba-tiba seorang muslim jadi merasa wajar hidup dalam karakter individualistik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, seorang dai merasa enggan berceramah di suatu tempat karena nilai bayarannya kecil. Sekali lagi, tak ada uang, tak ada pelayanan.
Firman Allah swt. “Dan sesungguhnya jika Kami menghendaki, niscaya Kami lenyapkan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan dengan pelenyapan itu, kamu tidak akan mendapatkan seorang pembela pun terhadap Kami, kecuali karena rahmat dari Tuhanmu….” (Al-Isra’: 86-87)
Tanpa terasa, kita tak lagi dekat dengan Allah swt.
Inilah sumber dari pelunturan nilai keimanan seorang hamba. Kalau orang tak lagi dekat dengan majikannya, sulit bisa diharapkan bagus dalam kerjanya. Kesungguhan kerjanya begitu melemah. Bahkan tak lagi punya nilai. Asal-asalan.
Jika ini yang terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan, ia lupa dengan sang majikan. Ketika seorang hamba melupakan Tuhannya, Allah akan membuat orang itu lupa terhadap diri orangnya sendiri. Ada krisis identitas. Orang tak lagi paham, kenapa ia hidup, dan ke arah mana langkahnya berakhir.
Maha Benar Allah dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Al-Hasyr: 19)
MAAF, DOUBLE POST
AlfaOmega
March 29, 2009, 23:09
Pemurah Hati
By A. Ilyas Ismail, M.A. (http://www.republika.co.id/berita/38852/Pemurah_Hati)
Alkisah, sahabat Anas pernah membagikan daging kambing yang sudah dimasak kepada seorang temannya. Sang teman tidak langsung menyantapnya, tapi memberikannya kepada orang lain yang dianggap lebih membutuhkan. Orang yang disebut terakhir ini pun memberikan lagi kepada tetangganya. Begitu seterusnya, hingga daging itu berputar sampai sepuluh rumah.
Ini hanyalah contoh kecil dari kisah kedermawanan dan kemurahan hati sahabat-sahabat Nabi. Nabi sendiri, sejak kepindahannya ke Madinah, seperti dituturkan Aisyah, istrinya, tak pernah makan kenyang tiga hari berturut-turut hingga akhir hayatnya. Ini bukan karena Nabi saw miskin, tetapi semata-mata lebih mendahulukan kepentingan umat daripada kepentingan dirinya dan keluarganya. (H.R. Baihaqi).
Dalam akhlak Islam, sikap murah hati dan kedermawanan seperti tersebut di atas, dikenal dengan istilah itsar yang secara harfiah berarti mengutamakan orang lain. Itsar seperti diutarakan Imam Ghazali di kitab Ihya 'Ulum al-Din, berarti kesediaan seseorang untuk mendermakan hartanya di jalan Allah, meski ia sendiri membutuhkannya.
Itsar, lanjut Ghazali, merupakan kedermawanan pada tingkatnya yang paling tinggi, tak ada kedermawanan di atasnya. Dalam Alquran, Allah SWT memuji orang-orang yang memiliki sikap demikian. Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Al-Hasyr, 9).
Ayat ini, menurut banyak mufassir, berkenaan dengan sikap kaum Anshar yang dengan tulus dapat bermurah hati dengan menyerahkan bagian mereka (dari harta rampasan perang Banu Nadhir) kepada saudara-saudara mereka dari Muhajirin. Mereka memberikan bagiannya itu bukan karena tidak membutuhkan lagi, tetapi semata-mata karena cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ini mengandung makna bahwa itsar merupakan salah satu bentuk dari kualitas moral (Akhlaq al-Karimah) yang sangat tinggi, yang menuntut bukan saja kepedulian, tetapi juga pengorbanan.
Karena itu, menurut Suharwardi dalam Awarif al-Ma'rif, seorang tak mungkin memiliki sifat itu, kecuali yang bersangkutan memiliki dua sifat berikut ini. Pertama, ia memiliki hati dan jiwa yang bersih serta keluhuran budi pekerti. Kedua, ia berpendapat bahwa segala yang ada di muka bumi, termasuk harta kekayaan yang dimiliki adalah milik Allah swt semata.
Untuk itu, ia akan memandang harta kekayaannya sebagai titipan Tuhan (amanah) yang harus diteruskan dan disampaikan kepada yang lebih berhak menerimanya. Sikap murah hati dan kepedulian terhadap sesama seperti dicontohkan Nabi dan kaum Muslimin di awal periode Islam itu, kini memang hampir tak dikenal lagi atau telah mati dalam tradisi kehidupan kita. Tentu, keberuntungan dan pahala besar bagi orang yang mau menghidupkannya kembali. - ahi
SALAH TEMPAT
AlfaOmega
March 29, 2009, 23:22
Mengelola Uang Riba (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/cara-menangani-duit-riba-didalam-bank.htm)
Jumat, 27/03/2009 13:43 WIB
assalamualaikum ustad..semoga ustad dibawah rahmat Allah selalu..semoga ilmu yang dicurahkan didalam web ini berterusan dan diberkati Rabbbul Izzati amin..semoga mendapat pahala yang berterusan bagi ustad dan juga para pembaca..ini soalannya ustad..ustad saya nak tahu macam mana untuk menangani duit riba didalam bank? untuk pengetahuan ustad.bapa saya menyimpan duit di sebuah bank di malaysia yang x lari dari sistem kafir ini iaitu sistem berasaskan riba.dan skrg mempunyai duit riba sebanyak RM15 000 .apa yang saya tau(maaf jika saya silap) duit riba jika kita tak dpt mengelakkan dari mengambil keuntungannya ianya harus digunakan untuk kepentingan awam contohnya membaiki lampu jalan,membaiki tandas awam yang rosak n etc..bolehkah sekiranya bapa saya menggunakan duit itu untuk menolong saudaranya yang yatim? atau boleh kah digunakan untuk membina taman dihadapan rumah peribadi tetapi kegunaan taman tersebut adalah untuk org2 awam@ anak2 kampung? atau bolehkah digunakan untuk libur bersama keluarga? Apakah hukum2 yang dikeluarkan ulamak mengenai masalh ini??terima kasih ya ustad atas jawapannya..moga pertanyaan ini cepat dijawab..jazakallahukhoironkathiro
ukhti linasaif
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Linasaif yang dimuliakan Allah swt
Sebagaimana telah diketahui bahwa riba termasuk didalam golongan dosa-dosa besar yang diharamkan Allah swt terhadap kaum muslimin, hal itu ditandai dengan adanya ancaman Allah swt untuk memerangi orang-orang yang melakukan praktek riba, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)
Ayat ini memerintahkan orang-orang yang berinteraksi dengan uang riba untuk segera bertaubat kepada Allah swt dengan hanya mengambil pokok hartanya saja dan berprinsip bahwa tambahan dari pokoknya itu adalah riba.
Al Qurthubi mengatakan bahwa ayat “dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” adalah sebagai penegasan akan pembatalan atas apa yang belum mereka genggam dan agar mengambil pokok hartanya yang tidak mengandung riba didalamnya. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz III hal 314)
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil bunga bank (duit riba). Adapun langkah yang harus diambil bagi seorang yang mendapatkan bunga bank, menurutnya, hendaklah dia sedekahkan kepada fakir miskin atau disalurkan pada proyek-proyek kebaikan atau lainnya yang oleh si penabung dipandang bermanfaat bagi kepentingan islam dan kaum muslimin. Karena harta haram itu bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik bank atau milik penabung, tetapi milik kemaslahatan umum.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang mengambil bunga bank untuk kepentingan dirinya, dan jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada jalan-jalan kebaikan. (Fatwa-fatwa Kontemporer juz I hal 764 – 765)
Dengan demikian dibolehkan bagi ayah anda untuk mensedekahkan bunga bank (duit riba) itu kepada anak-anak yatim dikarenakan ia termasuk didalam golongan orang-orang fakir dan miskin dari kaum muslimin.
Sedangkan digunakan untuk memperbaiki atau membina taman pribadi, apabila taman itu adalah milik pribadi ayah anda maka ini termasuk didalam memanfaatkan harta haram untuk kemaslahatan si penabung dan ini tidak diperbolehkan adapun apabila taman itu milik masyarakat umum (awam) maka hal itu diperbolehkan.
Begitu pula halnya dengan penggunaan duit riba untuk liburan keluarganya maka hal ini tidak diperbolehkan.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 03, 2009, 23:11
wudhu tanpa busana (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=38728)
Pertanyaan Sah atau tidak mengambil wudhu tanpa busana??????
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Berwudhu tanpa memakai busana dalam kacamata fikih adalah sah. Pasalnya ia tidak termasuk yang menghalangi keabsahan wudhu. Hanya saja, yang harus diperhatikan:
1. Jangan sampai ketika tidak memakai busana ia terlihat oleh selain isterinya sehingga auratnya terlihat oleh mereka
2. Jangan sampai ketika berwudhu atau sesudah berwudhu menyentuh auratnya (qubul dan duburnya) karena bisa mengakibatkan wudhu tadi batal. Ini berlaku bagi yang berpandangan bahwa menyentuh kemaluan mengakibatkan batal wudhu (lihat pada jawaban kami tentang hal ini di kolom pencarian). Sementara, bagi yang tidak menganggap batal, maka menyentuh kemaluan tidak bermasalah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
April 04, 2009, 23:32
Uang Pemberian Tidak Halal (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/uang-pemberian-tidak-halal.htm)
Kamis, 02/04/2009 12:22 WIB
assalammualaikum ustadz.....
Teman saya kan pernah dikasih uang sama salah satu kerabatnya, lumayanlah...
Cuma ada dugaan kalau uang itu tidak halal..
Kalau memang benar2 tidak halal, harus diapakan uang itu ustadz?
boleh ga disumbangkan?
Makasih ya ustadz atas jawabannya..
Wassalam..
payobada
Jawaban
Wasalaikumussalam Wr Wb
Pada dasarnya setiap penerima hadiah tidaklah dibebankan untuk mencari tahu asal muasal hadiah tersebut kecuali apabila dia meyakini bahwa hadiah itu bersumber dari yang haram atau dicari dengan cara-cara yang diharamkan. Dengan demikian keraguan teman anda akan kehalalan uang hadiah pemberian salah satu kerabatnya tidaklah menjadi halangan baginya untuk dibolehkan menerimanya selama dia tidak betul-betul meyakini bahwa uang hadiah itu tidak didapat dengan cara-cara yang diharamkan.
Para ulama memperbolehkan penerimaan hadiah dari seseorang yang didalamnya telah bercampur antara yang halal dengan yang haram sebagaimana Nabi saw pernah bermuamalah, berjual beli dan menerima berbagai hadiah dari orang-orang musyrik, yahudi dan selainnya dan tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta mereka terjadi percampuran antara yang halal dan yang haram.
Dan atas dasar ini maka tidak ada larangan untuk menerima bantuan atau hadiah yang didalamnya terdapat percampuran antara yang halal dan yang haram. Sebagian ulama mengatakan bahwa seyogyanya orang yang ingin memanfaatkan bagian (hadiah) dari harta seseorang yang didalamnya terdapat percampuran itu meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari hadiah itu. (www.islamweb.net)
Diantara dalil-dalil yang digunakan dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.
Imam Syafi’i didalam pendapatnya yang lama menyebutkan bahwa Abu Sofyan bin Harb pernah menghadiahkan kepada Rasulullah saw lauk pauk dan beliau saw menerimanya dan juga Penguasa Iskandaria pernah menghadiahkan kepada beliau saw Marya—Ibu Ibrahim—dan beliau pun menerimanya.
Sedangkan jika teman anda meyakini bahwa uang hadiah yang diterimanya adalah berasal dari yang haram maka ia tidak boleh menerimanya karena mengambil sesuatu yang haram adalah haram.
Selanjutnya hendaklah teman anda mensedekahkan atau memberikan uang hadiah itu kepada orang-orang fakir miskin, anak yatim, atau untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum dan tidak perlu baginya mengembalikan uang tersebut kepada si pemberinya dikarenakan uang haram itu bukanlah miliknya atau milik seorang lainnya akan tetapi menjadi milik kemaslahatan umum.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 09, 2009, 23:13
40 Hari Setelah Orang Meninggal (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/40-hari-setelah-orang-meninggal.htm)
Selasa, 07/04/2009 11:58 WIB
Pak Ustad , bagaimana keadaan orang yang meninggal dunia sampai 40 hari? ada yang bilang arwahnya mash di sekitar rumah kita ada yang bilang tidak? atau keduanya salah? bagaimana yang benar?
Suwandi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Suwandi yang dirahmati Allah swt
Kematian yang merupakan perpisahan antara ruh dari jasadnya pasti akan menemui setiap makhluk-Nya yang berjiwa. Tidak seorang pun mampu menghindar atau lari darinya walau hanya sekedar meminta untuk ditunda sesaat saja.
Kematian merupakan perpindahan dari alam dunia menuju alam akherat, sebagaimana diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan apabila berdiri dihadapan sebuah kuburan maka ia pun menangis hingga membasahi jenggotnya. Dia ditanya,”Apabila engkau diingatkan tentang surga dan neraka engkau tidak menangis akan tetapi engkau menangis karena (kuburan) ini.” Dia pun menjawab,’Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda,’Sesungguhnya kuburan adalah tempat pertama dari tempat-tempat akherat. Apabila dia selamat darinya maka keadaan setelahnya akan lebih mudah baginya. Dan apabila dia tidak selamat darinya maka keadaan setelahnya akan lebih berat darinya.” (HR. Tirmidzi)
Didalam hadits lainyang diriwayatkan dari al Barro bin ‘Azib bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur—beliau menyebutkan 2 atau 3 kali—kemudian berkata,’Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila akan berakhir (hidupnya) di dunia dan akan mengawali akheratnya maka turunlah para malaikat dari langit dengan berwajah putih seperti matahari dengan membawa kain kafan dan wewangian dari surga dan mereka duduk disisinya sejauh mata memandang.
Kemudian datanglah malaikat maut dan duduk disebelah kepalanya dengan mengatakan,”Wahai jiwa yang tenang keluarlah menuju ampunan dari Allah dan keredhoan-Nya.’ Beliau saw bersabda,’Maka keluarlah ruhnya seperti tetesan air dari bibir orang yang sedang minum maka dia (malaikat maut) pun mengambilnya. Dan tatkala dia mengambilnya maka para malaikat (yang lain) tidaklah membiarkannya berada ditangannya walau hanya sesaat sehingga mereka mengambilnya dan menaruhnya diatas kafan yang terdapat wewangian hingga keluar darinya bau semerbak kesturi yang membuat wangi permukaan bumi.’ Beliau saw berkata,’Mereka kemudian naik (ke langit) dengan membawa (ruh) orang itu dan tidaklah mereka melewati para malaikat kecuali mereka bertanya,’Ruh yang baik siapa ini?’ Mereka menjawab,’Fulan bin Fulan, dengan menyebutkan nama terbaik yang dimilikinya di dunia’ sehingga mereka berhenti di langit dunia. Mereka pun meminta agar dibukakan (pintu) baginya maka dibukalah (pintu itu) bagi mereka dan mereka berpindahlah ke langit berikutnya sehingga sampai ke langit ketujuh dan Allah mengatakan,’Tulislah kitab hamba-Ku ini di ‘illiyyin dan kembalikanlah ke bumi, sesungghnya darinyalah Aku ciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku mengeluarkan mereka sekali lagi.’
Beliau saw bersabda,’Dan ruh itu pun dikembalikan ke jasadnya. Kemudian datanglah dua malaikat yang mendudukannya dan bertanya kepadanya,’Siapa Tuhanmu?’ dia pun menjawab,’Tuhanku Allah.’ Keduanya bertanya lagi,’Apa agamamu?’ dia menjawab,’Agamaku Islam.’ Keduanya bertanya,’Siapa lelaki yang diutus kepada kalian ini?’ dia menjawab,’Dia adalah Rasulullah saw.’ Keduanya bertanya lagi,’Apa ilmumu?’ dia menjawab,’Aku membaca Al Qur’an, Kitab Allah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’
Terdengarlah suara yang memanggil dari langit,’Karena kebenaran hamba-Ku maka hamparkanlah (suatu hamparan) dari surga, pakaikanlah dengan pakaian dari surga, bukakanlah baginya sebuah pintu menuju surga.’ Beliau saw bersabda,’maka terciumlah wanginya serta dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’ Beliau bersabda,’Datanglah seorang laki-laki berwajah tampan, berbaju indah dengan baunya yang wangi mengatakan,’Bahagialah engkau di hari yang engkau telah dijanjikan.’ Orang (yang beriman) itu mengatakan,’Siapa angkau? Wajahmu penuh dengan kebaikan’ dia menjawab,’Aku adalah amal shalehmu.’ Orang itu mengatakan,’Wahai Allah, segerakanlah kiamat sehingga aku kembali kepada kularga dan hartaku.’
Beliau saw bersabda,’Sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila akan berakhir (hidupnya) di dunia akan akan mengawali akheratnya maka turunlah para malaikat dari langit yang berwajah hitam dengan membawa kain dan merekapun duduk disisinya sejauh mata memandang kemudian datang malaikat maut dan duduk disebelah kepalanya dengan mengatakan,’Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju amarah dan murka Allah.’
Beliau saw bersabda,’maka dipisahkanlah ruh dari jasadnya seperti duri yang dicabut dari kain yang basah kemudian malaikat (maut) pun mengambilnya dan tatkala malaikat maut mengambilnya maka mereka (malaikat lain) tidaklah membiarkannya berada di tangannya walau sesaat sehingga meletakkannya dikain itu dan dibawanya dengan bau bangkai busuk yang meyebar di permukaan bumi. Mereka pun membawanya dan tidaklah mereka melintasi malaikat kecuali mereka bertanya,’Ruh buruk milik siapa ini?’ mereka menjawa,’Fulan bin Fulan dengan menyebutkan nama yang paling buruknya di dunia.’
Kemudian mereka sampai di langit dunia dan meminta untuk dibukakan (pintu) baginya maka tidaklah dibukakan baginya kemudian Rasulullah saw membaca firman-Nya,”Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga hingga unta masuk ke lobang jarum.” Kemudian Allah berkata,’Tulislah kitabnya di sijjin di bumi yang paling rendah maka ruhnya dilemparkan dengan satu lemparan. Kemudian beliau saw membaca,”Dan barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka dia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar burung, atau diterbangkan ke tempat yang jauh.’
Ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya dan datanglah dua malaikat mendudukannya seraya bertanya,”Siapa Tuhanmu?’ maka dia menjawab,’a..a… aku tidak tahu.’ Keduanya bertanya.’Apa agamamu?’ dia menjawab,’a…a…aku tidak tahu.’ Keduanya bertanya,’Siapa laki-laki yang diutus kepadamu ini?’ dia menjawab,’a…a…aku tidak tahu.’ Maka terdengar seruan dari langit.’ Karena pendustaan (nya) maka hamparkanlah (suatu hamparann) dari neraka dan bukakan baginya suatu pintu munuju neraka dan terasalah panas serta angin panasnya bagi orang itu dan dia pun dihimpit oleh kuburnya sehingga hancur tulang-tulangnya.
Datanglah seorang laki-laki yang berwajah buruk dengan pakaian yang bau busuk dan mengatakan,”Bergembiralah kamu dihari yang buruk bagimu yang telah dijanjikan ini.’ Orang itu berkata,’Siapa kamu dengan wajahmu yang penuh dengan kajahatan.’ Dia menjawab,’Aku adalah amal burukmu.’ Orang itu pun berkata,’Wahai Allah janganlah engkau adakan kiamat.” (HR. Ahmad)
Didalam hadits tersebut dijelaskan bahwa setiap manusia yang menemui kematian maka ruhnya akan diawa ke langit untuk kemudian dia mengetahui di mana tempat nya kelak apakah di surga atau di neraka dan setelah itu dirinya akan dikembalikan ke bumi untuk dipertemukan kembali dengan jasadnya di kuburnya. Untuk kemudian mereka akan mengalami fitnah kubur berupa pertanyaan yang berujung kepada nikmat atau adzab kubur di alam barzakh hingga hari kiamat.
Jadi tidak ada nash yang menjelaskan bahwa ruh (arwah) seorang yang meninggal masih berada di sekitar rumah hingga empat puluh hari akan tetapi ruh itu akan kembali berada dijasadnya di alam barzakh untuk mendapatkan nikmat atau siksa kubur hingga hari kiamat.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 13, 2009, 23:17
Cincin yang Dipakai Rasulullah SAW
Senin, 13/04/2009 14:46 WIB
Ass Wr Wb
Pa Ustadz, sy mau minta tolong untuk menjawab pertanyaan sy, yaitu:
1. Apakah Rasulullah SAW memakai cincin di jarinya?
2. Jika ya, jari yang mana dan tangan kiri atau tangan kanan?
3. Jenis cincin yang dipakai Rasulullah SAW, apakah Emas or Perak or lainnya?
Syukron P Ustadz.
Mudh2n P Ustadz berkenan menjawabnya.
Jazakumullah khairan katsira.
Wassalam,
fikrie@kedaiwangi.net
Fikri Hasnanto
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fikri yang dimuliakan Allah swt
Rasulullah saw Mengenakan Cincin
Didalam beberapa riwayat hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw mengenakan cincin. Pada awalnya Rasulullah saw mengenakan cincin yang terbuat dari emas sebelum adanya pelarangan mengenakan emas bagi kaum laki-laki. Diantara beberapa riwayat itu adalah apa yang disebutkan oleh Imam Malik didalam kitabnya ‘al Muwattha’, dari Adullah bin Umar bahwasanya Rasulullah saw pernah mengenakan cincin dari emas kemudian Rasulullah saw membuangnya dan beliau bersabda,”Aku tidak akan mengenakannya selama-lamanya.’ Maka manusia yang menyaksikannya pada saat itu pun membuang cincin-cincin mereka.
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata bahwa cincin Rasulullah saw terbuat dari perak dan batu (cinicin) nya adalah batu Habasyi.” (HR. Muslim)
Adapun bentuk cincin Rasulullah saw sebagaimana disebutkan Ibnul Qoyyim bahwa sekembalinya beliau saw dari Hudaibiyah kemudian beliau saw menulis surat kepada para Raja di bumi yang dibawa oleh para kurirnya. Tatkala beliau hendak menulis surat kepada raja Romawi maka dikatakan kepadanya saw,”Sesungguhnya mereka tidak akan membaca suatu surat kecuali apabila dibubuhi tanda (stempel).” Maka beliau saw menjadikan cincinya yang terbuat dari perak yang diatasnya terdapat ukiran terdiri dari tiga baris. Muhammad pada satu baris, Rasul pada satu baris dan Allah pada satu baris. Beliau pun menyetempel surat-surat yang dikirimkan kepada para raja dengannya serta mengutus 6 orang pada satu hari di bulan Ramadhan tahun 7 H. (Zaadul Ma’ad, juz I hal 119 – 120)
Dijari Apa Beliau saw Mengenakannya ?
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq berkata,”Aku menyaksikan ash Shalt bin Abdullah bin Naufal bin Abdul Mutthallib mengenakan cincin di jari kelingking kanan.” Maka aku mengatakan,”Apa ini?’ dia menjawab,’Aku pernah melihat Ibnu Abbas mengenakan cincinnya seperti ini dan menjadikan batu cincinnya dibagian luarnya.’ Dia mengatakan,’Tidaklah Ibnu Abas meyakini hal itu kecuali dia menyebutkan bahwa Rasulullah saw mengenakan cincinnya seperti itu.’ (HR. Abu Daud)
Al Mundziri mengatakan,”hadits ini dikeluarkan at Tirmidzi.” Dan dia juga berkata,”Telah berkata Muhammad bin Ismail yaitu al Bukhori bahwa Hadits Muhammad bin Ishaq dari ash Shalt bin Abdullah bin Naufal ini adalah hadits hasan.” Imam Muslim didalam shahihnya dari hadits Tsabit dari Anas bin Malik berkata,”Cincin Nabi saw dikenakan di sini, dia mengisyaratkan kepada jari kelingking kirinya.” Dan An Nasai juga mengeluarkan hadits seperti ini.
Adh Dhaya’i juga mengeluarkan hadits Qatadah dari Anas berkata,”Bahwa aku melihat putihnya cincin Nabi saw di jari kirinya.” Dan orang-orang didalam sanad hadits ini bisa dijadikan argumentasi didalam keshahihanya. At Tirmidzi juga mengeluarkan hadits Abi Ja’far Muhammad dari bapaknya berkata,”Hasan dan Husein mengenakan cincin di tangan kirinya.” Dan dia mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Aunul Ma’bud, juz XI hal 210)
Dari beberapa riwayat hadits diatas tampaklah bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengenakan cincin pada jari kelingking kanannya namun ada juga riwayat yang menyebutkan pada jari kelingking kirinya.
Para ulama berbeda pendapat didalam menggabungkan hadits-hadits yang berbeda tersebut. Ada diantara mereka yang menyamakan kedua hal tersebut, artinya cincin itu bisa dikenakan di jari kanan atau kiri. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa pada awalnya Rasulullah saw mengenakan cincin pada tangan kanan namun kemudian beliau saw memindahkannya ke tangan kiri.
Adapun pendapat Imam Nawawi didalam Syarh Muslimnya menyebutkan bahwa ijma’ para fuqaha membolehkan pengenaan cincin pada tangan kanan dan membolehkannya pada tangan kiri serta keduanya tidaklah dimakruhkan. Mereka berbeda pendapat tentang yang paling utama karena banyak para ulama salaf mengenakan cincin di tangan kanan dan banyak pula di tangan kiri. Malik menganjurkan untuk dikenakan ditangan kiri dan memakruhkan pengenaannya di tangan kanan. Sedangkan didalam madzhab kami (Syafi’i) bahwa tangan kanan lebih utama karena ia adalah hiasan sedangkan tangan kanan lebih mulia dan lebih berhak untuk perhiasan dan kemuliaan. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 102)
Cincin Emas atau Perak
Pada awalnya Rasulullah saw mengenakan cincin yang terbuat dari emas namun setelah ada pelarangan pengenaan emas bagi kaum laki-laki maka beliau pun membuangnya dan tidak mengenakan lagi cincin yang terbuat dari emas selama-lamanya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bahwasanya Rasulullah saw pernah membuat cincin dari emas dan menjadikan batu cincinnya berada dibagian dalam telapak tangannya. Tatkala beliau saw mengenakannya maka manusia (pada saat itu) membuat (cincin). Kemudian beliau saw duduk diatas mimbar dan melepasnya seraya bersabda,”Sesungguhnya aku mengenakan cincin ini dan menjadikan batu cincinnya dibagian dalam.”maka beliau saw melemparnya dan mengatakan,”Demi Allah aku tidak akan mengenakannya selama-lamanya.” Maka manusia yang menyaksikannya saat itu pun membuang cincin mereka.” (HR. Muslim)
Imam Bukhori meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw mengenakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir ditasnya (tulisan) Muhammad Rasulullah. Dan beliau saw mengatakan,’Aku telah mengukir diatasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah salah seorang mengukirnya (seperti ukiran Muhammad Rasulullah).”
Imam Nawawi menyebutkan bahwa kaum muslimin telah bersepakat dibolehkan mengenakan cincin dari perak bagi kaum laki-laki, namun sebagian Ulama Syam dahulu pernah memakruhkan pengenaannya selain oleh orang yang memiliki kekuasaan, mereka menyebutkan suatu atsar dimana atsar ini agak aneh dan tertolak.
Al Khottobi mengatakan bahwa cincin perak makruh dikenakan oleh kaum wanita karena ia merupakan simbol kaum laki-laki. Dia mengatakan,”Apabila seorang wanita tidak mendapatkan cincin dari emas maka celuplah dengan warna kuning dari kunyit atau yang menyerupainya.” Dan pendapatnya ini pun lemah atau batil tidak tidak memiliki landasan. Yang benar adalah tidaklah makruh bagi seorang wanita mengenakan cincin dari perak. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 94)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 18, 2009, 23:23
Maksud Pembohong dalam Hadits (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pembohong.htm)
Selasa, 14/04/2009 14:23 WIB
ASSALAMU`ALAIKUM WR.WB
Langsung saja pada pertanyaannya, apakah makusd dari hadits
"Abu Hurairah Ra berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda " Cukuplah bagi orang itu disebut pembohong jika ia membicarakan dengan setiap apa yang ia dengar" ( HR. Muslim )"
Mohon penjelasannya. Terima kasih!
Near (masih belajar)
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Near yang dimuliakan Allah swt
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Cukuplah bagi orang itu disebut pembohong apabila dia membicarakan setiap yang dia dengar,” (HR. Muslim)
Imam Nawawi mengatakan sesungguhnya diantara kebiasaan adalah mendengarkan suatu kebenaran dan kebohongan dan apabila seseorang membicarakan setiap yang didengarnya maka sungguh ia adalah pendusta karena menginformasikan sesuatu yang belum terjadi. Dan kebohongan adalah menginfirmasikan tentang sesuatu yang bertentangan dengan yang sebenarnya dan tidak ada persyaratan didalamnya harus dengan sengaja.”
Dan dari al Mugiroh dari Syu’ah berkata,”Nabi saw bersabda,’Sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan durhaka terhadap ibu, mengubur bayi perempuan (hidup-hidup), melarang dari meminta sesuatu yang bukan haknya’ dan beliau saw tidak menyukai kalian mengatakan ‘katanya, banyak bertanya dan menghambur-hamburkan harta.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat al Muhib ath Thabari tentang makna dari “tidak menyukai kalian mengatakan,’katanya.” Bahwa makna hadits ini mengandung tiga hal :
1. Isyarat akan makruhnya banyak berbicara dikarenakan hal itu membawanya kepada kesalahan.
2. Maksudnya adalah menceritakan dan mencari-cari omongan-omongan orang untuk kemudian dia informasikan, seperti seorang yang mengatakan,”Si A telah mengatakan ini dan ada yang mengatakan dia mengatakan itu.” Larangan di sini bisa berupa teguran dari memperbanyak perbuatan itu atau bisa pula untuk sesuatu tertentu darinya, yaitu ketidaksukaan orang yang diceritakannya.
3. Adapun menceritakan perbedaan didalam permasalahan agama, seperti perkataan,”Si A telah berkata begini, si B telah berkata begitu.” dan yang menjadikannya makruh adalah memperbanyak hal itu. Karena tidaklah aman sesuatu yang terlalu banyak dari suatu kesalahan. Dan ini terhadap orang tertentu yang menginformasikan berita itu tanpa diteliti terlebih dahulu akan tetapi orang itu hanya bersikap taqlid (mengikuti) orang yang didengarnya tanpa adanya kehati-hatian, hal ini dipertegas dengan hadits,”Cukuplah seseorang disebut pembohong apabila menceritakan setiap yang didengarnya.” (HR. Muslim) – (www.islamOnline.net)
Dengan demikian diperlukan kehati-hatian didalam menyampaikan berita atau informasi dari setiap yang didengarnya kepada orang lain sebelum dilakukan penelitian terlebih dahulu akan kebenaran dari berita tersebut.
Informasi yang disampaikan sebelum dilakukan penelitian terlebih dahulu akan menjadikan informasi yang disampaikannya itu mengalami penambahan ataupun pengurangan dari apa yang sebenarnya dia dengar dari sumbernya, dan ini termasuk didalam kebohongan karena dia telah menyampaikan sesuatu yang berbeda dari hakekatnya.
Imam Nawawi mengatakan bahwa seyogyanya setiap orang yang sudah sampai usia taklif menjaga lisannya dari semua perkataan kecuali suatu perkataan yang tampak didalamnya kemaslahatan. Dan kapan saja berbicara sama maslahatnya dengan tidak berbicara maka disunnahkan untuk menahan dari membicarakannya karena hal itu bisa mengarahkan perkataan yang mubah menjadi haram atau makruh dan ini banyak terjadi..
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh dari Nabi saw bersabda,”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah berkata yang baik atau diam.” (Muttafaq Alaih)
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini secara tegas menyebutkan seyogyanya seseorang tidak berbicara kecuali apabila perkataannya itu adalah kebaikan, yaitu yang tampak didalamnya kemaslahatan dan kapan saja dia meragukan adanya kemaslahatan didalamnya maka hendaklah dia tidak berbicara. (Riyadhus Shalihin hal 445)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 20, 2009, 23:22
Jumlah Rakaat Kurang (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/jumlah-rakaat-kurang.htm)
Senin, 20/04/2009 15:53 WIB
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ketika saya akan sholat berjamaah, saya masbuq dan bergabung pada rakaat kedua (ketika itu makmum kira-kira 5 orang termasuk saya), ketika pada akhir rakaat saya lupa berdiri lagi untuk menambah rakaat yang kurang yaitu satu rakaat lagi, saya ingat kekurangan rakaat nya ketika selesai mengucapkan salam sehingga saya jadi bingung, setelah iman selesai doa saya di tegur oleh imam bahwa rakaat saya kurang sehingga saya di sarankan untuk mengulang sholat saya. Mohon bantuan Ustadz untuk memberikan pemahamannya,
Syukron,
Wassalamu 'alaikum
Suyanto, SE
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Suyanto yang dimuliakan Allah swt
Apabila anda baru menyadari bahwa anda kekurangan raka’at tidak lama setelah selesai shalat (seperti; tidak lama setelah salam) atau dalam waktu yang tidak terlalu lama maka hendaklah anda mengerjakan kekurangan raka’at itu lalu mengerjakan sujud sahwi. Namun jika anda baru menyadarinya setelah berlalu waktu shalatnya dalam waktu yang lama maka hendaklah anda mengulangi shalat itu.—sumber al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ juz VII hal 135 – 136, no fatwa 12675. (www.islamlight.net)
Adapun tempat dilakukan sujud sahwi maka telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
Para ulama Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik disebabkan karena adanya penambahan atau pengurangan didalam shalat namun jika seseorang melakukannya sebelum salam maka ia sah dan tidak perlu mengulangnya. Pendapatnya ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw melakukan shalat zhuhur 5 raka’at. Kemudian beliau saw ditanya,”Apakah ada penambahan didalam shalat? Beliau saw bersabda,’Ada apa?’ mereka mengatakan,’Engkau telah melakukan shalat (zhuhur) 5 rakaat.’ Kemudian beliau saw melakukan sujud (sahwi) dua kali sujud setelah dia salam.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Para ulama Maliki mengatakan bahwa sujud (sahwi) disunnahkan sebelum salam apabila disebabkan adanya pengurangan atau pengurangan dan penambahan sekaligus. Dan sujud sahwi dilakukan setelah salam apabila disebabkan penambahan saja.
Pendapat Imam Syafi’i yang baru adalah bahwa tempat sujud sahwi adalah antara tasyahhud dan salam. Jika dia melakukan salam dengan sengaja maka hilang waktu untuk sujud sahwi itu menurut perkataan yang benar akan tetapi jika dia melakukan salam karena lupa dan setelahnya berlalu waktu yang lama maka ia kehilangan juga—didalam pendapatnya yang baru—dan jika tidak berlalu waktu yang lama maka dia tidak kehilangan dan hendaklah dia melakukan sujud sahwi.
Para ulama Hambali mengatakan bahwa tidak ada perbedaan akan dibolehkannya sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam. Adapun perbedaan dikalangan para ulama adalah pada yang paling afdhal dan utama. [i]Yang paling afdhal adalah dilakukan sebelum salam karena ia adalah penyempurna dari shalat dan ia bagaikan sujud-sujud didalam shalat[i] kecuali dalam dua keadaan :
1. Sujud dikarenakan adanya kekurangan satu atau lebih rakaat dan ia telah mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat yang dilakukannya, sebagaimana hadits ‘Imron bin Hushain dan Abu Hurairoh didalam kisah Dzil Yadain, dan didalam hadits ‘Imron ddisebutkan,”Maka shalatlah satu rakaat kemudian salam kemudian sujudlah dua kali sujud lalu salam.”
2. Imam ragu tentang sesuatu didalam shalatnya kemudian ia mendasarkan shalatnya kepada apa yang paling diyakininya maka ia sujud sahwi setelah salam mengikuti nash hadits, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud,”Apabila salah seorang dari kalian ragu terhadap shalatnya maka berupayalah untuk benar. Hendaklah ia menyempurnakannya kemudian melakukan sujud (sahwi) dua kali sujud.” (HR. Bukhori) – (al fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1223 – 1225)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 22, 2009, 23:02
Judul : Mengganti Puasa istri (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=38982)
Kategori : Puasa
Nama Pengirim : husni
Tanggal Kirim : 2009-04-16 10:42:07
Tanggal Dijawab : 2009-04-21 09:15:28
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Assalamu Alaikum Wr Wb
Nara sumber yang terhormat,. mohon kiranya pertanyaan yang akan saya ajukan dijawab dengan detil.
1. pada bulan Ramadhan 1429H tahun kemarin Sitri saya sedang hamil 8bln. sehingga saya menyarankan untuk tidak berpuasa. dan pada saat ini istri sedang menyusui anak kami yang baru berusia 5bln. padahal bulan ramadhan 1430 H sudah didepan mata. apakah saya boleh menggantikan hutang puasa istri saya dan bagaimana lafaz niatnya..
2. apa hukumnya bagi saya (seorang suami) yang melakukan Onani/Masturbasi ketika istri sedang masa Nifas. dan apa hukumnya untuk saya apabila sekarang saya melakukan Onani/Masturbasi ketika istri tidak berkenan melayani saya dengan alasan terteentu.
kiranya 2 hal tersebut yang ingin saya tanyakan , dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih
Wassalamu Alaikum Wr Wb
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Mohon maaf sebelumnya bila pertanyaan Anda terlambat kami jawab sebab kemampuan kami untuk menjawab semua pertanyaan memang terbatas.
Puasa pada dasarnya ibadah badaniyah. Jika ia ditinggalkan oleh seseorang sementara orang tersebut masih hidup. maka orang tersebut yang harus menunaikan tanpa bisa digantikan oleh orang lain.
Namun, kalau ia meninggal dunia padahal ketika hidup ia masih bisa melakukannya, maka ia menjadi hutang yang bisa dibayarkan oleh wali atau ahli warisnya. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi memiliki tanggungan puasa, maka ahli warisnya bisa berpuasa atas namanya.” (HR al-Bukhari Muslim).
Jadi, karena isteri isteri Anda masih hidup, hutang puasa isteri Anda tidak bisa digantikan oleh Anda ataupun oleh orang lain. Berbeda halnya jika ia telah mati, maka hutang puasanya bisa digantikan oleh Anda. Tentu saja penggantian puasa tersebut dilakukan pada saat yang memungkinkan; tidak dengan memaksakan diri. Bila tidak bisa ditahun ini, bisa dilakukan tahun depan dan seterusnya. Lebih cepat tentu lebih baik.
Terkait dengan hukum onani atau masturbasi, para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan motif dibalik onani tersebut:
1. Menurut jumhur ulama jika onani itu dilakukan hanya untuk sekedar memuaskan syahwat, maka hukumnya adalah haram.Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka yang menjaga kemaluannya kecuali atas isteri dan budak mereka. Maka,orang-orang itu tidaklah tercela. Sementara, siapa yang mencari diluar itu, maka mereka telah melampaui batas. (Q.S. al-Mukminûn: 5-7). Namun demikian, ada sebagian ulama dari kalangan Hanafi, Syafi’I, dan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa dalam kondisi demikian hukumnya makruh.
2. Jika onani tersebut dimaksudkan untuk meredam gejolak syahwat yang berlebihan yang dikhawatirkan akan mengantarkannya pada zina, dalam kondisi demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan karena termasuk dalam kondisi darurat. Namun demikian, menurut satu pendapat Imam Ahmad ia tetap dilarang sebab telah ada alternatif untuk meredakan syahwat, yaitu puasa.Bahkan, Ibn Abidin dari kalangan Hanafi berpendapat bahwa jika ia dimaksudkan untuk menyelamatkan diri dari zina, onani menjadi wajib.
Namun demikian, dari seluruh pendapat di atas, hendaknya kita berpegang pada prinsip kehati-hatian dengan tidak melakukan onani. Kalaupun gejolak syahwat terasa begitu besar, ada alternatif lain yang diberikan Rasul, yaitu puasa. Di samping itu, kita bisa menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas positif sehingga tidak sempat berpikir atau melaksanakan sesuatu yang menjurus kepada dosa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
April 22, 2009, 23:02
Judul : Mengganti Puasa istri (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=38982)
Kategori : Puasa
Nama Pengirim : husni
Tanggal Kirim : 2009-04-16 10:42:07
Tanggal Dijawab : 2009-04-21 09:15:28
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Assalamu Alaikum Wr Wb
Nara sumber yang terhormat,. mohon kiranya pertanyaan yang akan saya ajukan dijawab dengan detil.
1. pada bulan Ramadhan 1429H tahun kemarin Sitri saya sedang hamil 8bln. sehingga saya menyarankan untuk tidak berpuasa. dan pada saat ini istri sedang menyusui anak kami yang baru berusia 5bln. padahal bulan ramadhan 1430 H sudah didepan mata. apakah saya boleh menggantikan hutang puasa istri saya dan bagaimana lafaz niatnya..
2. apa hukumnya bagi saya (seorang suami) yang melakukan Onani/Masturbasi ketika istri sedang masa Nifas. dan apa hukumnya untuk saya apabila sekarang saya melakukan Onani/Masturbasi ketika istri tidak berkenan melayani saya dengan alasan terteentu.
kiranya 2 hal tersebut yang ingin saya tanyakan , dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih
Wassalamu Alaikum Wr Wb
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Mohon maaf sebelumnya bila pertanyaan Anda terlambat kami jawab sebab kemampuan kami untuk menjawab semua pertanyaan memang terbatas.
Puasa pada dasarnya ibadah badaniyah. Jika ia ditinggalkan oleh seseorang sementara orang tersebut masih hidup. maka orang tersebut yang harus menunaikan tanpa bisa digantikan oleh orang lain.
Namun, kalau ia meninggal dunia padahal ketika hidup ia masih bisa melakukannya, maka ia menjadi hutang yang bisa dibayarkan oleh wali atau ahli warisnya. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi memiliki tanggungan puasa, maka ahli warisnya bisa berpuasa atas namanya.” (HR al-Bukhari Muslim).
Jadi, karena isteri isteri Anda masih hidup, hutang puasa isteri Anda tidak bisa digantikan oleh Anda ataupun oleh orang lain. Berbeda halnya jika ia telah mati, maka hutang puasanya bisa digantikan oleh Anda. Tentu saja penggantian puasa tersebut dilakukan pada saat yang memungkinkan; tidak dengan memaksakan diri. Bila tidak bisa ditahun ini, bisa dilakukan tahun depan dan seterusnya. Lebih cepat tentu lebih baik.
Terkait dengan hukum onani atau masturbasi, para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan motif dibalik onani tersebut:
1. Menurut jumhur ulama jika onani itu dilakukan hanya untuk sekedar memuaskan syahwat, maka hukumnya adalah haram.Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka yang menjaga kemaluannya kecuali atas isteri dan budak mereka. Maka,orang-orang itu tidaklah tercela. Sementara, siapa yang mencari diluar itu, maka mereka telah melampaui batas. (Q.S. al-Mukminûn: 5-7). Namun demikian, ada sebagian ulama dari kalangan Hanafi, Syafi’I, dan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa dalam kondisi demikian hukumnya makruh.
2. Jika onani tersebut dimaksudkan untuk meredam gejolak syahwat yang berlebihan yang dikhawatirkan akan mengantarkannya pada zina, dalam kondisi demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan karena termasuk dalam kondisi darurat. Namun demikian, menurut satu pendapat Imam Ahmad ia tetap dilarang sebab telah ada alternatif untuk meredakan syahwat, yaitu puasa.Bahkan, Ibn Abidin dari kalangan Hanafi berpendapat bahwa jika ia dimaksudkan untuk menyelamatkan diri dari zina, onani menjadi wajib.
Namun demikian, dari seluruh pendapat di atas, hendaknya kita berpegang pada prinsip kehati-hatian dengan tidak melakukan onani. Kalaupun gejolak syahwat terasa begitu besar, ada alternatif lain yang diberikan Rasul, yaitu puasa. Di samping itu, kita bisa menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas positif sehingga tidak sempat berpikir atau melaksanakan sesuatu yang menjurus kepada dosa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
April 27, 2009, 23:27
Takdir dan Keadilan Allah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/maksud-surat-al-hajj-ayat-5-bagian2x-awal.htm)
Senin, 27/04/2009 11:34 WIB
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ada bagian yang tdk saya mengerti dari surat Al-Hajj ayat 5. di situ disebutkan bahwa ketika berada didalam rahim, Allah telah menjelaskan dan memberikan ketetapan kepada manusia sampai dengan waktu yang telah ditentukan. masalahnya begini Ustadz, kalau yang dimaksud dengan ketetapan adalah yg berkaitan dengan kehidupan manusia itu nantinya, berarti orang yang bahagia di dunia ini adalah orang telah ditetapkan untuk bahagia sejak berada didalam rahim ibunya. bagaimana dengan orang yg tidak diberi ketetapan untuk bahagia ? adilkah itu ? tolong bantuan pemahamannya untuk hal tersebut. Semoga Pak Ustadz selalu dilimpahi rahmat dan kasih sayang-NYA. Amin Ya Robbal Alamin.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb.
Ilham
Jawaban
Saudara Ilham yang dimuliakan Allah swt
Makna “Kami tetapkan didalam rahim”
Firman Allah swt :
Artinya : “Agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan.” (QS. Al Hajj : 22)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna dari “agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan.” adalah janin itu kadang kokoh berada didalam rahim tidak keluar atau jatuh, sebagaimana perkataan Mujahid terhadap firman-Nya : “yang sempurna dan yang tidak sempurna.” (QS. Al Hajj : 5) bahwa yang jatuh (keluar) adalah makhluk yang tidak sempurna.
Dan apabila telah berlalu 40 hari dalam keadaan segumpal daging maka Allah mengirimkan kepadanya malaikat, meniupkan ruh didalamnya dan menyempurnakannya sebagaimana kehendak Allah swt, cantik atau buruk, laki-laki atau perempuan, serta menuliskan rezeki, ajal, sengsara atau bahagianya sebagaimana terdapat didalam ash shahihain dari hadits al A’masy dari Zaid bin Wahab dari Ibnu Mas’ud berkata,”Rasulullah saw telah bercerita kepada kami—Beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan—,’Sesungguhnya setiap kalian diciptakan dan dikumpulkan di perut ibunya selama 40 malam kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus kepadanya malaikat dan memerintahkannya dengan empat kalimat : menuliskan tentang amal, ajal, rezeki, sengsara atau bahagianya, kemudian ditiupkan didalamnya ruh.”
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari hadits Abu Abu Daud dari Abi Hindun dari asy Sya’bi dari Alqomah dari Abdullah berkata,”Pada saat dia berupa segumpal darah yang kokoh didalam rahim kemudian diambil oleh malaikat dengan tangannya dan berkata,”Wahai Allah disempurnakan atau tidak disempurnakan? Jika dijawab,’Tidak disempurnakan.’ Maka ia tidaklah menjadi makhluk hidup dan dikeluarkan oleh rahim berupa darah. Dan jika dikatakan,’sempurnakan.’
Maka malaikat itu bertanya,’Laki-laki atau perempuan? sengsara atau senang? kapan ajalnya? apa peninggalannya? di bumi mana dia mati? Dia berkata,’dan segumpal darah itu ditanya,’siapa Tuhanmu?’ dia menjawab,’Allah.’ Dan ditanya lagi,’siapa Yang Memberikan rezekimu?’ dia menjawab,’Allah.’ Dan ditanya lagi,’pergilah ke catatan, maka engkau akan mendapati didalamnya kisah segumpal darah ini. Dia berkata,’maka dia pun diciptakan dan hidup hingga ajal yang ditentukan, dia memakan rezekinya, menapaki bekas-bekasnya hingga jika telah datang ajalnya maka ia pun mati, dikuburkan di tempat itu kemudian Amir asy Sya’bi membaca ayat ;
Arttinya : “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah, Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian dari segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.” (QS. Al Hajj : 5) – (Tafsir Ibnu Katsir juz V hal 395)
Bahagia, Sengsara dan Keadilan Allah
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Mas’ud yang menceritakan tentang penciptaan manusia dan setelah dituliskan atasnya amal, ajal, rezeki dan sengsara atau bahagianya kemudian ditiupkan ruh didalamnya. Maka demi Dzat yang tidak ada tuhan selain Dia, sesungguhnya setiap kalian ada yang beramal dengan amalan penghuni surga hingga jarak antara dia dengan surga hanya sehasta. Lalu suratan takdir mendahuluinya sehingga ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka ia pun masuk neraka. Ada juga diantara kalian yang beramal dengan amalan penghuni neraka hingga jarak antara dia dan neraka hanya sehasta. Lalu suratan takdir mendahuluinya sehingga ia beramal dengan amalan ahli surga maka ia pun masuk surga.”
Berbagai perkara yang telah ditetapkan didalam hadits Ibnu Mas’ud diatas itu baik berupa amal, ajal, rezeki, sengsara atau bahagia seseorang tidaklah lepas dari sebab-sebab yang telah dikehendaki Allah swt, sebagaimana halnya ketentuan-ketentuan-Nya di alam semesta ini. Dan seluruh sebab-sebab terjadinya sesuatu itu telah diketahui, dituliskan, ditetapkan dan ditentukan oleh Allah swt.
Penulisan dan ketetapan itu semua tidaklah menjadikan seseorang bergantung hanya kepadanya untuk kemudian meninggalkan amal perbuatan yang diwajibkan atasnya. Dan jika ini terjadi didalam diri seseorang maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang sengsara.
Jika ada yang mengatakan bahwa “orang yang bahagia tidaklah sengsara dan orang yang sengsara tidaklah bahagia.” Maka menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah itu adalah perkataan yang benar, yaitu barangsiapa yang telah Allah takdirkan dia bahagia maka dia akan bahagia akan tetapi dengan amal-amal yang yang menjadikannya bahagia dan orang yang ditakdirkan sengsara tidak akan sengsara kecuali dengan amal-amal yang menjadikannya sengsara, termasuk hanya bergantung kepada takdir dan meninggalkan amal-amal yang diwajibkan atas dirinya.
Selanjutnya Syeikhul Islam mengatakan apabila ada yang mengatakan bahwa yang terdahulu adalah kebahagiaan dan kesengsaraan (dzatnya) itu sendiri maka sesungguhnya orang itu telah berdusta. Sesungguhnya kebahagiaan terjadi setelah adanya seseorang yang merasa bahagia, demikian pula kesengsaraan tidaklah terjadi kecuali setelah keberadaan orang yang sengsara, sebagaimana amal dan rezeki tidaklah terjadi kecuali setelah keberadan orang yang beramal dan tidaklah terjadi rezeki kecuali setelah keberadaan orang yang mendapatkan rezeki.” (Majmu’ al Fatawa juz VIII hal 282 – 284)
AlfaOmega
April 27, 2009, 23:28
Dengan demikian dikarenakan tidak ada seorang pun yang mengetahui apa ketetapan Allah atas dirinya, apakah dirinya akan sengsara atau bahagia? maka diwajibkan atasnya untuk melakukan amal-amal perbuatan yang menjadi sebab baginya mendapatkan kebahagiaan dan meminta kepadanya untuk tidak hanya bergantung kepada ketetapan atau takdir Allah atasnya—padahal dia sendiri tidak mengetahuinya—sehingga meninggalkan berbagai amal perbuatan yang diwajibkan yang pada akhirnya menjadikannya mendapat kesengsaraan.
Dan diantara keadilan Allah swt adalah diberikannya setiap manusia kemampuan untuk berikhtiyar dan diberikan kebebasan untuk berikhtiyar. Setiap mereka diberikan akal sebagai sarana untuk memilah dan memilih berbagai sebab yang ada dihadapannya. Setiap manusia mengetahui bahwa minuman keras dapat mejadikannya mabuk akan tetapi tidak setiap manusia mampu menentukan pilihan untuk tidak meminum minuman itu.
Setiap muslim mengetahui bahwa melakukan hal-hal yang mengandung kemusyrikan akan menyengsarakannya di akherat akan tetapi tidak setiap muslim mampu meninggalkannya. Semua itu dilakukan atas pilihan mereka sendiri tanpa adanya paksaan atas perbuatan yang dilakukan atau paksaan ketika meninggalkannya.
Diantara bukti kebebasan ikhtiar ini adalah perasaan ingin bebas melaksanakan shalat atau meninggalkannya, membayar zakat atau tidak. Firman Allah swt :
Artinya, "Ada pun yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan orang-orang yang takut dengan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)." (QS. An-Nazi'at: 37-41)
Dan semua itu berada dibawah ilmu, ketetapan dan ketentuan Allah swt, sebagaimana firman-Nya ;
Artinya : “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam Kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al Hadid : 22)
Artinya : “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan : 30)
Dan segala sesuatu yang telah dituliskan, ditetapkan dan ditentukan itu tidaklah ada yang keluar dari keadilan-Nya. Allah swt tidak mungkin menyesatkan orang-orang yang berhak mendapatkan petunjuk-Nya atau sebaliknya memberikan petunjuk orang-orang yang berhak mendapatkan kesesatan. Allah swt tidak mungkin menyengsarakan orang-orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan dan membahagiakan orang-orang yang berhak mendapatkan kesengsaraan, sebagimana firman-Nya :
Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh Maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.” (QS. Fushilat : 46)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 29, 2009, 22:59
Iblis dan Orang Ikhlas (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/orang-orang-ikhlas.htm)
Selasa, 28/04/2009 12:59 WIB
Assalamuálaikum,,,
alhamdulillahi robbil alamin'... semoga rahmat dan barokah tetap tercurah atas Rasulullah saw, beserta para keluarganya, para shahabatnya dan kepada kita umatnya hingga hari kiamat.
ustad yang di rahmati Allah, kami mau bertanya mengenai orang yg ikhlas.
sebagaimana dikisahkan dalam Al-Quran, ketika Allah mengusir iblis dari surga, ketika itu iblis bersumpah akan menyesatkan umat manusia sampai hari kiamat. Namun atas pengakuan iblis sendiri bahwa hanya orang2 yg ikhlas saja yg tidak dapat dia sesatkan.
yang saya mau tanyakan, sebenarnya mengapa iblis tidak dapat menyesatkan orang2 yg ikhlas? dan bagaimana sebenarnya orang yg ikhlas itu?
atas penjelasan dari ustadz, kami ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum'...
Erik Pujianto
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Erik yang dirahmati Allah swt.
Tentang kisah pengusiran Iblis dari surga telah kami sampaikan didalam artikel ini dengan judul “Iblis dan Surga Nabi Adam”
Iblis meminta kepada Allah swt Agar dirinya ditangguhkan hingga hari kiamat dan bertekad untuk menggoda anak-anak Adam agar mengikuti langkah-langkahnya dan kelak juga akan memasuki neraka bersamanya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Iblis berkata: "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma'siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka" Allah berfirman: "Ini adalah jalan yang lurus, kewajiban Aku-lah (menjaganya). Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat. (QS. Al Hijr : 39 – 42)
Al Qurthubi mengatakan bahwa “memandang baik” memiliki dua makna : bisa berarti (memandang baik) perbuatan maksiat dan bisa juga bermakna mereka disibukkan oleh perhiasan dunia dari ketaatan kepada Allah swt.
Sedangkan makna “pasti aku akan menyesatkan mereka” adalah menyesatkan mereka dari jalan petunjuk. Diriwayatkan oleh Ibnu al Hai’ah dari Abdullah dari Daraj Abi as Samh dari Abi al Haitsam dari Abi said al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya iblis berkata,’Wahai Allah demi keagungan dan kebesaran-Mu pasti aku akan menyesatkan anak-anak Adam selama ruh mereka berada didalam jasad mereka.’ Maka Allah berkata,’demi keagungan dan kebesaran-Ku pasti aku akan mengampuni mereka yang meminta ampunan kepada-Ku.”
Firman-Nya,” kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka" para penduduk Madinah dan Kufah membaca dengan memfathahkan laam yang berarti orang-orang yang Engkau pilih dan ikhlas. Sedangkan yang lainnya membaca dengan mengkasrahkan laam yang berarti orang-orang yang mengikhlaskan ibadah untuk-Mu dari kerusakan atau riya.
Dikisahkan dari Abu Tsumamah bahwa orang-orang al Hawariyyin pernah bertanya kepada Isa as tentang orang-orang yang ikhlas. Maka beliau as menjawab,”yaitu orang yang beramal dan tidak menyukai pujian orang lain.” (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid V hal 389)
Kemudian mengapa iblis tidak bisa menyesatkan orang-orang yang ikhlas atau menyimpangkan dari jalan kebenaran ? Hal itu dikarenakan mereka adalah orang-orang yang senantiasa menjadikan seluruh aktivitas ibadahnya hanya untuk Allah swt saja, bukan untuk riya atau mencari kemasyhuran di mata manusia. Keikhlasannya menjadi benteng dan pertahanan yang sangat kokoh untuk bisa ditembus oleh setan apalagi dikuasai oleh mereka.
Dalam hal ini, bisa kita simak penuturan Sayyid Qutb yang menjelaskan tentang hal ini, dia mengatakan bahwa makna firman-Nya “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku’’ yang ikhlas untuk-Ku maka tidak ada kuasa bagimu (setan) untuk menguasai mereka, tidak bisa mempengaruhi mereka, tidak bisa engkau jadikan mereka memandang indah perbuatan maksiat karena kamu terpenjara dihadapan mereka, karena mereka berada didalam suatu penjagaan yang kokoh dari gangguanmu, karena jalan masukmu kedalam diri mereka terkunci. Mereka adalah orang-orang yang menggantungkan pandangan mereka kepada Allah dan mengetahui tipu dayanya dengan fitrah mereka yang berhubungan erat dengan Allah swt. (Fi Zhilalil Qur’an juz IV hal 2142)
Ibnu Qudamah menyebutkan suatu riwayat dari al Hasan berkata,”Dahulu pernah ada satu pohon yang disembah selain Allah swt maka datanglah seorang laki-laki yang mengatakan,”Aku pasti akan menebang pohon ini.” Maka ia pun mendatanginya dan ingin menebangnya semata-semata murka karena Allah. Setan yang menyerupai manusia mencoba menghampirinya dan berkata,”apa yang engkau inginkan?’ laki-laki itu menjawab,’Aku ingin menebang pohon ini yang disembah selain Allah.’ dia itu berkata,’Jika memang engkau tidak menyembahnya maka pohon yang disembah ini tidak akan merugikanmu?
Laki-laki itu berkata,’Aku pasti menebangnya.’ Dia berkata kepadanya,’apakah engkau mau sesuatu yang lebih baik daripada menebang pohon ini, jika kamu tidak menebangnya maka kamu akan mendapatkan dua dinar pada esok hari dari bawah bantalmu.’ Laki-laki itu mengatakan,’siapa yang memberikan itu kepadaku.’ Dia berkata,’aku’.
Lalu laki-laki itu pun kembali pulang dan pada keesokan harinya dia mendapati dua dinar dari bawah bantalnya. Kemudian pada esok harinya lagi dia tidak mendapatinya lagi dan ia pun murka dan ingin menebang pohon itu. Maka setan yang menyerupai manusia menemuinya dan berkata,’apa yang kamu inginkan?’ dia berkata,’Aku ingin memotong pohon ini yang disembah selain Allah.’ Dia berkata,’kamu bohong, aku akan menghalangimu dari menebangnya,’ laki-laki itu pun berusaha menebangnya namun dia menghalanginya dan terjadi pergumulan sehingga ia mampu mencekik laki-laki itu, dan berkata,”Tahukah kamu siapa aku?’ maka dia pun memberitahukannya bahwa dirinya adalah setan. Setan berkata,’pada pertama kali engkau datang adalah semata-mata murka karena Allah sehingga aku tidak memiliki jalan untuk menghalangimu. Maka aku pun memperdayamu dengan dua dinar kemudian aku menghentikannya. Dan tatkala engkau tidak mendapatkannya lagi maka engkau pun murka karena dua dinar itu sehingga aku bisa menguasaimu.” (Mikhtashar Minhaj al Qosidhin hal 348)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
May 07, 2009, 23:18
Pertanyaan hukum hadiah hasil undian (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=39181)
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Menngundi atau dalam bahasa arab disebut Qur‘ah sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. Biasanya dilakukan bila harus memutuskan siapa yang berhak atas suatu hal namun tidak dasar yang mengharuskan nabi memilih salah satu di antara mereka. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah dan para Anshar berebutan agar beliau tinggal di rumah masing-masing, maka dilakukan undian dengan melepas unta beliau dan dibiarkan berjalan sendiri di lorong-lorong kota Madinah. Ketentuannya, dimana nanti unta itu duduk, maka disitulah Nabi akan singgah dan tinggal. Praktek seperti ini dianggap yang paling adil. Begitu juga bila beliau akan berangkat perang, sering dilakukan undian diantara para istri beliau. Yang namanya keluar, dia berhak mendampingi beliau dalam perjalanan itu. Ini pun dianggap adil.
Lain halnya undian yang dimanfaatkan untuk judi, dimana tiap peserta judi itu datang membawa modal uang dan dikumpulkan jadi satu. Kemudian mereka membuat undian dan siapa yang memenangkan undian itu berhak atas uang yang terkumpul tadi. Paling tidak yang membedakannya adalah darimana asal uang/hadiah yang diperebutkan. Bila dari para peserta semata, maka jelas unsur judinya. Namun bila dari pihak penyelenggara atau dari pihak lain seperti sponsor, maka tidak termasuk judi. Karena itu hukumnya harus dikembalikan pada sistem undiannya, apakah mengandung hal-hal yang bertentangan dengan praktek yang Islami atau tidak.
Dalam praktek sehari-hari, ada bentuk undian yang tidak bertentangan dengan syariah dan ada pula yang bertentangan. Bila prinsipnya undian itu adalah hadiah yang diberikan pihak penyelenggara undian yang dananya bersumber dari perusahaan tersebut, bukan dari iuran atau urunan para peserta undian, maka bukan termasuk judi. Contoh: Sebuah perusahaan retail memberi kesempatan kepada para pembeli yang berbelanja dengan harga di atas Rp. 50.000 sekali belanja untuk bisa mengikuti undian dengan hadiah mobil, motor dan lainnya. Dana untuk hadiah diambilkan dari anggaran bidang promosi perusahaan itu, bukan dari setoran para peserta undian, maka ini bukanlah perjudian. Tetapi merupakan taktik dagang untuk menggenjot angka penjualan. Meski sumber awal dana itu dari para pembeli, namun tidak secara langsung untuk dijadikan hadiah. Tetapi sudah menjadu hak milik perusahaan sebagai bentuk keuntungan dan dijadikan biaya promosi.
Sebaliknya, bila pihak penyelenggara undian mengambil dana iuran atau biaya yang dikenakan dari peserta undian sebagai sumber hadiah, maka jelas mengandung unsur judi. Contoh: Sebuah program TV menyelenggarakan telekuis dengan hadiah mobil seharga 200 juta. Untuk bisa mengikutinya, para peserta diharuskan menelepon dengan biaya premium call (mahal) dengan harga tiap menit Rp. 5.000. Sehingga dari uang hasil pemasukan premium call itu terkumpul dana 250 juta bersih. Dari uang itu, 200 juta untuk membeli hadiah mobil dan 100 juta adalah keuntungan pihak penyelenggara. Praktik ini merupakan bentuk perjudian karena hadiah itu semata-mata diambilkan dari iuran peserta lomba yang diambil melalui biaya telepon premium. Ini tidak beda dengan para penjudi yang duduk melingkari sebuah meja dan memainkan alat perjudian. Hanya saja bentuknya bervariasi.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
AlfaOmega
May 10, 2009, 23:20
Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal dalam Kandungan (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=38098)
Pertanyaan Ass pa ustadz, sy mau nanya. Apakah anak yg msh dlm kandungan terus meninggal dunia, wajib diaqikahin? Trima kasih, wassalam.
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu alaikum wr. Wb.
Semoga Allah memberikan ketabahan dan kesabaran selalu atas kondisi yang Ibu alami.
(1). Terkait dengan pertanyaan di atas, pada dasarnya aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang lahir sebagai bentuk syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu (al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah) Ia disyariatkan untuk beberapa hikmah dan tujuan.
Di antaranya sebagai bentuk syukur atas kehadiran anak yang merupakan karunia Allah, sebagai bentuk pemberitahuan kepada keluarga dan masyarakat kalau anak itu bernisbah kepadanya, serta sebagai deklarasi bahwa anak tersebut adalah bagian dari umat Islam.
Selanjutnya, aqiqah dianjurkan oleh Nabi saw. untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Dengan demikian, karena sang anak itu telah meninggal sebelum lahir, ia tidak perlu untuk diumumkan dan tidak perlu disembelihkan aqiqah.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
May 15, 2009, 22:58
Amal Baik dan Amal Banyak (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/amal-yang-baik-dan-amal-yang-banyak.htm)
Minggu, 10/05/2009 11:25 WIB
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya membaca dalam sebuah buku, bahwa al quran menekankan tentang pentingnya memiliki amal yang baik (ahsanu amal) daripada amal yang banyak (akhsaru amal). Mohon penjelasan ustadz mengenai hal ini. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
haru hana
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Allah swt telah menjadikan dunia sebagai tempat beramal sedangkan akherat adalah tempat balasan. Di dunia inilah setiap manusia dituntut untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya pahala dengan berbagai amal kebaikan yang diperintahkan Allah swt untuk kemudian mendapatkan pembalasan dari-Nya di akherat.
Sebagaimana layaknya suatu kesuksesan maka tidaklah didapat tanpa adanya perjuangan dan pengobanan demikian halnya dengan surga sebagai simbol kesuksesan seorang hamba yang didalamnya penuh dengan kenikmatan tidaklah diberikan Allah kecuali kepada orang-orang yang telah membuktikan pengorbanannya selama hidup di dunia dengan selalu mengerjakan amal-amal kebaikan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mudah diperdaya oleh keelokan dan hijaunya dunia akan tetapi mereka adalah orang-orang yang bisa memperlakukan dunia hanya sebatas ladang mengumpulkan amal-amal kebaikan.
Firman Allah swt ;
Artinya : “Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.” (QS. Al Kahfi : 7)
Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa makna ayat diatas bisa dilihat pada sabda Rasulullah saw, ”Sesungguhnya dunia itu hijau lagi manis. Dan Allah telah menjadikan kalian sebagai khalifah didalamnya dan Dia swt melihat apa yang kalian kerjakan.” Dan sabdanya saw yang lain, ”Sesungguhnya yang paling aku takutkan terhadap kalian adalah apa yang Allah keluarkan bagi kalian berupa kembang dunia.’ Ada yang bertanya,’Apa itu kembang dunia? Beliau saw menjawab,’kenikmatan bumi.” Dikeluarkan oleh Muslim dan yang lainnya dari Hadits Abi Said al Khudri. Artinya bahwa dunia adalah nikmat dirasakan dan mengagumkan pandangan seperti buah-buahan yang lezat dan mengangumkan orang yang melihat maka itu Allah swt menjadikannya sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya untuk melihat siapa-siapa yang paling baik amalnya dari mereka tidak ada celah bagi hamba-hamba-Nya untuk membenci perhiasan Allah kecuali yang telah mendapatkan pertolongan-Nya.
Untuk itu Umar mengatakan—sebagaimana disebutkan Bukhori—, ”Wahai Allah sesungguhnya kami tidak sanggup kecuali menyenangi apa yang telah Engkau telah hiasi buat kami. Wahai Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu agar aku menafkahkannya sesuai dengan haknya.” Maka dia pun berdoa kepada Allah agar Dia swt membantunya agar bisa menafkahkannya sesuai dengan haknya. Inilah makna sabdanya saw.”Barangsiapa mengambilnya dengan kebaikan jiwa maka orang itu diberkahi didalamnya dan barangsiapa yang mengambilnya dengan kepongkahan maka ia seperti orang yang makan namun tidak (pernah) kenyang.”
Demikianlah kebanyakan orang di dunia yang tidak pernah merasa puas dengan apa-apa yang didapatnya akan tetapi keinginan kuatnya adalah mengumpulkan semuanya. Hal itu dikarenakan ia tidak memahami tentang Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya bersama dunia adalah fitnah dan kebanyakan mereka tidak selamat dan sungguh telah menang orang-orang selamat dan diberikan rezeki yang cukup dan merasa puas dengan apa yang diberikan Allah swt. (al Jam’i Li Ahkamil Qur;an jilid V hal 679 – 680)
Allah swt tidaklah semata-mata menginginkan banyaknya amal yang dilakukan seorang hamba akan tetapi baiknya amal itu dilakukan. Allah tidak semata-meta melihat jumlah rakaat yang telah dilakukan seseorang didalam shalat-shalatnya akan tetapi nilai dan kualitas dari shalat-shalat yang dilakukannya.
Dalam hal ini Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah swt tidak mengatakan yang lebih banyak amalnya akan tetapi yang lebih baik amalnya. Dan tidaklah amal menjadi baik sehingga dilakukan dengan ikhlas karena Allah swt dan diatas syariat Rasulullah saw. Dan kapan pun suatu amal kehilangan salah satu dari kedua syarat itu maka amal itu batal dan terhapus (pahalanya) (Tafsir Ibnu Katsir juz IV hal 308)
Senada dengan yang diungkapkan Ibnu Katsir tentang amal yang paling baik adalah yang diungkapkan oleh Fudhail bin Ayyadh bahwa amal yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Orang-orang bertanya kepadanya,”Wahai Abu Ali apa yang paling ikhlas dan yang paling baik?’ Fudhail menjawab,”Sesungguhnya suatu amal yang dilakukan dengan keikhlasan akan tetapi tidak benar maka tidaklah diterima dan apabila ia dilakukan dengan benar akan tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima, sehingga amal itu dilakukan dengan ikhlas dan benar. Ikhlas adalah semata-mata dikerjakan karena Allah swt dan benar adalah sesuai dengan sunnah Nabi.” Kemudian dia membaca firman Allah
Artinya : “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (QS. Al Kahfi : 110) –(Madarijus Salikin juz II hal 89 – 90)
Dengan demikian suatu amal dikatakan baik adalah ketika amal tersebut dilakukan dengan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah swt dan sesuai dengan sunnah Rasulullah saw.
Wallahu A’lam.
AlfaOmega
May 18, 2009, 23:18
Judul : Menyantuni Mertua II (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=39276)
Kategori : Nikah & Keluarga
Nama Pengirim : suci
Tanggal Kirim : 2009-05-15 16:22:08
Tanggal Dijawab : 2009-05-18 10:52:08
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb,
Ustadz yang dirahmati Allah, saya membaca artikel mengenai menyantuni mertua. Saya mengalami masalah yang serupa untuk itu saya mohon penjelasan lebih lanjut.
Saya adalah isteri yang bekerja dan memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada suami.
Setelah saya menikah ternyata saya baru mengetahui kondisi keluarga suami yang agak kurang. Saya membantu beban suami dan keluarganya (diluar santunan bulanan), salah satunya melunasi hutang kartu kredit suami dan adiknya. Hingga saya pribadi baru mulai memaksakan menyantuni orangtua sendiri beberapa bulan terakhir. Orangtua saya tidak ingin menyusahkan dan dimasa pensiunnya masih berusaha mencari nafkah sendiri, walau saya dengar ada gejolak antara ayah dan ibu saya (ibu menginginkan ayah terus semangat bekerja sedangkan ayah tidak mau ngoyo karena sudah tua).
Pertanyaan saya:
- Bagaimana membagi santunan secara adil antara mertua dan keluarga suami dengan orantua dan keluarga saya? Saya ingin orangtua saya bisa menikmati masa tuanya, dan membantu adik kandung saya yang lain.
- Bagaimana menghadapi ibu mertua yang selalu mengeluh tentang kesusahan dan kesulitan keuangan setiap kali kami bertemu dan berkomunikasi? Terkadang saya merasa tertekan dan menangis, namun tidak bisa secara total mengungkapkan perasaan kepada suami karena takut menyakiti hatinya.
- Dalam kondisi yang tertekan, terkadang saya meminta masukan seorang teman dekat. Saya menceritakan yang menurut saya apa adanya. Kesediaannya mendengarkan dan masukannya sering mengurangi beban. Namun disisi lain, teman saya tersebut jadi memiliki pemikiran negatif tentang ibu mertua dan keluarga suami lainnya. Saya jadi merasa sangat berdosa karena mungkin saya sudah membuka aib keluarga suami sendiri. Bagaimana caranya saya mengatasinya jika saya menemui kondisi yang demikian lagi (butuh didengarkan orang lain)?
Demikian Ustadz, mohon pencerahan. Terimakasih
Wassalam
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang tua yang dalam kondisi membutuhkan wajib dinafkahi oleh anaknya sebagaimana sabda Rasulullah
“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” Artinya, ayah berhak untuk mendapatkan nafkah dari sang anak.
Lebih jelas Ibnu Hazm berkata, “Seseorang yang memiliki kemampuan, wajib membantu orang tuanya yang membutuhkan, anaknya yang membutuhkanan, adik dan kakaknya serta isterinya.”
Dari sini dapat dipahami bahwa membantu orang tua dan adik Anda yang membutuhkan lebih prioritas ketimbang mertua. Namun demikian, bukan berarti mertua tidak layak untuk mendapatkan perhatian sama sekali. Alangkah indahnya kalau Anda juga berbagi dengan mertua sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan kemampuan Anda. Hal ini merupakan sarana untuk menjaga hubungan dan keharmonisan dengan suami dan keluarganya. Pada waktu yang sama, hendaknya Anda juga memberikan dorongan kepada suami untuk memperhatikan kondisi orang tuanya.
Mengenai jumlah dan besaran nafkah yang Anda berikan kepada masing-masing mereka, tentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Selanjutnya terkait dengan keluhan mertua kepada Anda, hal itu harus dihadapi dengan sikap bijaksana karena memang tabiat dan watak manusia berbeda-beda. Anda misalnya bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada mertua agar memiliki sikap qanaah (merasa cukup) dengan memberikan sejumlah contoh dan permisalan. Tentu ini dilakukan dengan menjaga perasaannya agar tidak tersinggung dan merasa disakiti.
Lalu, mengenai cerita Anda kepada teman terkait dengan sikap mertua selayaknya tidak dilakukan. Sebab, menceritakan aib orang lain (apalagi mertua sendiri) kepada orang lain yang tidak berposisi sebagai pihak yang bisa memecahkan masalah merupakan bentuk ghibah (menggunjing) yang sangat dilarang oleh agama.
Abu Hurayrah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tahukah kalian apa yang disebut dengan ghibah?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau melanjutkan, "Ghibah adalah engkau menceritakan tentang saudaramu sesuatu yang tidak ia sukai." Ada yang bertanya, "Bagaimana jika memang demikian adanya?" Beliau menjawab, "Jika memang benar adanya, itu yang disebut dengan ghibah. Namun, jika tidak benar maka berarti engkau telah berdusta (memfitnahnya)." (HR Muslim).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
May 21, 2009, 23:47
Mencat Rambut Hitam (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mencat-rambut.htm)
Selasa, 19/05/2009 13:16 WIB
Assalamu'alaikum.
Pak ustad yang saya hormati, saya mau tanya bolehkan mencat rambut dengan warna hitam, yang bahannya dari sejenis pacar (cat kuku warna merah yang sering digunakan oleh perempuan). itu aja terimaksih.
Wasalam
Ilham di Jakarta
Ilham Syafari
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ilham yang dirahmati Allah swt
Didalam sebuah hadits dari Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang memiliki rambut hendaklah menghormatinya.” (HR. Abu Daud) serta hadits-hadits lain yang menyatakan tentang hal itu dan sebagian ulama pun telah menshahihkannya.
Bentuk-bentuk penghormatan itu beraneka ragam dan hal itu berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan dengan segala sesuatu yang pantas bagi rambut, seperti : menyisirnya, meminyakinya dan mewarnainya untuk menyembunyikan uban yang ada.
Para ulama klasik telah membicarakan tentang pencatan rambut dengan warna hitam dan kebanyakan mereka melarangnya akan tetapi dalil-dalil mereka diarahkan kepada kaum laki-laki atau untuk mengelabui seperti seorang wanita tua yang ingin tampak lebih muda agar ada yang berminat menikahinya.
Adapun bagi seorang istri yang diketahui oleh suaminya maka tidaklah mengapa baginya mencat rambutnya agar suaminya lebih tertarik kepadanya dan dirinya lebih tertarik kepada suaminya bahkan Ibnul Jauzi membolehkannya juga bagi kaum laki-laki. Sedangkan adanya larangan terhadap hal itu adalah jika ia memandang remeh didalam ketaatan yang seharusnya ketaatan itu diperbanyak oleh seorang yang sudah tua sebagai persiapan bertemu dengan Tuhannya.
Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Muflih al Muqaddisiy al Hambali yang wafat pada tanggal 2 Rajab tahun 762 H yang juga murid dari Ibnu Taimiyah, didalam kitabnya “al Adab asy Syar’iyah wa al Manhu al Mar’iyah” mengatakan bahwa madzhab Hambali menganjurkan untuk merubah uban. Dan didalam hal ini terdapat hadits ash Shahihain,”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencat (rambut) maka berbedalah dengan mereka.”
Dianjurkan menggunakan pacar/ inai, sebagaimana perbuatan Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dengan sanad yang tsiqoh (bisa dipercaya). Juga perbuatan Abu Bakar dan Umar. Namun dimakruhkan menggunakan warna hitam sebagaimana pernyataan Ahmad ketika ditanya tentang hal itu,”Apakah makruh menggunakan pewarna hitam?’ dia menjawab,’betul, demi Allah berdasarkan sabda Nabi saw tentang ayahnya Abu Bakar,”Jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) dan sebabnya—sebagaimana diterangkan oleh sebagian mereka—bahwa seorang yang sudah tua renta apabila mewarnai rambutnya dengan warna hitam maka itu adalah penyakit. Ishaq bin Rohuyah memberikan keringanan (rukhshah) kepada para wanita yang ingin berhias untuk suaminya serta tidak memakruhkannya jika hendak berperang.
Sementara menurut para ulama Syafi’i adalah dianjurkan mencat rambut bagi seorang laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah namun diharamkan menggunakan warna hitam, demikianlah pendapat yang benar menurut mereka.
Dan diantara dalil yang melarang mencat rambut dengan warna hitam—disamping hadits ayahnya Abu Bakar—adalah,”Akan terdapat di akhir zama suatu kaum yang mencat dengan warna hitam bagai tembolok burung dara dan mereka tidaklah mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Nasai dengan sanad jayyid). (Fatawa al Azhar juz X hal 256)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
May 23, 2009, 23:24
Hukum Wanita Shalat di Masjid (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-perempuan-shalat-di-masjid-atau-musholla.htm)
Selasa, 19/05/2009 15:44 WIB
Assalamu'alaikum wr.wr
pak ustaz yth...Istreri saya ingin sekali salat di Musholla tapi banyak yang mengatakan ke dirinya bahwa, perempuan salat di musholla tidak dianjurkan...mohon dijelaskan hukum perempuan yang yang shalat di masjid/musholla..
sukron..
Wassalamu,alaikum Wr.Wb
wahyu
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Wahyu yang dimuliakan Allah swt
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama’ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,”Wahai Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya dan bertanya kepadanya,’Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?’ orang itu berkata,’ya.’ Beliau bersabda,’kalau begitu kamu harus menyambutnya (ke masjid).” (HR. Muslim) –(baca : “Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk”)
Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.
Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
May 27, 2009, 23:42
Ikhlaslah Berjuang (http://www.dakwatuna.com/2009/ikhlaslah-berjuang/)
Editorial
6/5/2009 | 12 Jumadil Awal 1430 H | Hits: 1.227
dakwatuna.com - “Sesungguhnya hari ini adalah satu hari di antara hari-hari Allah, tidak pantas diisi dengan kebanggaan dan kesombongan atau keangkuhan. Ikhlaskanlah amal dan jihadmu dan tujulah Allah dengan amalmu, karena hari ini menentukan hari-hari yang akan datang.” (Orasi Khalid bin Walid di tengah berkecamuknya perang Yarmuk)
Kata ikhlas sudah begitu sering kita dengar dalam berbagai kesempatan. Bagi setiap pejuang dan prajurit dakwah, semestinya ikhlas tidak boleh lagi menjadi sekadar retorika, melainkan ia harus hadir dan ada dalam diri kita, menyatu dalam pikiran, hati, dan menjadi jiwa dari setiap nafas dan gerak amal dan perjuangan kita. Bersamanya kita memulai hari-hari, dengannya kita membangun ukhuwah dan menapaki jalan dakwah ini.
Bukan tanpa maksud Imam Hasan Al-Banna meletakkan ikhlas dalam rukun baiatnya. Jika ada satu saja gerak kita yang tidak ikhlas, berarti kita secara syar’i telah mengkhianati Allah dan telah mengkhianati komitmen kita sendiri dan pada sebuah organisasi. Na’udzu billah min dzalik.
Karena itu, saudaraku yang kucintai karena Allah, sudah sepatutnya kita menyadari dengan sepenuh hati, bahwa sejak pertama kali bergabung dengan suatu organisasi atau suatu jamaah, ikhlas telah menjadi tuntutan dan kewajiban yang mengikat diri kita sampai Allah swt. menentukan putusan-Nya; menampakkan kemenangan bagi dakwah ini atau kita syahid dalam menegakkan dan membelanya.
Di sini saya tidak akan menguraikan makna ikhlas dengan kata-kata, kita semua bahkan telah menghafalnya di luar kepala. Saya ingin mengajak kita semua untuk merenungi bersama kata-kata ini:
Apakah kita telah menjadikan ikhlas sebagai sesuatu yang menyatu dalam diri kita, melebur, menjasad, mendarah daging, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari diri kita?
Apakah ikhlas telah merasuk dalam pemikiran kita sehingga membuat kita menjadi produktif sekaligus kreatif dalam mengeluarkan gagasan untuk membangun dakwah Islam tanpa tendensi apapun selain kepada Allah?
Apakah ikhlas telah melebur dalam hati kita sehingga menjadikan kita mampu memandang segala permasalahan dalam dakwah ini dengan jernih, dan menjadikan kita mampu membangun ukhuwah, ukhuwah yang sebenarnya bukan sekadar hiasan kata?
Apakah ikhlas telah menjadi jiwa dari setiap amal yang kita lakukan, sehingga menjadikan kita rela melaksanakan apapun perintah dan kebijakan organisasi atau jamaah dengan penuh tanggung jawab, tanpa rasa berat dan tidak berharap balasan atas semua itu kecuali hanyalah dari Allah Taala?
Wahai saudaraku, para aktivis dakwah yang saya cintai karena Allah, apakah ikhlas baru sekadar kata tanpa makna, atau ia cuma retorika yang kita suapkan kepada para objek dakwah kita?
Takutlah kepada Allah, karena Dia Maha Melihat, Maha Mendengar, Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sesungguhnya kemenangan dakwah ini sejak dulunya selalu terkait dengan keikhlasan para prajuritnya. Apa yang kita inginkan ketika berdakwah dan berjuang menyebarkan nilai-nilai Islam?
Motivasi awal dan keinginan kita adalah meraih ridha Allah. Semua kerja dan aktivitas dakwah yang kita lakukan sebagai sarana atau alat untuk meraih keridhaan Allah, lain tidak. Bagi kita, ridha Allah adalah imbalan terbesar dan termahal, karena itu kita sudah merasa cukup dengan imbalan itu.
Yakinlah bahwa Allah akan terus menyertai perjuangan kita selama perjuangan kita murni, bersih dari noda yang mengotorinya, selama motivasi dan keinginan kita dalam perjuangan ini tidak bergeser atau berubah. Karena itu, sekali lagi, Ikhlaslah dan teruslah pelihara keikhlasan itu sampai Allah Taala memberikan kemenangan atau kita mendapatkan keridhaan-Nya di sisi-Nya sebagai syuhada!
AlfaOmega
June 04, 2009, 23:29
Judul : Batasan sirri (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=39410)
Kategori : Shalat
Nama Pengirim : arif
Tanggal Kirim : 2009-05-27 01:42:54
Tanggal Dijawab : 2009-05-29 09:05:00
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Asw.
Ustadz, setahu saya, jika kita shalat sendiri (tidak berjamaah), maka bacaan surah al fatihah dan surah setelahnya dibaca secara sirri. Yang mau saya tanyakan, sejauh mana batasan sirri ini? Boleh tidak jika kita membaca fatihah dan surat2 pendek dengan agak sedikit keras (terdengar sampai jarak sekitar 1-3 meter) ? Saya menanyakan ini karena ketika shalat tahajjud, saya kok merasa lebih khusyu' ketika saya membaca surat dengan sedikit agak dikeraskan. Sekian pertanyaan saya, ustadz. Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
arif
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Para ulama membagi sholat berdasarkan cara membacanya menjadi dua:
1. sholat jahriyyah yaitu sholat-sholat yang disunahkan untuk mengeraskan bacaan Al-fatihah dan surat di dalamnya. Yang termasuk kategori ini adalah sholat Maghrib, Isya, Shubuh, sholat Qiyamul-Lail.
2. Sholat sirriyyah, yaitu sholat-sholat yang disunahkan untuk mensirkan (memelankan) bacaannya. Yang termasuk kategori ini adalah sholat Dzuhur, Ashar dan lain-lain.
Disunahkannya pelaksanaan sholat, baik secara jahriyyah maupun siriyyah sebagaimana di atas, berlaku untuk sholat yang dilakukan baik secara berjama'ah maupun sendiri-sendiri atau dalam istilah fuqoha munfarid.
Dengan demikian, boleh saja Anda mengeraskan bacaan sholat di sholat-sholat jahriyyah meskipun sholat sendirian. Misalnya dalam shalat qiyamullail.
Wallahu a`lam bishshowab.
Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
AlfaOmega
June 12, 2009, 23:47
Kapan Peran Ayah sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan? (http://blog.re.or.id/kapan-peran-ayah-sebagai-wali-nikah-boleh-digantikan-ustadz-menjawab.htm)
Ustadz yang baik, mohon tulis nama saya dengan sebutan Ukhti saja untuk menghindari kesalahpahaman atau menjaga kebaikan seseorang. Syukron.
Ustadz, jika seorang ayah masih hidup dan masih sehat, bisakah perannya sebagai wali digantikan oleh orang lain karena beliau tidak menyetujui calon suami anaknya? Kalau boleh, dalam kondisi seperti apa yang membolehkan dan siapa yang boleh menggantikan? Adakah landasan hukum yang kuat untuk hal ini?
Jazakallahu khairan katsira,
P
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Izin dari seorang wali itu memang harus didapat dan tidak boleh didapat dengan cara merampasnya begitu saja. Ketidak-setujuan orang ayah kandung untuk menikahkan puterinya dengan seseorang perlu dihormati sepenuhnya.
Bukan apa-apa, sebab di dalam syariah Islam, kedudukan ayah kandung itu memang sangat tinggi, mulia dan ‘berkuasa mutlak’. Dan hal itu wajar kalau kita merunut ke belakang, bukankah seorang puteri tidak akan pernah lahir ke dunia ini kalau bukan dari benih sang ayah kandung? Mau diapakan pun, tetap saja darah yang mengalir di tubuh seorang wanita itu adalah darah sang ayah.
Bahkan DNA yang dimilikinya sesuai dengan DNA sang Ayah, di mana DNA itu tidak mungkin diganti atau ditukar selamanya.
Jadi wajar bila di dalam syariah, kedududkan ayah kandung sebagai wali sudah sangat kuat dan mutlak. Apalagi mengingat bahwa yang berkewajiban secara syar’i untuk memberi nafkah, melindungi, menemani dan mendidikannya pun juga si ayah itu.
Tidak ada celah sedikit pun buat seorang wanita untuk menikah dengan siapapun kecuali atas wewenang sang ayah. Salah besar bila orang menafikan kedudukan ayah dalam urusan pernikahan. Bahkan idealnya, seorang wanita tidak boleh mencari pasangan hidup sendiri, kecuali setelah berdiskusi dengan ayahnya. Kalau sampai secara diam-diam seorang wanita menjalin hubungan dengan laki-laki, lalu ternyata sang ayah tidak setuju, maka kewajiban anak itu adalah patuh kepada sang ayah.
Dia harus melepaskan calon pilihannya dan ikut dengan kehendak ayah. Semua itu adalah salahnya sendiri, sebab seorang wanita dalam Islam tidak pernah berada dalam kapasitas menentukan pasangan hidupnya kecuali atas izin dan kerelaan sang ayah. Paling tidak, ayah punya nilai share yang tidak bisa dinafikan.
Ibarat dua orang memiliki benda secara sharing, maka salah satu pihak tidak boleh secara sepihak menjual benda itu atau menyewakannya kepada orang lain. Kecuali setelah ada kesepakatan antara keduanya.
Contoh lainnya yang juga bisa mendekatnya persoalan misalnya, seperti seorang tinggal di rumah orang tuanya. Meski dia berhak tinggal di situ, tetapi biar bagaimana pun rumah itu milik orang tuanya. Si anak tidak bisa secara sepihak tiba-tiba menawarkan rumah itu kepada orang lain untuk dijual. Kalau sampai ada orang tertarik untuk membeli rumah itu, lalu si ayah sebagai pemilik rumah tidak setuju, si anak tidak punya hak untuk memaksa menjual. Sebab rumah itu milik si ayah, bukan milik si anak. Kalau sengketa ini dibawa ke pengadilan, sudah pasti anak dan calon pembelinya kalah, bahkan bisa dipenjara. Karena menjual barang yang bukan haknya.
Demikian juga dalam kasus wali nikah, kalau si puteri memaksa kawin lari dengan laki-laki pilihannya dan menginjak-injak wewenang sang ayah, dia sudah berdosa sekaligus durhaka kepada ayahnya. Dan yang penting, pernikahannya itu tidak sah dalam hukum Islam. Kalau melakukan hubungan suami istri, itu adalah zina dengan dosa yang sangat besar dan wajib dirajam/cambuk.
Maka sejak dini seorang wanita harus tahu bahwa kedudukan sang ayah bagi dirinya memang sangat mutlak. Maka ajaklah, dekatilah, ikutilah dan turutilah beliau sejak awal mula memilih calon suami, agar jangan sampai beliau menolak di tengah jalan.
Wallahu a’lam bishshawab wasslamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
AlfaOmega
June 15, 2009, 23:41
Judul : cara masuk islam (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=39635)
Kategori : Aqidah
Nama Pengirim : kadek devi
Tanggal Kirim : 2009-06-11 11:22:05
Tanggal Dijawab : 2009-06-15 13:26:41
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Saya adalah seorang gadis yang sangat ingin menjadi muslim.Saya dulunya ialah gadis bali yang berprofesi sebagai penari bali.Saya pun selalu memperlihatkan aurat saya.tetapi ketika saya melihat orang shalat.Saya menjadi terharu dan saya pun berpikir ingin menjadi mualaf dari diri saya sendiri tanpa paksaan?Walaupun banyak yang menentang tetapi saya ingin banyak belajar tentang islam?Apa saja yang mesti saya lakukan agar bisa masuk islam nama islam apa yang bagus bagi saya?Dan apa kewajiban yang harus saya lakukan setelah masuk islam?Terima kasih
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,
Kami sangat mengapresiasi kesadaran Anda untuk kembali kepada agama Islam. Untuk masuk Islam sangat mudah; tidak disyaratkan harus di depan seorang ustaz atau tokoh seperti kasus dalam bai`at. Cukuplah seseoang mengucapkan dua kalimat syahadat dan berniat untuk memeluk agama Islam. Lalu dia mandi junub karena selama ini dia dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Serta berhenti dari semua aktifitas yang dilarang oleh Islam. Dan sudah wajib melakukan shalat fardhu, puasa, zakat dan haji bila sudah mampu.
Sedangkan masuk Islam di masjid, atau di hadapan seorang tokoh, lebih merupakan upaya untuk mengumumkan ke-Islamannya. Tapi hukum pengumunan itu sendiri bukan syarat masuk Islam. Sehingga syah-syah saja bila dalam kondisi tertentu masuk islam tapi merahasiakan ke-islamannya. Hal itu dahulu sering terjaidi di masa Rasulullah SAW dan di awal mula turunnya wahyu. Tetapi bila memang kondisinya normal, memang sebaiknya diumumkan secara resmi agar bisa dikenali dan diperlakukan sebagai muslim. Meski sebenarnya dengan melakukan ibadah-ibadah dalam Islam sepertti shalat berjamaah di masjid dan puasa atau zakat atau haji, maka dengan mudah dia bisa dikenali sebagai muslim. Sebenarnya perkara yang paling pokok dalam masuk islamnya seseorang adalah informasi dan pemahaman tentang fikrah Islam dan doktrin-doktrinnya yang shahih dan syamil sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Karena ukuran ke-Islaman itu tidak ditentukan dari warna kulit, golongan, ras, kostum, level keanggotaan, usia atau lama seseorang masuk Islam dan sebagainya. Tapi semata-mata dari tingkat pemahaman dan ilmu tentang ajaran Islam.
Sehingga yang perlu diprioritaskan adalah taklim dan belajar Islam secara rutin, kontiniu, intensif dan mendasar. Dia butuh para ustaz yang mengajarkan baca Al-Quran termasuk makna dan tafsirnya, bahasa arab, Al-Hadits, Fiqih, Ushul, Sirah Nabawiyah, Akhlaq dan tsaqafah Islamiyah. Sehingga keislamannya menjadi bermakna, bukan sekedar berhenti pada pergantian status agama. Contoh yang mudah disebut misalnya Yusuf Islam yang dulunya bernama Cat Steven. Begitu masuk Islam dan bahkan jauh sebelum masuk Islam, dia sibuk mempelajari ajaran Islam dan bahkan belajar bahasa arab sekaligus.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
AlfaOmega
June 18, 2009, 13:46
Judul :Istri pulang ke rumah ortu apa disebut talak? (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=39675)
Kategori : Nikah & Keluarga
Nama Pengirim : Wel
Tanggal Kirim : 2009-06-14 18:22:21
Tanggal Dijawab : 2009-06-18 08:52:44
Pertanyaan Ass wr wb
Para ustadz, pada suatu perselisihan dg emosi istri saya minta pulang ke rumah orangtua.. Dan saya katakan 'silahkan pulang besok'
Akhirnya istri sy tsb betul2 balik ke rmh ortunya, sekitar 2 minggu kemudian saya telp untuk kembali, dan akhirnya istri saya kembali kermh kami.
Apakah situasi tsb dikatakan kondisi talak & rujuk kembali ??
Itu yg pertama.. Sekarang saya berselisih kembali & bermaksud menitipkan istri dan anak kermh ortu istri dgn maksud mengadukan dasar perselisihan dg ortunya/mertua saya tsb. Agar didapat solusi & jika betul2 bisa diselesaikan tanpa mengedepankan emosi.tentunya akan saya jemput kembali. Apakah ini jg dinamakan talak??
Mohon jawaban ustadz.jazakallah
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Talak baru terwujud kalau hal itu Anda ucapkan kepada isteri Anda dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan. Misalnya Anda berkata, "Saya talak engkau" atau "Saya ceraikan engkau" atau bisa pula dengan ungkapan yang bersifat kiasan seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu!" dengan niat dan maksud bahwa engkau menceraikannya.
Namun, jika kata cerai tidak keluar dari mulut Anda dan juga ijin yang diberikan kepada isteri untuk pulang ke rumah orang tua tidak disertai dengan niat talak; hanya sekedar untuk meredakan ketegangan dan melakukan introspeksi, maka ia tidak bisa dikategorikan sebagai talak. Sehingga ia masih merupakan isteri Anda.
Namun, kalau Anda memulangkannya memang dengan maksud menceraikan, maka ketika kembali lagi kepada Anda, hal itu disebut sebagai rujuk.
Terkait dengan pertanyaan kedua, masalah kedurhakaan isteri dan penyimpangannya, harus diterapi sesuai tuntunan Alquran. Allah befirman,
"Wanita-wanita yang kalian mengkhawatirkan pembangkangannya, maka nasihatilah. Jauhilah mereka di tempat tidur mereka, serta (jika tidak ada perubahan) pukullah mereka! apabila mereka telah menaatimu janganlah mencari celah untuk menyudutkannya. Allah Mahatinggi dan Mahabesar." (QS an-Nisa: 34).
Jadi, tahapan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga, khususnya terkait dengan permasalahan isteri adalah dengan memberinya nasihat, lalu dengan tidak menggaulinya, serta jika tidak ada perubahan, maka dengan memberinya pukulan yang tidak mencelakakan. Kalau semua itu telah dilaksanakan, barulah pihak ketiga yang bijak bisa diajak untuk menyelesaikan persoalan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
June 22, 2009, 23:11
Hak Asuh Anak (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hadlanah-hak-asuh-anak.htm)
Senin, 22/06/2009 14:47 WIB
Assalamu'alaikum
Pak Ustadz, saya mohon pencerahan atas permasalahan yang terjadi pada saya saat ini.
Saya telah bercerai dengan istri 3 tahun yang lalu, dan sesuai dengan putusan PA bahwa hak pengasuhan anak diberikan kepada ibunya dan itu telah kami setujui dan sepakati. Anak atas perkawinan kami ada 2 orang, masing-masing berusia 9 tahun dan 11 tahun.
Saat ini mantan istri saya telah menerima pinangan dari laki-laki lain dan akhir bulan akan menikah kembali,laki-laki yang melamar mantan istri saya tersebuti sudah menikah dan mempunyai 7 orang anak.
Yang saya ingin tanyakan adalah, bagaimana dengan hak Hadlanah yang dimiliki oleh mantan istri, karena sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW: Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr : Bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495)
Saya ingin menegakkan hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rosul Nya tanpa dilandasi oleh hawa nafsu ingin menguasai hak asuh terhadap anak-anak kami, dan juga tidak ingin mengahalangi Ibu dari Anak-anak untuk ikut mengasuh dan mendidik, saya berkeyakinan jika telah ada dalil yang menetapkan demikian maka pasti tujuannya adalah maslahat/kebaikan, baik dari sisi Anak maupun dari terjaganya nasab Bapak dan Anak.
Apakah saya bisa memperoleh hak asuh anak sementara PA telah menetapkan bahwa Ibunya yang mengasuhnya? Saya mohon pencerahan dari Pak Ustadz
Jazakallhu khoiron
Assalamu'alaikum
Ibnu Faiz
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Hadhanah merupakan pegasuhan anak baik yang masih kecil atau sudah besar baik laki-laki maupun perempuan yang belum tamyiz demi memberikan penjagaan, pemeliharaan dan perlindungan dari berbagai unsur yang bisa merusaknya baik kerusakan rohani, fisik maupun akalnya sehingga kelak anak itu mampu berdiri sendiri menghadapi tantangan kehidupannya.
Dalam hadhanah ini, maka ibu yanglebih diutamakan dikarenakan ibulah yang lebih mengetahui bagaimana memberikan perlindungan dan memelihara anaknya sejak ia berada didalam kandungannya, sebagaimana hadits yang anda sebutkan diatas yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim dari Abdullah Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”
Hak untuk mengasuh seorang anak pada dasarnya milik kedua orang tuanya apabila ikatan pernikahan diantara mereka tetap terjalin akan tetapi ketika terjadi perpisahan diantara mereka berdua maka ibunya lebih diutamakan daripada ayahnya selama ibunya itu belum menikah lagi dengan lelaki lainnya, karena ini adalah salah satu syarat bagi dirinya mendapatkan hak hadhanah berdasarkan hadits diatas.
Terkait dengan hal ini, Sayyid sabiq mengatakan bahwa hukum itu berkenaan dengan jika ibu tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain. Akan tetapi apabila ia menikah dengan laki-laki yang masih dekat kekerabatannya dengan anak kecil itu, seperti : paman dari ayahnya maka hak hadhanahnya tidaklah hilang.
Karena paman itu masih berhak dalam masalah hadhanah dan juga karena hubungan dan kekerabatannya yang dekat dengan anak kecil tersebut, ia akan bisa bersikap mengasihi serta memperhatikan haknya. Dengan demikian akan terjadilah hak kerja sama yang sempurna didalam menjaga si anak kecil itu antara si ibu dan suaminya yang baru itu.
Berbeda halnya apabila suami barunya adalah orang lain. sesungguhnya, jika laki-laki lain menikahi ibu dari anak kecil itu maka ia tidak bisa mengasihinya dan tidak dapat memperhatikan kepentingannya dengan baik. Karenanya, ini nantinya dapat mengakibatkan suasana tanpa kasih saying, udara yang mesra dan keadaan yang dapat menumbuhkan bakat dan pembawaan anak yang baik. Meskipun al Hasan dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa ibu yang menikah dengan laki-laki mana pun tidaklah menghilangkan hak hadhanahnya.
Dengan demikian selama ibu dari anak-anak anda belum menikah dengan laki-laki lain maka dirinya masih berhak terhadap hadhanah anak-anak anda. Akan tetapi ketika dirinya telah menikah dengan laki-laki lain yang bukan dari kerabatnya maka hak hadhanahnya terhadap anak-anak anda menjadi gugur dan hak itu berpindah kepada ibu dari ibunya (nenek anak-anak anda) terus keatas, jika terdapat halangan maka berpindah kepada ibu anda, kemudian saudara perempuannya sekandung, kemudian saudara perempuannya seibu, kemudian saudara perempuannya seayah, kemudian keponakan perempuannya sekandung, lalu keponakan perempuannya seibu, kemudian saudara perempuan ibu yang sekandung, lalu saudara perempuan ibu yang seibu, lalu saudara perempuan ibu yang seayah, kemudian keponakan perempuan ibu yang seayah, kemudian anak perempuan saudara laki-lakinya sekandung, lalu anak perempuan saudara laki-lakinya yang seibu, lalu anak perempuan saudara laki-lakinya yang seayah, kemudian bibi dari ibu yang sekandung, lalu bibi dari ibu yang seibu, lalu bibi dari ibu yang seayah, kemudian bibinya ibu, lalu bibinya ayah, lalu bibinya ibu dari ayah ibu, lalu bibinya ayah dari ayahnya ayah, begitulah urut-urutan dengan mendahulukan yang sekandung dari masing-masing keluarga dari ibu dan ayah.
Jika anak yang masih kecil itu tidak punya kerabat diantara mahram-mahramnya diatas atau punya akan tetapi tidak pandai melakukan hadhanah (asuhan) maka tugas itu berpindah ketangan ashabah yang laki-laki dari mahram-mahramnya diatas sesuai dengan tertib dalam hukum waris. Bila demikian berpindahlah ke tangan ayah, ayahnya ayah (kakek) terus ketas, kemudian saudara laki-laki ayah yang sekandung, kemudian saudara laki-laki ayah yang seyah, kemudian paman yang sekandung dengan ayah, kemudian paman yang sekandung dengan ayahnya ayah, kemudian pamannya bapak dengan ayahnya ayah.
Jika dari ashabah laki-laki dari mahram-mahram diatas tidak ada sama sekali atau ada akan tetapi tidak pandai menangani hadhanah maka berpindah ketangan kerabat laki-laki bukan ashabah dari mahram-mahramnya diatas tersebut. Bila demikian maka berpindahlah kepada kakek ibu, kemudia saudara laki-lakinya seibu, kemudian anak laki-laki saudara laki-lakinya seibu, kemudian pamannya dari pihak ayah seibu, kemudian pamannya dari pihak ibu yang sekandung, lalu pamannya dari pihak ibu yang seayah, lalu pamannya dari pihak ibu yang seibu. (Fiqih Sunnah jilid III hal 240 – 244)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
June 26, 2009, 14:29
Doa Memasuki Bulan Rajab (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/doa-memasuki-bulan-rajab.htm)
Kamis, 25/06/2009 13:04 WIB
assalamu'alaikum wr wb
semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin.
ustadz, kita memasuki bulan Rajab dan biasanya beredar dan banyak dibahas keutamaannya termasuk doa "Allohumma bariklana fi Rajaba wa Sya'ban wa balighna Ramadhan." namun, ada sebagian orang yang tidak setuju bahkan mencela hal itu karena beranggapan bahwa hadits itu dloif. sebenarnya bagaimana status hadits itu dan bagaimana hukum melaksnakannya.
jazakallohu khoiron katsir.
wassalamu'alaikum wr wb
Syarifin
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Syarifin yang dirahmati Allah swt
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw apabila memasuki bulan rajab bersabda,”Allahumma Barik Lana Fii Rajab wa Sya’ban wa Ballighnaa Ramadhan—Wahai Allah berkahilah kami di bulan rajab dan sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan ramadhan.” Didalam sebuah riwayat,”Wa Barik Lana Ramadhan.” (Dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad didalam “Zawaidul Musnad” (236); al Bazzar didalam “Musnad”-nya , sebagaimana di dalam “Kasyfil Astar” (616), Ibnus Sunni didalam “Amalul Yaum wal Lailah” (658), Thabrani didalam “al Ausath” (3939), didalam “ad Du’a” (911), Abu Nu’aim didalam “al Hulyah” (6/269), al Baihaqi didalam “asy Syu’ab” (3534), didalam kitab “Fadhailul Auqat” (14), al Khatib al Baghdadi didalam “al Muwaddhih” (2/473), Ibnu Asakir didalam “Tarikh”-nya (40/57) dari jalan Zaidah bin Abir Roqod dari Ziyad an Numairiy dari Anas.
Sanad hadits ini dhoif (lemah) :
Zaidah bin Abir Roqod : Buhkori dan Nasai mengatakan bahwa haditsnya munkar. Abu Daud mengatakan,”Aku tidak mengetahui beritanya.” Abu Hatim mengatakan bahwa hadits dari Ziyad an Numairiy dari Anas hadits yang marfu munkar, dan kami tidak mengetahui darinya (Anas) atau dari Ziyad. Adz Zahabi mengatakan bahwa ia dhoif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa haditsnya munkar (lihat : “at Tarikhul Kabir” (3/433), “al Jarh” (3/613), “al Majruhin” (1/308), “al Mizan” (2/65), “at Tahdzib” (3/305), “at Taqrib” (1/256).
Tentang Ziyad bin Abdullah an Numairy al Bashriy : Ibnu Ma’in mengatakan,”Tidak ada masalah”. Abu Daud melemahkannya. Abu Hatim mengatakan,”Haditsnya ditulis namun tidak dipakai sebagai hujjah (dalil).” Ibnu Hibban didalam ats Tsiqot mengatakan bahwa ia salah, kemudian dia menyebutkannya di “al Majruhin” bahwa hadits yang diriwayatkan dari Anas adalah munkar dan tidak menyerupai seperti sebuah hadits yang bisa dipercaya dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah (dalil). “Adz Dzahabi” mengatakan bahwa dia lemah. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa dia lemah. (lihat : “Tarikh” Ibnu Ma’in (2/179), “al Jarh” (3/536), “al Kamil” (3/1044), “al Mizan “(2/65). “At Tahdzib” (3/378)
Zaidah bin Abir Roqod sendiri yang meriwayatkan hadits ini dari Ziyad an Numairiy. Thabrani mengatakan didalam al Ausath,”Hadits ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah saw kecuali dengan sanad seperti ini, di sini hanya Zaidah bin Abir Roqod sendiri.”
Al Baihaqi mengatakan,”Didalam hadits ini An Numairy sendiri dan dari dirinya Zaidah bin Abir Roqod. Bukhori mengatakan bahwa Zaidah bin Abir Roqod dari Ziyad an Nuamiry munkar haditsnya.”
Lebih dari satu ulama yang menyatakan kelemahan sanad hadits ini, diantaranya : Imam Nawawi didalam “al Adzkar” (547), Ibnu Rajab didalam “Lathoiful Ma’arif” (143), al Haitsami didalam ‘al Mujma’” (2/165), adz Dzahabi didalam “Al Mizan” (2/65), Ibnu Hajar didalam “Tabyinul ‘Ajib” (38). (Fatawa Wastisyaarotul Islamil Yaum juz I hal 461)
Dari penjelasan diatas tampak bahwa hadits tersebut terkategorikan lemah (dhoif) namun isi didalamnya adalah anjuran agar setiap mukmin senantiasa memperhatikan waktu-waktu dan usianya untuk tetap berada didalam kebaikan serta merindukan untuk bertemu dengan bulan mulia, ramadhan. Tentunya ini amerupakans sesuatu yang baik.
Dan kandungan hadits tersebut tidaklah bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh para ulama salaf yang senatiasa memberikan perhatian kepada bulan ramadhan sepanjang tahunnya. Setengah tahun sebelum kedatangan ramadhan mereka senantiasa berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan mulia tersebut dan setengah tahun setelahnya berdoa agar berbagai ibadah mereka di bulan mulia itu diterima oleh-Nya.
Al Hafizh Ibnu Rajab mengatakan,”Telah diriwayatkan dari Abu Ismail al Anshariy yang mengatakan bahwa tidak ada dalil yang shahih terhadap keutamaan bulan rajab selain hadits ini. Pernyataannya ini perlu dikaji karena sesungguhnya didalam sanad hadits ini terdapat kelemahan.”
Hadits itu merupakan dalil terhadap anjuran berdoa agar tetap berada didalam waktu-waktu utama untuk melakukan berbagai amal shaleh didalamnya. Sesungguhnya bagi seorang mukmin tidaklah bertambah usianya kecuali didalam kebaikan dan sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang usianya dan baik amalnya. Para ulama salaf menginginkan kematian mereka diikuti dengan amal shaleh, diantaranya puasa ramadhan atau kembali menunaikan ibadah haji. Terdapat ungkapan,”Siapa yang mati seperti itu maka dia akan mendapatkan ampunan.” (Lathoiful Ma’arif 1/130)
Dengan demikian—meskipun hadits tersebut dhoif—diperbolehkan bagi seorang muslim berdoa dengan hadits tersebut ketika memasuki bulan rajab. Sebagaimana perkataan para ulama bahwa diperbolehkan mengamalkan hadits dhoif didalam keutamaan amal dengan syarat bahwa hadits itu tidak diriwayatkan oleh seorang pendusta, kejam dan kasar yang menjadikan kelemahannya sangat berat dan hadits itu juga tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, tidak berhubungan dengan permasalahan-permasalahan akidah, atau hukum-hukum syariah berupa halal, haram dan sejenisnya.
Wallahu A’lam.
AlfaOmega
June 29, 2009, 04:00
Tongkat Khutbah Jumat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-pakai-tongkat-ketika-khatib-naik-mimbar.htm)
Sabtu, 27/06/2009 09:40 WIB
assalamualaikum...... wb.
pak ustaz yang di mulyakan Allah swt.. apakah ketika pada zaman raulullah. saw ada kebiasaan memakai tongkat ketika khatib jumat menaiki mimbar.karena kebiasaan pakai tongkat atau sejenisnya masih di pakai sampai sekarang. apa hukum dan apakah pernah di lakukan rasulullah saw?.
terima kasih.
wassalamualaikum wb
fauzi tanjung
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fauzi yang dimuliakan Allah swt
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari al Hakam bin Hazn mengatakan bahwa kami melaksanakan shalat jum’at bersama Rasulullah saw dan beliau saw bersandar dengan sebuah tongkat atau busur.”
Imam Shan’ani mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil disunnahkan bagi seorang khotib bersandar dengan sebuah pedang atau yang sejenisnya disaat memberikan khutbahnya. Hikmah dalam hal ini adalah sebagai pengikat hati dan untuk menghindari kedua tangannya dari perbuatan yang tidak bermanfaat. Dan jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sandaranya maka hendaklah dia menjatuhkan kedua tangannya atau meletakkan tangan kanan diatas tangan kirinya atau meletakkannya di sisi mimbar. Dimakruhkan baginya memukulkan pedang keatas mimbar dan jika hal ini tidak ada keterangannya maka ia adalah perbuatan bid’ah. (Subulus Salam juz II hal 125)
Sementara itu Ibnu Qoyyim mengatakan bahwa apabila Rasulullah saw berdiri menyampaikan khutbahnya maka dia mengambil sebuah tongkat lalu bersandar kepadanya diatas mimbar, demikian disebutkan oleh Abu Daud dari Ibnu Syahab. Dan para khlaifah yang tiga setelahnya juga melakukan perbuatan seperti itu. Terkadang beliau saw bersandar dengan sebuah busur akan tetapi tidak didapat keterangan bahwa beliau saw bersandar dengan sebuah pedang.
Banyak orang-orang yang tidak mengetahui beranggapan bahwa Rasulullah saw menggenggam sebuah pedang diatas mimbar sebagai isyarat bahwa agama ini ditegakkan dengan pedang. Ini adalah sebuah kebodohan yang buruk dilihat dari dua sisi:
1. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw bersandar dengan sebuah tongkat atau busur.
2. Bahwa agama ditegakkan dengan wahyu. Adapun pedang adalah untuk menghapuskan para pelaku kesesatan dan kemusyrikan.
Dan kota Nabi saw, tempat Rasulullah saw menyampaikan khutbahnya sesungguhnya dibebaskan dengan Al Qur’an dan tidak dibebaskan dengan pedang. (Zaadul Ma’ad juz I hal 189 – 190)
Syeikh Athiyah Saqar menyebutkan bahwa didalam syarh az Zarqoni Alal Mawahibid Diniyah juz VII hal 384 disebutkan bahwa Nabi saw disaat khutbah kadang bersandar dengan sebuah busur atau kadang dengan tongkat. Didalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa apabila beliau saw berkhutbah maka dia memegang tongkat untuk bersandar dengannya sementara beliau saw berada diatas mimbar. Didalam sunan Ibnu Majah, sunan Baihaqi dan mustadrak Hakim disebutkan bahwa apabila beliau saw berkhutbah didalam suatu peperangan maka beliau saw berkhutbah sambil bersandar dengan busur dan apabila dia berkhutbah di hari jum’at maka beliau saw berkhutbah sambil bersandar dengan sebuah tongkat. Dalil-dalil diatas menguatkan pendapat Ibnul Qoyyim yang menolak alasan bahwa islam ditegakkan dengan pedang.
Sesungguhnya berpegangannya seorang khotib dengan sebuah pedang, tongkat atau bersandar dengan sesuatu yang lain adalah untuk membantu khotib tersebut agar lebih tampak kegagahannya. Untuk merealisasikan itu diperlukan sesuatu walaupun hanya sebatas berpegangan dengan huruf yang ada di mimbar atau bisa jadi untuk itu seorang khotib tidak perlu bersandar dengan sesuatu apapun.
Dengan demikian permasalahan ini adalah sangat mudah dan ringan daripada harus berselisih pendapat didalam permasalahan ini terlebih lagi apabila tejadi fanatisme buta. Yang terpenting adalah kita harus menghilangkan pemikiran bahwa islam disebarkan dengan pedang walaupun mengangkat senjata adalah sesuatu yang penting didalam da’wah islam sejak hari-hari pertamanya.
Sesungguhnya da’wah hari ini membutuhkan persenjataan yang sesuai dengan zamannya, diantaranya persenjataan ilmu dan pernerapannya disetiap sendi kehidupan yang berdiri diatas landasan akidah yang benar dan akhlak yang mulia. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 104)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
June 29, 2009, 04:01
Tongkat Khutbah Jumat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-pakai-tongkat-ketika-khatib-naik-mimbar.htm)
Sabtu, 27/06/2009 09:40 WIB
assalamualaikum...... wb.
pak ustaz yang di mulyakan Allah swt.. apakah ketika pada zaman raulullah. saw ada kebiasaan memakai tongkat ketika khatib jumat menaiki mimbar.karena kebiasaan pakai tongkat atau sejenisnya masih di pakai sampai sekarang. apa hukum dan apakah pernah di lakukan rasulullah saw?.
terima kasih.
wassalamualaikum wb
fauzi tanjung
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fauzi yang dimuliakan Allah swt
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari al Hakam bin Hazn mengatakan bahwa kami melaksanakan shalat jum’at bersama Rasulullah saw dan beliau saw bersandar dengan sebuah tongkat atau busur.”
Imam Shan’ani mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil disunnahkan bagi seorang khotib bersandar dengan sebuah pedang atau yang sejenisnya disaat memberikan khutbahnya. Hikmah dalam hal ini adalah sebagai pengikat hati dan untuk menghindari kedua tangannya dari perbuatan yang tidak bermanfaat. Dan jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sandaranya maka hendaklah dia menjatuhkan kedua tangannya atau meletakkan tangan kanan diatas tangan kirinya atau meletakkannya di sisi mimbar. Dimakruhkan baginya memukulkan pedang keatas mimbar dan jika hal ini tidak ada keterangannya maka ia adalah perbuatan bid’ah. (Subulus Salam juz II hal 125)
Sementara itu Ibnu Qoyyim mengatakan bahwa apabila Rasulullah saw berdiri menyampaikan khutbahnya maka dia mengambil sebuah tongkat lalu bersandar kepadanya diatas mimbar, demikian disebutkan oleh Abu Daud dari Ibnu Syahab. Dan para khlaifah yang tiga setelahnya juga melakukan perbuatan seperti itu. Terkadang beliau saw bersandar dengan sebuah busur akan tetapi tidak didapat keterangan bahwa beliau saw bersandar dengan sebuah pedang.
Banyak orang-orang yang tidak mengetahui beranggapan bahwa Rasulullah saw menggenggam sebuah pedang diatas mimbar sebagai isyarat bahwa agama ini ditegakkan dengan pedang. Ini adalah sebuah kebodohan yang buruk dilihat dari dua sisi:
1. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw bersandar dengan sebuah tongkat atau busur.
2. Bahwa agama ditegakkan dengan wahyu. Adapun pedang adalah untuk menghapuskan para pelaku kesesatan dan kemusyrikan.
Dan kota Nabi saw, tempat Rasulullah saw menyampaikan khutbahnya sesungguhnya dibebaskan dengan Al Qur’an dan tidak dibebaskan dengan pedang. (Zaadul Ma’ad juz I hal 189 – 190)
Syeikh Athiyah Saqar menyebutkan bahwa didalam syarh az Zarqoni Alal Mawahibid Diniyah juz VII hal 384 disebutkan bahwa Nabi saw disaat khutbah kadang bersandar dengan sebuah busur atau kadang dengan tongkat. Didalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa apabila beliau saw berkhutbah maka dia memegang tongkat untuk bersandar dengannya sementara beliau saw berada diatas mimbar. Didalam sunan Ibnu Majah, sunan Baihaqi dan mustadrak Hakim disebutkan bahwa apabila beliau saw berkhutbah didalam suatu peperangan maka beliau saw berkhutbah sambil bersandar dengan busur dan apabila dia berkhutbah di hari jum’at maka beliau saw berkhutbah sambil bersandar dengan sebuah tongkat. Dalil-dalil diatas menguatkan pendapat Ibnul Qoyyim yang menolak alasan bahwa islam ditegakkan dengan pedang.
Sesungguhnya berpegangannya seorang khotib dengan sebuah pedang, tongkat atau bersandar dengan sesuatu yang lain adalah untuk membantu khotib tersebut agar lebih tampak kegagahannya. Untuk merealisasikan itu diperlukan sesuatu walaupun hanya sebatas berpegangan dengan huruf yang ada di mimbar atau bisa jadi untuk itu seorang khotib tidak perlu bersandar dengan sesuatu apapun.
Dengan demikian permasalahan ini adalah sangat mudah dan ringan daripada harus berselisih pendapat didalam permasalahan ini terlebih lagi apabila tejadi fanatisme buta. Yang terpenting adalah kita harus menghilangkan pemikiran bahwa islam disebarkan dengan pedang walaupun mengangkat senjata adalah sesuatu yang penting didalam da’wah islam sejak hari-hari pertamanya.
Sesungguhnya da’wah hari ini membutuhkan persenjataan yang sesuai dengan zamannya, diantaranya persenjataan ilmu dan pernerapannya disetiap sendi kehidupan yang berdiri diatas landasan akidah yang benar dan akhlak yang mulia. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 104)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 10, 2009, 00:04
Syafaat dari Orang Shaleh (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pemberian-syafaat.htm)
Rabu, 08/07/2009 12:17 WIB
assalamualaikum wr.wb
pak ustadz,saya pernah membaca suatu buku yang berisi tentang pemberian syafaat.
disana tertulis bahwa seorang kyai/udstaz/orang yang menguasai ilmu agama islam dapat memberikan syafaatnya kepada orang atau keluarga yang dikehendakinya.
setahu saya,yang bisa memberikan syafaat adalah nabi MUHAMMAD saw.
tolong berikan jawabannya apakah benar demikian?
terimakasih.
Gilang
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Gilang yang dimuliakan Allah swt
Orang-orang yang diizinkan Allah swt untuk memberikan syafaat adalah :
1. Malaikat ; berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al Anbiya : 28)
2. Para Nabi dan yang paling utama adalah Nabi Muhammad saw.
3. Orang-orang shidiq dan yang mati syahid, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda,”… Tidaklah seseorang memberikan syafaat lebih banyak dari pemberian syafaat Nabimu, kemudian para malaikat lalu orang-orang yang mati syahid.’ Didalam riwayat Tirmidzi, Hakim yang dishahihkan oleh Baihaqi,”Akan masuk surga dengan syafaat seorang dari umatku lebih banyak dari Bani Tamim.” Mereka bertanya,”Bukan engkau wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Bukan aku” Diriwayatkan oleh Baihaqi juga hadits,”Dikatakan kepada seseorang,’Wahai fulan bangun dan berikanlah syafaat, maka orang itu pun memberikan syafaat kepada kabilahnya, anggota keluarga, satu orang atau dua orang tergantung kadar amalnya.”
4. Orang-orang shaleh yang berbuat baik kepada manusia. Diriwayatkan oleh Muslim sebuah hadits yang panjang tentang syafaat orang-orang beriman kepada saudara-saudaranya yang seharusnya ke neraka. Didalam syarhnya—Nawawi—mengatakan bahwa syafaat orang-orang beriman adalah bagi orang yang masuk neraka lalu Allah memerintahkan orang-orang yang memberikan syafaat agar mengeluarkan mereka darinya atau kepada orang yang seharusnya ke neraka setelah orang itu berada dibarisan yang siap dicemplungkan ke neraka, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berupa syafaat seorang laki-laki yang berada dibarisan yang baik kepada barisan kedua dengan memberikannya minuman atau menunaikan suatu keperluannya di dunia, seperti disebutkan Qurthubi ddidalam tafsir ayat kursi.
5. Para penghafal Al Qur’an, sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi, Ibnu Majah dari Ali bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang membaca Al Qur’an, menghafalkannya, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram maka Allah akan memasukkannya ke surga dan dia bisa memberikan syafaat kepada sepuluh anggota keluarganya yang kesemuanya seharusnya masuk neraka.”
6. Anak-anak kecil yang meninggal yang belum sampai usia baligh atau taklif. Diriwayatkan oleh Nasai dengan sanad baik,”Bahwa pada hari kiamat anak-anak kecil akan berdiri lalu dikatakan kepada mereka,’Masuklah ke surga.’ Maka mereka mengatakan,’(Saya akan masuk) sehingga bapak-bapak kami masuk (juga) ke surga.’ Dikatakan kepada mereka,’Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga.” Hadits ini dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya. (Fatawa Al Azhar juz VIII hal 104)
Memang tidak disebutkan secara definitif bahwa seorang ustadz atau kiyai bisa memberikan syafaat kepada orang lain di akherat nanti. Sesungguhnya istilah ustadz atau kiyai hanyalah sebatas gelar yang diberikan manusia kepadanya dikarenakan orang itu memahami tentang ilmu agama. Gelar tersebut bisa saja sesuai atau juga tidak sesuai dengan keinginan Allah swt. Allah swt tidak hanya menginginkan ilmu seseorang akan tetapi pengamalan dari ilmu-ilmu yang dimilikinya itu.
Oleh karena itu apabila seorang ustadz atau kiyai mampu membuktikan ilmu-ilmu yang dimilikinya dengan amal-amal shalehnya, atau sifat shidiq (jujur) terhadap ilmunya, atau bahkan hingga dirinya mati dijalan Allah swt sebagai syahid maka ia berhak untuk memberikan syafaat kepada orang lain setelah mendapatkan izin dari Allah swt tentunya.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 14, 2009, 23:44
Tawassul dengan Amalan Shaleh (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/tawassul-dengan-amalan-sholeh.htm)
Senin, 13/07/2009 14:34 WIB
Assl.wrwb
Apakah kita boleh bertawassul dengan perantaraan amalan sholeh yang sama tapi untuk berbagai macam doa yang kita panjatkan ? atau satu amalan sholeh untuk satu doa seperti dalam hadist tentang kisah 3 orang yang terjebak dalam goa ?
Wss.wrwb
SHB
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Diantara tawassul yang disyariatkan adalah tawassul dengan amal shaleh sebagaimana kisah tentang tiga orang yang terkurung didalam goa lalu mereka meminta kepada Allah swt dengan menyebutkan amal-amal shaleh yang pernah dilakukannya agar dikeluarkan darinya dan doa-doa itu pun dikabulkan oleh-Nya.
Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar berkata,”Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda,’Pernah terjadi pada masa dahulu sebelum kamu. Tiga orang berjalan-jalan hingga terpaksa bermalam didalam sebuah goa. Tiba-tiba ketika mereka sedang berada didalam goa itu jatuhlah sebuah batu besar dari atas bukit dan menutupi pintu goa itu hingga mereka tidak dapat keluar.
Berkatalah mereka,’Sungguh tiada sesuatu yang dapat menyelamatkan kalian dari bahaya ini kecuali jika kalian berdoa kepada Allah dengan (perantara) amal-amal shaleh yang pernah kalian lakukan dahulu. Maka berkata seorang dari mereka,’Wahai Allah dahulu saya mempunyai ayah dan ibu dan saya biasa tidak memberi minuman susu pada seorang pun sebelum keduanya (ayah-ibu), baik pada keluarga atau hamba sahaya. Pada suatu hari saya menggembalakan ternak ditempat yang agak jauh sehingga tidaklah saya pulang pada keduanya kecuali sesudah larut malam sementara ayah ibuku telah tidur. Maka saya terus memerah susu untuk keduanya dan saya pun segan untuk membangunkan keduanya dan saya pun tidak akan memberikan minuman itu kepada siapa pun sebelum ayah ibu. Lalu saya menunggu keduanya hingga terbit fajar, maka bangunlah keduanya dan minum dari susu yang saya perah itu. Padahal semalam anak-anakku menangis didekat kakiku meminta susu itu. Wahai Allah jika saya melakukan itu semua benar-benar karena mengharapkan keridhoan-Mu maka lapangkanlah keadaan kami ini. Lalu batu itu pun bergeser sedikit namun mereka belum dapat keluar darinya.
Orang yang kedua berdoa,’Wahai Allah saya pernah terikat cinta kasih pada anak gadis pamanku, karena sangat cintanya saya selalu merayu dan ingin berzina dengannya akan tetapi ia selalu menolak hingga terjadi pada suatu saat ia menderita kelaparan dan datang minta bantuan kepadaku maka saya memberikan kepadanya seratus duapuluh dinar akan tetapi dengan perjanjian bahwa ia akan menyerahkan dirinya kepadaku pada malam harinya. Kemudian ketika saya telah berada diantara dua kakinya, tiba-tiba ia berkata,’Takutlah kepada Allah dan jangan kau pecahkan ‘tutup’ kecuali dengan cara yang halal. Saya pun segera bangun daripadanya padahal saya masih tetap menginginkannya dan saya tinggalkan dinar mas yang telah saya berikan kepadanya itu. Wahai Allah jika saya melakukan itu semata-mata karena mengharapkan keredhoan-Mu maka hindarkanlah kami dari kemalangan ini. Lalu batu itu pun bergeser sedikit namun mereka belum dapat keluar.
Orang yang ketiga berdoa,’Wahai Allah dahulu saya seorang majikan yang mempunyai banyak buruh pegawai dan pada suatu hari ketika saya membayar upah buruh-buruh itu tiba-tiba ada seorang dari mereka yang tidak sabar menunggu dan ia segera pergi meninggalkan upah, terus pulang ke rumahnya dan tidak kembali. Maka saya pergunakan upah itu sehingga bertambah dan berbuah menjadi kekayaan. Setelah beberapa waktu lamanya buruh itu pun datang dan berkata,’Wahai Abdullah berilah kepadaku upahku dahulu itu?’ Saya menjawab,’Semua kekayaan yang didepanmu itu adalah dari upahmu yang berupa onta, lembu dan kambing serta budak penggembalanya itu.’ Orang itu berkata,’Wahai Abdullah kau jangan mengejekku.’ Saya menjawab,’Saya tidak mengejekmu.’ Lalu diambilnya semua yang disebut itu dan tidak meninggalkan satu pun daripadanya. Wahai Allah jika saya melakukan itu semua karena mengharapkan keredhoan-Mu maka hindarilah kami dari kesempitan ini. Tiba-tiba batu itu pun bergeser hingga mereka dapat keluar darinya dengan selamat.” (HR. Bukhori Muslim)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kisah diatas merupakan contoh berdoa dengan perantara amal-amal shaleh. Setiap mereka menyebutkan suatu amal besar yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah karena amal tersebut diantara perbuatan-perbuatan yang dicintai dan disenangi oleh Allah swt dengan harapan mendapat pengabulan-Nya. Ada yang berdoa dengan menyebutkan perbuatan baiknya kepada kedua orang tuanya, ada yang berdoa dengan menyebutkan sifat iffahnya dan ada yang berdoa dengan menyebutkan sifat amanah dan ihsannya.
Karena itulah Ibnu Mas’ud mengatakan di waktu sahur,”Wahai Allah Engkau telah memerintahkanku maka aku menaati-Mu dan Engkau telah menyeruku maka aku pun menyambut-Mu. Dan (dengan) sahur ini maka ampunkanlah (dosa) ku.”
Hadits Ibnu Umar yang mengatakan di bukit Shafa,”Wahai Allah sesungguhnya Engkau pernah mengatakan dan perkataan-Mu adalah benar,”Berdoalah kepada-Ku (maka) Aku kabulkan (doa) mu.’ Dan sesungguhnya Engkau tidaklah menyalahi janji.” Kemudian dia menyebutkan doa yang ma’ruf dari Ibnu Umar…
Dan tidak ada pelarangan terhadap seseorang untuk meminta kepada Allah swt berbagai permintaan yang dikehendakinya baik terkait dengan urusan-urusan dunia maupun akherat melalui berdoa dengan perantara suatu amal shaleh yang paling afdhal yang pernah dilakukannya. Firman Allah swt :
Artinya : “Ya Tuhan kami, kami Telah beriman kepada apa yang Telah Engkau turunkan dan Telah kami ikuti rasul, Karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)". (QS. Al Imron : 53)
Artinya : “Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang Telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." (QS. Al Imron : 193 – 194)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 20, 2009, 13:46
Keadaan Ruh dan Jasad ketika dalam Kubur (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-allah-mengembalikan-roh-kepada-jasadnya.htm)
Rabu, 15/07/2009 11:00 WIB
Assalamu'alaikum Ust,
Pertanyaan saya: ketika seseorang meninggal dunia berarti rohnya sudah dicabut oleh Allah sedangkan alam kubur atau alam barzah adalam alam ke empat di mana seseorang akan berada di sana untuk menunggu alam akhirat tiba. Bagaimana keadaan seseorang yang dalam kuburan itu? apakah rohnya yang sudah dicabut akan dikembalikan ke jasad yang sudah di dalam kuburan itu sehingga ia kembali utuh seperti waktu ia hidup dan menunggu hari kiamat? Bagaimana juga keadaan seseorang yang sudah dalam kuburan itu ketika menjawab pertanyaan dari malaikat? apakah malaikat bertanya kepada jasad yg sudah dikubur itu saja atau rohnya sudah dipasang lagi ketika malaikat mau bertanya padahal saat kita meninggal kan roh kita sudah dicabut. minta penjelasannya.Trimakasih sebelumnya.
Marhamah
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Marhamah yang dirahmati Allah swt
Didalam hadits yang diriwayatkan dari al Barro bin ‘Azib bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur—beliau menyebutkan 2 atau 3 kali—kemudian berkata,’Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila akan berakhir (hidupnya) di dunia dan akan mengawali akheratnya maka turunlah para malaikat dari langit dengan berwajah putih seperti matahari dengan membawa kain kafan dan wewangian dari surga dan mereka duduk disisinya sejauh mata memandang.
Kemudian datanglah malaikat maut dan duduk disebelah kepalanya dengan mengatakan,”Wahai jiwa yang tenang keluarlah menuju ampunan dari Allah dan keredhoan-Nya.’ Beliau saw bersabda,’Maka keluarlah ruhnya seperti tetesan air dari bibir orang yang sedang minum maka dia (malaikat maut) pun mengambilnya. Dan tatkala dia mengambilnya maka para malaikat (yang lain) tidaklah membiarkannya berada ditangannya walau hanya sesaat sehingga mereka mengambilnya dan menaruhnya diatas kafan yang terdapat wewangian hingga keluar darinya bau semerbak kesturi yang membuat wangi permukaan bumi.’
Beliau saw bersabda,’Mereka kemudian naik (ke langit) dengan membawa (ruh) orang itu dan tidaklah mereka melewati para malaikat kecuali mereka bertanya,’Ruh yang baik siapa ini?’ Mereka menjawab,’Fulan bin Fulan, dengan menyebutkan nama terbaik yang dimilikinya di dunia’ sehingga mereka berhenti di langit dunia. Mereka pun meminta agar dibukakan (pintu) baginya maka dibukalah (pintu itu) bagi mereka dan mereka berpindahlah ke langit berikutnya sehingga sampai ke langit ketujuh dan Allah mengatakan,’Tulislah kitab hamba-Ku ini di ‘illiyyin dan kembalikanlah ke bumi, sesungguhnya darinyalah Aku ciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku mengeluarkan mereka sekali lagi.’
Beliau saw bersabda,’Dan ruh itu pun dikembalikan ke jasadnya. Kemudian datanglah dua malaikat yang mendudukannya dan bertanya kepadanya,’Siapa Tuhanmu?’ dia pun menjawab,’Tuhanku Allah.’ Keduanya bertanya lagi,’Apa agamamu?’ dia menjawab,’Agamaku Islam.’ Keduanya bertanya,’Siapa lelaki yang diutus kepada kalian ini?’ dia menjawab,’Dia adalah Rasulullah saw.’ Keduanya bertanya lagi,’Apa ilmumu?’ dia menjawab,’Aku membaca Al Qur’an, Kitab Allah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’
Terdengarlah suara yang memanggil dari langit,’Karena kebenaran hamba-Ku maka hamparkanlah (suatu hamparan) dari surga, pakaikanlah dengan pakaian dari surga, bukakanlah baginya sebuah pintu menuju surga.’ Beliau saw bersabda,’maka terciumlah wanginya serta dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’
Beliau bersabda,’Datanglah seorang laki-laki berwajah tampan, berbaju indah dengan baunya yang wangi mengatakan,’Bahagialah engkau di hari yang engkau telah dijanjikan.’ Orang (yang beriman) itu mengatakan,’Siapa angkau? Wajahmu penuh dengan kebaikan’ dia menjawab,’Aku adalah amal shalehmu.’ Orang itu mengatakan,’Wahai Allah, segerakanlah kiamat sehingga aku kembali kepada keluarga dan hartaku.’
Beliau saw bersabda,’Sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila akan berakhir (hidupnya) di dunia akan akan mengawali akheratnya maka turunlah para malaikat dari langit yang berwajah hitam dengan membawa kain dan merekapun duduk disisinya sejauh mata memandang kemudian datang malaikat maut dan duduk disebelah kepalanya dengan mengatakan,’Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju amarah dan murka Allah.’
Beliau saw bersabda,’maka dipisahkanlah ruh dari jasadnya seperti duri yang dicabut dari kain yang basah kemudian malaikat (maut) pun mengambilnya dan tatkala malaikat maut mengambilnya maka mereka (malaikat lain) tidaklah membiarkannya berada di tangannya walau sesaat sehingga meletakkannya dikain itu dan dibawanya dengan bau bangkai busuk yang meyebar di permukaan bumi. Mereka pun membawanya dan tidaklah mereka melintasi malaikat kecuali mereka bertanya,’Ruh buruk milik siapa ini?’ mereka menjawa,’Fulan bin Fulan dengan menyebutkan nama yang paling buruknya di dunia.’
Kemudian mereka sampai di langit dunia dan meminta untuk dibukakan (pintu) baginya maka tidaklah dibukakan baginya kemudian Rasulullah saw membaca firman-Nya,”Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga hingga unta masuk ke lobang jarum.” Kemudian Allah berkata,’Tulislah kitabnya di sijjin di bumi yang paling rendah maka ruhnya dilemparkan dengan satu lemparan. Kemudian beliau saw membaca,”Dan barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka dia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar burung, atau diterbangkan ke tempat yang jauh.’
Ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya dan datanglah dua malaikat mendudukannya seraya bertanya,”Siapa Tuhanmu?’ maka dia menjawab,’a..a… aku tidak tahu.’ Keduanya bertanya.’Apa agamamu?’ dia menjawab,’a…a…aku tidak tahu.’ Keduanya bertanya,’Siapa laki-laki yang diutus kepadamu ini?’ dia menjawab,’a…a…aku tidak tahu.’ Maka terdengar seruan dari langit.’ Karena pendustaan (nya) maka hamparkanlah (suatu hamparan) dari neraka dan bukakan baginya suatu pintu munuju neraka dan terasalah panas serta angin panasnya bagi orang itu dan dia pun dihimpit oleh kuburnya sehingga hancur tulang-tulangnya.
Datanglah seorang laki-laki yang berwajah buruk dengan pakaian yang bau busuk dan mengatakan,”Bergembiralah kamu dihari yang buruk bagimu yang telah dijanjikan ini.’ Orang itu berkata,’Siapa kamu dengan wajahmu yang penuh dengan kajahatan.’ Dia menjawab,’Aku adalah amal burukmu.’ Orang itu pun berkata,’Wahai Allah janganlah engkau adakan kiamat.” (HR. Ahmad)
Hadits diatas menjelaskan tentang keadaan ruh seseorang saat berpisah dari jasadnya pada saat sakaratul maut. Kemudahan saat itu dialami oleh seorang yang beriman sementara kesulitan yang luar biasa dialami oleh seorang yang kafir.
Hadits itu pun menjelaskan bahwa ruh yang dibawa menuju langit setelah terlepas dari jasadnya kemudian dikembalikan lagi ke jasadnya di bumi untuk merasakan fitnah kubur, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dua malaikat tentang siapa tuhannya, nabi-Nya dan agamanya.
Seorang yang beriman diberikan kemudahan didalam menjawab pertanyaan itu, sebagaimana janji Allah swt kepadanya, firman-Nya :
Artinya : “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang dia kehendaki.” (QS. Ibrahim : 27)
Sebaliknya dengan keadaan seorang yang kafir, ia tidak sanggup menjawab semua pertanyaan tersebut dikarenakan kekufurannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits itu memberikan pengetahuan bahwa ruh tetap ada setelah berpisah dari badannya berbeda dengan orang-orang sesat dari kalangan ahli kalam. Ruh itu juga naik (ke langit) dan turun (darinya) berbeda dengan orang-orang sesat dari kalangan ahli ilsafat. Serta ruh dikembalikan ke badan lalu orang yang meninggal itu akan ditanya maka ia akan mendapatkan nikmat atau adzab sebagaimana pertanyaan yang diajukan oleh malaikat penanya. Didalam kubur itu amal shaleh atau buruknya akan mendatanginya dengan suatu bentuk yang baik atau buruk.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 24, 2009, 22:58
Perbedaan Nabi dan Rasul (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apa-perbedaan-antara-nabi-dan-rosul.htm)
Kamis, 23/07/2009 11:22 WIB
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
Ustadz, saya mau tanya
1. apa perbedaan antara nabi dan rosul (karena sementara pemahaman yang saya dapat dari dulu bahwa nabi mendapatkan wahyu dan hanya untuk dirinya saja, sementara rosul mendapatkan wahyu dan disampaikan kepada seluruh manusia).
2. apakah ke 25 nabi yang harus kita ketahui itu semuanya rosul?
Abu Aqielbono
JAWABAN
Waalaikumussalam Wr Wb
Perbedaan Nabi dan Rasul
Ibnu Abil ‘Izz al Hanafi mengatakan bahwa mereka telah menyebutkan perbedaan antara nabi dan rasul dan yang terbaik adalah bahwa orang yang diberikan berita oleh Allah swt dengan berita dari langit, jika dia diperintahkan untuk menyampaikannya kepada orang lain maka ia adalah nabi dan rasul sedangkan jika dia tidak diperintahkan untuk menyampaikan kepada orang lain maka ia adalah nabi dan bukan rasul. Rasul lebih khusus daripada nabi, setiap rasul adalah nabi dan tidak setiap nabi adalah rasul. (Syarh ath Thahawiyah fii ‘Aqidah as Salaf hal 296)
Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa nabi adalah seorang manusia yang diberikan wahyu kepadanya dengan suatu syariat untuk diamalkan akan tetapi dia tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul adalah seorang manusia yang diberikan wahyu dengan suatu syariat untuk diamalkan dan dia diperintahkan untuk menyampaikannya. Setiap rasul adalah nabi dan tidak setiap nabi adalah rasul.
Muhammad saw adalah seorang nabi dan rasul. Firman Allah swt :
Artinya : “Hai nabi, Sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan.” (QS. Al Ahzab : 45)
Artinya : “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab : 40)
Kedua ayat tersebut menggabung tentang sifat kenabian dan kerasulan (dalam diri Muhammad saw)
Terkadang suatu lafazh menempati lafazh yang lainnya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az Zukhruf : 6 – 7) –Fatawa al Azhar juz VIII hal 101)
Bagaimana Dengan ke-25 Nabi Didalam Al Qur’an
Urutan para nabi yang disebutkan didalam Al Qur’an adalah Adam, Idris, Nuh, Huud, Shaleh, Ibrahim, Luth, Ismail, Ishaq, Ya’qub. Yusuf, Ayyub, Syuaib, Musa, Harun, Dzulkifli, Daud, Sulaiman, Ilyas, Ilyasa’, Yunus, Zakaria, Yahya, Isa dan Muhammad saw.
Tentang Adam as—menurut Syeikh Muhammad Shaleh al Utsaimin—bukanlah rasul akan tetapi ia adalah seorang nabi, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban didalam shahihnya bahwa Nabi saw ditanya tentang Adam apakah dia seorang nabi?” Beliau saw menjawab,”Ya, dia adalah nabi yang diajak bicara.”.
Akan tetapi dia bukanlah seorang rasul berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan.” (QS. Al Baqoroh : 213) serta sabda Rasulullah saw didalam hadits syafaat, bahwa manusia mendatangi Nuh lalu mereka mengatakan,”Anda adalah rasul pertama yang diutus Allah swt kepada penduduk bumi.” Ini adalah nash yang jelas bahwa Nuh adalah rasul pertama. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin hal 154)
Ada yang mengatakan bahwa Rasul adalah orang yang diutus dengan membawa syariat baru dan diperintahkan untuk menyampaikannya sedangkan nabi adalah orang yang diutus untuk memperbaharui syariat sebelumnya.
Dari definisi diatas, berarti Ismail, Ishaq, Sulaiman dan kebanyakan nabi Bani Israil as adalah para nabi dan bukan rasul. Sesunguhnya Ismail dan Ishaq diutus dengan syariat Ibrahim dan sebagian nabi Bani Israil menyeru dengan apa yang diturunkan kepada Musa berupa taurat, ini adalah pendapat Imam Syaukani dan Alusi didalam tafsirnya. (Markaz al Fatwa no. 51071)
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa tidak semua nabi yang berjumlah 25 orang yang disebutkan didalam al Qur’an adalah rasul.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 28, 2009, 23:10
Naik Haji Atau Membeli Rumah? (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/naik-haji-atau-membeli-rumah.htm)
Senin, 27/07/2009 16:01 WIB
Assalamu’alaikum,
Ustadz Sigit, saat ini saya sudah berkeluarga dengan 1 anak dan tinggal di rumah mertua, meskipun tidak satu rumah. Sebagai laki-laki, sudah tentu saya berkewajiban memberikan tempat tinggal untuk keluarga saya. Oleh karena itu, saya sedang berusaha mengumpulkan tabungan untuk memiliki rumah.
Pertanyaan saya, jika tabungan tersebut telah mencukupi untuk mendaftar haji, kewajiban manakah yang harus saya dahulukan, membeli rumah atau naik haji?
Pertimbangan yang saya dapat antara lain bahwa rizki itu sudah ada yang mengatur sehingga tidak perlu khawatir bila tabungan tersebut digunakan untuk naik haji. Jika memang ada rizki memiliki rumah, nanti suatu saat akan memiliki juga.
Pertimbangan yang lain, bahwa jika kita naik haji dan umur kita tidak panjang, keluarga yang ditinggalkan jangan sampai mengalami kesusahan seperti ditinggalkan hutang atau tidak memiliki tempat tinggal.
Terimakasih untuk jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Fajar
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Fajar yang dimuliakan Allah swt
Salah satu syarat dari wajib haji adalah memiliki kesanggupan untuk melaksanakannya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Termasuk dalam hal kesanggupan adalah memiliki perbekalan dan kendaraan yang bisa menyampaikannya ke tanah suci serta memiliki kecukupan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa makna kecukupan bagi keluarga yang menjadi tanggungannya itu adalah memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok berupa pakaian, tempat kediaman, kendaraan dan sarana mata pencaharian mulai saat keberangkatan hingga waktu kembalinya nanti.
Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah ditanya apa yang dimaksud dengan sabil—maksidnya sabil yang disebutkan didalam ayat haji—beliau saw menjawab,”Perbekalan dan kendaraan.” (HR. Daruquthni yang menyatakan keshahihannya)
Menurut Hafizh, pendapat yang kuat adalah bahwa hadits ini mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits ini dari Ibnu Umar, tetapi sanadnya dhaif. Menurut Abdul Haq, semua jalan riwayatnya lemah belaka, sedangkan menurut Ibnul Mundzir tidak satu pun diantara hadits itu yang sah sanadnya.
Sayyid Sabiq juga menyebutkan walaupun hadits-hadits ini semuanya lemah, namun kebanyakan ulama menetapkan sebagai syarat wajibnya haji, adanya bekal dan kendaraan bagi orang yang tinggal di tempat yang jauh. Dan jika ia tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka tidak wajib haji.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits-hadits ini—baik yang lengkap sanadnya tetapi tidak mencapai derajat shahih, maupun yang mursal atau mauquf—menunjukkan bahwa syarat diwajibkan itu tergantung kepada adanya bekal dan kendaraan, karena nabi tentu mengetahui bahwa pada umumnya manusia mampu berjalan.”
Didalam buku al Muhadzdzab disebutkan juga jika ia memerlukan tempat kediaman yang tidak dapat diabaikannnya atau pelayan yang akan melayaninya, ia tidak wajib haji. Demikian pula jika ia harus menikah—ia takut menyeleweng—hendaklah didahulukannya menikah daripada haji, karena kebutuhan akan pernikahan itu lebih mendesak. Mengenai orang yang membutuhkan uang itu untuk menjadi modal perniagaan yang hasilnya akan menutupi nafkah hidupnya, ia tidak wajib haji menurut Abul Abbas bin Sharih, karena ia membutuhkan uang itu sepertihalnya untuk tempat dan pelayan.” (Fiqhus Sunnah jilid II hal 307 – 309)
Dengan demikian apabila tabungan anda sudah cukup untuk pergi haji namun pada saat yang bersamaan anda membutuhkan sebuah rumah yang cukup sebagai tempat tinggal keluarga anda maka menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah lebih diutamakan daripada pergi berhaji karena anda masih tergolong dalam kategori belum memiliki kesanggupan.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 31, 2009, 23:48
Enam Perusak Ukhuwah (http://www.dakwatuna.com/2007/enam-perusak-ukhuwah/)
Oleh: Drs. Ahmad Yani
--------------------------------------------------------------------------------
Pada masyarakat Islam, persatuan dan kesatuan atau lebih sering disebut dengan ukhuwah Islamiyah merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar, apalagi hal ini merupakan salah satu ukuran keimanan yang sejati. Karena itu, ketika Nabi Saw berhijrah ke Madinah, yang pertama dilakukannya adalah Al-Muakhah, yakni mempersaudarakan sahabat dari Makkah atau muhajirin dengan sahabat yang berada di Madinah atau kaum Anshar. Ini berarti, ketika seseorang atau suatu masyarakat beriman, maka seharusnya ukhuwah Islamiyah yang didasari oleh iman menjelma dalam kehidupan sehari-hari, Allah swt. berfirman, “Sesungguhnya mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” [QS Al-Hujurat (49):10]
Satu hal yang harus diingat bahwa, ketika ukhuwah islamiyah hendak diperkokoh atau malah sudah kokoh, ada saja upaya orang-orang yang tidak suka terhadap persaudaraan kaum muslimin, mereka berusaha untuk merusak hubungan di antara sesama kaum muslimin dengan menyebarkan fitnah dan berbagai berita bohong. Dalam kehidupan umat Islam, kita akui bahwa ukhuwah Islamiyah belum berwujud secara ideal, namun musuh-musuh umat ini tidak suka bila ukhuwah itu berwujud, mereka terus berusaha menghambatnya. Karena itu, setiap kali ada berita buruk, kita tidak boleh langsung mempercayainya, tapi lakukan tabayyun atau cek dan ricek terlebih dahulu kebenaran berita itu. Allah swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya sehingga kamu akan menyesal atas perbuatanmu itu.” [QS Al-Hujurat (49): 6]
Asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) tersebut di atas adalah, suatu ketika Al-Harits datang menghadap Nabi Muhammad saw., beliau mengajaknya masuk Islam, bahkan sesudah masuk Islam ia menyatakan kemauan dan kesanggupannya untuk membayar zakat. Kepada Rasulullah, Al-Harits menyatakan, “Saya akan pulang ke kampung saya untuk mengajak orang untuk masuk Islam dan membayar zakat dan bila sudah sampai waktunya, kirimkanlah utusan untuk mengambilnya.” Namun ketika zakat sudah banyak dikumpulkan dan sudah tiba waktu yang disepakati oleh Rasul, ternyata utusan beliau belum juga datang. Maka Al-Harits beserta rombongan berangkat untuk menyerahkan zakat itu kepada Nabi.
Sementara itu, Rasulullah saw. mengutus Al-Walid bin Uqbah untuk mengambil zakat, namun di tengah perjalanan hati Al-Walid merasa gentar dan menyampaikan laporan yang tidak benar, yakni Al-Harits tidak mau menyerahkan dana zakat, bahkan ia akan dibunuhnya. Rasulullah tidak langsung begitu saja percaya, beliau pun mengutus lagi beberapa sahabat yang lain untuk menemui Al-Harits. Ketika utusan itu bertemu dengan Al-Harits, ia berkata, “Kami diutus kepadamu.” Al-Harits bertanya, “Mengapa?” Para sahabat menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus Al-Walid bin Uqbah, ia mengatakan bahwa engkau tidak mau menyerahkan zakat bahkan mau membunuhnya.”
Al-Harits menjawab, “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak melihatnya dan tidak ada yang datang kepadaku.” Maka ketika mereka sampai kepada Nabi saw., beliau pun bertanya, “Apakah benar engkau menahan zakat dan hendak membunuh utusanku?” “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan sebenar-benarnya, aku tidak berbuat demikian.” Maka turunlah ayat itu.
Surat Al Hujurat ayat 6 di atas menggunakan kata naba’ bukan khabar. M. Quraish Shihab dalam bukunya Secercah Cahaya Ilahi halaman 262 membedakan makna dua kata itu. “Kata naba’ menunjukkan berita penting, sedangkan khabar menunjukkan berita secara umum. Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa berita yang perlu diperhatikan dan diselidiki adalah berita yang sifatnya penting. Adapun isu-isu ringan, omong kosong, dan berita yang tidak bermanfaat tidak perlu diselidiki, bahkan tidak perlu didengarkan karena hanya akan menyita waktu dan energi.”
Enam Perusak Ukhuwah
Mengingat kedudukan ukhuwah islamiyah yang sedemikian penting, maka memeliharanya menjadi sesuatu yang amat ditekankan. Disamping harus mengecek kebenaran suatu berita buruk yang menyangkut saudara kita yang muslim, ada beberapa hal yang harus kita hindari agar ukhuwah islamiyah bisa tetap terpelihara. Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan) dan jangan pula wanita wanita-wanita mengolok-olokan wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [QS Al-Hujurat (49): 11-12]
Dari ayat di atas, ada enam hal yang harus kita hindari agar ukhuwah islamiyah tetap terpelihara: Pertama, memperolok-olokan, baik antar individu maupun antar kelompok, baik dengan kata-kata maupun dengan bahasa isyarat karena hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, kemarahan dan permusuhan. Manakala kita tidak suka diolok-olok, maka janganlah kita memperolok-olok, apalagi belum tentu orang yang kita olok-olok itu lebih buruk dari diri kita. Kedua, mencaci atau menghina orang lain dengan kata-kata yang menyakitkan, apalagi bila kalimat penghinaan itu bukan sesuatu yang benar. Manusia yang suka menghina berarti merendahkan orang lain, dan iapun akan jatuh martabatnya.
Ketiga, memanggil orang lain dengan panggilan gelar-gelar yang tidak disukai. Kekurangan secara fisik bukanlah menjadi alasan bagi kita untuk memanggil orang lain dengan keadaan fisiknya itu. Orang yang pendek tidak mesti kita panggil si pendek, orang yang badannya gemuk tidak harus kita panggil dengan si gembrot, begitulah seterusnya karena panggilan-panggilan seperti itu bukan sesuatu yang menyenangkan. Memanggil orang dengan gelar sifat yang buruk juga tidak dibolehkan meskipun sifat itu memang dimilikinya, misalnya karena si A sering berbohong, maka dipanggillah ia dengan si pembohong, padahal sekarang sifatnya justru sudah jujur tapi gelar si pembohong tetap melekat pada dirinya. Karenanya jangan dipanggil seseorang dengan gelar-gelar yang buruk.
Keempat, berburuk sangka, ini merupakan sikap yang bermula dari iri hati (hasad). Akibatnya ia berburuk sangka bila seseorang mendapatkan kenimatan atau keberhasilan. Sikap seperti harus dicegah karena akan menimbulkan sikap-sikap buruk lainnya yang bisa merusak ukhuwah islamiyah. Kelima, mencari-cari kesalahan orang lain, hal ini karena memang tidak ada perlunya bagi kita, mencari kesalahan diri sendiri lebih baik untuk kita lakukan agar kita bisa memperbaiki diri sendiri. Keenam, bergunjing dengan membicarakan keadaan orang lain yang bila ia ketahui tentu tidak menyukainya, apalagi bila hal itu menyangkut rahasia pribadi seseorang. Manakala kita mengetahui rahasia orang lain yang ia tidak suka bila hal itu diketahui orang lain, maka menjadi amanah bagi kita untuk tidak membicarakannya.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa ketika ukhuwah islamiyah kita dambakan perwujudannya, maka segala yang bisa merusaknya harus kita hindari. Bila ukhuwah sudah terwujud, yang bisa merasakan manfaatnya bukan hanya sesama kaum muslimin, tapi juga umat manusia dan alam semesta, karena Islam merupakan agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Karenanya mewujudkan ukhuwah Islamiyah merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan ini.
AlfaOmega
August 07, 2009, 13:27
puasa bulan syaban (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=40274)
Pertanyaan apa hukumnya puasa di bulan sya'ban? dan berapa hari puasanya? mohon penjelasannya
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Puasa sunah di bulan Sya'ban adalah sangat dianjurkan sekaligus dicontohkan oleh Rasulullah saw. Dalam riwayat disebutkan, bahwa Aisyah ra. Berkata, "Aku tidak melihat Rasulullah banyak berpuasa melebihi bulan Sya'ban. " (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga berkata, "Bulan yang Rasulullah paling senang berpuasa di dalamnya adalah Sya'ban. Bahkan, beliau menyambungnya dengan bulan Ramadhan." (HR al-Nasa'i).
Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Beliau berpuasa pada seluruh bulan Sya'ban: kecuali sedikit di dalamnya beliau tidak berpuasa." Menurut para ulama yang dimaksud dengan keseluruhan bulan Sya'ban di sini adalah pada sebagian besar bulan Sya'ban.
Dengan demikian, pada bulan Sya'ban Rasulullah memerbanyak puasa sunah melebihi daripada puasa sunah di bulan-bulan yang lain.
Puasa sunah yang dilakukan pada bulan Sya'ban ini bisa pada sebagian besarnya, bisa berupa puasa nabi Daud (sehari berpuasa dan sehari berbuka), bisa dengan puasa senin kamis, atau bisa dengan puasa pada tanggal 13,14, 15 Sya'ban.
Jadi, tergantung pada kemampuan masing-masing.
Yang penting pada bulan ini kita sangat perlu memerbanyak ibadah, termasuk puasa sunah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
August 10, 2009, 14:53
Pemahaman tentang Taqlid (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/taqlid.htm)
Senin, 10/08/2009 11:27 WIB
assalmualaikum wr.wb
pak ustad yang dirahmati allah
haruskah kita bertaqlid?hal apa yang mengharuskan dan memperkuat kita bertaqlid,saya belum faham taqlid itu sendiri harus famahaman mana yang mesti saya jalani dan yakini,apakah kita mesti bertaqlid kepada diantara 4mazhab,yang saya tahu cuma ada di indonesia saja,bukankah para imam yang lain diluar yg'4'ilmunya diakui bahkan pengetahuanya pun melebihi mereka
mohon maaf bila ada kata yang salah dan kurang jelas,saya masih jauh dari faham
jazakalloh
dzikry
Jawaban
Waaalikumussalam Wr Wb
Saudara Dzikriy yang dimuliakan Allah swt
Para ulama Ushul telah memberikan berbagai definisi untuk menjelaskan hakekat daripada taqlid, diantaranya perkataan sebagian mereka bahwa taqlid adalah menerima perkataan seseorang sementara dirinya tidak mengetahui darimana asal perkataan itu. Sebagian lainnya berpendapat bahwa taqlid adalah menerima pendapat seseorang tanpa hujjah (dalil). Sedangkan Abul Ma’ali al Juweiniy memilih definisi bahwa taqlid adalah mengikuti (seseorang) yang didalam mengikutinya itu tanpa disertai hujjah dan tidak bersandar kepada ilmu.
Adapun pembagian taqlid serta penjelasan hukum setiap bagian itu adalah sebagai berikut
1. Taqlid orang yang memiliki kemampuan berijtihad kepada seorang ulama setelah tampak pada dirinya kebenaran berdasarkan dalil-dalil yang ada dari Nabi saw, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan baginya untuk bertaqlid kepada orang yang bertentangan dengan apa yang telah didapatnya itu (berupa kebenaran) berdasarkan ijma’ ulama.
2. Taqlid orang yang telah memenuhi kemampuan berijtihad kepada seorang mujtahid lain sebelum dirinya mendapatkan hukum syar’i melalui ijtihadnya maka diperbolehkan baginya untuk bertaqlid dengan mujtahdi lainnya, sebagaimana dikatakan Syafi’i, Ahmad dan sekelompok ulama dan ini pendapat yang paling tepat dikarenakan dirinya memiliki kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i maka dirinya dibebankan untuk melakukan ijtihad untuk mengetahui hukum syar’i didalam permasalahan itu berdasarkan firman-Nya :
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghabun : 16)
Serta hadits Rasulullah saw,”Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah sesuai kesanggupan kalian.”
3. Taqlid seorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menelaah dalil-dalil dan mengeluarkan hukum-hukum darinya kepada seorang yang alim yang telah memenuhi kemampuan ijtihd terhadap dalil-dalil syar’i maka ini diperbolehkan, berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)
Artinya : “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7)
Serta dalil-dalil lainnya yang sejenis yang menujukkan bahwa telah diangkat kesulitan serta untuk melindungi seorang mukallaf dari jatuh kedalam hukum-hukum lalu mengatakan sesuatu tentang Allah yang tidak berdasarkan ilmu.
4. Taqlid kepada orang-orang yang menentang syariat islam, seperti nenek moyang, tuan-tuan, pemimpin-pemimpin ashobiyah atau mengikuti hawa nafsu maka taqlid yang seperti ini adalah diaharamkan menurut ijma’ ulama. Kecaman terhadap hal ini banyak terdapat didalam nash-nash Al Qur’an dan Sunnah. Firman Allah swt :
Artinya : “Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami Hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". (QS. Al Baqoroh : 170)
Artinya : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa : 65)
Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)
Artinya : “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nuur : 63)
Artinya : “Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." (QS. Al Imran : 31)
Artinya : “Sesungguhnya Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka). Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, Andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami Telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar" (QS. Al Ahzab : 64 – 68) – (Al Lajnah ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ juz VI hal 475 – 477)
Kemudian apakah diwajibkan bagi seorang yang awam untuk bermadzhab dengan madzhab seorang mujtahid tertentu serta berpegang teguh dengan seluruh azimah dan rukhshahnya dan tidak diperbolekan keluar dari pendapatnya ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah wajib, sebagai contoh : hendaklah dirinya mengamalkan pendapat Abu Hanifah didalam suatu permasalahan dan didalam permasalahan lainnya dia mengamalkan pendapat seorang mujtahid lainnya, hal ini dpertegas bahwa orang-orang yang meminta fatwa di setiap masa dari zaman sahabat hingga setelahnya sesekali mereka meminta fatwa kepada seseorang dan kali lainnya kepada selainnya dan mereka tidak mengharuskan dirinya kepada seseorang mufti saja.
Dengan demikian, seandainya seseorang berpegang teguh dengan suatu madzhab tertentu, seperti Abu Hanifah atau Syafi’i maka hal itu janganlah menjadikannya taqlid dengannya didalam setiap permasalahan, demikianlah pendapat al Amidi, Ibnul Hajib, al Kamal didalam penjelasannya dan ar Rofi’i serta yang lainnya karena berpegang teguh dengan suatu madzhab bukan suatu keharusan. Karena tidak ada kewajiban kecuali terhadap apa-apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidaklah mewajibkan seseorang untuk bermadzhab kepada madzhab imam tertentu dan bertaqlid dengannya didalam agamanya, mengambil setiap yang berasal darinya dan meninggalkan yang bukan darinya. .. (Fatawa al Azhar juz VII hal 173)
Imam Syaukani mengatakan bahwa para ulama yang membolehkan taqlid pun berbeda pendapat tentang apakah diwajibkan bagi seorang awam untuk berpegang teguh dengan madzhab tertentu. Sekelompok ulama mengatakan bahwa hal itu diharuskan baginya, demikian dikatakan Ilkiya al Harrosiy.
Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hal itu bukanlah suatu keharusan, ini pendapat yang diambil oleh Ibnu Burhan dan Nawawi dan ini juga pendapat para ulama Hambali. Mereka berdalil bahwa para sahabat tidaklah mengingkari orang-orang awam yang bertaqlid kepada sebagian mereka (para sahabat) didalam sebagian permasalahan sementara disebagian masalah lainnya mereka bertaqlid dengan sebagian sahabat lainnya. Para ulama salaf dahulu bertaqlid dengan para ulama yang mereka kehendaki sebelum munculnya madzhab-madzhab.
Orang-orang yang mengatakan bahwa diwajibkan taqlid bagi seorang awam berpegang teguh dengan madzhab tertentu maka baginya mengambil azhimah maupun rukhshahnya kecuali apabila telah jelas baginya bahwa pendapat lainnya lebih utama untuk dijadikan sebagai pegangan.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa apabila telah jelas baginya hukum Allah dan Rasul-Nya didalam suatu permasalahan maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk berpaling darinya dan tidak pula mengikuti seseorang didalam menentang hukum Allah dan Rasul-Nya… (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4682)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 11, 2009, 14:42
Majelis Ilmu dan Jalan ke Surga (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hadist-tentang-majelis-ilmu.htm)
Selasa, 11/08/2009 13:51 WIB
Assalamu'alaikum wr wb
Ustadz rohimaulloh, saya ingin sekali mengetahui tentang salah satu bunyi hadist "Barang Siapa melalui jalan untuk mencari pengetahuan (agama), Alloh akan memudahkan baginya jalan menuju surga". Apakah hadist itu merupakan hadist yang sahih sehingga bisa saya gunakan untuk memberikan hujjah tentang majelis ilmu? Mohon penjelasan dari Ustadz. Jazakalloh
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Abdulloh Sukarwi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdulloh Surkawi yang dimuliakan Allah swt
Hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”… Barangsiapa yang melalui suatu jalan untuk mendapatkan ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga..” Hadits juga diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Hurairoh dan dia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.
Hadits tersebut berisi kabar gembira bahwa Allah swt akan memberikan kemudahan kepada orang-orang yang gemar menuntut ilmu agama untuk memasuki surga-Nya. Hadits terebut juga menjadi dalil dianjurkannya untuk mendatangi majlis-majlis ilmu agama walaupun dirinya harus menempuh jarak yang jauh dari tempat tinggal atau negerinya sebagaimana yang pernah dialami oleh Musa as yang menemui Khaidir as dan meminta darinya agar mau mengajarkannya ilmu, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Musa Berkata kepada Khidhr: "Bolehkah Aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang Telah diajarkan kepadamu?" (QS. Al Kahfi : 66)
Atau juga apa yang pernah dilakukan oleh Jabir bin Abdullah dengan melakukan suatu perjalanan hingga satu bulan menemui Abdullah bin Qais untuk mendapatkan sebuah hadits saja.
Senada dengan hadits diatas adalah apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada dijalan Allah swt hingga dia kembali.” Lalu Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Meski hadits tersebut dinyatakan lemah oleh Al Banni didalam “As Silsilah adh Dhoifah”
Tentunya bukan hanya kepemilikan ilmu pengetahuan agama yang menjadi standar dimudahkannya ke surga akan tetapi kepemilikan tersebut harus dibarengi dengan perasaan takut kepada Allah swt akan amanah ilmu yang diberikan Allah kepadanya. Perasaan takut itu menghasilkan amal-amal shaleh yang merupakan buah dari ilmunya, maka inilah yang disebut dengan ulama, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir : 28)
Artinya : “niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadilah : 11)
Sedangkan diantara keutamaan majlis ilmu itu sendiri telah disebutkan Rasulullah saw dalam sabdanya,”Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu dari rumah Allah swt lalu membaca kitab Allah swt, mempelajarinya diantara mereka kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi dengan rahmat dan dikelilingi para malaikat dan mereka pun disebut-sebut Allah dihadapan hamba-hamba yang ada di sisi-Nya.” (HR. Tirmidzi, dia mengatakan : Hadits Hasan Shahih)
Didalam riwayat dari Muawiyah bahwa Rasulullah saw keluar menuju suatu halaqoh (pekumpulan) para sahabatnya. Beliau saw bertanya,”Majlis apa kamu ?” mereka menjawab,”Kami melakukan majlis ini untuk mengingat Allah swt, memuji-Nya yang telah menunjukki kami kepada agama islam dan nikmat-nikmat-nya kepada kami.” Beliau saw bersabda,”Jibril as telah mendatangiku dan memberitahuki bahwa Allah swt membanggakan kalian dihadapan para malaikat.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i, Tirmidzi mengatakan : Hadits Hasan Shahih)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 16, 2009, 14:46
Al-Baqarah dan Kebenaran Semua Agama (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/surat-albakoroh-ayat-62-69.htm)
Kamis, 13/08/2009 13:17 WIB
Assalamualaiku , Wr .Wb
Pengasuh yang di rahmati Allah . ana punya pertanyaan tentang surat albakoroh ayat 62 & 69 al maidah , di sana di katakan separtinya sumua agama benar , bagai mana menurut pandangan Ustad mohon penjalasannya.
Terimakasih atas jawaban . wasalamualikum , Wr , Wb .
aji
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Aji yang dimuliakan Allah swt
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, Maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Maidah : 69)
Diriwayatkan dari Mujahid berkata bahwa Salman berkata,”Saya bertanya kepada Nabi saw tentang agama yang dahulu aku peluk bersama mereka. Aku menyebutkan tentang shalat dan ibadah mereka. Lalun turunlah ayat,“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
As Suddiy berkata,”Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabi’in, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62) ayat ini diturunkan berkaitan dengan para sahabat Salman al Farisy ketika dia menceritakan para sahabatnya kepada Nabi saw, bahwa mereka melakukan puasa, shalat, beriman kepadamu, bersaksi bahwa engkau akan diutus sebagai seorang Nabi. Ketika Salman selesai dari memuji mereka lalu Nabi saw berkata kepadanya,”Wahai Salman sesungguhnya mereka termasuk penduduk neraka.” Hal itu mengagetkan Salman lalu Allah menurunkan ayat ini.
Keimanan orang-orang Yahudi adalah orang yang berpegang teguh dengan taurat dan sunnah Nabi Musa as hingga datangnya Nabi Isa. Adapun ketika Isa datang, orang yang berpegang teguh dengan taurat dan mengikuti sunnah Musa tidak meninggalkannya dan tidak mau mengikuti Isa maka dia celaka. Sedangkan keimanan orang-orang Nasrani adalah mereka yang berpegang teguh dengan injil dan syariat-syariat Isa dan keimanan seperti ini diterima hingga datang Muhammad saw. Maka barangsiapa yang tidak mengikuti Muhammad dan meninggalkan sunnah Isa dan injil maka dia akan celaka.
Ibnu Katsir mengatakan bahwa hal diatas tidaklah menafikan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas,”Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62) lalu Allah menurunkan setelah itu,” Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Imran : 85)
Sesungguhnya apa yang dikatakan Ibnu Abbas adalah berita tentang tidak diterimanya cara dan amal seseorang kecuali jika sesuai dengan syari’at Muhammad saw setelah beliau saw diutus oleh Allah swt. (Tafis al Qur’an al Azhim juz I hal 284 – 285)
Adapun tentang Shobi’in maka terjadi perbedaan pendapat, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa :
1. Shobi’in adalah kelompok dari orang-orang ahli kitab yang membaca zabur.
2. Mereka adalah seperti orang-orang Majusi.
3. Mereka adalah kaum yang menyembah malaikat.
4. Mereka adalah para penyembah malaikat, membaca kitab zabur dan melaksanakan shalat menghadap kiblat.
5. Mereka adalah kaum yang tinggal di daerah setelah Iraq, mereka berada di Kuutsi, beriman dengan seluruh nabi, melakukan puasa selama tiga puluh hari setiap tahunnya, melaksanakan shalat menghadap ke Yaman setiap hari lima kali.”
6. Shobi’in adalah para pemeluk suatu agama yang tinggal di Jazirah al Maushul dan mengatakan “Laa Ilaaha Illallah” mereka tidak memiliki amal, kitab juga nabi kecuali perkataan “Laa Ilaaha Illallah”
7. Shobi’in adalah para pemeluk agama Nuh as.
Dari sekian banyak pendapat tersebut, Ibnu Katsir lebih memilih pendapat yang diungkapkan Mujahid dan Wahab bin Munbih bahwa Shobi’un adalah kaum yang bukan beragama Yahudi, Nasrani, Majusi atau Musyrik. Mereka adalah kaum yang tetap berada diatas fitrah mereka, mereka tidak memiliki agama tertentu yang dianut. Karena itulah kaum musyrikin memberi gelar orang yang telah masuk islam dengan sebutan “Shobi’i”, artinya orang itu telah keluar dari semua agama orang-orang di bumi saat itu.
Sementara itu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Shobi’in ada dua macam : Shobi’in yang masih lurus dan Shobi’in yang musyrik. Orang-orang Shobi’in yang lurus inilah yang dipuji dan disanjung Allah swt didalam firman-Nya :
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Allah memuji orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta beramal shaleh dari kalangan empat penganut tersebut, yaitu : Orang-orang beriman, Yahudi, Nasrani dan Shobi’in.
Orang-orang Shabi’in yang lurus adalah orang-orang yang mengikuti syari’at taurat dan injil sebelum mengalami penghapusan, penyimpangan dan perubahan. Sedangkan orang-orang shobi’in sebelum mereka adalah seperti orang-orang yang mengikuti ajaran Ibrahim sebelum ditutunkannya taurat dan injil. (ar Roddu alal Manthiqin hal 288)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 23, 2009, 13:52
Kalau saya pribadi sich, saya pakai hadits ini
Nabi saw bersabda,”Apabila seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga : sedekah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.”
dan yang membaca Yaa Siin adalah ahli waris si mayit. :)
Pikiran guwe sich, akankah membaca Qur'an di larang di makam ?
kalau gitu, kalau mau mendoakan ahli kubur di makam, apakah harus mbaca koran KOMPAS dulu ?
guwe pribadi, kalo mendoakan di makam.. tentu mbaca Al Qur'an... walau cuman al Fatihah, ayat Kursi, ayat terakhir al Baqarah, al Ikhlash, Al Falaq, An Naas....
baru kemudian berdoa mendoakan si mayit.
Guwe gak menutup diri dgn bacaan surat Yaa Siin.
Bagi guwe, bacaan Al Qur'an sebelum berdoa, adalah sarana utk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Setelah mendekatkan diri kepada Allah SWT dgn membaca al Qur'an, baru guwe minta kepada Allah SWT alias berdo'a.
wallahu'alam
Membaca Yasin di Makam (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/membaca-yasin-di-makam-bolehkah.htm)
Kamis, 20/08/2009 16:21 WIB
aslm..
Ustadz..
Singkat saja, saya ingin bertanya hukum membaca yasin di makam bagaimana?
terima kasih.
wslm..
p.u.s.p.a
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Puspa yang dimuliakan Allah swt
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang permasalahan diatas, sebagaimana dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah :
1. Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dibanyak riwayatnya menyebutkan bahwa membaca Al Qur’an diatas makam adalah makruh.
2. Ahmad didalam riwayat terakhirnya memberikan keringan (rukhshah) tentang membaca Al Qur’an diatas kuburan ketika telah sampai kepada dirinya berita bahwa Abdullah bin ’Amr pernah berwasiat agar dibacakan pembukaan dan penutupan surat Al Baqoroh saat memakamkan dirinya. Juga dinukil dari sebagian orang-orang Anshor bahwa dia pernah berwasiat agar membacakan surat Al Baqoroh saat memakamkan dirinya.
3. Sedangkan pendapat yang ketiga adalah yang memisahkan antara membaca Al Qur’an saat memakamkan dan membacanya setelah dimakamkan. Mereka berpendapat bahwa membaca Al Qur’an setelah dimakamkan adalah perbuatan bid’ah yang tidak memiliki landasan.
Mereka menambahkan bahwa barangsiapa yang mengatakan bahwa si mayit dapat mengambil manfaat dari mendengarkan Al Qur’an serta mendapatkan pahala darinya maka ini keliru, karena Nabi saw bersabda,”Apabila seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga : sedekah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.” maka mayit setelah itu tidaklah mendapatkan pahala karena mendengarkan Al Qur’an atau yang lainnya walaupun mayit mendengarkan setiap derap-derap sandal mereka, mendengar salam yang diucapkan kepadanya serta mendengar hal-hal selainnya.
Adapun hadits Rasulullah saw yang sering dipakai para ulama dalam hal ini, yaitu,”Barangsiapa yang memasuki pemakaman lalu membaca surat Yasin pada hari itu dia dapat keringanan dan baginya kebaikan.”
Syeikh Al Banni mengatakan didalam ”As Silsilah adh Dho’ifah wa al Maudhu’ah” (3/397) itu adalah hadits maudhu’ (palsu), dikeluarkan oleh ats Tsa’labi didalam tafsirnya (3/161/2) dari jalan Muhammad bin Ahmad ar Riyahi : Telah berbicara kepada kami Ayyub bin Mudrik dari Abu Ubaidah dari al Hasan dari Anas bin Malik.
Aku (Al Banni) mengatakan bahwa sanadnya gelap dan terdapat beberapa cacat :
1. Abu Ubaidah, menurut Ibnu Ma’in adalah tidak dikenal.
2. Ayyub bin Mudrik telah disepakati kelemahannya dan ditinggalkan (riwayatnya) bahkan Ibnu Main mengatakan dia adalah seorang ”pendusta” didalam sebuah riwayat disebutkan ”Dia pernah berdusta”... Al Banni mengatakan bahwa dia lah yang menjadikan cacat hadits ini.
3. Ahmad ar Riyahiy adalah Ahmad bin Yazid bin Dinar Abul ’Awwam, maka Baihaqi mengatakan bahwa dia tidaklah dikenal sebagaimana didalam ”Al Lisan”
Adapun anaknya, Muhammad, maka ia adalah orang yang jujur didalam kitab ”Tarikh Baghdad” (1/372).
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 24, 2009, 23:18
Hikmah Rasulullah saw. Tidak Bisa Baca Tulis (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kenapa-rasulullah-saw-tidak-bisa-baca-tulis.htm)
Jumat, 21/08/2009 09:40 WIB
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Ustad, ada satu pertanyaan yang menggantung yang hingga sekarang saya belum mendapatkan jawabannya.
Kenapa Rasulullah Muhammad SAW hingga akhir hayatnya tetap buta huruf, padahal ayat pertama yang beliau terima saja menyuruh untuk membaca (Q.S. Al 'Alaq)?
Setahu saya, batasan orang yang terpelajar dengan yang tidak terpelajar paling mendasar adalah kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Rasulullah yang mata pencahariannya berdagang pasti paham perhitungan, tapi kenapa tidak untuk membaca dan menulis Rasulullah.
Apakah ada alasan khusus?
Mohon penjelasannya Ustad.
Taufik Ismail
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Taufik Ismail yang dimuliakan Allah swt
Tentang hal itu, Allah swt telah menyebutkanny didalam firman-Nya :
Artinya : ”Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; Andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48)
Juga didalam firman-Nya :
Artinya : ”(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.” (QS. Al A’raf : 157)
Ayat pertama menunjukkan bahwa Nabi saw sudah ummi atau tidak dapat membaca maupun menulis sebelum diturunkannya Al Qur’an sedangkan ayat kedua menunjukkan bahwa orang-orang Ahli kitab telah mengetahui dirinya saw didalam kitab-kitab mereka tentang hal itu, dan tak seorang pun yang memperselisihkan hal ini.
Adapun hikmah dari tidak bisa membaca maupun menulis itu pada diri Rasulullah saw telah dijelaskan oleh ayat diatas yaitu menghilangkan tuduhan orang-orang kafir terhadap Rasulullah saw bahwa Al Qur’an diambil dari orang lain, atau dinukil dari kitab-kitab sebelumnya.
Adapun setelah diturunkannya Al Qur’an maka para ulama telah berselisih tentang apakah Rasulullah saw tetap dalam keadaan tidak bisa membaca dan menulis ataukah beliau saw telah mempelajari baca tulis.
Sebagian ulama mengatakan bahwa ke-ummiyan-nya saw itu tidaklah berlanjut, berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Didalam ”Shahih Bukhori” dijelaskan bahwa beliau saw telah merubah didalam lembaran perjanjian Hudaibiyah satu kalimat yang menyebutkan ”Muhammad Rasulullah” menjadi ”Muhammad bin Abdullah” namun beliau belum begitu pandai dalam menulis.
2. Bahwa Rasulullah saw pernah membaca lembaran Uyainah bin Hishn serta menjelaskan maknanya.
3. Bahwa Rasulullah saw pernah mengatakan tentang al Masih ad Dajjal ”Terdapat tulisan diantara kedua matanya (dajjal) kafir”
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa Rasulullah saw tetap dalam keadaan ummiy dimana hikmah keummiyannya saw itu tetaplah ada sehingga tidak terdapat celah untuk menyerang kandungan yang ada didalam risalahnya maupun Al Qur’an yang telah diterimanya sebagai sebuah wahyu dari Allah swt selama diturunkannya secara berangsur-angsur hingga akhir hayatnya saw.
Sedangkan jawaban jumhur terhadap selain mereka adalah bahwa Nabi saw telah menulis sebagian kalimat tidaklah menghapuskan sifat keummiyannya saw. Banyak orang-orang yang ummiy pada hari ini yang mampu menulis namanya sendiri lalu menandatanganinya dan pada saat yang sama dirinya tidaklah bisa membaca apa yang ditandatanganinya itu, dan mereka tetaplah ummiy.
Begitulah, dan apabila keummiyan Rasulullah saw merupakan sifat yang memiliki kesempurnaan dan hikmah maka sesungguhnya keummiyan orang-orang yang berada ditengah-tengah kita adalah sifat yang harus kita hilangkan berdasarkan nash-nash yang banyak tentang anjuran untuk belajar dan mengajar. Membaca merupakan kunci yang paling utama untuk itu. Dan diantara petunjuk Rasulullah saw didalam tebusan tawanan perang badar adalah mengajarkan membaca dan menulis bagi sebagian anak-anak kaum Anshor. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 176)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 28, 2009, 07:38
Shalat Tahajud Setelah Witir Tarawih (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-tahajjud-bulan-ramadhan.htm)
Kamis, 27/08/2009 12:26 WIB
assalaamualikum ww,
pak ustadz saya mau bertanya mengenai shalat tahajjud di bulan ramadhan, setelah kita melaksanakan shalat taraweh dan witir apakah kita masih dibolehkan untuk bertahajjud lagi tengah malamnya?
karna saya pernah membaca jika sudah melaksanan shalat witir maka tidak ada lagi shalat sunnah sesudahnya.
sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
wassalam,
irwan
Irwan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Irwan yang dimuliakan Allah swt
Tahajjud juga disebut dengan qiyamullail, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : ”Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.” (QS. Al Israa ” 79)
Juga firman Allah swt :
Artinya : ”Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya) (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS Al Muzammil : 1 -3)
Namun demikian ada juga yang mengatakan bahwa tahajjud dikerjakan pada pertengahan atau akhir malam dan dilakukan setelah orang itu bangun dari tidur. Sedangkan qiyamullail bisa dilakukan di awal, pertengahan atau akhir malam dan tidak mesti setelah bangun dari tidur.
Adapun shalat tarawih maka para ulama juga menyebutnya dengan qiyamullail di bulan ramadhan yang dilakukan setelah menunaikan shalat isya dengan memanjangkan berdirinya. Ia bisa juga disebut dengan tahajjud. Dinamakan tarawih dikarenakan terdapat istirahat setelah dua kali salam. Shalat tarawih ini merupakan sunnah muakkadah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang melakukan qiyamullail (tarawih) dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka dihapuskan dosa-dosanya yang lalu.”
Tentang witir sendiri hukumnya adalah sama baik pada bulan ramadhan maupun diluar bulan ramadhan, yaitu tidak ada dua witir dalam satu malam sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam yang lima kecuali Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada dua witir dalam satu malam.” juga hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari adalah witir.”
Maka bagi siapa yang telah melakukan shalat tarawih dan witir bersama imam lalu dirinya ingin melakukan kembali shalat malamnya maka hendaklah dia melakukan shalat qiyamullailnya saja (genap) tanpa melakukan witir lagi berdasarkan hadits-hadits diatas, demikian menurut para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan pendapat yang masyhur dari para ulama Syafi’i. Dalil lainnya yang dipakai mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ummu Salamah bahwa Nabi saw melakukan shalat dua rakaat setelah witir.” Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Umamah, Aisyah dan sahabat lainnya dari Rasulullah saw.
Ada juga cara kedua yang merupakan pendapat para ulama Syafi’i—kitab ”al Mausu’ah al Fiqhiyah (2/9827)”—yaitu hendaklah orang itu mengawalinya dengan melakukan shalat sunnahnya satu rakaat untuk menggenapkan witir yang telah dilakukan sebelumnya kemudian melakukan shalatnya yang genap sekehendaknya kamudian ditutup dengan witir. Hal ini diriwayatkan dari Utsman, Ali, Usamah, Sa’ad, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah. Dan dalil yang bisa jadi digunakan mereka adalah hadits,”Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari adalah witir.”
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 30, 2009, 13:43
Menggapai Shalat Khusyu' (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sholat-khyusu.htm)
Jumat, 28/08/2009 14:16 WIB
Assalamualaikum wr.wb
Ustad sigit yg sya hormati,,,
saya ingin bertanya,bagaimana sholat seseorang bisa dibilang sudah khusu,,,
soalnya sampai sekarang sya belum merasa sholat sya itu sudah khusuyu,,,
terima kasih,
wasalamualaikum wr.wb
ichai
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ichai yang dimuliakan Allah swt
Al Qurthubi mengatakan bahwa khusyu adalah suasana didalam jiwa yang tertampakkan pada anggota tubuhnya berupa ketenangan dan ketundukan. Sedangkan Qatadah mengatakan bahwa khusyu didalam hati berupa rasa takut dan memejamkan mata ketika shalat.
Diantara nash-nash yang berbicara tentang tuntutan khusyu didalam shalat ini :
Artinya, ”(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya.” (QS. Al Mukminun : 2)
Artinya : ”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'.” (QS. Al Baqoroh : 45)
Diantaranya pula, hadits ’Uqbah bin ’Amir bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu membaguskan wudhunya kemudian berdiri melakukan shalat dua raka’at dengan ketundukan hati dan wajahnya kecuali wajib baginya surga.” (HR. Muslim)
Dari Utsman berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seorang muslim mendatangi shalat wajib lalu membaguskan wudhu, khsuyu dan ruku’nya kecuali ia menjadi pelebur dosa-dosanya yang lalu kecuali dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang masa.” (HR. Muslim)
Sedangkan hukum khusyu itu sendiri adalah sunnah dari sunnah-sunnah shalat menurut jumhur ahli ilmu. Mereka menganggap sah orang yang didalam shalatnya memikirkan urusan-urusan duniawi selama dia tetap melakukan gerakan-gerakan shalatnya secara baik.
Oleh karena itu hendaklah setiap orang yang shalat memperhatikan perkara-perkara berikut agar khusyu didalam setiap shalatnya :
1. Tidak menghadirkan didalam hatinya kecuali segala sesuatu yang ada didalam shalat.
2. Menundukkan anggota tubuhnya dengan tidak memain-mainkan sesuatu dari anggota tubuhnya, seperti : jenggot atau sesuatu yang diluar anggota tubuhnya, seperti : meratakan selendang atau sorbannya. Hendaknya penampilan lahiriyahnya menampakkan keskhuyuan batiniyahnya.
3. Hendaklah merasakan bahwa dirinya tengah berdiri dihadapan Raja dari seluruh raja Yang Maha Mengetahui segala yang tersimpan dan tersembunyi.
4. Mentadabburi bacaan shalatnya karena hal itu dapat menyempurnakan kekhusyuan.
5. Mengosongkan hatinya dari segala kesibukan selain shalat karena hal itu dapat membantunya untuk khsusyu dan janganlah memperpanjang atau melebarkan pembicaaan didalam hatinya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 6643)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
September 05, 2009, 02:28
Judul : Dalil 2 x adzan dalam sholat jumat (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=40705)
Kategori : Shalat
Nama Pengirim : arief tri
Tanggal Kirim : 2009-08-31 13:47:35
Tanggal Dijawab : 2009-09-03 08:49:21
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb
yth. pak. Ustadz
saya ingin mendapatkan dalil 2x adzan dalam sholat jum'at,karena ada sholat jum'at dengan 1x adzan saja,trima kasih
wassalamu'alaikim wr.wb
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'du.
Azan jumat di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar ra dan Umar bin Al-Khatab ra memang hanya sekali saja. Barulah di masa khalifah Ustman bin Affan azan itu menjadi dua kali. Azan yang ditambahkan itu sering disebut dengan azan pertama dilakukan untuk mengingatkan orang-orang bahwa sudah hampir masuk waktunya untuk segera meninggalkan kesibukan perdagangan.
Menurut riwayat, azan yang petama itu dilakukan di pasar, yaitu tempat yang disebut dengan Az-Zaura`. Ada yang mengatakan bahwa Az-Zuara` itu berbentuk tempat atau bangunan yang tinggi seperti menara.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang menceritakan hal ini.
Rasulullah SAW hanya punya seorang muazzin, bila beliau keluar (naik mimbar) dia berazan dan bila Rasulullah SAW turun dari mimbar dia berqomat. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar. Ketika masa Utsman dan manusia semakin banyak, beliau menambahkan dengan panggilan yang ketiga di sebuah rumah di pasar yang disebut Az-Zaura`. (HR. Bukhari)
Al-Mawardi salah seorang ulama mazhab Syafi`i menyebutkan bahwa azan tambahan itu sifatnya muhdats / baru. Dilakukan oleh Utsman bin Affan ra dengan tujuan mengingatkan manusia untuk hadir shalat jumat ketika Kota Madinah bertambah luas dan penduduknya bertambah banyak.
Ibnu `Arabi berkata bahwa sebenarnya dahulu Umar bin Al-Khattab ra pun pernah melakukan hal yang sama, hanya saja bentuknya bukan azan melainkan seruan biasa di pasar-pasar. Azan baru dilakuan di masjid saat mereka sudah berkumpul. Kemudian menjadi azan dua kali di masjid.
Wallahu a'lam bish-shawab.
wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
September 05, 2009, 02:28
Judul : Dalil 2 x adzan dalam sholat jumat (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=40705)
Kategori : Shalat
Nama Pengirim : arief tri
Tanggal Kirim : 2009-08-31 13:47:35
Tanggal Dijawab : 2009-09-03 08:49:21
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb
yth. pak. Ustadz
saya ingin mendapatkan dalil 2x adzan dalam sholat jum'at,karena ada sholat jum'at dengan 1x adzan saja,trima kasih
wassalamu'alaikim wr.wb
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'du.
Azan jumat di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar ra dan Umar bin Al-Khatab ra memang hanya sekali saja. Barulah di masa khalifah Ustman bin Affan azan itu menjadi dua kali. Azan yang ditambahkan itu sering disebut dengan azan pertama dilakukan untuk mengingatkan orang-orang bahwa sudah hampir masuk waktunya untuk segera meninggalkan kesibukan perdagangan.
Menurut riwayat, azan yang petama itu dilakukan di pasar, yaitu tempat yang disebut dengan Az-Zaura`. Ada yang mengatakan bahwa Az-Zuara` itu berbentuk tempat atau bangunan yang tinggi seperti menara.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang menceritakan hal ini.
Rasulullah SAW hanya punya seorang muazzin, bila beliau keluar (naik mimbar) dia berazan dan bila Rasulullah SAW turun dari mimbar dia berqomat. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar. Ketika masa Utsman dan manusia semakin banyak, beliau menambahkan dengan panggilan yang ketiga di sebuah rumah di pasar yang disebut Az-Zaura`. (HR. Bukhari)
Al-Mawardi salah seorang ulama mazhab Syafi`i menyebutkan bahwa azan tambahan itu sifatnya muhdats / baru. Dilakukan oleh Utsman bin Affan ra dengan tujuan mengingatkan manusia untuk hadir shalat jumat ketika Kota Madinah bertambah luas dan penduduknya bertambah banyak.
Ibnu `Arabi berkata bahwa sebenarnya dahulu Umar bin Al-Khattab ra pun pernah melakukan hal yang sama, hanya saja bentuknya bukan azan melainkan seruan biasa di pasar-pasar. Azan baru dilakuan di masjid saat mereka sudah berkumpul. Kemudian menjadi azan dua kali di masjid.
Wallahu a'lam bish-shawab.
wassalamu alaikum wr.wb.
Tomica
September 06, 2009, 03:24
Allah menurunkan Wahyu, Mukjizat Agung, Kitab Sucinya, di malam terang benderang, yang bertabur Cahaya, dari pendaran yang Maha Cahaya, lebih dahsyat dari seribu bulan Cahaya.
Syeikh Abdul Qadir al-Jilany memaparkan, "Para malaikat pada turun dan (begitu juga) ar-Ruh (Jibril) di dalam malam itu. " Jibril turun disertai dengan 70 ribu malaikat, dan ia bertindak sebagai pemimpinnya. Jibril terus menerus memberi salam kepada mereka yang sedang duduk (beribadah), sementara seluruh malaikat yang lain memberi salah kepada mereka yang sedang tidur. Allah sendiri yang terus memberi salam kepada mereka yang bangkit berdiri menuju kepadaNya. Sebagaimana Salam Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman yang menjadi ahli surga di surga, dengan firman-Nya:
Salaamun Qaulan min Rabbir Rahiim (Salam yang terucap dari Tuhan Yang Maha Pengasih). Maka, berkenan pula Allah memberikan salam kepada para hamba-Nya yang senantiasa berbuat kebajikan di dunia, mendapatkan anugerah kebaikan luhur dan kebahagiaan di zaman 'azali. Yaitu para hamba-Nya yang senantiasa fana' atau sirna dari segala makhluk, dan abadi bersama Tuhannya, senantiasa tenteram menuju kepada Allah Ta'ala Yang Maha Benar.
Pada malam Lailatul Qadar itu, tak ada yang tersisa dari suatu tempat melainkan ada malaikat yang sedang sujud di sana, atau berdiri mendoakan hamba-Nya yang mukmin dan mukminat. Kecuali tempat-tempat seperti gereja, biara, tempat ibadah majusi dan tempat-tempat berhala, atau sebagian tempat yang menjadi pembuangan kotoran maksiat. Di tempat-tempat itu malaikat tidak mati bersujud dan berdoa.
Malaikat-malaikat itu senantiasa mendoakan kaum mukminin dan mukminat. Sedangkan Jibril as, sama sekali tidak mendoakan kaum mukminin dan mukminat, melainkan hanya menyalami dan bersalaman kepada mereka.
Jika Anda sekalian sedang dalam keadaan beribadah, maka Jibril menyalami, "Salam kepadamu, semoga diterima dan mendapatkan kebaikan." Jika anda ditemui sedang dalam keadaan bermaksiat, Jibril menyalami, "Salam bagimu, semoga engkau mendapatkan ampunan." Jika anda ditemui dalam keadaan tidur, Jibril menyalami, "Salam bagimu, semoga engkau mendapatkan ridla- Nya." Jika Anda sudah dalam kuburan (mati) Jibril menyalami, "Salam bagimu dengan ruh dan aroma keharuman."
Itulah yang difirmankan Allah, "minKulliAmrinSalaam" (dalam segala hal, ada Salam.)
Ada yang menyebutkan, bahwa para malaikat itu hanya menyalami mereka yang taat, sementara tidak pada mereka yang sedang bermaksiat. Di antara ahli maksiat itu adalah mereka yang berbuat kedhaliman, mereka yang memakan makanan haram, mereka yang memutus tali sillaturrahim, mereka yang mengadu domba, mereka yang memakan harta anak yatim, mereka itu tidak mendapatkan salam dari para malaikat. Lalu manakah bencana yang lebih besar dibanding bencana seperti itu?
Padahal bulan Ramadlan diawali oleh rahmat, ditengahi oleh ampunan dan diakhiri dengan kebebasan dari neraka. Sementara Anda tidak memiliki bagian dari salam para malaikat itu? Bukankah itu semua gara-gara Anda jauh dari Yang Maha Pengasih? dan Anda juga tergolong para
penentang Allah dan mensakralisasi tindakan syetan? Anda berhias dengan riasan penempuh jalan neraka? Begitu pula karena Anda jauh dan mengabaikan dari para penempuh jalan surga? Anda juga hijab dari Tuhan yang memiliki kekuasaan atas bahaya dan kebajikan? Padahal bulan Ramadlan adalah bulan kejernihan, bulan keselarasan bersama Allah, bulan para pendzikir-Nya, bulan orang-orang sabar dan bulan para shadiqin. Lantas apabila tidak ada bekas dalam hati Anda, dan Anda tidak mencabut akar kemaksiatan dalam hati Anda, menjauhi para pelaku kejahatan dan kemungkaran, lalu pengaruh apa yang bisa membekas dalam hati Anda itu? Apa yang Anda harapkan dari selain kebajikan? Apa yang masih anda sisakan dalam jiwa Anda? Kebahagiaan manakah yang bisa Anda raih di sana?
Ingatlah wahai orang yang sangat kasihan, terhadap apa yang menempel pada diri Anda. Bangkitlah dari kelelapan yang meninabobokan Anda, membuat Anda alpa. Lihatlah pada yang memberi petunjuk pada Anda, sisa-sisa bulan Anda, dengan tindakan taubat dan kembali. Nikmatilah bulan ini dengan istigfar dan kepatuhan, agar Anda meraih rahmat dan kasih sayang Allah. Anda harus membatu dengan segala hal yang mengarah pada sikap negatif Menangislah pada diri sendiri atas dorongan yang menyeret Anda pada cacat-cacat jiwa, kebinasaan dan tragedi. Betapa banyak orang berpuasa, namun hakikatnya tidak pernah berpuasa selamanya. Banyak orang yang berdiri tegak untuk ibadah, hakikatnya tak pemah ibadah selamanya. Betapa banyak orang beramal, namun tanpa pahala ketika amal itu usai dilakukan. Amboi, apakah puasa kita diterima, ibadah kita diterima, atau sebaliknya semua itu ditolak dan dilemparkan ke wajah kita sendiri? Amboi, betapa kita telah menolak ibadah yang seharusnya diterima, dan menghormati ibadah yang seharusnya ditolak?
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Betapa banyak orang berpuasa, namun tak lebih dari lapar dan dahaga. Betapa banyak orang yang tegak beribadah, melainkan hanya kelelahan belaka.."
Salam kepadamu wahai bulan puasa.
Salam kepadamu wahai bulan kebangkitan. Salam kepadamu wahai bulan iman.
Salam kepadamu wahai bulan al-Qur 'an.
Salam kepadamu wahai bulan cahaya-cahaya Salam kepadamu wahai bulan maghfirah dan ampunan.
Salam kepadamu wahai bulan derajat dan keselamatan dari keburukan.
Salam kepadamu wahai bulan orang-orang yang bertobat, beribadat.
Salam kepadamu wahai orang-orang ma 'rifat Salam kepadamu wahai bulan orang yang tekun beribadat.
Salam kepadamu wahai bulan yang aman Engkau telah menahan orang-orang maksiat Engkau telah bermesraan dengan ahli taqwa Salam kepada bilik dan cahaya-cahaya yang cemerlang dan mata yang terjaga air mata yang melimpah mihrab yang terang benderang ungkapan yang suci nafas-nafas yang membubung dari kalbu-kalbu yang bergelora.
Tuhan,jadikanlah kami tergolong mereka yang Engkau terima puasanya, shalatnya, dan Engkau ganti keburukan dengan kebajikannya, dan Engkau masukkan dengan rahmat-Mu dalam surga-Mu, dan Engkau tinggikan derajat mereka, wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
-M. Luqman Hakiem-
Tomica
September 06, 2009, 04:03
Allah Ta ‘ala berfirman : “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) saat Lailatul Qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al-Qadr: 1-5), Allah memberitahukan bahwa Dia menurunkan Al-Qur’an pada malam Lailatul Qadar, yaitu malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (Ad Dukhaan : 3) Dan malam itu berada di bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah Ta ‘ala : “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an. “(Al-Baqarah: 185).
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata : “Allah menurunkan Al-Qur’anul Karim keseluruhannya secara sekaligus dari Lauh Mahfudh ke Baitul’Izzah (langit pertama) pada malam Lailatul Qadar. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuai dengan konteks berbagai peristiwa selama 23 tahun.”
Malam itu dinamakan Lailatul Qadar karena keagungan nilainya dan keutamaannya di sisi Allah Ta ‘ala. Juga, karena pada saat itu ditentukan ajal, rizki, dan lainnya selama satu tahun, sebagaimana firman Allah : “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (Ad-Dukhaan: 4).
Kemudian, Allah berfirman mengagungkan kedudukan Lailatul Qadar yang Dia khususkan untuk menurunkan Al-Qur’anul Karim : “Dan tahukah kama apakah Lailatul Qadar itu?” ( Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4/429.)
Selanjutnya Allah menjelaskan nilai keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya : “Lailatul Qadar itu lebih baik dari pada seribu bulan.” Maksudnya, beribadah di malam itu dengan ketaatan, shalat, membaca, dzikir dan do’a sama dengan beribadah selama seribu bulan, pada bulan-bulan yang di dalamnya tidak ada Lailatul Qadar. Dan seribu bulan sama dengan 83 tahun 4 bulan.
Lalu Allah memberitahukan keutamaannya yang lain, juga berkahnya yang melimpah dengan banyaknya malaikat yang turun di malam itu, termasuk Jibril ‘alaihis salam. Mereka turun dengan membawa semua perkara, kebaikan maupun keburukan yang merupakan ketentuan dan takdir Allah. Mereka turun dengan perintah dari Allah. Selanjutnya, Allah menambahkan keutamaan malam tersebut dengan firman-Nya : “Malam itu (penuh) kesejahteraan hingga terbit fajar” (Al-Qadar: 5) Maksudnya, malam itu adalah malam keselamatan dan kebaikan seluruhnya, tak sedikit pun ada kejelekan di dalamnya, sampai terbit fajar. Di malam itu, para malaikat -termasuk malaikat Jibril- mengucapkan salam kepada orang-orang beriman.
Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan melakukan qiyamul lail di malam tersebut. Beliau bersabda :
“Barangsiapa melakukan shalat malam pada saat Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Hadits Muttafaq ‘Alaih)
Tentang waktunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Carilah Lailatul Qadar pada (bilangan) ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya). Yang dimaksud dengan malam-malam ganjil yaitu malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dan malam dua puluh sembilan.
Adapun qiyamul lail di dalamnya yaitu menghidupkan malam tersebut dengan tahajud, shalat, membaca Al-Qur’anul Karim, dzikir, do’a, istighfar dan taubat kepada Allah Ta ‘ala.
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengetahui lailatul Qadar, apa yang harus aku ucapkan di dalamnya?” Beliau menjawab, katakanlah : “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau mencintai Pengampunan maka ampunilah aku.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hadits hasan shahih).
Pelajaran dari surat Al-Qadr :
1. Keutamaan Al-Qur’anul Karim serta ketinggian nilainya, dan bahwa ia diturunkan pada saat Lailatul Qadar.
2. Keutamaan dan keagungan Lailatul Qadar, dan bahwa ia menyamai seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadar di dalamnya.
3. Anjuran untuk mengisi kesempatan-kesempatan baik seperti malam yang mulia ini dengan berbagai amal shalih.
Jika Anda telah mengetahui keutamaan-keutamaan malam yang agung ini, dan ia terbatas pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan maka seyogyanya Anda bersemangat dan bersungguh-sungguh pada setiap malam dari malam-malam tersebut, dengan shalat, dzikir, do’a, taubat dan istighfar. Mudah-mudahan dengan demikian Anda mendapatkan Lailatul Qadar, sehingga Anda berbahagia dengan kebahagiaan yang kekal yang tiada penderitaan lagi setelahnya Di malam-malam tersebut, hendaknya Anda berdo’a dengan do’a-do’a bagi kebaikan dunia-akhirat, di antaranya :
1. “Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang merupakan penjaga urusanku, dan perbaikilah untukku duniaku yang di dalamnya adalah kehidupanku, dan perbaikilah untukku akhiratku yang kepadanya aku kembali, dan jadikanlah kehidupan (ini) menambah untukku dalam setiap kebaikan, dan kematian menghentikanku dari setiap kejahatan. Ya Allah bebaskanlah aku dari (siksa) api Neraka, dan lapangkanlah untukku rizki yang halal, dan palingkanlah daripadaku kefasikan jin dan manusia, wahai Dzat Yang Hidup dan terus menerus mengurus (makhluk-Nya)”
2. “Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari siksa Neraka. Wahai Dzat Yang Hidup lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemulyaan.”
3. “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon hal-hal yang menyebabkan (turunnya) rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, keteguhan dalam kebenaran dan mendapatkan segala kebaiikan, selamat dari segala dosa, kemenangan dengan (mendapat) Surga serta selamat dari Neraka. Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan terus menerus mengurusi makhluk-Nya, Wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. “
4. “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu pintu-pintu kebajikan, kesudahan (hidup) dengannya serta segala yang menghimpunnya, secara lahir-batin, di awal maupun di akhirnya, secara terang-terangan maupun rahasia. Ya Allah, kasihilah keterasinganku di dunia dan kasihilah kengerianku di dalam kubur serta kasihilah berdiriku di hadapanmu kelak di akhirat. Wahai Dzat Yang Mahahidup, yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. “
5. “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, ‘afaaf (pemeliharaan dari segala yang tidak baik) serta kecukupan.”
6. “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, mencintai pengampunan maka ampunilah aku. “
7. “Ya Allah, aku mengharap rahmat-Mu maka janganlah Engkau pikulkan (bebanku) kepada diriku sendiri meski hanya sekejap mata, dan perbaikilah keadaanku seluruhnya, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. “
8. “Ya Allah, jadikanlah kebaikan sebagai akhir dari semua urusan kami, dan selamatkanlah kami dari kehinaan dunia dan siksa akhirat.”
9. “Ya Tuhan kami, terimalah (permohonan) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, wahai Dzat Yang Maha Hidup, yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”
“Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan para sahabatnya. “
AlfaOmega
September 11, 2009, 04:14
Beda Niat dengan Imam (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/beda-niat-dengan-imam.htm)
Rabu, 09/09/2009 16:09 WIB
ustad bolehkah kita beda niata dengan imam dalam shalat..?
dan kalau kita niat shalat nya 2 rakaat, ternyata imamnya shalat 3 rakaat, gimana menyingkapi ini ustad?
nop
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Diantara rukun shalat adalah niat, yaitu menyengaja dan bermaksud secara sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu. Atau kemauan yang tertuju untuk melakukan suatu perbuatan demi mengharapkan ridho Allah swt dengan mematuhi peraturannya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : ”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah : 5)
Niat adalah perbuatan hati semata yang tidak ada sangkut pautnya dengan lisan dan tidak ada anjuran untuk pengucapan niat secara lisan. Niat ini menjadi faktor penentu diterima atau ditolaknya suatu perbuatan atau ibadah seseorang, termasuk shalat. Bagi setiap orang yang melaksanakan shalat apa yang diniatkannya.
Apabila anda ikut melaksanakan shalat bersama imam shalat tiga rakaat sementara anda berniat dua rakaat maka hendaknya anda duduk dalam keadaan tasyahud pada rakaat kedua anda dan tidak perlu ikut bangun bersamanya yang melaksanakan rakaat ketiganya hingga ia duduk tasyahud pada rakaat terakhirnya itu lalu anda ikut salam bersamanya.
Sebagiaman penjelasan diatas bahwa imam akan mendapatkan apa yang diniatkannya dan begitu pula anda mendapatkan apa yang anda niatkan, sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya dan bagi setiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
September 12, 2009, 05:44
Maksud Allah Lebih Dekat dari Urat Leher (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/allah-lebih-dekat-dari-urat-leher.htm)
Jumat, 11/09/2009 11:04 WIB
Ass. Wr.wb
Mohon penjelasan mengenai kata-kata bahwa Allah itu lebih dekat dari urat leher
Wass.wr.wb
Ali
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ali yang dimuliakan Allah swt
Firman Allah swt :
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ ﴿١٦﴾
إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ ﴿١٧﴾
Artinya : "Dan Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri.” (QS. Qoff : 16 – 17)
Firman-Nya,” وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيد “ artinya : “dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” adalah para malaikat Allah swt lebih dekat kepada manusia dari urat lehernya. Dan barangsiapa yang menakwilkannya atas dasar ilmu maka dia akan menghindar agar tidak terjadi penyatuan antara keduanya (hulul / ittihad), dan hal itu tertolak berdasarkan ijma’, Maha Suci dan Maha Tinggi Allah swt. Namun lafazh tidaklah menunjukkan yang demikian karena Allah swt tidak mengatakan,”dan Aku lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” akan tetapi Dia swt mengatakan,”dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya”
Sebagaimana disebutkan didalam ”al Muhtadhor” bahwa makna dari :
Artinya : ”Dan kami lebih dekat kepadanya dari pada kamu. tetapi kamu tidak melihat,” (QS. Al Waqi’ah : 85) yaitu malaikat-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : ”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al hijr : 85) yaitu malaikat turun dengan membawa Al Qur’an dengan izin Allah swt. Begitu pula dengan malaikat lebih dekat kepada manusia dari pada urat lehernya dengan kekuasaan Allah terhadap mereka. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VII hal 398)
Sedangkan makna ”ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri.” yaitu Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya saat kedua malaikat mencatat amalnya. Artinya bahwa Kami lebih mengetahui tentang keadaannya dan Kami tidak memerlukan malaikat pemberitahu akan tetapi kedua malaikat itu ditugaskan untuk suatu keperluan sebagai penegasan perintah.
Al Hasan. Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa المتلقيان adalah dua malaikat yang mencatat amalmu, satu berada di sebelah kananmu mencatat amal kebaikanmu sedangkan yang lainnya berada di sebelah kirimu mencatat amal keburukanmu.
Al Hasan mengatakan,”Hingga jika engkau meninggal maka ditutuplah lembaran catatan amalmu lalu pada hari kiamat maka dikatakanlah kepadamu, firman Allah swt :
Artinya : "Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu". (QS. Al Israa : 14) ....demi Allah engkaulah yang telah menjadikan dirimu menghisab dirimu sendiri.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz IX hal 11 - 12)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
September 28, 2009, 07:03
Islam Keras dan Santun
Jumat, 4 September 2009 | 02:47 WIB
Said Aqiel Siradj
Tema radikalisme Islam kembali mencuat. Sebutannya pun bisa beragam, seperti ekstrem kanan, fundamentalis, dan militan. Ada juga yang menyebut radikal dengan sebutan Neo-Khawarij dan Khawarij abad ke-20.
Radikalisme sekelompok Muslim tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan Islam sebagai biang keladi radikalisme. Yang pasti, radikalisme berpotensi menjadi bahaya besar bagi masa depan peradaban manusia.
Gerakan radikalisme bukan sebuah gerakan spontan, tetapi memiliki faktor pendorong. Gejala kekerasan ”agama” bisa didudukkan sebagai gejala sosial-politik daripada gejala keagamaan. Akar masalahnya bisa ditelusuri dari sudut sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia.
Faktor lain adalah sentimen keagamaan dan solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Namun, hal ini lebih tepat disebut faktor emosi keagamaan, bukan faktor agama an sich, meski gerakan radikalisme selalu mengibarkan simbol agama seperti jihad dan mati syahid. Emosi keagamaan adalah agama sebagai pemahaman realitas, bersifat. Jadi, sifatnya nisbi dan subyektif.
Faktor kultural juga memiliki andil besar yang melatarbelakangi munculnya radikalisme. Secara kultural, di masyarakat selalu ditemukan usaha untuk melepaskan diri dari jerat jaring-jaring kebudayaan yang dianggap tidak sesuai. Faktor kultural adalah sebagai antitesa terhadap budaya sekularisme Barat yang dicap sebagai musuh besar.
Islam Indonesia
Islam adalah agama ”pendatang” karena berasal dari Timur Tengah. Namun, berkat proses transformasi yang berjalan damai, Islam menjadi bagian tak terpisahkan kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai makna dasar Islam, dari kata aslama, bermakna ”damai”, ternyata para pembawa panji-panji Islam tempo dulu mampu menyebarkan agama Islam dengan damai.
Penyebaran Islam di Indonesia berjalan lancar dan tidak menimbulkan konfrontasi dengan pemeluk agama sebelumnya. Masuk melalui pantai Aceh, Islam dibawa para perantau dari berbagai penjuru, seperti Arab Saudi dan sebagian dari mereka ada yang berasal dari Gujarat.
Penyebab proses Islamisasi berjalan damai karena kepiawaian para mubalig dalam memilih media dakwah, seperti sosial budaya, ekonomi, dan politik. Dalam penggunaan media budaya, sebagian mubalig memanfaatkan wayang sebagai salah satu media dakwah. Sunan Kalijaga, misalnya, mampu menarik simpati rakyat Jawa yang amat akrab dengan budaya dan tradisi Hindu-Buddha.
Para pembawa panji Islam juga memanfaatkan aspek ekonomi untuk mengembangkan nilai-nilai dan ajaran Islam. Dari berbagai literatur terungkap, aspek itu menempati posisi strategis dalam upaya Islamisasi di Nusantara. Salah satu faktor yang mendorong minat masyarakat Nusantara mengikuti agama para pedagang itu karena tata cara dagang serta perilaku sehari-hari lainnya dianggap menarik sanubari masyarakat setempat.
Setelah kokoh menancapkan pengaruhnya di Indonesia, peran Islam lambat laun meningkat ke wilayah politik melalui upaya mendirikan kerajaan Islam, antara lain Kerajaan Pasai, Demak, Mataram, dan Pajang. Lalu, semua itu mengalami keruntuhan karena adanya berbagai faktor, baik konflik internal di antara anggota keluarga kerajaan maupun faktor eksternal seperti serbuan kolonialis Portugis dan Belanda. Namun, posisi Islam tetap kukuh dan kian menyatu dengan kehidupan masyarakat dan hampir selalu memperlihatkan wajahnya yang ramah dan santun. Gejolak yang sifatnya radikal nyaris tak terdengar.
Dakwah santun
Memahami Islam secara tekstualistik akan mendatangkan sikap ekstrem. Padahal, Al Quran tidak melegitimasi sedikit pun perilaku dan sikap yang melampaui batas. Dalam konteks ini, ada tiga sikap yang dikategorikan ”melampaui batas”.
Pertama, ghuluw, bentuk ekspresi berlebihan manusia dalam merespons persoalan hingga mewujud dalam sikap-sikap di luar batas kewajaran kemanusiaan.
Kedua, tatharruf, sikap berlebihan karena dorongan emosional yang berimplikasi kepada empati berlebihan dan sinisme keterlaluan dari masyarakat.
Ketiga, irhab, yang mengundang kekhawatiran karena bisa membenarkan kekerasan atas nama agama. Irhab adalah sikap dan tindakan berlebihan karena dorongan agama atau ideologi.
Idealnya, seorang Muslim harus memahami ajaran Islam secara utuh, hingga berdampak sosial yang positif bagi dirinya. Alangkah kering dan gersangnya agama jika aspek eksoterik dalam Islam hanya sebatas legal-formal dan tekstualistik. Sebuah ayat tentang jihad akan terasa gersang jika pemahamannya dimonopoli tafsir ”perang mengangkat senjata”. Padahal, jihad pada masa Rasulullah merupakan wujud pembebasan rakyat untuk menghapus diskriminasi dan melindungi hak-hak rakyat demi terbangunnya tatanan masyarakat yang beradab.
Puncak keberagamaan seseorang terletak pada sikap arif dan bijaksana (al-hikmah). Di sinilah perlunya mengedepankan aspek esoteris Islam. Sisi ini merupakan pemahaman keislaman yang moderat, serta bentuk dakwah yang mengedepankan qaulan karima (perkataan yang mulia), qaulan ma’rufa (perkataan yang baik), qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan layyinan (perkataan yang lemah lembut), qaulan baligha (perkataan yang berbekas pada jiwa), dan qaulan tsaqila (perkataan yang berat). Semua sikap itu telah diamanatkan dalam Al Quran.
Said Aqiel Siradj Ketua PBNU
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/04/02471945/islam.keras.dan.santun
AlfaOmega
September 29, 2009, 06:36
Shalat dengan Memejamkan Mata (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/melakukan-sholat-dengan-memejamkan-mata.htm)
Senin, 28/09/2009 15:10 WIB
Assalammu'alaikum Warrahmatullaah Wabarokatuh,
Pak ustadz,
Saya ingin bertanya, apakah boleh kita melakukan sholat sambil memejamkan mata...?? ini saya lakukan untuk menambah kekhusyuan saya didalam melaksanakan ibadah sholat, karena saya pernah membaca ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Apakah ada dalilnya mengenai perkara ini...???
Terimakasih.
Wassalam,
Ichwan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ichwan yang dimuliakan Allah swt.
Para ulama memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalatnya, seperti dikatakan oleh para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagian dari Syafi’i. Mereka beralasan bahwa hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan bertentangan dengan yang disunnahkan oleh Rasulullah saw, yaitu mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabrani dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila salah seorang diantara kalian berdiri untuk mengerjakan shalat maka janganlah dia memejamkan kedua matanya.”
Meskipun hadits Ibnu Abbas diatas adalah hadits lemah, sebagaimana disebutkan Imam al Haitsami didalam kitabnya “Majma’ Az Zawaid” akan tetapi para ulama membangun pendapat mereka yang memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalat itu diatas atsar para sahabat.
Jadi pada dasarnya memejamkan mata saat shalat adalah makruh kecuali apabila hal itu dibutuhkan, seperti : dapat menambah kekhusyu’annya, menjaga fikirannya agar tidak melanglang-buana ketika mengerjakan shalat dikarenakan melihat sesuatu yang ada dihadapan atau dibawahnya, terdapat wanita asing yang dapat menggangu shalatnya atau sesuatu lainnya maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafi didalam kitabnya “Ad Dur al Mukhtar” bahwa memejamkan mata saat shalat adalah dilarang (makruh) kecuali apabila hal itu dapat menyempurnakan kekhusyu’annya.
Walllahu A’lam
AlfaOmega
October 01, 2009, 06:33
Antara Puasa Qadha dan Syawal (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/syawal.htm)
Selasa, 29/09/2009 13:36 WIB
assalamualaikum wr wb..
langsung aja ustad.. saya mau nanya tentang bulan syawal.
kita diharuskan syawal terlebih dahulu atau mengqodho puasa ramadhan?
pada tgl brp saja dimulainya puasa syawal? apakah harus terusmenerus atw boleh terputus?
saya sangat butuh jawabannya.
terimakasih ustad.
wassalamualaikum wr wb.
anna
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Anna yang dimuliakan Allah swt
Mengqodho puasa Ramadhan dan berpuasa enam hari di bulan syawal merupakan ibadah yang disyariatkan. Tentang mengqodho ini terdapat didalam firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Sedangkan berpuasa enam hari di bulan syawal terdapat didalam riwayat dari Abu Ayyub dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu menlanjutkannya dengan (berpuasa) enam hari di bulan syawal maka itulah puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Orang yang berpuasa selama bulan ramadhan ditambah lagi dengan puasa enam hari sama dengan puasa sepanjang tahun dikarenakan setiap kebaikan sebanding dengan sepuluh kebaikan. Puasa ramadhan sama dengan sepuluh bulan sedangkan enam hari bulan syawal sama dengan dua bulan sehingga seluruhnya menjadi dua belas bulan atau setahun penuh.
Yang paling utama melakukan puasa enam hari syawal ini adalah langsung melanjutkan puasa ramadhannya kecuali pada hari raya idul fitri karena pada hari ini diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa. Jadi seseorang dapat melakukannya secara terus menerus tanpa terputus sejak hari kedua bulan syawal hingga hari ketujuhnya.
Dan dibolehkan juga bagi seseorang untuk berpuasa enam hari bulan syawal dengan cara terputus-putus dihari yang dikehendakinya di bulan syawal kecuali pada hari idul fitri.
Adapun mana yang harus didahulukan antara mengqodho ramadhan atau puasa enam hari di bulan syawal ?
Syeikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin mengatakan bahwa logikanya adalah mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah karena yang wajib adalah utang yang harus dilunasi sedangkan yang sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan ditunaikan apabila mendapatkan kemudahan dan jika ia tidak mendapati maka tidak ada kesempitan baginya untuk meninggalkannya.
Dari sini, kami mengatakan kepada seorang yang diharuskan mengqodho ramadhannya adalah,”Qodholah ramadhan yang menjadi kewajiban anda sebelum anda melakukan puasa sunnah. Dan jika anda melakukan puasa sunnah sebelum mengqodho ramadhan maka puasa sunnah itu dibenarkan selama waktu (mengqodho) itu masih luas (panjang). Karena qodho ramadhan bisa dilakukan hingga ramadhan berikutnya. Dan selama perkara itu masih memiliki keluasan waktu maka diperbolehkan melakukan puasa yang sunnah, seperti shalat fardhu, apabila seorang melaksanakan shalat sunnah sebelum fardhu yang masih memiliki keluasan waktunya maka hal itu diperbolehkan.
Sehingga barangsiapa yang berpuasa arafah atau asy syuro sementara dirinya masih memiliki utang qodho ramadhan maka puasanya itu sah. Akan tetapi seandainya dirinya meniatkan berpuasa hari itu dengan niat mengqodho ramadhannya maka dirinya akan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala puasa hari arafah atau puasa asy syuro dengan pahala mengqodho.
Hal demikian adalah bagi puasa sunnah yang tidak ada hubungannya dengan puasa ramadhan. Adapun puasa enam hari bulan syawal adalah puasa sunnah yang berhubungan dengan ramadhan, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu melanjutkannya dengan enam hari bulan syawal maka ia seperti puasa sepanjang tahun.”
Ada sebagian orang beranggapan bahwa jika dirinya mengkhawatirkan bulan syawal akan berakhir sebelum dirinya berpuasa enam hari syawal maka hendaklah dia berpuasa enam hari itu walaupun ia belum mengqodho ramadhannya, sungguh ini pemahaman yang salah. Sesungguhnya puasa enam hari bulan syawal tidaklah bisa dilakukan kecuali apabila dirinya telah menyelesaikan qodho ramadhannya.” (Liqo’at al Bab al Maftuh juz V hal 5)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 04, 2009, 09:44
Misteri Ya'juj dan Ma'juj (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/yakzud-dan-makzud.htm)
Rabu, 30/09/2009 10:44 WIB
asalamuilaikumk
ustad saya mau tanya sb b:
1.siapakah yakzud dan makzud itu?
2.dimana yakzud dan makzud berda sekarang ?
3.apakah yakzud dan makzud masih hidup atau sudah mati?
4.bagaimana sejarah yakzud dan makzud itu ?
kiving
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Diantara tanda-tanda kiamat besar adalah keluarnya Ya’juj dan Ma’juj. Para ulama berbeda pendapat tentang nasab mereka. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah keturunan Adam.
Al Hafizh Ibnu Hajar lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa mereka adalah dua kabilah dari keturunan Yafits bin Nuh, yang keduanya adalah keturunan dari Adam dan Hawa. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Abu Said al Khudriy bahwa Nabi saw bersabda,”’Wahai Adam.’ Adam berkata,”Labbaik wa sa’daik dan kebaikan ada pada-Mu.’ Allah berfirman,”Keluarkanlah ba’sannnar.” Adam bertanya,”Apa itu ba’tsannar?” Allah berfirman,”Dari setiap 1000 orang ia ada 999 orang maka pada saat itu anak kecil akan beruban, seorang yang hamil akan meletakkan kandungannya dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal Sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.” (QS. Al Hajj : 2).’ Para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah manakah diantara kami yang satu itu (1000 – 999) ?” beliau saw menjawab,”Bergembiralah kalian, sesungguhnya seorang dari kalian sama dengan 1000 orang dari Ya’juj dan Ma’juj.” Kemudian beliau saw bersabda,"Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, aku berharap kalian menempati seperempat penduduk surga.” Maka kami pun bertakbir. Lalu beliau saw bersabda,”Aku berharap kalian menempati sepertiga penduduk surga.” Maka kami pun bertakbir. Lalu beliau saw bersabda,”Aku berharap kalian menempati separuh penduduk surga.” Maka kami pun bertakbir. Lalu beliau bersabda,”Tidaklah kalian diantara manusia kecuali bagai sehelai bulu hitam dibadan seekor sapi putih atau bagai sehelai bulu putih dibadan seekor sapi hitam.”
Didalam fatwa al Lajnah Ad Daiimah Lil Buhuts wa al Ifta disebutkan bahwa ya’juj dan ma’juj ini berada di benua Asia, sebelah utara Cina.
Amin Muhammad Jamaludin didalam kitabnya “Umur Umat Islam” mengatakan bahwa mereka adalah keturunan Yaftits bin Nuh. Karena Nuh mempunyai tiga orang anak, yaitu Ham, yang menjadi nenek moyang orang Habsyi (Afrika). Anak kedua bernama Sam, yang menjadi nenek moyang bangsa Arab, Persia dan Romawi. Sedangkan anak ketiga bernama Yafits yang menjadi nenek moyang bangsa Turki.
Karenanya Ya’juj dan Ma’juj adalah turunan paman-paman dari Turki (yaitu bangsa-bangsa Cina, Rusia, Mongolia. Bermuka lebar, bermata sipit (kecil), berambut pirang (hitam keputih-putihan atau keruh seperti awan), seakan-akan wajah mereka adalah seperti meja yang bundar. Ciri-ciri mereka yang seperti itu telah diterangkan oleh Rasulullah saw dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Abu Harmalah dari bibinya.
Dimana mereka sekarang ?
Allah swt berfirman :
حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِن دُونِهِمَا قَوْمًا لَّا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا ﴿٩٣﴾
قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَن تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا ﴿٩٤﴾
قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا ﴿٩٥﴾
Artinya : “Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: "Hai Dzulqarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?" Dzulkarnain berkata: "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, Maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka.” (QS. Al Kahfi : 93 – 95)
Jadi Ya’juj dan Ma’juj terkurung dibelakang dinding yang dibangun oleh Dzulqornain untuk mereka dikarenakan mereka banyak melakukan kerusakan dan kejahatan di muka bumi.
Dinding penghalang itu tebal, teguh dan tinggi menjulang yang terbuat dari besi dan tembaga yang dicampur, sehingga mereka tidak dapat melubanginya karena saking tebalnya dan tidak pula dapat memanjatnya karena saking tinggi dan licinnya. Dinding tersebut dibangun antara dua pembatas yang besar yaitu dua gunung yang besar.
Lalu dimanakah letak dinding ini? Ibnu Abbas, tinta umat dan ahli tafsir Al Qur’an mengatakan bahwa ia (dinding itu) terletak di persimpangan negeri Turki dengan Rusia, berdekatan dengan pegunungan kaukasus.” Pegunungan Kaukasus tingginya berkisar antara 1000 sampai dengan 3000 meter)
Walaupun demikian, lebih baik bagi kita untuk mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang akan dapat atau mampu mencapai tempat mereka, sebagaimana halnya siapa pun tidak akan dapat mencapai tempat dajjal (baca : Misteri al Jassasah di Hadits Dajjal) yang sampai sekarang masih terkurung apalagi mengeluarkannya. Karena keluarnya mereka semua adalah sebuah ‘masalah takdir” yang mempunyai waktu yang sudah maklum dan ditentukan didalam Lauh Mahfuzh.
Firman Allah swt :
قَالَ هَذَا رَحْمَةٌ مِّن رَّبِّي فَإِذَا جَاء وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاء وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا
Artinya : “Dzulqarnain berkata: "Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, Maka apabila sudah datang janji Tuhanku, dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar". (QS. Al Kahfi : 98)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 08, 2009, 06:09
Memerangi Orang Kafir (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/maksud-dari-qs-at-taubah-9-123.htm)
Kamis, 08/10/2009 10:24 WIB
Assalamualaikum Wr,Wb
Pak Ustadz apa maksud dari tafsir :
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS al-Taubah [9]: 123).
Mohon penejesannya Pak Ustadz ,apakah kita haru memerangi setiap ada orang kafir di sekitar kita atau seperti apa?
Terima Kasih ,
Wassalam
Salim
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Salim yang dimuliakan Allah swt
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ قَاتِلُواْ الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلِيَجِدُواْ فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At Taubah : 123)
Didalam menafsirkan ayat diatas, Al Qurthubi mengatakan bahwa Allah swt membertitahu orang-orang beriman tentang cara berjihad. Hendaklah dimulai dengan daerah musuh yang terdekat terlebih dahulu baru setelahnya. Begitulah Rasulullah saw melakukannya dengan memulainya dari jazirah Arab lalu Romawi yang saat itu berada di Syam. (al jami’ Li Ahkamil Qur’an juz jilid IV hal 607)
Didalam sejarah disebutkan bahwa setelah Rasulullah saw berhasil menundukkan orang-orang musyrikin di jazirah Arab dan Allah membebaskan negeri-negerinya, seperti Mekah, Madinah, Thaif, Yaman, Yamammah dan lainnya dan menjadikan manusia dari berbagai pelosok jazirah berbondong-bondong masuk kedalam agama islam lalu beliau saw mengalihkan perhatiannya untuk memerangi orang-orang ahli kitab dengan memerangi orang-orang Romawi di tabuk pada tahun 9 H.
Setelah beliau saw wafat di tahun 10 H tepatnya sebelas hari setelah melaksanakan Haji Wada maka urusan jihad tersebut diteruskan oleh Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang murtad dan enggan membayar zakat.
Ibnu katsir menyebutkan bahwa setelah Abu Bakar memerangi orang-orang murtad dan enggan membayar zakat lalu dia mempersiapkan pasukannya untuk menuju Romawi para penyembah salib dan Parsia para penyembah api. Allah pun memberikan kemenangan kepada pasukannya, menundukkan Kisra dan Qoisar serta menginfakkan kekayaan dari kedua negeri itu di jalan Allah swt sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah saw.
Urusan jihad kemudian beralih kepada al Faruq, Abu Hafshin Umar bin Khottob yang dengannya Allah swt menekuk kesombongan kaum akfir atheis, menundukan para thaghut dan orang-orang munafik. Umar berhasil menguasai kerajaan-kerajaan yang ada di timur dan barat…
Setelah Umar syahid dan menjalani hidupnya dengan kemuliaan maka para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar bersepakat untuk memberikan kekhilafahan Amirul Mukminin kepada Utsman bin ‘Affan… Pada masa Utsman, islam mengalami kejayaan di timur dan barat dan kalimat Allah menjadi tinggi.. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim juz IV hal 238)
Semisal dengan surat At Taubah ayat 123 ini adalah surat Al Fath : 29
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ
Artinya : “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al Fath : 29)
Kedua ayat tersebut bukanlah ditujukan kepada semua orang kafir akan tetapi hanya terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimi. Setiap muslim diperintahkan untuk berbuat baik kepada semua manusia termasuk orang-orang kafir yang suka perdamaian dan tidak memerangi kaum muslimin, sebagaimana perintah Allah swt.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
[color=blue]
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
[color]
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 16, 2009, 10:16
Hukum Berbohong Bagi Politikus (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kaum-yang-akan-di-datangkan-allah.htm)
Kamis, 15/10/2009 09:16 WIB
Pak Ustad, ketika bulan syawal lalu saya mendengar dari televisi bahwa dikatakan politikus itu wajib berbohong, ungkapan ini disampaikan oleh saudaranya ulama terkemuka di Indonesia. Tolong beri penjelasan tentang hukum berbohong bagi seorang politikus menurut Islam.
Alfian
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Alfian yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya dusta adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa yang paling buruk dan keji, berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl : 116)
Didalam riwayat Bukhori dan Muslim dari Abdullah bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya dusta membawa kepada kedurhakaan sedangkan kedurhakaan menyeret ke neraka. Dan sesungguhnya seseorang berdusta hingga ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.”
Terdapat keringan didalam berdusta ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al Haitsami didalam kitabnya “Az Zawajir” bahwa dusta terkadang dibolehkan dan terkadang diwajibkan.
Patokannya—sebagaimana disebutkan didalam kitab “Ihya’—bahwa setiap tujuan terpuji yang bisa dicapai dengan kejujuran dan kedustaan sekaligus maka berdusta didalam hal ini adalah haram. Jika bisa dicapai hanya dengan berdusta saja maka berdusta didalamnya mubah (boleh) jika pencapaian hal itu memang mubah. Dan wajib jika pencapaian tujuan itu sendiri wajib dilakukan. Seperti jika seseorang melihat seorang muslim yang tidak bersalah sedang bersembunyi dari seorang zhalim yang ingin membunuh atau menyakitinya maka berdusta didalam hal ini adalah wajib, karena adanya kewajiban melindungi darah seorang yang dilindungi. (az Zawajir An Iqtirof al Kabair juz III hal 238)
Didalam riwayat Bukhori dan Muslim dari Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Mu’ith disebutkan bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,”Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia lalu dia mengembangkan kebaikan dan mengatakan kebaikan.” Didalam riwayat lain,”Aku tidak pernah mendengar beliau memberikan keringan terhadap apa yang dikatakan manusia berupa dusta kecuali dalam tiga hal : peperangan, mendamaikan diantara manusia dan perkataan suami kepada istrinya atau perkataan istri pada suaminya.” Maksud dari perkataan antara suami istri itu adalah tentang cinta yang dapat membantu kelanggengan hubungan diantara mereka.
Didalam tiga perkara diatas : peperangan, mendamaikan antara manusia dan perkataan suami istri demi menjaga kelanggengan hubungan mereka pun tetap dianjurkan untuk tidak berdusta akan tetapi hendaklah menggunakan kata-kata kiasan, yaitu kata-kata yang mengandung dua arti, si pembicara menginginkan makna yang benar sementara si pendengar memahaminya dengan arti yang lain.
Dengan demikian bisa difahami bahwa dusta tidaklah diperbolehkan kecuali dikarenakan suatu keadaan darurat atau mendesak. Karena dalam kondisi seperti ini maka yang haram bisa menjadi halal dan tetap diharuskan dalam batas-batas yang tidak berlebihan. Artinya bahwa rukhshah (keringanan) didalam dusta digunakan sesempit mungkin jika tidak ada lagi cara lain untuk mencapai tujuan (kemaslahatan) dan mencegah kemudharatan kecuali hanya dengan berdusta. Namun demikian para ulama menganjurkan kepada setiap orang yang menghadapi kondisi seperti itu hendaklah berusaha untuk menggunakan kata-kata kiasan terlebih dahulu sebelum dirinya berdusta sebagai jalan terakhir.
Kemaslahatan yang dimaksud diatas bukanlah kemaslahatan yang bersifat pribadi, seperti : mendapatkan tambahan harta kekayaannya, menaikkan popularitasnya, jabatannya atau lainnya. Atau pun kemaslahatan golongan atau partainya saja, seperti : menambah keuangan partai, menaikkan popularitas partainya atau lainnya. Akan tetapi ia adalah kemaslahatan seluruh rakyat untuk mendapatkan hak-haknya, seperti : hak hidup, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, hak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari berbagai bentuk penzhaliman, penganiayaan, penindasan oleh orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu.
Hal itu berlaku bagi setiap orang apa pun profesinya termasuk apabila ia adalah seorang politisi. Dan ungkapan : “Seorang politisi wajib berbohong” ini dapat disalah-artikan jika difahami secara mutlak karena dikhawatirkan ‘senjata’ dusta ini akan digunakan tanpa kendali oleh para politisi terutama oleh mereka yang berhati kotor untuk melegalkan segala perbuatan curangnya atas nama kemaslahatan rakyat tanpa melihat batasan-batasannya, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 21, 2009, 05:11
Kaum yang akan Didatangkan Allah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kaum-yang-akan-di-datangkan-allah.htm)
Jumat, 16/10/2009 09:08 WIB
Assalamualaikum Wr,Wb
Pak Ustadz apa maksud dari tafsir :
54. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
(QS al-Maa'idah [5]: 54).
Mohon penejesannya Pak Ustadz ,Seperti apakah Kaum yang dimaksud oleh Ayat Al Qur'an tersebut?
Terima Kasih ,
Wassalam
Hamran Danial
H'Ran D
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hamran yang dimuliakan Allah swt
Tentang makna dari kaum yang disebutkan didalam surat itu (Al Maidah : 54) ini memang telah terjadi perselisihan dikalangan ulama, sebagaiman disebutkan oleh Ibnu Katsir dan al Qurthubi didalam tafsirnya masing-masing.
Tentang firman Allah swt فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ (maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya), Ibnu Katsir menyebukan bahwa Al Hasan Al Bashri mengatakan,”Demi Allah, dia adalah Abu Bakar dan para sahabatnya, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata,”Aku mendengar Abu Bakar bin Ayyash berkata tentang firman Allah swt : فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ (maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya) bahwa mereka adalah orang-orang al Qodisiyah. Sementara Laits bin Aslam dari Mujahid mengatakan bahwa mereka adalah kaum dari Saba’
Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa telah bercerita Abu Said al Asyaj kepada kami, telah bercerita Abdullah bin al Ajlah kepada kami dari Muhammad bin Amr dari Salim dari Said bin Jabir dari Ibnu Abbas tentang firman Allah فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ (maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya) bahwa mereka adalah orang-orang dari Yaman kemudian Kindah kemudian as Sakun.
Telah bercerita Muhammad bin al Mushaffa kepada kami, telah bercerita Muawiyah—bin Hafsh—kepada kami dari Abi Zayad al Halifaniy dari Muhammad bin al Mukandar dari Jabir bin Abdullah berkata,”Rasulullah saw pernah ditanya tentang firman Allah فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ (maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya) bersabda,’Mereka adalah kaum dari Ahli Yaman kemudian dari Kindah kemudian dari as Sakun kemudian dari Tujib.” Ini adalah hadits yang aneh sekali.
Ibnu Abi Hatim berkata bahwa telah bercerita Umar bin Syabbah kepada kami, telah bercerita Abdu ash Shamad—bin Abdu al Warits—kepada kami, telah becerita Syu’bah kepada kami dari Simak, aku mendengar ‘Iyyadh bercerita dari al Asy’ariy berkata,”Tatkala turun firman Allah فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ (maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya) Rasulullah saw bersabda,”Mereka adalah kaum ini.”Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari hadits Syu’bah. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz III hal 135 – 136)
Al Qurthubi didalam tafsirnya menyebutkan bahwa makna dari firman Allah فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ (maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya) menurut Al Hasan, Qatadah dan lainnya adalah ayat itu tentang Abu bakar as Shiddiq dan para sahabatnya. As Suddiy mengatakan bahwa ia tentang kaum Anshor. Ada yang berpendapat bahwa ayat itu tentang suatu kaum pada waktu itu belum muncul. Dan bahwasanya Abu Bakar memerangi orang-orang yang murtad yang mereka semua pada waktu itu (turunnya ayat ini, pen) belum muncul. Mereka adalah orang-orang yang hidup di Yaman dari Kindah dan Bajilah serta dari Asyja’….
Al Hakim Abu Abdullah didalam “al Mustadrok” dengan sanadnya bahwa Nabi saw pernah menunjuk ke arah Abu Musa al Asy’ariy tatkal turun yat ini dan bersabda,” Merekalah kaum itu”. Al Qusyairy mengatakan bahwa para pengikut Abu al Hasan berasal dari kaumnya karena setiap tempat yang disandarkan didalamnya kata “kaum” kepada seorang nabi maka artinya adalah para pengikutnya. (al Jami Li Ahkamil Qur’an jilid III hal 568 – 569)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 29, 2009, 06:57
Taklid dengan Imam Mazhab (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-taklid-terhadap-4-imam-besar.htm)
Kamis, 29/10/2009 10:54 WIB
assalamu'alaikum wr wb..
ust yang saya hormati..
apakah wajib bagi setiap muslim bertaklid kepada salah satu 4 imam yang besar?sedangkan saya pernah membaca buku, bahwasanya imam syafi'i pernah berkata"jika itu hadis shohih maka itu adalah madzhabku" mohon dijelaskan...
syukron
Hairul Sidqi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hairul yang dimuliakan Allah swt
Abul Ma’ali al Juweniy mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti (seseorang) tanpa disertai hujjah (dalil) dan tidak bersandar kepada ilmu.
Pada dasarnya setiap orang yang awam atau yang tidak memiliki kemampuan menelaah dalil-dalil dibolehkan untuk mengikuti (taqlid) kepada orang-orang alim yang memiliki kemampuan berijtihad berdasarkan firman Allah swt :
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)
Artinya : “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7)
Kemudian apakah diwajibkan bagi setiap muslim bertaqlid dengan salah satu imam mazhab tertentu ?! Sebelumnya kita perlu memilah dahulu tentang siapa yang dimaksud dengan seorang muslim didalam pertanyaan anda. Apakah ia seorang yang awam atau seorang yang menuntut ilmu syar’i dan yang mampu melakukan ijtihad ?
Apabila ia adalah seorang awam dan yang tidak memahami hukum-hukum syariah atau tidak memiliki kemampuan untuk menelaah dalil-dalil yang ada maka dibolehkan baginya bertaqlid atau memegang teguh satu imam madzhab tertentu.
Namun bukan berarti dirinya terus menerus mengikuti imam itu didalam setiap permasalahan bahkan didalam suatu permasalahan yang diketahui olehnya bahwa pendapatnya keliru. Karena ketika dirinya mendapatkan kekeliruan pendapat imamnya didalam suatu permasalahan maka diharuskan baginya untuk meninggalkannya dan beralih kepada pendapat imam lainnya yang diketahuinya lebih tepat atau benar yang ditunjukkan oleh dalil-dalilnya.
Jadi taqlid atau berpegang teguh dengan satu imam madzhab bagi mereka dibolehkan namun tidak diwajibkan dikarenakan tidak ada kewajiban kecuali terhadap apa-apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidaklah mewajibkan seseorang untuk bermadzhab kepada imam tertentu.
Adapun jika dia termasuk seorang yang sedang menuntut ilmu syar’i dan orang-orang yang mampu melakukan telaah terhadap berbagai dalil dan berijtihad didalam berbagai permasalahan dan kejadian walaupun ijtihadnya bersifat partial—maksudnya : kemampuan berijtihad di sebagian permasalahan dan tidak di sebagian lainnya—maka diwajibkan baginya untuk melakukan telaah terhadap dalil-dalilnya dan mengamalkan apa-apa yang sesuai denganya dan meninggalkan yang bertentangan dengannya.
Dikarenakan wajib bagi setiap orang memiliki kesanggupan untuk mengetahui hukum-hukum syar’iyah melalui berbagai dalilnya. Akan tetapi hal ini tidaklah berlaku bagi seorang yang awam dikarenakan ketidakmampuannya, sebagaimana firman-Nya :
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya : ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 31, 2009, 08:05
Hukum Melafazkan Niat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/niat-ibadah-ingin-menanya-lebih-jelas.htm)
Sabtu, 31/10/2009 12:02 WIB
Assalamu'alaikum ustad...
Sebelumnya pernah membaca tentang hukum melafazkan niat secara lisan adalah bid'ah...
Yang ingin saya tanyakan, pada saat saya mendengar Adzan disaat itu saya telah niat dalam hati akan melakukan sholat fardu. Kemudian saya wudlu, apakah saya perlu melafazkan niat wudlu Di DALAM HATI SAYA yaitu" Nawaitu Wudlu...." dan setelah itu ketika akan Sholat apakah saya harus mengatakan dalam hati juga Niat Sholat " Usolli fardu...." baru Takbir... Ataukah cukup mengawalinya dari niat saya sebelumnya dengan tak lupa membaca "bismillah" dalam hati untuk memulai suatu ibadah?
Begitu juga dengan niat Puasa apakah sama?
Yang saya harapkan semoga kita tidak termasuk orang2 yang membuat hal2 yang baru (bid'ah)...
Sangat banyak terima kasih ustad atas pencerahannya...
Wassalam
agung S A
Agung Satria Arti
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Agung yang dimuliakan Allah swt
Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niat.” (Muttafaq Alaih).
Niat, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi adalah keinginan kepada sesuatu dan tekad untuk melakukannya. Sedangkan al Qorofi mengatakan bahwa niat adalah keinginan manusia yang ada didalam hatinya yang ingin dilakukan dengan perbuatan.
Tentang niat berwudhu ini, Syeikh al Utsaimin membaginya menjadi dua bagian :
1. Niat amal, niat ini menjadi keharusan baik wudhu untuk melaksanakan shalat atau membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara umum, berdasarkan sabda Nabi saw,”Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung dari apa yang diniatkannya.” Akan tetapi apakah niat untuk melaksanakan itu saat memiliki keinginan untuk shalat, sebagaimana firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al Maidah : 6)
Atau niat untuk melaksanakan pada setiap kali wudhu yang disyariatkan ?
2. Inilah yang paling dekat, yaitu anda berniat untuk melaksanakan setiap kali wudhu, misalnya : apabila anda ingin berwudhu untuk thawaf atau anda ingin berwudhu untuk membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara umum maka hendaklah anda berniat untuk itu sebagai pelaksanaan perintah Allah swt terhadapnya dengan berwudhu.. (Liqoat al Bab al Maftuh juz V hal 15)
Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa niat tempatnya adalah di hati dan tidak ada kewajiban untuk melafazhkannya dengan lisan baik didalam shalat, seperti : “Usholli fardho….” , wudhu, seperti : “Nawaitu wudhu..” atau pun yang lainnya. Dan diterimanya shalat atau wudhu itu tidaklah bergantung pada dilafazhkannya niat tersebut.
Para ulama Syafi’i memang mengatakan bahwa tidak mengapa dengan melafazhkan niat bahkan disunnahkan. Mereka mengatakan bahwa shalatnya tetap sah dan diterima walaupun dirinya tidak melafazhkan niatnya.
Didalam “al Fiqh ala al Madzahib al Arba’ah” disebutkan para ulama Maliki mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah bertentangan dengan keutamaan kecuali bagi orang yang dibisik-bisikkan (didadanya) maka ia dianjurkan untuk menghilangkan bisikan itu. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah perbuatan bid’ah dan dianggap baik jika untuk menghilangkan bisikan-bisikan itu.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
November 04, 2009, 13:05
Judul : Penggunaan kata "aku" dan "Kami" dalam terjemahan atau tafsir Al-Quran (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=41003)
Pertanyaan As. Wr. Wb.
Pak Ustadz mohon pencerahan, Kalau saya baca terjemahan / Tafsir , kadang-kadang ALLAH menyebut diri-Nya dengan kata ganti "Aku" dan kadang-kadang dengan "Kami". Padahal dalam tata bahasa Indonesia sepanjang saya ketahui kata ganti KAMI dipakai untuk lebih dari satu padahal Allah itu tunggan/Esa.
Atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Endra, di dalam Alquran, kita dapati untuk menyebut diri-Nya kadangkala Allah memergunakan kata ganti pertama (Aku) dan juga kata ganti (Kami).
Hal itu bukan berarti Allah banyak; tetapi Allah tetap satu.
Ada banyak penjelasan ulama terkait dengannya. Di antaranya disebutkan bahwa penyebutan kata ganti "Kami," yang merujuk kepada Allah adalah untuk menunjukkan pengagungan; bukan jumlah.
Ada pula sebagian ulama yang menyatakan bahwa kata "Kami" Allah pergunakan untuk menunjukkan adanya keikutsertaan pihak lain dalam perbuatan yang dimaksud. Misalnya dalam ayat al-Qadr yang berbunyi, "Kami menurunkan Alquran pada malam kemuliaan."
Allah memergunakan kata "Kami" karena proses turunnya ayat Alquran melibatkan malaikat Jibril. Di sini juga terdapat pelajaran bagaimana Allah menghargai jasa pihak lain, meskipun kalau mau bisa saja turunnya Alquran tanpa melibatkan pihak lain.
Sementara,kata ganti "Aku" Allah pergunakan untuk sesuatu yang hanya boleh tertuju pada-Nya dan hanya menjadi milik-Nya. Sebagai contoh, "Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku." Di sini beribadah harus hanya tertuju kepada Allah; karena itu, tidak boleh ada keterlibatan pihak lain.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
November 14, 2009, 03:54
Shalat Jumat di Idul Fitri atau Idul Adha (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/assalamualaikum-ustadz.htm)
Jumat, 13/11/2009 10:29 WIB
Ustadz bagaimana ya Hukum tentang Sholat Jum'at yang bertepatan dengan Iedul Adha/ Iedul Fitri.Karena saya pernah dengar tentang hal itu, jadi Sholat Jum'atnya gugur (cukup Sholat Dhuhur saja). Terimakasih atas penjelasannya Ustadz.
Semoga Allloh Selalu Merahmati Hamba-NYA
Wassalamualaikum Wr Wb
syarif Hidayatullah
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Syarif Hidayatullah yang dimuliakan Allah swt
Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Nasai dari Zaid bin Arqom menyaksikan bersama Rasulullah saw bersatunya dua hari raya. Maka beliau saw melaksanakan shalat id diawal siang kemudian memberikan rukhshah (keringanan) terhadap shalat jum’at dan bersabda,”Barangsiapa yang ingin menggabungkan maka gabungkanlah.” Didalam sanadnya ada yang tidak dikenal maka hadits ini lemah.
Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Sungguh telah bersatu dua hari raya pada hari kalian. Maka barangsiapa yang ingin menjadikannya pengganti (shalat) jum’at. Sesungguhnya kami menggabungkannya.” Terdapat catatan didalam sanadnya. Sementara Ahmad bin Hambal membenarkan bahwa hadits ini mursal, yaitu tidak terdapat sahabat didalamnya.
Nasai dan Abu Daud meriwayatkan bahwa pernah terjadi dua hari raya bersatu pada masa Ibnu az Zubeir lalu dia mengakhirkan keluar (untuk shalat, pen) hingga terik meninggi lalu dia keluar dan berkhutbah kemudian melaknakan shalat. Dia dan orang-orang tidak melaksanakan shalat (id) pada hari jum’at..
Catatan bahwa shalat yang dilakukan itu adalah shalat jum’at, hal itu ditunjukkan dengan mengedepankan khutbah sebelum shalat.
Didalam riwayat Abu Daud bahwa pada masa Ibnu az Zubeir telah terjadi hari raya bertepatan dengan hari jum’at lalu dia menggabungkan keduanya dan melaksanakan shalat keduanya dengan dua rakaat lebih awal dan tidak tidak melebihkan dari keduanya hingga dia melaksanakan shalat ashar..
Terhadap berbagai nash tertentu tentang bertepatannya hari jum’at dengan hari raya maka para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa suatu shalat tidaklah bisa menggantikan shalat yang lainnya dan sesungguhnya setiap dari shalat itu tetap dituntut untuk dilakukan. Suatu shalat tidaklah bisa menggantikan suatu shalat lainnya bahkan tidak diperbolehkan menggabungkan (jama’) diantara keduanya. Sesungguhnya jama’ adalah keringanan khusus terhadap shalat zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya.
Sedangkan para ulama Hambali mengatakan bahwa barangsiapa yang melaksanakan shalat id maka tidak lagi ada kewajiban atasnya shalat jum’at kecuali terhadap seorang imam maka kewajiban itu tetap ada padanya jika terdapat jumlah orang yang cukup untuk sahnya suatu shalat jum’at. Adapun jika tidak terdapat jumlah yang memadai maka tidak diwajibkan untuk shalat jum’at…
Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa sesungguhnya shalat id sudah mencukupinya dari shalat jum’at bagi penduduk suatu kampung yang tidak mendapatkan jumlah orang yang memadai untuk sahnya suatu shalat jum’at dan mereka yang mendengar suara adzan dari negeri lain yang disana dilaksanakan shalat jum’at maka hendaklah berangkat untuk shalat jum’at. Dalil mereka adalah perkataan Utsman didalam khutbahnya,”Wahai manusia sesungguhnya hari kalian ini telah bersatu dua hari raya (jum’at dan id, pen). Maka barangsiapa dari penduduk al ‘Aliyah—Nawawi mengatakan : ia adalah daerah dekat Madinah dari sebelah timur—yang ingin shalat jum’at bersama kami maka shalatlah dan barangsiapa yang ingin beranjak (tidak shalat jum’at) maka lakukanlah.
Didalam Fatawa Ibnu Taimiyah disebutkan bahwa terdapat tiga pendapat para fuqaha tentang bertepatannya hari jum’at dengan hari raya ini :
1. Bahwa shalat jum’at diwajibkan bagi orang yang telah melaksanakan shalat id maupun yang tidak melaksanakan shalat id, sebagaimana pendapat Malik dan yang lainnya.
2. Bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan bagi orang-orang di luat kota, sebagaimana hal itu diriwayatkan dari Utsman bin ‘Affan dan pendapat ini diikuti oleh Syafi’i,
3. Bahwa siapa yang telah melaksanakan shalat id maka tidak ada kewajiban atasnya shalat jum’at akan tetapi bagi seorang imam hendaklah melaksanakan shalat jum’at bersama orang-orang yang menginginkannya, sebagaimana terdapat didalam kitab-kitab sunnah dari Nabi saw, ini adalah pendapat Ahmad.
Kemudian dia (Ibnu Taimiyah) mengatakan : pendapat ini dinukil dari Nabi saw, para khalifah dan sahabatnya. Ini juga perkataan para imam seperti Ahmad dan lainnya yang telah sampai sunnah-sunnah dan atsar kepada mereka sedangkan para ulama yang yang memiliki pendapat berbeda adalah mereka yang tidak sampai sunnah-sunnah dan atsar itu kepada mereka.
Jadi permasalahan ini adalah permasalahan yang didalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama akan tetapi pendapat yang menyatakan cukup dengan shalat id saja atas shalat jum’at adalah lebih kuat tanpa membedakan penduduk di kampung atau di kota, seorang imam atau bukan imam karena tujuan dari kedua shalat itu telah tercapai… Berkumpulnya orang-orang untuk melaksanakan shalat berjamaah serta mendengarkan ceramah jadi shalat apa pun dari kedua shalat itu yang dilakukannya maka itu sudah cukup. “Lihat : Nailul Author, asy Syaukani juz III hal 299, al Fatawa al Islamiyah jilid I hal 71, Fatawa Ibnu Taimiyah jilid XXIV hal 212” (Fatawa al Azhar juz VIII hal 479)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 07, 2009, 08:06
Batasan Mengkafirkan Seseorang (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/perlukah-mengkafirkan-seorang-muslim.htm)
Jumat, 04/12/2009 11:29 WIB
Assalamu'alaikum,
Banyak informasi yang membuat saya bingung dan frustasi tentang Islam di media internet.
salah satunya mengenai kalimat kira2 seperti ini "barang siapa yang tidak mengkafirkan
orang muysrik atau ragu2 atau setuju dengan kekafiran mereka, maka orang itu kafir"
dan kalimat yang lainnya "barang siapa yang tidak mengkafirkan orang yahudi dan nasrani maka dia kafir"
1. apakah betul informasi ini?
2. Apakah syahadat/ke-islaman seseorang akan terhapus apabila dia tidak mengkafirkan orang non-muslim?
3.Bila setiap orang yang saya lihat dan temui apakah harus saya kafirkan bila di sinyalir dia tidak muslim?
Saya koq malah merasa letih kalau begini terus dan malah kawatir kalau kalau kepleset malah saya jadi mentakfir.
4. Terakhir Yang paling penting untuk dijawab, saya kan tidak selalu tahu apakah seseorang yang tadinya non-muslim telah menjadi muslim (mualaf). Contohnya: saya punya tetangga agak jauh yang sebagian besar anggota keluarganya masuk Islam...yang saya tahu ibunya masih tetap kristen, tapi itu dulunya...
tapi sekarang saya tidak tahu lagi apakah dia juga sudah masuk islam atau belum...Ustadz bagaimana saya harus bersikap sekarang? saya jadi serba salah kan...Tidak saya kafirkan, saya bisa yang kafir, saya kafirkan saya malah nanti kepleset mentakfir...saya bisa kafir. Saya juga kan tidak selalu mampu untuk mengawasi keimanan seseorang yang saya temui...saya malah jadi lelah begini terus.
Mohon maaf ustad, saya memang orang Islam yang sangat2 bodoh dalam berfikir...Karenanya saya tanyakan ini pada ustad...mohon untuk dibantu dijawab takutnya saya malah jadi was-was.
Terima kasih sebelumnya.
Samaran
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Allah swt telah menegaskan bahwa islam adalah agama yang diterima di sisi-Nya dan tidak dengan agama-agama lainnya serta menghukum mereka orang-orang yang memilih agama selain dari islam adalah orang-orang yang akan mendapatkan kerugian di akherat nanti, sebagaimana firman-Nya :
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
Artinya : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Al Imran : 19)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Imran : 85)
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan tentang penegasan kekafiran oleh ijma : “Dengan begitu kita mengkafirkan orang yang beragama dengan agama selain islam atau setuju dengan mereka atau ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan keberagamaan mereka…” (Asy Syifa juz II hal 236)
Senada dengan perkataan Al Qodhi disebutkan juga oleh pemilik kitab al Iqna’,”Atau orang yang tidak mengkafirkan orang-orang yang beragama selain islam , seperti : Nasrani, Yahudi atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan keberagamaan mereka maka dia juga kafir. Kekafirannya dikarenakan mendustakan firman Allah swt :
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Imran : 85). (Markaz al Fatwa, Fatwa No 12.718)
Ketika hal-hal yang disebutkan diatas menjadi suatu keyakinan atau bahkan diucapkan dengan perkataannya, seperti : orang-orang Yahudi, Nasrani atau yang menyembah selain Allah itu bukanlah orang kafir, padahal telah jelas padanya pengetahuan tentang permasalahan ini maka ia hal itu dapat membatalkan syahadatnya.
Kemudian bukan berarti ketika anda berkeyakinan kafirnya orang-orang yang tidak beragama islam lantas anda memperdengarkan kata-kata “kafir” itu setiap kali anda bertemu mereka baik di kantor, pasar, lingkungan rumah dan lainnya. Sikap seperti ini bukanlah sikap yang bijak terlebih lagi bahwa da’wah ilahiyah ini harus disampaikan kepada seluruh manusia bukan hanya kepada orang-orang yang sudah islam tetapi juga kepada yang non muslim.
Dan perkataan “kafir” yang anda ucapkan secara terang-terangan dihadapannya akan menjadikan dirinya lari dari islam, menjauh dari anda dan pada akhirnya dia tidak akan mau mendengarkan kalimat-kalimat kebenaran yang disampaikan oleh anda maupun muslim lainnya secara umum padahal masih ada harapan didalam dirinya mungkin suatu saat dia akan memeluk islam.
Dan terhadap tetangga anda yang hingga kini anda tidak mengetahui apakah dia sudah memeluk islam atau masih beragama nasrani maka tidaklah perlu menjadi beban fikiran anda karena hati seseorang berada didalam genggaman Allah swt. Allah yang membalik-balikan hati seseorang sekehendak-Nya apakah dia akan memeluk islam atau sebaliknya.
Kalaupun anda meragukan apakah dia sudah masuk islam atau belum ? sesungguhnya yang anda selama ini yakini bahwa dahulunya orang itu adalah Nasrani namun yang menjadi keraguan anda adalah keislamannya. Untuk itu diperlukan bukti untuk menghilangkan keraguan anda tersebut, apakah cerita dari para saksi keislamannya, dia telah menjalankan ajaran-ajaran islam seperti : shalat, shaum ramadhan, berhaji atau bukti-bukti lahiriyah lainnya.
Jika memang ada bukti keislamannya itu maka anda tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya kafir sebelum ada bukti kembali baik secara lisan atau perbuatan yang menegaskan bahwa dirinya telah kembali kafir.
Jika memang anda tidak mengetahui keislamannya maka ketidaktahuan anda itu bukan berarti memastikan ada atau tidak ada bukti tersebut karena bisa jadi dirinya telah memeluk islam namun anda tidak mengetahuinya atau dia masih Nasrani dan anda pun tidak mengetahuinya hingga saat ini. Untuk itu serahkanlah permaslahan itu kepada Allah swt karena Dial ah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu baik yang tidak tampak maupun yang tampak tanpa perlu menjadi beban fikiran walaupun seandainya orang itu tetap berada didalam kekafirannya.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 09, 2009, 09:59
Kisah Luqmanul Hakim dalam Al-Qur'an (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kisah-luqmanul-hakim-dalam-al-qur-an.htm)
Senin, 07/12/2009 09:44 WIB
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Pak Ustadz ana minta diulas kembali atau sebagai brainstroming kisah Luqmanul Hakim yang ada di Al-Qur'an? (Luqman hidup dizaman apa & ashbabul nuzul diturunkanya surat Luqman)
Terima kasih banyak atas jawabannya
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Samhadi
Abu Daffa
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Luqmanul Hakim—yang ada didalam Al Qur’an—bernama Luqman bin ‘Unqa bin Sidran. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Luqman bin Tsaran sebagaimana dikisahkan oleh as Suhailiy dari Jarir dan al Qutaibiy. As Suhailiy juga mengatakan bahwa Luqman adalah orang Nubiyan dari penduduk Ailah.
Menurut Ibnu Katsir juga bahwa Luqman adalah seorang lelaki shaleh, ahli ibadah, pengetahuan dan hikmah yang luas. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah seorang hakim pada zaman Daud as. Wallahu A’lam.
Sofyan Ats Tsauriy dari al Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata,”Luqman adalah seorang budak Habasyah yang juga berprofesi sebagai tukang kayu.” (al Bidayah wa an Nihayah juz II hal 146)
Jumhur ulama berpendapat bahwa Luqmanul Hakim bukanlah seorang Nabi sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai atsar yang dikutip oleh Ibnu Katsir didalam kitab tafsirnya.
Sofyan ats Tsauriy mengatakan dari al Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata bahwa Luqman adalah seorang budak dari Habasyah yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Qatadah mengatakan dari Abdullah bin az Zubeir : Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah,”Apa pendapatmu tentang Luqman?’ dia menjawab,”Dia adalah seorang yang pendek yang berasal dari Naubah.”
Yahya bin Said al Anshariy dari Said bin al Musayyib berkata,”Luqman seorang hitam dari Mesir yang kuat dan telah diberikan Allah hikmah namun tidak kenabian.”
Syu’bah berkata dari a Hakim dari Mujahid,”Luqman adalah seorang hamba yang shaleh namun bukan seorang nabi.”
Al A’masy berkata : Mujahid berkata,”Luqman adalah seorang hamba yang hitam namun bijak kedua bibirnya dan terbelah kedua kakinya.”
Ibnu Hatim mengatakan bahwa Abu Zur’ah telah bercerita kepada kami, Shafwan telah bercerita kepada kami, al Walid telah bercerita kepada kami, Abdurrahman bin Yazid telah bercerita kepada kami dari Jabir berkata,”Sesungguhnya Allah telah mengangkat Luqmanul Hakim dengan hikmahnya. Seorang lelaki yang sudah mengenal dirinya sebelumnya pernah melihatnya (didalam sebuah majlis manusia, pen) bertanya kepadanya,”Bukankah engkau adalah budak dari Bani Fulan yang menggembalakan kambing kemarin?’ Luqman menjawab,’Ya.’ Lelaki itu berkata,’Apa yang membawaku menyaksikanmu (hari ini)?’ Luqman berkata,’Takdir Allah, menunaikan amanah, jujur didalam perkataan dan meninggalkan apa-apa yang tidak berguna.” (Tafsir al Quran al Azhim juz XII hal 333 – 335)
Dinamakannya surat Luqman dengan Luqman dikarenakan surat itu mengandung berbagai wasiat dan nasehat yang disampaikan Luqman kepada anaknya.
Adapun sebab nuzul dari turunnya ayat-ayat yang memuat tentang wasiat-wasiat Luqman tersebut didalam surat Luqman :
Artinya : “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 13 – 14)
Maka para mufasir berpendapat bahwa ayat ini turun terhadap permasalahan Sa’ad bin Abi Waqash. Tatkala dirinya memeluk islam lalu ibunya mengatakan kepadanya,”Wahai Sa’ad telah sampai informasi kepadaku bahwa engkau telah condong (kepada agama Muhammad). Demi Allah aku tidak akan berteduh dari teriknya matahari dan angin yang berhembus, aku tidak akan makan dan minum hingga engkau mengingkari Muhammad saw dan kembali kepada agamamu sebelumnya.” Sa’ad adalah anak lelaki yang paling dicintaniya. Namun Sa’ad engan untuk itu. Dan ibunya menjalani itu semua selama tiga hari dalam keadaan tidak makan, tidak pula minum serta tidak berteduh sehingga Sa’ad pun mengkhawatirkannya. Lalu Sa’ad datang menemui Nabi saw dan mengeluhkan hal itu kepadanya maka turunlah ayat ini yang terdapat didalam surat Luqman dan al Ahqaf.
Juga diriwayatkan oleh Abu Sa’ad bin Abu Bakar al Ghazi berkata bahwa Muhammad bin Ahmad bin Hamdan telah berkata kepada kami dan berkata bahwa Abu Ya’la telah memberitahu kami dan berkata bahwa Abu Khutsaimah telah memberitahu kami dan berkata bahwa al Hasan bin Musa telah memberitahu kami dan berkata bahwa Zuhair telah memberitahu kami dan berkata bahwa Samak bin Harb telah memberitahu kami dan berkata bahwa Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash dari ayahnya berkata,”Ayat ini turun tentang diriku.” Lalu dia berkata,”Ibu Sa’ad telah bersumpah untuk tidak berbicara selama-lamanya sehingga dirinya (Sa’ad) mengingkari agamanya (islam). Dia tidak makan dan minum. Ibu berada dalam keadaan seperti itu selama tiga hari sehingga tampak kondisinya menurun. Lalu turunlah firman Allah وَوَصَّينا الإِنسانَ بِوَالِدَيهِ حُسنا (Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya). (HR. Muslim dari Abu Khutsaimah). (Asbab Nuzul al QUr’an hal 123)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 11, 2009, 06:37
Hukum Mendengarkan Musik (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mendengarkan-musik-halal-atau-halal.htm)
Selasa, 10/02/2009 15:26 WIB
Assalamu`alaikum wr wb
Ustadz ada beberapa hal yg saya jumpai di rumah maupun di sekolah yaitu ttg seseorang yg bermusik.
1 Apa hukumnya sesorang mendengarkan / memainkan musik. Saya pernah membaca perihal hal ini yaitu ttg perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan hukum mengenai ini.Tentu saja mereka menggunakan dalil2 dari Al-Qur`an dan hadist dlm meyampaikan pendapatnya, tetapi ada dalil yg membolehkan dan yg melarang musik. Nah kalau musik klasik semisal Mozart apa hukumnya? Bagaimana kita menyikapinya?
Terima kasih.
Ustadz, saya juga ingin tahu alamat emailnya?
Wassalamualaikum wr wb
Ahmad Anshoruddin
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ahmad yang dimuliakan Allah
Sebagaimana yang anda sebutkan bahwa terjadi pro kontra dikalangan para ulama terhadap hukum nyayian dan alat musik. DR Wahbah mengatakan bahwa yang masyhur didalam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) adalah mengharamkan menggunaan alat-alat untuk menyanyi, seperti : lute, drum, seruling, rebab dan yang lainnya termasuk memetik gitar, flute, klarinet dan yang lainnya.
Siapa yang selalu mendengarkannya maka persaksiannya tidaklah diterima sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan khomr, babi, sutera dan musik.” (HR. Bukhori) dan didalam lafazh yang lain disebutkan,”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khomr, menamakannya dengan bukan namanya, memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)
Sebagaimana diketahui bahwa alat-alat itu mengahalanginya dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat serta membuang-buang harta, sebagaimana khomr.
Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya.
Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.
Adapun perselisihan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “
Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;
1. Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.
Ada sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin, bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik dapat menambah kecerdasan pada anak.
AlfaOmega
December 11, 2009, 06:38
UNESCO Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim) dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)
Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 14, 2009, 08:08
QS. an-Nuur Ayat 3
Selasa, 08/12/2009 10:03 WIB
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya maksud dari QS. an-Nuur Ayat 3. Apakah setiap orang yang telah berzina tidak akan pernah mendapatkan istri yang bukan pezina, meskipun dia telah bertaubat? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
zonk
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
Al Qurthubi didalam tafsirnya menyebutkan bahwa “Mirtsad al Ghanawiy” pernah membawa para tawanan di Mekah—lalu dia meminta izin pada Nabi saw untuk menikah dengan ‘Annaq seorang pelacur—yang mencari penghasilan dengan cara berzina. Maka Nabi saw membacakan ayat ini dan bersabda.”Jangan engkau nikahi dia.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim)
Al Khottibi mengatakan bahwa ini adalah khusus terhadap wanita ini yang masih kafir. Adapun terhadap seorang wanita muslimah pezina maka sesungguhnya aqad terhadapnya adalah sah dan tidak batal.
Syafi’i mengatakan bahwa Ikrimah berkata,”Makna dari ayat itu adalah bahwa seorang laki-laki pezina tidak tidaklah menginginkan dan tidak bermaksud menikah dengan seorang wanita pezina.” Said bin al Musayyib dan selainnya mengatakan,”Sesungguhnya ayat ini dihapus dengan firman-Nya :
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32), ayat ini berlaku umum.
Sementara orang-orang yang mensyaratkan bahwa sahnya akad adalah tidak berzina mengatakan bahwa ayat ini tidaklah dihapuskan karena nabi saw telah menganjurkan untuk menikahi para budak wanita dengan syarat suci (menjaga diri) karena menikahi wanita (pezina) dapat mengakibatkan kerusakan akhlak dan agama si lelaki dan dapat mengakibatkan anak-anak tumbuh dalam kerusakan.
Ibnu al Qoyyim berpendapat bahwa haram menikah dengan wanita pezina. Dia mengatakan didalam kitabnya “Zaad al Ma’ad” bahwa pernikahan dengan wanita seperti itu adalah pernikahan yang kotor berdasarkan firman Allah swt,”Wanita-wanita kotor untuk laki-laki kotor.” (QS. An Nuur : 26), namun dia juga mengatakan didalam kitabnya “Badai’ al Fawaid”,”Seandainya seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita pezina kemudian dia ingin menikahinya maka hal itu tidaklah sah kecuali setelah dia mengetahui bahwa wanita itu telah bertaubat.”
Berdasarkan itu semua maka Syeikh Athiyah Saqar berpendapat bahwa tidaklah mengapa menikah dengan seorang wanita pezina apabila telah diketahui bahwa dirinya telah bertaubat dan tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki pezina yang telah bertaubat menikah dengan seorang wanita yang suci (bukan pezina).” (Fatawa al Azhar juz X hal 83)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 14, 2009, 08:11
QS. an-Nuur Ayat 3 (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/qs-an-nuur-ayat-3.htm)
Selasa, 08/12/2009 10:03 WIB
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya maksud dari QS. an-Nuur Ayat 3. Apakah setiap orang yang telah berzina tidak akan pernah mendapatkan istri yang bukan pezina, meskipun dia telah bertaubat? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
zonk
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
Al Qurthubi didalam tafsirnya menyebutkan bahwa “Mirtsad al Ghanawiy” pernah membawa para tawanan di Mekah—lalu dia meminta izin pada Nabi saw untuk menikah dengan ‘Annaq seorang pelacur—yang mencari penghasilan dengan cara berzina. Maka Nabi saw membacakan ayat ini dan bersabda.”Jangan engkau nikahi dia.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim)
Al Khottibi mengatakan bahwa ini adalah khusus terhadap wanita ini yang masih kafir. Adapun terhadap seorang wanita muslimah pezina maka sesungguhnya aqad terhadapnya adalah sah dan tidak batal.
Syafi’i mengatakan bahwa Ikrimah berkata,”Makna dari ayat itu adalah bahwa seorang laki-laki pezina tidak tidaklah menginginkan dan tidak bermaksud menikah dengan seorang wanita pezina.” Said bin al Musayyib dan selainnya mengatakan,”Sesungguhnya ayat ini dihapus dengan firman-Nya :
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32), ayat ini berlaku umum.
Sementara orang-orang yang mensyaratkan bahwa sahnya akad adalah tidak berzina mengatakan bahwa ayat ini tidaklah dihapuskan karena nabi saw telah menganjurkan untuk menikahi para budak wanita dengan syarat suci (menjaga diri) karena menikahi wanita (pezina) dapat mengakibatkan kerusakan akhlak dan agama si lelaki dan dapat mengakibatkan anak-anak tumbuh dalam kerusakan.
Ibnu al Qoyyim berpendapat bahwa haram menikah dengan wanita pezina. Dia mengatakan didalam kitabnya “Zaad al Ma’ad” bahwa pernikahan dengan wanita seperti itu adalah pernikahan yang kotor berdasarkan firman Allah swt,”Wanita-wanita kotor untuk laki-laki kotor.” (QS. An Nuur : 26), namun dia juga mengatakan didalam kitabnya “Badai’ al Fawaid”,”Seandainya seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita pezina kemudian dia ingin menikahinya maka hal itu tidaklah sah kecuali setelah dia mengetahui bahwa wanita itu telah bertaubat.”
Berdasarkan itu semua maka Syeikh Athiyah Saqar berpendapat bahwa tidaklah mengapa menikah dengan seorang wanita pezina apabila telah diketahui bahwa dirinya telah bertaubat dan tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki pezina yang telah bertaubat menikah dengan seorang wanita yang suci (bukan pezina).” (Fatawa al Azhar juz X hal 83)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 23, 2009, 05:36
4.3.4.9 Menyanyi dan Muzik (http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/40349.html)
Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.
Dalam hadis diterangkan:
"Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya: Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan." (Riwayat Bukhari)
Dan diriwayatkan pula:
"Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi. Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak! Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamul" (Riwayat Ibnu Majah)
"Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi s.a.w. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang)." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Imam Ghazali dalam Ihya'nya27 setelah membawakan beberapa hadis tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang didukungnya oleh Nabi dengan kata-katanya: karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah, dan perkataan Nabi kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini; dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan-kawannya itu, kemudian Ghazali berkata: Bahwa hadis-hadis ini semua tersebut dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram. Dan dari situ juga menunjukkan dibolehkannya bermacam-macam permainan:
1. Bermain anggar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Habasyah.
2. Permainan boleh dilakukan di masjid.
3. Sabda Nabi kepada orang-orang Habasyah: karenamu aku melihat hai Bani Arfidah, adalah suatu perintah dan anjuran untuk bermain. Oleh karena itu bagaimana mungkin permainan itu diharamkannya?
4. Dilarangnya Abubakar dan Umar dengan alasan, bahwa hari itu adalah hari raya dan hari gembira, sedang bernyanyi adalah salah satu daripada jalan untuk bergembira.
5. Berdirinya Nabi yang begitu lama sambil menyaksikan dan mendengarkan nyanyian yang disetujui Aisyah, adalah cukup sebagai bukti, bahwa metode yang baik untuk menghaluskan budi perempuan dan anak-anak dengan cara menyaksikan permainan adalah lebih baik daripada kekasaran ruhud dan berkekurangan dalam suasana terhalang dan dihalang.
6. Perkataan Nabi kepada Aisyah yang didahului dengan kalimat bertanya: senangkah kamu untuk melihat?
7. Perkenan untuk menyanyi dan memukul rebana dari dua anak gadis itu dan seterusnya, seperti yang dituturkan al-Ghazali dalam Kitabus Sama' (fasal mendengar). Dan dari beberapa sahabat dan tabi'in diriwayatkan, bahwa mereka itu pernah mendengarkan nyanyian, sedang mereka tidak menganggapnya suatu perbuatan dosa.
Adapun hadis-hadis Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian."
Dan berkata pula Ibnu Hazm: "Semua hadis yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."
Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan muzik yang disertai dengan perbuatan berlebih-lebihan, minum-minum arak dan perbuatan-perbuatan haram. Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama dianggapnya haram atau makruh.
Sebagian mereka ada yang ;nengatakan: bahwa sesungguhnya nyanyian itu termasuk lahwul hadis (omongan yang dapat melalaikan) sebagai yang dimaksud dalam firman Allah:
"Di antara manusia ada yang membeli omongan yang dapat melalaikan untuk menyesatkan (orang) dari jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikannya sebaqai permainan. Mereka itu kelak akan mendapat siksaan yang hina." (Luqman: 6)
Ibnu Hazm berkata: "Ayat tersebut menyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya bisa menjadi kafir tanpa diperselisihkan lagi, yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai permainan. Oleh karena itu jika dia membeli sebuah al-Quran untuk dijadikan ayat guna menyesatkan orang banyak dan dijadikannya sebagai permainan, maka jelas dia adalah kafir. Inilah yang dicela Allah s.w.t. Samasekali Allah tidak mencela orang-orang yang membeli lahwal hadis itu sendiri yang bisa dipakai untuk hiburan dan menggembirakan hati, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan Allah."
Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah.
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan." (Yunus: 32)
Maka kata Ibnu Hazm: Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
"Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jadi barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasik --termasuk semua hal selain nyanyian. Dan barangsiapa berniat untuk menghibur hati supaya dengan demikian dia mampu berbakti kepada Allah dan tangkas dalam berbuat kebajikan, maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan perbuatannya pun termasuk perbuatan yang benar. Dan barangsiapa tidak berniat untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat, maka perbuatannya itu dianggap main-main saja yang dibolehkan, seperti halnya seorang pergi ke kebun untuk berlibur, dan seperti orang yang duduk-duduk di depan sofa sekedar melihat-lihat, dan seperti orang yang mengkelir bajunya dengan warna ungu, hijau dan sebagainya.
Namun di situ ada beberapa ikatan yang harus kita perhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian ini, yaitu:
1. Nyanyian itu harus diperuntukkan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Oleh karena itu kalau nyanyian-nyanyian tersebut penuh dengan pujian-pujian terhadap arak dan menganjurkan orang supaya minum arak, misalnya, maka menyanyikan lagu tersebut hukumnya haram, dan si pendengarnya pun haram juga. Begitulah nyanyian-nyanyian lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
2. Mungkin subyek nyanyian itu sendiri tidak menghilangkan pengarahan Islam, tetapi cara menyanyikan yang dilakukan oleh si penyanyi itu beralih dari lingkungan halal kepada I;ngkungan haram, misalnya lenggang gaya dengan suatu kesengajaan yang dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah dan perbuatan cabul.
3. Sebagaimana agama akan selalu memberantas sikap berlebih-lebihan dan kesombongan dalam segala hal sampai pun dalam beribadah, maka begitu juga halnya berlebih-lebihan dalam hiburan dan menghabiskan waktu untuk berhibur, padahal waktu itu sendiri adalah berarti hidup!
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa berlebih-lebihan dalam masalah yang mubah dapat menghabiskan waktu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Maka tepatlah kata ahli hikmah: "Tidak pernah saya melihat suatu perbuatan yang berlebih-lebihan, melainkan di balik itu ada suatu kewajiban yang terbuang."
4. Tinggal ada beberapa hal yang seharusnya setiap pendengarnya itu sendiri yang memberitahu kepada dirinya sendiri, yaitu apabila nyanyian atau satu macam nyanyian itu dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya itu dapat mengalahkan segi rohaniahnya, maka dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan dia harus menutup pintu yang dari situlah angin fitnah akan menghembus, demi melindungi hatinya, agamanya dan budi luhurnya. Sehingga dengan demikian dia dapat tenang dan gembira.
5. Di antara yang sudah disepakati, bahwa nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya seperti: di persidangan arak, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat, maka di sinilah yang oleh Rasulullah s.a.w. pelakunya, dan pendengarnya diancam dengan siksaan yang sangat, yaitu sebagaimana sabda beliau:
"Sungguh akan ada beberapa orang dari ummatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian-nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu kedalam bumi dan akan menjadikan mereka itu seperti kera dan babi." (Riwayat Ibnu Majah)
Bukan merupakan kelaziman kalau mereka itu dirombak bentuk dan potongannya, tetapi apa yang dimaksud dirombak jiwanya dan rohnya. Bentuknya bentuk manusia tetapi jiwanya, jiwa kera dan rohnya roh babi.
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
AlfaOmega
January 02, 2010, 13:27
Hikmah Puasa 10 Muharram (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apa-hikmah-puasa-10-muharram-itu.htm)
Kamis, 31/12/2009 13:28 WIB
Assalamualaikum War Wab
Mau tanya pak Ustad,
Setiap tanggal 10 Muharram orang Islam disunnahkan untuk berpuasa, pertanyaannya apa hikmah puasa 10 Muharram tersebut? Bagaimana ceritanya bisa ada himbauan untuk berpuasa pada hari tersebut.
Atas jawabanya kami mengucapkan banyak terima kasih
Wassalam
Ose
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ose yang dimuliakan Allah swt
Rasulullah saw menganjurkan agar berpuasa di hari-hari diluar bulan Ramadhan, diantaranya adalah hari asy Syura, sebagaimana diriwayatkan dari Muawiyah bin Abu Sofyan berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Sesungguhnya ini adalah hari asy Syura dan tidaklah diwajibkan terhadap kalian untuk berpuasa (di hari ini). Dan aku saat ini berpuasa maka barangsiapa yang ingin berpuasa (maka berpuasalah) dan barangsiapa yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka berbukalah.” (Muttafaq Alaihi)
Berpuasanya Rasulullah saw pada hari asy Syura adalah disebabkan bahwa Musa as telah berpuasa pada hari itu. Dan hari itu adalah hari diselamatkannya Musa dari Fir’aun. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Ketika Nabi saw memasuki kota Madinah beliau saw menyaksikan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari asy Syura. Beliau berkata,”Ada apa ini?” mereka menjawab,”Hari baik, di hari ini Allah telah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari musuh-musuh mereka dan Musa berpuasa (di hari ini).” Lalu Nabi saw bersabda,”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.” Maka beliau saw pun berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa.” (Muttafaq Alaihi)
Dari Abu Musa al Asy’ariy berkata,”Hari asy Syura’ diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan mereka pun menjadikannya sebagai hari raya. Dan Rasulullah saw bersabda,’Berpuasalah kalian (di hari ini).” (Muttafaq Alahi). (Markaz al Fatwa no. 32561)
Baca juga : ”Dalil Puasa Satu Muharam”
Wallahu A’lam
AlfaOmega
January 09, 2010, 03:39
Sunnah Tidaknya Shalat Ba'diyah Jumat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sholat-sunnah-ba-diyah-jumat.htm)
Kamis, 07/01/2010 10:40 WIB
Assalamualaikum wr wb
Ustad sigit yang dimuliakan allah swt, saya pernah membaca buku yang berjudul "Kesalahan seputar sholat jum'at" disana dikatakan bahwa nabi melakukakn sholat sunnah ba'diyah jumat adalah 4 rakaat, namun nabi mengerjakan 2 rakaat apabila dirumah. apakah hal tersebut benar ? sekarang ini saya lihat kebanyakan masyarakat maupun ustad mengerjakan sholat ba'diyah jumat 2 rakaat di msjid.
mohon jawabannya ustad
raufan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Raufan yang dimuliakan Allah swt
Menurut para ahli ilmu terdapat shalat sunnah setelah shalat jum’at akan tetapi tidak ada shalat tertentu sebelumnya.
Terdapat riwayat bahwa shalat sunnah setelah jum’at dilakukan dengan dua rakaat. Ada riwayat yang menyebutkan empat rakaat dan ada juga riwayat yang menyebutkan enam rakaat dari hadits-hadits dan atsar-atsar berikut :
Dari Ibnu Umar bahwa “Nabi saw melaksanakan shalat ba’diyah jum’at dengan dua rakaat di rumahnya.” (HR. Bukhori Muslim)
Didalam riwayat Muslim dari Ibnu Umar bahwa dia mensifati shalat sunnah Rasulullah saw. Ibnu Umar berkata bahwa beliau saw tidaklah shalat setelah jum’at hingga beliau pulang lalu melaksanakan shalat dua rakaat di rumahnya.”
Dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian melaksanakan shalat jum’at maka shalatlah setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar bahwa apabila dia berada di Mekah dan melaksanakan shalat jum’at kemudian dia maju ke depan untuk shalat dua rakaat lalu dia maju ke depan untuk shalat empat rakaat. Sedangkan apabila dia di Madinah dan melaksanakan shalat jum’at lalu dia pulang ke rumah kemudian melaksanakan shalat dua rakaat dan (sebelumnya) dia tidaklah melaksanakan shalat di masjid. Dia pun ditanya tentang itu. Dia menjawab bahwa Rasulullah saw melakukan yang seperti ini.” (HR. Tirmidzi, al Iraquy mengatakan sanadnya shahih)
Ibnu Umar melakukan shalat sunah dua rakaat kemudian empat rakaat dan ada kemungkinan bahwa apa yang dilakukannya itu juga berasal dari perkataan Rasulullah saw tentangnya dan juga perbuatan Nabi saw. Diriwayatkan dari Ali bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang melaksanakan shalat setelah jum’at maka lakukanlah enam rakaat.” Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman berkata,”Ibnu Mas’ud telah mengajarkan orang-orang agar melaksanakan shalat setelah jum’at dengan empat rakaat. Dan pada saat kedatangan Ali bin Abi Thalib maka beliau mengajarkan mereka untuk shalat enam rakaat.”
Kemudian ath Thahawi berkata,”Terdapat riwayat sebagaimana yang kami sebutkan bahwa shalat sunnah yang tidak seharusnya ditinggalkannya setelah jum’at adalah enam rakaat.” Ini adalah pendapat Abu Yusuf hanya saja dia mengatakan,”Yang paling aku sukai adalah mengawali dengan empat rakaat kemudian dua rakaat... “ (Syarh Ma’ani al Atsar 1/337)
Tentang kandungan dari hadits-hadits diatas para ahli ilmu mengatakan,”Tirmidzi menyebutkan setelah meriwayatkan hadits Ibnu umar bahwa Nabi saw melakukan shalat setelah juma’at dua rakaat. (dan sebagian ahli ilmu mengamalkan hal ini, demikian dikatakan oleh Syafi’i dan Ahmad) Sunan at Tirmidzi dengan Syarh “at Tuhfah” (3/46)
Hal itu juga dinukil dari Umar dan Imron bin Hushain serta an Nakh’i. Dan Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa dari kalian yang melaksanakan shalat jum’at maka shalatlah empat rakaat.” Sebagian ahli ilmu mengamalkan ini. Kemudian Tirmidzi menyebutkan bahwa Abdullah bin Mas’ud melakukan shalat setelah jum’at dengan empat rakaat. Dia juga menyebutkan bahwa Ali melaksanakan shalat setelah jum’at dua rakaat kemudian empat rakaat. (at Tuhfah 3/47 – 49)
Dinukil dari Alqamah dan Abu Hanifah bahwa dia melaksanakan shalat (setelah jum’at) dengan empat rakaat. Sekelompok ahli ilmu lainnya berpendapat bahwa shalat setelah jum’at dengan dua rakaat kemudian empat rakaat. Hal ini diriwayatkan dari Ali dan Ibnu umar serta Abu Musa, ini juga pendapat Atho’, Thawus dan Abu Yusuf dari ulama Hanafi.
Diantara para ahli ilmu ada yang memberikan pilihan kepada orang yang shalat diantara tiga pilihan. Dia bisa melaksanakan shalat dengan dua rakaat atau empat rakat atau enam rakaat. Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan dari Imam Ahmad bahwa dia mengatakan,”Jika dia ingin maka dia bisa shalat setelah jum’at dengan dua rakaat dan jika dia ingin maka dia bisa dengan empat rakaat dan didalam riwayat jika dia ingin maka dia bisa shalat dengan enam rakaat.” Ibnu Qudamah berargumentasi dengan perkataan,”..bahwa Nabi saw melakukan itu semua hal ini berdasarkan berita-berita yang telah diriwayatkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar,”Bahwa Rasulullah saw melaksanakan shalat setelah jum'at dengan dua rakaat,.” (Muttafaq Alaih dengn lafazh dari Muslim)
Nabi saw tidaklah melaksanakan shalat di masjid sehingga beliau beranjak pulang lalu melaksanakan dua rakaat di rumahnya.” Ini menunjukkan bahwa melakukan hal yang demikian adalah baik. Ahmad didalam sebuah riwayat Abdullah mengatakan,”Jika seseorang shalat dengan seorang imam kemudian dia tidak melaksanakan shalat sedikit pun hingga dia shalat ashar maka ini dibolehkan sebagaimana dilakukan oleh ‘Imron bin Hushain. Dan didalam riwayat Abu Daud,”Aku terperanjat dengan shalat—yaitu setelah jum’at.” (al Mughni 2/269 – 270).
Ishaq bin Rohuyah berkata bahwa jika seseorang shalat di masjid pada hari jum’at maka hendaklah empat rakaat dan jika dia shalat di rumahnya maka hendaklah dua rakaat. Tirmidzi menyebutkan di dalamnya “Sunan” nya dan al Iraqiy didalam kitab “Tharhu at Tatsriib” 3/83. Hal ini menjadi pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
AlfaOmega
January 09, 2010, 03:54
Ibnu al Qayyim mengatakan : Syeikh kami Abu al Abbas ibnu Taimiyah mengatakan,”Jika shalat di masjid maka shalat lah empat rakaat dan jika shalat di rumahnya maka shalatlah dua rakaat.” Aku berkata,”Inilah yang ditunjukkan oleh hadits-hadits dan Abu Daud menyebutkan dari Ibnu Umar bahwa apabila dia shalat di masjid maka dia shalat empat rakaat dan jika shalat di rumahnya maka dia shalat dua rakaat.” (Zaad al Ma’ad 1/440)
Al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiyah wa al Iftaa as Su’udiyah memilih pendapat diatas dan mengatakan bahwa dengan menggabungkan antara hadits yang menyebutkan disyariatkannnya empat rakaat juga hadits yang menyebutkan disyariatkannnya dua rakaat setelah jum’at maka shalat empat rakaat jika di masjid dan dua rakaat jika shalat di rumahnya. Ada juga penggabungan yang lain dari dua hadits itu yaitu bahwa sunat rawatib setelah jum’at minimal dua rakaat dan maksimal empat rakaat baik dilakukan di rumah atau pun di masjid.” (Ghayah al Murom-7/257)
Al Hafizh Ibnu Abdil Barr setelah menyebutkan berbagai riwayat tentang sunnah ba’diyah jum’at bahwa terjadi perselisihan dikalangan para ulama salaf didalam permasalahan ini yaitu suatu perbedaan yang diperbolehkan dan mengandung kebaikan bukan perbedaan yang dilarang dan diharamkan. Dan semua itu adalah baik, insya Allah.” Fath al Malik 3/254
Al Hafizh Abu Zur’ah al Iraqiy mengatakan : Ibnu Abdil Barr mengatakan : Abu Hanifah mengatakan bahwa Shalat setelah jum’at adalah empat rakaat. Pada bagian lain, dia mengatakan enam rakaat. Ats Tsauriy mengatakan,”Jika engkau shalat empat rakaat atau enam rakaat maka itu baik.”al Hasan bin Hayy berkata,”Shalat empat rakaat.” Ahmad bin Hambal mengatakan,”Yang paling aku sukai adalah shalat setelah jum’at dengan enam rakaat akan tetapi jika dia shalat dengan empat rakaat maka itu baik dan tidak mengapa.” Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa seluruh pendapat tersebut diriwayatkan dari para sahabat baik lewat perkataan maupun perbuatan. Dan tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa hal itu adalah pilihan.
Ibnu Batthal mengatakan : Sekelompok orang yang mengatakan,”Shalat setelah jum’at dua rakaat itu adalah riwayat dari Ibnu Umar, Imron bin Hushain dan an Nakh’i. Sekelompok orang lainnya mengatakan,”Shalat setelah jum’at dua rakaat lalu empat rakaat adalah riwayat dari Ali, Ibnu Umar dan Abu Musa, dan ini adalah pendapat ‘Atho’, ats Tsauriy dan Abu Yusuf namun Abu Yusuf lebih menyukai mendahulukan empat rakaat sebelum dua rakaat.” Sekelompok orang mengatakan,”Shalat empat rakaat (langsung) tidak dipisah dengan salam adalah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Alqamah dan an Nakh’i, ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ishaq.
Nawawi didalam “Syarh Muslim” mengatakan,”Perhatikan sabdanya,”Barangsiapa dari kalian melakukan shalat” adalah menunjukkan bahwa itu hanyalah sunnah bukan kewajiban. Penyebutan empat rakaat adalah karena kelebihannya sedangkan perbuatan Nabi saw yang dua rakaat pada beberapa waktu adalah sebagai penjelasan karena minimal shalat itu adalah dua rakaat.” Dia mengatakan sebagaimana telah diketahui bahwa Nabi saw melaksanakan shalat di kebanyakan waktu dengan empat rakaat karena beliau saw memerintahkan untuk itu dan menganjurkan hal itu dengan sabdanya,”Apabila seorang dari kalian melaksanakan shalat jum’at maka shalatlah setelahnya dengan empat rakaat.” Ini adalah anjuran kebaikan, antusias dengannya dan sebagai sebuah keutamaan…..
Adapun empat rakaat yang dilakukan setelah jum’at maka shalat itu dilakukan dengan satu kali salam, ini pendapat yang paling tepat menurut para ahli ilmu. As Saukani berkata,”Telah terjadi perselisihan tentang empat rakaat ; Apakah ia (empat rakaat) itu dilakukan secara langsung dengan satu salam di rakaat terakhirnya atau dipisah diantara dua rakaat dengan dua salam : Ahli ar Ro’yi, Ishaq bin Rohuyah memilih pendapat pertama, inilah yang tampak lahiriyah (zhahir) dari hadits Abu Hurairoh. Sedangkan Syafi’i dan jumhur memilih pendapat kedua, sebagaimana dikatakan al Iraqiy bahwa mereka beargumentasi dengan sabdanya,”Shalat di siang hari dua dua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban didalam shahihnya). Tampak lahiriyah (zhahir) adalah pendapat pertama karena menggunakan dalil yang khusus sedangkan kelompok kedua menggunakan dalil yang umum dan membangun yang umum diatas yang khusus adalah wajib.” (Nailul Author 3/319 – 320)
Diriwayatkan oleh Muhammad bin al Hasan didalam kitabnya “al Atsar” dari Ibrahim an Nakh’i berkata,”Empat rakaat setelah zhuhur dan empat rakaat setelah jum’at tidaklah dipisah diantara keduanya dengan salam.” (Al Atsar 1/280)
Ringkasnya : Seorang yang melaksanakan shalat setelah jum’at memiliki kelapangan dalam hal ini. Dia bisa melaksanakan shalatnya dengan dua rakaat, dia bisa melaksanakan empat rakaat dan jika dia melaksanakan shalat empat rakaat maka shalatlah dengan satu kali salam.” (Fatawa Yasaluunaka 6/62 – 66)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
January 26, 2010, 23:48
Kebenaran Rasulullah Bisa Mengawini Semua Wanita (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/maksud-qs-al-ahzab-51.htm)
Jumat, 22/01/2010 11:04 WIB
Assalamu'alaykum ustadz
Saya mendapat sebuah email spam dari seorang misionaris yang mengatakan bahwa rasulullah 'diperbolehkan' untuk 'menggauli' wanita mana saja termasuk istri yang sudah diceraikan, bahkan 'dihalalkan' anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya.
Sebenarnya maksud dari QS: Al-ahzab :50-51 ini bagaimana ustadz ? mohon pencerahannya
Terimakasih atas jawabannya
Wassalamu'alaykum
Bubaka
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Perkataan bahwa Rasulullah saw diperbolehkan untuk menggauli wanita mana saja adalah perkataan buruk, dusta dan tidak berdasar yang biasa dikatakan oleh para pendengki syariat Allah dan Rasul-Nya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Zainab adalah istri dari Zaid bin Haritsah sehingga terkadang dia dipanggil dengan Zaid bin Muhammad dan sesungguhnya pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy—setelah diceraikan oleh Zaid—mengandung berbagai hikmah tasyri’iyah (perundang-undangan syariah) yaitu : membatalkan kebiasaan pengangkatan anak yang banyak tersebar luas dikalangan masyarakat jahiliyah.
Zaid mendatangi Nabi saw dengan mengeluhkan istrinya, Zainab. Dan sesungguhnya Allah swt telah memberitahu kepada Nabi-Nya bahwa Zaid akan menceraikannya lalu Nabi saw yang akan menikahinya. Kemudian Rasulullah saw menolaknya dengan mengatakan : ("Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah" (QS. Al Ahzab : 37)
Kemudian tatkala terjadi perpecahan antara Zainab dan Zaid yang kemudian dinikahi oleh Nabi saw dikarenakan hikmah tasyri’iyah yaitu membatalkan kebiasaan pengangkatan anak. (Markaz al Fatwa no. 1570)
Sebagaimana diketahui bahwa kebiasaan yang berlaku pada bangsa Arab didalam adopsi (tabanni) ini adalah mereka menyamakan anak angkat dengan anak-anak kandung mereka didalam warisan dan pernikahan atau menasabkan anak-anak angkat itu kepada mereka, seperti pemanggilan masyarakat Quraisy terhadap Zaid dengan Zaid bin Muhammad.
Adapun permasalahan kedua tentang 'dihalalkan' anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya sebagaimana disebutkan didalam surat al Ahzab ayat 50 :
Artinya : “Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu” (QS. Al Ahzab : 50)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa ini merupakan sikap moderat dan tengah-tengah yang jauh dari peremehan dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya seorang Nasrani tidaklah dibolehkan menikahi seorang wanita kecuali jika jarak antara laki-laki dan wanita itu dipisahkan dengan tujuh orang kakek atau lebih. Sedangkan didalam agama Yahudi maka dibolehkan seorang laki-lakinya menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari saudara perempuan kandungnya.
Kemudian datanglah syariat (islam) yang sempurna dan suci ini menghancurkan sikap berlebih-lebihan orang-orang Nasrani dengan membolehkan menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak perempuan dari saudara perempuan ibunya.
Syariat ini juga mengharamkan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang membolehkan menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari saudara perempuan kandungnya dan sungguh ini adalah perbutan buruk dan megerikan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VI hal 442)
Wallahu A’lam
bon8nk
January 29, 2010, 00:25
thread paling lama bertahan ... 1 tahun lebih lho :D.
lanjutkan bro alpa ... tetap semangat !!!
AlfaOmega
January 30, 2010, 04:47
Maksud Bangsa Yahudi Keturunan Binatang (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/maksud-bangsa-yahudi-keturunan-binatang.htm)
Rabu, 27/01/2010 11:59 WIB
Assalmualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh..
Yth Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang bangsa Yahudi. Apakah maksud bahwa bangsa Yahudi adalah bangsa keturunan Monyet dan babi? , Apakah itu hanya kiasan karena ulah mereka yang selalu mendatangkan murka Allah dan tidak bisa diatur ,serakah layaknya binatang atau karena mereka memang keturunan binatang secara genetik dalam hal ini adalah babi dan monyet? Lalu jika mereka keturunan binatang bagaimana orang Yahudi yang bertobat dan masuk Islam tetapkah ia bangsa Yahudi yang keturunan binatang?Bagaimana juga dengan nabi-nabi dari bani Israil yang diutus oleh Allah SWT bukankah mereka juga bangsa Yahudi?
terima kasih ustadz,,
jazakallah khairan
wassalam
Fairsa
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fairsa yang dimuliakan Allah
Allah swt berfirman
Artinya : “Dan Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina". (QS. Al Baqoroh : 65)
Ayat ini memberikan ancaman kepada orang-orang Yahudi yang masih ada saat diturunkan Al Qur’an maupun bagi orang-orang setelahnya yang mengingkari Rasulullah saw dan menyimpangkan firman Allah dari tempatnya hingga Allah memberikan hukuman kepada mereka sebagaimana Dia swt telah memberikan hukuman kepada orang-orang Yahudi yang melanggar perintah-Nya ketika mereka dilarang dari menjaring (ikan) pada hari sabtu yang kemudian mereka melakukan trik dan membolehkan menjaring sehingga hukuman bagi mereka adalah dirubah bentuk mereka oleh Allah menjadi monyet dan babi yang menjadikan mereka hina dan dimurkai.
Dalam hal ini, dikalangan mufasir terdapat dua pendapat tentang makna “merubah bentuk” apakah ia perubahan bentuk yang bersifat fisik ataukah perubahan maknawi, artinya apakah perubahan orang-orang yang melampaui batas itu menjadi monyet dan babi itu adalah perubahan yang hakiki ataukah hanya perubahan didalam akhlak (prilaku) mereka sehingga prilaku mereka seperti monyet dan babi yang mengalihkan kemuliaan mereka sebagai manusia kepada kehinaan bagi mereka seperti monyet dan babi ?
Sedikit dari para mufasir yang mengatakan bahwa ia adalah perubahan maknawi. Didalam tafisr al Qurthubi juz I hal 443 disebutkan bahwa pendapat seperti ini diriwayatkan dari Mujahid didalam menafsirkan ayat ini yaitu perubahan pada hati mereka dan pemahaman mereka berubah seperti pemahaman monyet dan tidak ada lagi mufasir yang mengatakan hal ini selainnya, sepengetahuanku.
Sementara kebanyakan dari mufasir mengatakan bahwa perubahan itu berupa fisik. Dan mereka yang mengatakan hal ini pun telah berselisih, apakah mereka berketurunan setelah dirubah ataukah tidak berketurunan ? Al Qurhubi didalam tafsirnya juz I hal 440 mengatakan bahwa para ulama telah berselisih tentang orang-orang yang telah dirubah itu apakah mereka berketurunan menjadi dua pendapat :
Az Zajjaj mengatakan bahwa sekelompok ulama ada yang mengatakan boleh dikatakan bahwa monyet-monyet itu berasal dari mereka, pendapat ini dipilih oleh al Qodhi Abu Bakar bin al Arabiy.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa orang-orang yang telah dirubah itu tidaklah berketurunan dan bahwasanya sebelum mereka sudah terdapat monyet, babi atau yang lainnya. Sedangkan orang-orang yang telah dirubah oleh Allah telah binasa, punah dan mereka tidaklah memiliki keturunan karena mereka ditimpa kemurkaan dan adzab sehingga mereka tidak bisa hidup di dunia lebih dari tiga hari.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang-orang yang telah dirubah tidaklah bertahan hidup lebih dari tiga hari, tidak makan, tidak minum dan tidak berketurunan. Ibnu Athiyah mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Nabi saw yang menyebutkan bahwa orang-orang yang telah dirubah itu tidaklah berketurunan, tidak makan, tidak minum dan tidak hidup lebih dari tiga hari. Al Qurthubi mengatakan bahwa inilah yang benar dari kedua pendapat tersebut.
Para ulama yang berpendapat bahwa orang-orang yang telah dirubah itu tetap hidup dan berketurunan berargumentasi dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Suatu umat dari Bani Israil telah lenyap dan tidak diketahui apa yang telah dilakukannya. Dan aku tidaklah melihatnya kecuali tikus. Tidakkah kalian melihatnya apabila diberikan kepadanya susu onta (maka) dia tidaklah meminumnya dan jika diberikan kepadanya susu kambing (maka) dia meminumnya.”
Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim Abu Said dan Jabir bahwa Nabi saw didatangkan kepadanya saw seekor biawak lalau beliau saw tidaklah memakannya dan bersabda,”Aku tidak mengetahui bisa jadi ini berasal dari abad-abad yang telah dirubah”
Jumhur menjawab hal itu bahwa perkataan Rasul itu hanyalah dugaan dan kehati-hatian sebelum diwahyukan kepadanya bahwa Allah tidak menjadikan orang-orang yang telah dirubah itu berketurunan. Dan tatkala diwahyukan kepadanya tentang hal itu maka berlalulah semua kekhawatiran tersebut dan beliau saw mengetahui bahwa biawak dan tikus bukanlah dari yang dirubah.
Sepertihalnya kelompok pertama yang berargumentasi dengan apa yang diriwayatkan bahwa seekor monyet berzina kemudian berkumpullah para monyet yang melakukan perajaman terhadapnya dan terdapat seorang laki-laki yang ikut serta melakukan perajaman itu.
Jumhur pun menjawabnya dengan mengatakan bahwa riwayat tersebut tidaklah terdapat didalam “Shahih al Bukhori” akan tetapi didalam “Tarikh” nya. Sebagian orang merekayasanya sebagai yang shahih. Para perawinya tidaklah termasuk orang-orang yang bisa dipakai argumentasi. Seandainya berita itu shahih pastilah mereka dari kalangan jin karena mereka seperti manusia didalam taklif. Tidak ada taklif bagi binatang sehingga diterapkan baginya hukuman zina.
Adapun dalil jumhur atas pendapat mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim didalam kitab “al Qodr” bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang monyet dan babi : Apakah dia termasuk dirubah ?’ lalu beliau menjawab,”Sesungguhnya Allah tidaklah membinasakan suatu kaum atau mengadzab suatu kaum lalu menjadikan keturunan bagi mereka. Dan sesungguhnya monyet dan babi sudah ada sebelum itu.” Ini nash yang jelas dan shahih diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud oleh Muslim dan terdapat nash-nash tentang memakan biawak dihadapan Nabi saw diatas hidangannya sementara beliau saw tidaklah mengingkarinya. Itu semua menunjukkan betul apa yang dipilih al Qurthubi dari dua pendapat diatas, yaitu bahwa orang-orang yang telah dirubah tidaklah berketurunan.. (Fatawa al Azhar juz X hal 245)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 01, 2010, 23:42
Teladan di Jalan Dakwah (http://www.dakwatuna.com/2010/teladan-di-jalan-dakwah/)
Fiqih Dakwah
15/1/2010 | 28 Muharram 1431 H | Hits: 1.703
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
dakwatuna.com – Al-Qudwah atau yang disebut dengan kata Al-Uswah bermakna contoh atau teladan. Kalimat yang tidak asing di telinga kaum muslimin apalagi bagi para aktifis dakwah. Al-Qqudwah merupakan dharuriyyatul hayat (keniscayaan) bagi kehidupan alam semesta, sebelum menjadi dharuriyyatul-Islam dan dharuriyyatud-dakwah.
Setiap makhluk menirukan apa yang dilakukan oleh para pendahulunya. Secara zhahir hal ini bisa kita fahami sebagai buah keteladanan, di samping kita meyakini ada hidayah[1] Allah bagi mereka. Anak kambing mengikuti induknya memakan rumput, anak kerbau ikut berkubang di dalam lumpur menirukan induknya, dst.
Di dalam Islam keteladanan itu menjadi sangat penting. Allah swt menjadikan Rasulullah Muhammad saw sebagai teladan bagi kaum muslimin.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” QS. Al Ahzab.
Dalam beberapa hal Rasulullah saw mengharuskan umatnya untuk menirukan apa yang dilakukannya, antara lain:
Dari Malik Ibnu Al Huwairits ra berkata. Rasulullah saw bersabda: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” Al-Bukhari
Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Ambillah dariku manasik (haji) kalian.” Ahmad, Muslim, dan An Nasa’i
Dan banyak lagi dalil-dalil yang menegaskan bahwa keteladanan adalah bagian penting dari ajaran Islam.
Dalam konteks berjamaah atau berorganisasi, keteladanan menjadi sangat penting lagi peranannya. Kekuatan berjamaah berada pada kerjasama harmonis imam dan makmum, kerjasama yang dibangun berdasarkan keteladanan.
Shalat berjamaah bisa berjalan dengan baik ketika hubungan keteladanan itu berjalan dengan harmonis. Makmum dengan tulus mengikuti imamnya dan imam dengan penuh perhatian memimpin makmumnya menjalankan shalat.
Rasulullah menegaskan kepada makmum untuk mengikuti contoh imamnya.
”Sesungguhnya imam itu ditunjuk untuk diikuti, jika imam shalat dengan bediri maka shalatlah kamu dengan berdiri, dan jika imam ruku’ maka ruku’lah kamu, dan jika ia bangun maka bangunlah kamu, dan jika ia membaca ”Sami’allahu liman hamidah” maka bacalah: Rabbana walakalhamdu. Dan jika imam shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk semua.” Muwaththa’ Malik
Demikian juga Rasulullah menegur imam yang tidak memahami keadaan riil makmumnya.
“Sesungguhnya di antara kalian ada yang menjauhkan (dari Islam), maka siapa saja yang mengimami (shalat) kaum muslimin hendaklah meringankan. Karena di sana ada orang tua, sakit dan yang punya hajat.” Muslim, dari Ibnu Abi Umar, dari Sufyan bin Uyainah
Ikhwah fillah rahimakumullah.
Para dai adalah qudwah, terutama bagi orang-orang bertaqwa. Inilah doa dan harapan Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang) yang dijanjikan surga di akhirat kelak.
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” Al Furqan.
Ia perbaiki dirinya untuk bisa menjadi teladan bagi isteri dan anak-anaknya. Ia perbaiki keluarganya untuk dapat menjadi teladan bagi orang-orang bertaqwa di sekelilingnya.
Bukan sembarang keteladanan yang dicontohkan, tetapi teladan yang bisa diikuti orang-orang bertaqwa yang mengharapkan janji Allah, meyakini akhirat, dan banyak mengingat Allah.
Inilah fokus keteladanan yang sangat diharapkan di jalan dakwah. Keteladan untuk mengantarkan orang memperoleh janji Allah. Keteladanan untuk mendapatkan akhirat yang baik. Keteladanan untuk senantiasa mengingat Allah.
Dari itulah Allah tegaskan keteladanan Rasulullah saw dengan sebutan USWATUN HASANAH, bukan sekedar uswah. Sebab jika keteladanan yang ditampilkan tidak bernilai kebaikan atau bahkan membuat orang jauh dari kebaikan, justru akan menjadi investasi dosa seperti dalam hadits Rasulullah saw.
“Barang siapa yang memulai kebaikan dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan di belakangnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa yang memulai keburukan dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya, dan dosa para pengamal sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” Muslim.
AlfaOmega
February 01, 2010, 23:53
Ikhwah fillah rahimakumullah.
Dari itulah para dai harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi, untuk mencontohkan apa yang menjadi kebaikan umat menggapai akhirat, dan menjauhkan diri dari semua sikap dan tindakan yang membuat umat tidak berharap kepada Allah, mengganggu iman mereka kepada negeri akhirat, dan mengurangi dzikir mereka kepada Allah.
Inilah kewajiban mendasar para dai, mencontohkan gaya hidup untuk menggapai kebahagiaan akhirat, karena hal ini tidak bisa dicontohkan oleh siapapun selain para dai. Wanahnu du’atun qabla kulli sya’in (dan kita adalah para dai sebelum berpredikat apapun). Berbeda dengan tujuan dunia, siapapun bisa menjadi contoh tanpa harus menjadi dai.
Materi tarbiyah kita tidak akan efektif merubah keadaan jika tidak diaktualkan dalam kehidupan keseharian. Dan aktualisasi materi-materi tarbiyah itu tidak akan efektif tanpa adanya keteladanan yang baik dari setiap kader dakwah di semua level sosial.
Allah swt menghadirkan sosok Nabi Ibrahim dan kaumnya dalam mengaktualkan nilai-nilai keimanan:
4. Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya Kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” QS. Al Mumtahanah
6. Sesungguhnya pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) ada teladan yang baik bagimu; (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) hari kemudian. QS. Al Mumtahanah
Allah swt mencela orang yang banyak berbicara tapi tidak menjadi amalan nyata:
2. Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?
3. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. QS. Ash Shaff
44. mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir? QS. Al Baqarah
Abu Utsman Al Hairi (seorang ulama zuhud) mengatakan:
”Satu contoh perbuatan dari seorang bijak untuk seribu orang lebih efektif dari pada nasehat seribu orang untuk satu orang”.
Ikhwah fillah rahimakumullah,
Ada beberapa situasi yang kami perhatikan sangat membutuhkan keteladanan orang lain, yaitu:
* Ketika hendak mengamalkan teori yang telah ia pelajari,
Betapa sulitnya mengerjakan shalat –meskipun telah mengetahuinya teorinya dengan baik- jika tidak ada contoh teladan nyata. Inilah tabiat semua ilmu amaliah, tidak cukup dengan kumpulan teori, tetapi lebih efektif dengan contoh teladan. Dan kita telah sepakat untuk meyakini dan mengatakan bahwa Islam adalah agama amal, tidak sekedar ilmu, dakwah ini adalah amal, bukan sekedar materi. Imam Hasan Al-Banna memberikan salah satu sub judul risalahnya:
Apakah kita kaum pengamal?[2]
Betapa banyak materi tarbiyah yang dahulu hanya ada di white board, sekarang harus riil dalam kehidupan. Maka sangat dicari siapa yang bisa menjadi teladan rasmul bayan itu dalam kehidupan.
* Ketika berada dalam kebimbangan
Ketika seseorang berada dalam kebimbangan ilmu yang dimiliki, jalan yang hendak di tempuh, sikap yang harus dilakukan, dst, sangat membutuhkan keteladanan dari orang lain yang dipercaya. Teladan dari orang yang dipercaya dapat merubah ilmu yang telah dimiliki sebelumnya. Alangkah bahayanya jika ia mendapatkan contoh yang salah dari orang yang dipercayainya.
* Ketika berada dalam tekanan dan situasi yang tidak menyenangkan
Dalam situasi yang tidak menyenangkan seseorang sangat membutuhkan teman, terutama teladan. Al-Qur’an banyak sekali menerangkan hal ini. Ketika Rasulullah didustakan oleh kaumnya, Allah sampaikan bahwa para Rasul terdahulu juga didustakan.[3]Ketika bersedih ditinggal wafat Khadijah dan Abu Thalib yang menjadi salah satu benteng dakwah, Rasulullah bersedih, hingga tahun itu disebut ’amul huzni (tahun duka), Allah kisahkan Nabi Yusuf yang dibuang oleh saudara-saudaranya.
Ketika kaum muslimin menghadapi serangan tentara ahzab (koalisi kafir-yahudi-musyrikin Arab), di musim dingin mencekam, stok makanan menipis. Situasi yang disikapi oleh sebagian orang dengan penyesalan ingin kembali ke padalaman Arab –tidak di Madinah-[4], situasi yang disesali dan dipertanyakan oleh kaum munafiq[5]. Ketegangan suasana itu justru menjadi penguat dan penambah iman bagi para sahabat setelah menemukan keteladanan pada diri Rasulullah saw.
21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
22. dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata : “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita”. dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan.
23. di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merobah (janjinya), QS. Al Ahzab
Dakwah hari ini adalah aktualisasi materi tarbiyah di masa lalu, pengalaman baru, sering berada di persimpangan, dan sering menjadi musuh bersama di medan juang. Maka keteladanan menjadi keniscayaan agar kader dakwah tidak berubah jati diri, militansi, dan harapan mulia.Wallahu a’lam.
[1] QS. Al A’la, ayat: 3. ”dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk,”
[2] risalah Muhimmatul Muslim. Majmu’ Rasail, Hasan Al Banna,
[3] QS. Al An’am, ayat 34
[4] QS. Al Ahzab, ayat 20
[5] QS. Al Ahzab, ayat 12-15
AlfaOmega
February 05, 2010, 14:34
Bolehnya Nabi Menikah Lebih dari Empat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/nabi-menikah-lebih-dari-4.htm)
Jumat, 05/02/2010 13:00 WIB
aslmk
ustad, alqur'an memperbolehkan menikah sampai 4 istri... saya bingung ketika salah seorang teman saya mengatakan mengapa rasulullah menikah lebih dari 4 istri?? berarti di melanggar alqur'an?? terimakasih untuk pencerahannya
zueldi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Al Qur’an membicarakan tentang disyariatkannya poligami hanya didalam dua ayat yang keduanya berada di surat an Nisa :
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa : 129)
Poligami atau beristri banyak adalah tradisi yang sudah terjadi di beberapa negeri termasuk di kalangan orang-orang Arab jahiliyah sebelum kedatangan islam. Jadi islam bukanlah yang mula-mula membawa sistem poligami. Islam datang membawa aturan berpoligami dengan memberikan batasan serta menjadikan keadilan sebagai persyaratan bagi seseorang yang ingin melangsungkan poligami, seperti yang diterangkan ayat-ayat diatas.
Banyak dari sahabat yang ketika masuk islam dalam keadaan berpoligami dan memiliki istri lebih dari empat orang, diantaranya Qois bin Tsabit yang memiliki delapan orang istri, Ghailan bin Salamah ats Tsaqofiy memiliki sepuluh orang istri, Naufal bin Muawiyah memiliki lima orang istri kemudian Rasulullah saw memerintahkan setiap mereka untuk hanya mencukupkannya dengan empat orang istri lalu menceraikan yang lainnya. Ini merupakan dalil lain dibolehkannya poligami didalam islam dengan jumlah maksimal bagi setiap muslim adalah empat orang.
Poligami bukanlah sebuah kewajiban dan bukan pula sunnah akan tetapi ia diperbolehkan oleh agama islam karena adanya tuntutan pembangunan dan kemasyarakatan yang mendesak untuk berpoligami, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq didalam kitabnya “Fiqhu as Sunnah”
Demikian pula terhadap Rasulullah saw maka pernikahannya dengan lebih dari satu orang istri (poligami) bukanlah sebuah kewajiban dari Allah swt akan tetapi ia adalah sesuatu yang dibolehkan baginya, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
Artinya : “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 50)
Adapun perihal Rasulullah saw menikahi lebih dari empat orang istri yang ini berbeda dengan apa yang diminta dari umatnya yaitu hanya empat orang istri sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Maka sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw tersebut adalah bagian dari kekhususan yang diberikan Allah kepadanya saw yang tidak diberikan kepada umatnya. Hal demikian bisa dilihat pada firman Allah di surat al Ahzab ayat 50 diatas.
Dan kekhususan semacam ini yang diberikan kepada Allah swt hanya kepada beliau dan tidak kepada umatnya tidaklah sedikit jumlahnya didalam agama. Ada perkara-perkara yang hanya diwajibkan kepada beliau saw, seperti shalat witir, dhuha dan lainnya. Ada perkara-perkara yang diharamkan atas beliau saw, seperti : menerima zakat, shodaqoh dan lainnya. Ada yang dibolehkan baginya saw, seperti : menikah lebih dari empat orang istri, menikah tanpa wali dan saksi—saat menikah dengan Zainab binti Jahsy dan lainnya. Ada juga perkara-perkara-perkara yang keutamaan bagi beliau.
Jika kita perhatikan beberapa macam kekhususan diatas maka tampaklah keadilan dan kasih sayang Allah swt kepada hamba-hamba-Nya bahwa beliau tidak hanya diberikan kekhususan dalam perkara-perkara yang dibolehkan, seperti : menikah dengan lebih dari empat orang istri akan tetapi beliau juga diwajibkan—yang ini tidak diwajibkan kepada umatnya—melaksanakan shalat witir, dhuha, bersiwak dan lainnya serta ada juga perkara-perkara yang diharamkan secara khusus kepada beliau, seperti : zakat, shodaqoh dan lainnya.
Menjadi hal yang lumrah ketika sesuatu yang mahal membutuhkan pengorbanan yang mahal pula sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At Taubah : 111)
Kemudian bukti lainnya adalah bahwa apa yang dilakukan beliau saw—beristri lebih dari empat orang—tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan didalam Al Qur’an—surat an Nisa : 3—adalah bahwa ayat tersebut yang membatasi empat orang istri diturunkan pada tahun VIII H dan pada saat itu Rasulullah saw telah memiliki istri lebih dari empat orang.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 10, 2010, 07:18
Hukum Rajam dan Penghapusan Ayat AlQuran (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-rajam-dan-penghapusan-ayat-alquran.htm)
Rabu, 03/02/2010 11:02 WIB
Assalaamu'alaykum wr wb
Ustadz, saya pernah baca mengenai asal-usul hukum rajam. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwa pada awalnya hukum rajam itu tertera di dalam AlQuran, tapi setelah itu dihapuskan, tapi hukumannya tetap diberlakukan. Benarkah demikian yang terjadi? Dan adakah hal-hal lain di dalam AlQuran yang juga dihapuskan? Kalau memang ada, siapakah yang berhak menghapusnya? Bukankah janji Allah itu benar bahwa Dia SWT akan menjaga kemurnian AlQuran hingga penghujung zaman? Mohon pencerahannya.
Jazakallah
Wassalaamu'alaykum wr wb
Fajar Rusdiyanto
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fajar Rusdiyanto yang dimuliakan Allah swt
Didalam Ulumul Qur’an (ilmu-ilmu al Qur’an) terdapat istilah naskh yang menurut bahasa berarti penghapusan atau memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Sedangkan menurut istilahnya berarti mengangkat hukum syar’i dengan khithob syar’i.
Firman Allah swt :
Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan.” (QS. Al Baqoroh : 106)
Ada tiga macam naskh (penghapusan) didalam al Qur’an : penghapusan bacaan dan hukumnya sekaligus, penghapusan hukum tanpa bacaannya dan penghapusan bacaan tanpa hukumnya.
Dan apa yang anda tanyakan tentang ayat rajam maka ia termasuk ke dalam kategori ketiga, yaitu bahwa Allah swt pernah menurunkan ayat rajam kepada Rasulullah saw :
الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم
Artinya : “Orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai pembalasan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini pada awalnya di masa Rasulullah saw pernah dibaca hingga Allah menghapuskan lafazh atau bacaannya dan menyisakan hukumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khottob berkata, ”Sesungguhnya Allah swt telah mengutus Muhammad saw dengan benar dan menurunkan kepadanya al Qur’an. Dan didalam apa yang diturunkan kepadanya terdapat ayat rajam maka aku membaca, mempelajari dan menjaganya. Dan Rasulullah saw pernah melakukan perajaman dan kami pun melakukannya setelahnya. Lalu aku khawatir dengan berlalunya zaman yang panjang maka ada dari manusia yang mengatakan,’Kami tidak mendapatkan rajam didalam Kitabullah.’ Lalu mereka mengalami kesesatan dengan meninggalkan suatu kewajiban yang telah diturunkan Allah swt, Maka rajam itu benar terhadap terhadap seorang pezina yang telah menikah baik laki-laki maupun perempuan jika terdapat bukti atau hamil atau pengakuan.” (Muttafaq Alaih)
Diantara contoh-contoh penghapusan bacaan dan penetapan hukumnya selain ayat rajam adalah :
1. Penghapusan bacaan ayat :
لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن آبائكم
Artinya : “Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian. Sesungguhnya hal itu adalah kekufuran bagi kalian dengan membenci bapak-bapak kalian.”
Dalilnya adalah perkataan Umar bin Khottob didalam lanjutan hadits sebelumnya (diatas),”Sesungguhnya kami pernah membaca apa yang kami baca didalam Kitabullah:
“لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن آبائكم، أَوْ إِنَّ كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ "
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhori (6830) dan Muslim (1691)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : perkatan “Sesungguhnya kami pernah membaca apa yang kami baca didalam Kitabullah” artinya bacaannya telah dihapuskan. Dan firman-Nya :
لا ترغبوا عن آبائكم (Janganlah kamu membenci bapak-bapak kalian) artinya janganlah kalian menasabkan (mereka) kepada selain bapak-bapak mereka.” (Fathul Bari 12/148)
2. Peghapusan bacaan :
" أَلاَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا بِأَنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِىَ عَنَّا وَأَرْضَانَا
Artinya : “Tidakkah kalian sampaikan tentang kami kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu Tuhan kami lalu Dia redho kepada kami dan meredhoi kami.”
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Qatadah dari Anas bahwa Nabi saw didatangi Ri’lun, Dzikwan, Ushayyah dan Banu Lihyan. Mereka (para sahabat) mengira bahwa mereka telah memeluk islam. Lalu mereka meminta bantuan kepadanya saw untuk kaum mereka maka Nabi saw memberikan bantuan kepada mereka dengan tujuh puluh orang Anshar. Anas berkata,”Kami menamakan mereka al Qurra’ (para penghafal al Qur’an) yang senantiasa berusaha di siang hari dan melaksanakan shalat di malam hari. Mereka pun berangkat bersama praa Qurra’ itu hingga tiba di sumur Maunah lalu mereka berkhianat dan membunuhi para Qurra’. Dan beliau pun melakukan qunut selama sebulan berdoa (agar celaka, pen) menimpa Ri’l, Dizkwan dan Bani Lihyan.”
Qatadah berkata,”Anas telah bercerita kepada kami bahwa mereka (para Qurra’) membacakan al Qur’an kepada mereka :
أَلاَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا بِأَنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِىَ عَنَّا وَأَرْضَانَا "
Lalu diangkat (bacaannya) setelah itu.” (HR. Bukhori (3064)). (http://www. Islam.qa.com)
Dan yang berhak melakukan penghapusan (naskh) ini hanyalah Allah swt, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan.” (QS. Al Baqoroh : 106)
Al Qurthubi mengatakan didalam tafsirnya bahwa pada hakekatnya yang melakukan penghapusan adalah Allah swt.
Dengan demikian keberadaan naskh dengan adanya ayat-ayat yang dihapuskan dan ayat-ayat yang menghapuskan tidaklah mengurangi kemurnian Al Qur’an bahwa Al Qur’an berasal dari Allah swt karena yang berhak melakukan penghapusan tersebut hanyalah Allah swt.
Dan juga diantara hikmah adanya penghapusan bacaan tanpa hukumnya—menurut Imam az Zarqoniy—adalah membatasi al Qur’an didalam ruang lingkup terbatas sehingga memudahkan bagi umat untuk menghafal dan menampakkannya serta memudahkan bagi seluruh umat untuk merealisasikan dan memahaminya. Hal itu menjadi pagar yang kuat untuk melindungi al Qur’an dari tangan-tangan orang yang suka bermain-main didalamnya dengan menambah atau mengurangi….
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 11, 2010, 23:49
Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad SAW (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/terkait-kelahiran-nabi-muhammad-saw.htm)
Rabu, 10/02/2010 11:37 WIB | email | cetak | share
Assalamualaikum,
Dengan hormat, ustadz, saya membaca rubrik Ustadz menjawab pada pertanyaan dan jawaban yang berjudul: Tihamah dan Doa Ghoiru Ma'tsur, Rabu, 20/05/2009 11:09 WIB
Jawaban Ustadz ada menyebutkan kelahiran Nabi Muhammad SAW 9 Rabiul Awal, mohon klarifikasi, terima kasih.
Assalamualaikum.
Singgih
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Singgih yang dimuliakan Allah swt
Didalam artikel yang berjudul “Tihamah dan Doa Ghoiru Matsur” saya menyebutkan pendapat Syeikh Shafiyuurrahman al Mubarokhfury penulis kitab “ar Rahiq al Makhtum” yang memilih pendapat bahwa kelahiran Nabi saw adalah pada hari senin tanggal 9 Rabiul Awal pada permulaan tahun dari peristiwa gajah yang bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M. Buku yang ditulis al Mubarokhfiury ini adalah pemenang pertama dalam lomba penulisan “Siroh Nabawiyah” yang diselenggarakan oleh Robithoh al Alam al Islamiy yang bermarkas di Mekah pada tahun 1399 H / 1978 M.
Memang telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang tanggal kelahiran Nabi Muhammad saw. Diantara mereka ada yang medasari pendapatnya dari riwayat yang sampai kepada mereka dan ada juga yang mendasarinya pada perhitungan falak.
al Mubarokhfury mendasari pendapatnya kepada hasil penelitian seorang ulama terkenal yang bernama, Muhammad Sulaiman al Manshurfury dan peneliti astronomi, Muhammad Basya.
Sementara itu Ibnu Ishaq lebih memilih pendapat yang menyebutkan bahwa kelahiran Nabi saw adalah pada tanggal 12 Rabiul Awal di tahun gajah. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hal ini dari Jabir, ibnu Abbas dan yang lainnya. Mereka juga menyebutkan bahwa inilah yang masyhur.
Perbedaan tersebut bisa jadi dikarenakan kurang perhatiannya bangsa Arab pada saat itu dengan penanggalan dan mereka hanya menandakan sejarahnya dengan berbagai kejadian besar. Hal ini menjadikan sulitnya memastikan tanggal kejadian suatu peristiwa yang ada pada saat itu termasuk diantaranya peristiwa kelahiran Nabi Muhammad saw.
Namun demikian kaum muslimin telah bersepakat bahwa kelahiran Nabi Muhammad saw adalah pada hari senin di bulan Rabiul Awal berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah al Anshoriy bahwa Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari senin maka beliau saw bersabda,”Hari itu aku dilahirkan dan di hari itulah diturunkan (al Qur’an).”
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 15, 2010, 06:54
Wanita Yang Masuk Neraka Karena Seekor Kucing (http://www.pernikmuslim.com/wanita-yang-masuk-neraka-karena-seekor-kucing-a-51.html)
19-08-06
Oleh: Kontributor
Hati yang keras dan tabiat yang buruk bisa menjerumuskan pemiliknya ke dalam Neraka. Hal itu karena ia kosong dari kasih sayang yang membuatnya tidak peduli terhadap apa yang dia lakukan kepada orang lain, maka ia membunuh, memukul dan merusak.
Dengan itu, mereka mencelakakan diri mereka disebabkan oleh apa yang mereka lakukan kepada orang lain. Di antara mereka ada seorang wanita yang diceritakan oleh Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam. Dia mengurung seekor kucing sampai ia mati kelaparan dan kehausan. Karena perbuatan itu dia pun masuk Neraka.
NASH HADITS
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: "Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi."
Dalam riwayat Bukhari, "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu. Mengurungnya. Dia tidak pula membiarkannya dia makan serangga bumi."
Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam telah melihat wanita yang mengikat kucing ini berada di Neraka manakala beliau melihat Surga dan Neraka pada shalat gerhana. Dalam Shahih Bukhari dari Asma binti Abu Bakar bahwa Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: "Lalu Neraka mendekat kepadaku sehingga aku berkata, 'Ya Rabbi, aku bersama mereka?' Aku melihat seorang wanita. Aku menyangka wanita itu diserang oleh seekor kucing. Aku bertanya, 'Bagaimana ceritanya?' Mereka berkata, 'Dia menahannya sampai mati kelaparan. Dia tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya mencari makan." Nafi' berkata, "Menurutku dia berkata, 'Mencari makan dari serangga bumi."
Muslim meriwayatkan dari Jabir hadits Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam yang melihat seorang wanita yang mengikat kucing berada di Neraka. Di dalamnya terdapat keterangan bahwa wanita itu berasal dari Bani Israil. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa wanita itu berasal dari Himyar.
TAKHRIJ HADITS
Hadits tentang kucing dalam Shahih Bukhari dalam Kitab Bad’il Khalqi, bab”Jika lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang dari kalian” (VI/356), no. 3318. Dan dalam Kitab Ahaditsil Anbiya’, no. 3482. Dan dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/41, no. 2365.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar dalam Kitabus Salam, bab ”Diharamkannya membunuh kucing” (4/1760, no. 2242-2243).
Hadits tentang Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang wanita yang mengikat kucing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya dalam Kitabul Adzan dan Asma' binti Abu Bakar (2/231, no. 745) dan Kitabul Musaqah Abdullah, keutamaan memberi minum air (5/41) no. 2364.
Adapun riwayat Muslim tentang Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam melihat wanita yang menyiksa kucing terdapat dalam Kitabul Kusuf, bab apa yang diperlihatkan kepada Rasululloh dalam shalat Kusuf, 2/622, no. 904.
PENJELASAN HADITS
Ini adalah kisah wanita Himyariyah Israiliyah yang mengurung seekor kucing, tetapi dia tidak memberinya makan dan minum hingga kucing itu mati karena kelaparan dan kehausan. Ini menunjukkan kerasnya tabiat wanita itu, betapa buruk akhlaknya, serta tiadanya belas kasih di hatinya. Dia sengaja menyakiti. Jika di hatinya terdapat belas kasih, niscaya dia melepaskan kucing itu. Dan sepertinya dia mengurungnya sepanjang siang dan malam. Ia merasakan haus dan lapar dengan suara yang memelas meminta bantuan dan pertolongan. Suara dengan ciri tersendiri yang dikenal oleh orang-orang yang mengenal suara. Akan tetapi, hati wanita ini telah membatu dan tidak terketuk oleh suara pilu kucing itu. Dia tidak menghiraukan harapan dan impiannya. Suara itu melemah, lalu seterusnya menghilang. Kucing itu mati. Ia mengadu kepada Tuhannya tentang kezhaliman manusia yang hatinya keras dan membatu.
Jika wanita ini ingin agar kucing ini tetap di rumahnya, dia mungkin saja memberinya makan dan minum yang bisa menjaga hidupnya. Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam telah menyampaikan kepada kita bahwa kita meraih pahala dengan berbuat baik kepada binatang. Jika dia enggan memberinya makan yang menjaganya dari hidup, maka dia harus melepasnya dan membiarkannya bebas di bumi Alloh yang luas. Ia pasti mendapatkan makanan yang bisa menjaga hidupnya. Lebih-lebih, Alloh telah menyediakan rizki bagi kucing tersebut dari sisa-sisa makanan orang, begitu pula serangga-serangga yang ditangkapnya.
Perbuatan ini telah mencelakakan wanita tersebut, sehingga dia masuk Neraka. Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam melihat kucing itu memburu wanita yang menahannya di Neraka. Bekas-bekas cakaran tergores di wajah dan tubuhnya. Beliau melihat itu manakala Surga dan Neraka diperlihatkan kepadanya pada saat shalat gerhana.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
1. Besarnya dosa orang-orang yang menyiksa binatang dan menyakitinya dengan memukul dan membunuh. Wanita ini masuk Neraka karena dia menjadi sebab kematian seekor kucing.
2. Boleh menahan binatang seperti kucing, burung, dan sebagainya, jika diberi makan dan minum. Jika tidak mampu atau tidak mau, maka hendaknya melepaskannya dan membiarkannya pergi di bumi Alloh yang luas untuk mencari rizkinya sendiri.
3. Di Akhirat, manusia diadzab sesuai dengan perbuatannya di dunia. Wanita ini diserang oleh seekor kucing di Neraka dengan mencakari tubuhnya.
(Sumber: Shohih al-Qoshosh karya DR. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqor [Dosen Fakultas Syari’ah Universitas Yordania])
courtesy of www.mediamuslim.info
AlfaOmega
February 24, 2010, 08:55
Teman Yang Sombong (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/teman-yang-sombong.htm)
Selasa, 23/02/2010 14:40 WIB | email | print | share
Assalammu'alaikum wr. wb.
Ustadz, ana mempunyai seorang teman ngaji yang sangat pinter namun dia juga sangat sombong, memang ana akui kalau dia berdakwah itu mempunyai cara yang sangat baik dalam menyampaikannya, namun akibat dari kelebihannya itu timbulah rasa sombong dari dirinya, ketika ana ingatkan dia malah mencaci-maki ana, apakah yang harus ana lakukan ustadz? Mohon bimbingannya, terima kasih.
Wassalamu'alaykum wr. wb.
endha
Jawaban
Saudara Endha yang dimuliakan Allah swt
Al Ghazali mendefinisikan kesombongan adalah sebuah perangai yang ada dalam jiwa berupa kepuasan dan kecenderungan kepada penglihatan nafsu (jiwa) atas orang yang disombongi.”
Sedangkan Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa kesombongan adalah melihat bahwa dirinya lebih sempurna dari orang lain. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan bahwa kesombongan adalah menolak kebenaran dan melecehkan orang lain.
Kesombongan merupakan salah satu dari tiga pokok-pokok dosa selain dari hasad dan ambisius. Hal itu dikarenakan bahwa kesombongan dapat menyebabkan seseorang menjadi kufur terhadap Allah swt. Dikeluarkannya iblis dari surga Allah swt adalah dikarenakan keenggannannya melaksanakan perintah Allah swt untuk sujud kepada Adam dan merasa dirinya lebih baik darinya karena dia diciptakan dari api sementara Adam dari tanah, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia Termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS. Al Baqoroh : 34)
Artinya : “Allah berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?" Menjawab iblis "Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang Dia Engkau ciptakan dari tanah". (QS. Al A’raf : 12)
Begitu halnya dengan Fir’aun dikarenakan kesombongannya merasa bahwa dirinya sangatlah berkuasa hingga mencapai puncak kesombongannya ketika mengatakan bahwa dirinya adalah Tuhan yang paling berkuasa.
Artinya : “Dan Fir'aun berseru kepada kaumnya (seraya) berkata: "Hai kaumku, Bukankah kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan (bukankah) sungai-sungai ini mengalir di bawahku; Maka Apakah kamu tidak melihat(nya)?” (QS. Az Zukhruf : 51)
Artinya : “Maka Dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru memanggil kaumnya. (seraya) berkata:"Akulah Tuhanmu yang paling tinggi". (QS. An Naziat : 23 – 24)
Ada beberapa macam sebab yang menjadikan seseorang memiliki sifat sombong, salah satunya adalah kesombongan yang disebabkan oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Said Hawwa didalam kitabnya “al Mustakhlash fii Tazkiyah an Nafsi” mengatakan bahwa demikian cepatnya kesombongan menjangkiti para ulama’ sehingga seorang berilmu pengetahuan mudah merasa tinggi dengan ilmu pengetahuannya, merasakan keindahan dan kesempurnaan ilmu pengetahuan dan merendahkan orang lain.
Kemudijan Said Hawwa juga menjelaskan tentang mengapa mereka menjadi bertambah sombong dengan bertambah ilmunya ? Beliau menjelaskan bahwa hal itu disebabkan dua hal :
1. Karena ia menekuni apa yang disebut ilmu, bukan ilmu yang hakiki. Ilmu yang hakiki ialah ilmu yang mengenalkannya kepada Tuhan dan dirinya. Juga mengenalkan bahaya urusannya yang terletak pada perjumpaan dengan Allah atau terhalang dari-Nya. Hal ini pada gilirannya akan menimbulkan rasa takut atau tawadhu’ bukan kesombongan dan rasa aman dari siksa. Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir : 28)
2. Karena dia menggeluti ilmu dengan batin yang kotor, jiwa yang buruk akhlak yang tidak baik. Ia tidak memperhatikan terlebih dahulu pensucian jiwanya dan pembersihan hatinya dengan berbagai macam mujahadah; juga tidak menempa jiwanya dalam ibadah kepada Tuhannya, sehingga batinnya tetap kotor. Jika ia menggeluti ilmu—apa saja—maka ilmu itu berhadapan dengan ruang yang buruk didalam hatinya sehingga hasilnya tidak pernah baik dan tidak tampak pengaruh kebaikannya.
Karena dampak yang luar biasa yang ditimbulkan dari kesombongan didalam diri seseorang para ulama bersepakat bahwa ia termasuk didalam salah satu dati dosa-dosa besar, sebagaimana disebutkan Imam azd Dzahabi. Didalam sebuah hadits yang driwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa tidaklah akan masuk surga orang yang didalam hatinya terdapat seberat atom dari kesombongan.” Dan kata-kata seberat atom menunjukkan bahwa sekecil apa pun kesombongan yang ada didalam diri seseorang dapat menjadikannya penghalang dirinya untuk mendapatkan surga Allah swt.
Tentunya siapapun dari kaum muslimin yang mendapati penyakit ini didalam dirinya maka segeralah dia mengobati dan membersihkannya, sekecil apa pun penyakit itu dan janganlah membiarkannya sehingga menjadi suatu dosa yang sulit untuk dihilangkan, sebagaimana diungkapkan oleh sebuah pepatah,”Sebuah gunung berasal dari tumpukan pasir.”
Begitu juga ketika seorang muslim melihat sebuah kesalahan, kemaksiatan dan dosa yang dilakukan oleh saudara muslim lainnya maka diharuskan baginya untuk mengingatkan dan menasehatinya agar ia tidak tenggelam didalam kesalahan dan kemaksatan yang dlakukannya dan mencegah penularan kemaksiatan tersebut kepada orang selainnya. Terlebih lagi apabila yang melakukan maksiat tersebut adalah orang yang dekat dengannya, seperti : saudara kandungnya, teman kantornya, teman pengajiannya dan lainnya maka mereka adalah lebih utama untuk mendapatkan nasehat dan pengingatan tanpa perlu dia merasa putus asa walau tidak mendapat sambutan positif darinya karena hati seseorang berada didalam genggaman Allah swt.
Diantara solusi-solusi untuk menghilangkan kesombongan dalam diri seseorang adalah :
1. Mengingat keagungan Allah swt dan bahwa kebesaran dan keagungan hanyalah milik Allah swt, sebagaimana sabda Rasullah saw,”Keagungan adalah seledang-Ku dan kebesaran adalah sarung-Ku. Maka barangsiapa yang menentangku dalam salah satu dari keduanya maka Aku lemparkan (dia) kedalam neraka.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah dia mengenali dirinya secara baik dan juga Tuhannya. Said Hawwa mengatakan bahwa hal ni sudah cukup untuk menghilangkan kesombongan. Apabila dia mengenali dirinya secara benar maka da akan mengetahui bahwa dirinya lebih hina dari setiap yang hina dan lebih sedikit dari setiap yang sedikit; tidak ada sikap yang layak bagi dirinya kecuali tawadhu’, merendahkan dan menghinakan dirinya (dihadapan Allah). Apabila telah mengenal Tuhannya maka ia akan mengetahui bahwa kesombongan (keagungan) dan kebesaran kecuali bagi Allah.
3. Bersikap tawadhu kepada Allah dengan amal perbuatan dan kepada makhluk dengan senantiasa menjaga akhlak orang-orang yang tawadhu, seperti halnya : Rasulullah saw dan orang-orang yang shaleh, sehingga beliau saw biasa makan di atas tanah seraya berkata,”Aku hanyalah seorang hamba, aku makan sepertihalnya seorang hamba makan.”
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 01, 2010, 06:29
Konsep Bekerja dalam Islam (http://www.babinrohis-nakertrans.org/content/view/155/32/)
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105). Dalam menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb : “Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”, Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu. Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
Dalam menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka semua di dunia dan di akherat dengan pahala yang lebih baik dan berlipat ganda dari apa yang telah mereka kerjakan“.
Tafsir dari balasan dalam keterangan d iatas adalah balasan di dunia dan di akherat. Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat. Amal Saleh sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.6 Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.7 Menurut Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram. Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat.
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, yaitu At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada penekanan terhadap dunia (dalam hal ini materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.
Surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar. Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan (An-Nahl : 97).
Lebih jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah / balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam bentuk pahala).
Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam.
Lebih lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
“Dari Miqdan r.a. dari Nabi Muhammad Saw, bersabda: Tidaklah makan seseorang lebih baik dari hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud a.s., makan dari hasil usahanya sendiri.” (H.R. Bukhari) “Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Nabi Daud a.s., tidak makan kecuali dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari)
“Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Sungguh, seandainya salah seorang di antara kalian mencari kayu bakar dan memikul ikatan kayu itu, maka itu lebih baik, daripada ia meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya ataupun tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Dari Abu Abdullah Az-Zubair bin Al-‘Awwam r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung dan kembali dengan memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi ataupun tidak.” (HR. Bukhari)
“Dalam sebuah hadits Rasul saw bersabda: Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah” (Hadits Riwayat Ahmad & Ibnu Asakir )
“Rasulullah saw pernah ditanya, Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjaawab, Pekerjaan terbaik adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua perjualbelian yang dianggap baik,” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Dalam hadits-hadits yang disebutkan di atas, menunjukkan bahwa bekerja merupakan perbuatan yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Rasulullah saw memberikan pelajaran menarik tentang pentingnya bekerja. Dalam Islam bekerja bukan sekadar memenuhi kebutuhan perut, tapi juga untuk memelihara harga diri dan martabat kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Karenanya, bekerja dalam Islam menempati posisi yang teramat mulia. Islam sangat menghargai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri.
Ketika seseorang merasa kelelahan atau capai setelah pulang bekerja, maka Allah Swt mengampuni dosa-dosanya saat itu juga. Selain itu, orang yang bekerja, berusaha untuk mendapatkan penghasilan dengan tangannya sendiri baik untuk membiayai kebutuhannya sendiri ataupun kebutuhan anak dan isteri (jika sudah berkeluarga), dalam Islam orang seperti ini dikategorikan jihad fi sabilillah. Dengan demikian Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi bagi mereka yang mau berusaha dengan sekuat tenaga dalam mencari nafkah (penghasilan).
Kerja juga berkait dengan martabat manusia. Seorang yang telah bekerja dan bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya akan bertambah martabat dan kemuliannya. Sebaliknya, orang yang tidak bekerja alias menganggur, selain kehilangan martabat dan harga diri di hadapan dirinya sendiri, juga di hadapan orang lain. Jatuhnya harkat dan harga diri akan menjerumuskan manusia pada perbuatan hina. Tindakan mengemis, merupakan kehinaan, baik di sisi manusia maupun di sisi Allah SWT.
Seperti hadits di atas Rasulullah menutarakan bahwa orang yang pergi ke gunung dengan membawa seutas tali untuk mencari kayu bakar yang kemudian ia jual, maka apa yang dihasilkan dari menjual kayu bakar itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada sesama manusia.
Nabi Muhammad Saw serta para sahabat pekerja keras. Bahkan beberapa sahabat merupakan saudagar kaya yang kerap kali memberikan hartanya untuk membiayai pasukan Islam tatkala harus bertempur dengan musuh-musuh Islam. Bekerja dalam Islam akan mendapatkan pahala, kenapa? Jawabannya sederhana, karena bekerja dalam konsep Islam merupakan kewajiban atau fardhu. Dalam kaidah fiqh, orang yang menjalankan kewajiban akan mendapatkan pahala, sedangkan mereka yang meninggalkannya akan terkena sanksi dosa. Tentang kewajiban bekerja, Rasulullah bersabda, Mencari rezeki yang halal itu wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa dan sebagainya), (HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi)
Karena bekerja merupakan kewajiban, maka tak heran jika Umar bin Khaththab pernah menghalau orang yang berada di masjid agar keluar untuk mencari nafkah. Umar tak suka melihat orang yang pada siang hari tetap asyik duduk di masjid, sementara sang mentari sudah terpancar bersinar.
Akan tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dalam hadits-hadits di atas adalah orang yang bekerja sesuai dengan ajaran Islam. Bekerja pada jalur halal dan bukan bekerja dengan pekerjaan yang diharamkan oleh Allah. Allah Swt. telah membentangkan bumi dan langit ini adalah sebagai karunia yang teramat besar untuk seluruh umat manusia. Yuk kita makmurkan bumi ini melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, agar pintu keberkahan mengalir ke segala penjuru bumi ini, amin.
AlfaOmega
March 09, 2010, 14:02
Berbohong karena Maslahat Organisasi (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-berbuat-bohong.htm)
Selasa, 09/03/2010 10:18 WIB | email | print | share
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz Sigit, langsung saja saya ingin menanyakan tentang perbuatan berbohong atau melakukan kebohongan. Bolehkan kita melakukan kebohongan?
Apabila kita mendapati bahwa seorang pemimpin kelompok melakukan kebohongan, bolehkah kita keluar dari kelompok tersebut? Karena saya akhir-akhir ini merasa resah terhadap kelompok yang saya ikuti tersebut, terus terang saya secara pribadi merasa kuatir terkena hukum "ikut mendukung kebathilan" jika terus mengikuti kelompok tersebut. Apalagi pemimpin kelompok yang saya ikuti itu pernah berkata dan berpendapat, bahwa berbohong itu boleh asalkan untuk kebaikan (kemaslahatan) kelompok.
Demikian, atas jawaban dari ustadz, saya ucapkan jazakumullah khoiron katsir. wassalam.
Abi Zaid - Jakarta
Jawaban
Waalaikumusalam Wr Wb
Saudara Abi Zaid yang dimuliakan Allah swt
Berbohong adalah akhlak tercela yang tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berdakwah kepada Allah swt. Terdapat berbagai nash yang mencela sifat bohong ini, diantaranya firman Allah swt :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Al Mukmin : 28)
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya kejujuran adalah perbuatan baik dan sesungguhnya perbuatan baik menunjukkan kepada surga. Sesungguhnya seorang hamba yang berusaha untuk jujur sehingga dituliskan sebagai seorang yang jujur di sisi Allah swt. dan sesungguhnya berbohong adalah kejahatan dan sesungguhnya kejahatan menunjukkan kepada neraka dan sesungguhnya seorang hamba yang berusaha untuk berbohong sehingga dituliskan sebagai pendusta (di sisi Allah).” (Muttafaq Alaih dan lafazh dari Imam Muslim)
Ummul Mukminin, Aisyah berkata,”Tidaklah satu akhlak yang paling dibenci oleh Rasulullah daripada berbohong. Ada seorang lelaki yang berbicara dekat Nabi saw dengan berbohong dan berbohong itu senantiasa ada didalam dirinya sehingga beliau saw mengetahui bahwa orang itu telah menunjukkan pertaubatan.” (HR. Tirmidzi dan dihasankannya juga Ahmad yang telah dishahihkan oleh al Al Bani)
Dan orang yang pertama untuk berusaha berbuat jujur dan menjauhi kebohongan adalah para da’i yang menyeru kepada Allah swt yang menjadi contoh bagi umat….
Berbohong seluruhnya diharamkan kecuali dalam hal-hal yang telah dikecualikan oleh syara’, seperti didalam sabda Rasulullah saw,”Tidak dihalalkan berbohong kecuali dalam tiga hal : perkataan seorang suami kepada istrinya demi menyenangkannya, berbohong didalam peperangan dan berbohong untuk mendamaikan manusia.” (HR. Tirmidzi dan dihasankannya)
Dari Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah berkata,”Aku tidak mendengar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) sedikitpun dalam hal berbohong kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah bersabda,’Aku tidak menganggapnya sebuah kebohongan, yaitu : seorang lelaki yang mendamaikan antara manusia yang mengatakan suatu perkataan dan tidaklah dia menginginkan darinya kecuali perdamaian. Seorang lelaki yang mengatakannya didalam peperangan dan seorang lelaki yang mengatakannya kepada istrinya dan istri yang mengatakannya kepada suaminya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al Albani) –(www.islamweb.net)
Sesungguhnya islam tidaklah mengenal istilah mencapai tujuan dengan segala cara dan islam juga tidak dibolehkan menggunakan cara-cara yang diharamkan syariat untuk mencapai tujuan yang baik menurut syariat.
Ibnul Qoyyim didalam kitabnya “Ighotsah al Lahfan” mengatakan bahwa sesungguhnya yang diharamkan adalah mencapai tujuan-tujuan yang disyariatkan melalui cara-cara yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang berarti orang itu telah menipu Allah swt dan Rasul-Nya dan memperdaya agamanya, membuat makar terhadap syariatnya. Sesungguhnya tujuannya untuk mendapatkan sesuatu yang diharamkan Allah swt dan Rasul-Nya dengan cara tipu daya seperti itu dan menghilangkan apa-apa yang diwajibkan Allah (kepadanya) dengan cara tipu daya itu.” (Ighotsah al Lahfan juz I hal 388)
Dan jika saja berbohong itu dibolehkan untuk kemaslahatan da’wah atau jama’ah tentulah Rasulullah saw akan melakukannya padahal betapa besar ujian dan cobaan yang dihadapinya dan generasi pertama islam didalam menyebarkan da’wah islam dan mengajak manusia ke jalan-Nya.
Jadi perkataan bahwa kebohongan dibolehkan untuk kemaslahatan da’wah atau kelompok adalah perkataan yang keliru atau tidak benar serta tidak memiliki landasan syar’i.
(Baca : Hukum Berhenti dari Jama’ah)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 12, 2010, 02:34
Syafaat Anak Kecil bagi Orangtuanya (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/syafa-at-anak-kecil-bagi-orangtuanya.htm)
Rabu, 10/03/2010 14:00 WIB
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun… putri kami yang berumur 3 tahun telah dipanggil Allah SWT di pertengahan Februari 2010 karena sakit DBD.. kami sangat terpukul dan merasa sedih yang sangat mendalam… tapi kami sedikit terhibur dengan nasehat dari tetangga bahwa anak kami itu akan masuk surga dan akan menjadi syafa’at bagi kami orangtuanya kelak di hari kiamat… tapi kami juga sedikit bingung karena dalam AlQur'an surah Luqman ayat 33 yang artinya : “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah akan hari akhirat yang padanya seorang ibu atau bapak tidak dapat melepaskan anaknya dari azab dosanya dan seorang anak pula tidak dapat melepaskan ibu atau bapaknya dari azab dosa masing-masing sedikitpun.“ Mohon penjelasan dari pak Ustadz.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Prasetyo
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Prasetyo yang dimuliakan Allah swt
Semoga Allah swt melimpahkan pahala dan kebaikan kepada anda dengan meninggalnya putri anda. Dan semoga kelak putri anda akan memberikan syafaat kepada anda berdua sebagai orang tuanya, sebagaimana diriwayatkan oleh Nasai dengan sanad baik,”Bahwa pada hari kiamat anak-anak kecil akan berdiri lalu dikatakan kepada mereka,’Masuklah ke surga.’ Maka mereka mengatakan,’(Saya akan masuk) sehingga bapak-bapak kami masuk (juga) ke surga.’ Dikatakan kepada mereka,’Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga.” (baca : Syafaat dari Orang Shaleh)
Adapun firman Allah swt didalam surat Luqman ayat 33
Artinya : “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.”
Ibnul Jauziy didalam kitabnya “Zaad al Masir” menyebutkan firman Allah swt يا أيها الناس اتقوا ربكم “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu” bahwa para mufasir mengatakan,”Ayat ini ditujukan untuk orang-orang kafir di Mekah.” Dan firman Allah swt “لا يجزي والد عن ولده “seorang bapak tidak dapat menolong anaknya sedikit pun dari kejahatan dan kezhalimannya. Muqotil mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang kafir. (Zaad al Masir juz V hal 112)
Tentang firman Allah : هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئاً “(seorang anak) tidak dapat menolong bapaknya sedikit pun” al Baidhowi didalam tafsirnya mengatakan bahwa (pada kalimat itu) terdapat perubahan susunan sebagai dalil bahwa apa lagi seorag anak yang dilahirkan maka dia tidak akan dapat memberikan pertolongan. Dan hal ini menghilangkan bahwa orang-orang beriman bisa memberikan manfaat (pertolongan) kepada bapak-bapaknya yang kafir di akherat.
Senada dengan ayat diatas adalah firman Allah swt :
Artinya : “Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.” (QS. Al Baqoroh : 48)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna وَلا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ “dan tidak diterima syafaat” adalah terhadap orang-orang kafir. Firman Allah swt :
Artinya ; “ Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa'at dari orang-orang yang memberikan syafa'at.” (QS. Al Mudatsir : 48)
Dari ayat-ayat tersebut bisa difahami bahwa tidak semua syafaat diterima Allah swt akan tetapi ada darinya yang tidak diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan untuk itu, seperti syafaat orang-orang beriman untuk orang-orang kafir karena Allah tidak akan pernah meredhoi orang-orang kafir.
Seperti juga syafaat Nabi Ibrahim untuk ayahnya yang kemudian ditolak Allah swt seperti apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh dari Nabi saw,”Pada hari kiamat Ibrahim menemui ayahnya Azar dan tampak wajahnya gelap dan tertutupi debu. Lalu Ibrahim berkata kepadanya, ’Bukankah aku telah mengatakan kepadamu untuk tidak maksiat.’
Ayahnya berkata, ’Hari ini aku tidak akan maksiat terhadapmu.’ Ibrahim pun berkata, ’Wahai Allah, sesungguhnya Engkau pernah berjanji kepadaku bahwa Engkau tidak akan menghinakanku pada hari mereka dibangkitkan maka kehinaan yang mana yang lebih hina dari yang didapat ayahku yang jauh (dari rahmat-Mu).’ Lalu Allah berkata,’Sesungguhnya Aku mengharamkan surga buat orang-orang kafir.’ Kemudian dikatakan kepada Ibrahim, ’Wahai Ibrahim apa yang ada dibawah kedua kakimu.’ Lalu Ibrahim pun melihatnya dan ternyata ia adalah seekor srigala berbintik-bintik maka dipeganglah kaki-kakinya dan dilemparkan ke neraka.” (HR. Bukhori)
Dengan demikian ada syafaat yang diterima Allah swt dan ada juga yang ditolak. Dan persyaratan diterimanya syafat adalah :
1. Izin dari Allah swt kepada pihak yang memberikan syafaat dan pihak yang mendapatkannya.
2. Ridho Allah kepada pihak yang memberikan syafaat.
3. Ridho Allah kepada pihak yang mendapatkan syafaat.
Hal-hal tersebut berdasarkan dalil-dalil berikut :
Artinya : “Dan berapa banyaknya Malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An Najm : 26)
Artinya : “Pada hari itu tidak berguna syafa'at, kecuali (syafa'at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya.” (QS. Thaha : 109)
Artinya : “Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al Anbiya : 28)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 18, 2010, 03:52
Sejauh Mana Sudah Perjalanan Wahabi?! (http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1173893629)
Sebelumnya saya sangat berterimakasih dan sangat puas atas paparan pak ustaz atas beberapa pertanyaan saya tempo dulu. Namun saat ini saya kembali menemukan hal yang mengganjal dalam hati nurani saya, seakan telah menyeret jauh dari ilmu yang telah saya pahami; terlebih saya adalah seorang penuntut ilmu.
Saya ingin menanyakan apa yang menjadi perbincangan hangat muda saat ini. Khususnya diluar Negeri, tentang suburnya kalangan yang melontarkan hal-hal yang dinilai sedikit dapat membawa ''Khilafuhu akstar'' terhadap ''Wahabi''
itu sendiri!
Saya sendiri pernah mendengarkan bahwasannya di Saudi sangat rentan dengan Wahabiyah, atau boleh dikatakan aliran yang dinamakan dengan Wahabiyah?!
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Tolong ustaz terangkan secara global apa itu aliran ''Wahabiyah'' atau siapa Syekh Abdul Wahaab?
2. Apa perbedaan dan hubungannya antara Wahabi dengan Mazahib al-arba''ah?
3. Apakah benar yang memproklamirkan atau yang membawa ajaran ini, Muslim dari Perancis?
4. Benarkah sifat ''Wahabi'' ini tergolong arogan?
5. Referensi apa saja yang dapat saya baca untuk mengetahui perjalanan Syekh Abdul Wahab? (khususnya dalam berbahasa Arab) dan tempat percetakannya!
Terakhir, moga kita dilindungi oleh Allah Swt. Dari sifat menuding antar satu dengan lainnya dengan kalimat ''Kafir''! Nauzu billah! Wajazakallahu Khairan!
Note: Maafkan pak ustaz, jika dari kata-kata saya terdapat bawaan kasar. Pak ustaz, tolong pertanyaan saya ini dipublikasikan ke umum, agar khalayak umum pun mengetahui, dan bagi yang sudah mengetahui dapat mengambil pelajaran darinya. Syukran
Rusdi ibnu Bukhari, yang sedang menuntut ilmu.
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah ''wahabi'' sebenarnya bukan istilah baku dalam literatur Islam. Dan pengindentifikasian wahabi kepada sebagian umat Islam pun kurang objektif. Dan orang-orang yang dijuluki sebagai ''wahabi'' juga menolak penamaan ini kepada diri mereka. Meski mereka pendukung Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, namun mereka bilang bahwa yang ulama adalah Muhammad, bukan Abdul Wahhab. Abdul Wahhab adalah ayahnya.
Tetapi untuk memudahkan menyebutannya, untuk sementara bolehlah kita gunakan istilah ini, meski kita letakkan di tengah tanda kutip.
Sebenarnya penyebutan `Wahabi` bila kita runut dari asal katanya mengacu kepada tokoh ulama besar di tanah Arab yang bernama lengkap Syeikh Muhamad bin Abdul Wahhab At-Tamimi Al-Najdi (1115-1206 H atau 1703-1791 M).
Beliau lahir di Uyainah, salah satu wilayah di jazirah Arab. Sebenarnya secara fiqih, beliau lahir dan dibesarkan serta belajar Islam dalam mazhab Hanbali.
Dakwah beliau banyak disambut ketika beliau datang di Dir`iyah bahkan beliau dijadikan guru dan dimuliakan oleh penguasa setempat sat yaitu amir (pangeran) Muhammad bin Su`ud, yang berkuasa 1139-1179 H. Oleh Amir Muhammad bin Su''ud, dakwah beliau ditegakkan dan akhirnya menjadi semacam gerakan nasional di seluruh wilayah Saudi Arabia hingga hari ini.
Hubungan Wahabi dan Mazhab-mazhab Fiqih
Sebenarnya agak sulit juga untuk menjelaskan hubungan antara ''wahabi'' dengan keempat mazhab fiqih. Sebab keduanya tidak saling terkait dan bukan dua hal yang bisa dibandingkan.
Kalau mazhab fiqih adalah gerakan ilmiyah dalam bidang ilmu fiqih, sehingga mampu membuat sistem dan metodologi ilmiyah dalam mengistimbath hukum dari dalil-dalil yang bertaburan baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, maka gerakan wahabi lebih merupakan gerakan dakwah memberantas syirik dan bid''ah, ketimbang aktifitas keilmuan.
Kalau para ahli fiqih empat mazhab adalah pelopor di bidang ijtihad dan mereka hidup di awal perkembangan Islam, sekitar abad pertama dan kedua hijriyah, maka sosok Muhammad bin Abdul Wahhab adalah sosok yang hidup di akhir zaman, muncul menjelang masa-masa kemunduran dan kebekuan berpikir pemikiran dunia Islam.Sekitar 2 abad yang lampau atau tepatnya pada abad ke-12 hijriyah. Intinya, apa yang beliau lakukan adalah menyerukan agar aqidah Islam dikembalikan kepada pemurnian arti tauhid dari syirik dengan segala manifestasinya.
Fenomena umat yang dihadapi antara para imam mazhab dengan Muhammad bin Abdul Wahhab sangat berbeda konteksnya. Di zaman para fuqaha mazhab, umat Islam sedang mengalami masa awal dari kejayaan, peradaban Islam sedang mengalami perluasan ke berbagai penjuru dunia. Sehingga dibutuhkan sistem hukum yang sistematis dan bisa menjawab problematika hukum dan fiqih.
Sementara fenomena sosial umat di zaman Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab sangat berbeda. Saat itu umat Islam sedang mengalami masa kemundurannya.Salah satu fenomenanya adalah munculnya banyak penyimpangan dalam praktek ibadah, bahkan menjurus kepada bentuk syirik dan bid''ah. Banyak dari umat Islam yang menjadikan kuburan sebagai tempat pemujaan dan meminta kepada selain Allah. Kemusyrikan merajalela. Bid`ah, khurafat dan takhayyul menjadi makanan sehari-hari. Dukun, ramalan, sihir, ilmu ghaib seolah menjadi alternatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan umat Islam. Itulah fenomena kemunduran umat saat di mana Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab hidu saatitu. Maka beliaumengajak dunia Islam untuk sadar atas kebobrokan aqidah ini.
Berbeda dengan para fuqaha fiqih di zaman awal yang mendirikan madrasah keilmuan sera melahirkan jutaan judul kitab fiqih dan literatur, Syeikh Muhammad bin Abdul WAhhab tidak pernah melahirkan buku berjilid-jilid, beliau hanya menulis beberapa risalah (makalah pendek) untuk menyadarkan masyarakat dari kesalahannya. Salah satunya adalah Kitab At-Tauhid yang hingga menjadi rujukan banyak ulama aqidah.
Dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab dibantu oleh penguasa, kemudian melahirkan gerakan umat yang aktif menumpas segala bentuk khurafat, syirik, bid`ah dan beragam hal yang menyeleweng dari ajaran Islam yang asli. Dalam prakteknya sehari-harinya, para pengikutnya lebih mengedepankan aspek pelarangan untuk membangun bangunan di atas kuburan, menyelimutinya atau memasang lampu di dalamnya. Mereka juga melarang orang meminta kepada kuburan, orang yang sudah mati, dukun, peramal, tukang sihir dan tukang teluh. Mereka juga melarang ber-tawassul dengan menyebut nama orang shaleh sepeti kalimat bi jaahi rasul atau keramatnya syiekh fulan dan fulan.
Dakwah beliau lebih tepat dikatakan sebagai dakwah salafiyah. Dakwah ini telah membangun umat Islam di bidang aqidah yang telah lama jumud dan beku akibat kemunduran dunia Islam.
AlfaOmega
March 18, 2010, 03:52
Sejauh Mana Sudah Perjalanan Wahabi?! (http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1173893629)
Sebelumnya saya sangat berterimakasih dan sangat puas atas paparan pak ustaz atas beberapa pertanyaan saya tempo dulu. Namun saat ini saya kembali menemukan hal yang mengganjal dalam hati nurani saya, seakan telah menyeret jauh dari ilmu yang telah saya pahami; terlebih saya adalah seorang penuntut ilmu.
Saya ingin menanyakan apa yang menjadi perbincangan hangat muda saat ini. Khususnya diluar Negeri, tentang suburnya kalangan yang melontarkan hal-hal yang dinilai sedikit dapat membawa ''Khilafuhu akstar'' terhadap ''Wahabi''
itu sendiri!
Saya sendiri pernah mendengarkan bahwasannya di Saudi sangat rentan dengan Wahabiyah, atau boleh dikatakan aliran yang dinamakan dengan Wahabiyah?!
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Tolong ustaz terangkan secara global apa itu aliran ''Wahabiyah'' atau siapa Syekh Abdul Wahaab?
2. Apa perbedaan dan hubungannya antara Wahabi dengan Mazahib al-arba''ah?
3. Apakah benar yang memproklamirkan atau yang membawa ajaran ini, Muslim dari Perancis?
4. Benarkah sifat ''Wahabi'' ini tergolong arogan?
5. Referensi apa saja yang dapat saya baca untuk mengetahui perjalanan Syekh Abdul Wahab? (khususnya dalam berbahasa Arab) dan tempat percetakannya!
Terakhir, moga kita dilindungi oleh Allah Swt. Dari sifat menuding antar satu dengan lainnya dengan kalimat ''Kafir''! Nauzu billah! Wajazakallahu Khairan!
Note: Maafkan pak ustaz, jika dari kata-kata saya terdapat bawaan kasar. Pak ustaz, tolong pertanyaan saya ini dipublikasikan ke umum, agar khalayak umum pun mengetahui, dan bagi yang sudah mengetahui dapat mengambil pelajaran darinya. Syukran
Rusdi ibnu Bukhari, yang sedang menuntut ilmu.
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah ''wahabi'' sebenarnya bukan istilah baku dalam literatur Islam. Dan pengindentifikasian wahabi kepada sebagian umat Islam pun kurang objektif. Dan orang-orang yang dijuluki sebagai ''wahabi'' juga menolak penamaan ini kepada diri mereka. Meski mereka pendukung Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, namun mereka bilang bahwa yang ulama adalah Muhammad, bukan Abdul Wahhab. Abdul Wahhab adalah ayahnya.
Tetapi untuk memudahkan menyebutannya, untuk sementara bolehlah kita gunakan istilah ini, meski kita letakkan di tengah tanda kutip.
Sebenarnya penyebutan `Wahabi` bila kita runut dari asal katanya mengacu kepada tokoh ulama besar di tanah Arab yang bernama lengkap Syeikh Muhamad bin Abdul Wahhab At-Tamimi Al-Najdi (1115-1206 H atau 1703-1791 M).
Beliau lahir di Uyainah, salah satu wilayah di jazirah Arab. Sebenarnya secara fiqih, beliau lahir dan dibesarkan serta belajar Islam dalam mazhab Hanbali.
Dakwah beliau banyak disambut ketika beliau datang di Dir`iyah bahkan beliau dijadikan guru dan dimuliakan oleh penguasa setempat sat yaitu amir (pangeran) Muhammad bin Su`ud, yang berkuasa 1139-1179 H. Oleh Amir Muhammad bin Su''ud, dakwah beliau ditegakkan dan akhirnya menjadi semacam gerakan nasional di seluruh wilayah Saudi Arabia hingga hari ini.
Hubungan Wahabi dan Mazhab-mazhab Fiqih
Sebenarnya agak sulit juga untuk menjelaskan hubungan antara ''wahabi'' dengan keempat mazhab fiqih. Sebab keduanya tidak saling terkait dan bukan dua hal yang bisa dibandingkan.
Kalau mazhab fiqih adalah gerakan ilmiyah dalam bidang ilmu fiqih, sehingga mampu membuat sistem dan metodologi ilmiyah dalam mengistimbath hukum dari dalil-dalil yang bertaburan baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, maka gerakan wahabi lebih merupakan gerakan dakwah memberantas syirik dan bid''ah, ketimbang aktifitas keilmuan.
Kalau para ahli fiqih empat mazhab adalah pelopor di bidang ijtihad dan mereka hidup di awal perkembangan Islam, sekitar abad pertama dan kedua hijriyah, maka sosok Muhammad bin Abdul Wahhab adalah sosok yang hidup di akhir zaman, muncul menjelang masa-masa kemunduran dan kebekuan berpikir pemikiran dunia Islam.Sekitar 2 abad yang lampau atau tepatnya pada abad ke-12 hijriyah. Intinya, apa yang beliau lakukan adalah menyerukan agar aqidah Islam dikembalikan kepada pemurnian arti tauhid dari syirik dengan segala manifestasinya.
Fenomena umat yang dihadapi antara para imam mazhab dengan Muhammad bin Abdul Wahhab sangat berbeda konteksnya. Di zaman para fuqaha mazhab, umat Islam sedang mengalami masa awal dari kejayaan, peradaban Islam sedang mengalami perluasan ke berbagai penjuru dunia. Sehingga dibutuhkan sistem hukum yang sistematis dan bisa menjawab problematika hukum dan fiqih.
Sementara fenomena sosial umat di zaman Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab sangat berbeda. Saat itu umat Islam sedang mengalami masa kemundurannya.Salah satu fenomenanya adalah munculnya banyak penyimpangan dalam praktek ibadah, bahkan menjurus kepada bentuk syirik dan bid''ah. Banyak dari umat Islam yang menjadikan kuburan sebagai tempat pemujaan dan meminta kepada selain Allah. Kemusyrikan merajalela. Bid`ah, khurafat dan takhayyul menjadi makanan sehari-hari. Dukun, ramalan, sihir, ilmu ghaib seolah menjadi alternatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan umat Islam. Itulah fenomena kemunduran umat saat di mana Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab hidu saatitu. Maka beliaumengajak dunia Islam untuk sadar atas kebobrokan aqidah ini.
Berbeda dengan para fuqaha fiqih di zaman awal yang mendirikan madrasah keilmuan sera melahirkan jutaan judul kitab fiqih dan literatur, Syeikh Muhammad bin Abdul WAhhab tidak pernah melahirkan buku berjilid-jilid, beliau hanya menulis beberapa risalah (makalah pendek) untuk menyadarkan masyarakat dari kesalahannya. Salah satunya adalah Kitab At-Tauhid yang hingga menjadi rujukan banyak ulama aqidah.
Dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab dibantu oleh penguasa, kemudian melahirkan gerakan umat yang aktif menumpas segala bentuk khurafat, syirik, bid`ah dan beragam hal yang menyeleweng dari ajaran Islam yang asli. Dalam prakteknya sehari-harinya, para pengikutnya lebih mengedepankan aspek pelarangan untuk membangun bangunan di atas kuburan, menyelimutinya atau memasang lampu di dalamnya. Mereka juga melarang orang meminta kepada kuburan, orang yang sudah mati, dukun, peramal, tukang sihir dan tukang teluh. Mereka juga melarang ber-tawassul dengan menyebut nama orang shaleh sepeti kalimat bi jaahi rasul atau keramatnya syiekh fulan dan fulan.
Dakwah beliau lebih tepat dikatakan sebagai dakwah salafiyah. Dakwah ini telah membangun umat Islam di bidang aqidah yang telah lama jumud dan beku akibat kemunduran dunia Islam.
AlfaOmega
March 18, 2010, 04:10
Aliran Fiqih Pendukung Wahabi
Sebenarnya kalau mau dirunut di atas, para pendukung gerakan wahab ini -suka atau tidak suka- tidak bisa lepas dari sebuah metode penyimpulan hukum tertentu. Dan secara umum, yang berkembang secara alamiyah di negeri mereka adalah mazhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Dan nama-nama tokokh ulama rujukan mereka, semuanya secara alamiyah bermazhab Hanbali.
* Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H)
* Ibnu Taimiyah (661-728 H)
* Muhammad Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (6691-751H)
* Muhammad bin Abdul Wahhab
Meski banyak dari pendukung wahabi ini mengaku tidak terikat dengan mazhab fiqih tertentu, namun tulisan, makalah, buku pelajaran serta fatwa-fatwa ulama mereka, nyaris tidak bisa dipisahkan dari mazhab Al-Hanabilah.
Anti Mazhab?
Memang ada sebagian dari pendukung atau sosok yang ditokohkan oleh para pendukung gerakanini yang secara tegas memisahkan diri dari mazhab mana pun. Katakanlah salah satunya, Syeikh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Beliau sejak muda telah mengobarkan semangat anti mazhab fiqih. Seolah mazhab-mazhab fiqih itu lebih merupakan sebuah masalah ketimbang solusi di mata beliau. Maka muncul perdebatan panjang antara beliau dengan para ulama fiqih mazhab. Salah satunya perdebatan antara beliau dengan Syeikh Dr. Said Ramadhan Al-Buthy.
Para ulama fiqih tentu tidak terima kalau dikatakan bahwa mazhab fiqih itu merupakan bentuk kebodohan, kejumudan, taqlid serta suatu kemungkaran yang harus diperangi.
Sayangnya, sebagian dari murid-murid beliau ikut-ikutan memerangi para ahli fiqih dengan berbagai literatur mazhabnya dan hasil-hasil ijtihad para fuqaha''.. Padahaldi sisi lain, pendapat-pendapat Syeikh Al-Albani pun tetap merupakan ijtihad dan tidak bisa lepas dari penafsiran dan pemahaman, meski tidak sampai berbentuk sebuah mazhab.Yang sering dijadikan bahan kritik adalah beliau melarang orang bertaqlid kepada suatu mazhab tertentu, namun beliau membiarkan ketika orang-orang bertaqlid kepadadirinya.
Awalnya, oleh banyak kalangan, gerakan ini dianggap sebagai pelopor kebangkitan pemikiran di dunia Islam, antara lain gerakan Mahdiyah, Sanusiyah, Pan Islamisme-nya Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh di Mesir dan gerakan lainnya di benua India.
Namun para penerusnya kelihatan lebih mengkhususkan diri kepada bentuk penghancuran bid''ah-bid''ah yang ada di tengah umat Islam. Bahkan hal-hal yang masih dianggap khilaf, termasuk yang dianggap seolah sudah bid''ah yang harus diperangi.
Arogansi Wahabi?
Mungkin memang sebagian umat Islam ada yang merasakan arogansi dari kalangan pendukung dakwah wahabiyah ini. Hal itu mungkin disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Syeikh Abdul Wahhab dan Penguasa
Sebagaimana kita ketahui, di jazirah Arabia, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkolaborasi dengan penguasa. Maka lewat tangan penguasa, beliau melancarkan dakwahnya. Dan ciri khas penguasa, segala sesuatu ditegakkan dengan kekuasaan. Karena penguasa pegang harta, wewenang dan hukum, maka wajar bila pendekatannya lebih bersifat vonis dan punnishment.
Inilah barangkali yang unik dari dakwah wahabi dibandingkan dengan dakwah lainnya yang justru biasanya ditindas oleh penguasa.
2. Fenomena Kultur Masyarakat
Barangkali gaya yang lugas, kalimat yang menukik, vonis dan kecaman kepada para penyeleweng memang tepat untuk kultur masyarakat tertentu. Misalnya kultur masyarakat padang pasir di jazirah arab yang memang keras.
Kalau dakwah hanya menghimbau dan merayu, mungkin dianggap kurang efektif dan tidak mengalami perubahan yang berarti. Maka ketika pendekatan yang agak ''keras'' dirasakan cukup efektif, jadilah pendekatan ini yang terbiasa dibawakan.
Sayangnya, ketika masuk ke negeri lain yang kultur masyarakatnya tidak sejalan, metode pendekatan ini seringkali menimbulkan kesan ''arogan''. Dan rasanya, memang itulah yang selama ini terjadi.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
AlfaOmega
April 03, 2010, 06:36
Kacamata Positif Seorang Dai (http://www.dakwatuna.com/2010/kacamata-positif-seorang-dai/)
Fiqih Dakwah
5/2/2010 | 19 Shafar 1431 H | Hits: 2.065
Oleh: Mochamad Bugi
dakwatuna.com - Dalam pandangan Islam, manusia itu pada dasarnya adalah makhluk suci, dilahirkan dalam keadaan suci, dan bisa kembali lagi pada kesuciannya.
Pandangan tersebut merupakan pandangan yang sangat positif dan optimistik tentang manusia. Allah swt. dalam Al-Quran menyebut manusia sebagai makhluk yang paling baik atau paling sempurna. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” [Q.S. At-Tin (95): 4]
Islam juga mengakui bahwa manusia adalah makhluk yang diberi kemuliaan. “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri merek rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”
Salah satu contoh aplikasi pandangan positif dan optimistik Islam tentang manusia adalah penyebutan hati (qalbu) dengan istilah nurani (nuuraaniyyun). Kata ini berasal dari kata ‘nuur’ yang artinya cahaya. Jadi, nurani berarti memiliki sifat cahaya. Dengan demikian ketika kita menyebut ‘hati nurani’ sesungguhnya terkandung maksud bahwa hati kita itu memiliki kemampuan untuk ‘mencahayai’ atau ‘menerangi’ jalan hidup kita. Karena itulah Rasulullah saw. ketika ditanya seseorang tentang cara membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan buruk, beliau menjawab, “Sal dhamiraka, tanyalah kepada hatimu!”
Atas jawaban Rasulullah tersebut –bahwa hati kita memiliki kemampuan untuk menerangi jalan hidup kita—kaum sufi sering menyebut hati sebagai “ad-diin” (agama). Maksudnya, agama yang ditanam di dalam diri manusia (ad-diin al-majbuulah) dan sangat klop dengan agama yang diturunkan dari langit (al-diin al-munazzalah), yaitu Al-Islam.
Meski begitu, Islam juga memberi catatan tentang kelemahan manusia. “… dan manusia dijadikan bersifat lemah.” [Q.S. An-Nisa’ (4): 28]. Kelemahan manusia di sini adalah kelemahan jiwa. Manusia mudah tergoda untuk berbuat dosa dan mengotori kesucian jiwanya. Kelamahan inilah yang membuat manusia keluar dari kesejatiannya sebagai makhluk yang suci dan mulia.
Dalam kondisi jiwa yang kotor penuh dosa, derajat manusia bisa menjadi lebih rendah dari binatang sekalipun. “… mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi….” [Q.S. Al-A’raf (7): 179].
Terhadap orang-orang yang “terpeleset” dari kesejatiannya, Allah swt. memberi kesempatan dan banyak sekali fasilitas untuk membersihkan diri dari segala kotoran jiwa yang melekat. Mulai dari istighfar –ucapan “astaghfirullah al-azhim, aku mohon ampun kepada Allah Yang Mahatinggi– yang bisa digunakan kapanpun dan bersifat manasuka; fasilitas lima kesempatan dalam sehari melalui shalat wajib; hingga fasilitas pekanan dengan shalat Jum’at. Bagi yang menunaikan shalat Jum’at sesuai tuntunan Rasulullah saw., Allah swt. memberi ampunan dosa dari shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya.
Dan yang paling spektakular adalah fasilitas tahunan: Ramadhan! Kata Rasulullah saw., “Man shaama ramadhaana iimaanan wahtisaaban ghufira lahu maa taqaddama min dzambiihi wa maa ta-akhkhara, siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan iman dan perhitungan, diampuni segala dosanya di masa lalu dan di masa yang akan datang.” (H.R. Ahmad dalam musnadnya, Vol. II, hlm 385. No. 8989. Tambahan “wa maa ta-akhkhara” oleh sejumlah pakar hadits dinilai lemah riwayatnya, tapi kalimat selain itu disepakati berderajat shahih).
Begitulah Ramadhan. Sesuai dengan arti namanya “pembakar”, Ramadhan membakar semua dosa-dosa seseorang muslim sehingga ia kembali ke jatidirinya sebagai insan yang suci seperti ketika dilahirkan (fitrah).
Segala fasilitas ampunan yang Allah swt. berikan kepada manusia yang berdosa untuk kembali kepada fitrahnya adalah alasan bagi seorang dai untuk tidak ada alasan untuk tidak berdakwah kepada orang yang pembangkangannya kepada Allah swt. sekelas Fir’aun sekalipun. “Pergilah kamu berdua (Musa dan Harun) kepada Fir’aun karena dia benar-benar telah melampaui batas; maka bicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lembah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” [Q.S. Thaha (20): 42-43].
Begitulah Allah swt. Kata Rasulullah saw., “Allah mengembangkan tanganNya pada waktu malam untuk memberi tobat kepada orang yang melakukan keburukan di waktu siang, dan mengembangkan tanganNya di waktu siang untuk memberi tobat kepada orang yang melakukan dosa di waktu malam. Hal itu terus berlangsung hingga matahari terbit dari barat (kiamat).” (H.R. Bukhari)
“Allah lebih senang mendapati hambaNya yang bertobat melebihi dari kegembiraan seseorang dari kalian yang kembali menemukan hewan kendaraannya yang penuh bekal makanan setelah ia kehilangannya di padang pasir,” tambah Rasulullah saw. (H.R. Bukhari).
Jadi, tidak ada dalam kamus seorang dai kalimat “sudah tinggalin saja, dia sih sudah gak bisa dibenerin lagi!” Sebab, seorang dai selalu memakai kacamata positif dalam memandang manusia. Siapa pun dia selama sebutannya masih manusia dan belum masuk kubur, adalah makhluk suci, dilahirkan dalam keadaan suci, dan bisa kembali lagi pada kesuciannya.
AlfaOmega
April 08, 2010, 04:52
Penjelasan Shalawat Allah atas Nabi (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalawat-allah-atas-nabi.htm)
Selasa, 06/04/2010 09:22 WIB
Ass. wr.wb
Ust sigit yang baik, ada terjemahan quran yang kurang lebih begini: sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat atas nabi. pertanyaannya bagaimana redaksi shlawatnya Allah atas nabinya apakah sama dengan umat islam umumnya yaitu allahumma sholli ala muhammad wa ala ali muhammad. demikian pertanyaan ini atas jawabannya terimakasih
abu firda
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abu Firda yang dimuliakan Allah swt
Firman Allah swt
Artinya : “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab : 56)
Ibnu Katsir didalam tafsirnya menyebutkan pendapat Imam Bukhori yang mengatakan bahwa Abu al ‘Aliyah mengatakan,”Shalawat Allah (kepada nabi-Nya) adalah pujian-Nya kepadanya dihadapan para malaikat. Sedangkan shalawat malaikat (kepada nabi) adalah doa.” Ibnu Abbas berkata,”mereka bershalawat atas Nabi adalah mendoakan agar mendapat berkah.” Demikian nukilan Bukhori dari keduanya.
Abu Isa at Tirmidzi mengatakan bahwa diriwayatkan dari Sufyan ats Tsauriy dan bukan hanya satu ahli ilmu mengatakan,”Shalawat Allah adalah rahmat sedangkan shalawat para malaikat permohonan ampunan.”
Kemudian Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa ‘Amr al Audiy pernah bercerita kepada kami : Waki’ pernah bercerita kepada kami dari al ‘A’masy dari ‘Amr bin Murroh : al A’masy berkata dari ‘Atho bin Abi Robah :
Artinya : “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.” (QS. Al Ahzab : 56)
Dia (Atho’) berkata bahwa shalawat Allah swt atas nabi-Nya adalah :
Artinya : “Maha Suci (Allah swt), sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (Tafsir a Qur’an al Azhim juz VI hal 460)
Ibnu Katsir ketika menjelaskan firman Allah swt :
Artinya : “Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ahzab : 43)
Dia (Ibnu Katsir) mengatakan bahwa shalawat dari para malaikat bermakna doa kepada manusia dan memohonkan ampunan bagi mereka, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :
Artinya : “(malaikat-malaikat) yang memikul 'Arsy dan Malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): "Ya Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala. Ya Tuhan Kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga 'Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar". (QS. Ghofir : 7 – 9) –tafsir al Quran al Azhim juz VI hal 436)
Jadi shalawat para malaikat kepada Nabi yang bermakna doa dan memohonkan ampunan adalah sama dengan shalawat mereka kepada orang-orang beriman lainnya, yaitu :
رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ ﴿٧﴾
رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُم وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ﴿٨﴾
وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَن تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿٩﴾
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 09, 2010, 07:22
Sikap Salafus Shalih dalam Mengelola Perbedaan Pendapat (http://arsip.kotasantri.com/mimbar.php?aksi=Detail&sid=639)
Penulis : Aba Abdillah
KotaSantri.com : Seringkali ketika mengisi taujih dan menjelaskan berbagai dalil yang berbeda di kalangan salaf, ada saja orang yang bertanya, "Ustadz, di antara pendapat-pendapat yang dikemukakan tadi, yang paling shahih yang mana?" Atau, "Ana tidak perlu tahu tentang berbagai pendapat tersebut, ana cuma ingin tahu satu yang benar, yaitu yang sesuai dengan Salaf."
Dari berbagai pengalaman tersebut, nampaklah bagi para pencari ilmu, bahwa sebagian besar masyarakat kita belum mengetahui atau bahkan terlanjur dicekoki pemahaman yang keliru, bahwa seolah-seolah kalau sudah pendapat Salaf, maka itu hanya satu, atau kalau kembali pada pendapat Salaf, maka tidak boleh ada perbedaan pendapat.
Pemahaman seperti itu sama sekali amat keliru dan amat berbahaya, sehingga sebagian kelompok kemudian memanfaatkan jargon "kembali kepada Salaf" menjadi "kembali kepada kelompok kami", atau "kembali kepada fatwa Syaikh Fulan dan Syaikh Fulan, kalau selain itu bukan mewakili Salaf". Hal ini tentu saja jauh sekali dari kembali kepada manhaj As-Salafus Shalih yang Syamil, Kamil, dan Mutakamil.
Mengapa demikian? Karena jika kita jujur kembali kepada pemahaman Salaf, maka kita akan dapati seabreg ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan mereka, kita pun akan dapatkan setumpuk dalil-dalil dimana sebagian menguatkan sebuah dalil dan sebagian lagi menguatkan dalil yang lainnya. Sehingga hendaklah kita bersikap adil, apakah kita memang mengajak kembali kepada Salaf, atau kembali kepada Salaf "yang sesuai dengan tarjih kita", karena kedua hal tersebut tentu saja maknanya dan implikasinya amat berbeda kepada Shahwah Islamiyyah (kebangkitan Islam) saat ini.
Jika kita benar ingin merujuk kepada Salaf, maka pelajarilah dan telitilah berbagai fatwa mereka, yang kesemuanya menyatakan bahwa ikhtilaf sebagiannya adalah terlarang, namun sebagian yang lainnya bahkan merupakan sebuah kemestian (hatmiyyah). Hal tersebut karena perbedaan pendapat adalah sunnatuLLAH, sebagaimana firman ALLAH SWT, "Jikalau RABB-mu menghendaki, tentu DIA menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh RABB-mu (yaitu para Rasul AS). Dan untuk (perbedaan pendapat) itulah ALLAH menciptakan mereka, kalimat RABB-mu (keputusanNya) telah ditetapkan : Sesungguhnya AKU akan memenuhi neraka Jahannam itu dengan Jin dan Manusia (yang durhaka) semuanya." [1].
Sebagian orang yang tidak mengerti, menganggap bahwa makna "kecuali orang-orang yang diberi rahmat" dalam ayat itu adalah dalil wajibnya kita ke luar dari berbeda pendapat. Pemahaman ini adalah keliru, karena makna yang benar bahwa yang dikecualikan tersebut hanyalah para Nabi dan Rasul AS, adapun selain mereka pastilah senantiasa berbeda pendapat. Demikianlah menurut tafsir ulama Salafus Shalih.
Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, "Perbedaan dan kemajemukan dalam syari'at merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk, sehingga makna "dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka ikhtilaf merupakan 'illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini." [2].
Kemajemukan dan perbedaan pendapat tersebut adalah motivator untuk menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya di antara masing-masing pihak yang berbeda pendapat tersebut, karena jika hanya satu ummat saja, maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba, yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang lainnya, "Untuk tiap-tiap ummat di antara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya ALLAH menghendaki, niscaya kalian dijadikanNYA satu ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberianNYA kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." [3].
Bahkan di kalangan non muslim pun, ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka, sebagai semua mereka adalah jahat dan semua memusuhi kaum muslimin semua. Bahkan sebaliknya, ALLAH SWT Sang Mahaadil menyatakan dengan keadilanNYA bahwa di antara mereka (non muslim) terjadi juga perbedaan dan ada di antara mereka yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firmanNYA, "Mereka itu tidak sama, di antara ahli-kitab-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus." [4], dalam firmanNYA yang lain, "Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran Al-Qur'an." [5].
***
Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan dalam Penetapan Hukum?
Jika kita mempelajari fiqh, maka kita akan dapatkan bahwa tentang kehujjahan dalil syar'iyyah itu sendiri ada 2 jenis :
1. DALIL YANG DISEPAKATI KEHUJJAHANNYA : Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas, yang didasarkan dari QS. An-Nisa', 4/59. Dalam ayat tersebut, taat pada ALLAH bermakna taat pada Al-Qur'an dan taat pada Ar-Rasul diartikan taat pada As-Sunnah, dan taat pada 'Ulil-Amri (bersifat muqayyad/terbatas) adalah taat pada pemerintah atau ulama atau pada kesepakatan mereka (ijma'). Hal ini diperkuat dengan dalil hadits tentang af'al Abu Bakar RA, dimana jika ia tidak mendapat hukum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh sahabat untuk bermusyawarah [6]. Sementara Qiyas ditetapkan berdasarkan hadits Mu'adz RA ketika diutus ke Yaman [7].
2. DALIL YANG DIPERSELISIHKAN KEHUJJAHANNYA : Istihsan (mengembalikan yang khusus ke yang umum), mashalih-mursalah (menetapkan hukum demi kemaslahatan), istishab (memilih yang lebih disukai), 'urf (adat-istiadat), madzhab-shahabiy (ittiba' pada sebagian sahabat RA), syar'un man qablana (syari'at ALLAH SWT sebelum nabi Muhammad SAW) [8].
AlfaOmega
April 09, 2010, 07:27
Ikhtilaf dalam Hal yang Qath'iy dan Zhanniy
Langkah pertama dalam mensikapi ikhtilaf adalah membedakan apakah masalah tersebut bersifat ushuliyyah atau furu'iyyah? Apakah muhkamat atau mutasyabihat? Apakah masalah diniyyah atau duniawiyyah? Jika masalah yang diperselisihkan merupakan masalah ushuliyyah seperti wajibnya rukun iman, atau masalah furu'iyyah yang qath'iy (pasti) seperti wajibnya shalat, zakat, puasa, hajji, jihad, atau haramnya zina, liwath, mencuri, khamr, riba, maka berbeda pendapat dalam hal yang sudah jelas dan qath'iy ini mutlak diharamkan.
ALLAH SWT mencela perbedaaan pendapat dalam masalah seperti ini, sebagaimana firmanNYA, "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka, mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat." [9]. Nabi SAW bersabda, "Sungguh kehancuran suatu bangsa sebelum kalian disebabkan perbedaan mreka terhadap KitabuLLAH." [10]. Ibnu Mas'ud berkata, "Berbeda pendapat itu buruk." [11]. Berkata Asy-Syafi'i, "Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah yang berkaitan pada masalah yang ada dalilnya secara sharih (jelas) dalam KitabuLLAH dan Sunnah rasuluLLAH SAW." [12].
Maka sikap kita dalam masalah ini adalah harus jelas dan tegas (kecuali dalam hal-hal yang dikhawatirkan akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar), dan sikap tegas dalam hal ini dihitung sebagai jihad fisabiliLLAH [13]. Dan tugas para nabilah menjelaskan kata akhir dan keputusan mana yang benar dan mana yang salah dalam perbedaan pendapat seperti ini, sebagaimana dalam firmanNYA, "Dan KAMI tidak menurunkan kitab-kitab ini kepadamu kecuali agar kamu menjelaskan kepada mereka tentang apa yang mereka perselisihkan itu, juga agar menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman." [14].
Adapun perbedaan pendapat dalam masalah yang zhanniy (masih bersifat dugaan kuat, tidak pasti), sepanjang perbedaan tersebut tidak syadz (nyleneh) dan memiliki dalil yang kuat, maka yang demikian dibenarkan sekalipun dalam masalah aqidah [15], apalagi dalam masalah mu'amalah, karena tidak ada dalil yang qath'iy [16].
Berkenaan dengan perbedaan furu'iyyah ini, berkata Imam Asy-Syafi'i, "Perbedaan pendapat ada 2 macam, yakni ada yang diharamkan dan ada yang tidak. Yang diharamkan adalah segala hal yang telah ALLAH SWT berikan hujjahNYA, baik dalam kitab-kitabNYA atau melalui lisan nabiNYA secara jelas dan tegas, maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah." [17].
Imam Asy-Syatibi menjelaskan lebih rinci, "Perpecahan yang dilarang adalah perpecahan dalam agama (QS. 6/159 dan QS. 3/7), dan bukan perbedaan dalam hukum agama. Perbedaan yang kedua ini kita dapatkan para sahabat RA setelah wafatnya nabi SAW berbeda pendapat dalam berbagai hukum agama. Pendapat mereka berbeda-beda, tetapi mereka menjadi terpuji karena mereka telah berijtihad dalam masalah yang memang diperintahkan untuk itu. Bersamaan dengan itu, mereka adalah orang-orang yang saling mencintai satu sama lain serta saling menasihati dalam persaudaraan Islam." [18].
Imam Al-Qurthubi menambahkan, "Karena berbeda-bedalah, maka ALLAH SWT menciptakan mereka manusia." [19]. Lebih jauh, Imam Ghazali menambahkan, "Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul AS), dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan." [20].
Imam Abu Hayyan At-Tauhidi menyatakan, "Tidak mungkin manusia berbeda pada bentuk lahir mereka lalu tidak berbeda dalam hal batin mereka, dan tidak sesuai pula dengan hikmah penciptaan mereka, jika sesuatu yang terus menerus membanyak sementara tidak berbeda-berbeda." [21]. Imam Syihabuddin Al-Qarafi mengatakan, "Telah ditetapkan dalam ushul-fiqh bahwa hukum-hukum syari'at seluruhnya dapat diketahui disebabkan oleh adanya ijma' bahwa seluruh mujtahid, jika zhan (kecendrungan terkuat menurutnya) mencapai suatu hukum tertentu, maka itulah hukum ALLAH SWT bagi dirinya dan bagi para pengikutnya." [22].
Perbedaan pendapat ini dinamakan sebagai perbedaan pendapat yang disyari'atkan (al-ikhtilaf al-masyru'). Tafadhal para pencari ilmu membuka dan merujuk langsung pada kitab-kitab yang disebutkan, di antaranya :
1. Al-Ikhtilaf Al-Ulama', yang disusun oleh Imam Abi AbduLLAH, Muhammad bin Nashr Al-Mirwazi (wafat tahun 294-H).
2. Al-Ikhtilaf Al-Fuqaha', karangan Imam Abi Ja'far, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amaliy, digelari Imam At-Thabari (wafat tahun 310-H).
3. Al-Awsath fi As-Sunan wa Al-Ijma' wa Al-Ikhtilaf, karya Imam Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir An-Naisaburiy, digelari Ibnul Mundzir (wafat tahun 318-H).
4. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Abil Walid, Imam Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusiy, digelari Ibnu Rusyd (wafat tahun 595-H).
5. Al-Mughniy fi Fiqhil Imam Ahmad Ibni Hanbal Asy-Syaibaniy, oleh Abil Faraj, Imam AbdiRRAHMAN bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisiy Al-Hanbaliy, digelari Syamsuddin (wafat tahun 682-H).
6. I'lam Al-Muwaqqi'in an RABBil 'Alamin, Imam Muhammad bin Abubakr bin Ayyub bin Sa'd bin Qayyim, digelari Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (wafat tahun 751-H).
7. Irsyadul Fuhul ila Tahqiq Al-Haqq min 'Ilmil Ushul, Imam Abi 'Ali, Muhammad bin 'Ali bin Muhammad bin AbduLLAAH Asy-Syaukani Ash-Shan'ani, digelari Imam Asy-Syaukaniy (wafat tahun 1255-H).
8. Dan lain-lain.
---
[1] QS. Hud, 11/118-119.
[2] Lihat Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, Darul Kutub al-Mishriyyah, Juz-IX, Halaman 114-115.
[3] QS. Al-Maidah, 5/48.
[4] QS. Ali Imran, 3/113-115.
[5] QS. Al-Maidah, 5/82-83.
[6] HR. Al-Baihaqi, dalam Al-Kubra', X/114 juga dalam Sunan-nya, II/425 No. 20838; Jam'ul Ahadits Lis-Suyuthi, XXV/146.
[7] HR. Bukhari, VI/12 No. 1496; Muslim, I/151 No. 131.
[8] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh.
[9] QS. Ali Imran, 3/105.
[10] HR. Muslim, Kitabul 'Ilmi, No. 2.
[11] Adh-Dha'ifah Lil Albani, IV/75.
[12] Ar-Risalah Lisy Syafi'i, Halaman 560.
[13] Ar-Raddu 'alal Mukhalif, Halaman 39.
[14] QS. An-Nahl, 16/64.
[15] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebut masalah ini sebagai masalah-masalah ilmiyyah atau khabariyyah, lihat Majmu' Al-Fatawa, XIX/204.
[16] Bahrul Muhith, VI/240; dan Al-Ihkam, IV/162.
[17] Ar-Risalah lisy Syafi'i, Halaman 560, Maktabah Ilmiyyah, Kairo, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir.
[18] Al-Muwafaqaat lisy-Syatibi, Juz 4, Halaman 121, 1.
[19] Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, Juz 9, Halaman 114-115.
[20] Al-Qisthas Al-Mustaqim, Halaman 61. Bagian dari kumpulan kitab-kitab Al-Qushur Al-Alawi min Rasa'il Al-Imam Al-Ghazali, Maktabah Al-Jundi, Kairo.
[21] Al-Imtina' wa Al-Mu'assanah, Juz 3, Halaman 99, Kairo (tahqiq Ahmad Amin dan Ahmad Az-Zain).
[22] Al-Umniyyah fi Idrak Anniyyah, Halaman 515, dalam kumpulan kitab-kitab Al-Qarafi wa Atsaruhu fi Al-Fiqh Al-Islami (tahqiq AbduLLAH Ibrahim Shalah).
AlfaOmega
April 15, 2010, 04:28
Perihal sholawat nabi (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=42652)
Assalammu'alaikum,
Apakah nabi pernah mencohtohkan shalawat "sholallalloh alaa muhammad"? Bagaimana hukumnya membaca sholawat yang tidak bersumber dari nabi dengan kata lain buatan ulama.
Syukron
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Para ulama sepakat bahwa sebaik-baik bacaan salawat adalah yang diajarkan oleh Nabi saw. Misalnya salawat Ibrahimiyah (Allahumma shalli ala Muhammad wa ala ali Muhammad kama shallayta ala Ibrahim...)
Namun demikian mereka juga membolehkan membaca lafal salawat lain yang tidak pernah diajarkan Nabi saw kepada para sahabat. Syaratnya salawat tersebut tidak berisi sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama dan tidak menganggap redaksi tersebut sebagai sunnah. hanya saja tetap yang lebih utama dan lebih baik adalah bacaan salawat yang diajarkan Nabi saw.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
April 22, 2010, 03:32
HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU DARI GARIS KETURUNAN ORANG TUA LAKI-LAKI (http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=42711)
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin mengajuakan pertanyaan yang berkenaan dengan judul diatas.
apakah boleh menikah dengan sepupu laki-laki yang mana sepupu saya tsb adalah anak dari abang orangtua laki-laki saya. bagaimana pandangan dalam islam..dan apabila diperbolehkan, bagaimana saya harus menjelaskan kepada orangtua saya, mengingat mereka sangat menentang hal tsb dengan alasan itu dilarang karena akan berakibat buruk kepada keturunan saya kelak.
terimakasih atas jawabannya.
wassalamualaikum wr wb
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Islam telah memberi penjelasan tentang siapa saja wanita yang haram dinikahi dan siapa saja yang halal. Dan diantara keduanya itu, ada wanita yang secara syah boleh atau halal dinikahi namun masih tetap diperlukan pertimbangan kondisi serta urf yang berlaku. Sedangkan hubungan anak laki dengan anak wanita dimana orang tua mereka bersaudara atau yang disebut juga sepupu atau misan atau dalam bahasa inggris disebut cousin, bukanlah hubungan mahram. Sehingga secara syariah dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua. Karena di dalam daftar wanita yang haram dinikahi, tidak terdapat sepupu atau saudra misan itu, sehingga dengan demikian antara keduanya bisa terjadi pernikahan yang syah secara syariah. Barangkali menurut adat masyarakat tertentu atau menurut kebiasaan budaya lainnya, pernikahan antara sepupu ini dianggap terlalu dekat, sehingga terakdang ada yang menghubungkanya dengan masalah keturunan dan lain-lainnya. Padahal, secara syar`i sama sekali tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan antara keduanya.
Dalam Alquran Allah dengan jelas sudah menetapkan siapa saja yang haram untuk dinikahi.
Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Karena itu, Anda bisa menjelaskan ketentuan syariat ini kepada mereka secara bijak. Bisa pula dengan melibatkan pihak yang mengerti agama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum w r.wb.
AlfaOmega
April 24, 2010, 03:09
Melawan Gunjingan dengan Ruqyah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/menggunjing-memfitnah.htm)
Kamis, 22/04/2010 11:16 WIB
Ass Wr Wb, Ustad.
Saya adalah seorang karyawan di perusahaan swasta, saya orang yang terkena musibah gunjingan dan fitnah. Karena adanya gunjigan itu saya sekarang tidak tenang dlm bekerja, dan suka berputus asa. Menurut Pak Ustad apakah yg saya hrs lakukan, kadang saya mau keluar dari perusahaan tapi saya takut tdk bisa memberi nafkah pada anak istri saya.
Amalan apakah yg membuat hati ini selalu tenang dlm menghadapi cobaan ini. Dan saya takut atas kejadian ini ada yg mengguna-guna kami, sdh beberapa hari ini saya merasa ketakutan dan dipundak saya terasa tegang juga perut terasa sakit.
Apakah Ruqya tdk bertentangan dgn agama, Karena Nabi pernah berkata : Klo ada seseorang yg minta di Ruqya maka iya tdk msk surga. itu saja pak Ustad
Jazakallah Khair
S
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Fitnah secara terminologinya bermakna ujian atau cobaan. Sebagaimana diketahui bahwa kehidupan seorang muslim tidaklah lepas dari fitnah baik berupa fitnah harta, wanita, anak maupun jabatan untuk menguji kualitas keimanan mereka kepada Allah swt, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? dan Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al Ankabut : 2 – 3)
Fitnah ini bisa berupa kesenangan atau kesulitan, kemudahan atau kesusahan, kebahagiaan atau kesengsaraan, pujian atau hinaan, sanjungan atau hardikan dan lainnya. Nabi Yusuf as diuji dengan wanita, Yunus as dengan dilempar ke laut dan masuk ke perut ikan, Ayub dengan kehilangan keluarga dan harta bendanya, Muhammad saw dengan harta, kekuasaan, bahkan dengan tuduhan bahwa beliau adalah tukang sihir, orang gila, pemecah belah dan berbagai fitnah berat lainnya.
Dan hal yang serupa pun dialami oleh orang-orang beriman setelahnya meskipun dengan kualitas ujian yang lebih rendah dari mereka, para nabi as, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi kemudian orang-orang setelah mereka kemudian orang-orang setelah mereka kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Ahmad)
Begitu pula dengan fitnah yang tengah anda alami saat ini dari lingkungan tempat anda bekerja maka janganlah hal itu membuat anda galau, resah, hilang semangat bekerja apalagi berputus asa.
Adukanlah permasalahan yang tengah anda hadapi ini kepada Yang Maha Mengetahui dan Maha Mendegar didalam dzikir-dzikir dan doa-doa anda terutama diwaktu-waktu terbaik untuk berdoa, seperti : antara adzan dan iqomat, saat turun hujan lebat, setetelah mengkhatamkan al Qur’an, saat berbuka puasa dan setelah melaksanakan shalat.
Kalimat-kalimat tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dzikir-dzikir yang matsur atau ayat-ayat Al Quran yang senantiasa membasahi bibir anda di setiap keadaan akan membuat hati anda menjadi tenang, tidak dihantui ketakutan, dijauhkan dari kegalauan dan kebingungan karena tidaklah itu semua terjadi kecuali atas kehendak Allah swt.
Artinya : “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’d : 28)
Hal penting lainnya adalah didalam pergaulan, hendaklah anda tetap bersikap seperti biasa terhadap teman-teman kantor anda sekalipun diantara mereka ada orang-orang yang anda yakini ikut menyebarkan fitnah terhadap anda karena islam tidaklah membolehkan membalas suatu keburukan dengan keburukan pula, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al Mukminun : 96)
Adapun tentang kekhawatiran adanya guna-guna dari orang lain terhadap anda maka janganlah membuat anda cemas sehingga menghambat aktivitas anda. Apa yang anda alami saat ini, seperti : hati yang penuh rasa takut, pundak tegang atau perut yang sering sakit bisa jadi adalah efek dari kekosongan hati anda dari dzikrullah. Untuk itu cobalah anda perbanyak dzikrullah dengan dzikir-dzikir harian, istighfar, doa, sebagaimana penjelasan diatas, sesungguhnya inilah ruqyah anda terhadap diri anda sendiri.
Sesungguhnya yang terbaik adalah anda meruqyah diri sendiri dan tidak meminta orang lain untuk melakukannya seperti yang pernah dilakukan Rasulullah saw terhadap dirinya sendiri.
Didalam “Shahih al Bukhori” dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw apabila menuju tempat tidurnya dia menghembuskan (nafasnya) ke kedua telapak tangannya dengan (membaca) qul huwaallahu ahad dan dua surat perlindungan (al Falaq dan an Naas) sekaligus lalu beliau saw mengusapkan kedua telapak tangannya itu ke wajahnya juga ke bagian-bagian tubuhnya yang bisa disentuh oleh kedua tangannya.”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa—didalam “ash Shahihain—disebutkan dari Nabi saw bersabda,”Ada 70 ribu orang dari umatku yang masuk surga tanpa dihisab.” Beliau saw menyebutkan bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak meminta diruqyah …..” Syeikhul Islam lalu mengatakan bahwa mereka—orang-orang yang tidak meminta diruqyah—adalah orang-orang yang tidak meminta orang lain untuk meruqyah mereka. Ruqyah adalah bagian dari doa maka mereka tidak memerlukan orang lain untuk itu.” (Majmu’ al Fatawa juz I hal 182)
Akan tetapi jika memang anda masih merasa memerlukan orang lain untuk meruqyah diri anda maka diboolehkan selama cara-cara ruqyah yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat atau tidak mengandung kemusyrikan didalamnya.
AlfaOmega
April 30, 2010, 02:56
Mereka Hanya Tahu Sedikit Tentang Dunia (http://www.dakwatuna.com/2010/mereka-hanya-tahu-sedikit-tentang-dunia/)
dakwatuna.com - ”(Sebagai) janji yang sebenarnya dari Allah. Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janjinya, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (Ar-Rum: 6-7)
Ayat ini menurut Al-Qurthubi berbicara tentang kriteria umum orang-orang kafir atau kaum musyrik Mekkah yang hanya memperhatikan satu kehidupan saja, yaitu kehidupan dunia. Sehingga, siapapun yang bersikap demikian, tidaklah berbeda dengan orang kafir yang jelas mendapat kerugian di akhirat kelak. Mereka mengetahui kehidupan dunia sebatas untuk meraih kesenangan. Pengetahuan mereka tentang urusan duniawi justru disamakan oleh Allah swt. dengan orang-orang yang tidak tahu, karena pengetahuan seseorang yang terbatas hanya tentang dunia adalah sama dengan kebodohan. Bahkan ditegaskan dalam ayat di atas bahwa pengetahuan mereka tentang dunia pun sangat parsial, sebatas memahami sisi lahir dari kehidupan dunia yang luas ini, yaitu tentang kesenangan dan kenikmatannya saja, tidak tentang ujian, tanggung jawab, dan persoalan-persoalan penting dunia lainnya yang menghantarkan pada balasan baik di akhirat kelak.
Pemahaman seperti ini secara bahasa dapat dibenarkan seperti yang diungkapkan oleh Az-Zamakhsyari bahwa kata يَعْلَمُونَ adalah badal dari kata لا يعلمون sehingga keduanya bermakna satu, yaitu kebodohan dan ketidaktahuan. Demikian juga kata zahir dalam ayat ini mengisyaratkan bahwa dunia harus dipahami dengan dua dimensinya secara komprehensif, yaitu dimensi lahir maupun dimensi batin. Dimensi lahir terbatas pada kesenangan dan kenikmatan dunia, sedangkan dimensi batin adalah esensi dunia sebagai tempat beramal menuju kebahagiaan hidup yang sesungguhnya di akhirat kelak. Kata ظَاهِرًا yang disebut dalam bentuk nakirah ‘indifinitive’ menunjukkan bahwa pemahaman mereka terhadap dunia pun masih parsial, tidak menyeluruh, apalagi tentang kehidupan pasca kehidupan dunia.
Kecaman Allah terhadap orang kafir –karena sikap mereka yang melulu hanya mengurusi dunia– tidak berarti bahwa urusan dunia tidak mendapatkan porsi perhatian sewajarnya. Pengetahuan orang kafir tentang dunia yang dikecam oleh Allah adalah karena pengetahuan mereka yang sempit, parsial dan tidak utuh. Sehingga, orang yang beriman harus memperhatikan sisi dunia secara komprehensif sebagai bagian dari mempersiapkan kehidupan akhirat yang lebih baik agar terhindar dari kriteria orang yang lalai yang disebutkan pada petikan terakhir ayat ini وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Lalai yang dimaksud dalam ayat ini yang dinyatakan dengan kata ‘ghafilun’ menurut Asy-Syaukani adalah dalam arti tidak memberi perhatian dan kepeduliaan tentang urusan akhirat, serta tidak mempersiapkan untuk menghadapi kehidupan tersebut dengan menjalankan ketaatan dan amal shalih sebagai bekal meraih kebahagiaan seperti yang mereka lakukan tentang urusan kehidupan dunia mereka. Dalam sebuah syair Arab disebutkan tentang konsepsi kebodohan dalam terminologi agama:
ومن البليّة أن ترى لك صاحباً … في صورة الرجل السميع المبصر
فطنٍ بكل مصيبة في ماله … وإذا يصاب بدينه لم يشعر
Dan dari kebodohan itu adalah kamu melihat seorang kawan
seakan ia seorang yang mendengar dan melihat
Ia sangat paham tentang musibah yang menimpa hartanya,
namun sangat disayangkan ia sama sekali tidak sadar tentang musibah yang menimpa agamanya
Sikap lalai terhadap urusan akhirat menurut Sayyid Quthb merupakan musibah bagi manusia yang beriman. Karena keimanan seseorang seharusnya akan membimbing dan senantiasa mengarahkan untuk juga memperhatikan dan mempersiapkan kehidupan akhirat. Karena, kelengahan terhadap akhirat akan menjadikan barometer sesuatu menjadi rancu. Segalanya diukur dengan ukuran material. Itulah bukti pemahaman yang sempit tentang kehidupan. Seorang yang memahami kehidupan akhirat akan mengubah pandangannya tentang dunia tidak melulu untuk memuaskan nafsu dan kesenangan materi semata. Tetapi, ia akan bersungguh-sungguh bekerja dan beramal untuk menyelamatkan diri di akhirat kelak. Inilah pertimbangan dan parameter yang benar tentang kehidupan yang sesungguhnya. Dan jika seseorang telah lalai akan akhirat, pasti ia akan lebih melupakan Allah swt. Padahal Allah telah menegaskan, “Dan janganlah kalian seperti orang yang melupakan Allah, maka mereka berarti telah melupakan diri sendiri. Dan itulah orang-orang yang fasik.” (Al-Hasyr: 19). Oleh karenanya, Allah swt. menegaskan di ayat berikutnya tentang dua kelompok manusia, yaitu penghuni surga dan dan penghuni neraka sebagai perumpamaan bagi mereka yang hanya memperhatikan kehidupan dunia dengan mereka yang memiliki orientasi akhirat yang benar, dan itulah hakikat pemahaman yang komprehensif tentang kehidupan ini.
Sikap melalaikan urusan akhirat karena didominasi oleh perhatian yang besar tentang kesenangan dunia merupakan di antara ciri orang-orang kafir yang dikecam oleh Allah swt. Tentu penyebutan sifat mereka di dalam Al-Qur’an merupakan bahan pelajaran yang berharga bagi orang yang beriman agar tidak memiliki sikap seperti mereka. Karena jika tidak, tidaklah dikatakan orang yang beriman apabila hanya mementingkan urusan dunia dengan tidak memiliki kepedulian akan persiapan yang matang untuk kehidupan akhirat yang lebih kekal. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah saw. menyebutkan ciri orang yang cerdas, ternyata terkait dengan perhatian akan kehidupan akhirat. Rasulullah saw. bersabda:
الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا وَتَمَنَّى عَلَى اللَّهِ
“Orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengendalikan nafsunya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian. Sedangkan orang yang lemah adalah orang yang memperturutkan nafsunya dan hanya berangan-angan terhadap Allah (tidak beramal).”
Demikian pelajaran yang berharga tentang gambaran orang-orang kafir yang harus menjadi pembeda dengan orang yang beriman. Kehidupan dunia ini harus mendapat perhatian sewajarnya sesuai dengan tuntunan Allah swt., karena kehidupan dunia dapat menjadi potret akan keadaan kehidupan seseorang di akhirat kelak. Jika akhir kehidupan dunianya baik, maka begitulah kehidupan yang akan dijalaninya di akhirat kelak. Namun jika penuh dengan dosa dan kemaksiatan, maka tentu hukuman siksa dan azab menjadi makanan yang tidak akan berhenti selama-lamanya di akhirat kelak. Begitu juga, kehidupan dunia harus dipahami secara utuh, terutama berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab kemanusiaan, karena Allah menciptakan manusia tidak sia-sia. Maka, hidup di dunia ini tidak boleh disia-siakan dengan melulu mengurusi kesenangan dan kenikmatannya!
AlfaOmega
May 12, 2010, 07:53
Pengaruh Arah Rumah dalam Islam (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-ada-dalam-hukum-islam-tentang-arah-rumah.htm)
Senin, 10/05/2010 10:05 WIB | email | print | share
ass. wr wb. pak ustadz
semoga pak ustadz selalu dalam lindungan Allah Swt, amin. pak ustadz, saya baru beli rumah, tapi pemiliknya bukan orang muslim, rumah itu sendiri masih ada yang mengontrak. menurut yang mengontrak rumah itu agak "seret" rejekinya. apakah memang benar dalam islam kita percaya bahwa suatu rumah akan mempengaruhi rejeki penghuninya. juga arah rumah yang menghadap ke selatan lebih baik dibanding menghadap ke arah lain. mohon penjelasan dari pak ustadz. terimakasih dan wassalam
ds
Jawaban
Waalaikumusslam Wr Wb
Saudara ds yang dimuliakan Allah swt
Sebagai seorang muslim haruslah meyakini bahwa rezeki seluruh makhluk ada ditangan Allah swt, termasuk rezeki manusia. Dan tak satu makhluk pun yang luput dari pemberian rezeki oleh Allah kepadanya, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud : 6)
Bahkan Allah swt telah menuliskan bagi setiap bayi yang akan terlahir rezekinya bersamaan dengan ajal, amal serta celaka atau bahagianya sebagaiamana diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya tiap-tiap kalian akan dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqoh selama itu juga, kemudian menjadi mudhghoh selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh padanya. Lalu diperintahkan untuk menuliskan empat kata : rezekinya, ajalnya, amalnya dan celaka serta bahagianya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Allah pula lah yang menjadikan rezeki sebagian manusia dilebihkan dari sebagian lainnya dengan hikmah dan pengetahuan-Nya.
Artinya : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf : 32)
Sebagai konsekuensi dari persyahadatan seorang muslim yang menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah adalah meyakini bahwa rezeki yang diterima atau didapat seluruhnya adalah berasal dari Allah swt, tidak diperbolehkan baginya untuk meyakini hal-hal yang berbau khurafat atau kemusyrikan didalam permasalahan rezeki ini, seperti : keyakinan bahwa letak arah rumah mempengaruhi rezeki yang didapatnya.
Akan tetapi apabila letak rumah strategis menjadi bahan pertimbangan seseorang didalam berbisnisnya yang dari situ diharapkan akan banyak pembelinya dan mendapatkan income berlebih maka hal ini dibolehkan, seperti : seorang yang ingin membuka sebuah toko lalu memilih rumah di pinggir jalan yang banyak dilalui orang. Hal demikian termasuk didalam kategori ikhtiyar (usaha) yang dibolehkan dan sebagai sebuah sebab baginya untuk mendapatkan income tambahan namun diharuskan baginya untuk meyakini bahwa rezeki atau pendapatannya itu adalah dari Allah swt dengan tetap bertawakal kepada-Nya.
Sedikitnya rezeki seseorang bisa jadi sebagai sebuah ujian dan cobaan baginya untuk menaikkan derajatnya di sisi Allah swt sebagaimana Dia swt telah menguji manusia-manusia pilihan-Nya yang terdahulu, dari kalangan para Nabi dan salafusshaleh, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: "(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang". Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah.” (QS. Al Anbiya : 83 – 84)
Artinya : “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh kefakiran dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat.” (QS. Al Baqoroh : 214)
Namun bisa juga kekurangan atau seretnya rezeki yang didapat seseorang adalah dikarenakan dosa atau maksiat yang dilakukannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya seseorang terhalang rezekinya disebabkan dosa yang menimpanya dan tidaklah takdir itu dicegah kecuali dengan doa dan tidaklah umur bertambah kecuali dengan kebaikan.” (HR. Ahmad)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
May 17, 2010, 03:21
Menunda Shalat Berjamaah karena Syuro dan Ta'lim (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mengakhirkan-sholat-berjamaah-karena-syuro-dan-ta-lim.htm)
Tuesday, 04/05/2010 10:12 WIB
Assalamu;alaikum tadz...
Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan untuk syuro sampai beberapa menit, kemudian syuro dihentikan sementara untuk sholat, tapi karena agak lama jeda antara adzan dan penghentian sementara tadi,maka sesampainya dimasjid sholat jama'ah telah selesai dan akhirnya anggota syuro melaksanakan jama;ah sendiri.
Setelah saya konfirmasi kepada pimpina syuro, beliau berargumen bahwa ketika syuro dan ta'lim boleh mengakhirkan sholat walaupun sudah berkumandang adzan. apakah hal ini diperbolehkan ustadz? hal tersebut selain sholat isya, kalau sholat isya kan boleh ya mengakhirkan, nah...bagaimana ni ustadz?
jazakallah sebelumnya.
ibnu imkan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ibnu Imkan yang dimuliakan Allah swt
Memang tidak jarang terdapat anggapan dikalangan masyarakat bahkan di sebagian aktivis da’wah bahwa dibolehkan menunda shalat berjamaah di masjid dikarenakan tengah melaksanakan syuro, rapat, halaqoh, ta’lim atau sejenisnya. Sesungguhnya anggapan tersebut tidaklah berdasar dan tidak memiliki argumentasi syar’i dikarenakan tidaklah ada amal ketakwaan yang lebih tinggi daripada melaksanakan shalat berjamaah di masjid tatkala seseorang mendengar adzan kecuali terhadap orang-orang yang memiliki uzur yang menghalanginya mendatangi masjid, seperti sakit berat, nyawanya terancam jika pergi ke masjid, hujan lebat, tanah becek yang sulit sekali di pijak untuk berjalan, banjir atau seorang dokter yang tengah melakukan operasi pembedahan terhadap pasien atau sejenisnya.
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya mengatakan bahwa diantara uzur-uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat berjama’ah adalah sakit berat yang menyulitkannya pergi ke masjid, orang yang takut jika dirinya melaksanakan shalat di masjid maka akan dibunuh oleh orang-orang yang mengintai perjalanannya menuju masjid atau (dibunuh) ketika di masjid atau dirinya akan ditangkap dan dipenjarakan oleh orang-orang zhalim dan yang memusuhinya, seorang perawat yang seandainya dirinya meninggalkan orang yang dirawatnya untuk melaksanakan shalat berjamaah maka akan mencelakakan atau memperparah sakitnya atau sejenisnya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, fatwa No. 4324)
Lantas apakah syuro, rapat, ta’lim sudah sedemikian daruratnya sehingga perlu untuk menunda atau tidak mendatangi shalat berjama’ah di masjid padahal mereka mendengar suara adzan? Apakah yang menghalangi mereka untuk melanjutkan syuro atau ta’lim tersebut setelah melaksanakan shalat berjama’ah di masjid? Tidaklah dibenarkan jika hanya beralasan “Tanggung, karena pembahasannya sedang seru!” atau “Kalau syuro ini ditunda dengan shalat maka agendanya akan terganggu” atau “Kalau syuro ditunda dengan shalat maka ide-ide yang akan muncul akan hilang lagi” atau alasan-alasan lainnya!
Sesungguhnya begitu banyak dalil-dalil yang menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat berjama’ah di masjid bahkan sebagian ulama menganggapnya fardhu a’in bagi setiap muslim untuk menghadirinya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta dan berkata,”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa mengajakku ke masjid.’ Dan dia meminta kepada Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh (keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan badannya Rasulullah saw memanggilnya dan berkata,”Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw bersabda,”Seandainya manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan susah payah maka pasti mereka akan bersusah payah. Dan seandainya mereka megetahui keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan berlomba-lomba mendapatkannya. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhrori Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan didalam “Shahih” nya dari Abdullah bin Mas’ud berkata,”Barangsiapa yang bergembira bertemu dengan Allah besok sebagai seorang muslim maka hendaklah dirinya menjaga shalat-shalatnya ketika diseru (adzan) untuk melaksanakannya. Sesungguhnya Allah telah memberikan syariat kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk dan sesungguhnya (shalat-shalat berjamaah di masjid itu) adalah diantara sunnah-sunnah petunjuk. Dan seandainya kalian melaksanakan shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang berpaling—dari shalat berjamaah—melaksanakan shalatnya di rumah maka sesungguhnya kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian dan seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka kalian telah sesat. Dan tidaklah seseorang yang bersuci (berwudhu) dengan membaguskan wudhunya lalu sengaja pergi ke suatu masjid kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap langkahnya adalah sebuah kebaikan dan mengangkatnya satu derajat serta menghapuskan satu kesalahan. Dan kalian melihat kami dan tidaklah seseorang meninggalkannya (shalat berjamaah di masjid) kecuali dia adalah seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya. Dan sungguh bahkan ada seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang lelaki lainnya agar dirinya bisa berdiri di shaf (berjama’ah).
Dan hendaklah setiap muslim waspada dan berhati-hati untuk tidak memudahkan permasalahan ini—meninggalkan shalat berjamaah di masjid hanya karena syuro’, rapat atau lainnya—karena hal ini bisa menjadi celah bagi setan untuk memperdayanya hingga bisa memalingkannya dari mengingat Allah atau melalaikan panggilan adzan atau seruan-Nya.
Sabda Rasulullah saw,”Tidaklah tiga orang yang berada di suatu kampung atau desa yang tidak menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan telah menguasai diri mereka, maka hendaklah kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala akan memakan kambing yang menyendiri.” (HR. Abu Daud)
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
May 20, 2010, 04:20
shalawat Tafrijiah/nariah (http://www.gusmus.net/page.php?mod=interaksi&sub=1&id=130)
assalamu'alaikum wr. wb.
Gus mus, saya ingin menanyakan masalah shalawat nariah.
saya selama ini sering membaca shalawat ini, tapi saya pernah membaca bahwa shalawat ini bid'ah??
Dan juga katanya shalawat ini bukan ajaran (pernah dibaca) Nabi saw. apakah hal itu benar??
Sebenarnya shalawat ini silsilahnya dari siapa??
Trus, afdholnya bagaimana Gus??
syukron, wassalam...............
Penanya : muhammad (moha) pada 28 Maret 2006 19:23:03
Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatuLlahi wabarakatuH.
Allah memberitahu bahwa Ia dan para malaikatNya bershalawat kepada Nabi dan menyuruh kita, orang-orang yang beriman, agar bershalawat dan bersalam kepada RasuluLlah SAW (Q. 33: 56). Shalawat Nabi SAW dari Allah artinya pemberian rahmat. . Dari Malaikat artinya memohonkan ampunan. Dari umat Nabi artinya mendoakan dan memohonkan rahmat untuk beliau. Seandainya pun tidak disuruh, sudah seharusnyalah orang mukmin yang tahu membalas budi akan bershalawat kepada pemimpin agung dan penunjuk jalan kebahagiaan mereka, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Orang-orang mukmin sejak dulu bergairah membaca shalawat Nabi SAW, tidak hanya dalam shalat. Apalagi ada janji Nabi sendiri bahwa mereka yang bershalawat kepada beliau, akan dibalas 10 kali oleh Allah.
Dalam sembahyang, ibadah mahdhah yang harus sesuai dengan petunjuk dan contoh Rasulullah SAW, shieghat shalawat memang sudah baku, yaitu seperti yang kita baca saat tahiyyat. Tapi di luar itu apakah kita tidak boleh bershalawat sesuai shieghat baku tersebut? Banyak sekali ulama yang menciptakan shieghat, bentuk, Shalawat. Katakanlah shalawat ibarat hadiah kepada sang Nabi SAW. Maka bukankah wajar setiap orang ingin memberikan hadiah yang dianggapnya paling baik, paling berharga menurut seleranya? Berbeda dengan kanjeng Nabi SAW sendiri yang menerima 'hadiah', tentu saja wajar bila 'hanya' memberi petunjuk yang lebih sederhana.
Saya kira kok berlebihan bila soal shieghat shalawat dibid'ah-bid'ahkan. Mau mendoakan Nabi-nabinya sendiri agar mendapat limpahan rahmat Allah kok dibatas-batasi. Allah sendiri saja hanya menyuruh Bershalawat kok!
Afdolnya ya shalawat saja sesuai selera dan kebisaan Anda. Yang penting shalawat, mendoakan Nabi agar mendapat limpahan rahmatNya.
Wallahu a'lam.
AlfaOmega
June 07, 2010, 23:45
Hukum Dua Jamaah Shalat dalam Satu Tempat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-dua-jamaah-dalam-satu-tempat.htm)
Selasa, 01/06/2010 14:36 WIB | email | print | share
Assalamu 'laiakum wr.wb.
Ustadz, sebelum saya mangajukan pertanyaan, mohon maaf saya ingin menanyakan satu hal, kenapa pertanyaan saya tidak/belum juga dijawab sampai sekarang ??
Pertanyaan saya sekarang, bagaimana hukumnya bila dalam satu masjid/musholla dilaksanakan dua kelompok sholat berjamaah dalam satu waktu yang bersamaan ???
Jelasnya begini ustadz, pertama-tama sudah ada satu jamaah sholat dimulai tetapi belum selesai. Kemudian datang beberapa orang membentuk jamaah sholat tersendiri ???
Mohon pencerahannya, atas dijawabnya pertanyaan ini saya ucapkan jazakalloh khoiron katsiro.
Richo
RICHO
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Richo yang dimuliakan Allah swt
Mohon maaf sebelumnya kalau saya baru menjawab pertanyaan anda ini karena terbatasnya waktu dibandingkan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk setiap harinya. Dan saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khoiron atas kesabaran antum menunggu dan tetap mengikuti rubrik kita ini.
Tidak seharusnya terdapat dua jama’ah shalat didalam satu masjid pada waktu yang sama dikarenakan hal demikian dapat memecah belah kaum muslimin, menimbulkan kekacauan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Jika hal itu terjadi tanpa diinginkan, seperti : masjid itu mempunyai dua tempat shalat, jamaah kedua tidak mengetahui adanya jamaah pertama maka hendaklah anda bemakmum kepada jama’ah yang imamnya lebih afdhol, seperti : imam yang satu fasih dalam bacaannya sementara imam yang satunya lagi ummi (tidak ibenar bacaannya) atau ketidakpantasannya menjadi imam, seperti : pelaku bid’ah atau fasiq.
Apabila kedua imam tersebut memiliki kesamaan dalam keutamaan atau anda tidak mengetahui kualitas keduanya maka bermakmumlah anda kepada jamaah yang paling banyak jumlahnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Daud dan an Nasai dengan sanad hasan.” (Markaz al Fatwa, fatwa No. 20394)
Akan tetapi jika orang-orang yang membuat jama’ah kedua ini mengetahui bahwa jama’ah shalat pertama masih berlangsung dan belum mengakhiri shalatnya lalu mereka membuat jama’ah kedua maka hal ini dimakruhkan menurut pendapat jumhur ahli ilmu.
Dan jika anda mengetahui hal ini maka hendaklah anda bermakmum dengan jama’ah pertama yang masih meneruskan shalatnya.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
June 10, 2010, 04:51
Gerakan Wahabi: Dulu Dan Sekarang (1) (http://www.eramuslim.com/berita/gerakan-dakwah/gerakan-wahabi-dulu-dan-sekarang.htm)
Wahhabi (bahasa Arab: Al-Wahhābīyya الوهابية) atau Wahhabisme adalah sebuah sekte Islam konservatif berdasarkan ajaran Muhammad bin Abd al-Wahhab, seorang ulama abad ke-18. Wahhabisme adalah bentuk dominan dari gerakan Islam yang tampak nyata di Arab Saudi, meskipun pendukung dan lawan-lawannya menolak sebutan seperti. Gerakan ini telah mengembangkan pengaruh yang cukup besar di dunia Islam melalui pendanaan ke berbagai mesjid, sekolah dan sarana lainnya.
Doktrin utama Wahhabi adalah Tauhid. Ibnu Abdul Wahhab jelas sekali dipengaruhi oleh tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah dan mempertanyakan interpretasi abad pertengahan terhadap ajaran Islam yang memang saat itu tengah marak di Timur Tengah khususnya. Istilah "Wahhabi" (Wahhābīyah) sendiri pertama kali digunakan oleh para penentang Abdul Wahhab. Hal ini dianggap sebagai penghinaan.
Muhammad bin Abdul Wahab lahir di Najed tahun 1111 H / 1699 M. Asal mulanya dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan di antara negara yang pernah disinggahinya adalah Baghdad, Iran, India dan Syam.
Kemudian pada tahun 1125 H / 1713 M, dia terpengaruh oleh seorang orientalis Inggris bernama Mr. Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah. Sejak itulah dia menjadi alat bagi Inggris untuk menyebarkan ajaran barunya. Inggris memang telah berhasil mendirikan sekte-sekte bahkan agama baru di tengah umat Islam seperti Ahmadiyah dan Baha’i. Bahkan Muhammad bin Abdul Wahab ini juga termasuk dalam target program kerja kaum kolonial dengan aliran Wahabinya.
Mulanya Muhammad bin Abdul Wahab hidup di lingkungan sunni pengikut madzhab Hanbali, bahkan ayahnya Syaikh Abdul Wahab adalah seorang sunni yang baik. Begitu pula guru-gurunya.
AlfaOmega
June 10, 2010, 05:00
Kakak kandungnya, Sulaiman bin Abdul Wahab, ulama besar dari madzhab Hanbali, diceritakan menulis buku bantahan kepadanya dengan judul As-Sawa’iqul Ilahiyah Fir Raddi Alal Wahabiyah.
Tidak ketinggalan pula salah satu gurunya di Madinah, Syekh Muhammad bin Sulaiman AI-Kurdi as-Syafi’i, menulis surat berisi nasihat. Sebagaimana diketahui bahwa madzhab Ahlus Sunah sampai hari ini adalah kelompok terbesar, dan salah satu dari ajaran yang diyakini oleh Muhammad bin Abdul Wahab, adalah mengkufurkan kaum muslim sunni yang mengamalkan tawassul, ziarah kubur, maulid nabi, dan lain-lain.
Berbagai dalil akurat yang disampaikan ahlussunnah wal jama’ah berkaitan dengan tawassul, ziarah kubur serta maulid, ditolak. Bahkan lebih dari itu, dalam perkembangannya, para pengikutnya justru berbalik mengkafirkan kaum muslimin sejak 600 tahun sebelumnya, termasuk guru-gurunya sendiri.
Sekalipun demikian Muhammad bin Abdul Wahab tidak menggubris nasihat ayahnya dan guru-gurunya itu. Dengan berdalihkan pemurnian ajaran Islam, dia terus menyebarkan ajarannya di sekitar wilayah Najed. Orang-orang yang pengetahuan agamanya minim banyak yang terpengaruh. Termasuk diantara pengikutnya adalah penguasa Dar’iyah, Muhammad bin Saud (meninggal tahun 1178 H / 1765 M) pendiri dinasti Saudi, yang dikemudian hari menjadi mertuanya. Dia mendukung secara penuh dan memanfaatkannya untuk memperluas wilayah kekuasaannya.
Ibn Saud sendiri sangat patuh pada perintah Muhammad bin Abdul Wahab. Jika dia menyuruh untuk membunuh atau merampas harta seseorang, dia segera melaksanakannya dengan keyakinan bahwa kaum muslimin telah kafir dan syirik selama 600 tahun lebih, dan membunuh orang musyrik dijamin surga.
Sejak semula Muhammad bin Abdul Wahab sangat gemar mempelajari sejarah nabi-nabi palsu, seperti Musailamah Al-Kadzdzab, Aswad Al-Ansiy, Tulaihah Al-Asadiy dll. Agaknya dia punya keinginan mengaku nabi, ini tampak sekali ketika ia menyebut para pengikut dari daerahnya dengan julukan Al-Anshar, sedangkan pengikutnya dari luar daerah dijuluki Al-Muhajirin.
Kalau seseorang ingin menjadi pengikutnya, dia harus mengucapkan dua syahadat di hadapannya kemudian harus mengakui bahwa sebelum masuk Wahabi dirinya adalah musyrik, begitu pula kedua orang tuanya. Dia juga diharuskan mengakui bahwa para ulama besar sebelumnya telah mati kafir.
Muhammad bin Abdul Wahab juga sering merendahkan Nabi SAW dengan dalih pemurnian aqidah, dia juga membiarkan para pengikutnya melecehkan Nabi di hadapannya, sampai-sampai seorang pengikutnya berkata: “Tongkatku ini masih lebih baik daripada Muhammad, karena tongkat-ku masih bisa digunakan membunuh ular, sedangkan Muhammad telah mati dan tidak tersisa manfaatnya sama sekali!”
AlfaOmega
June 10, 2010, 05:03
Pada 1802, mereka menyerang Karbala-Irak, tempat dikebumikan jasad cucu Nabi Muhammad SAW, Husein bin Ali bin Abi Thalib. Karena makam tersebut dianggap tempat munkar yang berpotensi syirik kepada Allah. Dua tahun kemudian, mereka menyerang Madinah, menghancurkan kubah yang ada di atas kuburan, menjarah hiasan-hiasan yang ada di Hujrah Nabi Muhammad.
Keberhasilan menaklukkan Madinah berlanjut. Mereka masuk ke Mekkah pada 1806, dan merusak kiswah, kain penutup Ka’bah yang terbuat dari sutra. Kemudian merobohkan puluhan kubah di Ma’la, termasuk kubah tempat kelahiran Nabi SAW, tempat kelahiran Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, juga kubah Sayyidatuna Khadijah, masjid Abdullah bin Abbas.
Mereka terus menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat kaum solihin sambil bersorak-sorai, menyanyi dan diiringi tabuhan kendang. Mereka juga mencaci-maki ahli kubur bahkan sebagian mereka kencing di kuburan kaum solihin tersebut.
Gerakan kaum Wahabi ini membuat Sultan Mahmud II, penguasa Kerajaan Usmani, Istanbul-Turki, murka. Dikirimlah prajuritnya yang bermarkas di Mesir, di bawah pimpinan Muhammad Ali, untuk melumpuhkannya. Pada 1813, Madinah dan Mekkah bisa direbut kembali. Gerakan Wahabi surut. BERSAMBUNG
AlfaOmega
June 16, 2010, 04:10
Hadist-Hadist Tentang Keutamaan dan Keadilan Sahabat (http://www.eramuslim.com/syariah/life-management/hadist-hadist-tentang-keutamaan-dan-keadilan-sahabat.htm)
Betapa baginda Rasulullah Shallahu alaihi Wa Sallam telah memuliakan para Sahabat, dan menjadi mereka orang-orang utama, yang selalu mendampinginya di saat-saat peristiwa penting dalam sejarah kehidupan Rasul Shallahu Alaihi Wa Sallam. Keutamaan para Sahabat itu diunngkapkan dalam bentuk hadist-hadist Beliau.
1. Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Saat terjadi pertengkaran antara Khalid bin Walid dan Abdurrahman bin ‘Auf, Khalid mencaci Abdurrahman. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian mencela seorang sahabatku, karena seandainya salah seorang dari kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud, maka pahalanya tidak bisa menyamai infak mereka sebanyak satu gantang, dan tidak pula separonya.”
Ibnu Taimiyah menulis, “Demikianlah pendapat Imam Ahmad dan selainnya, bahwa setiap orang yang bersahabat dengan Nabi SAW selama satu tahun, atau satu bulan, atau satu hari, atau melihat beliau dalam keadaan beriman, maka ia termasuk kategori sahabat.”
“Barangkali ada yang bertanya: Mengapa Rasulullah SAW melarang Khalid untuk mencela sahabatnya, sedangkan Khalid juga termasuk sahabat? Mengapa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seandainya salah seorang dari kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud, maka pahalanya tidak bisa menyamai infak mereka sebanyak satu gantang, dan tidak pula separonya.’ Kami jawab, karena Abdurrahman bin ‘Auf dan sahabat-sahabat yang setara dengannya itu termasuk As-Sabiqun Al-Awwalun yang telah bersahabat dengan Rasulullah SAW pada saat Khalid dan orang-orang sepertinya masih memusuhi Rasulullah SAW. Selain itu, mereka menginfakkan hartanya dan berjihad sebelum fath (kemenangan) , dan mereka itu lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang berinfak dan berjihad sesudah fath.
Tetapi Allah menjanjikan balasan yang baik bagi masing-masing. Jadi, Abdurrahman bin ‘Auf dan orang-orang sepertinya itu memiliki status sahabat yang istimewa, sesuatu yang tidak dimiliki Khalid dan orang-orang sepertinya yang masuk Islam sesudah pembebasan kota Makkah atau perjanjian Hudaibiyyah.
Jadi, Nabi SAW melarang mencaci mereka yang telah bersahabat dengan Nabi SAW sebelum perjanjian Hudaibiyyah. Perbandingan antara orang yang tidak pernah bersahabat dengan Nabi SAW dengan orang yang pernah bersahabat dengan beliau itu seperti perbandingan Khalid dengan golongan As-Sabiqun Al-Awwalun, bahkan lebih jauh lagi.”
2. Rasulullah SAW bersabda kepada ‘Umar RA, “Apa yang membuatmu tahu, barangkali Allah akan menemui para Ahli Badar dan berfirman, ‘Lakukan apa yang kalian suka, karena Aku telah mengampuni dosa kalian.’”
Menurut sebuah pendapat, perbuatan-perbuatan dosa mereka telah diampuni sehingga seolah-olah tidak terjadi.
An-Nawawi mengatakan, “Para ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah ampunan bagi mereka di akhirat. Karena seandainya ada di antara mereka yang terkena sanksi hadd, maka sanksi tersebut dilaksanakan padanya di dunia. Al Qadhi ‘Iyadh menuturkan kesepakatan pendapat tentang penjatuhan hadd pada mereka, dan ‘Umar pernah menjatuhkannya pada salah seorang Ahli Badar, yaitu Quddamah bin Mazh’un. Nabi SAW pun pernah memukul Misthah sebagai sanksi, padahal dia termasuk Ahli Badar.”
3. Dari ‘Imran bin Hushain RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah yang sezaman denganku, kemudian yang sesudah mereka, kemudian yang sesudah mereka.” ‘Imran berkata, “Aku tidak tahu, apakah beliau menyebut dua atau tiga zaman sesudah zaman beliau.”
4. Dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bintang-bintang adalah pengaman bagi langit. Kalau bintang-bintang itu hilang, maka penghuni langit akan menerima apa yang diperingatkan kepada mereka. Aku adalah pengaman bagi sahabat-sahabatku. Kalau aku telah pergi, maka datanglah kepada para sahabatku apa yang diperingatkan kepada mereka. Dan para sahabatku adalah pengaman bagi umatku. Kalau para sahabatku itu telah pergi, maka datanglah kepada umatku apa yang diperingatkan kepada mereka.”
5. Dari ‘Umar bin Khaththab RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Muliakanlah sahabat-sahabatku, karena mereka adalah orang-orang yang terbaik di antara kalian.” Dalam riwayat lain dari ‘Umar beliau bersabda, “Jagalah aku dengan berlaku baik kepada sahabat-sahabatku.”
AlfaOmega
June 16, 2010, 04:13
6. Dari Anas RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Tanda iman adalah cinta kepada para sahabat Anshar, dan tanda kemunafikan adalah membenci para sahabat Anshar.” Nabi SAW juga bersabda tentang sahabat-sahabat Anshar, “Tidak ada yang mencintai mereka selain orang mukmin, dan tidak ada yang membenci mereka selain orang munafik.”
7. Dari Watsilah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Kalian tetap berada dalam kondisi baik selama di antara kalian ada orang yang pernah melihatku dan bersahabat denganku. Demi Allah, kalian tetap berada dalam kondisi baik selama di antara kalian ada orang yang pernah melihat orang yang pernah melihatku dan bersahabat denganku.”
8. Dari Abu Sa’id Al Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang satu masa kepada manusia dimana satu kelompok manusia berperang dan bertanya, ‘Apakah ada seorang sahabat di antara kalian.’ Lalu yang lain menjawab, ‘Ada.’ Kemudian mereka pun diberi kemenangan. Kemudian datang satu masa kepada manusia dimana satu kelompok manusia berperang dan bertanya, ‘Apakah ada seorang sahabat di antara kalian.’ Lalu yang lain menjawab, ‘Ada.’ Kemudian mereka pun diberi kemenangan. Kemudian datang satu masa kepada manusia dimana satu kelompok manusia berperang dan bertanya, ‘Apakah ada seorang sahabat di antara kalian.’ Lalu yang lain menjawab, ‘Ada.’ Kemudian mereka pun diberi kemenangan.”
9. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Para sahabat Anshar adalah orang dekat dan sahabat istimewaku. Manusia akan menjadi banyak dan sedikit. Maka, terimalah kebaikan-kebaikan mereka dan maafkanlah kejelekan-kejelekan mereka.”
10. Dari Ibnu ‘Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa mencela sahabat-sahabatku, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.” Hadits-hadits tentang masalah ini banyak jumlahnya, tidak terhitung.
AlfaOmega
June 16, 2010, 04:18
6. Dari Anas RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Tanda iman adalah cinta kepada para sahabat Anshar, dan tanda kemunafikan adalah membenci para sahabat Anshar.” Nabi SAW juga bersabda tentang sahabat-sahabat Anshar, “Tidak ada yang mencintai mereka selain orang mukmin, dan tidak ada yang membenci mereka selain orang munafik.”
7. Dari Watsilah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Kalian tetap berada dalam kondisi baik selama di antara kalian ada orang yang pernah melihatku dan bersahabat denganku. Demi Allah, kalian tetap berada dalam kondisi baik selama di antara kalian ada orang yang pernah melihat orang yang pernah melihatku dan bersahabat denganku.”
8. Dari Abu Sa’id Al Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang satu masa kepada manusia dimana satu kelompok manusia berperang dan bertanya, ‘Apakah ada seorang sahabat di antara kalian.’ Lalu yang lain menjawab, ‘Ada.’ Kemudian mereka pun diberi kemenangan. Kemudian datang satu masa kepada manusia dimana satu kelompok manusia berperang dan bertanya, ‘Apakah ada seorang sahabat di antara kalian.’ Lalu yang lain menjawab, ‘Ada.’ Kemudian mereka pun diberi kemenangan. Kemudian datang satu masa kepada manusia dimana satu kelompok manusia berperang dan bertanya, ‘Apakah ada seorang sahabat di antara kalian.’ Lalu yang lain menjawab, ‘Ada.’ Kemudian mereka pun diberi kemenangan.”
9. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Para sahabat Anshar adalah orang dekat dan sahabat istimewaku. Manusia akan menjadi banyak dan sedikit. Maka, terimalah kebaikan-kebaikan mereka dan maafkanlah kejelekan-kejelekan mereka.”
10. Dari Ibnu ‘Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa mencela sahabat-sahabatku, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.” Hadits-hadits tentang masalah ini banyak jumlahnya, tidak terhitung.
AlfaOmega
June 23, 2010, 04:40
Imam Lupa Sujud Terakhir (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/imam-lupa-sujud-terakhir.htm)
Selasa, 22/06/2010 10:28 WIB | email | print | share
Assalamualaikum Ustad,
Beberapa hari lalu saya salat Maghrib berjamaah. Ketika rakaat terakhir, imam kelupaan sujud terakhir. Setelah iktidal, dia langsung sujud dan langsung tahiyat. Jamaah di belakangnya mengingatkannya, lalu dia sujud sebentar dan ucapkan salam. Sahkah salat kami saat itu dan seharusnya apa yang dilakukan imam. Karena ragu, saya pun mengulang salat Maghrib tersebut sendirian. Mohon penjelasannya.
Nazir
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Nazir yang dimuliakan Allah swt
1. Jika imam lupa didalam shalatnya maka sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan para makmum untuk mengingatkannya dengan sabdanya,”Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia seperti kalian yang bisa lupa sebagaimana kalian juga bisa lupa, maka jika aku terlupa ingatkanlah.” (HR. Bukhori)
Karena itu hendaklah jamaah masjid mengucapkan tasbih kepada imam agar ia menyadarinya sehingga melakukan sujud yang terlupa.
2. Sujud pertama dan kedua adalah diantara rukun-rukun shalat dan tidaklah shalat tanpa keduanya. Barangsiapa yang sengaja meninggalkan keduanya atau meninggalkan salah satu dari keduanya maka dia berdosa dan shalatnya batal.
Sedangkan barangsiapa yang kelupaan atas keduanya atau salah satu dari keduanya maka diwajibkan baginya saat teringat agar melakukan apa yang terlupa itu baik dirinya sebagai imam, makmum atau ketika dirinya shalat sendirian. Dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka shalatnya tidaklah sah.
Syeikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—: Rukun adalah wajib dan ia melebihi berbagai kewajiban namun terdapat perbedaan atasnya yaitu rukun tidaklah gugur dengan sujud sahwi sedangkan kewajiban dapat gugur dengan sujud sahwi sehingga diharuskan baginya sujud sahwi dan ini berbeda dengan rukun. Karena itu siapa yang kelupaan salah satu rukun maka tidaklah sah shalatnya kecuali dengannya.” (Asy Syarh al Mumti’ 3/315)
Dia berkata juga,”Dalil bahwa rukun tidaklah bisa diperbaiki dengan sujud sahwi adalah Nabi saw pernah mengucapkan salam setelah dua rakaat shalat zhuhur atau ashar maka beliau saw menyempurnakannya dan melakukan apa yang terlupa itu lalu melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa rukun tidaklah gugur dengan sujud sahwi dan diharuskan baginya untuk melakukan rukun yang kelupaan itu.” (Asy Syah al Mumti’ 3/323) –Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 4705)
Dan apa yang dilakukan imam shalat anda dengan sujud sebentar lalu mengucapkan salam; jika sujud itu dimaksudkan sebagai sujud sahwi tanpa didahului sebelumnya dengan melakukan rukun (sujud) yang terlupa maka shalatnya tidaklah sah dan diwajibkan bagi mereka mengulangi shalatnya. Akan tetapi jika sujud itu adalah sujud yang terlupa lalu dia bertahiyat kemudian salam maka shalatnya dan shalat makmumnya sah. Dan hendaknya setelah salam, imam dan para makmumnya melakukan sujud sahwi meski sujud sahwi ini boleh juga dilakukan sebelum mengucapkan salam.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
June 24, 2010, 03:00
Berlebihan dalam Beragama (bag.1) (http://darussunahindo.net/wap/index-wap2.php?p=200)
18 November 2009
Oleh: Abu Kholil Mujahid (Markaz Darul Hadits Ma’arib Yaman)
Kebenaran adalah sesuatu yang sangat berharga, sangat agung dan sangat mahal yang menjadikan seseorang berada di atasnya merasa tenang, tentram dan nyaman inilah kebahagian hidup, suatu nikmat yang sangat besar dan mahal bagi seluruh manusia ketika mampu menjadikan Islam sebagai ajaran hidupnya. Dialah Alloh ta’ala yang telah menurunkan agama yang haq sebagai petunjuk, nasehat dan kabar gembira, sebagai cahaya yang terang benderang, risalah yang terakhir, sebagai pelurus dari semua jalan kesesatan dan penyimpangan, sebagai cahaya Ilmu dari segala macam kebodohan, membukakan hati bagi orang-orang yang lalai. Maka bersinarlah dunia dengan Islam sesudah kegelapannya, bersatulah manusia sesudah bercerai berainya, tegak sebagai ajaran kehidupan yang benar dan rahmat bagi seluruh alam.
“Dan inilah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, Karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Alloh agar kamu bertakwa.” (Al An’am:153)
I. ISLAM ADALAH AGAMA ADIL DAN PERTENGAHAN.
Dinul Islam adalah agama yang menyerukan kepada semua kebaikan dan meninggalkan semua kejelekan dan ini merupakan maksud daripada syariat yang diturunkan Alloh ta’ala kepada Rosul-Nya. Sebagaimana dalam kaidah yang ma’ruf:
جاءت الشريعة لتحصيل المصالح أو لتكميلها ولتعطيل المفاسد أو لتقليلها
Islam adalah agama yang adil dan pertengahan diantara dua golongan yang berlebih-lebihan (ifroth) dan golongan yang meremehkan (tafrith) amalan-amalan didalam perkara agama. Umat Islam adalah umat yang berada dipertengahan antara umat Yahudi (al magdhubun) dan Nasrani (ad dholun) sebagaimana yang disebutkan Alloh ta’ala di dalam surat Al Fatihah. Yaitu umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam yang berilmu dan beramal diatas kebenaran yang diturunkan oleh Alloh ta’ala.
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (Al Baqoroh:143).
Demikianlah kita dapatkan di dalam ajaran Islam yang mengedepankan sikap adil dan pertengahan dalam semua sendi kehidupannya dan memperingatkan umatnya untuk meninggalkan sikap yang berlebihan (ifroth) dan meremehkan (tafrith) didalam perkara-perkara agamanya. Inilah sikap pertengahan yang membedakan ajaran Islam dengan ajaran yang lainnya, yang dinamakan keadilan sebagai mana yang telah disebutkan didalam ayat diatas bahwa umat ini sebagai syuhada/saksi-saksi diantara semua umat yang ada, dan tidaklah persaksian itu diterima kecuali dengan keadilan dan orang yang berlaku adil. Sebagaimana disebutkan didalam hadits Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam:
عن أبى سعيد الخري رضي الله عنه قال: قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : “يجاء بنوح يوم القيا مة, فيقال له: هل بلغت؟ فيقول: نعم يا رب, فتسأل أمته: هل بلغكم؟, فيقولون: ماجاءنا من نذير, فيقول: من شهودك؟, فيقول: محمد وأمته, فيجاء بكم فتشهدون, ثم قرأ رسول الله صلى الله عليه وسلم : (وكذلك جعلناكم أمة وسطا), قال: عدلا (لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا). (رواه البخارى)
Artinya: Dari Abi Said Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata: bersabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Dihadirkan Nabi Nuh ‘alaihis salam pada hari kiamat, maka dikatakan kepadanya, apakah telah kamu sampaikan? Maka berkata (Nabi Nuh ‘alaihis salam ): ya (telah aku sampaikan) wahai Tuhanku, maka ditanya umatnya: apakah dia telah menyampaikan kepada kalian? Mereka menjawab: tidaklah datang kepada kami peringatan, maka berkata (Alloh ta’ala): siapakah yang menjadi saksimu? Maka berkata (Nabi Nuh ’alaihis salam): Muhammad dan umatnya, maka didatangkanlah kalian (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan kalian bersaksi, kemudian Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat : ” Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (HR. Bukhori).
Dan inilah makna ayat sebagaimana yang ditafsirkan oleh salafussholih seperti: Ibnu Abbas, Mujahid, Said Ibnu Zubair, Qotadah radhiyallahu ‘anhum dan yang lainnya.
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh.” (Ali Imran:110)
Sebagai mana ayat ini juga menegaskan bahwasannya umat ini adalah umat yang terbaik, dan tidaklah kebaikan yang ada pada umat ini kecuali keadilan ada di dalamnya. Tidaklah Alloh ta’ala memerintahkan sesuatu kebaikan kecuali syaithon akan menghalanginya baik dengan meninggalkan, meremehkan (tafrith) amalan atau menambahkannya (ifroth) akan tetapi Alloh ta’ala senantiasa menjaga agama ini. Perumpamaan keadilan dan pertengahan agama ini sebagai mana diibaratkan lembah diantara dua bukit, hidayah diantara dua jalan kesesatan.
Dan gambaran keadilan agama ini sangatlah banyak yang meliputi semua sendi kehidupan, setiap ajaran yang ada didalam syariat sesuai dengan keadilan karena agama ini adalah agama fitroh bagi manusia, sebagaimana Syariat Islam juga merupakan ajaran yang mudah bagi umatnya.
“Dan Dia (Alloh) sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan”. (Al Hajj:78).
“Alloh menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian”. (Al Baqoroh:185).
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya agama ini mudah dan tidaklah yang membuat kesulitan kecuali akan dikalahkannya”.
Inilah kemudahan yang ada didalam syariat Islam yang Alloh ta’ala dan Rosul-Nya berikan kepada umat-Nya. Sebagaimana juga agama ini merupakan agama yang penuh dengan keramahan, kelembutan dan pemaaf.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh ta’ala itu lembut mencintai kelembutan, dan memberikan atas kelembutan apa-apa yang tidak diberikan atas kekerasan“. (HR. Muslim).
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali menjadikannya indah, dan tidaklah dicabutnya dari sesuatu kecuali menjadikannya buruk”. (HR. Muslim).
Kelembutan, keramahan dan kemudahan ini semua terlihat dalam konsep dakwah dan penyebaran Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh dan para sahabatnya.
Tatkala Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’ad bin Jabal dan Abu Musa Al As’ari radhiyallahu ‘anhuma ke Negeri Yaman:
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mudahkanlah dan janganlah kalian persulit, beri kabar gembira dan jangan buat mereka lari“. (HR. Bukhori).
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Alloh mengutusku untuk menyulitkan dan saling menyulitkan, akan tetapi mengutusku sebagai seorang pengajar yang memudahkan” (HR. Muslim).
Kelembutan didalam dakwah ini adalah merupakan ajaran yang pernah dilakukan oleh para Nabi dan Rosul, sebagaimana ketika Alloh ta’ala mengutus Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam kepada Fira’un (pembangkang yang menyatakan dirinya sebagai Tuhan),
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (Thaha:43-44)
Berkata Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah : “Bahwa dakwah keduanya (Musa dan Harun ‘alaihimas salam ) kepada Fir’aun dengan perkataan yang lembut dan mudah agar bisa menyentuh jiwa dan berhasil”. (Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal.153).
Ayat diatas sebagai contoh bagi siapa saja yang menyerukan kepada kebenaran agar bersikap lembut sekalipun terhadap pembangkang, sebagaimana kisahnya Musa dan Harun terhadap Fir’aun didalam dakwahnya. Demikian juga Alloh ta’ala telah berfirman kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya para penyeru dakwah.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (An Nahl:125)
Didalam ayat ini Alloh ta’ala telah memerintahkan dalam berdakwah dengan tiga jalan: hikmah, peringatan yang baik dan membantah dengan cara yang baik.
AlfaOmega
June 24, 2010, 03:12
Berlebihan dalam Beragama (bag.2) (http://darussunahindo.net/wap/index-wap2.php?p=209)
2. MAKNA RADIKALISME / Ghuluw ((الغُـلـُو
Kata radikal, kekerasan dan kekakuan (الغلو) kembali kepada sebuah kalimat yang bermakna sesuatu yang berlebih-lebihan didalam melampaui batas dan ukuran. Sebagaimana yang dikatakan ibnu faris rahimahullah didalam kitabnya “Mu’jam maqayis Lughah” Sedangakan berlebih lebihan didalam agama yaitu dengan melakukan sesuatu yang melampaui batas dengan kekerasan dan kekakuan, sebagaimana disebutkan oleh Al Jauhari rahimahullah di dalam kitabnya “Ash Shihah” demikian juga disebutkan oleh Ibnu Mandur rahimahullah dalam kitabnya “Lisanul Arab” dan juga Azzubaidi rahimahullah dalam kitabnya ”Taajul ‘Arus”.
Dan kata yang semisal dengan ini (الغلو)/ghuluw yang memiliki makna yang sama sangatlah banyak seperti التطرف, التنطع, التشدد, العنف semuanya memiliki makna yang berhubungan satu dengan yang lainnya yaitu sesuatu yang melampaui batas dan ukuran dalam satu perkara.
3. PERINGATAN DARI BAHAYA RADIKALISME.
Sesungguhnya manusia didalam menyambut seruan dakwah para Nabi dan Rosul bermacam-macam, demikian juga didalam melakukan kebenaran yang dibawanya;
* Diantara manusia ada yang menyambut seruan dakwah dan berpegang teguh dengan kebenaran.
* Diantara manusia ada yang menyimpang dengan meremehkan (tafrith) dari ketentuan Alloh ta’ala.
* Diantara manusia ada yang melampaui batas (ifroth) dari ketentuan Alloh ta’ala.
Semua tingkatan ini ada pada umat-umat yang terdahulu sebelum umat Islam, sehingga kita diperintahkan oleh Alloh ta’ala untuk senantiasa memohon kepada-Nya berada diatas jalan yang lurus yaitu jalannya orang-orang yang diberi nikmat hidayah dan senantiasa terhindar dari golongan yang menyimpang yaitu al magdhubun (yang dimurkai) dan ad dhoolun (yang sesat), golongan yang melampaui batas dan yang meremehkan didalam agama sebagaimana yang telah disebutkan Alloh ta’ala di dalam surat Al Fatihah.
Dan telah ditegaskan larangan ini di dalam Al Qur’an sebagaimana larangan yang disampaikan kepada ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dan ini juga merupakan peringatan bagi umat Islam untuk tidak melakukan perkara yang terlarang ini.
“Wahai Ahlul Kitab janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu dan jangnlah kamu mengatakan terhadap Alloh kecuali yang benar”. (An Nisa: 171).
“katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Maidah:77).
Berkata Alhafidz Ibnu Katsir rahimahullah di dalam Tafsirnya: “Alloh ta’ala melarang Ahlul Kitab untuk tidak melampaui batas didalam beragama dan ini banyak dilakukan oleh Nasrani karena sesungguhnya mereka melampaui batas didalam menempatkan kedudukan Nabi Isa ‘alaihis salam sampai melampaui batas yang telah diberikan Alloh ta’ala kepadanya yaitu dengan menempatkan kedudukannya sebagai seorang Nabi menjadi Tuhan yang disembah selain Alloh ta’ala bahkan mereka melampaui batas kepada para pengikutnya dan kelompoknya yang mereka menyangka diatas ajarannya Nabi Isa ‘alaihis salam dan meyakini kema’suman mereka dan mengikuti setiap apa yang mereka katakan baik didalam perkara yang haq maupun batil, sesat maupun petunjuk, benar maupun dusta sebagai mana firman Alloh ta’ala: “Mereka menjadikan pemimpin-pemimpin dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Alloh (At Taubah:31)”, (Tafsir Ibnu Katsir 1/589).
Dan didalam hadits-hadits Roululloh shallallahu ‘alaihi wa salam terdapat larangan dari perbuatan yang melampaui batas didalam perkara agama.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : (لا تشددوا على أنفسكم فيشدد الله عليكم, فإن قوما شددوا على أنفسهم فشدد الله عليهم, فتلك بقاياهم في الصوامع والد يا را ت رهبانية ابتدعوها ما كتبنا عليهم. (رواه أبوداود)
Artinya: dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyusahkan diri kalian maka Alloh akan menyusahkan atas kalian, maka sesungguhnya suatu kaum yang menyusahkan diri mereka maka Alloh akan menyusahkan terhadap mereka, dan tinggalnya mereka di tempat-tempat peribadatan dengan beribadah yang melampaui batas yang tidak di tetapkan atas mereka”. (HR. Abu Daud).
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Celakalah orang-orang yang melampaui batas”(Diucapkan sebanyak tiga kali). (HR. Muslim).
Berkata Imam An Nawawi rahimahullah didalam hadits ini: “Celakalah orang-orang yang melampaui batas atau orang-orang yang melebihi batas ketentuan syariat didalam perkataan dan perbuatan mereka”. (Syarh Muslim:17/220).
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنه قال: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياكم والغلو في الدين, فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين. (رواه أحمد و ا بن خزيمة والحاكم)
Artinya: “Jauhilah kalian dari perkara yang melampaui batas didalam agama, maka sesungguhnya telah celaka orang-orang sebelum kalian yang melampaui batas didalam perkara agama.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
4. MACAM-MACAM RADIKALISME (الغلو).
Sesungguhnya ghuluw di dalam beragama bukanlah merupakan satu macam atau satu tingkatan akan tetapi terdiri dari beberapa tingkatan sesuai dengan perbedaan yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para pelakunya sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitabnya “Iqtidha shiratal mustaqim” bahwa ghuluw dibagi menjadi dua macam:
a. Ghuluw Al Kulli Al I’itiqodi (الغلو الكلي الإعتقادي)
Yaitu sesuatu yang melampaui batas yang berkaitan dengan perkara syari’at secara keseluruhan dan permasalah-permasalahan aqidah seperti ghuluw di dalam wala’ dan baro’, ghuluw terhadap para imam yang dianggap ma’shum, ghuluw terhadap masyarakat yang melakukan kema’siatan seperti di dalam masalah pengkafiran para pelaku maksiat. Dan macam ghuluw ini adalah paling berbahaya dibandingkan dengan macam yang lainnya karena ghuluw ini menyebabkan kepada kehancuran bagi individu dan masyarakat di dalam pemahaman agamanya yang bisa mengeluarkan seseorang dari jalan yang lurus. (Al I’tisham 2/712 Imam Syathibi)
b. Ghuluw Al Juzi Al ‘Amaliy (الغلو الجزئ العملى)
Yaitu apa-apa yang berkaitan dengan sebagian atau secara keseluruhan dari perkara cabang-cabang di dalam syari’at secara ‘amaliyah, baik secara perkataan lisan atau perbuatan seperti yang disebutkan di dalam hadits riwayat imam Bukhori dan Muslim yang mengkisahkan tentang seorang yang hendak berpuasa sepanjang masa, sholat malam sepanjang malam dan meninggalkan kenikmatan dunia untuk tidak menikah.
5. SEBAB-SEBAB TERJADINYA RADIKALISME
Penyimpangan dari pemahaman yang benar di dalam Islam dan jauhnya dari manhaj Assalafussholih (yaitu manhaj Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam, para sahabatnya radiyallahu ‘anhum, tabi’in dan para ulama) terjadi dari berbagai sebab yang datang dari luar maupun dari dalam Islam sendiri.
a. Faktor-faktor yang terjadi dari luar Islam
Seperti terjadinya perluasan daerah Islam yang berdampak pada masuknya berbagai macam pola pemikiran yang berasal dari non Islam, masuknya berbagai macam agama di dalam negara-negara Islam, banyak beredarnya buku-buku yang tidak bersumber dari Islam, dan masuknya berbagai macam keyakinan yang sesat, seperti halnya Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi (pencetus kelompok Syi’ah) yang memasukkan pemikiran ghuluw terhadap Ali bin Abi Tholib hingga sampai pada derajat ketuhanan demikian juga Bisri Al-Marisi Al-Yahudi yang menafikan nama-nama dan sifat-sifat Alloh ta’ala sekaligus menganggap Al-Qur’an sebagai makhluq bukan kalamullah.
b. Faktor –faktor yang terjadi dari dalam Islam
Dari faktor pokok utama mengenai permasalahan ghuluw yang terjadi:
1. Ibtida’ (melakukan perkara-perkara agama ini yang tidak berdasarkan dalil-dalil yang ada).
2. Jahil (Kebodohan dan lemahnya keilmuan tentang kebenaran agama ini serta sedikitnya perbendaharaan ilmu di dalam mengetahui seluk beluk yang terdapat di dalamnya).
3. Ittiba’ul Hawa (mengikuti hawa nafsu dengan meninggalkan tuntunan syari’at yang ada).
4. Taqdimul ‘Aqli ‘ala Naqli (mendahulukan akal dari pada nash-nash yang ada).
5. Ta’ashshub wa Taqlid (fanatik kepada sesuatu serta mengikutinya dengan membabi buta)
Inilah beberapa sebab yang bisa dipaparakan secara ringkas dalam kesempatan terbatas ini.
AlfaOmega
June 24, 2010, 03:14
6. GAMBARAN SEJARAH RADIKALISME
Didalam pembahasan ini kami sebutkan sebagian kelompok yang bersikap ghuluw dan menyelisihi manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, yang banyak disebutkan didalam kitab para ulama;
1. Dalam masalah nama dan sifat Alloh ta’ala.
* Kelompok Jahmiyah: berlebihan di dalam menafikan nama dan sifat bagi Alloh ta’ala.
* Kelompok Musyabbihah: berlebihan di dalam menetapkan nama dan sifat, sampai mereka menyamakan Alloh ta’ala dengan makhluknya.
2. Dalam masalah Taqdir.
* Kelompok Qodariyah: berlebihan di dalam menetapkan kehendak Alloh ta’ala, sampai menafikan Taqdir Alloh ta’ala bagi makhluk dan menetapkan bahwa makhluk menciptakan perbuatannya sendiri.
* Kelompok Jabriyah: berlebihan di dalam menetapkan kehendak Alloh ta’ala, sampai menafikan ikhtiyar makhluk dan menetapkan bahwa semua yang dilakukan makhluk hakikatnya adalah perbuatan Alloh ta’ala.
3. Dalam masalah penamaan iman dan agama.
* Kelompok Khowarij: berlebihan di dalam permasalahan iman sampai mereka mengkafirkan orang yang berbuat maksiat walaupun hanya sekali, maka halal darah dan hartanya.
* Kelompok Mu’tazilah: berlebihan sampai mengatakan bahwa orang yang berbuat maksiat tidak dikatakan orang muslim atau kafir, tetapi berada di antara dua perkara ini, sedangkan di akhirat dia kekal di neraka.
* Kelompok Murji’ah: meremehkan di dalam mensikapi pelaku kemaksiatan, sampai mengatakan bahwa amalan tidak termasuk masalah iman. Maka orang yang bermaksiat walaupun sebanyak apapun tidak akan mengeluarkan dari iman.
Untuk lebih jelasnya dalam masalah ini bisa dibaca dalam berbagai referensi diantaranya:
1. Al Fasl Fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal, karya Imam Ibnu Hazm rahimahullah.
2. Al Milal An Nihal, karya Asy Syihristani Asy Syafi’I rahimahullah.
3. Al Farqu Bainal Firoq, karya Imam abdul qahir bin thohir al Baghdadi rahimahullah.
4. Maqolatul Islamiyin Wa Ikhtilaf Musolin, karya Imam Abul Hasan Al Asy’ari rahimahullah.
Dalam kesempatan ini akan kami paparkan salahsatu kelompok yang banyak memberikan Inspirasi bagi Individu ataupun kelompok yang ada pada masa sekarang ini yang melakukan berbagai macam bentuk kekerasan dan pembunuhan di dalam perkara agama, inilah kelompok yang dinamakan Al-Khowarij:
A. Penamaan Khowarij
Kelompok ini dinamakan sebagai khowarij dari kalimat ” ( (خَرَجَ / Khoroja “ Yang bermakna keluar atau memberontak. Hal ini disebabkan karena mereka keluar untuk memberontak dari kholifah Ali bin abi Tholib radiyallahu ‘anhu dalam perang Sifin, dan kejadian ini sudah digambarkan oleh Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam ketika bersabda “Mereka keluar ketika terjadi perselisihan diantara kaum muslimin” kemudian perbuatan ini menjadi sifat yang paling menonjol bagi khowarij sampai zaman sekarang (lihat Al khowarij Awwalul Firoq Fi Tarkil Islam: 28-29).
B. Awal kemunculan kelompok Khowarij
Kelompok ini sebenarnya sudah muncul bibitnya pada zaman Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam dan pencetus mereka bernama Dzul Khuwaisiroh, berkata kepada Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam “Wahai Rosululloh berbuat adillah!!” ketika Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam membagi Ghonimah Hunain. Maka Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Sungguh celaka kamu… siapakah yang bisa berbuat adil kalau saya tidak berbuat adil, sungguh celakalah aku dan rugilah jika aku tidak berbuat adil .”
Dan di zaman Abu Bakar, Umar dan Utsman radiyallahu ‘anhum kelompok ini belum muncul, ketika pada masa kholifah Ali bin Abi Tholib radiyallahu ‘anhu terjadi perselisihan pendapat antara Ali dan Mu’awiyah radiyallahu ‘anhuma dalam masalah pembunuhan Utsman radiyallahu ‘anhu. Maka Ali radiyallahu ‘anhu berpendapat untuk ditegakkan Kholifah terlebih dahulu kemudian setelah itu menghukum pembunuh Utsman radiyallahu ‘anhu, Sedangkan Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu berpendapat untuk ditegakkan hukuman untuk pembunuh Utsman sebelum dipililh Kholifah.
Perselisihan ini menyebabkan suatu peperangan yang besar diantara kedua belah pihak yang dikenal dengan perang Siffin. Ketika terjadi peperangan dan nampak kemenangan bagi pihak Ali maka Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu meminta perdamaian dengan saling mengutus perwakilan dari kedua belah pihak. Maka Ali radiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa Al-’Asy’ary radiyallahu ‘anhu sedangkan Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu mengutus Amr bin ‘Ash radiyallahu ‘anhu untuk berhukum dan mengadakan perdamaian.
Setelah melihat perdamaian ini beberapa prajurit dan kelompok Ali radiyallahu ‘anhu merasa tidak puas dan memutuskan unuk keluar dari barisan Ali radiyallahu ‘anhu. Yang pertama kali menyatakan ketidakpuasan itu adalah Urwah bin Jarir radiyallahu ‘anhu dia berkata “Apakah kalian berhukum kepada manusia dalam agama Alloh ta’ala??” kemudian perkataan ini tersebar di kalangan kelompok mereka lalu tersebar (istilah tidak ada hukum kecuali hukum Alloh ta’ala) setelah itu mereka membai’at Abdullah bin Wahab Ar Rosyibi pada Tanggal 10/10/37 H, untuk membuat kelompok tersendiri dan untuk memberontak terhadap Ali bin Abi Tholib dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhuma kemudian mereka kumpul di suatu tempat bernama Haruro yang berjumlah sekitar 12.000 prajurit.
Kemudian Kholifah Ali radiyallahu ‘anhu membantah mereka dan juga mengutus sebagian para sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma untuk menyadarkan dari pemahaman mereka yang menyimpang sehingga terbongkarlah penyimpangan yang ada pada mereka. Setelah terbongkarnya penyimpangan-penyimpangan mereka maka sekitar 8.000 (2/3) dari pasukan mereka tobat dan kembali kepada Ali Bin Abi Tholib radiyallahu ‘anhu sedangakan sisa pasukan yang berjumlah 4.000 masih tetap dalam penyimpangannya.
Kemudian mereka keluar ke tempat yang bernama Nahrowan untuk memerangi kholifah Ali radiyallahu ‘anhu dan pasukannya. Ketika di tengah perjalanan mereka melihat seseorang yang lari maka orang ini ditangkap dan ditanya “Siapa kamu?” orang tadi menjawab “Saya Abdullah bin Khobbab Al Aroti radiyallahu ‘anhu” orang-orang khowarij berkata kepadanya “Beri tahu kepada kami satu hadits yang kamu dengar dari bapakmu dari Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam” Abdullah berkata “Aku mendengar bapakku berkata, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Akan datang suatu fitnah orang yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari.” Maka barang siapa yang mampu menjadi orang yang terbunuh maka jangan menjadi pembunuh.
Maka salah seorang Khowarij marah ketika mendengar hadits ini kemudian mengeluarkan pedang untuk membunuh Abdullah. Ketika dia mendapatkan Abdullah telah meletakkan mushaf AlQur’an di lehernya maka orang-orang Khowarij berkata “Sesungguhnya apa yang ada di leher kamu telah meminta kita untuk membunuhmu lalu memenggal kepala Abdullah. Kemudian orang-orang Khowarij masuk ke dalam rumah Abdullah dan membunuh anak dan istrinya dalam keadaan hamil lalu mereka berjalan ke Nahrowan.
Setelah itu sampailah berita itu kepada Ali radiyallahu ‘anhu, maka dia keluar bersama 4.000 pasukan untuk menyerang khowarij. Setelah sampai di Nahrowan Ali meminta kepada Khowarij untuk menyerahkan pembunuh Abdullah bin Khobbab maka mereka berkata “Sesungguhnya kita semua yang membunuhnya, seandainya kita yang lolos darimu maka kita yang akan membunuhmu” lalu terjadilah peperangan yang dahsyat yang dinamakan dengan perang Nahrowan. Dan jumlah pasukan Ali yang terbunuh hanya 9 orang sedangkan dari kelompok Khowarij semuanya terbunuh kecuali 9 orang yang tersisa. 2 orang melarikan diri ke Sijistan, 2 orang lari ke Yaman, 2 orang lari ke Oman, 2 orang lari kesebelah Jazirah, satu orang lari ke Tilmuzan. Dan Sembilan orang inilah menjadi penggerak dan penyebar pemikiran Khowarij di Negara-negara tersebut sampai memiliki pengikut yang banyak.
Lalu mereka menyusun strategi untuk membunuh atau menculik kholifah Ali dan Mu’awiyah Amr bin ‘Ash radiyallahu ‘anhum sampai tokoh mereka yang bernama Abdurrahman bin Muljam bisa membunuh kholifah Ali radiyallahu ‘anhu di pagi hari Jum’at 17 Romadhon tahun 40 H. ketika Ali mengimami sholat Subuh maka ditikamlah Ali radiyallahu ‘anhu menggunakan pedang yang sudah dibubuhi racun. Kemudian Abdurrahman bin Muljam ditangkap lalu dibunuh. Kemudian setelah itu menyebarlah pemkiran khowarij sampai saat ini diseluruh penjuru dunia Islam. (Lihat Al Faruq Bainal Firoq:79-86, dan Al Milal Wan Nihal: 132-137 dan Al Khowarij:30-32).
AlfaOmega
June 24, 2010, 03:15
6. GAMBARAN SEJARAH RADIKALISME
Didalam pembahasan ini kami sebutkan sebagian kelompok yang bersikap ghuluw dan menyelisihi manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, yang banyak disebutkan didalam kitab para ulama;
1. Dalam masalah nama dan sifat Alloh ta’ala.
* Kelompok Jahmiyah: berlebihan di dalam menafikan nama dan sifat bagi Alloh ta’ala.
* Kelompok Musyabbihah: berlebihan di dalam menetapkan nama dan sifat, sampai mereka menyamakan Alloh ta’ala dengan makhluknya.
2. Dalam masalah Taqdir.
* Kelompok Qodariyah: berlebihan di dalam menetapkan kehendak Alloh ta’ala, sampai menafikan Taqdir Alloh ta’ala bagi makhluk dan menetapkan bahwa makhluk menciptakan perbuatannya sendiri.
* Kelompok Jabriyah: berlebihan di dalam menetapkan kehendak Alloh ta’ala, sampai menafikan ikhtiyar makhluk dan menetapkan bahwa semua yang dilakukan makhluk hakikatnya adalah perbuatan Alloh ta’ala.
3. Dalam masalah penamaan iman dan agama.
* Kelompok Khowarij: berlebihan di dalam permasalahan iman sampai mereka mengkafirkan orang yang berbuat maksiat walaupun hanya sekali, maka halal darah dan hartanya.
* Kelompok Mu’tazilah: berlebihan sampai mengatakan bahwa orang yang berbuat maksiat tidak dikatakan orang muslim atau kafir, tetapi berada di antara dua perkara ini, sedangkan di akhirat dia kekal di neraka.
* Kelompok Murji’ah: meremehkan di dalam mensikapi pelaku kemaksiatan, sampai mengatakan bahwa amalan tidak termasuk masalah iman. Maka orang yang bermaksiat walaupun sebanyak apapun tidak akan mengeluarkan dari iman.
Untuk lebih jelasnya dalam masalah ini bisa dibaca dalam berbagai referensi diantaranya:
1. Al Fasl Fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal, karya Imam Ibnu Hazm rahimahullah.
2. Al Milal An Nihal, karya Asy Syihristani Asy Syafi’I rahimahullah.
3. Al Farqu Bainal Firoq, karya Imam abdul qahir bin thohir al Baghdadi rahimahullah.
4. Maqolatul Islamiyin Wa Ikhtilaf Musolin, karya Imam Abul Hasan Al Asy’ari rahimahullah.
Dalam kesempatan ini akan kami paparkan salahsatu kelompok yang banyak memberikan Inspirasi bagi Individu ataupun kelompok yang ada pada masa sekarang ini yang melakukan berbagai macam bentuk kekerasan dan pembunuhan di dalam perkara agama, inilah kelompok yang dinamakan Al-Khowarij:
A. Penamaan Khowarij
Kelompok ini dinamakan sebagai khowarij dari kalimat ” ( (خَرَجَ / Khoroja “ Yang bermakna keluar atau memberontak. Hal ini disebabkan karena mereka keluar untuk memberontak dari kholifah Ali bin abi Tholib radiyallahu ‘anhu dalam perang Sifin, dan kejadian ini sudah digambarkan oleh Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam ketika bersabda “Mereka keluar ketika terjadi perselisihan diantara kaum muslimin” kemudian perbuatan ini menjadi sifat yang paling menonjol bagi khowarij sampai zaman sekarang (lihat Al khowarij Awwalul Firoq Fi Tarkil Islam: 28-29).
B. Awal kemunculan kelompok Khowarij
Kelompok ini sebenarnya sudah muncul bibitnya pada zaman Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam dan pencetus mereka bernama Dzul Khuwaisiroh, berkata kepada Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam “Wahai Rosululloh berbuat adillah!!” ketika Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam membagi Ghonimah Hunain. Maka Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Sungguh celaka kamu… siapakah yang bisa berbuat adil kalau saya tidak berbuat adil, sungguh celakalah aku dan rugilah jika aku tidak berbuat adil .”
Dan di zaman Abu Bakar, Umar dan Utsman radiyallahu ‘anhum kelompok ini belum muncul, ketika pada masa kholifah Ali bin Abi Tholib radiyallahu ‘anhu terjadi perselisihan pendapat antara Ali dan Mu’awiyah radiyallahu ‘anhuma dalam masalah pembunuhan Utsman radiyallahu ‘anhu. Maka Ali radiyallahu ‘anhu berpendapat untuk ditegakkan Kholifah terlebih dahulu kemudian setelah itu menghukum pembunuh Utsman radiyallahu ‘anhu, Sedangkan Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu berpendapat untuk ditegakkan hukuman untuk pembunuh Utsman sebelum dipililh Kholifah.
Perselisihan ini menyebabkan suatu peperangan yang besar diantara kedua belah pihak yang dikenal dengan perang Siffin. Ketika terjadi peperangan dan nampak kemenangan bagi pihak Ali maka Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu meminta perdamaian dengan saling mengutus perwakilan dari kedua belah pihak. Maka Ali radiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa Al-’Asy’ary radiyallahu ‘anhu sedangkan Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu mengutus Amr bin ‘Ash radiyallahu ‘anhu untuk berhukum dan mengadakan perdamaian.
Setelah melihat perdamaian ini beberapa prajurit dan kelompok Ali radiyallahu ‘anhu merasa tidak puas dan memutuskan unuk keluar dari barisan Ali radiyallahu ‘anhu. Yang pertama kali menyatakan ketidakpuasan itu adalah Urwah bin Jarir radiyallahu ‘anhu dia berkata “Apakah kalian berhukum kepada manusia dalam agama Alloh ta’ala??” kemudian perkataan ini tersebar di kalangan kelompok mereka lalu tersebar (istilah tidak ada hukum kecuali hukum Alloh ta’ala) setelah itu mereka membai’at Abdullah bin Wahab Ar Rosyibi pada Tanggal 10/10/37 H, untuk membuat kelompok tersendiri dan untuk memberontak terhadap Ali bin Abi Tholib dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhuma kemudian mereka kumpul di suatu tempat bernama Haruro yang berjumlah sekitar 12.000 prajurit.
Kemudian Kholifah Ali radiyallahu ‘anhu membantah mereka dan juga mengutus sebagian para sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma untuk menyadarkan dari pemahaman mereka yang menyimpang sehingga terbongkarlah penyimpangan yang ada pada mereka. Setelah terbongkarnya penyimpangan-penyimpangan mereka maka sekitar 8.000 (2/3) dari pasukan mereka tobat dan kembali kepada Ali Bin Abi Tholib radiyallahu ‘anhu sedangakan sisa pasukan yang berjumlah 4.000 masih tetap dalam penyimpangannya.
Kemudian mereka keluar ke tempat yang bernama Nahrowan untuk memerangi kholifah Ali radiyallahu ‘anhu dan pasukannya. Ketika di tengah perjalanan mereka melihat seseorang yang lari maka orang ini ditangkap dan ditanya “Siapa kamu?” orang tadi menjawab “Saya Abdullah bin Khobbab Al Aroti radiyallahu ‘anhu” orang-orang khowarij berkata kepadanya “Beri tahu kepada kami satu hadits yang kamu dengar dari bapakmu dari Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam” Abdullah berkata “Aku mendengar bapakku berkata, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Akan datang suatu fitnah orang yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari.” Maka barang siapa yang mampu menjadi orang yang terbunuh maka jangan menjadi pembunuh.
Maka salah seorang Khowarij marah ketika mendengar hadits ini kemudian mengeluarkan pedang untuk membunuh Abdullah. Ketika dia mendapatkan Abdullah telah meletakkan mushaf AlQur’an di lehernya maka orang-orang Khowarij berkata “Sesungguhnya apa yang ada di leher kamu telah meminta kita untuk membunuhmu lalu memenggal kepala Abdullah. Kemudian orang-orang Khowarij masuk ke dalam rumah Abdullah dan membunuh anak dan istrinya dalam keadaan hamil lalu mereka berjalan ke Nahrowan.
Setelah itu sampailah berita itu kepada Ali radiyallahu ‘anhu, maka dia keluar bersama 4.000 pasukan untuk menyerang khowarij. Setelah sampai di Nahrowan Ali meminta kepada Khowarij untuk menyerahkan pembunuh Abdullah bin Khobbab maka mereka berkata “Sesungguhnya kita semua yang membunuhnya, seandainya kita yang lolos darimu maka kita yang akan membunuhmu” lalu terjadilah peperangan yang dahsyat yang dinamakan dengan perang Nahrowan. Dan jumlah pasukan Ali yang terbunuh hanya 9 orang sedangkan dari kelompok Khowarij semuanya terbunuh kecuali 9 orang yang tersisa. 2 orang melarikan diri ke Sijistan, 2 orang lari ke Yaman, 2 orang lari ke Oman, 2 orang lari kesebelah Jazirah, satu orang lari ke Tilmuzan. Dan Sembilan orang inilah menjadi penggerak dan penyebar pemikiran Khowarij di Negara-negara tersebut sampai memiliki pengikut yang banyak.
Lalu mereka menyusun strategi untuk membunuh atau menculik kholifah Ali dan Mu’awiyah Amr bin ‘Ash radiyallahu ‘anhum sampai tokoh mereka yang bernama Abdurrahman bin Muljam bisa membunuh kholifah Ali radiyallahu ‘anhu di pagi hari Jum’at 17 Romadhon tahun 40 H. ketika Ali mengimami sholat Subuh maka ditikamlah Ali radiyallahu ‘anhu menggunakan pedang yang sudah dibubuhi racun. Kemudian Abdurrahman bin Muljam ditangkap lalu dibunuh. Kemudian setelah itu menyebarlah pemkiran khowarij sampai saat ini diseluruh penjuru dunia Islam. (Lihat Al Faruq Bainal Firoq:79-86, dan Al Milal Wan Nihal: 132-137 dan Al Khowarij:30-32).
AlfaOmega
June 24, 2010, 03:25
Berlebihan dalam Beragama (bag.3-habis) (http://darussunahindo.net/wap/index-wap2.php?p=213)
20 November 2009 (10:52)412 kali dibaca
C. Hadits-hadits tentang celaan terhadap Khowarij
Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya dia (Dzul Khuwaisiroh) memiliki pengikut, dan salah seorang diantara kalian akan diremehkan sholat dia dibandingkan dengan sholat mereka, dan puasa dia dibandingkan dengan puasa mereka. Kemudian Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam melihat kepada Dzul Khuwaisiroh kemudian berkata: Sungguh akan muncul dari anak cucu orang ini suatu kaum yang membaca Al Qura’an (dengan banyak), tetapi bacaan Qur’an ini tidak sampai pada tenggorokannya. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya dan mereka akan keluar ketika terjadi perpecahan kaum muslimin, kalau seandainya saya bertemu dengan mereka maka akan aku bunuh mereka sebagai mana kaum Ttsamud di bunuh“. dalam riwayat yang lain “Mereka selalu membunuh orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang Musrik, kalau saya bertemu dengan mereka maka akan kubunuh sebagaimana kaum ‘Ad di bunuh”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dari Ali bin Abi Tholib radiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang masih muda belia dan pendek pemikiran mereka, mereka mengatakan perkataan manusia yang paling mulia (yang dhohir), mereka membaca Al Qura’an tetapi bacaannya tidak sampai tenggorokannya, mereka keluar dari Islam sebagimana keluarnya anak panah dari busurnya, barang siapa yang mendapatkan mereka maka hendaknya membunuh mereka, karena orang yang membunuh mereka akan mendapatkan pahala disisi Alloh”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Khowarij adalah merupakan sejelek-jeleknya makhluk”. (Shohih Ibnu Majah:178).
Dari Abi Gholib rahimahullah berkata: “Abu Umamah radiyallahu ‘anhu melihat kepala-kepala manusia (orang khowarij) ditancapkan ditangga masjid Damaskus. Maka Abu Umamah radiyallahu ‘anhu berkata: Mereka adalah anjing-anjing neraka, sejelek-jelek orang mati dibawah langit, dan sebaik-baik orang mati adalah orang yang mereka bunuh, kemudian membaca ayat (pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berserih, dan ada pula muka yang hitam buram) Ali Imron:106, aku berkata kepada Abu Umamah radiyallahu ‘anhu. Apakah kamu mendengarnya dari Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam? Beliau berkata, tidaklah saya mendengar kecuali sekali, dua kali, tigak kali, empat kali, lima kali, enam kali, tujuh kali maka saya tidak mungkin mengabarkan hadits ini kepada kalian”. (Shohih Tirmidzi:3199).
D. Pemikiran kelompok Khowarij.
Kami sebutkan sebagian pemikiran Khowarij secara ringkas, karena perinciannya membutuhkan waktu yang panjang. Diantara pemikiran dan ciri-ciri mereka:
1. Mengkafirkan orang Muslim disebabkan dosa besar dan memasukannya kedalam golongan orang-orang Kafir.
2. Memberontak kepada pemerintahan yang bukan dari kelompok mereka, sekalipun yang memimpin Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam atau para sahabatnya sebagaimana yang dilakukan oleh pencetus kelompok ini.
3. Memerangi kaum muslimin yang bukan dari kelompok mereka dan bermuamalah bersama mereka seperti bermuamalah dengan orang Kafir serta menghalalkan darah dan harta mereka.
4. Memalingkan dalil-dalil yang berkaitan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar kepada amalan pemberontakan dan penggulingan pemerintahan dan memerangi orang yang menyelisihi mereka.
5. Diikuti oleh kebanyakan para pemuda belia yang dangkal keilmuan agamanya.
6. Memiliki sikap berlebihan di dalam beragama bersamaan dengan tampaknya tanda-tanda ibadah secara dhohir seperti Sholat, Puasa, zuhud dan wara’.
7. Memerangi dan membunuh orang muslim, akan tetapi membiarkan orang-orang kafir dan musyrik.
E. Sebab-sebab munculnya kelompok khowarij.
1. lemahnya pemahaman dan kurangnnya ilmu agama ditambah lagi dangkalnya dalam memahami nash-nash Al-Qur’an. Sebagaimana digambarkan oleh Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam (mereka membaca Al Qur’an tetapi tidak sampai kekerongkongan mereka. –tidak memahaminya-).
2. Jauhnya mereka dari para ulama sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu: “Dan tidak ada seorang pun dari sahabat Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam yang bersama kalian”.
3. Menganggap diri mereka lebih berilmu dari para ulama, sampai mereka menganggap bahwa mereka lebih berilmu dari pada Abdullah bin Abbas, Ali bin Abi Tholib radiyallahu ‘anhuma dan semua para sahabat.
4. Kerancuan mereka dalam menggunakan dalil, karena mereka berlebihan dalam mengambil ayat-ayat yang berisi ancaman dan meninggalkan selainnya. Mereka berdalil dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan orang-orang kafir kemudian meletakan ayat-ayat ini kepada orang-orang muslim yang menyelisihi mereka. Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata: “Mereka menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan orang kafir kemudian menggunakannaya kepada orang-orang muslim”. (HR. Bukhori:12/282, Fathul Bari).
5. mereka hanya mencukupkan diri dengan dalil-dalil Al Qur’an dan menolak Hadits hadits Rosulolloh shalallahu ‘alaihi wa salam.
6. Tergesa-gesa dalam menghukumi orang yang menyelisihi mereka. (Lihat Al Khowarij Awalul Firoq fi Tarikh Islam:37-44 oleh Doctor Nasir bin Abdul Karim Al Aql).
F. Berkembangnya pemahaman Khowarij masa kini
Sesungguhnya pemikiran dan Aqidah Khowarij senantiasa bermunculan dan berkembang di zaman-zaman terakhir.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata ketika menjelaskan tanda-tanda Dzul Khuaisiroh (pencetus kelompok Khowarij): “Dan ciri-ciri orang ini yang telah digambarkan oleh Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam adalah sebagai orang pertama kali yang keluar dengan pemahaman seperti ini, tetapi pemahaman ini tidak terbatas dengan mereka (Khowarij zaman dulu), karena Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan didalam hadits yang banyak bahwasannya mereka senantiasa akan muncul sampai pada zaman keluarnya Dajjal, dan kaum Muslimin telah sepakat bahwa Khowarij tidak terbatas dengan kelompok yang memerangi Kholifah Ali bin abi tholib radiyallahu ‘anhu.” (Majmu’ Fatawa:28/490-496).
7. PENANGGULANGAN PEMAHAMAN DAN PERBUATAN RADIKALISME
Dalam bagian ini sangatlah perlu kami paparkan solusi, penanggulangan, obat dari berbagai macam penyimpangan radikalisme yang terjadi di dalam beragama hingga menyebabkan peledakan dan pembunuhan. Setiap masalah pasti ada solusinya dan setiap penyakit pasti ada obatnya dan obat yang sesuai dengan penyakitnya maka akan sirna dengan izin Alloh ta’ala. Inilah beberapa faktor yang paling pokok sebagai solusi di dalam radikalisme yang banyak di tulis oleh para ulama di dalam kitabnya;
a. Berpengang teguh dengan al qur’an dan as sunnah as shohihah.
Kembalinya seorang muslim kepada Al Quran dan As Sunnah As Shohihah adalah semua jalan keluar dari berbagai permasalahan yang ada.
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu bercerai berai…..” (Ali Imron:103).
Dari Irbad bin Syariah radiyallahu ‘anhu berkata: “Pada suatu ketika Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam memberikan nasihat kepada kami yang mana nasihat itu sangatlah menyentuh maka bergetarlah hati kami dan berlinanglah air mata kami (para sahabat) maka mereka berkata: wahai Rosululloh seakan-akan ini nasehat perpisahan maka nasehatilah kami, bersabda Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Alloh, mendengarkan dan taat sekalipun yang memerintahkan kalian adalah seorang budak, karena sesungguhnya akan terjadi dalam kehidupan kalian perselisihan yang sangat banyak maka atas kalian agar berpegang teguh dengan sunnahku dan sunah para Kholifah Ar Rosyidin sesudahku berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru (dalam beragama) karena sesungguhnya perkara baru itu adalah perkara bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan“. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya).
b. Kembali kepada manhaj Salafussholih.
Tidak diragukan lagi bahwa sebab yang paling pokok dari penyimpangan di dalam memahami dan mengamalkan Al Quran dan As Sunnah karena salahnya mereka dalam menjadikan kelompok dan tokohnya sebagai rujukan didalam memahami agamanya. Sedangkan Alloh ta’ala dan Rosul-Nya sudah memberikan jalan yang benar di dalam memahami perkara agama ini dengan kembali merujuk kepada pemahaman Salafusholih yaitu pemahaman para sahabat, tabi’in dan atba’ at tabi’in.
Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda; “Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku (para sahabat) kemudian generasi sesudah mereka (tabi’in) kemudian generasi sesudah (atba’ at tabi’in). (HR. Bukhori dan Muslim).
c. Mengambil Ilmu Syar’I dari para ulama Robbaniyun.
Para ulama adalah orang-orang yang harus kita jadikan rujukan di dalam mempelajari ilmu agama karena merekalah orang-orang yang paling faham secara mendalam tentang seluk-beluk permasalahan agama.
d. Mendakwahkan dan menyebarkan ilmu syar’i.
Sesungguhnya diantara sebab penyimpangan pemahaman karena kurang perhatiannya umat terhadap pentingnya ilmu agama yang benar sehingga menyebabkan terjadinya berbagai macam radikalisme yang ada, maka menjadi suatu kewajiban bagi para ulama dan para tholabul Ilmi syar’i untuk senantiasa mendidik, memahamkan dan menyebarkan pemahaman yang benar.
Demikian makalah ini kami hadirkan semoga bisa memberikan manfaat bagi penulis secara pribadi dan umumnya bagi para pembaca, semoga hati kita di bukakan untuk dapat menerima kebenaran dan di mudahkan oleh Alloh ta’ala untuk dapat mengamalkannya di dalam kehidupan kita, Wallohu ‘Alamu Bisshowab.
AlfaOmega
June 30, 2010, 09:16
Amalan dan Ucapan Penyebab Masuk Surga (http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=1432)
Oase Ilmu - Friday, 16 April 2010
Kafemuslimah.com
Sebagai Pengetahuan: Surga bukan harga ganti dari amal ibadah manusia, tetapi murni karena rahmat dan
kemurahan Allah Tabaraka wa Ta'ala
Artinya: "Amalan seorang dari kalian tidak akan memasukkannya ke dalam surga", para shahabat bertanya:
"Begitupula engkau wahai Rasulullah?", begitupula aku, kecuali Allah meliputiku dengan kemurahan dan
rahmat dari-Nya". HR Muslim
Tetapi amal ibadah adalah penyebab masuk surga
Artinya: "Aku siapkan bagi hamba-hamba-Ku yang shalih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah
didengar oleh telinga serta tidak pernah terbetik di dalam hati manusia, bacalah jika kalian menghendakinya:
"Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat)
yang menyedapkan pandangan mata sebagai ganjaran terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
Pintu Surga.
1. Ahli Puasa.
"Di dalam Surga ada delapan pintu, ada sebuah pintu yang bernama ar Rayyan, tidak ada seorangpun yang
memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa". HR Bukhari Muslim.
2. Ahli Shalat, Jihad, Puasa dan Shadaqah.
"Barangsiapa yang menafkahkan dua barang di jalan Allah maka akan dipanggil dari pintu-pintu surga, wahai
hamba Allah, ini adalah kebaikan. Barangsiapa yang termasuk ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu
shalat, siapa yang termasuk ahli jihad maka ia akan dipanggil dari pintu jihad, siapa yang ahli puasa maka ia
akan dipanggil dari pintu ar Rayyan dan siapa yang ahli shadaqah maka ia akan dipanggil dari pintu shadaqah".
HR Bukhari dan Muslim
3. Berwudhu dengan sempurna kemudian membaca doa setelah berwudhu .
"Tidaklah seorang berwudhu lalu ia sempurnakan wudhunya kemudian ia mengucapkan: (Aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah
semata, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya) kecuali
dibukakan untuknya pintu surga yang delapan, dia bisa memasukinya sekendaknya". HR Abu Daud
dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Abi Daud, no: 169.
4. Wanita yang menjaga shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya
"Jika seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan
mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah surga dari pintu-pintunya yang engkau kehendaki".
HR riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihul Jami', no: 160.
5. Di tinggal mati oleh tiga anaknya yang belum baligh.
"Tiada seorang muslim yang meninggal dari anaknya tiga orang yang belum baligh kecuali mereka akan
menemuinya dan ia akan masuk dari pintu surga yang delapan dari mana saja yang ia kehendaki". HR riwayat
Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib, no: 1993.
Tingkatan Surga
1. Mujahid di jalan Allah Azza wa Jalla.
"Sesungguhnya di dalam surga ada seratus tingkatan yang telah Allah sediakan untuk para mujahid di jalan-
Nya, setiap dua tingkatan jarak antara keduanya laksana antara langit dan bumi, jika kalian memohon kepada
Allah maka mintalah surga Firdaus, sesungguhnya letaknya di tengah dan di tingkatan tertinggi dari surga dan
di atasnya 'Arsynya Allah Yang Maha Luas Rahmatnya, darinyalah terpancar sungai-sungai surga". HR Bukhari.
2. Istighfar seorang anak untuk orangtuanya.
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla benar-benar akan mengangkat kedudukan untuk seorang hamba yang
shalih di dalam surga, lalu ia bertanya; "Wahai Allah, bagaimanakah saya mendapatkan ini?", kemudian
dijawab: "Karena istighfar anakmu untukmu". HR Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam As Silsilah Al
Ahadits Ash Shahihah, no: 1598.
Bersama Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam di Surga.
1. Memperbanyak shalat sunnah
"Rabi'ah bin Ka'ab al Aslami radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku memohon kepadamu agar aku bisa
menemanimu di surga?", Nabi menjawab: "Adakah permintaan lain?", aku berkata: "Itu saja permintaanku",
nabi menjawab: "Kalau begitu, tolonglah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan kamu memperbanyak
sujud (maksudnya shalat). HR Muslim
2. Mengurus anak yatim
"Aku dan orang yang mengurus anak yatim jaraknya di dalam surga seperti dua jari ini, yaitu jari telunjuk dan
jari tengah". HR Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam As Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no: 800.
3. Mengurus dua anak perempuan sampai baligh
"Barangsiapa yang mengurus dua anak perempuan sampai baligh maka aku dan dia akan datang pada hari
kiamat sepertia dua jari ini", kemudian beliau menunjukkan dua jarinya. HR Muslim.
4. Mengurus dua anak perempuan atau mengurus tiga atau dua saudara perempuan
"Barangsiapa yang mengurus dua atau tiga anak perempuan atau mengurus dua atau tiga saudara perempuan
sampai mereka baligh atau sampai ia meninggal dunia, maka aku dan dia di surga seperti dua jari ini", sambil
beliau menunjukkan jari tengah dan jari disampingnya". HR Ibnu HIbban dan dishahihkan oleh Al Albani di
dalam As Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no: 296.
Rumah di Surga
1. Untuk yang membaikkan perkataan, memberikan makanan, selalu berpuasa dan shalat malam.
"Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah kamar yang bagian luarnya terlihat dari dalamnya dan bagian
dalamnya terlihat dari luarnya", lalu seorang Arab badui bangun dan bertanya: "Milik siapakah itu wahai
Rasulullah?", beliau menjawab: "Bagi siapa yang membaikkan perkataan, memberikan makanan, selalu
berpuasa dan melaksanakan shalat malam ketika manusia lagi tertidur". HR Tirmidzi dan dihasankan oleh Al
Albani di dalam Shahihut Tirmdzi, no: 1984.
2. Untuk yang membangun masjid.
"Sesungguhnya Utsman bin Affan menginginkan perluasan masjid, tetapi orang-orang tidak menyukai akan hal
itu dan mereka lebih mencintai masjid dibiarkan tetap apada semula, kemudian beliau berkata: "Aku telah
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membangun masjid karena
Allah maka niscaya Allah akan bangunkan seperti itu untuknya di surga". HR Muslim
3. Menjenguk orang sakit atau menziarahi saudara .
"Jika seseorang mendatangi atau menziarahi saudaranya, maka Allah Azza wa Jalla berfirman: "Kamu telah
berbuat baik, perjalananmu baik dan kamu telah mendapatkan kedudukan di dalam surga". HR Ahmad, Ibnu
Majah dan Timidzi serta di shahihkan oleh Al Albani di dalam shahihut targhib wat tarhib, no: 2578.
4. Membangun masjid walaupun hanya sebesar sangkar burung ke ka mengerami telurnya.
"Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah seperti sangkar burung ketika mengerami telurnya atau
yang lebih kecil dari itu, maka Allah membangun sebuah rumah di surga untuknya". HR Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihul Jami', no: 6129.
5. Menjaga shalat rawatib.
"Barangsiapa yang selalu menjaga 12 raka'at maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di
surga, 4 raka'at sebelum Zhuhur, 2 raka'at setelah Zhuhur, 2 raka'at setelah maghrib, 2 raka'at setelah Isya', 2
raka'at sebelum Shubuh". HR An Nasa-i dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam As Silsilah Al Ahadits Ash
Shahihah, no: 2374.
6. Meninggalkan pertengkaran meskipun di pihak yang benar, meninggalkan dusta walaupun bercanda,
berakhlak baik.
"Aku bertanggung jawab dengan sebuah rumah di hamparan/tepian surga bagi siapa yang meninggalkan
pertengkaran meskipun berada di pihak yang benar dan sebuah rumah di tengah surga bagi siapa yang
meninggalkan dusta meskipun dalam bercanda,serta sebuah rumah di surga yang paling tinggi bagi siapa yang
membaikkan akhlaknya". HR Abu Daud
AlfaOmega
July 06, 2010, 02:33
Korupsi Waktu pada Shalat Dhuha di Kantor (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/solat-dhuha-dikantor.htm)
Kamis, 01/07/2010 10:23 WIB | email | print | share
Assalamualaikum. ww
Pak Ustadz yang dirahmati Allah.
Saya sering solat Dhuha pada jam dinas dikantor, kebetulan saya bekerja pada instansi BUMN, tapi masalah ini sering menganggu pikiran saya sekaligus pertanyaan saya sbb :
1. Apakah saya melaksanakan Solat Dhuha pada jam dinas tsb dianggap korupsi waktu ?
2. Apakah Solat saya tersebut sah ?
Atas jawaban Bpk Ustadz terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Jo
Jo
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Jo yang dimuliakan Allah swt
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat dhuha ini sunnah bahkan diantara shalat-shalat yang diwasiatkan Rasulullah saw dipelihara pengerjaannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah berkata : "Kekasihku Rasulullah saw memberi wasiat kepadaku agar aku berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mendirikan shalat Dhuha dua raka'at dan shalat witir sebelum aku tidur".
Jumhur ulama membolehkan seseorang yang selalu melaksanakan shalat dhuha berdasarkan keumuman apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,” Amal perbuatan yang paling dicintai Allah Azzawajalla adalah yang kontinyu dilakukan oleh pelakunya sekalipun sedikit."
Sementara para ulama dari kalangan Hambali tidak menganjurkan untuk selalu mengerjakan shalat dhuha karena hal itu menyerupai shalat fardhu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori ari 'Aisyah berkata: "Aku belum pernah melihat Rasulullah saw melaksanakan shalat sunnat Dhuha. Adapun aku mengerjakannya".
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; Rasulullah saw jika shalat dluha, kami beranggapan bahwa beliau tidak akan meninggalkannya, dan jika beliau meninggalkannya, kami beranggapan bahwa beliau tidak akan shalat dluha lagi."
Meskipun jumhur ulama membolehkan seseorang untuk terus menerus melaksanakan shalat dhuha tanpa pernah meninggalkannya namun ia tetaplah termasuk kedalam golongan shalat-shalat sunnah sehingga tidak diperbolehkan pengerjaannya mengalahkan perkara-perkara yang diwajibkan syariat.
Seorang pegawai digaji oleh perusahaannya untuk bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak sehingga mengharuskan si pegawai itu untuk melaksanakan kesepakatan itu dengan amanah dan komitmen untuk menjaga kualitas pekerjaannya itu.
Karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pegawai melaksanakan shalat dhuha pada jam-jam dinas jika hal itu dapat membawa kemudharatan kepada pekerjaannya selama ditinggalkan untuk shalat dhuha. Dan kalau pun ia melaksanakan shalat dhuha pada kondisi seperti ini maka shalatnya tetap sah namun ia berkhianat terhadap pekerjaannya.
Sebaliknya dibolehkan baginya melaksanakan shalat dhuha pada jam-jam dinas jika hal itu tidak membawa kemudharatan kepada pekerjaannya selama ditinggalkan untuk shalat dhuha. Dan hendaklah dia mengerjakan shalat dhuha dalam waktu secukupnya yang tidak terlalu lama.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 12, 2010, 02:33
Hukum Mengubah Niat Shalat Rawatib Menjadi Fardhu (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/menjadi-imam-shalat-fardu-ketika-sedang-shalat-rawatib.htm)
Kamis, 08/07/2010 10:44 WIB | email | print | share
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad, saya ingin bertanya tentang pengalaman teman saya yang ditanyakan kepada saya. Tetapi saya tidak tahu jadi saya tanyakan saja kepada ustad.
Suatu hari teman saya pergi ke masjid untuk Shalat Ashar. Tetapi ketika itu shalat berjamaah sudah selesai. Dia pun shalat sendirian. Sebelum dia shalat Ashar dia melaksanakan shalat rawatib qabliyah Ashar. Ketika dia baru melakasanakan shalat qabliyah Ashar tersebut, tiba-tiba ada orang yang baru datang dan menepuk pundaknya untuk menjadi makmum shalat Ashar. Teman saya pun bingung dan dia ingin membatalkan shalatnya. Tetapi sebelum dia melakukan itu mulai banyak orang dibelakangnya. Lalu teman saya itu meniatkan shalatnya menjadi shalat Ashar dan menjadi Imam.
Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimanakah sifat teman saya tersebut benar atau salahkah ? Jika dia salah apakah yang seharusnya di lakukan ? Terima Kasih
Abdurrahman
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdurrahman yang dimuliakan Allah swt
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang melaksanakan shalat fardhu dibelakang orang yang melaksanakan shalat sunnah namun pendapat yang kuat adalah bahwa hal itu dibolehkan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Amr bin Dinar berkata; saya telah mendengar Jabir berkata; Mu'adz shalat bersama Rasulullah saw, kemudian pulang lalu mengimami kaumnya. Suatu ketika dia shalat isya' memimpin mereka lalu membaca surat Al Baqarah, lalu bersandarlah seorang laki-laki dan pergi. Lalu Mu'adz mendapatinya, maka hal itu sampai pada Nabi saw dan bersabda: "Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat, Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat!" atau bersabda: "Orang yang membuat fitnah, Orang yang membuat fitnah", dan menyuruh beliau dengan dua surat dari ausath mufassal (surat antara QOF sampai akhir mushaf). 'Amr berkata; saya tidak hapal keduanya.
Al Khattabi mengatakan bahwa didalam hadits terdapat bagian dari fiqih yang membolehkan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah karena Muadz shalat fardhu bersama Rasulullah saw. Setelah Muadz mengerjakan shalat fardhu bersama Rasulullah saw lalu dia shalat bersama kaumnya dan itu adalah shalat nafilah (sunnah).
Kemudian apa yang teman anda lakukan yaitu merubah niat dari shalat qobliyah ashar menjadi shalat ashar menjadikan kedua shalatnya—qobliyah dan asharnya—tidak sah. Dikarenakan tidak diperbolehkan merubah dari shalat tertentu menjadi shalat tertentu. Dan diharuskan baginya untuk mengulang kembali shalat asharnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa tidak boleh merubah niat dari tertentu menjadi tertentu atau dari mutlak menjadi tertentu. Akan tetapi dibolehkan merubah niat dari tertentu menjadi mutlak.
Contoh pertama : dari tertentu menjadi tertentu, merubah niat dari shalat zhuhur menjadi shalat ashar, dalam keadaan ini maka batal shalat zhuhurnya dikarenakan telah dialihkan dan tidak sah shalat asharnya dikarenakan orang itu tidak meniatkannya sejak memulainya karena itu diwajibkan baginya untuk mengqadha kedua shalat itu.
Contoh kedua : dari mutlak menjadi tertentu, yaitu seseorang yang memulai suatu shalat sunnah mutlak kemudian merubah niatnya menjadi sunnah tertentu, merubahnya menjadi shalat rawatib yaitu seseorang yang melaksanakan shalat dengan niat mutlak kemudian dia ingin merubahnya menjadi rawatib zhuhur misalnya maka shalat rawatibnya tidaklah sah dikarenakan dia tidak meniatkannya sejak awal.
Contoh ketiga : dari tertentu menjadi mutlak, yaitu seorang yang berniat shalat rawatib maghrib kemudian ia ingin menjadikannya shalat sunnah mutlak maka ini sah dan shalatnya tidak batal. Hal itu dikarenakan niat shalat tertentu mencakup niat mutlak shalat jadi apabila ia telah menghilangkan yang tertentu maka yang tersisa adalah mutlak shalat akan tetapi shalat rawatibnya tidak sah karena ia telah merubah niat darinya. (Majmu’ Fatawa juz XII hal 361)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
July 14, 2010, 02:31
Berhala-Berhala Gerakan Islam (http://www.eramuslim.com/berita/gerakan-dakwah/berhala-berhala-gerakan-islam.htm)
Kamis, 08/07/2010
Ketika DR. Farid Anshari, seorang ulama dan aktivis gerakan Islam di Maroko menerbitkan bukunya April 2007 dengan judul : Enam Kekeliruan Gerakan Islam di Maroko, Penyimpangan Pemberhalaan Pemikiran dan Praktek, sontak dunia pergerakan Islam di Maroko khususnya dan Dunia Arab lainnya heboh.
Apa yang diangkat penulisnya dalam buku tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pro-kontra. Seakan sudah menjadi kebiasaan di kalangan para aktivis gerakan Islam di seluruh dunia saat ini, apalagi di Indonesia, untuk tidak siap dikritik.
Setiap ada kritik pasti ada saja pembelaan yang membabi buta dari para pendukung serta qiyadahnya, kendati apa yang dikritik itu terang benderang seperti melihat mata hari di siang hari dan yang melakukan kritik itu adalah orang yang bertahun-tahun hidup di dalam gerakan tersebut.
Sebagai seorang akademisi, aktivis dakwah, pendiri lembaga pengkajian dan penulis, DR. Farid sebelumnya sudah meluncurkan beberapa buku ilmiyahnya yang sangat bermutu seperti, Tauhid, Pertengahan Dalam Tarbiyah Dakwah, Alfabetik Pembahasan Ilmu-Ilmu Syari’ah, Istilah Ushuli Menurut Imam Syatibi dan Penjelasan Dakwah dan Fenomena Penggelembungan Politik.
Menarik untuk kita cermati bahwa dalam buku Enam Kekeliruan Gerakan Islam di Maroko, Penyimpangan Pemberhalaan Pemikiran dan Praktek, DR. Farid Anshari yang menduduki berbagai jabatan di perguruan tinggi di Maroko dan juga dosen Ushul Fiqh dan Maqashid Syar’iyyah dan bertahun-tahun bergabung dengan gerakan Islam khusunya Harokat Attauhid Wal Ishlah dan keluar tahun 2000, menjelaskan fenomena yang menakutkan yang terjadi dalam berbagai gerakan Islam, termasuk yang menganut aliran tasawuf dan salafi.
Dalam buku tersebut, DR Farid Anshari mencatat enam bentuk penyimpangan gerakan Islam, baik dalam bentuk pemikiran maupun prakteknya. Yang menakutkan ialah, bahwa penyimpangan tersebut sudah mengarah kepada “pemberhalaan”, sehingga mengalahkan nash shorih (dalil syar’i yang disepakati ulama keabsahannya).
Lalu beliau mengatakan, “Orang yang menyaksikan hiruk pikuk politik dan media menduga gerakan Islam sekarang sangat luar biasa dan mengalami kemajuan dalam percaturan peradaban. Padahal yang terjadi adalah sebaliknya.”
Gerakan Islam Telah Menyimpang dari Tujuannya
DR. Farid Anshari melihat semua gerakan Islam sekarang mengalami setback di banding dengan sebelumnya. Kemundurannya sangat jauh. Bahkan telah gagal total dalam memelihara kedudukan strategisnya yang telah diraihnya dengan manhaj tarbiyah dan khitab (komunikasi) dakwah dan ilmu.
Sesungguhnya gerakan Islam saat ini telah kehilangan semua itu dan bahkan terusir dengan hina dari jati diri gerakan Islam itu sendiri. Kemunculannya sangat telanjang dan mudah dibaca oleh musuh-musuh ideoligisnya, sehingga mudah dilecut dengan cemeti yang akan mebuat saf-safnya berantakan, tanpa sampai ke target-target dasarnya. Sungguh gerakan Islam telah ditusuk oleh pisau-pisau hawa nafsu (syahwat dunia) dan juga oleh pisau-pisau musuh sehinga terluka parah.
DR. Farid Anshari memastikan bahwa gerakan Islam di Maroko, sebagaimana juga di kawasan dunia Islam lainnya, sesungguhnya sedang mengalami krisis yang luar biasa. Sebab utamanya tak lain ialah karena tidak memiliki kemampuan menunaikan tugas dan fungsi yang sebenarnya dan menegakkan risalah robbaniyah di mana hal tersebutlah yang mendasari berdirinya, menjadi syarat kelahirannya sehingga mendapatkan dukungan yang luar biasa di awal-awal kelahirannya.
AlfaOmega
July 14, 2010, 02:40
Pemberhalaan Manhaji
DR. Farid Anshari menilai bahwa orientasi gerakan Islam di Maroko dengan nyata jatuh ke dalam ‘syirik khafi’ (syirik tersembunyi) atau apa yang ia namakan dengan “pemberhalaan manhaji.” Yang demikian itu terjadi karena gerakan Islam dalam memilih strategi besarnya terjadi penyimpangan.
Penyimpangan tersebutlah yang akan menghambat gerakan Islam itu sendiri untuk berada selalu di jalan orisinilitasnya sehingga berbagai bentuk dan formalitas organisasi (tanzhim) telah menjadi dinding penghambat untuk tidak mampu lagi melihat target atau tujuan ‘iqamatuddin’ (menegakkan Islam), dalam diri dan dalam masyarakat.
Dari hasil pengalamannya hidup dengan gerakan Islam, DR. Farid Anshari menyimpulkan bahwa terdapat enam kekeliruan manhaji yang besar di mana kekeliruan yang manhaji tersebutlah yang menjadi sumber semua penyimpangan yang terjadi. Itu pulalah yang menjadi sebab dari semua bentuk pemberhalaan yang sudah menyatu dengan kuat dalam pemikiran para aktivis Islam dan dalam praktek organisasi mereka.
Hasilnya ialah, hati mereka sangat terpaut dengannya baik dalam keadaan harap dan cemas, mensucikannya sehingga dijadikan thaghut dan berhala yang membatasi hati dari ikhlasuddin lillah (ikhlas dalam menjalankan Islam yang bersumber dari Allah).
Adapun enam kekeliruan (berhala) tersebut ialah :
1. Pemberhalaan Pilihan Politik.
2. Pemberhalaan Pemilihan Perkumpulan
3. Pemberhalaan Qiyadah/Pemimpin
4. Pemberhalaan Mekanisme Organisasi
5. Pemberhalaan Akal Muthi’iyyah
6. Pemberhalaan Mazhab Hambali Bagi Kalangan Salafi
Pemberhalaan Pilihan Politik.
Dalam pandangan DR. Farid Anshari, yang memberikan contoh tentang gerakan Islam di Aljazair, menyatakan, kesalahan terbesar yang dilakukan gerakan Islam ialah partai politik, atau lebih tepatnya mempolitisasi partai politik. Yang ia maksud di sini ialah Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP) yang dipimpin oleh DR. Sa’duddin Ustmani (belakangan ini PKP pecah menjadi dua setelah peninggalan syekh Mahfuz Nahnah). Dengan partai politik seperti itu, para aktivis gerakan Islam beraktivitas dalam dunia syak (keraguan), di mana sebelumnya mereka bekerja dan beraktivitas dalam keyakinan.
Dulu, sebelum berpartai, mereka lebih dekat ke ikhlas dalam beramal. Namun sekarang amal Islami sudah tercampur baur (keikhlasan dengan riya’). Dengan demikian, mereka berpindah dari maqashidusy-syar’i (tujuan-tujuan syariah) kepada maqashidul ‘adat (tujuan-tujuan adat istiadat).
Lalu, masuklah ke dalam partai mereka orang-orang yang tidak jelas, persis seperti yang Allah katakan, "Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi (tidak yakin), maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata." (QS.22 : 11).
Sesungguhnya menjadikan partai dalam amal Islami (versi partai politik sekarang), mirip dengan cerita Bani Israil menjadikan anak lembu sebagai sembahan.
Kemudian DR. Farid menjelaskan, sesungguhnya amal Islami di Maroko sumbangan pertamanya adalah generasi yang membawa kebaikan dan keberkahan. Kemudian, muncullah partai politik. Lalu partai politik itu menghancurkan semua sumbangan itu sebagaimana yang dilakukan Samiri (pengikut nabi Musa) menghancurkan semua asset keimanan Bani Israil, saat ditinggalkan Musa as.
Pemberhalaan partai seperti itu, menurut DR. Farid Anshari telah menciptakan kebanyakan aktivis gerakan Islam sibuk dengan persoalan duniawi saja, kemudian mereka menjadikan persolan tersebut menjadi persolan mereka sendiri, dengan alasan ‘jatah’ atau mereka berhak untuk itu.
Analisa DR. Farid terkait masalah partai politik gerakan Islam itu sangat tajam sebagaimana yang ia katakan : Aktivis gerakan Islam telah terjebak masuk ke dalam komunikasi materialis yang dijadikan sebagai hal yang utama.
Mereka menganalisa krisis ekonomi, masalah pengangguran, atau perlawanan politik terhadap kejahatan Yahudi (di Palestina) dan sebagian fanatikus Nasrani, atau dari kaum Zindiq yang datang dari kalangan Muslim sendiri melalui demonstrasi-demonstrasi. Pada sore harinya mereka pulang dalam keadaan selamat dan dengan hati yang tenang karena (meyakini) mereka sudah berhasil melakukan sebuah perjuangan yang akan memberi syafaat bagi mereka nanti di hadapan Allah.
Sesungguhnya gerakan Islam di Maroko telah gagal total baik dalam tinjauan syar’i maupun siyasi. Hal itu disebabkan karena mereka ingin memetik buah sebelum matang. Sebab itu mereka menelan pahitnya buah yang belum matang itu.
Sebagai alternatif partai politik, DR. Farid melihat bahwa gerakan Islam di Maroko bisa sampai ke tujuan politiknya yang afdhal tanpa harus melalui media partai, yakni melalui aktivitas dakwah yang komprehensif.
Dengan demikian, gerakan Islam akan muncul dengan tokoh-tokoh dan pemikiran yang dilahirkannya di tengah-tengah masyarakat dalam semua lapangan kehidupan dan tersebar di berbagai sektor. Dari masjid sampai ke pabrik, kemudian ke manajemen (pemerintahan). Dari pendidikan, media sampai ke ekonomi.
Bahkan dengan demikian, gerakan Islam memungkinkan untuk mensuplai berbagai partai politik dengan sdm handalnya sehinngga memungkinkannya untuk menawarkan program politiknya, tanpa harus tergelincir ke syirik konsumtif parsialisasi bagi kekuatannya.
AlfaOmega
July 14, 2010, 02:46
Pemberhalaan Pemilihan Perkumpulan
DR. Farid menilai bahwa gerakan Islam memasuki eksperimen perkumpulan tanpa persiapan dan tanpa filterisasi. Dengan modal akhlak dan sedikit pengetahuan agama, para aktivis gerakan Islam megharungi gelombang aktivitas yang masih menggunakan bahasa percaturan kelas sosial, slogan-slogan marksisme dalam pemikiran ekonomi dan teori-teori sosialisme dalam menangani persoalan dunia kerja dan buruh.
Dr Farid yakin bahwa gerakan Islam terlibat menyalakan api pemogokan bekerja – dengan meniru cara organisasi-organisasi marksisme dan partai-partai oportunis – untuk melakukan tekanan politik terhadap lembaga-lembaga tertentu untuk meloloskan agenda-agenda lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perbaikan kerja dan buruh.
Dengan demikian, disadari atau tidak, gerakan Islam bersaham dalam mentarbiyah para anggotanya untuk berbohong dan menipu, su-ul akhlak (akhlak buruk) dalam berdebat dan berdiskusi. Sebagai gerakan Islam tidak pantas berlomba dengan kelompok kiri dalam menuju kehancuran dan amoral.
Demikian pula halnya dengan perkumpulan mahasiswa yang disetir gerakan Islam. DR. Farid mengkritiknya, khususnya Persatuan Pelajar Maroko yang menyingkat namanya dengan “OTOM” dan menyebutnya dengan “Berhala OTOMI”.
Sebab, OTOM masuk ke dalam percaturan melawan ilmu dan akhlak (karena kebanyakan berdemo sehingga nilai akademis mereka anjlok). Lalu mereka kehilangan kepercayaan dari para mahasiswa, dosen, universitas dan manusia lainnya.
Pemberhalaan Qiyadah/Pemimpin
Sesungguhnya fenomena pemberhalaan Qiyadah itu hampir terjadi di semua gerakan Islam, baik yang menamakan dirinya gerakan Islam maupun tidak. DR. Farid melihat bahwa fenomena pemberhalaan Qiyadah/Pemimpin itu terjadi setelah kehilangan Qiyadah yang berilmu, konsisten dengan risalah Robbaniyah (misi Allah) dan smart.
Lalu, tokoh yang kurang ilmunya dalam memimpin amal Islam ini sejak dari yang tertinggi, menengah sampai ke tingkat paling bawah. Hal tersebut menyebabkan munculnya pemberhalaan para Qiyadah sehingga pentunjuk jalan harokah (amal dakwah) hanya berdasarkan kecenderungan dan karakter mereka, bukan berdasarkan kaedah-kaedah Ilmu dan skala prioritas syar’iyyah.
(Sering kita melihat di lapangan mereka mengatakan : ini sudah berdasarkan skala prioritas, namun yang menentukan prioritasnya adalah akal mereka, bukan Islam yang menentukannya). Di antara fenomenanya, egoistik (arogansi) organisasi dalam jamaah gerakan Islam semakin membesar dan pada waktu yang sama terjadi pengagungan individu ( dan pemasungan pemikiran besar –meminjam istilah DR. Qardhawi– dan pembunuhan karakter anggota yang kritis dan berfikir sehat).
Pemberhalaan Mekanisme Organisasi
Apa yang dimaksudkan DR. Farid dengan mekanisme organisasi ialah uslub manajemen organisasi yang dijadikan sandaran pembentukan struktur organisasi dalam memenej amal Islami dan menjalankannya. Mekanisme organisasi ini tengah menghadapi problem kepartaian (meniru gaya patai umumnya) sehingga menyebabkan keputusan internal mencekik leher dan tidak memberi peluang sama sekali kepada para anggota untuk bernafas di luar partainya.
Dari sinilah DR. Farid Anshari mengkritik dengan apa yang ia namakan dengan “Pemberhalaan Syahwat Demokrasi” di mana problem gerakan Islam ialah ketika meletakkan demokrasi dengan berbagai mekanismenya pada tempat yang keliru, seperti pemilihan tokohnya yang akan menjadi anggota majlis syura (di Indonesia : legislatif) melalui suara masyarakat awam dan juga posisi strategis lainnya seperti Islamisasi sistem dan pengarahan manhaj Islam lainnya dengan syarat-syarat demokrasi, bukan dengan syarat-syarat syari’at Allah. Hal tersebut membuka peluang orang-orang bodoh nan licik untuk maju dan terbuangnya orang-orang yang faqih dan bijak.
Sebagai solusinya, penulis buku tersebut mengusulkan ‘sistem fitrah” yang terlepas dari tingkatan-tingkatan formal dan gelar/pangkat yang tidak mungkin membuka peluang bagi para penjilat dan pak turut. Tidak ada pula tempat bagi sosok ‘patung’ dan ‘berhala’. Kemudian, semua keputusan terkait susunan struktur diambil berdasarkan keahlian (profesionalisme).
AlfaOmega
July 14, 2010, 02:48
Pemberhalaan Akal Muthi’iyyah
Yang dimaksud penulis dengan Pemberhalaan Akal Muthi’iyyah ini ialah manhaj haroki yang disusun pertama kali oleh Syekh Abdul Karim Muthi’, pendiri Gerakan Pemuda Islam yang didirikan di Maroko di awal 70an. Menurut pandangan penulis, gerakan tersebut didirikan di atas dasar manuver-manuver politik dan kibul yakin ( tipu-tipuan).
Menurut DR. Farid Anshari, gerakan Islam di Maroko telah gagal. Beliau menuliskan ringkasan sejarah gerakan Islam di Maroko untuk memberikan kesimpulan kegagalan persatuan yang terjadi antara Gerakan Ishlah dan Tajdid dengan gerakan Ikatan Masa Depan Islam. Gerakan tersebut gagal dalam meberikan produknya yang Islami di tingkat tujuan (hadaf), keterwakilan Islam dan kaderisasi, kemudian gagal juga dalam tingkat syura itu sendiri.
Dalam konteks ini, DR. Farid menjelaskan : “Gerakan Ishlah dan Tauhid” menduga bahwa ia adalah teladan terbaik dalam penerapan syura Islam dalam internal gerakannya. Bahkan para pemimpinnya ada yang melihat sebagai teladan terbaik di level Dunia Islam, apakah terkait dengan membangun struktur organisasi, maupun dalam mengambil keputusan dan sikap.
Saya menyakini –sebagai mantan salah seorang anggota Maktab Tanfidzi (lembaga eksekutif), anggota Majlis Syura, dan mengemban tugas organisasi lainnya seperti penangggung jawab aktivitas mahasiswa– bahwa semua itu hanyalah waham (klaim) semata. Hakikat sebenarnya adalah bahwa gerakan tersebut adalah organisasi yang paling piawai dalam berdemokrasi dengan pengertian politik.
Yang saya maksudkan ialah demokrasi yang bisa menyihir dalam rangka mengelabui masyarakat, lembaga syura, dengan mengatakan bahwa para anggotanyakan sudah hadir, menyatakan pendapat dan telah melihat. Pada kenyataannya mereka tidak melihat apa-apa, bahkan yang ikut syura tidak mengetahui apakah hakikat atau khayalan.
Saya belum melihat seumur hidup apa yang ikhwah namakan dengan syura ikhwah/qiyadah adalah syura yang sebenarnya, tapi adalah demokrasi. Itupun mirip dengan permainan benang tukang sulap.
Pemberhalaan Mazhab Hambali dalam Gerakan Salafi
Setelah menjelaskan sejarah pergerakan Salafi di Maroko, DR. Farid Anshari membahas apa yang ia namakan dengan “penjajahan konsepsi dan penyimpangan prilaku” di kalangan Salafi.
Di antaranya : benturannya dengan batu karang mazhab. Di antara kekeliruan besar manhaji kalangan Salafi di Maroko ialah pelecehannya terhadap masalah karakteristik permazhaban. Hal tersebut membuat kalangan Salafi gagal menjalankan proyek perbaikan, ditambah lagi keberpalingannya dari mazhab Maliki dan penjajahannya atas prinsip ‘skala prioritas’.
Setelah itu, DR. farid menjelaskan sikap ghuluw (berlebihan/ekstrim) kalangan Salafi dalam merealisasikan persoalan ‘aqidah. Kesalahan manhaji ketiga ialah, menghadapi tasawuf secara membabi buta, tanpa membedakan bentuk, masalik (cara-cara yang ditempuh) dan tidak pula mampu menjelaskan mana yang baik dan mana yang rusak.
Sedangkan kesalahan manhaji yang keempat ialah, membesar-besarkan bentuk-bentuk formal sehingga tampilan luar telah menjadi standar mendasar bagi keselamatan agama pada kebanyakan mereka. Kemudian beliau menjelaskan kesalahan manhaji yang kelima, yakni yang tercermin dalam hubungan materi yang disyaratkan oleh sebagian negara bagian Timur (Arab)
Risalah Untuk Gerakan Islam
Buku tersebut ditutup oleh DR. Farid dengan sebuah judul yang sangat menarik, yakni Risalah Untuk Gerakan Islam. Dalam risalah tersebut beliau menjelaskan : “Tidakkah datang masanya bagi gerakan Islam untuk bertaubat kepada Allah, berpegang teguh pada Kitab-Nya, menghancurkan patung-patungnya, melepaskan belenggu-belenggunya dan meniti jalan Al-Qur’an? Apakah gerakan Islam siap kembali kepada keikhlasan ibadahnya, kebaikan manhajnya, dan ketersebaran dakwahnya?
Apakah komunikasinya akan kembali kepada penerapan risalah Al-Qur’an, akhlak Al-Qur’an dan prioritas menurut Al-Qur’an? Kemudian, apakah kalangan Salafi akan kembali kepada salafush-shalehnya, kepada keikhlasan beragamanya, mengenalkan manusia kepada Rabb mereka dan meninggalkan semangat perpecahan dan kemunafikannya?
Kemudian, apakah kalangan sufi akan kembali kepada sumber minuman aslinya, keindahan sifatnya, meninggalkan sifat berlebihannya serta memperbaiki tingkatan keilmuannya dan kondisinya dan menampikan semua itu berdasarkan kaedah-kaedah ilmu dan timbangan Al-Qur’an dan Assunnah? (fj/iol)
AlfaOmega
July 20, 2010, 03:56
Meninggalkan shalat dengan sengaja (http://www.syariahonline.com/)
Senin, 19 Juli 2010 14:32
assalamu'alikum wr.wb
jikalau shalat kita dulu sering bolong2,apakah kita harus mengqadha' shalat yang kita tinggalkan ustadz?
jazakumullah
Assalamu alaikum wr.wb.
Jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena ada udzur atau alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, misalnya karena tertidur atau lupa, dalam kondisi demikian, para ulama sepakat bahwa shalat tersebut harus diqadha atau diganti ketika terbangun dari tidur atau ketika ingat. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits Nabi saw, "Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lupa mengerjakan shalat, ia harus mengerjakannya di saat ingat."
Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena sengaja, misalnya karena malas, ini merupakan perbuatan dosa besar sehingga sebagian ulama memfatwakan bahwa orang tersebut telah kufur sehingga harus segera melakukan tobat nasuha. Adapun terkait dengan shalat yang ditinggalkannya, para ulama terbagi dua, ada yang mengharuskan qadha dan ada pula yang tidak mengharuskan qadha.
Kalangan yang tidak mewajibkan qadha, seperti Ibn Taymiyyah, kalangan ahli zhahir, dan sebagian kalangan syafiiyyah berpendapat bahwa qadha shalat hanya berlaku bagi yang tidak mengerjakannya karena lupa atau tertidur sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw. sementara, yang meninggalkannya karena sengaja jelas berdosa dan tidak ada qadha baginya.
Hanya saja sebagian besar ulama tetap mewajibkan qadha karena hadits untuk meng-qadha shalat di atas berlaku secara umum dan mutlak. Sebab menurut mereka pada kedua kondisi di atas, shalat sama-sama tidak dilakukan. al-Hafidz Ibn Hajar juga menganalogikan kewajiban meng-qadha shalat tersebut dengan orang yang membunuh sengara sengaja dan tidak sengaja. Keduanya tetap harus membayar kaffarah di mana yang membunuh tanpa sengaja diharuskan membayar kaffarah saja, sementara yang membunuh secara sengaja harus membayar kaffarah dan bertobat. Demikian pula dengan orang yang meninggalkan shalat. Jika ia meninggalkan shalat tanpa sengaja, maka harus menggantinya di saat ingat. Sementara bagi yang meninggalkannya secara sengaja harus menggantinya dan bertobat. Demikian perbedaan pendapat di antara ulama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
July 22, 2010, 05:36
Kami adalah Da’i (http://cyberdakwah.wordpress.com/2007/05/11/kami-adalah-dai/)
Posted on 11 Mei, 2007 by cyberdakwah
Nahnu Du’aatun Qabla Kulli Syai’in. Kami adalah dai sebelum jadi apapun”.
Suatu gambaran pribadi yang unik dengan penataan resiko terencana untuk meraih masa depan bersama Allah dan Rasul-Nya. Inilah kafilah panjang, pembawa risalah kebenaran yang tak putus sampai ke suatu terminal akhir kebahagiaan surga penuh ridha Allah swt.
Setiap muslim adalah dai. Kalau bukan dai kepada Allah, berarti ia adalah dai kepada selain Allah, tidak ada pilihan ketiganya. sebab dalam hidup ini, kalau bukan Islam berarti hawa nafsu. Dan hidup di dunia adalah jenak-jenak dari bendul waktu yang tersedia untuk memilih secara merdeka, kemudian untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Rabbul insan kelak. Bagi muslim, dakwah merupakan darah bagi tubuhnya, ia tidak bisa hidup tanpanya. Aduhai, betapa agungnya agama Islam jika diemban oleh rijal (orang mulia).
Dakwah merupakan aktivitas yang begitu dekat dengan aktivitas kaum muslimin. Begitu dekatnya sehingga hampir seluruh lapisan terlibat di dalamnya.Sayang keterlibatan tersebut tidak dibekali Fiqh Dakwah” sehingga kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada kebaikan yang diperbuat.
Disini menjadi jelas akan pentingnya kebutuhan terhadap fiqh dakwah, sebagaimana digambarkan para ulama, bahwa kebutuhan manusia akan ilmu lebih sangat daripada kebutuhan terhadap makan dan minum”. Sehinga penting bagi kaum muslimin yang telah dan hendak terjun dalam kancah dakwah untuk membekali diri dengan pemahaman yang utuh terhadap Islam dan dakwah Islam. Karena orang yang piawai dalam menyampaikan namun tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap Islam sama bahayanya” dengan orang yang memiliki pemahaman yang benar akan tetapi bodoh di dalam menyampaikan, mengapa?
Pertama; ia akan menyesatkan kaum muslimin dengan kepiawaiannya (logika kosongnya). Kedua; Hal itu akan menjadi dalil” bagi orang-orang kafir dalam kekafirannya (keungulan bungkusannya).
Adalah fiqh dakwah merupakan sarana untuk menjembatani lahirnya pemahaman yang shahih terhadap Islam didukung kemampuan yang baik di dalam menyampaikan. Sehingga dengan aktivitas dakwah ini ummat dapat menyaksikan Islam” dalam diri, keluarga dan aktivitas para dai yang melakukan perbaikan ummat secara integral, mengeluarkan manusia dari pekat jahiliyah menuju cahaya Islam.
Bagi mereka yang yang berjalan diatas rel kafilah dakwah menuju cahaya dan kebahagiaan dunia dan akherat, dapat melihat prinsip-prinsip dakwah dan kaidah- kaidahnya, agar menjadi hujjah atau pegangan bagi manusia dan menjadi alasan di hadapan Allah, Ustadz Jum’ah Amin Abdul Aziz memaparkan tentang hal ini, yaitu; Fiqh Da’wah: Prinsip dan kaidah dasar Dakwah”, yang diambil dari usul fiqh sebagai bekal para dai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Qudwah (teladan) sebelum dakwah
2. Menjalin keakraban sebelum pengajaran
3. Mengenalkan Islam sebelum memberi tugas
4. Bertahap dalam pembebanan tugas
5. Mempermudah, bukan mempersulit
6. Menyampaikan yang ushul (dasar) sebelum
yang furu’ (cabang)
7. Memberi kabar gembira sebelum ancaman
8. Memahaman, bukan mendikte
9. Mendidik bukan menelanjangi
10 Menjadi murid seorang imam, bukan muridnya buku.
Harapan, kiranya Allah swt senantiasa mencurahkan taufiq dan petunjuk-Nya kepada para dai yang ikhlas menyeru manusia ke jalan Allah, memperbaiki diri, keluarga dan masyarakat serta tempat kerja, sehingga Allah terlibat dalam urusan dan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan untuk orang banyak, demi tegaknya tatanan Islam yang indah dalam kehidupan dengan bimbingan Alah dan sesuai panduan manhaj (aturan) dakwah Rasulullah saw. Wallahu ‘alam (www.dakwatuna.com)
AlfaOmega
July 28, 2010, 07:32
Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 67-71 (http://indonesian.irib.ir/index.php/agama/tafsir-al-quran/21635-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-67-71.html)
Ayat ke-67:
Artinya:
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina." Mereka berkata: "Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?" Musa menjawab: "Aku berlindung kepada Allah akan termasuk golongan orang-orang yang jahil".
Surat ini dinamakan surat al-Baqarah yang artinya sapi betina, dikarenakan adanya kisah ini dalam surat tersebut. Ringkas kisah sapi betina ini dapat ditemui di antara ayat 67 hingga 73. Kisahnya demikian:
Di tengah-tengah bani Israel, dijumpai sebuah mayat yang diyakin sebagai korban pembunuhan. Sementara siapa yang membunuh, tak seorangpun di kalangan Bani Israel yang mengetahui. Maka timbullah pertengkaran antara suku yang satu dengan yang lain, masing-masing menuduh pihak lain yang membunuh orang tersebut.
Masalah yang tidak dapat diselesaikan ini akhirnya dibawa kepada Nabi Musa as untuk diadili dan diselesaikan. Dikarenakan masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa, maka Nabi Musa akan menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan mukjizat, dan berkata kepada mereka, "Allah swt memerintahkan supaya kalian menyembelih sapi dan sepotong dari badannya disentuhkan kepada si korban, Insyaallah ia akan kembali hidup dan membeberkan siapa sebenarnya yang membunuh dirinya."
Mendengar jawaban Musa ini, mereka berkata: "Apakah engkau mempermainkan kami dengan mengusulkan jalan penyelesaian yang tidak masuk akal ini?"
Musa AS, berkata: "Mempermainkan orang adalah pekerjaan orang-orang bodoh, dan utusan Allah tiada pernah mengerjakan hal itu. Jika kalian memang serius hendak mengetahui siapakah pembunuhnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali kalian harus melakukan cara tersebut."
Ayat ini mengajarkan kepada kita, jika hukum Allah tidak sesuai dengan akal atau selera, maka tidak seharusnya kita mengingkarinya dan memandangnya remeh. Walaupun Allah dapat memberitahukan identitas pembunuh melalui ilmu gaib, agar Musa as mengumumkannya kepada khalayak ramai, namun perintah penyembelihan sapi betina menunjukkan bahwa di tengah-tengah kaum atau Bani Israel masih terdapat semangat menyembah anak sapi dan mengkultuskannya.
Ayat ke-68:
Artinya:
Mereka menjawab: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami, sapi betina apakah itu." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".
Manakala Bani Israel menyadari bahwa perintah penyembelihan sapi betina itu serius, maka mereka mulai mencari-cari alasan, seperti sapi yang bagaimanakah yang harus kami sembelih? Ada kemungkinan, alasan-alasan ini datang dari pembunuh yang sebenarnya, jangan sampai rahasia perbuatan jahatnya terungkap dan masyarakat mengetahuinya. Walaupun bertanya adalah kunci ilmu pengetahuan, namun tujuan Bani Israel mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, semata-mata untuk lari dari tanggung jawab dan perintah Allah, oleh karena itulah mereka mengutarakan pertanyaan-pertanyaan tanpa kesopanan dan berkata: "Wahai Musa mohonkanlah kepada Tuhanmu," Seakan-akan tuhan Musa as tidak sama dengan tuhan mereka.
AlfaOmega
July 28, 2010, 07:45
Ayat ke-69:
Artinya:
Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya."
Kendati perintah penyembelihan sudah dua kali turun, namun sepertinya mereka enggan melaksanakan dan menunaikan perintah itu, karena itu, mereka mengajukan pertanyaan lain lagi, yaitu apakah warna sapi betina itu? Padahal, warna sapi tidaklah berpengaruh atau berperan dalam hukum. Dan sekiranya hal itu penting, niscaya Allah sudah menyebutkan sebelumnya. Namun supaya Bani Israel tidak mempunyai peluang dan alasan untuk lari dari perintah ini, Allah swt menentukan warna kuning untuk sapi tersebut, supaya mereka tahu apa yang disembelih atas perintah Allah, haruslah binatang yang bagus dan berharga, dan berusia tidak terlalu tua, melainkan pertengahan.
Dari tiga ayat di atas terdapat dua pelajaran yagn kita petik, antara lain:
1. Siksaan Allah tidak terbatas pada hari Kiamat, akan tetapi Allah SWT mengenakan siksaan dan balasan terhadap sebagian dosa di dunia untuk dijadikan ibrah atau pelajaran bagi manusia di zaman itu juga generasi masa depan.
2. Janganlah kita mempermainkan hukum Allah dan memandangnya tidak beralasan dan tidak logis, kita harus pasrah seratus persen dengan perintah-perintah Allah dan yakin bahwa apa saja yang diperintahkan oleh Allah adalah baik dan menguntungkan masyarakat manusia. Walaupun penyembelihan sapi betina kelihatannya tidak berfaedah untuk menyingkap si pembunuh, namun jiwa menyembah dan mengkultuskan anak sapi tersingkir olehnya. Peristiwa tersebut juga menunjukkan kekuasaan Allah, dimana dengan memukulkan daging sapi mati, seorang manusia yang mati dapat hidup kembali.
Ayat ke 70-71:
Artinya:
Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat pentunjuk."
Musa berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya." Mereka berkata: "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu.
Pada ayat sebelumnya dijelaskan bahwa, karena Allah memerintahkan mereka menyembelih seekor sapi untuk mengungkap pembunuhan, maka sekelompok bani Israel melontarkan berbagai alasan dan dengan tujuan mengolok-olok, mereka menanyakan warna dan umur sapi tersebut. Ayat ini juga menceritakan kelanjutan alasan-alasan yang mereka cari-cari, Meski Allah telah telah menjelaskan warna dan umur sapi tersebut, namun mereka berkata, "Wahai Musa terangkan lebih banyak ciri-ciri sapi tersebut hingga kami dapat mengenalinya."
Sewaktu Musa, dengan penjelasan-penjelasan dari sisi Allah, menjelaskan ciri-ciri sapi tersebut, maka mereka pun pasrah dan menyembelih sapi itu, sedangkan mereka sudah sempat berpikir untuk lari untuk tidak melaksanakan pekerjaan ini. Ayat ini menunjukkan bahwa watak keras kepala dan sikap egois menyebabkan manusia hanya menganggap benar hal-hal yang sesuai dengan kecenderungan dan pandangannya, dan dengan sikap tidak sopan mereka berkata kepada Nabi Musa: "kini engkau telah menerangkan dengan benar." Seolah-olah sebelum itu Musa as menerangkan dengan cara yang tidak benar.
AlfaOmega
August 02, 2010, 02:26
hukum membaca surat al-kahfi di hari jum`at (http://www.syariahonline.com/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=817:hukum-membaca-surat-al-kahfi-di-hari-jumat&catid=34:aqidah&Itemid=54)
Rabu, 28 Juli 2010 10:07
assalamu`alaikum warahmatullahi wabarkatuh, ustad saya mau menannyakan apa betul kita di sunnahkan untuk membaca surah al kahfi dihari jum`at. adakah hadist yang menyatakan untuk itu, trimakasih
Assalamu alaikum wr.wb.
Ya benar. Kita disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari jumat berdasarkan sabda Nabi saw yang berbunyi:
"Siapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat maka ia akan diterangi oleh cahaya di antara dua jumat." (HR al-Hakim dan al-Bayhaqi).
Adapun waktu membacanya adalah pada malam jumat hingga siangnya, mulai terbenam matahari kamis sore hingga tenggelam matahari pada hari jumat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
August 04, 2010, 03:41
Hukum Melaksanakan Shalat Malam setelah Pelaksanaan Shalat Witir (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-witir-2x-dalam-1-malam-di-bulan-ramadhan.htm)
Senin, 02/08/2010 08:17 WIB
Assalamu'alaikum wr wb..
Salam ustad, semoga selalu diberkahi Allah swt.
Pada saat shalat tarawih dalam bulan ramadhan, biasanya diikuti dengan shalat witir, pertanyaannya bagaimana jika malamnya atau sebelum sahur saya melakukan shalat tahajud lagi? padahal shalat witir adalah penutup shalat.
Saya juga pernah dengar kalau ingin shalat tahajud lagi, witirnya harus digenapkan terlebih dahulu, itu bagaimana? dan apa niat shalatnya?
Terima kasih ustad..
Jazakallah khairan
Ridho
Ridho
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ridho yang dimuliakan Allah swt
Permasalahan seperti ini kerap kali ditanyakan sebagian kaum muslimin. Hal demikian didasarkan pada riwayat Tirmidzi dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua kali witir dalam satu malam." Juga apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir."
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya No. 11271 mengatakan :
1. Barangsiapa yang tidur dalam keadaan telah melaksanakan witir kemudian dia bangun malam untuk tahajjud maka shalatlah apa yang ditetapkan terhadapnya namun tidak usah mengulangi witir, sebagai pelaksanaan terhadap larangan Nabi saw tentang tidak ada dua witir dalam satu malam.
2. Barangsiapa yang tidur dan belum melaksanakan witir namun berniat bangun di akhir malam dan dirinya memiliki kesanggupan untuk melakukannya maka hendaklah dia melaksanakan shalat witir di akhir malamnya, inilah yang paling utama karena saat itu adalah waktu turunnya Allah swt dan mengamalkan hadits ,”Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir." Hadits ini menunjukkan keutamaan dan tidak ada pertentangan dengan hadits Abu Hurairoh,” Kekasihku memberiku tiga wasiat; puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dluha dan tidak tidur sebelum aku shalat witir." Karena hal ini (hadits Abu Hurairoh) adalah hak orang yang tidak memiliki kesanggupan didalam dirinya untuk bangun di akhir malam.
Terdapat riwayat bahwa Nabi saw melaksanakan shalat witir pada awal, pertengahan dan akhir malam.” Hal ini menunjukkan bahwa malam seluruhnya adalah waktu untuk melaksanakan shalat witir. Sabda Rasulullah saw,” Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia melakukan witir di awal malam. Dan barangsiapa yang berharap mampu bangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat) dan hal itu adalah lebih afdhal (utama).
3. Barangsiapa yang tidur dan belum melaksanakan shalat witir sedangkan dirinya berniat bangun di akhir malam namun dirinya dikalahkan oleh tidurnya maka disyariatkan baginya untuk mengqodho shalat witir pada waktu dhuha dan menggenapkannya dengan satu rakaat,”Apabila Rasulullah saw ketinggalan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka beliau melaksanakan shalat pada siangnya sebanyak dua belas rakaat." (HR. Muslim)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 07, 2010, 05:07
Cara Menjama' Shalat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/cara-menjama-ta-khir.htm)
Rabu, 07/07/2010 11:16 WIB | email | print | share
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, bagaimanakah cara menjama' ta'khir shalat seperti zhuhur dan Ashar, apakah Zhuhur duluyang dikerjakan, atau Ashar kemudian Zhuhur? Mohon penjelasannya disertai dengan hadits yang pernah dilakukan Rasulullah saw.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Abu Afnan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Abu Affan yang dimuliakan Allah swt
Syarat sah melakukan shalat jama’ taqdim :
Jumhur fuqaha berpendapat dibolehkan menjama’ dan dibolehkan melakukan jama’ taqdim dengan empat persyaratan :
1. Mendahulukan shalat yang lebih awal dari kedua shalat—yang akan dijama’ taqdim—seperti : zhuhur dan maghrib karena waktu tersebut adalah waktunya sedangkan shalat yang kedua mengikutinya dan yang mengikuti tidaklah mendahului yang diikuti. Seandainya seseorang shalat ashar sebelum zhuhur atau isya sebelum maghrib maka shalat zhuhurnya tidaklah sah dalam shalat yang menjama’ zhuhur dan ashar serta tidak pula sah shalat isyanya dalam shalat yang menjama’ maghrib dan isya. Diwajibkan baginya untuk mengulangi shalat itu setelah shalat yang pertama apabila dia menginginkan jama’.
2. Berniat jama’ dan saat yang paling tepat untuk itu adalah pada permulaan shalat pertama. Dibolehkan pula berniat disaat shalat pertama berlangsung hingga salam.
3. Tidak menyelangi antara dua shalat itu, yaitu tidak ada selang waktu (jeda) yang lama diantara kedua shalat itu. Adapun jika selang waktunya sebentar maka tidak mengapa … Jika selang waktunya lama diantara kedua shalat itu maka jama’ tersebut batal, apakah orang itu memisahkannya dengan tidur, lupa, kesibukan atau lainnya. Dan yang menjadi patokan selang waktu itu lama atau sebentar adalah kebiasaan setempat sebagaimana umumnya suatu perkara yang tidak ada ketentuannya dalam terminologi syariah atau etimologi…. Sebagian ulama Hambali dan Syafi’i menentukan ukuran selang waktu yang sebentar dengan ukuran iqomat lalu para ulama Hambali menambahkan seukuran berwudhu.
4. Tetap dalam keadaan bersafar saat mengawali shalat pertama hingga selesai darinya dan mengawali shalat ke dua. Jika dia berniat menetap disaat shalat pertama atau dia tiba di negerinya sementara dirinya masih melaksanakan shalat petama atau menjadi orang yang mukim diantara kedua shalat itu maka terputus jama’nya dikarenakan hilang sebab yang membolehkan jama’ itu dan diharuskan baginya untuk mengakhirkan shalat yang kedua.
Adapun persyaratan sah melaksanakan jama’ takhir :
Disyaratkan bagi sahnya jama’ takhir adalah berniat menjama’ sebelum berlalunya waktu shalat pertama… Dan jika dia mengakhirkannya tanpa berniat jama’ maka ia berdosa dan shalat itu menjadi qodho dikarenakan telah kehilangan waktunya untuk melakukannya atau berniat untuknya.
Para ulama madzhab Safi’i menetapkan persyaratan lainya terhadap jama’ takhir yaitu tetap dalam keadaan safar hingga selesai kedua shalat. Jika dia menetap sebelum selesai melaksanakan kedua shalat itu maka shalat yang pertama menjadi qadha.
Adapun para ulama Hambali mensyaratkan keberlangsungan safar hingga masuk waktu shalat kedua. Tidaklah mengapa baginya jika selesai safar sebelum melaksanakan kedua shalat itu dan setelah masuk waktu shalat kedua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5443 – 5444)
Jama’ takhir adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat pertama di waktu shalat kedua dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan kedua shalat tersebut dengan berurutan, yaitu : shalat zhuhur sebelum ashar di waktu ashar atau shalat maghrib sebelum isya di waktu isya, inilah yang lebih utama.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik berkata, Dahulu Rasulullah saw jika melakukan safar (perjalanan) sebelum matahari miring, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga waktu ashar, kemudian singgah dan beliau jamak antara keduanya. Namun jika melakukan perjalanan dan matahari telah miring, beliau lakukan shalat zhuhur terlebih dahulu kemudian beliau naik kendarannya.
Namun demikian berurutan didalam melaksanakan shalat jama’ takhir adalah sunnah bukan menjadi persyaratan karena waktu melaksanakan jama’ takhir itu adalah miliki shalat yang kedua sehingga dibolehkan bagi seorang yang melaksanakan jama’ takhir melaksanakan shalat kedua lalu yang pertama, seperti : ashar sebelum zhuhur atau isya sebelum maghrib. Hal itu berbeda dengan jama’ taqdim yang disyaratkan untuk mendahulukan shalat pertama sebelum yang kedua, sebagaimana disebutkan diatas.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 09, 2010, 13:55
Jangan Lari dari Ujian Hidup (http://www.dakwatuna.com/2010/jangan-lari-dari-ujian-hidup/)
Oleh: Mochamad Bugi
dakwatuna.com – “Sesungguhnya besarnya balasan tergantung dari besarnya ujian, dan apabila Allah cinta kepada suatu kaum Dia akan menguji mereka, barangsiapa yang ridha, maka baginya keridhaan Allah; namun barangsiapa yang murka, maka baginya kemurkaan Allah.” HR Tirmidzi
Perlu Kacamata Positif
Hidup tidak selamanya mudah. Tidak sedikit kita saksikan orang menghadapi kenyataan hidup penuh dengan kesulitan. Kepedihan. Dan, memang begitulah hidup anak manusia. Dalam posisi apa pun, di tempat mana pun, dan dalam waktu kapan pun tidak bisa mengelak dari kenyataan hidup yang pahit. Pahit karena himpitan ekonomi. Pahit karena suami/istri selingkuh. Pahit karena anak tidak saleh. Pahit karena sakit yang menahun. Pahit karena belum mendapat jodoh di usia yang sudah tidak muda lagi.
Sayang, tidak banyak orang memahami kegetiran itu dengan kacamata positif. Kegetiran selalu dipahami sebagai siksaan. Ketidaknyamanan hidup dimaknai sebagai buah dari kelemahan diri. Tak heran jika satu per satu jatuh pada keputusasaan. Dan ketika semangat hidup meredup, banyak yang memilih lari dari kenyataan yang ada. Atau, bahkan mengacungkan telunjuk ke langit sembari berkata, “Allah tidak adil!”
Begitulah kondisi jiwa manusia yang tengah gelisah dalam musibah. Panik. Merasa sakit dan pahit. Tentu seorang yang memiliki keimanan di dalam hatinya tidak akan berbuat seperti itu. Sebab, ia paham betul bahwa itulah konsekuensi hidup. Semua kegetiran yang terasa ya harus dihadapi dengan kesabaran. Bukan lari dari kenyataan. Sebab, ia tahu betul bahwa kegetiran hidup itu adalah cobaan dari Allah swt. “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 155)
Hadits di atas mengabarkan bahwa begitulah cara Allah mencintai kita. Ia akan menguji kita. Ketika kita ridha dengan semua kehendak Allah yang menimpa diri kita, Allah pun ridha kepada kita. Bukankah itu obsesi tertinggi seorang muslim? Mardhotillah. Keridhaan Allah swt. sebagaimana yang telah didapat oleh para sahabat Rasulullah saw. Mereka ridho kepada Allah dan Allah pun ridho kepada mereka.
Yang Manis Terasa Lebih Manis
Kepahitan hidup yang dicobakan kepada kita sebenarnya hanya tiga bentuk, yaitu ketakutan, kelaparan, dan kekurangan harta. Orang yang memandang kepahitan hidup dengan kacamata positif, tentu akan mengambil banyak pelajaran. Cobaan yang dialaminya akan membuat otaknya berkerja lebih keras lagi dan usahanya menjadi makin gigih. Orang bilang, jika kepepet, kita biasanya lebih kreatif, lebih cerdas, lebih gigih, dan mampu melakukan sesuatu lebih dari biasanya.
Kehilangan, kegagalan, ketidakberdayaan memang pahit. Menyakitkan. Tidak menyenangkan. Tapi, justru saat tahu bahwa kehilangan itu tidak enak, kegagalan itu pahit, dan ketidakberdayaan itu tidak menyenangkan, kita akan merasakan bahwa kesuksesan yang bisa diraih begitu manis. Cita-cita yang tercapai manisnya begitu manis. Yang manis terasa lebih manis. Saat itulah kita akan menjadi orang yang pandai bersyukur. Sebab, sekecil apa pun nikmat yang ada terkecap begitu manis.
Itulah salah satu rahasia dipergilirkannya roda kehidupan bagi diri kita. Sudah menjadi ketentuan Allah ada warna-warni kehidupan. Adakalanya seorang menatap hidup dengan senyum tapi di saat yang lain ia harus menangis.
“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Ali ‘Imran: 140)
Begitulah kita diajarkan oleh Allah swt. untuk memahami semua rasa. Kita tidak akan mengenal arti bahagia kalau tidak pernah menderita. Kita tidak akan pernah tahu sesuatu itu manis karena tidak pernah merasakan pahit.
Ketika punya pengalaman merasakan manis-getirnya kehidupan, perasaan kita akan halus. Sensitif. Kita akan punya empati yang tinggi terhadap orang-orang yang tengah dipergilirkan dalam situasi yang tidak enak. Ada keinginan untuk menolong. Itulah rasa cinta kepada sesama. Selain itu, kita juga akan bisa berpartisipasi secara wajar saat bertemu dengan orang yang tengah bergembira menikmati manisnya madu kehidupan.
Bersama Kesukaran Selalu Ada Kemudahan
Hadits di atas juga berbicara tentang orang-orang yang salah dalam menyikapi Kesulitan hidup yang membelenggunya. Tidak dikit orang yang menutup nalar sehatnya. Setiap kegetiran yang mendera seolah irisan pisau yang memotong syaraf berpikirnya. Kenestapaan hidup dianggap sebagai stempel hidupnya yang tidak mungkin terhapuskan lagi. Anggapan inilah yang membuat siapa pun dia, tidak ingin berubah buat selama-lamanya.
Parahnya, perasaan tidak berdaya sangat menganggu stabilitas hati. Hati yang dalam kondisi jatuh di titik nadir, akan berdampat pada voltase getaran iman. Biasanya perasaan tidak berdaya membutuhkan pelampiasan. Bentuk bisa kemarahan dan berburuk sangka. Di hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi di atas, bukan hal yang mustahil seseorang akan berburuk sangka terhadap cobaan yang diberikan Allah swt. dan marah kepada Allah swt. “Allah tidak adil!” begitu gugatnya. Na’udzubillah! Orang yang seperti ini, ia bukan hanya tidak akan pernah beranjak dari kesulitan hidup, ia justru tengah membuka pintu kekafiran bagi dirinya dan kemurkaan Allah swt.
Karena itu, kita harus sensitif dengan orang-orang yang tengah mendapat cobaan. Harus ada jaring pengaman yang kita tebar agar keterpurukan mereka tidak sampai membuat mereka kafir. Mungkin seperti itu kita bisa memaknai hadits singkat Rasulullah saw. ini, “Hampir saja kemiskinan berubah menjadi kekufuran.” (HR. Athabrani)
Tentu seorang mukmin sejati tidak akan tergoyahkan imannya meski cobaan datang bagai hujan badai yang menerpa batu karang. Sebab, seorang mukmin sejati berkeyakinan bahwa sesudah kesulitan ada kemudahan. Setelah hujan akan muncul pelangi. Itu janji Allah swt. yang diulang-ulang di dalam surat Alam Nasyrah ayat 5 dan 6, “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.”
Jadi, jangan lari dari ujian hidup!
AlfaOmega
August 14, 2010, 03:19
Mana Lebih Afdhol: Ziarah atau Kirim Al-Fatihah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/amalan-waris.htm)
Selasa, 10/08/2010 08:58 WIB
Assalumualaikum Pak Ustadz,
Saya mau tanya :
1. Apakah amalan kita diterima,kalau kita membaca fatiha atau bersedekah yang kita tujukan ke ibu kita yang telah meninggal?Mana yang lebih afdhol menghadiahkan fatihah setiap sholat atau ziarah ke kubur?
2.Sebelum ayah saya menikah dengan ibu saya,ayah saya mempunyai anak 3 orang,1 wanita dan 2 pria.Kemudian menikah dengan ibu saya lahirlah saya.Saya laki-laki.Sekarang ibu saya telah meninggal.Pada waktu masih hidup,ibu saya bekerja membantu suami.Alhamdulillah kerja ibu saya sukses.Dan membeli sebuah tanah beserta rumah dan perabotannya hasil jerih payah beliau.Dan SHM tanah dan bangunan tersebut telah dialihkan atas nama saya.Yang selalu menjadi pertanyaan saya sekarang.Bagaimana menurut Islam tentang hak waris harta peninggalan ibu saya tersebut?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Ustadz atas jawabannya dan kepada Allah saya mohon ampun.Maaf kalau pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang.Semoga Ustadz berkenan untuk menjawabnya.
Assalammualaikum
Iwan Bae
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Iwan yang dimuliakan Allah swt
Bacaan Al Quran untuk Orang yang Sudah meninggal
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hirairoh dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.”
Pembacaan al Quran bagi seorang yang sudah meninggal adalah masalah yang diperselisihkan para ulama. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa pahala darinya tidak akan sampai kepadanya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi didalam “Syarh” nya.
Sedangkan Ahmad bin Hambal dan sekelompok para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hal itu sampai kepada si mayit. Maka sebaiknya si pembaca setelah membacanya mengucapkan,”Ya Allah aku sampaikan seperti pahala bacaanku ini kepada si fulan.”
Di dalam kitab “al Mughni” oleh Ibnu Qudamah disebutkan: Ahmad bin Hanbal mengatakan,”Segala kebajikan akan sampai kepada si mayit berdasarkan nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri kemudian membaca Al Qur’an dan menghadiahkannya bagi orang yang mati ditengah-tengah mereka dan tidak ada yang menentangnya, hingga menjadi kesepekatan.” (Fiqhus Sunnah juz I hal 569)
Dengan demikian jika anda meniatkan didalam diri anda bahwa,”Aku membaca al Qur’an (al Fatihah) dan aku hibahkan pahala apa yang aku baca ini buat ibu yang telah meninggal.” maka insya Allah pahalanya akan sampai kepadanya, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan hadits Abu Hurairoh diatas.
Sedangkan ziyarah kubur hanya bertujuan sebagai pelajaran bagi dirinya dan mengingatkannya akan kematian maupun negeri akherat, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian)."
Dengan keduanya bisa dilakukan selama memenuhi aturan-aturan yang telah disebutkan diatas.
Warisan Ibu
Jika memang tanah dan bangunan itu adalah miliknya sendiri dari hasil usaha atau kerjanya maka dibolehkan baginya untuk mengalihkan SHM nya kepada anda. Pengalihan tersebut bisa dianggap sebagai hibah jika memenuhi persyaratan berikut :
1. Adanya ijab kabul dari ibu anda kepada anda baik dengan perkataan sperti : ”Saya hibahkan ini kepadamu.” Atau “Saya hadiahkan ini kepadamu.” Atau “Saya berikan ini buatmu.” Atau lafazh-lafazh lainnya yang sejenis atupun dengan tulisan yang menyatakan bahwa pengalihan SHM tanah dan bangunan tersebut dihibahkan kepada anda.
2. Anda menerima barang (SHM) yang dihibahkan itu disaat ibu anda masih hidup.
3. Hibah tersebut dilakukan pada saat ibu anda dalam keadaan sehat akal dan badan tidak disaat sakit menjelang meninggalnya.
Jika ketiga persyaratan diatas terpenuhi maka tanah dan bangunan tersebut tidaklah termasuk kedalam harta warisannya yang diwariskan kepada para ahli warisnya. Tanah dan bangunan tersebut menjadi miliki anda sepenuhnya sebagai orang yang mendapatkan hibah.
Akan tetapi jika ketiga persyaratan itu tidak terpenuhi maka tanah dan bangunan tersebut dimasukkan kedalam harta warisnya yang harus dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya yang masih hidup saat ibu anda meninggal. Termasuk ahli warisnya selain anda adalah suaminya (ayah anda) jika ia masih hidup saat ibu anda meninggal dunia. Sedangkan putra-putri ayah anda dari istri pertamanya tidaklah termasuk ahli waris dari ibu anda.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 16, 2010, 04:38
Bacaan Saat Shalat Tarawih (http://muslimahberjilbab.blogspot.com/2008/09/bacaan-saat-shalat-tarawih.html)
(Sumber: eramuslim.com)
Assalamualaikum ustad, ..
Saya ingin bertanya gimana tata cara shalat tarawih jika ingin shalat sendiri di rumah, ..
Untuk bacaan dan niatnya sih saya sudah mengerti, hanya jika selesai shalat biasanya imam suka membaca ayat-ayat yang saya masih kurang mengerti. Apa lagi doa di antara shalat tarawih n witir saya sangat tidak mengerti.
Tolong beri saya petunjuk cara shalat tarawih yang baik, mulai dari awal shalat hingga shalat tarawih benar-benar selesai.
Agung Catur Prasetio
agungcprasetio@yahoo.co.id
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di masa Rasulullah SAW, pernah dilakukan shalat tarawih, walau pun hanya dua kali. Karena Rasulullah SAW takut shalat itu diwajibkan. Sehingga sebagian orang kemudian berpendapat bahwa shalat tarawih itu boleh dikerjakan sendirian di rumah.
Walau pun afdhalnya tetap di masjid, berjamaah dan bersama-sama dengan kaum muslimin. Karena di zaman para shahabat, apa yang pernah ditinggalkan kemudian dihidupkan lagi. Bukan hanya Umar bin Al-Khattab yang tarawih berjamaah, tetapi seluruh shahabat di Madinah saat itu, semua ikut tarawih berjamaah, di masjid, bukan sendiri-sendiri di rumah.
Lafadz dan Bacaan
Bacaa niat serta lafadz-lafadz bacaan lainnya sebenarnya tidak ada yang baku ditetapkan dalam syariah Islam. Jangankan lafadz-lafadz, lha wong berapa jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAWpun, para ulama masih berdebat tentangnya.
Hal itu karena dahulu Rasulullah SAW disinyalir pernah melakukan shalat sunnah setelah shalat Isya' di malam bulan Ramadhan. Namun beliau hanya melakukan dua kali saja, dengan berjamaah bersama para shahabat.
Shalat sunnah berjamaah setelah shalat Isya' di masjid inilah yang kemudian dijadikan landasan shalat tarawih. Bahkan saat itu juga belum dinamakan shalat tarawih. Pokoknya para shahabat pernah melakukan shalat sunnah di malam bulan Ramadhan, dilakukan secara berjamaah, bukan tengah malam tapi setelah shalat Isya', dan dilakukan di masjid bersama Rasulullah SAW.
Tapi berapa jumlah rakaatnya, dan apa bacaan-bacaannya, gelap dan tidak jelas. Gelap dan tidak jelas inilah yang kemudian menjadi bahan silang pendapat tentang jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW. Bahkan sampai hari ini.
Maka kalau kita saksikan sebagian umat Islam melakukan shalat tarawih 11 rakaat dan 23 rakaat, sama sekali bukan karena mereka tidak mau mengikuti sunnah nabi, tetapi karena pada sumbernya sendiri, yaitu praktek Rasulullah SAW, terdapat ketidak-jelasan.
Jumlah rakaatnya saja tidak jelas, apalagi bacaan-bacaannya. Sehingga kita juga saksikan di tempat lain, misalnya di masjid al-Haram Makkah dan Madinah, meski mereka shalat tarawih 23 rakaat, tapi mereka tidak membaca lafadz-lafadz atau doa tertentu, seperti yang banyak dilakukan orang di sekeliling kita di negeri ini.
Tidak ada lafadz seperti ini seorang pemberi aba-aba:
Amirul mukminina sayyiduna Abi Bakrin As-Shiddiqi taradhdhau 'anhu, lalu lafadz itu disambut jamaah dengan lafadz: radhiyallahu 'anhu, wanafana fiddini waddunya wal akhirah...
Entah sejak kapan kebiasaan membaca lafadz itu di sela-sela shalat tarawih itu dilakukan, yang pasti kita tidak menemukan ketentuan ini di zaman Rasulullah SAW, bahkan tidak juga di zaman khilafah rasyidah.
Maka kalau anda tidak bisa membaca lafadz itu, sebenarnya tidak apa-apa. Toh dalam shalat tarawih, yang penting shalatnya, bukan lafadz-lafadz bacaannya.
Demikian juga dengan lafadz niat dan doa khusus yang dibaca saat shalat tarawih, semuanya tidak bersumber dari rujukan yang baku, artinya bukan bersumber dari Rasulullah SAW.
Maka boleh dibaca dan boleh ditinggalkan, sama sekali tidak mengurangi kekhusyuan qiyam Ramadhan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
AlfaOmega
August 23, 2010, 04:12
Antara Shalat Jamaah di Masjid dan di Rumah bersama Keluarga (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/keutamaan-shalat-jama-ah-di-masjid.htm)
Jumat, 20/08/2010 12:50 WIB
Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz kami ingin bertanya apakah keutamaan shalat jama'ah di masjid bagi laki-laki sama dengan utamanya bila berjama'ah di rumah dengan istri karena jika hanya suami yang berjama'ah di masjid sementara istri ingin pula shalat berjam'aah dirumah karena istri tidak dapat meninggalkan rumah.
Abdullah PA
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdullah yang dirahmati Allah swt
Berjamaah di masjid didalam melaksanakan shalat-shalat fardhu bagi seorang muslim yang berakal adalah sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang mewajibkannya. Hal demikian dikarenakan banyaknya hadits-hadits Rasulullah saw yang menunjukkan berbagai keutamaan dan kedudukan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian, diantara hadits-hadits tersebut :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo'akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, 'Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia'. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; "Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid." Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?" laki-laki itu menjawab; "Benar." Beliau bersabda: "Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)."
Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Tidaklah tiga orang yang berada di suatu kampung atau desa yang tidak menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan telah menguasai diri mereka, maka hendaklah kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala akan memakan kambing yang menyendiri.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka."
Sedangkan uzur-uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid adalah sakit, lumpuh, hanya memiliki satu kaki atau karena situasi yang tidak memungkinkan untuk mendatangi masjid seperti : cuaca yang sangat dingin, hujan lebat, jarak rumah dengan masjid yang terlalu jauh dan sulit untuk dicapai atau yang lainnya sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar bahwasanya dia melakukan adzan untuk sholat pada suatu malam yang dingin, angin dan hujan kemudian diakhir adzannya dia mengucapkan,”Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” Kemudian dia mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan muadzin apabila malam begitu dingin atau hujan lebat dalam suatu perjalanan hendaklah ia menyebutkan sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits diatas jelaslah bahwa tidaklah sama nilainya seorang yang shalat berjamaah di masjid dengan shalat berjamaah di rumah bersama keluarganya, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar didalam “Syarh”nya.
Kalau lah seorang suami atau ayah dianjurkan untuk senantiasa shalat berjamaah di rumah bersama istri atau keluarganya maka tidaklah sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan membakar rumah-rumah mereka yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Shalat yang terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah-rumah mereka namun dibolehkan baginya untuk mendatangi masjid melaksanakan shalat berjamaah selama ia bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa mendatangkan fitnah terhadap orang-orang di sekitarnya.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
August 25, 2010, 05:53
Menggapai Derajat Mental Malaikat (http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/08/24/131570-menggapai-derajat-mental-malaikat)
Selasa, 24 Agustus 2010, 11:22 WIB
Oleh Dr A Ilyas Ismail MA
Ibadah puasa merupakan sarana latihan untuk pengembangan diri. Ulama besar dunia, Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya Fiqh al-Shiyam, memandang puasa Ramadhan sebagai lembaga pendidikan par-excellent (madrasah mutamayyizah) yang dibuka oleh Allah SWT setiap tahun. Siapa yang mendaftar dan mengikuti “perkuliahan” dengan baik sesuai petunjuk Islam, ia akan lulus ujian dengan predikat “sukses besar”. Karena, tak ada keuntungan yang lebih besar ketimbang meraih ampunan Tuhan dan bebas dari siksa neraka.
Di antara hikmah paling penting ibadah puasa, bagi al-Qaradhawi, adalah pencucian atau peningkatan kualitas diri (tazkiyyat al-nafs). Puasa diharapkan dapat meninggikan kualitas jiwa dan mentalitas manusia sehingga ia menjadi manusia yang benar-benar tunduk dan menghambakan diri hanya kepada Allah SWT. Inilah potret manusia bertakwa yang ingin dicapai melalui ibadah puasa.
Dalam pemikiran Islam, jiwa atau mental (al-nafs) memiliki empat tingkatan mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Pertama, mental tumbuh-tumbuhan (nafs al-nabat). Wilayah kerja (domain) mental tumbuh-tumbuhan adalah makan dan minum. Manusia dengan mental ini tentu tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Kedua, jiwa binatang (nafs al-hayawan). Domain jiwa binatang adalah gerak, harakah (motion), memangsa, dan seksualitas. Jiwa binatang tidak mengenal rambu-rambu hukum. Yang kuat memangsa dan menerkam yang lemah. Inilah yang dinamakan hukum rimba. Manusia dengan mental ini juga tak dapat melaksanakan ibadah puasa.
Ketiga, jiwa manusia (nafs al-insan). Domain jiwa manusia adalah berpikir dan berprestasi. Jiwa ini jauh lebih tinggi dari dua jiwa terdahulu. Tapi, bukan tanpa kelemahan. Dalam berpikir dan mencapai prestasi, jiwa manusia sering diliputi penyakit sombong (kibr), serakah (al-thama`), serta dengki (al-hasad), dan iri hati (al-hiqd wa al-hasad).
Keempat, jiwa atau mental malaikat (nafs al-malakut). Domain mental ini adalah kebenaran dan kepatuhan yang tinggi kepada Allah SWT tanpa reserve. “Penjaganya ialah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS Al-Tahrim [66]: 6).
Mental malakut, seperti dipaparkan di atas, merupakan mental yang paling tinggi. Ibadah puasa sesungguhnya dimaksudkan agar manusia memiliki semangat dan jiwa malakut ini. Ini tidak bermakna bahwa manusia harus bertransformasi (merubah bentuknya) menjadi malaikat. Tidak. Tapi, transformasi dalam arti peningkatan kualitas diri dengan semangat kebenaran (tahaqquq) dan pengabdian (ta`abbud) yang tinggi kepada Allah SWT. Wallahu a`lam.
AlfaOmega
August 31, 2010, 08:09
Berdosa tidaknya Meninggalkan Jamaah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/berjama-ah-atau-berpartai.htm)
Selasa, 31/08/2010 13:30 WIB | email | print | share
Assalamu'alaikum
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.
Saya dan istri saya adalah anggota salah sebuah jama'ah dakwah yang juga adalah salah sebuah partai Islam. Akhir-akhir ini kenyamanan saya sebagai anggota agak terganggu karena beberapa kali saya dijatuhi sanksi oleh jama'ah. Bagi saya sebagai manusia wajar punya salah dan siap diperbaiki, namun yang agak kurang bisa saya terima adalah sanksi itu disampaikan oleh pembina grup tanpa melalui proses pengadilan. Saya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau konfirmasi, dan saya juga tidak diberi nasihat atas kesalahan saya, bahkan saya tidak diberitau apa kesalahan saya. Apakah berdosa jika saya tidak berjama'ah dan meninggalkan jama'ah ini? Terima kasih ustad atas jawabannya.
wassalamu'alaikum
Rahmat jatmiko
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Rahamat Jatmiko yang dirahmati Allah swt
Ketidakberadaan Khilafah Islamiyah saat ini menandakan hilangnya Jamatul Muslimin dimana seluruh kaum muslimin berada dibawah satu kepemimpinan seorang khalifah atau imam serta menjadikan umat tercerai-berai dan terpisah-pisah menjadi beberapa pemerintahan di negeri-negeri mereka. Padahal islam tidaklah menghendaki kecuali hanya satu pemerintahan.
Tidak adanya Jamaatul Muslimin seperti sekarang ini sesungguhnya telah diprediksi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Huzaifah bin Yaman yang berkata bahwa orang-orang banyak bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan aku pernah menanyakan kepadanya tentang keburukan, karena aku khawatir menemui keburukan itu. Aku bertanya,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.”
Keadaan seperti ini menjadikan mereka-mereka yang merindukan kembalinya kejayaan islam di alam ini harus berjuang sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok dibawah kendali dan arahan dari para pemimpin kelompoknya masing-masing. Diantara mereka ada yang kemudian menamakan kelompoknya itu dengan jamaah, jam’iyah, ormas, partai atau lainnya. Namun demikian itu semua—apa pun namanya—tidaklah bisa disebut dengan Jamaatul Muslimin yang mengikat seluruh kaum muslimin akan tetapi ia hanyalah Jamaah Minal Muslimin (Jamaah dari sekelompok kaum muslimin).
Keberadaan Jamaah Minal Muslimin ini adalah sunatullah bagi mereka yang menginginkan agar tujuan besar diatas dapat tercapai. Dengan berkumpulnya sekelompok kaum muslimin didalam suatu Jamaah Minal Muslimin menjadikan seluruh potensi yang ada pada masing-masing mereka dapat dioptimalkan dengan satu kerja yang rapih dan baik untuk mencapai satu tujuan yang telah digariskan oleh jamaahnya.
Namun demikian terdapat perbedaan dalam hal keterikatan (baca : baiat) antara Jamaatul Muslimin dengan Jamaah Minal Muslimin. Baiat dengan Jamaatul Muslimin adalah baiat imam yang dilarang bagi seorang muslim pun melepaskannya dan hanya diberikan kepada satu orang imam, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits tentang permasalahan baiat ini, diantaranya :
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa keluar dari ketaatan dan tidak mau bergabung dengan Jama'ah kemudian ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah.”
Imam muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan, maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan barang siapa mati dalam keadaan tidak berbaiat, maka ia mati seperti mati jahiliyyah."
Adapun baiat dengan Jamaah Minal Muslimin saat ini adalah baiat amal atau baiat untuk beramal islami dalam ruang lingkup kerja sama untuk melakukan suatu kebajikan dan ketakwaan kepada Allah swt, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Berbeda halnya dengan baiat terhadap Jamaatul Muslimin yang mengikat dan tidak boleh melepaskannya maka baiat terhadap Jamaah Minal Muslimin adalah baiat yang tidak ada ikatan antara orang yang membaiat dan yang dibaiat kecuali hanya ikatan kerja yang disepakatinya, dalam hal ini adalah kerja da’wah atau kerja islami. Sehingga tidak ada keharusan baginya untuk terus menerus mengikuti orang yang dibaiat itu walaupun orang itu telah melanggar kesepakatan baiat yang ada. Dalam keadaan dimana terjadi penyimpangan terhadap kesepakatan baiat maka dibolehkan baginya untuk melepaskan baiatnya itu dan keluar atau memisahkan diri dari jamaah tersebut bahkan bisa jadi keluar darinya menjadi sebuah keharusan manakala dia melihat bahwa keberadaannya didalam jamaah tersebut justru akan semakin menjauhkannya dari Allah swt dan dari tujuannya sebagai seorang dai yang menyeru ke jalan-Nya.
Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat".
Said Hawwa mengatakan bahwa akan halnya baiat untuk melakukan amal shalih, maka seseorang boleh mengambilnya dari siapapun. Keduanya tidak lalu terikat secara individu.
Demikianlah dinyatakan oleh para ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi : “seseorang memberikan perjanjian (baiat) baiat kepada syeikh. Di saat yang bersamaan dia memberikan baiat kepada Syeikh yang lain. Dari dua perjanjian itu manakah yang mengikat? Mereka menjawab bahwa tidak ada satu pun yang mengikatnya. Hal itu tidak berdasar.”
Berdasarkan keterangan ini maka setiap baiat yang diterima oleh para syeikh dari para muridnya atau yang diterima para pemimpin dari pengikutnya tidaklah bersifat mengikat….
Zaman sekarang tahta khilafah telah tiada. Para Fuqoha madzhab Syafi’i telah menulis bahwa dalam keadaan seperti ini hukum khilafah diberikan kepada orang yang paling alim di zamannya. Sementara madzhab Hanafi berprinsip bahwa seseorang tidak dianggap khalifah kecuali setelah seluruh perintahnya dipatuhi, yakni setelah kekuasaan eksekutif dimiliki. Sebelum hal ini terwujud, maka baiat yang diakui hanyalah baiat amal. (Membina Angkatan Mujahid, Said Hawwa, hal. 131– 132)
AlfaOmega
September 16, 2010, 03:57
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khutbah Jumat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sholat-thayatul-masjid.htm)
Selasa, 14/09/2010 07:44 WIB | email | print | share
apa hukumnya sholat tahyatul masjid selagi khotib membacakan khodbahnya, bukankan sholat jum'at itu terdiri dari 2 hotbah dan 2 rekaat sholat
Mahyudin Fikri
Jawaban
Waalaikumussala Wr Wb
Saudara Mahudin Fikri yang dirahmati Allah swt
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah, ia pun duduk, maka beliau pun bertanya padanya: "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka'at, kerjakanlah dengan ringan." Kemudian beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan." Terdapat beberapa riwayat dalam hal ini.
Imam Nawawi mengatakan didalam “Syarh Muslim” (6/164) : Hadits-hadits ini seluruhnya sangat jelas menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para fuqaha ahli hadits bahwa jika seseorang memasuki suatu masjid jami pada hari jum’at sedangkan imam sedangkan berkhutbah maka dianjurkan untuk melaksanakan dua rakaat shalat tahiyat masjid dan dimakruhkan untuk segera duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat tersebut. Dianjurkan pula untuk meringankan kedua rakaat tersebut agar dapat mendengarkan khutbah setelahnya, pendapat ini juga berasal dari Hasan Bashri dan selainnya dari para ulama terdahulu.
Al Qodhi mengatakan,”Malik, Laits, Abu Hanifah, Tsauriy dan jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in mengatakan,’Tidak perlu melaksanakan shalat dua rakaat.” Demikian diriwayatkan dari Umar, Utsman dan Ali ra. Argumentasi mereka adalah perintah untuk mendengarkan imam. Mereka menta’wilkan hadits-hadits ini bahwa dia—yaitu Sulaik—dalam keadaan tidak berpakaian lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk berdiri agar orang-orang melihatnya dan memberikan sedekah mereka kepadanya. Ini adalah takwil batil yang dibantah oleh kejelasan sabdanya shallallahu 'alaihi wasallam,” Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan.” Ini adalah nash yang tidak membutuhkan takwil apa pun karena ia bersifat umum dan tidak hanya dikhususkan bagi Sulaik saja dan aku tidak yakin ada seorang alim yang sampai kepadanya lafazh yang shahih ini lalu menentangnya.
Kemudian Nawawi mengatakan,”Didalam hadits-hadits ini juga dibolehkan berbicara disaat khutbah jika hal itu dibutuhkan, dalam hal ini dibolehkan bagi khotib dan yang lainnya, didalamnya terdapat seruan kepada kebaikan dan anjuran untuk kemaslahatan didalam setiap keadaan dan tempat, didalamnya disebutkan shalat tahiyat masjid adalah dua rakaat, dan shalat-shalat sunnah di siang hari adalah dua rakaat dan shalat tahiyat masjid tidaklah hilang dikarenakan duduk bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya. Para sahabat kami—madzhab Syafi’i—hilangnya tahiyat masjid dengan duduk adalah terhadap orang yang mengetahui bahwa ia adalah sunnah sedangkan terhadap orang yang jahil (tidak mengetahui) maka hendaklah dia mengerjakannya berdasarkan kedekatan hadits ini.
Dari hadits-hadits ini bisa didapat bahwa tahiyat masjid tidak ditinggalkan pada waktu-waktu yang dilarang shalat didalamnya karena ia termasuk shalat yang memiliki sebab yang dibolehkan di setiap waktu, dari sini maka hal demikian juga berlaku bagi setiap shalat yang memiliki sebab, seperti : mengqodho shalat. Seandainya shalat itu hilang dalam suatu keadaan maka keadaan seperti ini lebih utama lagi dimana dia diperintahkan untuk mendengarkan khutbah.
Tatkala orang itu dibiarkan mendengarkan khutbah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutus khutbahnya dan memerintahkan orang itu setelah dia duduk agar melaksanakannya (shalat tahiat masjid) dan duduknya orang itu adalah duduk orang yang tidak mengetahui hukumnya. Ini adalah dalil yang menguatkan bahwa shalat tahiyat masjid tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apa pun dan pada waktu apa pun.”
Para ulama baik klasik maupun kontemporer telah membahas tentang tema ini. Dan kita telah mengetahui dari pembahasan diatas bahwa hal ini termasuk permasalahan khilafiyah. Sehingga tidak seharusnya fanatik dengan satu pendapat yang masih diperselisihkan. Barangsiapa yang melaksanakan shalat tahiyat masjid sebelum dirinya duduk sedangkan imam dalam keadaan berkhutbah maka ia tidaklah berdosa, demikian barangsiapa yang masuk masjid lalu duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyat masjid maka ia juga tidak berdosa dan barangsiapa yang duduk tidak melaksanakan shalat kemudian dia bangun lalu melaksanakan shalat tahiyat masjid disaat imam berkhutbah diakarenakan dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya tentang itu maka hendaklah diberitahu dengan penuh kelembutan tidak dengan kekerasan. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 496)
Pelaksanaan shalat jum’at terdiri dari dua khutbah dan dua rakaat shalat. Pelaksanaan dua khutbah dalam shalat jum’at didasari pada kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian menurut pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
September 21, 2010, 02:31
Hukum Shalat Idul Fitri (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-shalat-iedh.htm)
Rabu, 08/09/2010 09:24 WIB | email | print | share
Asssalammu'alaikum wr wb
Ustad, hukum shalat iedhul fitri maupun iedhul adha itu sunah atau wajib?
apa yg kita lakukan jika kita tidak sempat melaksanakannya? apa harus kita qadha lengkap dengan khutbahnya?
syukron
wass
arif
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Saudara Arif yang dirahmati Allah swt
Shalat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah dikarenakan Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya di setiap hari raya. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Thalhah bin Ubaidullah berkata, "Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam.' Dia bertanya lagi, 'Apakah saya masih mempunyai kewajiban selain-Nya? ' Beliau menjawab: 'Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah dan puasa Ramadlan.”..
Arti dari sunnah muakkadah adalah siapa yang mengerjakannya maka baginya pahala sedangkan siapa yang tidak melaksanakannya maka tidak ada dosa atasnya.
Sedangkan barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat id; apakah diwajibkan atasnya mengqodho atau tidak ?
Didalam fatwanya, Markaz al Fatwa menyebukan bahwa waku shalat id dimulai sejak terbit matahari hingga tengah hari. Maka barangsiapa yang kehilangan shalat id bersama imam maka hendaklah dia mengerjakannya di waktu ini dan hal itu tetap dianggap dikerjakan pada waktunya (bukan qodho, pen) akan tetapi jika waktunya telah berlalu maka apakah disyariatkan baginya untuk mengqadhanya ? di sini terjadi perselisihan :
Imam Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan bahwa furu didalam madzhab-madzhab para ulama jika kehilangan shalat id maka telah kami sebutkan bahwa yang benar dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan baginya untuk mengqadhanya selamanya, ini juga diceritakan oleh Ibnu Mundzir dari Malik, Abu Tsaur.
Sementara al Abdariy menceritakan pendapat Malik, Abu Hanifah, al Mundziri, Daud bahwa ia tidak perlu diqadha.
Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan bahwa ia diqadha pada hari keduanya sedangkan untuk hari raya diqadha pada hari kedua dan ketiga.
Para pengikut madzhab Abu Hanifah berkata,”Madzhabnya (Abu Hanifah) seperti madzhab mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad, pen), jika orang yang kehilangan waktu shalatnya bersama imam baik pada waktunya atau setelah berlalu waktunya maka shalatlah dua rakaat seperti shalat seorang imam…” (Markaz al Fatwa 40983)
Dengan demikian bagi seseorang yang tidak melaksanakannya maka dianjurkan untuk mengqadhanya baik pada waktunya yaitu antara terbit matahari hingga tengah hari maupun setelah waktunya berlalu baik shalat itu dilakukan sendirian di rumahnya atau berjamaah.
Tata cara melaksanakan qadhanya sama dengan pelaksanaan shalat id sebagaimana biasanya yaitu dua rakaat dengan 7 kali takbir diluar takbirotul ihram pada rakaat pertama dan 5 kali takbir diluar takbir bangun dari sujud pada rakaat kedua dengan bacaan al fatihah serta surat dikeraskan tanpa khutbah kecuali jika dilakukan secara berjamaah.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
September 23, 2010, 04:04
Kafarat Melakukan Onani di Siang Hari di Bulan Ramadhan (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/nonton-film-porno.htm)
Kamis, 16/09/2010 13:51 WIB | email | print | share
assalamualaikum ustadz,
saya seorang pemuda berumur 20 th dan blm menikah, saat bulan ramadhan kali ini saya pernah menonton film porno, awalnya saya berniat menahan tetapi saya merasa belum bisa 100% untuk itu, akhirnya saya menontonya pada siang hari,,dan setelah menonton saya melakukan onani
pertanyaanya :
1.puasa saya kan jelas batal ustadz, apakah saya wajib menggantinya di hari lain?,, atau saya harus membayar kafarat?..
2.apakah jika saya membayar kafarat, apa besarnya sama seperti pasangan suami istri yang bersetubuh di siang hari?..
3.kafarat seperti apa yang harus saya bayar ustadz?
wassalamualaikum wr.wb
Tri S
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Menonton film porno termasuk perbuatan muqoddimah zina yang diharamkan Allah swt dan yang harus dijauhi oleh seorang muslim terlebih dalam keadaan dirinya berpuasa menjalan perintah-Nya di bulan suci Ramadhan.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Imam Bukhori meriwayatka dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Seorang yang berpuasa tidak hanya dituntut menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya saja, seperti : makan, minum, jima namun ia juga dituntut untuk menghindari dirinya dari berbagai perbuatan dosa dan pelanggaran karena dengan begitu dirinya akan mencapai tujuan dari disyariatkannya puasa, yaitu : takwa.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala puasanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang shalat malam tidak mendapatkan pahala shalat malamnya selain bergadang semata."
Keimanan dan ketakwaanlah yang mendorong dirinya untuk mengisi hari-hari puasanya dengan amal-amal ketaatan kepada Allah swt dan menghindari perbuatan dosa. Sebaliknya kemaksiatan dan perbuatan dosa yang dilakukan seseorang pada dasarnya menandakan ketiadaan iman didalam dirinya ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu setiap hamba yang melakukan perbuatan maksiat dan dosa dituntut untuk memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah swt karena perbuatan yang dilakukannya itu adalah bentuk pelecehen terhadap aturan-aturan atau rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh-Nya.
Selain memohon ampunan dari Allah swt dan bertaubat kepadanya dengan taubat nasuha dari perbuatan menonton film porno dan onani di siang hari Ramadhan maka anda pun diharuskan untuk mengganti (qodho) puasa hari itu di luar hari-hari ramadhan, sebagaimana kesepakatan ulama yang menyatakan bahwa onani dapat membatalkan puasa meskipun mereka berbeda pendapat tentang kewajiban kafarat didalamnya.
Dan pendapat yang kuat dalam hal ini—wallahu a’lam—adalah diwajibkan baginya qodho saja tanpa adanya kafarat dikarenakan perintah kafarat tersebut berlaku terhadap orang-orang yang berjima di siang hari Ramadhan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra. berkata, ”Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, 'Nah shodaqohkanlah ini.' Orang itu berkata, 'Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.'” (HR Jama’ah)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 02, 2010, 04:42
Doa dan Amalan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/doa-untuk-orang-tua-yg-sdh-meninggal.htm)
Kamis, 30/09/2010 13:24 WIB | email | print | share
Assalamualaikum Warohmatuloh Wabarokatuh.
ustadz sigit yang dirahmati Allah SWT
Ayah saya sudah meninggal 2 tahun lalu karena sakit.
sebelumnya beliau sakit stroke selama 2 tahun tidak bisa shalat dan puasa, kami sudah mencoba menuntunnya utk sholat tp beliau hanya mampu sebentar saja. Kami selalu menjaga dan merawatnya , namun pada saat akhir hayatnya kami sedang tertidur karena lelah , dan beliau meninggal tidak ada yang menemani dan tidak ada yang menuntunnya menyebut asma Allah. Saya sangat menyesal,
Apa yang dapat saya lakukan untuk menebus rasa penyesalan saya ini, doa apa dan amalan apa yang dapat saya berikan untuk membantu ayah saya selama di alam kubur hingga hari perhitungan nanti.
Karena saya merasa apa yg saya lakukanselama merawat beliau belum cukup untuk membalas jasa 2x beliau kepada saya.
Jazakumullah , Ustadz
Wassalamualaikum wrwb
Yanti Sayekti
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Semoga Allah swt mengampuni segala dosa ayah anda, merahmatinya, memaafkan kesalahan-kesalahannya, memuliakan kedudukannya, melapangkan kuburnya dan memasukkannya bersama orang-orang shaleh di surga-Nya.
Berbakti kepada orang tua menempati posisi yang tinggi didalam islam. Hal itu ditunjukkan dengan perintah berbuat baik kepadanya mengikuti perintah beribadah hanya kepada Allah swt saja, seperti disebutkan didalam firman-Nya.
Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al Isra : 23)
Berbuat baik kepada orang tua tidak hanya dilakukan ketika dia masih hidup akan tetapi juga setelah dia meninggal dunia. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Usaid Malik bin Rabi'ah As Sa'idi ia berkata, "Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari bani Salamah datang kepada beliau.
Laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada ruang untuk aku berbuat baik kepada kedua orang tuaku setelah mereka meninggal?" beliau menjawab: "Ya. Mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan wasiatnya, menyambung jalinan silaturahim mereka dan memuliakan teman mereka." Meskipun hadits ini lemah namun dalam hal ini bisa diamalkan.
Beberapa perbuatan baik yang bisa dilakukan terhadap orang tua yang telah meninggal dunia, diantaranya :
1. Mendoakan dan memohonkan ampunan baginya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di surga, hamba itu kemudian berkata; 'Wahai Rabb, dari mana semua ini? ' maka Allah berfirman; 'Dari istighfar anakmu.'"
Diantara bentuk-bentuk doa dan permohonan ampunan tersebut adalah :
ROBBIGH FIRLI WA LIWALIDAYYA
Artinya : “Tuhanku! ampunilah Aku, ibu bapakku.” (QS. Nuh : 28)
ROBBIRHAMHUMA KAMAA ROBBAYANI SHOGHIRO
Artinya : “Dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". (QS. Al Isra : 24)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari dari Jubair bin Nufair ia mendengarnya berkata, saya mendengar Auf bin Malik berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan jenazah, dan saya hafal do'a yang beliau ucapkan: "ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA 'AAFIHI WA'FU 'ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI' MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA ADKHILHUL JANNATA WA A'IDZHU MIN 'ADZAABIL QABRI AU MIN 'ADZAABIN NAAR
(Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka)." Hingga saya berangan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu.
2. Melaksanakan wasiatnya selama wasiat tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan terhadap Allah swt dan tidak bertentangan dengan hukum syariat, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqoroh : 180)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat".
3. Menghubungkan tali silaturahim orang tua anda yang telah meninggal serta berbuat baik kepada tema-teman dan kerabatnya.
Imam Muslim meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kebajikan yang utama ialah apabila seseorang melanjutkan hubungan (silaturrahim) dengan keluarga sahabat baik ayahnya."
Didalam hadits ini terdapat keutamaan menghubungkan silaturahim kawan-kawan ayah yang telah meninggal, berbuat baik dan memuliakan mereka.
4. Bersedekah atas namannya
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa sedekah mengatasnamakan orang yang sudah meninggal maka hal itu akan sampai kepadanya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dari 'Aisyah bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar".
Walahu A’lam
AlfaOmega
October 19, 2010, 05:15
Edit edit edit
AlfaOmega
October 22, 2010, 02:01
Arti Kata "Kami" Dalam Quran (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/arti-kata-kami-dalam-al-quran.htm)
Assalamu'alaykum wr. wb.,
Kepada ykh. Ustadz Sigit
Saya mohon bantuan untuk menjelaskan arti kata "Kami" yang sebenarnya banyak ditemui dalam al-Quran. berhubung saya baru mendalami al-Quran dan saya kurang begitu memahami arti dan maknanya.
Sukron jazakumullah khairan atas jawabannya.
suryadi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Suryadi yang dimuliakan Allah swt
Didalam kitab “Fatawa al Azhar” disebutkan bahwa sesungguhnya Al Qur’an al Karim diturunkan dari sisi Allah swt dengan bahasa arab yang merupakan bahasa Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan diturunkan dengan tingkat balaghah dan kefasehan tertinggi.
Artinya : “Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syuara’ : 195)
Dan merupakan suatu kebiasaan dikalangan orang-orang Arab bahwa seorang pembicara mengungkapkan tentang dirinya dengan menggunakan lafazh أنا (saya) dan jika terdapat orang lain bersamanya maka menggunakan lafazh نحن (kami) sebagaimana lafazh نحن (kami) digunakan si pembicara untuk mengagungkan dirinya sendiri. Pengagungan manusia terhadap dirinya sendiri dikarenakan dirinya memiliki berbagai daya tarik untuk diagungkan.
Bisa jadi hal itu dikarenakan dia memiliki jabatan, reputasi, kedudukan atau nasab lalu dia membicarakan tentang dirinya itu sebagai bentuk keagungan dan kebesaran. Bisa jadi juga untuk memberikan perasaan takut didalam hati orang lain seakan-akan dirinya sebanding dengan beberapa orang bukan dengan hanya satu orang. Bisa jadi seseorang mengungkapkan dirinya dengan lafazh نحن (kami) karena begitu banyak keahliannya seakan-akan beberapa orang ada didalam diri satu orang. Sehingga bentuk plural dan jama’ itu adalah pada pengaruhnya bukan pada si pemberi pengaruh.
Bentuk pengagungan diri pembicara atau orang yang diajak bicara terdapat pula didalam bahasa-bahasa lainnya bukan hanya didalam bahasa arab dan digunakan pula untuk tujuan-tujuan seperti disebutkan diatas.
Apabila Allah swt Tuhan Pemilik Keagungan berfirman :
Artinya : “Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka, apabila Kami menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” (QS. Al Insan : 28)
Posisi Allah di situ sebagai pemberi karunia kepada semua makhluk, pemberi nikmat, memberikan perasaan takut dan membuat lari orang-orang kafir sesuai dengan kata ganti pengagungan terhadap diri-Nya yang memberikan makna kuat dan gagah.
Dan apabila Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Posisi di situ sebagai pemilik kemampuan yang mampu memberikan ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan dengan kekuasaan dan hikmah-Nya. Dan apabila Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya Kami menolong Rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” (QS. Ghafir : 15)
Didalamnya terdapat dua ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Rasul-Rasul-Nya dan memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka seakan-akan berbagai pemeliharaan dengan sarana-sarana yang bermacam-macam.
Saya —Syeikh Athiyah Saqar— mengatakan bahwa saya yakin ketika seorang mukmin membaca al Qur’an dan didalamnya terdapat bentuk pengagungan untuk Allah maka tidak ada didalam dirinya keraguan terhadap keesaan Allah swt bahwa Dia lah Pemilik segala kebesaran dan keagungan dan selain-Nya tidak mungkin memiliki kemampuan dan pemberian nikmat yang bisa memalingkan manusia dari menyembah-Nya saja.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 22, 2010, 02:04
Arti Kata "Kami" Dalam Quran (http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/10/21/141638-menjadi-hamba-yang-pandai-mensyukuri-nikmat)
Assalamu'alaykum wr. wb.,
Kepada ykh. Ustadz Sigit
Saya mohon bantuan untuk menjelaskan arti kata "Kami" yang sebenarnya banyak ditemui dalam al-Quran. berhubung saya baru mendalami al-Quran dan saya kurang begitu memahami arti dan maknanya.
Sukron jazakumullah khairan atas jawabannya.
suryadi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Suryadi yang dimuliakan Allah swt
Didalam kitab “Fatawa al Azhar” disebutkan bahwa sesungguhnya Al Qur’an al Karim diturunkan dari sisi Allah swt dengan bahasa arab yang merupakan bahasa Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan diturunkan dengan tingkat balaghah dan kefasehan tertinggi.
Artinya : “Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syuara’ : 195)
Dan merupakan suatu kebiasaan dikalangan orang-orang Arab bahwa seorang pembicara mengungkapkan tentang dirinya dengan menggunakan lafazh أنا (saya) dan jika terdapat orang lain bersamanya maka menggunakan lafazh نحن (kami) sebagaimana lafazh نحن (kami) digunakan si pembicara untuk mengagungkan dirinya sendiri. Pengagungan manusia terhadap dirinya sendiri dikarenakan dirinya memiliki berbagai daya tarik untuk diagungkan.
Bisa jadi hal itu dikarenakan dia memiliki jabatan, reputasi, kedudukan atau nasab lalu dia membicarakan tentang dirinya itu sebagai bentuk keagungan dan kebesaran. Bisa jadi juga untuk memberikan perasaan takut didalam hati orang lain seakan-akan dirinya sebanding dengan beberapa orang bukan dengan hanya satu orang. Bisa jadi seseorang mengungkapkan dirinya dengan lafazh نحن (kami) karena begitu banyak keahliannya seakan-akan beberapa orang ada didalam diri satu orang. Sehingga bentuk plural dan jama’ itu adalah pada pengaruhnya bukan pada si pemberi pengaruh.
Bentuk pengagungan diri pembicara atau orang yang diajak bicara terdapat pula didalam bahasa-bahasa lainnya bukan hanya didalam bahasa arab dan digunakan pula untuk tujuan-tujuan seperti disebutkan diatas.
Apabila Allah swt Tuhan Pemilik Keagungan berfirman :
Artinya : “Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka, apabila Kami menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” (QS. Al Insan : 28)
Posisi Allah di situ sebagai pemberi karunia kepada semua makhluk, pemberi nikmat, memberikan perasaan takut dan membuat lari orang-orang kafir sesuai dengan kata ganti pengagungan terhadap diri-Nya yang memberikan makna kuat dan gagah.
Dan apabila Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Posisi di situ sebagai pemilik kemampuan yang mampu memberikan ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan dengan kekuasaan dan hikmah-Nya. Dan apabila Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya Kami menolong Rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” (QS. Ghafir : 15)
Didalamnya terdapat dua ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Rasul-Rasul-Nya dan memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka seakan-akan berbagai pemeliharaan dengan sarana-sarana yang bermacam-macam.
Saya —Syeikh Athiyah Saqar— mengatakan bahwa saya yakin ketika seorang mukmin membaca al Qur’an dan didalamnya terdapat bentuk pengagungan untuk Allah maka tidak ada didalam dirinya keraguan terhadap keesaan Allah swt bahwa Dia lah Pemilik segala kebesaran dan keagungan dan selain-Nya tidak mungkin memiliki kemampuan dan pemberian nikmat yang bisa memalingkan manusia dari menyembah-Nya saja.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
October 26, 2010, 02:34
mana yang lebih diiutamakan membayar hutang atau bersedekah ? (http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/1219-mana-yang-lebih-diiutamakan-membayar-hutang-atau-bersedekah-)
Assalamu'alaikum,
Ustadz, mana yang lebih diiutamakan membayar hutang atau bersedekah ? dalam artian, ada seseorang yang memiliki hutang sekitar 2 jutaan, namun ia ingin bersedekah untuk mendapatkan keberkahan dan kemudahan rezeki. Jazakumullah
Assalamu alaikum w r.wb.
Bersedekah merupakan amal perbuatan yang sangat dianjurkan dan disukai oleh Allah Swt. Ia adalah bentuk perbuatan ihsan yang akan mendatangkan ganjaran dunia dan akhirat selama dilakukan dengan ikhlas karena Allah, diberikan pada pihak yang memang pantas untuk menerimanya, serta tidak mendatangkan mudharat bagi pemberinya.
Namun kalau ditanya mana yang lebih utama antara membayar hutang dan memberi sedekah, tentu saja membayar hutang, terutama yang jatuh tempo lebih utama. Sebab hutang adalah kewajiban yang harus ditunaikan, sementara memberikan sedekah hukumnya sunnah. Maka yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah. Terkecuali jika pemberian sedekah tadi tidak mengganggu pembayaran hutangnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb,.
AlfaOmega
November 02, 2010, 02:24
Susunan Shaf dalam sholat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/susunan-shaf-dalam-sholat.htm)
Selasa, 26/10/2010 09:34 WIB
Assaamu'alaikum Wrwb, Ustadz saya ingin menanyakan sebenarnya bagaimana susunan shaf dalam sholat berjamaah menurut tuntunan Rasullullah SAW, terutama untuk laki-laki pada shaf kedua dan seterusnya, apakah shaf dimulai dari tengah atau dari sebelah kanan.
Juga benarkah jika seseorang yang sholat berjamaah pada shaf kedua sendirian, sholatnya tidak sah. Tolong dijelaskan beserta gambarnya kalo bisa. Terima kasih
karno
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Karno yang dimuliakan Allah swt
Dari Mana Memulai Shaf ?
Dianjurkan bagi para jamaah untuk meluruskan shafnya didalam shalat, tidak sebagiannya lebih maju dari sebagian lainnya (bengkok) dan tidak meninggalkan celah didalamnya. Dianjurkan pula bagi seorang imam untuk mengingatkan jamaahnya sebelum shalat ditegakkan dengan megatakan, diantaranya :
Artinya : “Luruskanlah shaf-shaf kalian maka sesungguhnya lurusnya barisan adalah diantara kesempurnaan menegakkan shalat."
Bagian dari kelurusan shaf jamaah shalat adalah mengisi penuh terlebih dahulu shaf pertama baru kemudian shaf kedua, mengisi penuh shaf kedua baru kemudian shaf ketiga begitu seterusnya dan tidak mengisi shaf kedua sementara shaf pertama masih kosong, berdasarkan apa yang driwayatkan oleh Abu Daud dari dari Anas bin Malik dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sempurnakanlah shaf yang pertama, kemudian yang berikutnya. Kalaupun ada shaf yang kurang, maka hendaklah dia di shaf belakang."
Adapun shaf dalam shalat dimulai dari belakang imam (tengah) baru kemudian mengisi sebelah kanan dan kirinya hingga seimbang antara bagian kiri dan kanan hingga shaf tersebut penuh baru kemudian membuat shaf dibelakangnya dengan cara yang sama dengan diatas.
Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah imam berada di tengah-tengah kalian dan tutuplah celah-celah shaf."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Hendaklah yang tepat di belakangku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka kemudian orang yang sesudah mereka'.
Pemilik kitab “Aunul Ma’bud” mengatakan jadikanlah imam kalian berada ditengah-tengah dan berdirilah kalian pada shaf-shaf dibelakangnya lalu sebelah kanan dan kirinya.
Hukum Orang Yang Shalat Sendirian DIbelakang Shaf
Shalat sendirian dibelakang shaf tanpa adanya uzur tetaplah sah namun makruh dan kemakruhannya itu hilang jika terdapat uzur, demikianlah pendapat jumhur fuqaha : para ulama Hanafi dan Syafi’i menguatkan pendapat itu berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa dia pernah mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali."
Sementara itu para ulama Maliki berpendapat boleh shalat sendirian dibelakang shaf, ini adalah nash Khalil : al Mawaq menukil dari Ibnu Rusyd bahwa barangsiapa yang shalat dan membiarkan tempat kosong yang ada di shaf maka sungguh dia telah melakukan keburukan. Dia berkata bahwa yang masyhur adalah dia melakukan keburukan namun tidak perlu mengulang shalatnya.
Para ulama Hambali berpendapat bahwa tidak sah shalat orang yang sendirian satu rakaat penuh dibelakang shaf tanpa adanya uzur, berdasarkan hadit Wabishah bin Ma’bad bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki melaksanakan shalat sendirian dibelakang shaf maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulang (shalatnya).” (HR. Tirmidzi. Dia berkata,”Hadits hasan.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya)
AlfaOmega
November 02, 2010, 02:25
Jumhur ulama berkata bahwa dari hadits Abi Bakrah itu tidaklah ada keharusan baginya mengulang shalat. Sedangkan perintah mengulang didalam hadits Wabishah bin Ma’bad adalah sebuah anjuran, demikianlah penggabungan antara dua dalil diatas.
Adapun penjelasan tentang cara seorang makmum menghindari shalat sendirian dibelakang shaf adalah sebagai berikut :
Barangsiapa memasuki masjid sementara sudah ada jamaah dan jika dia mendapatkan celah (tempat kosong) pada shaf terakhir maka hendaklah dia berdiri di tempat yang kosong itu. dan jika dia medapatkan tempat kosong pada shaf yang ada di depan maka hendaklah dia menerobos shaf-shaf yang ada untuk sampai kepada tempat kosong itu
Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan tempat kosong di shaf manapun maka telah terjadi perbedaan para fuqaha tentang apa yang seharusnya dilakukan olehnya pada saat itu :
Para ulama Hanafi megatakan,”Seyogyanya dia menunggu orang memasuki masjid untuk membentuk shaf bersamanya. Jika dia tidak mendapatkan seorang pun dan khawatir kehilangan rakaat maka hendaklah dia menarik seseorang yang telah diketahui ilmu adan akhlaknya dari shaf untuk berada bersamanya. Jika dia tidak mendapatkan orang yang seperti itu maka hendaklah dia berdiri di belakang shaf sejajar dengan imam tanpa ada kemakruhan dalam hal ini dikarenakan adanya uzur, demikianlah menurut al Kasani didalam Bada’i as Shana’i.
Para ulama Maliki berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak memungkinkan baginya masuk ke dalam shaf maka shalatlah sendirian tanpa menarik seorang pun dari shaf. Jika dia menarik seseorang maka hendaklah orang yang ditariknya tidak perlu menaatinya.
Pendapat para ulama Syafi’i yang benar adalah barangsiapa yang tidak mendapatkan tempat kosong dan tidak juga kelapangan maka dianjurkan baginya untuk menarik seseorang dari shaf untuk membuat shaf dengannya akan tetapi hendaklah dia memperhatikan bahwa orang yang ditarik itu mau untuk menyepakatinya dan jika tidak maka janganlah dia menarik seseorang demi menghindari fitnah.
Jika dia menarik seseorang maka dianjurkan bagi orang yang ditarik itu untuk membantunya demi mendapatkan keutamaan memberikan bantuan dalam kebaikan dan ketakwaan.
Para ulama Hambali berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak mendapatkan satu tempat didalam shaf maka berdirilah disebelah kanan imam jika mungkin. Jika berdiri di sebelah kanan imam tidak memungkinkan baginya maka hendaklah dia mengingatkan seseorang dari shaf untuk berdiri bersamanya.
Pemberian peringatan itu bisa dengan ucapan atau berdehem atau isyarat dan hendaklah orang yang diberi peringatan itu menurutinya. Secara lahiriyah hal itu adalah wajib karena merupakan bagian dari bab suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya. Akan tetapi dimakruhkan baginya memberikan peringatan dengan menariknya, hal ini tidak disukai Imam Ahmad, Ishaq dikarenakan ia bisa memalingkannya tanpa seizinnya.
Namun Ibnu Qudamah didalam al Mughni membolehkan penarikan itu dalam perkataannya,”Karena keadaanlah yang menuntut hal demikian, maka ia dibolehkan seperti halnya sujud diatas punggungnya atau kakinya tatkala keadaannya penuh sesak.
Dan ini bukanlah memalingkannya akan tetapi hanyalah sebuah pemberian peringatan untuk keluar (dari shafnya, pen) dan shalat bersamanya. Terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,”Dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian.” Akan tetapi jika orang itu tidak mau keluar bersamanya maka janganlah dirinya memaksanya dan shalatlah sendirian dibelakang shaf).
Dan hadits : ,”Dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, nash itu digunakan Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” –(Markaz al Fatwa No. 14806)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
November 09, 2010, 09:16
Menunda Shalat (http://ikatanwargaislaminalum.com/index.php?option=com_content&view=article&id=124:menunda-shalat&catid=55:quraish-shihab&Itemid=64)
PDF | Cetak | E-mail
Assalamu’alaikum wr.wb. Yth. Ustadz Quraish Shihab. Karena kesibukan yang agak sulit ditinggalkan atau dalam perjalanan, saya sering melakukan shalat dhuhur tidak pada waktunya. Padahal saya paham bahwa dalam Alquran telah disebutkan “Asshalatu a’la waktiha.” Pertanyaan saya: Bolehkah shalat dhuhur ditunda hingga sekitar satu jam kemudian setelah masuknya waktu dhuhur? Mohon juga dijelaskan syarat-syarat untuk melaksanakan adzan? Apakah adzan boleh dilakukan sambil duduk tanpa wudhu’, atau tidak menghadap kiblat?
Wassalam
Abdul Aziz
Bontang, Kaltim
Pada dasarnya adzan dikumandangkan untuk menginformasikan masuknya waktu, tetapi adzan tidak selalu demikian. Karena itu dalam mazhab Syafi’ adzan dan iqamat disunatkan pula bagi yang shalat sendirian atau bagi yang menqadha’ shalat wajibnya, walaupun sebelumnya yang bersangkutan telah mendengar adzan dari masjid, atau dari tempat lain.
Bahkan mayoritas ulama bermazhab Hanbali menilai bahwa adzan dan qamat merupakan fardhu kifayah untuk shalat lima waktu dan Jumat. Seperti Anda ketahui waktu shalat wajib terbentang bukan hanya sejak masuknya waktu, tetapi sampai terbentang bukan hanya sejak masuknya waktu, tetapi sampai berakhirnya waktu.
Di sini adzan bukan lagi berfungsi menginformasikan masuknya waktu, tetapi karena yang bersangkutan akan melaksanakan shalat wajib. Atas dasar itu, tidak ada halangan untuk menunda adzan dalam rangka melanjutkan diskusi ilmiah atau keagamaan, apalagi jika yang dimaksud dengan adzan bukan informasi tentang masuknya waktu shalat. Adapun syarat-syarat adzan adalah, pertama, masuknya waktu shalat. Kedua, dengan bahasa Arab, kecuali apabila yang adzan itu melakukannya untuk dirinya sendiri sedang dia tidak mengetahui bahasa Arab.
Ketiga, mengikuti secara berurut redaksi adzan yang diajarkan Rasulullah SAW. Keempat, dilakukan oleh seorang saja, dalam arti tidak boleh bergantian dalam pengucapan sekali adzan. Kelima, yang mengumandangkan adzan adalah seorang Muslim. Adzan sambil duduk, atau tidak menghadap ke kiblat, atau dalam keadaan tidak berwudhu’, dibenarkan oleh mayoritas ulama, hanya saja mereka menilainya makruh, yakni kurang baik. Demikian Wa Allah ‘Alam.
Sumber: republika.co.id
AlfaOmega
November 25, 2010, 07:16
[url=http://arsip.kotasantri.com/mimbar.php?aksi=Detail&sid=648]Keluasan Rahmat Allah[/color]
Penulis : Vien Muhadi
KotaSantri.com : "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (QS. Al-Furqan [25] : 68-69).
Inti ajaran Islam adalah Tauhid, yaitu menyembah hanya kepadaNya, Sang Khalik yang telah menciptakan langit, bumi, dan segala isinya. Dialah tempat bergantung, tempat memohon, tempat mengadu. Tidak ada yang selain Dia, tidak pula yang bersama Dia. Penyembahan mutlak yang dilakukan dengan hati yang ridha, ikhlas, dan tulus hanya kepadaNya yang bila diikuti dengan amal perbuatan shaleh, kelak akan mengantarkan manusia untuk kembali ke tempat yang mulia di sisiNya, yaitu Surga. Sesungguhnya perbuatan syirik, membunuh tanpa alasan yang sesuai syari'at, dan berzina adalah dosa-dosa besar yang tak terampuni. Allah SWT amat murka dan tidak meridhai manusia yang berbuat demikian.
Namun disebabkan kecintaan Allah SWT yang begitu besar kepada manusia, maka bila orang yang telah tersesat jauh tersebut mau memohon ampunan yang sebenar-benar ampunan, ampunan dan taubat yang disertai janji bahwa ia tidak ingin dan tidak akan mau mengulangi kesalahan-kesalahan tersebut serta kemudian ia mengerjakan amal shaleh, maka Allah SWT, Sang Pemberi Taubat, akan membukakan pintu maaf dan pintu ampunan bagi siapa yang dikehendakiNya.
"Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya." (QS. Al-Furqan [25] : 70-71).
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At-Tahrim [66] : 8).
Namun Allah SWT mengingatkan Dia tidak akan menerima taubat yang dilakukan ketika seseorang dalam keadaan sakaratul maut, yaitu saat-saat menjelang kematian ketika tidak ada jalan lain baginya kecuali harus menyerah dan mengakui kesalahan serta terpaksa mengakui kebesaran dan keesaanNya.
"Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata, "Kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah." Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka, tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hambaNya. Dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir." (QS. Al-Mukmin [40] : 84-85).
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku mengetahui penduduk neraka yang terakhir ke luar dari neraka dan penduduk surga yang terakhir masuk ke surga. Ada seseorang ditampilkan. Allah berfirman, "Enyahkanlah dosa-dosanya yang besar dan lucutilah dosa-dosanya yang kecil." Kemudian dikatakan kepadanya, "Kamu telah melakukan anu dan anu pada hari anu." Orang itu membenarkannya. Dia tidak dapat mengelak sedikit pun. Kemudian dikatakan, "Setiap keburukanmu menjadi kebaikan." Dia berkata, "Ya Tuhanku, aku telah melakukan aneka kesalahan. Namun aku tidak melihatnya dalam catatan amalku." Maka Rasulullah pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya. (HR. Muslim).
"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihatnya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihatnya pula." (QS. Al-Zalzalah [99] : 7-8).
Hanya berkat rahmatNyalah seseorang bisa masuk surga, karena sesungguhnya sebesar apa pun pahala dan amal ibadah seseorang, tidak mungkin mampu menebus apa yang telah Allah SWT limpahkan kepada manusia. Namun sebagai penghormatan dan tanda kasih sayangNya terhadap Rasulullah Muhammad SAW, Allah SWT memberikan izin kepada beliau untuk memberikan syafa'at, yaitu memohonkan ampunan kepadaNya bagi seseorang yang mau meminta kepada beliau. Dan bila orang tersebut sebelumnya telah pula memohon ampunan kepadaNya, maka Allah SWT pun akan berkenan memberikan pengampunan kepada orang tersebut.
"Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4] : 64).
Tetapi karena saat ini Rasulullah telah tiada, maka di samping memperbanyak amalan sunnah seperti shalat rawatib, puasa sunnah, infaq, dan sedekah, kita dianjurkan untuk memperbanyak shalawat demi memperoleh syafa'atnya, semoga Allah menerima taubat kita.
"Katakanlah : Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar [39] : 53).
Demikianlah janji Allah SWT, Sang Maha Pengasih, Sang Maha Penyayang, Sang Maha Pengampun. Ia memberikan harapan kepada siapa yang dikehendakiNya, ampunan yang seluas-luasnya sebagai tanda kasih-sayangNya kepada seluruh umat manusia. Allah SWT tidak menghendaki rasa putus asa menyelimuti hati mahluk yang dicintaiNya.
Wallahu a'lam.
Versi Cetak
AlfaOmega
November 27, 2010, 01:08
Berbicara Saat Berwudhu (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/berbicara-saat-berwudhu.htm)
Kamis, 18/11/2010 09:02 WIB | email | print | share
Assalamualaikum Ustadz yang insya Alloh dimuliakan Allah..
Saya mau menanyakan hukum berbicara di saat kita sedang berwudhu. Apakah wudhu kita batal atau tidak? Mohon penjelasannya ustadz, jazakallah.
Maulana
Jawaban
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Maulana yang dimuliakan Allah swt
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa berbicara dengan orang tanpa adanya suatu keperluan disaat berwudhu adalah bertentangan dengan keutamaan. Akan tetapi jika terdapat suatu keperluan untuk dibicarakan karena jika tidak dibicarakan —saat berwudhu— dikhawatirkan hilang kesempatannya maka hal itu tidaklah termasuk kedalam meninggalkan adab.
Sementara itu para ulama Maliki berpendapat makruh berbicara disaat berwudhu selain daripada dzikrullah. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 12756)
Namun demikian berbicara disaat berwudhu tidaklah membatalkan wudhu orang tersebut meskipun perbuatan itu termasuk yang dimakruhkan karena bertentangan dengan keutamaan.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 09, 2010, 04:11
Hukum Salat Subuh Tidak Pada Waktunya (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-salat-subuh-tidak-pada-waktunya.htm)
Selasa, 23/11/2010 14:45 WIB | email | print | share
Assalamu`alaikum Ustad.. Smg ustad selalu dlm lindungan Allah.
Saya seorang muslim yg terkadang tdk melakukan salat 5 wkt tepat pada waktunya. Dlm kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang salat subuh. Saya sesekali bangun pagi pada pukul 07.00 atau 08.00 Wib yg mana matahari sudah terbit untuk menghangatkan bumi. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh & sah saya salat subuh pada wkt tersebut? Apakah saya harus niat qada jika melaksanakan salat subuh pada wkt tsb? Dan bagaimana dgn waktu2 salat lainnya yg tdk dilaksanakan tepat waktu,apakah harus diniatkan qada jg?
Terima kasih atas penjelasannya ustad. Jazakallah..
Maulana
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Maulana yang dimuliakan Allah swt
Shalat yang merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah swt adalah ibadah yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Ia adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya berarti orang itu telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti orang itu telah menghancurkan agamanya.
Shalat adalah yang pertama kali dihisab (dihitung) Allah swt pada hari perhitungan amal-amal manusia, sebagaimana diriwayatkan at Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardlunya ada yang kurang maka Rabb 'azza wajalla berfirman: "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu."
Diantara dalil yang menerangkan kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan Allah swt adalah :
Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa : 103)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib'iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: " 'Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan".
Dan tentang permasalahan anda yang sesekali melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau habis waktunya maka apabila yang menyebabkan anda bangun kesiangan adalah aktivitas-aktivitas yang mengandung maslahat syar’i; seperti : menuntut ilmu atau berbincang-bincang tentang ilmu, kemaslahatan kaum muslimin, berbincang-bincang dengan tamu yang anda perlukan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan maka anda tidaklah berdosa dan shalat yang anda lakukan tetap sah meskipun dianggap qadha. Kemudian berusahalah anda melaksanakan shalat-shalat shubuh berikutnya pada waktunya dan janganlah anda menjadi permainan setan yang menyebabkan anda kesiangan bangun.
Sedangkan jika yang menyebabkan anda kesiangan shalat shubuh adalah aktivitas-aktivitas yang tidak mengandung manfaat (maslahat) bagi anda maupun kaum muslimin atau perbuatan sia-sia maka anda termasuk orang yang menyia-nyiakan atau melalaikan shalat dan mendapatkan dosa meskipun shalat itu tetap harus dilakukan dan dianggap qadha. Kemudian diwajibkan bagi anda untuk bertaubat taubat nashuha dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
AlfaOmega
December 09, 2010, 04:20
Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Demikian pula terhadap shalat-shalat lainnya yang dilakukan diluar waktu-waktunya.
Wallahu A’lam
Jadi apa yang anda lakukan dengan seringnya melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau setelah berlalu waktu shalat shubuh tanpa ada
Jadi apa yang anda lakukan dengan seringnya melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau setelah berlalu waktu shalat shubuh tanpa adanya alasan-alasan yang dibenarkan syariat maka hal itu diharamkan dan termasuk didalam menyia-nyiakan atau melalaikan shalat karena itu diwajibkan bagi anda untuk bertaubat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulanginya serta melaksanakan shalat-shalat fardhu diwaktu-waktunya.
Islam mengancam keras orang yang meninggalkan shalat lima waktu karena mengingkarinya maka orang itu adalah kafir dan keluar dari agama Islam, berdasarkan ijma para ulama.
Sementara para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya ;
1. Para ulama Hanafi berpendapat bahwa orang itu adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
2. Para ulama Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh.
3. Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya. Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sementara DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa orang seperti itu tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Islam juga melarang setiap muslim yang melaksanakan shalat-shalatnya namun ia melalaikan waktu-waktunya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
AlfaOmega
December 20, 2010, 05:52
Tentang Hukum Tafsir Mimpi
Senin, 20/12/2010 09:33 WIB | email | print | share
Assalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh
Ustadz Sigit yang dimuliakan Allah, apakah hukum dari tafsir mimpi. Apakah itu dihukumi seperti hal-hal ghoib lainnya yang mana dilarang, atau diperbolehkan? Ataukah pula khusus diperuntukkan bagi Nabi Yusuf Alaihissalaam saja? Bagaimana pula hukumnya bagi orang-orang yang memperbincangkan mimpinya dan berusaha mengartikan dengan awal kalimat "Jangan-jangan...".
Namun apabila diperbolehkan, apakah ada cabang studi di dalam ilmu agama Islam yang mempelajarinya?
Jazakalloh
Wassalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh
Abu Noura
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Sesungguhnya menafsirkan mimpi dibolehkan. Nabi saw pernah menafsirkan mimpinya dan mimpi orang lain. Abu Bakar pernah menafsirkan mimpi dihadapan Rasulullah saw.
Didalam shahih Bukhori dari Ibnu Abbas menceritakan seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan; 'Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali tersambung.'
Spontan Abu Bakar berujar; 'Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku untuk tebusanmu, demi Allah, biarkan aku untuk mentakwilkannya! ' "takwilkanlah" Kata Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Abu Bakar mengatakan; 'Adapun awan, itulah Islam, adapun madu dan minyak samin yang menetes, itulah Alquran, karena alqur'an manisnya menetes, maka silahkan ada yang memperbanyak atau mempersedikit, adapun tali yang menghubungkan langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau pegang teguh sekarang ini, yang karenanya Allah meninggikan kedudukanmu, kemudian ada seseorang sepeninggalmu mengambilnya dan ia pun menjadi tinggi kedudukannya, lantas ada orang lain yang mengambilnya dan terputus, kemudian tali itu tersambung kembali sehingga ia menjadi tinggi kedudukannya karenanya, maka beritahulah aku ya Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, saya benar ataukah salah? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Engkau benar sebagian dan salah sebagian!" Abu Bakar mengatakan; 'Demi Allah ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kepadaku takwilku yang salah! ' Nabi menjawab: "Janganlah engkau bersumpah!"
Hadits diatas menunjukkan dibolehkannya menafsirkan mimpi dan hal itu juga dibolehkan bagi selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun penafsiran yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits shahih.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi mimpi menjadi tiga bagian, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, diantaranya mimpi-mimpi buruk yang menakutkan yang datang dari setan untuk membuat sedih anak Adam, diantaranya pula perkara yang menggelisahkan seseorang ketika terjaga kemudian terbawa dalam mimpinya, dan diantaranya pula satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah dan yang lainnya, hadits shahih)
Adapun macam pertama yaitu mimpi buruk dari setan maka tidak perlu ditafsirkan atau diceritakan. Dari Jabir berkata,”Telah datang seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah! Aku bermimpi kemarin seakan-akan kepalaku di penggal, bagaimana itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa, beliau bersabda: 'Apabila setan mempermainkan salah seorang dari kalian di dalam tidurnya, maka janganlah dia menceritakannya kepada orang lain.” (HR. Muslim)
Macam kedua demikian pula karena ia bukanlah mimpi. Sesungguhnya ia hanyalah perkara yang menggelisahkan seseorang disaat terjaganya dan terus difikirkannya sehingga hal itu dilihatnya saat dirinya tidur.
Adapun macam ketiga adalah salah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian yang mesti diungkapkannya. Malik pernah ditanya,”Apakah setiap orang yang bermimpi mesti menceritakannya?’Dia menjawab,’Tidak, apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!’ dia berkata,’Tidaklah seorang menceritakan mimpinya kecuali yang baik.
Jika seorang bermimpi yang baik maka hendaklah dia menceritakannya dan jika dia bermimpi selainnya maka katakanlah kebaikan atau diam.’ Intinya bahwa tidak ada perbedaan dikalangan ulama tentang mengungkapkan mimpi dikarenakan banyaknya dalil dalil. Tidaklah mengingkarinya kecuali orang atheis atau kebanyakan dari mutazilah. (Markaz al Fatwa No. 4473)
Dan janganlah seorang yang bermimpi buruk kemudian menafsirkannya dengan kalimat jangan-jangan begini atau begitu…! Akan tetapi hendaklah dia berdiam diri untuk tidak menceritakannya.
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau diam."
Kemudian terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang apakah kemampuan menafsirkan mimpi merupakan sesuatu yang bisa dipelajari atau tidak? Pendapat yang tepat adalah bahwa kemampuan menafsirkan mimpi merupakan pemberian dann taufik dari Allah swt kepada orang yang dikehendaki-Nya, sebagaimana perkataan Imam Malik diatas,”Apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!”
Wallahu A’lam
AlfaOmega
December 27, 2010, 13:52
Ikut Shalat Berjamaah Dengan Yang Sedang Shalat Sunnah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-ikut-shalat-berjamaah-dengan-seseorang-yg-sedang-salat-sunnah.htm)
Jumat, 24/12/2010 09:42 WIB | email | print | share
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz yang dimuliakan Allah, saya ingin menanyakan dua hal :
1. Bolehkah kita ikut bergabung salat wajib dengan orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah ba`diah ?
2. Bagaimanakah sebaiknya sikap kita apabila kita sedang shalat sunnah ba`diah dan tiba-tiba ada seseorang dibelakang kita yang menyentuh pundak kita untuk ikut salat (wajib) berjamaah ?
Maulana
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Maulana yang dimuliakan Allah SWT
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melaksanakan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat nafilah (sunnah) dan pendapat yang kuat dalam hal ini adalah dibolehkan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa di dalam peperangan Dzatur Riqo Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan shalat dengan satu kelompok sebanyak dua raka'at lalu kelompok ini mundur, Kemudian beliau melanjutkan shalat dua raka'at dengan kelompok lain, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat empat raka'at, sementara masing-masing kelompok shalat dua raka'at."
Di dalam menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi mengatakan bahwa maknanya adalah beliau shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dengan kelompok pertama sebanyak dua rakaat kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam salam maka mereka pun salam. Demikian pula dengan kelompok yang kedua, dan shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang kedua adalah nafilah sedangkan (shalat) mereka adalah fardhu. Berdasarkan riwayat ini, maka Syafi’i dan para sahabatnya (madzhab Syafi’i) membolehkan melakukan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat nafilah. (Syarh Muslim bi Syarhin Nawawi juz III hal 207)
Juga apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Amr bin Dinar berkata; saya telah mendengar Jabir berkata; Mu'adz shalat bersama Rasulullah SAW, kemudian pulang lalu mengimami kaumnya. Suatu ketika dia shalat isya' memimpin mereka lalu membaca surat Al Baqarah, lalu bersandarlah seorang laki-laki dan pergi. Lalu Mu'adz mendapatinya, maka hal itu sampai pada Nabi SAW dan bersabda, "Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat, Apakah kamu akan menjadikan kabur orang yang shalat!" atau bersabda, "Orang yang membuat fitnah, Orang yang membuat fitnah", dan menyuruh beliau dengan dua surat dari ausath mufassal (surat antara QOF sampai akhir mushaf). 'Amr berkata; saya tidak hapal keduanya.
Al Khattabi mengatakan bahwa didalam hadits terdapat bagian dari fiqih yang membolehkan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah karena Muadz shalat fardhu bersama Rasulullah saw. Setelah Muadz mengerjakan shalat fardhu bersama Rasulullah saw, dia shalat bersama kaumnya dan itu adalah shalat nafilah (sunnah).
Jadi dibolehkan bagi anda melakukan shalat fardhu dibelakang orang yang shalat sunnah ba’diyah atau sunnah rawatib lainnya. Kemudian jika anda tengah melakukan shalat sunnah rawatib lalu ada seorang yang memberikan isyarat untuk bermakmum kepada anda maka tidak perlu anda membatalkan shalat anda akan tetapi hendaklah anda meneruskan shalat sunnah anda sesuai dengan apa yang anda niatkan sejak awal.
Wallahu A’lam.
AlfaOmega
January 03, 2011, 05:00
Sholat Batal Saat Berada Ditengah Jamaah Sholat (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sholat-batal-krn-kentut-dsb-saat-berada-ditengah-jamaah-sholat.htm)
Senin, 03/01/2011 09:07 WIB | email | print | share
assalamualaikum wr. wb
Ketika kita sedang sholat berjamaah dan berada di shaff paling depan, lalu kita tiba2 kentut sehingga membatalkan sholat. apa yg harus kita lakukan? apa kita akan menerobos jamaah utk pergi ketempat wudhu, atau berdiam ditengah2 jamaah sampai jamaah selesai sholat atau kita pura2 ikut sholat aja?
lalu bgmn hukumnya jika kita menahan kentut, menahan kencing, dan menahan buang air bersar. apakah membatalkan sholat?
terimakasih.
anas
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Anas yang dimuliakan Allah swt
Buang Angin dan Melintasi Shaff Makmum
Keluar angin (kentut) membatalkan shalat orang yang tengah melaksanakannya karena diantara syarat sah shalat adalah suci dari hadats, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu."
Diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya. Dan jika dirinya sebagai makmum dalam shalat berjamaah maka tidak mengapa baginya untuk menerobos barisan makmum yang ada untuk pergi ke tempat wudhu dan mengulang wudhunya lalu kembali melaksanakan shalat. Hal itu dikarenakan tidaklah dianjurkan bagi para makmum untuk mengambil sutroh (pembatas shalatnya) dan cukuplah bagi mereka sutroh imam, sebagaimana dikatakan oleh kebanyakan ulama. (baca : Sutroh)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas dia berkata, "Aku pernah datang kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, dengan mengendarai keledai betina, ketika itu aku hampir baligh. Waktu itu Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sedang mengimami shalat orang banyak di Mina. Lalu aku lewat di muka shaf, lalu aku turun, lalu aku mengirim pergi keledai betina tersebut untuk merumput. Kemudian aku masuk ke dalam shaf; ternyata tidak ada seorang pun yang menegurku atas tindakanku yang demikian itu."
Diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dari Musa bin Thalhah dari Ayahnya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan (sesuatu) semisal pelana kuda di depannya, setelah itu ia tidak perlu memperdulikan siapa yang lewat di belakangnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Sahl bin Abu Hatsmah, Ibnu Umar, Sabrah bin Ma'bad Al Juhani, Abu Juhaifah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Thalhah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berkata; "Sutrah (pembatas) imam adalah sutrah untuk orang-orang yang dibelakangnya."
Hukum Menahan Buang Angin Saat Shalat
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, bersabda 'Tidak sempurna shalat seseorang apabila makanan yang telah dihidangkan, atau apabila dia menahan buang air besar atau kecil'."
Hadits tersebut berisi larangan bagi seorang yang hendak melaksanakan shalat sementara dirinya menahan buang air kecil atau besar, termasuk didalamnya adalah menahan angin. Jika hal itu terjadi sebelum shalat dimulai maka hendaklah dia menunaikan hajatnya terlebih dahulu baru kemudian shalat agar tidak mengganggu kekhusyu’annya ketika shalat.
Apabila menahan buang air kecil, air besar atau angin terjadi ketika shalat maka hal itu tidaklah membatalkan shalatnya dan shalatnya tetaplah sah meski hal itu dimakruhkan. Didalam kitab “al Majmu’” disebutkan bahwa jumhur ulama mengatakan,”Sah shalat orang yang menahan buang air kecil dan besar.” Imam Nawawi mengatakan,”Makruh bagi seorang yang shalat sambil menahan buang air kecil, air besar, angin, dihadapan makanan atau minuman sementara dirinya menginginkan hal itu berdasarkan hadits Aisyah diatas.”
Wallahu A’lam
AlfaOmega
January 07, 2011, 04:01
Shalat Dhuha Sesuai Sunnah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sifat-shalat-dhuha-sesuai-sunah.htm)
Kamis, 06/01/2011 08:52 WIB | email | print | share
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustazd yang dirahmati Allah.
Mohon bantuan Ustazd untuk menjelaskan tentang shalat dhuha, mulai dari waktunya (dari jam berapa sampai jam berapa), jumlah rakaat dalam pelaksanaannya (apakah 2 - 2 rakaat dg dua salam atau 4 rakaat 1 salam), dan doa-doanya. Hal ini saya tanyakan karena dari beberapa buku yang saya baca ada yang mengatakan waktunya dari 08.00 - 12.00 dan ada juga 08.00 - 10.00 dan ada juga yang melaksanakan di bawah jam 08.00 setelah shalat sunah shuruq. Kemudian apakah benar ada shalat sunah shuruq itu? Karena saya baru mendengar dan meliha dalam pelaksanaannya.
Demikian, terimakasih atas jawabannya. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karunianya ke pada Ustazd. Amin....!
Wasalahmu'laikum wr. wb.
Yosfiah
Jawaban
Walalaikumussalam Wr Wb
SaUdara Yosfiah yang dirahmati Allah SWT
Waktu Shalat dhuha
Telah terjadi perbedaan dikalangan fuqaha didalam batasan shalat dhuha secara umum. Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu shalat dhuha dimulai dari ketika matahari mulai meninggi hingga sedikit sebelum tergelincir selama belum masuk waktu yang dilarang.
Imam Nawawi didalam “ar Raudhah” mengatakan, "Para sahabat kami (madzhab Syafi’i) berpendapat, waktu shalat dhuha berawal dari terbit matahari dan dianjurkan agar mengakhirkannya hingga ia meninggi.”
Hal itu ditunjukkan oleh riwayat Imam Ahmad dari Abu Murrah ath Thoifi berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman, 'Wahai anak Adam, janganlah kalian lemah dari melaksanakan empat rakaat dari permulaan siangmu yang akan mencukupkanmu di akhir siangnya."
Namun al Adzra’i berpendapat bahwa apa yang dinukil itu dari para sahabatnya (madzhab Syafi’i) itu tedapat catatan, yang terkenal dari pendapat pertama mereka “yaitu pendapat jumhur” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9730)
Dengan demikian waktu shalat dhuha dimulai kira-kira sejak maahari mulai naik kira-kira sepenggalah hingga sedikit sebelum masuknya waktu zhuhur atau sekitar 15 menit setelah waktu syuruq hingga 15 menit sebelum masuk waktu zhuhur.
Jumlah Rakaat Shalat Dhuha
Adapun tentang rakaatnya maka tidak ada perbedaan dikalangan fuqaha yang mengatakan sunnahnya shalat dhuha berpendapat bahwa paling sedikit rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat.
Diriwayatkan dari Abu Dzarr bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Setiap pagi dari persendian masing-masing kalian ada sedekahnya, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap amar ma'ruf nahi munkar sedekah, dan semuanya itu tercukupi dengan dua rakaat dhuha."
Namun terjadi perbedaan dikalangan mereka tentang maksimal rakaatnya :
Para ulama Maliki dan Hambali berpendapat bahwa maksimal rakaat shalat dhuha adalah delapan rakaat berdasarkan riwayat Ummu Hani’ bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasuki rumahnya pada saat penaklukan Makkah, kemudian Beliau shallallahu 'alaihi wasallam shalat delapan raka'at" seraya menjelaskan, "Aku belum pernah sekalipun melihat Beliau melaksanakan shalat yang lebih ringan dari pada saat itu, namun Beliau tetap menyempurnakan ruku' dan sujudnya."
Para ulama Maliki ini juga menegaskan makruh melebihkan dari delapan rakaat jika seseorang meniatkan shalat dhuha bukan niat sunnah mutlak. Mereka juga menyebutkan bahwa yang paling moderat dari shalat dhuha adalah enam rakaat.
Sedangkan para ulama Hanafi dan Syafi’i —pendapat yang marjuh— serta Ahmad —dalam satu riwayat darinya— bahwa maksimal dari shalat dhuhah adalah dua belas rakaat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh at Tirmidzi dan an Nasa’I dengan sanadnya yang didalamnya terdapat kelemahan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua belas rakaat maka Allah (akan) membangunkan baginya istana dari emas di surga.” Ibnu Abidin menukil dari “Syarh al Maniyah” dan menegaskan bahwa hadits lemah bisa diamalkan didalam perkara-perkara keutamaan.
Al Hashkafi dari kalangan Hanafi menukil dari ‘adz Dzakha’ir al Asyraqiyah” menyebutkan bahwa yang moderat adalah delapan rakaat dan inilah yang paling utama, berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedangkan tentang maksimalnya hanyalah melalui perkataaan beliau shallallahu 'alaihi wasallam saja.
Adapun dikalangan para ulama Syafi’i telah terjadi perbedaan didalam berbagai ungkapan mereka tentang maksimal rakaat shalat dhuha. Imam Nawawi didalam “al Minhaj” menyebutkan bahwa maksimalnya adalah dua belas rakaat sementara dia menyalahinya didalam kitab “Syarh al Muhadzab”, dia menyebutkan dari kebanyakan ulama bahwa maksimal adalah delapan rakaat. Beliau menyebutkan juga didalam “Raudhah ath Thalibin” bahwa yang paling utama adalah delapan rakaat sedangkan maksimalnya adalah dua belas rakaat dengan mengucapkan salam di setiap dua rakaat.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9730 – 9731)
Doa Khusus Pada Shalat Dhuha
Tidak ada doa-doa khusus pada shala dhuha. Dibolehkan bagi setiap muslim untuk berdoa dengan doa-doa yang dikehendakinya selama tidak ada dosa didalamnya dan memutuskan silaturahim baik doa-doa yang matsur dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau doa-doa yang mudah bagi dirinya. Akan tetapi doa yang matsur lebih utama jika ia hafal. (Markaz al Fatwa No. 65406)
Shalat Isyraq
Para ulama menyamakan antara shalat isyraq dengan shalat dhuha. Meksipun ada yang sedikit membedakan diantara keduanya yaitu jika shalat itu dikerjakan diawal waktu yaitu ketika matahari mulai terangkat kira-kira sepenggalah maka ia disebut shalat isyraq sedangkan jika dikerjakan di tengah-tengah atau akhir waktu maka ia disebut shalat dhuha.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
January 12, 2011, 04:19
Keras (P)Ada Saatnya (http://abduhzulfidar.blogspot.com/2010/09/keras-pada-saatnya.html#more)
Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
“Seorang perempuan disiksa dalam neraka karena mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan.” (Muttafaq ‘Alaih dari Ibnu Umar RA)
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Agama penuh kasih sayang. Agama yang sarat dengan ajaran cinta dan budi pekerti. Islam mengajarkan umatnya agar saling mengasihi satu sama lain. Rasulullah SAW bersabda, “Orang-orang yang mengasihi sesama, dia akan dikasihi oleh Allah. Kasihilah penduduk bumi, niscaya penduduk langit akan mengasihi kalian.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi dari Abdullah bin Amr RA)
Jangankan terhadap sesama manusia, bahkan terhadap binatang pun Islam mengajarkan agar memperlakukannya dengan baik. Disebutkan dalam sebuah hadits shahih, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kita bisa mendapatkan pahala karena berbuat baik terhadap binatang?” Rasulullah menjawab, “Berbuat baik terhadap setiap makhluk hidup itu akan memperoleh pahala.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Hurairah RA).
Sungguh, Islam sangat anti kekerasan. Bahkan, sejatinya Islam adalah agama penuh kelembutan, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah itu Mahalembut dan menyukai kelembutan dalam segala hal.” (Muttafaq ‘Alaih dari Aisyah RA). Selaras dengan ini, Islam juga anti anarkisme dan setiap tindak pengrusakan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77). Sebaliknya, seorang hamba bisa masuk neraka disebabkan berbuat zhalim terhadap binatang, sebagaimana disebutkan hadits di atas.
Meski demikian, bukan berarti Islam melarang umatnya bersikap keras dan tegas. Karena bagaimanapun juga, sikap keras dan tegas tentu diperlukan pada kondisi tertentu. Lihatlah, betapa sangat marahnya Nabi SAW kepada Usamah bin Zaid RA yang berusaha melindungi seorang perempuan Bani Makhzum yang tertangkap mencuri. Dengan raut wajah memerah, Nabi berkata kepada Usamah, “Apa kau hendak memintakan ampun dalam masalah hukum (hudud) Allah?” (HR. Al-Jama’ah)
Dalam kasus Masjid Dhirar misalnya, saat Nabi SAW dan para sahabat pulang dari perang Tabuk. Waktu itu, beliau baru sampai di Dzu Awan dan belum masuk Madinah. Namun, karena beliau mendapatkan informasi penting tentang Masjid Dhirar yang disalahgunakan untuk merusak Islam dari dalam (lihat QS. At-Taubah: 107-108), beliau pun segera memanggil Malik bin Dukhsyum, Ma’an bin Adi, Amir bin Sakan, dan Wahsyi. Beliau bersabda, “Pergilah kalian ke masjid orang-orang zhalim ini. Hancurkan dan bakarlah masjid itu.” Lalu, para sahabat ini pun bergegas meluncur ke Masjid Dhirar untuk melaksanakan instruksi Nabi-Nya. (Tafsir Al-Qurthubi, dll.)
AlfaOmega
January 24, 2011, 04:22
Bolehkah Imam duduk lagi dirakaat ke 2 untuk tahyat, bila ia telah berdiri? (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-imam-duduk-lagi-dirakaat-ke-2-untuk-tahyat-bila-ia-telah-berdiri.htm)
Sabtu, 22/01/2011 07:38 WIB | email | print | share
Assalamu'alaikum wr.wb.
Pak Ustad yang dimuliakan Allah.
Bolehkah Imam duduk lagi dirakaat ke 2 untuk tahyat, apabila ia telah berdiri dan kemudian diingatkan makmum dengan mengucapkan "subhanallah" akan kesalahannya? Hal ini pernah terjadi di shalat Ashar berjamaah saya di kantor. Namun sang imam berpendapat sehabis shalat, bahwa hal itu tidak perlu duduk lagi, karena kesalahan tersebut cukup dilakukan dengan sujud sahwi 2x sebelum salam.
Demikian, mudah-mudahan Pak Ustad dapat memahami inti pertanyaan saya dan semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat dan karunianya kepada Pak Ustad. Amin...!
Wassalamu'alakukan Wr. wb.
Yosfiah
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yosfiah yang dimuliakan Allah swt
Tasyahud Awal didalam shalat adalah sunnah sebagaimana dikatakan jumhur ulama dan barangsiapa yang terlupa melakukannya didalam shalatnya maka diharuskan baginya melakukan sujud sahwi sebagaimana hal itu pernah dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam serta sabdanya shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori,"Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat.”
Dan ketika seorang yang melaksanakan shalat terlupa untuk duduk tasyahud awal pada rakaat keduanya baik ia sebagai imam maupun makmum kemudian dirinya diingatkan atau teringat pada saat ia telah berdiri dengan sempurna dari rakaat kedua maka tidak perlu baginya untuk kembali duduk lagi mengerjakan tasyahud awal dan cukuplah baginya untuk menghadirkan sujud sahwi sebelum salam.
Akan tetapi jika dia diingatkan atau teringat sebelum berdiri secara sempurna maka hendaklah dia kembali duduk untuk mengerjakan tasyahud awal, kemudian para ulama berbeda pendapat tentang keharusan melakukan sujud sahwi atau tidak dalam permasalahan yang kedua ini.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 01, 2011, 08:14
Seperti Apakah Model Pertimbangan Amal Di Akherat Kelak?
Senin, 31/01/2011 09:34 WIB | email | print | share
Assalamualaikum ustadz,,, sebenarnya gmn sih bayangan pertimbangan amal d akhirat kelak, apakah di rinci sampai ke niat? mohon penjelasannya
Novi Subekhan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Novi yang dimuliakan Allah swt
Diantara kewajiban seorang muslim didalam keimanannya kepada hari akhir adalah mengimani adanya penimbangan (wazn) setiap amal hamba-hamba-Nya dengan adil, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, Maka Tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al Anbiya : 47)
Al Qurthubi didalam kitab “at Tadzkirah” menyebutkan bahwa penimbangan amal-amal ini terjadi setelah perhitungan (hisab). Hal itu dikarenakan hisab adalah penetapan amal-amal sedangkan wazn (penimbangan) adalah penampakan ukuran amal-amalnya untuk mendapatkan balasan yang setimpal dengannya. (hal. 359)
Beberapa informasi menyebutkan bahwa ia adalah timbangan hakiki yang memiiliki dua anak timbangan dan Allah swt merubah amal-amal hamba kedalam bentuk fisik yang memiliki berat lalu yang berupa kebaikan diletakkan disatu anak timbangan sedangkan yang berupa keburukan diletakkan di satu anak timbangan lainnya. (al Iman Arkanuhu wa Haqiqatuhu hal 90)
Firman Allah swt :
Artinya : “(Luqman berkata): "Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui.” (QS. Luqman : 16)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari dari Abu Hurairah dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Dua kalimat yang ringan diucapkan tetapi berat timbangannya dan disenangi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Pengasih yaitu, Subhanallah wa bihamdihi subhaanallaahil azhim (Maha Suci Allah dengan segala pujian-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung)."
Penimbangan pada hari itu sangatlah rinci dan detail. Tak satu amal pun—termasuk niat—meskipun hanya sebesar biji sawi kecuali akan dilakukan perhitungan dan penimbangan terhadapnya dengan seadil-adilnya.
Semoga Allah swt memberatkan timbangan kebaikan kita kelak dihari itu. Amin
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 04, 2011, 04:46
Kata-Kata Batin (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kata-kata-batin.htm)
Selasa, 01/02/2011 10:30 WIB | email | print | share
Assalamualaikum,
Ustadz, saya sering sekali dalam batin saya berkata kata kotor dalam sholat ataupun biasa saja. Na udubillah hi min dzalik, kadang kala kata-kata kotor itu malah condong ditujukan kepada Allah dan Rosululloh SAW dan kadang ada kata-kata yang menuhankan selain Allah (padahal saya tidak berniat seperti itu ustadz) semakin saya lawan malah kata-kata itu semakin menjadi jadi, saya kadang stres ustadz, saya merasa berdosa, saya sering mengucap kata taubat dan menyesal.
Tapi kata-kata itu kadang sulit saya kontrol ustadz, bagaimana solusinya ustadz, apakah ini gangguan setan dan saya harus di-rukyah?
wassalamualaikum, wr. wb.
Tri S
Jawaban
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Tri S. Sesungguhnya kata-kata kotor yang seringkali muncul di dalam jiwa anda adalah berasal dari setan sebagai upayanya untuk menggelincirkan dan mengajak anda ke jalan maksiat. Karena itu tidaklah perlu bagi anda untuk mendengarkannya apalagi menurutinya dan berpalinglah darinya dengan senantiasa berdzikrullah (mengingat Allah) dalam setiap keadaan dan berlindung kepada-Nya dari segala bentuk godaan dan bisikan setan.
Diantara rahmat Allah swt kepada hamba-hamba-Nya adalah memafkan segala bisikan yang ada di dalam jiwa manusia selama ia belum diwujudkan dalam suatu perbuatan, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sesungguhnya Allah mengampuni untuk umatku atas sesuatu yang dia bicarakan dalam dirinya selama dia belum mengungkapkannya atau mengerjakannya'."
Wallahu A’lam
AlfaOmega
February 10, 2011, 07:55
Hukum Sholat di Masjid nabawi yang ada makam Rosululloh SAW (http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/hukum-sholat-di-masjid-nabawi-yang-ada-makam-rosululloh-saw)
As. Wr. Wb
Sehubungan dengan jawaban atas salah satu Penanya terdahulu berkaitan dengan Hukum sholat di Mesjid yang ada Makamnya. Maka bagaiamana hukumnya sholat di Masjid nabawi dimana sepengetahuan saya di tempat mulai tersebut ada makam Rosullulloh SAW ? Demikian pertanyaan saya atas pencerahan dan penjelasaanny asaya ucapakan terimakasih
Wasalam
Assalamu alaikum wr.wb.
Shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan menurut para ulama tidak sah. Meskipun demikian, ada pula yang mengatakan bahwa selama letaknya tidak searah kiblat maka shalatnya sah namun berdosa. Pasalnya Rasul saw bersabda, "Janganlah kalian duduk di atas kubur dan jangan shalat menghadap kepadanya (secara langsung)." (HR Muslim).
Nah terkait dengan masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kubur Nabi saw maka ada sejumlah hal yang perlu digarisbawahi:
1. Mesjid Nabawi tidak dibangun di atas kubur; tetapi masjid tersebut dibangun di masa Rasulullahsaw masih hidup.
2. Nabi saw sebenarnya tidak dikubur di masjid; namun di rumah beliau.
3. Karena Masjid Nabawi membutuhkan perluasan yang mendesak, maka rumah beliau dimasukkan sebagai bagian dari perluasan masjid. Jadi kubur beliau tetap tidak berada di masjid; tetapi di rumah beliau karena berada dalam satu ruangan sendiri. Kondisi ini tetap dijaga dengan tiga dinding pemisah serta dibuat sedemikian rupa sehingga jamaah yang salat tidak menghadap kepadanya.
Dengan demikian jelas bahwa Mesjid Nabawi tidak dibangun di atas kubur dan Beliau juga tidak dikubur di masjid. Namun beliau dikubur di rumah yang kemudian masuk ke dalam areal perluasan masjid karena sebuah kebutuhan yang mendesak.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
March 04, 2011, 15:09
Menjawab Salam Di Kamar Mandi (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/menjawab-salam-di-kamar-mandi.htm)
Selasa, 01/03/2011 13:44 WIB | email | print
Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz, Saya pernah mendengar ada dalil tidak diperbolehkannya kita menyebut Asma Allah Ta'ala di kamar kecil, termasuk membaca ayat-ayat Al Quran.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika menjawab salam? Bisa dari tamu, ataupun menjawab telepon. Sementara ini karena darurat saya berijtihad menjawab dengan salam saja tanpa menyebut beserta rahmat Allah Ta'ala dan barokah Allah Ta'ala. Apakah ini benar?
Pertanyaan kedua bagaimana kalau kita tidak sengaja menyebut Nama Nya, seperti kita hampir terpeleset terus mulut kita reflek mengucapkan Astaghfirullah.
Jazakallah atas jawabannya.
Wassalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Abu Noura
Jawaban
Waalaikuussalam Wr Wb
Abu Noura dimuliakan Allah swt
Tidak dianjurkan memberikan salam terhadap orang yang berada di kamar kecil (tempat buang hajat) karena keadaannya tidak pantas untuk itu. Dan jika ada yang mengucapkan salam terhadap orang yang berada di kamar mandi maka tidak diwajibkan baginya untuk menjawabnya, ada pula yang mengatakan tidak usah dijawab… (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 6371)
Demikian halnya dengan menyebutkan nama Allah (dzikrullah) di kamar kecil maka tidaklah dibolehkan karena tempatnya yang tidak layak untuk itu.
Syeikh ibn Utsaimin mengatakan bahwa tidaklah seharusnya bagi seseorang menyebutkan nama Allah (dzikrullah) didalam kamar mandi karena tempat itu tidaklah tepat untuk dzikir.
Namun jika dirinya menyebutkan nama Allah didalam hatinya maka tidak masalah selama tidak melafazhkannya dengan lisan. Dan jika tidak maka dianjurkan baginya untuk tidak mengucapkan dzikrullah dengan lisannya di tempat seperti itu dan hendaklah menunggu hingga ia keluar darinya.” (Majmu’ Fatawa asy Syeikh Ibnu Utsaimin juz XI hal 109)
Adapun jika menyebutkan nama Allah di tempat seperti itu karena tidak sengaja maka tidaklah mengapa.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 08, 2011, 03:39
Penyebab Gagalnya Dakwah : Israaf (Berlebihan) (http://www.eramuslim.com/manhaj-dakwah/gagalnya-dakwah/penyebab-gagalnya-dakwah-israaf-berlebihan.htm)
Senin, 07/03/2011 14:18 WIB | email | print
Penyebab Gagalnya Dakwah : Israaf (Berlebihan)
Oleh Dr. Sayyid Nuh
Israf mempunyai makna melakukan sesuatu, tetapi tidak dalam rangka ketaatan, atau boros dan melampui batas. (kitab al-Qumus al-Muhiith, 3/15). Tetapi, israaf ialah penyakit rohani berupa perbuatan yang melampui batas kewajaran, baik dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan lai sebagainya.
Faktor-Faktor Penyebab Israaf
Pertama, latar belakang keluarga. Sikap israaf dapat timbul akibat pengaruh situasi dan kondisi serta latar belakang keluarga. Seseorang yang dibesarkan disebuah lingkungan keluarga yang diwarnai oleh sikap senang berlaku israaf dn berfoya-foya , maka kmungkinan besar dirinya akan tertulari oleh penyakit itu, kecuali mereka dikasihi oleh-Nya. Seorang penyair melukiskan fenomena tersebut dalam untaian syairnya seperti :
“Seseorang akan tumbuh berkembang, sebagaimana yang dibiasakan oleh orang tuanya”.
Dari keterangan diatas agaknya kita dapat memetik hikmah rahasia ajaran Islam yang meminta kepada para orang tua agar mereka menjadikan tuntutan syariah Allah sebagai rujukan dalam memilih jodoh bagi putra-putrinya :
“Dan kawinkanlah orang-orang sendirian (belum kawin) diantara kamu, dan (kawinkanlah) orang-orang yang shaleh (baik) di antara hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An-Nuur [24] : 32)
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu. Jangahlan kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik perhatian hatimu. Mereka akan mengajakmu ke neraka, sedang Allah mengajakmu ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 221)
Kedua, keluasan rezeki yang diperoleh setelah kesempitan. Sebab lain yan dapat mendorong sikap israaf adalah keluasan atau kemudahan dalam mendapatkan rezeki atau kesenangan hidup yang sebelumnya sangat sulit didapatkan. Di kalangan umat ini kerap terjadi kasus orang-orang yang selagi mereka dicoba oleh Allah dengan kesempaitan rezeki dan aneka kekurangan hidup lainnya, mereka mampu bersikap sabara dan tabah menerima keadaan tersebut.
Mereka masih tetap bertahan memegang kendali prinsip-prinsip Ilahi. Akan tetapi manakala mereka dicoba oleh Allah dengan kelapangan rezeki dan kemudahan mendapatkan kesenangan hidup, justru mereka tidak mampu bersikap tawassuth (pertengahan) dan I’tidal (seimbang) dalam mempergunakan harta dan kenikmatan hidup yang ada pada dirinya untuk menuju keridhaan –Nya. Sebaliknya, sikap hidup mereka berbalik drastis dan berlaku israaf dan tabdziir (menyia-nyiakan harta).
Amr bin Auf r.a. meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, bersabda : “Sebarkanlah berita gembira dan bercita-citalah dengna sesuatu yang membuat kalian senang. Demi Allah, bukanlah kefakiran yang aku kawatirkan atas kalian, tetapi aku kawatir jika dunia telah dihamparkan kepada kalian sebagaimana dihamparkan kepada umat terdahulu, kemudian kalian akan saling berlomba sebagaimana mereka berlomba, sehingga akhirnya, hal iu akan membinasakan kalaian, sebagaimana telah membinasakan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Abu Sa’id al Hudri r.a juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalahu Alaihi Wa salam, bersabda : “Sesungguhnya kehidupan dunia itu manis dan menawaan, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian Khalifah diatasnya. Maka takutlah kalian dengan manisnya kehidupan dunia dan waspadalah terhadap wanita , karena sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Israel adalah wanita.” (HR. Muslim)
AlfaOmega
March 12, 2011, 15:50
Shalat Subuh Dan Qunut (http://www.syariahonline.com/v2/shalat/shalat-subuh-dan-qunut)
Friday, 11 March 2011 10:05 jauhar
Aries R
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Bolehkah jika sedang shalat subuh berjamaah Imam tidak membaca doa qunut tapi ada salah satu jamaahnya membaca doa tersebut sehingga sujudnya tertinggal dengan yang jamaah yang lain? Dan apa hukumnya terhadap jamaah bersangkutan? Wassalamu‘alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Doa qunut dalam shalat adalah masalah yang diikhtilafkan oleh para ulama, hukumnya berkisar antara sunnah dan tidak, tidak sampai kepada wajib. Karena itu bagi yang mengatakan sunnah kalau pun tidak dikerjakan, maka tidak merusak shalat itu sendiri. Sedangkan yang berkaitan dengan perbedaan pandangan antara imam dan makmum dimana salah satunya melakukan qunut dan yang lainnya tidak, maka jalan keluarnya adalah:
A. Bila imam qunut dan makmum tidak, maka ketika imam membaca qunut, makmum boleh diam saja tanpa mengamini atau mengangkat tangan.
B. Bila imam tidak qunut, maka bila dia tahu bahwa ada diantara para makmum yang berpandangan bahwa qunut itu sunnah, maka dia memberikan kesempatan pada makmumnya untuk qunut dengan cara berdiam sebentar sekadar waktu yang dibutuhkan makmum untuk qunut.
C. Bila imam tidak qunut dan tidak memberikan kesempatan kepada makmum untuk melaksanakannya, maka makmum harus mengikuti gerakan imam. Sebab di dalam sholat berjama’ah, makmum diwajibkan mutaba’ah (mengikuti imam) dan dilarang untuk musabaqoh (mendahuluinya), muqoronah (berbarengan dengannya) dan juga dilarang (menta’khir) yaitu ketinggalan imam dalam melaksanakan gerakan sholat.
Dari Abu Hurairoh RA, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apbila ia ruku’ maka ruku’lah kalian, dan apabila ia berkata: “Sami’a Allohu liman hamidah”, maka ucapkanlah oleh kalian: “Robbanaa walakal hamdu”, dan apabila ia sujud maka bersujudlah kalian, dan apabila ia sholat sambil duduk sholatlah kalian sambil duduk semuaanya” (HR Muslim 1/308). Sedangkan bila salah satu atau kedua tidak berkeras atas pandangannya, maka boleh saja seseorang melakukan qunut atau meninggalkannya bersama imam. Hal ini lazim dilakukan oleh para ulama dan demikian juga umat Islam umumnya. Sedangkan masalah perbedaan pendapat ini memang sudah ada sejak dahulu. Tidak mungkin kita membuat keputusan bahwa qunut harus dikerjakan atau ditinggalkan secara total. Karena masing-masing punya hujjah/dalil yang kuat berdasarkan pada atsar dari Rasulullah SAW.
Wallahu a‘lam bish-Showab. Wassalamu‘alaikum Wr. Wb.
AlfaOmega
March 15, 2011, 06:31
Zakat Penghasilan Untuk Keluarga, Bolehkah? (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/zakat-penghasilan-untuk-keluarga-bolehkah.htm)
Selasa, 15/03/2011 10:57 WIB | email | print
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah,
Ustadz, apakah boleh zakat penghasilan itu diperuntukkan untuk anggota keluarga? Saya mempunyai saudara perempuan yang sekarang sudah janda (ditinggal mati suaminya) dengan dua anak yang masih sekolah. Saya ingin peruntukkan zakat itu untuk saudaraku karena saya menganggap saudaraku itu termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. Saudaraku hanya mempunyai penghasilan dari bertani yang masih kurang untuk kehidupan sehari-hari. Apakah saudaraku itu bisa dikategorikan ke golongan yang berhak mendapatkan zakat?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Budiono
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Budiono yang dimuliakan Allah
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya menyebutkan apabila saudara perempuan—anda—sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh penghasilan dengan suatu pekerjaan maka ia wajib mendapatkan nafkah dari ayahnya jika ayahnya itu memiliki kesanggupan.
Dan jika ia telah mendapatkan penghidupan bulanan dari ayahnya atau yang lainnya namun itu tidak mencukupinya untuk menutupi kebutuhannya yang primer maka wajib bagi ayahnya untuk memberikan nafkahnya secara penuh jika ia menyanggupinya.
Jika ayahnya tidak memiliki kesanggupan kecuali hanya sebagian saja dari nafkahnya maka kewajiban tersebut beralih kepada saudara laki-lakinya karena nafkah bagi saudara perempuan adalah kewajiban saudara laki-lakinya jika dia memiliki kesanggupan untuk itu menurut sebagian ahli ilmu, seperti madzhab Hanafi dan Hambali berbeda dengan Maliki dan Syafi’i.
Jadi jika kewajiban memberikan nafkah saudara perempuan anda baik seluruhnya maupun sebagiannya ada pada anda maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memberikan zakat anda kepadanya. (al Lajnah ad Daimah No. 56842)
Wallahu A’lam
AlfaOmega
March 20, 2011, 23:54
Sejarah Wakaf (http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/11/03/21/171043-sejarah-wakaf)
Senin, 21 Maret 2011, 06:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim sebagai usaha untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, Allah SWT. Wakaf secara harfiah bermakna "pembatasan" atau "larangan". Sementara berdasarkan terjemahan bebas Ensiklopedi Tematis Dunia Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve (IBVH), wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya, dan dipergunakan pada jalan kebaikan.
Karena itu, ibadah dalam bentuk mewakafkan harta tertentu tidak sama seperti derma atau sedekah biasa. Wakaf lebih besar pahala dan manfaatnya bagi diri orang yang memberikan wakaf, karena pahala wakaf itu terus-menerus mengalir kepada orang yang berwakaf selama harta yang diwakafkan itu masih bermanfaat dan dimanfaatkan orang.
Berbeda dengan zakat, ibadah wakaf hukumnya sunah, berpahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. Di antara ayat-ayat Alquran yang mendasari ibadah wakaf adalah surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: "Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
Lalu sejak kapan ibadah wakaf ini sudah dilaksanakan? John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern menyebutkan bahwa ide wakaf sama tuanya dengan usia manusia. Para ahli hukum Islam, menurut Esposito, menyatakan bahwa wakaf yang pertama kali adalah bangunan suci Ka'bah di Makkah, yang disebut dalam Alquran surat Ali Imran ayat 96 sebagai rumah ibadah pertama yang dibangun oleh umat manusia.
Dalam praktiknya, ide wakaf ini telah dikenal di masa sebelum datangnya Islam. Selama beberapa abad, kuil, gereja dan bentuk bangunan lainnya didirikan dan diperuntukkan bagi tempat ibadah. Lebih dari itu, para penguasa Mesir Kuno menetapkan tanah untuk dimanfaatkan oleh para rahib. Sedangkan orang-orang Yunani dan Romawi Kuno menyumbangkan harta benda mereka untuk perpustakaan dan pendidikan.
Tiga macam wakaf
Dalam Islam, menurut Esposito, dikenal adanya tiga macam wakaf, yakni wakaf keagamaan, wakaf derma (filantropis), dan wakaf keluarga. Sejarah mencatat, wakaf keagamaan pertama adalah Masjid Quba di Madinah. Masjid ini dibangun pada saat kedatangan Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Sampai kini masjid tersebut masih ada di tempat yang sama dengan bangunan yang diperbarui dan diperluas.
Selang enam bulan setelah Masjid Quba dibangun, didirikan pula Masjid Nabawi di tengah-tengah kota Madinah. Masjid serta tanah dan bangunan yang secara eksklusif menyediakan penghasilan untuk pemeliharaan dan pendanaan masjid, jelas Esposito, termasuk ke dalam kategori wakaf keagamaan.
Bentuk wakaf kedua adalah wakaf derma (filantropis). Wakaf filantropis ini juga sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Seseorang bernama Mukhairiq berkehendak mendermakan (mewakafkan) tujuh bidang kebun buah-buahan miliknya yang ada di Madinah, setelah dia meninggal, kepada Nabi SAW. Pada 626 M, Mukhairiq meninggal dunia. Lalu Nabi SAW mengambil alih kepemilikan tujuh bidang kebun tersebut dan menetapkannya sebagai wakaf derma untuk diambil manfaatnya bagi fakir miskin.
Praktik ini diikuti oleh para sahabat Nabi dan Khalifah Umar bin Khattab. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang disepakati oleh ulama hadits pada umumnya dari Abdullah bin Umar bin Khattab, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?" Rasulullah SAW menjawab: "Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya." Lalu Umar mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar (di sekitar kota Madinah) itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Menjelang Nabi wafat pada tahun 632 M, banyak wakaf derma telah dibuat.
Adapun bentuk wakaf ketiga dimulai tak lama setelah Nabi SAW wafat, yakni pada masa Khalifah Umar bin Khattab (635-645 M). Ketika Umar memutuskan untuk membuat dokumen tertulis mengenai wakafnya di Khaibar, dia mengundang beberapa sahabat untuk menyaksikan penulisan dokumen tersebut.
Dalam dokumen tertulis tersebut, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab bersedia menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah SWT, orang terlantar dan tamu. Wakaf jenis ini disebut dengan wakaf keluarga. Dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih) dikatakan: "Tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya memakan sebagian harta itu secara patut atau memberi makan keluarganya, asal tidak untuk mencari kekayaan."
Kini ide mengenai wakaf dikenal luas dan dipraktikkan di mana-mana. Wakaf juga ditemukan di kalangan masyarakat Amerika Utara dengan nama yayasan, khususnya yayasan keagamaan dan amal. Di Amerika Serikat saja, misalnya, terdapat puluhan ribu yayasan yang menjalankan fungsi sebagai lembaga wakaf. Namun, fungsi wakaf yang dijalankan oleh yayasan-yayasan ini hanya terbatas untuk tujuan keagamaan dan kedermawanan. Yayasan-yayasan di Amerika ini tidak mengenal wakaf yang diperuntukkan bagi keluarga seseorang dan keturunannya, seperti halnya yang dikenal dalam masyarakat Islam.
AlfaOmega
March 21, 2011, 14:45
Apakah Basmalah Termasuk Bagian Dari Surat AL-Fatihah (http://www.syariahonline.com/)
Monday, 21 March 2011 10:41 jauhar
E-mail Print PDF
Andri
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Afwan, kami hendak mengajukan pertanyaan apakah Basmalah termasuk bagian/salah satu ayat dalam surah Al- Fatihah? Karena sering kami temui imam sholat tidak membaca Basmalah ketika membaca Al-Fatihah. Jazakumullah Khairan Katsira.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin wa ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du:
Perbedaan dalam membaca basmalah dalam al-fatihah disebabkan oleh adanya perbedaan dalam menetapkan apakah basmalah termasuk bagian dari surat al-fatihah atau bukan. Sebagian berpendapat bahwa basmalah hanyalah ayat pemisah antara dua surat dan sebagian lagi berpendapat bahwa ia termasuk ayat dari setiap surat (termasuk surat al-fatihah). Karena itu, terkait dengan dibaca atau tidaknya basmalah dalam shalat para ulama terbagi tiga pandangan:
1. Bagi yang berpendapat bahwa basmalah bagian dari surat al-fatihah dan surat-surat yang lain, maka membacanya dalam al-fatihah adalah wajib. Dalil terkuat yang dijadikan landasan oleh madzhab ini adalah hadits Nuaim yang berkata, “Aku melaksanakan salat di belakang Abu Hurayrah. Ia membaca bismillahirrahmanirrahim lalu membaca ummul quran (al-Fatihah). Di akhir hadits tersebut ia berkata, Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya salatku paling mirip dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.” (HR al-Nasa’I, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban. Menurut al-Hafidz Ibn Hajar, “Ini adalah riwayat yang paling valid yang berbicara tentang basmalah.”
2. Bagi yang berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat mandiri yang turun untuk memberikan keberkahan sekaligus pemisah antar surat, maka membacanya dalam al-fatihah boleh dan dianjurkan. Hanya saja, ia tidak wajib dan salat tetap sah meski basmalah tidak dibaca. Menurut mereka, basmalah dibaca tidak dengan suara nyaring, tetapi sirr (tidak jahar). Dalil yang mereka pakai adalah pernyataan Anas, “Aku pernah bermakmum kepada Rasul, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka semua tidak mengeraskan bacaan basmalah.” (H.R al-Nasa’I dan Ibn Hibban).
3. Bagi yang berpendapat bahwa ia bukan termasuk bagian dari al-fatihah dan surat-surat lainnya, maka salat tetap sah tanpa membaca al-fatihah. Membaca al-fatihah dalam shalat wajib menurut mereka makruh, sementara dalam shalat sunah tidak.
Dari perbedaan pendapat di atas bisa dikatakan bahwa Nabi saw. kadang mengeraskan bacaan basmalah saat membaca al-fatihah dan kadang kala pula tidak mengeraskannya. Karena ini merupakan masalah furu’ tidak boleh fanatik kepada satu pandangan, lalu kemudian menyalahkan pandangan lain.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb.
AlfaOmega
March 31, 2011, 00:37
Perlunya Mihnah Bagi Kaum Mu’minin (http://www.eramuslim.com/nasihat-ulama/perlunya-mihnah-bagi-kaum-mu-minin.htm)
oleh Sheikh Yusuf Qardawi
Cobaan (mihnah) berat adalah merupakan kebutuhan bagi kaum beriman, mengingat beberapa hikmah dan tujuan yang diingatkan oleh al-Qur’an, khususnya sesuai perang Uhud, diantaranya adalah :
Pertama, pembersihan kaum Mu’minin dari orang-orang munafiq dan orang-orang yang didalam hatinya ada penyakit. Sebab antara yagn baik dan yang buruk, antara yang sehat dan yang berpenyakit, antara yan asli dan yang palsu, hanya dapat dibedakan setelah melalui cobaan berat, tribulasi dan ujian, sebagaimana emas murni tidak dapat dibedakan dari yang palsu kecuali harus diuji dengan api.
Tentang ini, Allah telah menurunkan 80 ayat di surat Ali Imran yang turun setelah perang Uhud.
مَّا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini sehingga Dia menyisihkan yan buruk (munafiq) dari yang baik (mu’min).” (QS. Ali Imran [3] : 179)
Di antara manusia ada yang masuk ke dalam himpunan kaum Mu’minin, berpenampilan sebagaimana penampilan sebagaimana penampilan mereka dan berbicara dengan bahasa mereka, tetapi apabila ditimpa musibah dan cobaan berat dalam menjalankan agamanya berantakan kekuatannya, keimanan yang sebelumnya seperti ini, Allah berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ فَإِذَا أُوذِيَ فِي اللَّهِ جَعَلَ فِتْنَةَ النَّاسِ كَعَذَابِ اللَّهِ وَلَئِن جَاءَ نَصْرٌ مِّن رَّبِّكَ لَيَقُولُنَّ إِنَّا كُنَّا مَعَكُمْ ۚ أَوَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِمَا فِي صُدُورِ الْعَالَمِينَ
وَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْمُنَافِقِينَ
“Dan diantara manusia ada yang berkata : Kami beriman kepada Allah, tetapi apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebaai adzab Allah. Dan sungguh jika datang pertolongan dari Rabb kamu, mereka pasti berkata : Sesungguhnya kami adalah bersetamu. Bukankah Allah lebih mengetahui apa yang ada dalam dada semua manusia? Dan sesungguhnya Allah benar-benar mengetahui orang-orang beriman, dan sesungguhnya Dia mengetahui pula orang-orang munafiq.” (QS. al-Ankabut [29] : 10-11)
Tentang model manusia yang hanya berkata dengan lisannya, tetapi realitasnya membuktikan kebalikannya, terdapat bentuk lain yang disebut-sebut al-Qur’an.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang beribadah kepada Allah secara tidak sepenuhnya, jikaia memperoleh kebaikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, terbaliklah ia ke belakang (kafir). Rugilah ia di dunia dan akhirat. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS. al-Hajj [22] : 11)
Jadi cobaan-cobaan dan tribulasi yang dialami oleh para pengemban dakwah itulah yang akan membedakan dan menyisihkan model-model manusia yang berkualitas seperti itu dan mengeluarkan mereka dari barisan kaum Mu’minin membersihkan kotoran dari barisan Islam sebagaimana api membersihkan kotoran besi. Wallahu’alam.
AlfaOmega
April 02, 2011, 16:24
Lima Belas Etika BerdoaAgar doa kita diperkenankan Allah SWT, ada beberapa etika berdoa yang berlandaskan Alqu'ran dan Sunnah Rasulullah SAW, diantaranya:
1. Berhati-hati dalam mencari sumber rezeki, yang dipergunakan untuk makan, minum dan berpakaian.
2. Mencermati waktu-waktu yang utama, seperti hari Arafah, bulan Ramadhan, hari Jum'at, sepertiga terakhir malam, waktu sahur, ketika sujud, turunnya hujan, antara adzan dan iqamah,serta waktu-waktu ijabah lainnya.
3. Mengangkat dua tangan sampai pundak.
4. Memulainya dengan memuji dan mengagungkan Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad, sebelum berdoa.
5. Menghadirkanhati dan menampakkan kerendahan diri.
6. Berdoa bukan untuk perbuatan dosa atau memutuskan silaturrahmi.
7. Tidak tergesa-gesa menginginkan hasil atau terkabulnya doa.
8. Mantap dan yakin atas dikabulkannya doa.
9. Memilih jawami' alkalim (ungkapan yang singkat dan padat).
10.Memohon kepada Allah dengan asmaul husna.
11.Mengakui kesalahan dan dosa yang pernah dilakukan.
12.Tidak memaksakan satu bentuk doa saja, hendaknya doanya beragam.
13.Optimis (raja') atas rahmat Allah dan takut (khauf) akan siksa Allah SWT.
14.Bertobat dan mengembalikan hak-hak orang yang pernah didzalimi.
15.Berdoa dengan pengulangan tiga kali atau lebih.
AlfaOmega
April 02, 2011, 16:25
Lima Belas Etika Berdoa (http://masjidjami.com/pelita-hati/lima-belas-etika-berdoa.html)
Agar doa kita diperkenankan Allah SWT, ada beberapa etika berdoa yang berlandaskan Alqu'ran dan Sunnah Rasulullah SAW, diantaranya:
1. Berhati-hati dalam mencari sumber rezeki, yang dipergunakan untuk makan, minum dan berpakaian.
2. Mencermati waktu-waktu yang utama, seperti hari Arafah, bulan Ramadhan, hari Jum'at, sepertiga terakhir malam, waktu sahur, ketika sujud, turunnya hujan, antara adzan dan iqamah,serta waktu-waktu ijabah lainnya.
3. Mengangkat dua tangan sampai pundak.
4. Memulainya dengan memuji dan mengagungkan Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad, sebelum berdoa.
5. Menghadirkanhati dan menampakkan kerendahan diri.
6. Berdoa bukan untuk perbuatan dosa atau memutuskan silaturrahmi.
7. Tidak tergesa-gesa menginginkan hasil atau terkabulnya doa.
8. Mantap dan yakin atas dikabulkannya doa.
9. Memilih jawami' alkalim (ungkapan yang singkat dan padat).
10.Memohon kepada Allah dengan asmaul husna.
11.Mengakui kesalahan dan dosa yang pernah dilakukan.
12.Tidak memaksakan satu bentuk doa saja, hendaknya doanya beragam.
13.Optimis (raja') atas rahmat Allah dan takut (khauf) akan siksa Allah SWT.
14.Bertobat dan mengembalikan hak-hak orang yang pernah didzalimi.
15.Berdoa dengan pengulangan tiga kali atau lebih.
AlfaOmega
April 04, 2011, 08:35
Rasulullah saw. bersabda; “Ada enam perkara baik, tetapi enam perkara lainnya lebih baik daripadanya. Diantaranya;
1.Keadilan itu baik, tetapi keadilan yang dijalankan oleh seorang pemimpin itu lebih baik. Sebab, seorang pemimpin yang tidak adil, seperti awan tanpa hujan.
2.Sabar itu baik, tetapi sabar yang dilakukan oleh orang fakir itu lebih baik. Orang fakir yang tidak sabar, seperti lampu yang tidak ada sinarnya.
3.Wara’ (sifat hati-hati dalam agama) itu baik, tetapi wara’ yang dilakukan oleh seorang ulama itu lebih baik. Seorang ulama yang tidak memiliki sifat wara’, seperti pohon yang tidak ada buahnya.
4.Kedermawanan itu baik, tetapi kedermawanan yang dilakukan oleh orang kaya itu lebih baik. Orang kaya yang tidak dermawan, seperti tanah yang gersang.
5.Tobat itu baik, tetapi tobat yang dilakukan oleh seorang pemuda itu lebih baik. Pemuda yang tidak mau bertobat, seperti sungai yang tidak ada airnya.
6.Malu itu baik, tetapi malu yang disandang oleh seorang wanita itu lebih baik. Dan, wanita yang tidak mempunyai sifat malu, seperti masakan yang tidak ada garamnya.
sumber (http://masjidjami.com/pelita-hati/enam-wasiat-rasulullah-saw.html)
AlfaOmega
April 13, 2011, 15:25
Keinginan Nabi Musa a.s. untuk Melihat Tuhan (1) (http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-zhilal/kedekatan-hubungan-musa-a-s-dengan-tuhannya-dan-keinginannya-untuk-melihat-tuhan.htm)
Rabu, 13/04/2011
Selanjutnya, dibentangkanlah sebuah pemandangan unik yang dikhususkan Allah untuk Nabinya yang bernama Musa a.s. Pemandangan yang berupa pembicaraan langsung antara Allah Yang Mahaagung dengan salah seorang hamba-Nya.
Pemandangan tentang hubungan sebutir debu yang terbatas dan fana dengan Wujud yang azali dan abadi dengan tanpa perantaraan, dan si manusia ini mampu menghadap Sang Maha Pencipta dan Mahakekal, yang jauh dari atas bumi ini.
Kita tidak mengetahui bagaimana hal itu terjadi. Kita tidak tahu bagaimana Allah berbicara kepada Musa. Kita tidak tahu dengan perasaan yang mana, anggota tubuh yang mana, dan dengan alat apa Musa menerima kalimat-kalimat Allah itu.
Maka, menggambarkan hakikatnya yang sebenarnya tidak mungkin dapat kita lakukan sebagai manusia yang kemampuan kita serba terbatas ini, kita memiliki jiwa halus dari ruh Allah di dalam diri kita, yang dengannya kita dapat pergi dan naik ke ufuk tinggi dan memancarkan cahaya itu.
Kemudian, kita berhenti di tempat terhormat ini dengan tidak mencoba-coba merusaknya dengan mempertanyakan apa dan bagaimananya. Kita ingin menggambarkannya menurut kemampuan kita yang dekat dan terbatas.
“Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhannya telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa, ‘Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau…” (QS. Al-A’raf: 143)
Itu adalah peristiwa yang menakutkan dan membingungkan. Tetapi, Musa mampu menerima kalimat-kalimat Tuhannya, dan ruhnya melihat, mendekat, bergelora kepada apa yang dirindukannya.
Maka, Musa lupa siapa dirinya, dia lupa apa dirinya itu, dan ia meminta sesuatu yang tidak layak dilakukan manusia di muka bumi ini, dan meminta sesuatu yang tidak dapat dipenuhi manusia di dunia ini. Ia meminta dapat melakukan penglihatan yang teragung, permintaan yang didorong oleh desakan rindunya, dorongan harapannya, gejolak cintanya, dan keinginannya untuk menyaksikan, hingga ia diingatkan oleh kalimat yang pasti.
“Tuhan berfirman, ‘Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku….”
Kemudian, Tuhan Yang Mahaagung lagi Mahamulia berbelas kasihan kepadanya, dan memberitahukan kepadanya mengapa dia tidak akan dapat melihat-Nya, yaitu bahwasanya ia tidak akan mampu.
“Akan tetapi, lihatlah ke bukit itu. Maka, jika tetap di tempatnya (seperti sediakala), niscaya kamu dapat melihat-Ku.”
Gunung itu begitu kokoh dan mantap, dan gunung dengan kekokohan dan kemantapannya lebih kecil keterpengaruhannya dan responnya daripada manusia. Akan tetapi, apakah gerangan yang terjadi?
“Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh…”
Bagaimana bentuk dan cara tajalli ‘penampakan diri’ Allah itu? Kita tidak dapat menyifati dan mengidentifikasinya. Kita tidak dapat mengetahuinya. Kita tidak dapat melihatnya kecuali dengan kehalusan yang menghubungkan kita dengan Allah, ketika ruh kita bersih dan jernih, dan menghadap secara total kepada sumbernya.
Ada pun kata-kata murni tidaklah dapat memindahkan sesuatu pun. Oleh karena itu, kami tidak mencoba melukiskan tajalli ini dengan kata-kata. Kami cenderung membuang semua riwayat dalam menafsirkannya. Karena tidak satu pun yang berasal dari Rasul saw. Alquranul Karim sendiri tidak mengatakan sesuatu pun.
“Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh…”
Seluruh puncaknya tenggelam hingga terlihat rata dengan tanah, hancur berantakan. Musa sangat takut, dan berlakulah sesuatu pada keberadaan dirinya sebgai manusia yang lemah.
“Dan, Musa pun jatuh pingsan.”
Ia pingsan, tidak sadarkan diri.
“Maka setelah Musa sadar kembali….”
Kembali kepada dirinya, dan mengetahui ukuran kemampuannya, dan menyadari bahwa dia telah melakukan permintaan yang melebihi batas.
“Dia berkata, ‘Mahasuci Engkau….”
Mahasuci dan Mahatinggi Engkau, tak mungkin mata manusia dapat melihat dan memandang-Mu.
“Aku bertaubat kepada Engkau,” dari melakukan permintaan yang melampaui batas.
AlfaOmega
April 15, 2011, 05:50
Persiapan Menghadapi Tugas Besar (http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-zhilal/persiapan-menghadapi-tugas-besar.htm)
Rabu, 06/04/2011 11:03 WIB
"Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: 'Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan." (QS. 7: 142)
Walau telah selesai tugas pembebasan Bani Israil dari kehidupan rendah dan hina, penyiksaan dan azab oleh firaun dan pembesar-pembesar negerinya, telah selesai menyelamatkan bani Israil dari negeri yang penuh kehinaan dan tekanan, ke padang yang luas, sebagai jalan menuju ke tanah suci (Baitul Maqdis), tapi setelah itu Bani Israil belum siap juga untuk mengemban tugas yang sangat besar, tugas khilafah di muka bumi untuk mengemban agama Allah.
Kita sudah melihat bagaimana jiwa Bani Israil masih lekat kepada keberhalaan dan kemusyrikan sewaktu mereka melihat suatu kaum yang sedang menyembah berhala, dan mengelupaslah akidah tauhid yang dibawa Musa a.s. kepada mereka tidak lama sebelumnya.
Oleh karena itu, diperlukan risalah yang detail untuk mendidik Bani Israil itu dan untuk mempersiapkan mereka guna menghadapi urusan yang besar. Karena itu, Allah menjanjikan risalah yang detail ini kepada hamba-Nya, Musa, supaya dia menghadap kepada-Nya untuk menerima risalah tersebut. Hal ini sekaligus sebagai pembekalan bagi Musa sendiri, agar dia mempersiapkan diri pada malam-malam itu untuk menghadapi pertemuan yang agung dan menerima risalah tersebut.
Waktu yang dijanjikan itu tiga puluh malam, ditambah sepuluh hari lagi, sehingga menjadi empat puluh malam. Pada waktu itu Musa memfokuskan dirinya untuk pertemuan itu, dan dilepaskannya semua kesibukan duniawi supaya dapat berkonsentrasi dalam melakukan hubungan dengan bisik-bisikan langit.
Dia putuskan hubungan dari makhluk agar dapat memfokuskan perhatiannya dalam berhubungan dengan Sang Maha Pencipta Yang Mahaagung, dan agar jiwanya jernih, sensitif, dan bercahaya. Juga supaya tekadnya menjadi kuat untuk menghadapi berbagai keadaan dan mengemban risalah yang dijanjikan itu.
Sebelum meninggalkan kaumnya untuk melakukan kontemplasi itu, Musa berpesan kepada saudaranya, Harun, “Dan Musa berkata kepada saudaranya, Harun, ‘Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.” (QS. Al-A’raf: 142)
Musa mengerti bahwa Harun adalah seorang nabi yang diutus Allah bersamanya. Tapi, seorang muslim adalah penasihat bagi muslim lainnya, dan memberi nasihat itu merupakan kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya.
Musa dapat memperkirakan beratnya tugas itu karena ia tahu bagaimana karakter kaumnya, Bani Israil. Harun menerima nasihat itu, dan tidak merasa keberatan sedikit pun. Nasihat itu hanya terasa berat bagi jiwa orang-orang yang jahat, karena akan mengikat kebebasan mereka. Juga terasa berat bagi orang-orang sombong yang sebenarnya kecil, yang merasa bahwa nasihat itu akan mengurangi dan merendahkan kedudukan mereka.
Sesungguhnya orang yang kecil itu adalah orang yang menjauhkan dirinya dari tangan yang Anda ulurkan untuk memberikan pertolongan kepadanya, agar tampak bahwa dia orang besar!
Ada pun mengenai kisah tiga puluh malam yang disempurnakan dengan sepuluh malam lagi itu, maka Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Allah Ta’ala mengatakan bahwa Dia menjanjikan kepada Musa (untuk memberi kitab Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam.
Para ahli tafsir mengatakan, “Lalu Musa a.s. berpuasa selama tiga puluh hari dan berlapar-lapar. Setelah cukup waktunya, dia bersiwak (menggosok gigi) dengan kulit pohon, lalu Allah memerintahkannya supaya menyempurnakannya menjadi empat puluh hari.”
AlfaOmega
April 17, 2011, 11:42
Sepuluh Penghapus Dosa (http://www.eramuslim.com/nasihat-ulama/sepuluh-penghapus-dosa.htm)
Diantara jalan bagi penghapus dosa bagi seorang muslim dan mukmin, diantaranya, pertama, membaca istighfar (memohon ampun), kedua, taubat, ketiga, mengerjakan amal-amal kebaikan yang menghapuskan dosa, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itlah peringatan bagi orang-orang yang ingat". (QS : Hud :114)
Keempat, berbagai musibah yang menimpa diri manusia yang lemah karena dosa yang telah dilakukannya. Yang paling berat adalah musibah yang mengantarkannya pada kematian dan yang paling ringan adalah duri yang menusuk dirinya serta teriknya sinar matahari yang menyengat.
kelima, doa orang-orang mukmin shalih yang diperuntukkan bagi yang bersangkutan. Keenam, kerasnya rasa sakit saat meregang nyawa dan kesulitan yang dialami oleh orang yang bersangkutan saat menghadapi kematiannya yang kepedihan dan rasa sakitnya tak terperikan Semoga Allah meringankan penderitaannya bagi diri kami dan juga bari diri anda pada saat yang kritis itu. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Ketujuh, Adzab khubur. Tahukah anda apakah adzab khubur itu? Adzab khubur pasti akan mencabut kalbu orang-orang yang mengesakan dan pasti akan terasa hampir melayangkannya, jika mereka mempunyai sedikit keyakinan tentangnya.
Kedelapan, ketakutan yang sangat pada hari menghadap kepada Allah Ta'ala pada hari Kiamat nanti. Itulah saat kita keluar dari khuburan kita dalam keadaan menangis karena berdosa seraya memilkul semua kesalahan dan kedurahakaan yang telah kita lakukan, lalu kita datang untuk dihadapkan kepada peradilan Allah Ta'ala.
Kesembilan, syafa'at Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, syafaat para wali, dan syafaat orang-orang yang shalih. Sesungguhnya hal ini telah dinyatakan kebenarannya oleh kalangan ulama ahli sunnah.
Sepuluh, rahmat dari Yang Maha Penyayang diantara para penyayang. Saat semua rahmat telah habis, semua pintu telah tertutup, dan habislah semua kemampuan para hamba. Saat itulah datang pertolongan dari Allah Yang Maha Esa lagi Maha Membalas dan datanglah rahmah dari Allah Ta'ala, lalu Dia merahmati, menolong, dan menyayangi. Maka rahmat-Nyaadalah akhir dari segalanya,yaitu rahmat dari Yang Maha Penyayang diantara para penyayang.
Selanjutnya Ibn Taimiyah mengatakan, bahwa barangsiapa yang terlewatkan dari sepuluh macam penghapus dosa ini, maka sesungguhnya dia pasti masuk neraka dengan sebenarnya, karena sesungguhnya dia telah lari dari Allah seperti unta yang lari dari pemilikinya dan dia telah pergi dari Allah, sebagaimana seorang budak pembangkang yang pergi dari tuannya.
AlfaOmega
April 19, 2011, 14:57
“Apakah Allah Menjamin Umat Islam Masuk Surga?” (http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1149765112)
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya mempunyai seorang teman yang beragama X, dia selalu menanyakan tentang jaminan oleh Allah bahwa umat Islam itu dijamin masuk surga nantinya? Saya minta tolong untuk dijelaskan terdapat di dalam dalam surat mana dan ayat mana. Demikian, saya harap untuk dijawab secepatnya.
WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Adityo
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Dalam aqidah ahlussunnah wal jamaah, setiap Muslim memang dipastikan pada akhirnya akan masuk surga. Namun tidak ada yang menjamin bisa lolos begitu saja langsung tanpa lewat neraka. Tergantung dari dosa dan berat timbangan amal baik dan buruk, setelah dihisab.
Sebaliknya, orang kafir sudah dipastikan masuk neraka. Meski punya banyak perbuatan yang terbilang baik di mata manusia. Tapi sayang di mata Allah justru dia merupakan penentang utama. Allah SWT mengutus nabi dan rasul, dia malah mengingkarinya. Allah menurunkan kitab suci, dia malah membuangnya. Apalah artinya baik di mata manusia tapi kufur di mata Allah?
Jaminan buat orang Islam untuk masuk surga banyak didapat keterangannya pada sabda-sabda Rasulullah SAW. Misalnya hadits berikut ini:
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى قالوا يا رسول الله ومن يأبى قال من أطاعني دخل الجنة ومن عصاني فقد أبى رواه البخاري
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Setiap ummatku pasti akan masuk surga, kecuali yang tidak mau. Shahabat bertanya, Ya Rasulallah, siapa yang tidak mau? Beliau menjawab, Mereka yang mentaatiku akan masuk surga dan yang menetangku maka dia telah enggan masuk surga.
Selain itu juga ada hadits Rasulullah SAW lainnya yang menyebutkan hal itu.
Dari Abi Said bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila ahli surga telah masuk surga dan ahli neraka telah masuk neraka, maka Allah SWT akan berkata, Orang yang di dalam hatinya ada setitik iman, hendaklah dikeluarkan. Maka mereka pun keluar dari neraka.
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan dan di dalam hatinya ada seberat biji dari kebaikan .
Ada juga hadits yang isinya merupakan sumpah Allah SWT bahwa orang yang mengucapkan syahadatain itu akan dikeluarkan dari neraka.
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang Allah SWT yang berfirman, Demi Izzah-Ku, demi Jala-Ku, demi Kesombongan-Ku dan demi Keagungan-Ku, Aku pasti keluarkan orang yang mengucapkan .
Semua hadits di atas dan masih banyak lagi hadits di atas memang memberikan jamiman bahwa orang yang telah pernah mengucapkan syahadatain itu pastilah dikeluarkan dari neraka dan masuk ke dalam surga.
Hanya saja masalahnya, tidak ada jaminan bahwa sebelum masuk ke surga itu apakah akan mampir ke neraka dulu atau tidak. Yang kedua, tentu saja yang dimaksud dengan mengucapkan dua kalimat syahadat itu adalah ikrar yang datang dari lubuk hati, bukan sedekar asal bunyi tapi tanpa rasa percaya.
Wallahu a’lam bishshawab wAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
AlfaOmega
April 21, 2011, 16:36
Apakah menyentuh rambut membatalkan wudhu (http://www.syariahonline.com/v2/thaharah/apakah-rambut-membatalkan-wudhu)
Tuesday, 19 April 2011 15:42 sobri
assalamualaikum ustadz
saya mau tanya apakah menyentuh rambut wanita membatalkan wudhu?? krn biasanya yg dibahas kalau bersentuhan kulit dll.syukron
Assalamu alaikum wr.wb.
Seperti diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batal tidaknya bersentuhan kulit dengan wanita. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyentuh secara langsung tanpa penutup atau hijab membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat kalangan Syafii. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu karena menurut mereka dalil yang dipergunakan oleh kalangan Syafii (QS an-Nisa: 43) terkait dengan jima; bukan sentuhan biasa. Hal ini sebagaimana pandangan Ibn Abbas ra. Lalu sebagian lagi berpendapat bahwa bersentuhan kulit dengan wanita jika disertai syahwat membatalkan wudhu. Namun jika tidak disertai syahwat tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat kalangan Hambali dan Maliki.
Terkait dengan menyentuh rambut wanita, kalangan Maliki berpendapat bahwa hal itu tetap membatalkan wudhu jika dimaksudkan untuk mendapatkan kenikmatan sebab rambut merupakan bagian yang bisa dinikmati. Hanya saja wudhu dari wanita yang disentuh rambutnya tidak batal sebab rambut tidak bisa merasakan apa-apa.
Sementara kalangan Syafii dan Hambali menyebutkan bahwa menyentuh rambut tidak membatalkan wudhu karena posisinya yang berbeda dengan kulit. Ia sama seperti darah, keringat, atau kuku.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
AlfaOmega
April 25, 2011, 12:18
Bisnis menguntungkan (http://www.nasehatislam.com/?p=378#more-378)
Saat kita berbicara bisnis atau perniagaan, maka kita akan dihadapkan dengan dua kemungkinan yaitu untung atau rugi. Namun tahukah anda, bahwa ada satu perniagaan yang tidak akan rugi, malah memberikan keuntungan selamanya? Ya, perniagaan itu adalah perniagaan dengan Alloh SWT. Perniagaan yang selalu memberikan keuntungan tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat.
Salah satu perniagaan itu adalah dengan membaca al-Quran. Ingin tahu rahasianya?, Ini dia QS Al Fatir ayat 29:
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu MEMBACA KITAB ALLOH dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan PERNIAGAAN YANG TIDAK AKAN MERUGI, (QS. 35:29)
Setiap orang muslim, sejatinya meng-IMANI bahwa al-Quran adalah firman Alloh SWT. Wujudnya, ia akan senantiasa membaca dan mempelajari al-Quran dengan benar sesuai dengan kaidah yang berlaku. Menjadikan al-Quran sebagai pedoman utama (WAY of LIfE) dalam menjalani kehidupannya.
Apakah kita sudah menjadikan al-Quran sebagai Way of Life? Jawabannya mungkin IYA atau TIDAK. Bagi yang IYA berarti anda akan mendapatkan perniagaan yang tidak merugi, namun bagi yang BELUM mari kita berjuang bersama-sama, tiada kata terlambat untuk berbuat kebaikan.
Kalau kita mengamati realitas yang ada, disadari atau tidak, sedikit-demi sedikit sebagian generasi kita telah jauh dari al-Qu’ran. Hal ini kita bisa dilihat dari pengamatan penulis saat ini dengan sekitar 10 – 15 tahun yang lalu. Pada zaman dahulu, setelah maghrib dan subuh, banyak terdengar bacaan al-Quran yang dikumandangakn di rumah dan di surau / mushola. Namun sekarang waktu itu banyak digantikan dengan tontonan TV dan bacaan lainnya. Sangat sulit mendapatkan anak-anak atau orang tua yang belajar dan mengajarkan al-Qur’an, baik di desa maupun di perkotaan.
Berhati-hatilah dengan kondisi ini, karena kondisi inilah yang diinginkan oleh orang-orang kafir. Mereka bersekongkol ingin menjauhkan umat islam dari al-Quran. Jangankan mendalaminya, membacanya pun tidak bisa atau jarang dilakukan. Alloh SWT secara tegas menggambarkan keinginanan orang kafir ini dalam QS al-Fushilat 26:
“Dan orang-orang yang kafir berkata: Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur’an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka).”
Untuk itu, janganlah kita menjadi orang yang meninggalkan al-Quran seperti yang diinginkan orang kafir. Sebaliknya, jadikanlah diri kita dan keluarga sebagai generasi yang gemar membaca al-Quran kapan dan dimanapun berada. Rosulullah bersabda, “Janganlah engkau jadikan rumah seperti kuburan”. Rumah yang sunyi senyap dari kalimat Alloh SWT.
Banyak sekali hadits yang memotivasi kita agar gemar membaca al-Quran, satu diantaranya sebagai berikut: “Bacalah al-quran karena al-Quran ini akan datang di hari qiamat, sebagai safaat bagi pembacanya”. “Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang belajar dan mengajarkan al-Quran”. “Barangsiapa membaca al-Quran baginya diberikan pahala, dan setiap pahala dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan”. dan lain sebagainya.
Bagi yang belum lancar membaca al-Quran, janganlah berkecil hati. Orang yang bisa membaca al-Quran dengan baik maka ia bersama malaikat yang baik, dan bagi yang terbata-bata maka baginya dua kebaikan yakni pahala membaca dan susahnya membaca al-Quran.
Di zaman yang serba modern ini, tidak ada alasan untuk tidak bisa belajar al-Quran. Fasilitas pendukung yang memudahkan belajar sudah ada dan mudah didapatkan. Bandingkan dengan 15 abad yang lalu, saat ilmu dan teknologi belum maju, para sahabat dengan kemampuan otak yang sama sudah bisa menghafal keseluran al-Quran. Bahkan kalaupun panca indera yang jadi halangan, kita harus malu dengan banyaknya orang buta yang bisa menghapal al-Qur’an.
Marilah kita bertekad untuk membaca, belajar, mengamalkan dan mengajarkan al-Quran. Agar kita senantiasa memperoleh keuntungan selamanya…
“Dikutip dari Khutbah Jum’at, 26 Maret 2010, Mesjid al-Furqon PT. Toyota Astra Motor”
AlfaOmega
April 26, 2011, 14:40
Hikmah Shaf Perempuan Berada di Belakang pada Shalat Jamaah (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/jamaah-perempuan.htm)
Selasa, 26/04/2011 09:52 WIB | email | print
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustaz yg dirahmati Allah,
Pada sebuah kesempatan dialog terbuka ada pertanyaaan dari seorang audience non islam ttg bagaimana islam melindungi dan mengangkat harkat dan martabat wanita, ada sebuah pertanyaan dari seorang audience yang menanyakan sbb :
1. Apabila islam mengangkat hak dan derajat wanita mengapa wanita diberikan tempat dibelakang laki2 pd saat shalat ?
2.Bolehkah memperdengarkan Al quran pada orang yang tertarik pd islam namun belum bersyahadat?
atas Jawaban dan pencerahannya , Jazakillah kairon katsiro.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ummu malika
palembang
ummu malika
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Ummu Malika yang dimuliakan Allah swt
Hikmah dari Shaff Wanita Dibelakang Laki-laki
Sebelum datangnya islam, kebanyakan masyarakat dunia memperlakukan kaum wanita tak ubahnya sebuah benda yang tidak memiliki martabat dan nilai. Mereka menganggap wanita diciptakan hanya semata-mata untuk melayani dan memuaskan kaum laki-laki.
Islam datang menafikan semua perlakuan yang merendahkan kaum wanita dan mengangkatnya kepada posisi yang sebenarnya sebagai saudara kandung bagi laki-laki yang sama-sama memiliki hak kemanusiaan.
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam kebebasan kewajiban beribadah dan beragama, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
Artinya : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab : 35)
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita didalam taklif (beban-beban) agama dan sosial yang pokok, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 71)
Islam juga menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ganjaran atau pembalasan terhadap amal-amal, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran : 195)
Adapun posisi shaff wanita didalam shalat yang berada dibelakang shaff kaum laki-laki bukanlah sebagai bentuk penurunan martabat terhadap kaum wanita dari kaum laki-laki. Akan tetapi hal itu adalah pemuliaan terhadap kaum wanita serta mengangkat martabat mereka.
Karena dengan ditempatkannya kaum wanita dibelakang laki-laki berarti menghindari mereka dari pandangan dan tatapan kaum laki-laki yang dapat mendatangkan fitnah dan menyibukkan mereka dari shalat.,
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf."
Memperdengarkan al Qur’an Dihadapan Orang Kafir
Tidak ada larangan bagi orang kafir mendengarkan al Qur’an berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At Taubah : 6)
Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” menyebutkan bahwa para sahabat kami (madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa tidaklah ada larangan bagi seorang yang kafir mendengarkan al Qur’an dan tidak juga dilarang menyentuh Mushaf (al Qur’an).
Wallahu A’lam
AlfaOmega
April 27, 2011, 14:54
Bahaya Sikap Isti'jaal Para Aktivis Dakwah (http://www.eramuslim.com/manhaj-dakwah/gagalnya-dakwah/bahaya-sikap-isti-jaal-para-aktivis-dakwah.htm)
Selasa, 26/04/2011 14:24 WIB | email | print
Kata isti'jaal, i'jaal, ta'ajjul, semuanya mengandung pengertian yang sama, yaitu 'keinginan untuk menyegerakan atau mempercepat apa-apa yang dihajatkan' atau 'orang yang menginginkan agar permintaannya terlaksana dengan cepat' atau 'memerintahkan orang lain untuk bersegera dalam suatu masalah'.
Firman Allah Ta'ala yang menerangkan pengertian seperti itu antara lain, "Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka." (QS. Yunus [10] : 11)
Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksudkan dengan isti'jaal ialah 'keinginan untuk mewujudkan perubahan atas realitas yang tengah dialami oleh kaum muslimin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, tanpa memperhatikan lingkungan, tanpa memperhitungkan akibat, dan tanpa melihat kenyataan, juga tanpa persiapan bagi pendahuluan, sistem, dan sarana. Dengan perkataan lain, isti'jaal merupakan cara berdakwah menginginkan hasil yang maksimal dengan waktu yang sesingkat mungkin.
Isti'jaal Dalam Pandangan Islam
Sikap tergesa-gesa dan terburu-buru merupakan salah satu tabiat yang dimiliki oleh manusia seperti yang telah dinyatakan oleh Allah. Firman-Nya,
"Dan manusia berdo'a untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kejahatan sebagai ia berdoa untuk kebaikan. Dan sesungguhnya manusia itu bersifat tergesa-gesa." (QS. al-Israa' [17] : 11)
"Manusia itu telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa." (QS. al-Anbiya [21] : 37)
Karena sifat itu merupakan tabiat dasar dari setiap manusia,maka Islam menempatkan dan menilainya secara adil dan bijaksana. Islam tidak memujinya atau mencelanya secara keseluruhan, tetapi memuji sebagian dan mencela sebagian lain dari tabiat tersebut.
Isti'jaal akan merupakan sikap yang terpuji asalkan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengamatan yang cermat dan seksama terhadap dampak dan akibat yang bakal timbul, analisis yang akurat terhadap situasi dan kondisi yang ada, dan setelah terlebih dahulu menyingkap segala sesuatunya secara akurat. Selain tentunya telah memiliki pembekalan dan persiapan yang jitu serta proses tahapan yang benar.
Inilah sikap isti'jaal yang dilukiskan dalam firman Allah Ta'ala tentang Nabi Musa AS;
"Mengapa kamu datang lebih cepat daripada kaummu, wahai Musa?" Musa menjawab, "Itulah mereka yang sedang menyusul aku dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha kepadaku." (QS. Thaha [20] : 83-84)
Maksudnya, setelah terlebih dahulu mengkaji dan memperhatikan segala sesuatunya, Nabi Musa AS menganggap perlu untuk bersegera pergi terlebih dahulu dibandingkan kaumnya. Ini karena menurut penilaiannya, hal tersebut akan memberikan manfaat dan maslahat yang lebih banyak daripada jika bersama-sama kaumnya.
Sedangkan sikap isti'jaal yang tercela yaitu jika mengabaikan perhitungan yang matang. Atau dengan perkataan lain pengambilan keputusan secara cepat, namun dengan cara nekad atau membabi-buta. Sikap isti'jaal seperti itulah yang dimaksud oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam saat beliau bersabda kepada Khabbab Ibnul Art.
Suatu hari Khabbab mendatangi Nabi, mengeluhkan siksaan dan penderitaan yang tengah dialami oleh dirinya dan para sahabat lainnya. Dia kemudian Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, untuk memohonkan pertolongan dari Allah serta mendo'akannya. Rasulullah shallahu alaihi was sallam bersabda :
"Orang sebelum kalian digalikan sebuah lubang untuknya di atas tanah, kemudian mereka dimasukkan ke dalamnya. Setelah itu diambilkan sebuah gergaji dan diletakkan di atas kepalanya hingga terpotong menjadi dua bagian. Akan tetapi, hal tersebut tidak menggoyahkan agamanya. Kemudian ada juga yang disisir besi, sehingga terlepas daging dari tulangnya. Akan tetapi, hal itu juga tidak menggoyahkan agamanya. Allah pasti akan menyempurnakan masalah ini, sehingga akan berjalan seorang dari Sana'a ke Hadramaut, di mana ia tidak sedikitpun terhadap sesuatu kecuali kepada Allah, dan dari serigala yang akan menyerang kambingnya. Akan tetapi, kalian terburu-buru." (HR. Bukhari).
Wallahu'alam.
AlfaOmega
April 28, 2011, 15:57
Doa dan Amalan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/doa-untuk-orang-tua-yg-sdh-meninggal.htm)
Kamis, 30/09/2010 13:24 WIB | email | print
Assalamualaikum Warohmatuloh Wabarokatuh.
ustadz sigit yang dirahmati Allah SWT
Ayah saya sudah meninggal 2 tahun lalu karena sakit.
sebelumnya beliau sakit stroke selama 2 tahun tidak bisa shalat dan puasa, kami sudah mencoba menuntunnya utk sholat tp beliau hanya mampu sebentar saja. Kami selalu menjaga dan merawatnya , namun pada saat akhir hayatnya kami sedang tertidur karena lelah , dan beliau meninggal tidak ada yang menemani dan tidak ada yang menuntunnya menyebut asma Allah. Saya sangat menyesal,
Apa yang dapat saya lakukan untuk menebus rasa penyesalan saya ini, doa apa dan amalan apa yang dapat saya berikan untuk membantu ayah saya selama di alam kubur hingga hari perhitungan nanti.
Karena saya merasa apa yg saya lakukanselama merawat beliau belum cukup untuk membalas jasa 2x beliau kepada saya.
Jazakumullah , Ustadz
Wassalamualaikum wrwb
Yanti Sayekti
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Semoga Allah swt mengampuni segala dosa ayah anda, merahmatinya, memaafkan kesalahan-kesalahannya, memuliakan kedudukannya, melapangkan kuburnya dan memasukkannya bersama orang-orang shaleh di surga-Nya.
Berbakti kepada orang tua menempati posisi yang tinggi didalam islam. Hal itu ditunjukkan dengan perintah berbuat baik kepadanya mengikuti perintah beribadah hanya kepada Allah swt saja, seperti disebutkan didalam firman-Nya.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al Isra : 23)
Berbuat baik kepada orang tua tidak hanya dilakukan ketika dia masih hidup akan tetapi juga setelah dia meninggal dunia. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Usaid Malik bin Rabi'ah As Sa'idi ia berkata, "Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari bani Salamah datang kepada beliau.
Laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada ruang untuk aku berbuat baik kepada kedua orang tuaku setelah mereka meninggal?" beliau menjawab: "Ya. Mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan wasiatnya, menyambung jalinan silaturahim mereka dan memuliakan teman mereka." Meskipun hadits ini lemah namun dalam hal ini bisa diamalkan.
Beberapa perbuatan baik yang bisa dilakukan terhadap orang tua yang telah meninggal dunia, diantaranya :
1. Mendoakan dan memohonkan ampunan baginya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di surga, hamba itu kemudian berkata; 'Wahai Rabb, dari mana semua ini? ' maka Allah berfirman; 'Dari istighfar anakmu.'"
Diantara bentuk-bentuk doa dan permohonan ampunan tersebut adalah :
ROBBIGH FIRLI WA LIWALIDAYYA
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ
Artinya : “Tuhanku! ampunilah Aku, ibu bapakku.” (QS. Nuh : 28)
ROBBIRHAMHUMA KAMAA ROBBAYANI SHOGHIRO
وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Artinya : “Dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". (QS. Al Isra : 24)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari dari Jubair bin Nufair ia mendengarnya berkata, saya mendengar Auf bin Malik berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan jenazah, dan saya hafal do'a yang beliau ucapkan: "ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA 'AAFIHI WA'FU 'ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI' MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA ADKHILHUL JANNATA WA A'IDZHU MIN 'ADZAABIL QABRI AU MIN 'ADZAABIN NAAR
(Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka)." Hingga saya berangan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu.
2. Melaksanakan wasiatnya selama wasiat tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan terhadap Allah swt dan tidak bertentangan dengan hukum syariat, sebagaimana firman Allah swt :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqoroh : 180)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat".
3. Menghubungkan tali silaturahim orang tua anda yang telah meninggal serta berbuat baik kepada tema-teman dan kerabatnya.
Imam Muslim meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kebajikan yang utama ialah apabila seseorang melanjutkan hubungan (silaturrahim) dengan keluarga sahabat baik ayahnya."
Didalam hadits ini terdapat keutamaan menghubungkan silaturahim kawan-kawan ayah yang telah meninggal, berbuat baik dan memuliakan mereka.
4. Bersedekah atas namannya
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa sedekah mengatasnamakan orang yang sudah meninggal maka hal itu akan sampai kepadanya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dari 'Aisyah bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar".
Walahu A’lam
AlfaOmega
May 03, 2011, 13:03
Meminta Maaf kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia (http://mimbarjumat.com/archives/897)
Wednesday, September 23rd, 2009
Pertanyaan:
Sampai adik saya meninggal dunia, saya sebagai saudara tertua tidak melakukan pembagian waris secara adil. Sekalipun adik saya itu karena keperluannya pernah beberapa kali meminta, saya tidak pernah menanggapinya sebagimana mustinya sehingga akhirnya disaat adik tersebut sakit keras, ketika saya membesuknya di rumah sakit, dia berkata dengan pelan : “Bang, apa yang saya tidak dapat hak saya didunia, akan saya tuntut di akhirat nanti”.
Saya terkesiap dengan ucapannya itu, dan semenjak itu terasalah oleh saya betapa selama ini saya telah menzalimi adik-adik saya dalam soal menguasai harta waris yang seharusnya sudah saya pecah warisnya dua puluh tujuh tahun yang silam.
Nggak lama sesudah itu adik saya meninggal dunia. Ucapannya itu selalu terngiang-ngiang ditelinga. Kemudian dengan seadil-adilnya harta waris itu saya bagi, hak adik saya itu telah saya berikan kepada anak-anaknya yang menjadi ahli warisnya. Begitu juga adik-adik yang lain yang masih hidup sama menikmati harta waris sebagaimana mustinya.
Dari adik-adik saya empat orang yang masih hidup, saya dapatkan mereka tidak terlalu gembira dengan pembagian waris yang didapatnya, karena mereka hanya menyatakan : “Sayang sekali terlambat, sehingga abang kedua sampai meninggal dunia tidak mencicipi harta waris orang tua kita”.
Atas kejadian itu saya bertanya kepada ustadz guru majelis taklim kami secara empat mata. Menurut beliau saya menzalimi adik-adik saya selama puluhan tahun. Untuk itu saya perlu meminta maaf dan ridhanya dari mereka yang masih hidup.
Nasehat ustadz tersebut telah pula saya lakukan. Semua adik-adik saya yang masih hidup, sekalipun dengan berat hati telah memaafkan saya. Tapi yang menjadi masalah bagaimana saya meminta maaf dan ridhanya dengan adik saya yang sudah meninggal dunia itu?
Dalam hal lain dalam pergaulan hidup ini, saya sendiri juga pernah melakukan kesalahan yang besar terhadap rekan bisnis dagang saya sehingga dia rugi dan bangkrut. Juga saya pernah menghianati kepercayaan orang yang memberi hutang kepada saya, yang hutang itu tidak saya bayar, sekalipun sebenarnya saya sudah mampu membayarnya.
Dan sekarang semua orang tersebut sudah meninggal dunia. Kini saya insyaf bahwa apa yang saya lakukan dahulu itu adatah suatu kesalahan yang besar, yang akan menjadi masalah besar bagi saya di akhirat kelak.
Maka disaat hari tua ini, ketika umur mendekati 70 tahun, saya menyesali apa-apa yang saya perbuat dimasa lalu itu, yang telah mendatangkan kesulitan dan penderitaan bagi orang lain. Tetapi ketika saya ingin meminta maaf dan ridhanya orangnya sudah meninggal dunia. Apakah yang bisa saya perbuat ?
Jawaban:
Para arifin (orang-orang arif) menyatakan sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna. Tapi tidak demikian halnya dengan saudara penanya sesal kemudiannya masih berguna, karena masih akan menuntun langkah-langkah disisa umur untuk memperbaiki kesalahan. Beruntunglah orang yang berumur panjang yang sempat insyaf, taubat dan memperbaiki kesalahan. Semoga saudara penanya termasuk orang yang beruntung itu.
Dalam ajaran agama Islam perbuatan dosa itu ada dua macam. Kesatu, dosa kepada Allah SWT. Kedua, dosa kepada sesama makhluk Allah SWT.
Dosa kepada sesama makhluk Allah SWT terbagi dua lagi. Kesatu, dosa kepada sesama manusia. Kedua, dosa kepada selain manusia. Misalnya dosa kepada hewan. Seperti mengikat kucing, dan tidak memberinya makan, sehingga kucing itu mati kelaparan.
Dosa kepada Allah SWT meminta ampunnya kepada Allah SWT, Sedangkan dosa terhadap sesama manusia, menyelesaikannya adalah dengan meminta maaf dan ridhanya dari orang yang kita berdosa kepadanya. Sedangkan dosa kepada hewan adalah dengan menyesalinya, serta ditebus dengan perbuatan baik.
Dosa kepada Allah SWT yang mengampuninya ya Allah SWT. Sedangkan dosa kepada sesama manusia adalah dengan meminta maaf dan ridhanya. Kalau manusia yang didosai masih hidup dan jelas alamatnya, maka masalahnya adalah mudah yaitu dengan mendatanginya dan meminta maaf dan ridhanya! Tapi, kalau yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau tidak ketahuan dimana tinggalnya, sehingga tidak bisa diketemukan orangnya, maka persoalannya menjadi musykil.
Seperti dikisahkan didalam satu hadis Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya mengenai hartanya atau kehormatannya, maka diminta dihalalkanlah kepadanya dari dosanya itu sebelum datang hari dimana nanti tidak ada dinar dan dirham (hari kiamat), dimana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya, maka akan diambil dari dosa orang yang teraniaya itu lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya itu ” (HR. Imam Bukhari).
Dosa terhadap sesama manusia itu ada dua golongan. Kesatu, terhadap hartanya. Kedua, terhadap kehormatannya.
Dosa mengenai harta, disepakati hendaklah dikembalikan atau diserahkan dalam keadaan sebaik-baiknya kepada pemiliknya. Atau diganti dengan barang yang lebih baik. Atau kalau tidak mampu mengembalikan dan mengganti hendaklah meminta maafnya dan ridhanya.
Kalau orangnya sudah meninggal dunia, hendaklah diserahkan kepada ahli warisnya. Kalau tidak ketahuan dimana ahli warisnya hendaklah diwakafkan atas namanya untuk kemaslahatan agama dan masyarakat, dengan niat menitipkannya kepada Allah SWT sebagai pembayar dosa tersebut, demikian fatwa dan pendapat lmam Ghazali.
Adapun terhadap dosa atas sesama manusia yang bukan mengenai hartanya, misalnya mengenai kehormatannya, apakah pernah memfitnahnya, atau memakinya, atau menghinanya, kalau mungkin hendaklah dengan meminta maaf dan ridhanya. Itulah cara yang utama dan terbaik.
Kalau tidak mungkin, karena orangnya sudah meninggal dunia atau tidak diketahui tempatnya, atau akan mengakibatkan huru hara, hendaklah dengan berendah diri dihadapan Allah SWT, seraya menyesali dosa yang diperbuat dan bertaubat, serta bersedekah atas nama yang bersangkutan dengan niat memohon kepada Allah SWT supaya pahala dari amal kebaikan itu cukup kiranya untuk membayar dosa yang diperbuat.
Karena itu pergunakanlah hari raya iedul fitri untuk bersilaturrahmi dengan semua sanak famili, teman kerabat, meminta maaf atas segala kesalahan dan dosa secara umum. Atau berkirim surat yang menyatakan meminta maaf kepada semua pihak.
Sumber : Buletin Dakwah Al-Huda, No. 1175 Tahun ke-23 - 12 Juni 2009
AlfaOmega
May 03, 2011, 13:25
Meminta Maaf Kepada Orang Yang Telah Meninggal (http://aburamiza.wordpress.com/2011/04/28/meminta-maaf-kepada-orang-yang-telah-meninggal/)
Tanya:
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana cara kita meminta maaf pada orang yang telah meninggal dunia,sedangkan kita merasa masih mempuyai kesalahan padanya
wassalam
Dijawab Oleh: Al Ustadz Hammad Abu Muawiyah
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Adapun kalau kalau orang yang kita zhalimi itu sudah tidak kita ketahui dimana tinggalnya atau kalau dia telah meninggal dan kita tidak sempat untuk meminta maaf kepadanya maka -secara ringkas- berikut amalan yang bisa kita lakukan:
1. Banyak-banyak minta ampun kepada Allah.
2. Menyesali kezhaliman yang telah dia lakukan kepada orang tersebut.
3. Banyak-banyak meminta ampunkan orang yang telah dia zhalimi.
4. Menyebut-nyebut kebaikan orang yang telah dia zhalimi itu di berbagai kesempatan, terkhusus di depan orang-orang yang dulunya dia menzhalimi orang tersebut di hadapan mereka.
5. Banyak-banyak bersedekah, karena “sedekah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan seperti air mematikan api.” (HR. At-Tirmizi)
Apakah setelah dia melakukan semua hal tersebut maka kezhalimannya akan Allah maafkan? Wallahu a’lam, tidak ada kepastian karena sudah kita ketahui bersama bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa kezhaliman kepada orang lain sampai orang yang kita zhalimi memaafkan kita. Akan tetapi dia berharap kepada Allah semoga dengan semua amalan di atas Dia berkenan untuk memberikan maaf-Nya atau membuat orang kita zhalimi memaafkan kita, karena Allah tidak akan menelantarkan amalan orang-orang yang berbuat baik. Wallahu a’lam
Dinukil dari:
http://al-atsariyyah.com/hukum-menyusu-kepada-istri.html
AlfaOmega
May 10, 2011, 14:19
Musa Marah kepada Kaumnya dan Harun
Selasa, 03/05/2011
"Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati berkatalah dia: "Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku! Apakah kamu hendak mendahului janji Tuhanmu?" Dan Musa pun melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke arahnya.
Harun berkata: "Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku, sebab itu janganlah kamu menjadikan musuh-musuh gembira melihatku, dan janganlah kamu masukkan aku ke dalam golongan orang-orang yang lalim."
"Musa berdoa: "Ya Tuhanku, ampunilah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam rahmat Engkau, dan Engkau adalah Maha Penyayang di antara para penyayang". (QS. Al-A’raaf: 150-151)
**
Semua itu terjadi ketika Musa a.s. sedang bermunajat dan berbicara di hadapan Tuhannya. Ia tidak mengetahui apa yang dilakukan kaumnya sesudah itu, kecuali karena diberi tahu oleh Tuhannya.
Musa kembali kepada kaumnya dengan hati yang sangat marah. Emosi kemarahannya ini tampak dalam perkataannya kepada kaumnya. “Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku! Apakah kamu hendak mendahului janji Tuhanmu?”
Juga tampak dalam tindakannya memegang rambut kepala saudaranya dan menariknya dengan kasar. “Dan ia memegang rambut kepala saudaranya (Harun) sambil menarik ke arahnya.” Adalah hak Musa untuk marah. Maka tindakan karena terkejut adalah keras, sedang perubahan yang terjadi begitu jauh.
“Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!”
Aku tinggalkan kamu dalam petunjuk. Tetapi, kemudian kamu gantikan petunjuk itu dengan kesesatan. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan beribadah kepada Allah. Tetapi, kemudian kamu gantikan dengan menyembah patung anak sapi yang dapat bersuara!
“Apakah kamu hendak mendahului janji Tuhanmu?”
Yakni, apakah kamu minta disegerakan keputusan dan siksa-Nya? Atau, apakah kamu minta disegerakan realisasi janji-Nya sebelum waktunya?
“Musa pun melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang rambut kepala saudaranya (Harun) sambil menarik ke arahnya.”
Ini adalah gerakan yang menunjukkan emosi kemarahan yang sangat. Luh-luh inilah yang berisi kalimat-kalimat Tuhannya. Musa tidak akan melemparkannya kecuali karena emosi telah menghilangkan kendali jiwanya. Demikian juga ketika dia memegang dan menarik kepala saudranya. Padahal, saudaranya yakni Harun ini adalah seorang hamba yang saleh dan baik.
Harun berusaha mengendalikan hati Musa dengan penuh kasih sayang sebagai saudara, agar emosinya terkendali dan kemarahannya reda. Maka, diterangkan kepadanya bagaimana posisinya waktu itu, bahwa dia sudah berusaha menasihati dan memberi petunjuk kepada kaumnya.
“Harun berkata, ‘Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku…”
Di sini kita mengetahui bagaimana brutalnya Bani Israil dan betapa mereka tertarik untuk menyembah patung anak sapi itu. Sehingga, mereka hendak membunuh Harun ketika Harun berusaha menyadarkan dan mengembalikan mereka dari kejahatan dan keterpurukan ini.
“Hai anak ibuku…” Disebutnya Musa dengan panggilan yang lemah lembut dan penuh kasih sayang.
“Sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku…” Harun memberikan penjelasan yang melukiskan bagaimana sebenarnya posisi dirinya waktu itu.
“Sebab itu, janganlah kamu menjadikan musuh-musuh gembira melihatku…” Di sini, Harun berusaha lagi melerai Musa dengan rasa persaudaraan yang kiranya dapat membantu dan menolongnya. Pasalnya, di sana ada musuh-musuh yang akan merasa gembira kalau kedua bersaudra ini malah bertengkar sendiri.
“Dan janganlah kamu masukkan aku ke dalam golongan orang-orang yang zalim…” (QS. Al-A’raaf: 150)
Kaum yang zalim dan kafir terhadap Tuhannya Yang Mahabenar. Maka, aku tidak sesat dan tidak kafir bersama mereka, aku berlepas diri dari mereka.
Pada waktu itu redalah emosi Musa di hadapan ucapan perdamaian dan penjelasan Harun ini. Kemudian ia menghadapkan diri kepada Tuhannya, memohon ampun untuk dirinya dan untuk saudaranya. Juga memohon rahmat kepada Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.
Di sini datanglah keputusan yang jelas dari orang yang dikendalikan oleh Yang Mahasuci Bersambunglah kalam Allah yang diceritakan oleh Alquran dengan perkataan hamba-Nya, Musa, dengan serasi yang diulang-ulang dalam Alquran.
AlfaOmega
May 10, 2011, 14:25
"Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan."
"Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertobat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu, sesudah tobat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-A’raaf: 152-153)
Ini adalah ketetapan dan ancaman. Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu sebagai sembahannya akan ditimpa kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan di dalam kehidupan dunia. Hal itu sejalan dengan kaidah yang abadi bahwa orang-orang yang melakukan keburukan kemudian mereka bertobat, niscaya Allah akan mengampuni mereka karena kasih sayang-Nya.
Kalau begitu, maka sesungguhnya Allah sudah mengetahui bahwa orang-orang yang menjadikan patung anak sapi sebagai sembahan itu tidak akan bertobat secara berkesinambungan. Juga mengetahui bahwa mereka akan melakukan sesuatu yang mengeluarkan mereka dari kaidah tersebut.
Ternyata memang demikian adanya. Bani Israil melakukan dosa sesudah melakukan dosa. Namun, Allah masih bersabar terhadap mereka. Sehingga sampailah mereka mendapatkan kemurkaan yang abadi dan terakhir. “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan.”
Semua orang yang membuat-buat kebohongan, hingga hari pembalasan, maka balasan itu berulang-ulang. Pembalasan tersebut berulang setiap kali berulang tindakan membuat-buat kebohongan terhadap Allah, yang dilakukan oleh Bani Israil maupun yang lain.
Namun, kondisi ini tidak selamanya. Ini hanya terjadi ketika mereka kehilangan senjata tauhid, tidak mengikuti satu manhaj, dan tidak berada di bawah satu bendera. Padahal, dengan senjata tauhid, satu manhaj, dan satu bendera ini mereka pernah mendapat kemenangan selama seribu tahun. Maka, dengan begitu pula mereka akan mendapatkan kemenangan. Tanpa semua itu, mereka akan dikalahkan!
Ini adalah masa ketidaksadaran terhadap racun yang diembuskan oleh kaum Yahudi dan kaum Salib ke dalam tubuh umat Islam. Namun, mereka jaga terus racun itu dengan undang-undang dan peraturan yang mereka tegakkan di negeri “Islam” ini.
Tetapi, semua ini tidak akan kekal. Kelak akan datang kesadaran dari ketidaksadaran ini. Kaum muslimin belakangan akan kembali memegang senjata kaum muslimin tempo dulu. Siapa tahu, pada suatu hari akan bangkit kesadaran semua manusia untuk menghadapi kezaliman kaum Yahudi. Sehingga, terealisasilah ancaman Allah kepada mereka, dan kembalilah mereka kepada kehinaan yang telah ditetapkan Allah atas mereka.
Kalau bukan semua manusia yang bangkit, maka akan bangkitlah kaum muslimin yang akan datang. Demikian keyakinan kami!
AlfaOmega
May 11, 2011, 14:00
Menolak Calon Isteri dari Murabbi (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/nikah-yang-sayr-i.htm)
Rabu, 11/05/2011 09:50 WIB | email | print
ustadz bagaimana hukum menikah dengan seorang akhwat yang kita sudah intens berinteraksi?
akhwat itu teman satu kantor, karena tuntutan tugas kantor membuat kami intens berintaraksi. hal ini mau saya sampaikan ke murobbi tapi saya takut karena sering di kota kami pernikahan yang diawali dengan interaksi intens di cap sebagai pernikahan yang tidak bersih. akhirnya saya menerima biodata dari murobbi dengan tidak 100% ikhlas karena kecenderungan saya sudah pada akhwat teman sekantor itu. ini bagaimana ustadz? kalau didahului interaksi bukankah nabi menikahi khatijah juga demikian? afwan
widy
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Widi yang dimuliakan Allah swt
Nikah adalah perkara yang disyariatkan dengan Al Qur’an maupun sunnah.
Firman Allah swt :
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur : 32)
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'" (Muttafaq Alaihi)
Hadits diatas berisi anjuran untuk segera menikah bagi mereka yang telah memiliki kesanggupan dan mengkhawatirkan dirinya terjatuh didalam hal-hal yang diharamkan, ini pula diantara hikmah dari pernikahan.
Hal demikian dikarenakan beratnya hidup membujang tanpa menikah terlebih dimasa tersebarluasnya fitnah dimana seorang yang berpegang dengan sunnah-sunnah Rasulnya bagaikan menggenggam bara api.
Ibnu Mas’ud mengatakan,”Seandainya umurku hanya tersisa 10 hari, dan aku tahu bahwa aku akan mati di akhir hari tersebut, dan aku juga punya kemampuan untuk menikah pada hari-hari itu maka aku pasti menikah karena takut terjadi fitnah.”
Ahmad dalam riwayat al Marudzi mengatakan,”Membujang bukan termasuk ajaran islam.” Ia juga mengatakan,”Siapa yang mengajakmu untuk tidak menikah maka ia telah mengajakmu kepada selain islam.”
Dan keinginan anda untuk segera menikahi teman wanita sekantor dikarenakan seringnya interaksi dengan anda selama ini adalah sesuatu yang baik demi menghindari fitnah. Dan terus menerus berhubungan intens dengan wanita yang bukan mahramnya tentulah bisa menjadi fitnah dan membuka peluang bagi setan untuk merusak agama anda berdua.
Adapun terhadap murabbi maka hendaklah anda menghormatinya sebagaimana penghormatan seorang murid terhadap gurunya tanpa memposisikannya melebihi posisi yang seharusnya.
Pada dasarnya tidak ada keharusan untuk memberitahukan keinginan anda itu kepada murabbi anda meskipun jika dilakukan maka hal itu lebih baik. Karena dengan begitu anda bisa meminta pendapat, masukan, nasehat dan arahan darinya.
Tentulah murabbi yang baik memahami bahwa posisinya adalah sebagai teman musyawarah bagi para mutarabbinya, tempat dimintai nasehat dan arahan oleh mereka dan tidak menganggap mereka seperti mayat dihadapan seorang yang memandikannya.
Dan jika tidak ada satu penghalang pun secara syar’i yang menghalangi anda untuk menikah dengan teman wanita sekantor anda itu terlebih dengan tujuan menghindari fitnah maka hal ini haruslah mendapat dukungan dari orang-orang di sekeliling anda, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Untuk itu segerakanlah perenikahan anda dengan teman wanita anda itu jika memang dia adalah seorang wanita muslimah yang berakhlak baik dan janganlah anda menunda-nundanya sehingga membuka celah bagi setan untuk merusak agama anda.
Adapun tawaran biodata wanita lain dari murabbi kepada anda bukanlah menjadi sebuah keharusan bagi anda untuk serta merta menerimanya. Posisikanlah ia hanya sebagai sebuah tawaran yang bisa anda terima atau tolak. Hindarilah sikap taat membabi buta kepada murabbi sehingga karena perasaan tidak enak atau takut lalu anda menerimanya padahal hati anda menolaknya. Karena tidak jarang hal seperti itu bisa menjadi pemicu ketidakharmonisan didalam rumah tangga.
Wallahu A’lam
AlfaOmega
May 14, 2011, 12:02
Musa dan Tujuh Puluh Orang dari Kaumnya (http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-zhilal/musa-dan-tujuh-puluh-orang-dari-kaumnya.htm)
Senin, 09/05/2011
"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan tobat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata: "Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya".
"Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami". (QS. Al-A’raaf: 155-156)
**
Ada bermacam-macam riwayat mengenai sebab ditetapkannya waktu untuk bertemu Allah itu. Boleh jadi untuk menyatakan taubat dan memintakan ampunan bagi Bani Israil dari kekufuran dan dosa-dosa yang telah mereka lakukan.
Di dalam surah Al-Baqarah, diterangkan bahwa penebusan dosa yang diwajibkan atas Bani Israil itu adalah dengan membunuh diri mereka. Caranya, orang yang taat membunuh orang yang telah berbuat maksiat. Hal itu mereka lakukan sehingga Allah mengizinkan mereka untuk menghentikannya dan diterima-Nya kafarat mereka.
Ketujuh puluh orang ini adalah tokoh-tokoh dan orang-orang baik mereka, atau sebagai perwakilan mereka. Maka, redaksi kalimat, “Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan,” menjadikan mereka sebagai pengganti (mewakili) Bani Israil secara keseluruhan.
Di samping itu, apakah yang pernah terjadi pada orang-orang pilihan ini? Mereka pernah ditimpa peristiwa dengan suara yang menggelegar (gempa atau petir) hingga pingsan. Pasalnya, mereka sebagaimana diceritakan dalam surah lain, meminta kepada Musa agar mereka dapat melihat Allah secara transparan. Dengan demikian, mereka dapat membenarkan Musa mengenai kewajiban-kewajiban yang dibawanya dalam alwah ‘kepingan-kepingan papan’.
Peristiwa ini menjadi saksi mengenai karakter Bani Israil yang meliputi orang baik-baik mereka dan orang-orang yang jahat. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam hal ini kecuali sedikit saja. Dan yang sangat mengherankan ialah mereka mengucapkan perkataan ini (minta dapat melihat Allah secara transparan) padahal mereka dalam suasana sedang menjalankan pertaubatan dan meminta ampun.
Musa a.s. menghadapkan diri kepada Tuhannya, merajuk kepada-Nya, meminta ampunan dan rahmat, menyatakan ketundukan dan mengakui kekuasaan Allah.
“…Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, ‘Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini….”
Ini adalah penyerahan mutlak kepada kekuasaan yang mutlak sebelum dan sesudah semua itu. Musa menyatakan hal ini sebelum menyampaikan permohonan kepada Tuhannya supaya meredakan kemurkaan-Nya dari kaumnya.
Permohonannya dimaksudkan agar menjauhkan mereka dari cobaan, dan tidak membinasakan mereka karena tindakan orang-orang yang kurang akal di antara mereka.
“…Apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami….?”
Harapan ini dikemukakan dengan kalimat tanya, untuk mengintensitaskan permohonannya agar dijauhkan dari kebinasaan. Yakni, “Ya Tuhan, sesungguhnya jauh sekali rahmat-Mu hingga menyebabkan Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami.”
“…..Itu hanyalah cobaan dari-Mu. Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki……”
Musa a.s. menyatakan pengetahuannya terhadap sifat sesuatu yang terjadi itu. Ia mengerti bahwa itu adalah cobaan dan ujian belaka. Maka, Musa tidak pernah lupa kepada kehendak dan perbuatan Tuhannya sebagai halnya orang-orang yang lalai.
Inilah kondisi setiap cobaan. Yaitu, Allah memberi petunjuk dengannya kepada orang-orang yang mengerti tabiat peristiwa itu. Juga yang mengetahui bahwa itu adalah cobaan dan ujian dari Tuhan mereka yang harus mereka lalui dengan sehat dan penuh pengertian.
Allah sesatkan dengan cobaan itu orang-orang yang tidak mengerti hakikat ini. Juga yang melewatinya dengan begitu saja, dan keluar darinya dalam keadaan tersesat.
Musa a.s. menyampaikan prinsip sebagai pengantar untuk memohon pertolongan kepada Allah di dalam mengarungi ujian ini.
“….Engkaulah yang memimpin kami………”
Karena itu, berikanlah bantuan dan pertolongan-Mu kepada kami untuk menghadapi ujian-Mu ini serta mendapatkan ampunan dan rahmat-Mu.
“…Maka, ampunilah kami dan berilah kami rahmat, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya….” (QS. Al-A’raaf: 155)
“….Tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada-Mu…” (QS. Al-A’raaf: 156)
Kami kembali kepada-Mu, kami berlindung di bawah perlindungan-Mu, dan kami memohon pertolongan-Mu.
Demikianlah Musa a.s. mengajukan permohonan ampunan dan rahmat, dengan menyerahkan diri kepada Allah dan mengakui hikmah cobaan-Nya. Dia mengakhiri permohonannya dengan menyatakan kembali kepada Allah dan berlindung di bawah lindungan-Nya.
Maka, doa Musa ini merupakan contoh mengenai adab atau sopan santun seorang hamba yang saleh kepada Tuhan Yang Mahamulia. Juga merupakan contoh adab bagaimana memulai dan mengakhiri doa.
Kemudian datanglah jawaban kepada Musa.
“…Allah berfirman, ‘Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu….”
Suatu ketetapan tentang kehendak yang mutlak, yang membuat peraturan secara bebas dan memberlakukannya secara bebas, meskipun tidak memberlakukannya kecuali dengan adil dan benar. Itu pun dengan kehendak-Nya pula.
Karena, adil merupakan salah satu sifat Allah Yang Mahaluhur. Sifat itu tidak pernah berganti di dalam menjalankan semua kehendak-Nya, karena demikianlah yang dikehendaki-Nya. Maka, siksaan itu akan ditimpakan kepada orang yang menurut-Nya layak mendapatkan siksa. Dengan demikian, berlakulan kehendak-Nya.
Ada pun rahmat-Nya, maka ia meliputi segala sesuatu. Mengenai orang yang menurut-Nya layak mendapatkannya, maka berlaku pulalah kehendak-Nya. Tidak pernah dan tidak akan pernah kehendak Allah menimpakan azab atau memberikan rahmat secara kebetulan. Mahasuci dan Mahatinggi Allah setinggi-tingginya dari yang demikian itu
AlfaOmega
May 22, 2011, 20:54
Apakah Hadits Dhoif Boleh Diamalkan? (http://www.syariahonline.com/v2/tafsir-hadits/apakah-hadits-dhoif-boleh-diamalkan)
Friday, 20 May 2011 10:18
Lakasau
Pertanyaan:
Assalamu'laikum. Ana telah membaca sebuah pertanyaan yang secara garis besar orang itu bertanya tentang bolehkah hadits dhoif dilaksanakan? Kemudian ust menjawab bahwa bisa daliaksanakan untuk fadhilah amal, targhib, dan tarhib. Saya pernah membaca bahwa penyebab hadits menjadi dhoif adalah terputusnya sanad, perawi lemah atau buruk hafalannya, tidak tsiqoh dan lain sebagainya. Yang saya tanyakan, jika kita meneliti penyebab-penyebab hadits menjadi dhoif, bagaimana mungkin ust bisa mengatakan hadits dhoif bisa diamalkan untuk fadhilah amal dll? Yakinkah ust bahwa hadits dhoif keluar dari perkataan Nabi? Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Jawaban:
Alhamdulillah Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa bad. Pertama, ungkapan bahwa hadits dhaif itu boleh diamalkan itu bukan kami yang membuatnya, melainkan nukilan dari kalimat Imam An-Nawawi rahimahullah dalam muqaddimah hadits arba`innya. Silahkan Anda buka hadits Arba`in An-Nawawiyah dan simak baik-baik muqaddimah beliau. Pasti Anda akan mendapatkan kalimat itu dalam tulisan beliau. Imam An-nawawi adalah salah satu pondasi ulama Islam yang besar. Selain seorang muhaddits, beliau juga seorang fakih yang juga mujtahid. Siapa tidak kenal dengan beliau yang telah menyusun kitab Riyadhus-Shalihin, juga Al-Majmu` Syarah Al-Muhazzab, juga Minhajut-Thalibin, juga Raudhatut-Thalibin wa `Umdatul-Muftiyyin dan lainnya. Sebagai muhaddits beliau adalah penyusun syarah kitab Imam Muslim, yaitu Syarah Shahih Muslim. Bahkan dalam mukaddimah itu beliau menyatakan bahwa semua ulama telah sepakat membolehkan pengamalan hadits dhaif dalam keutamaan amal-amal.
Kedua, hadits dhaif berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dhaif itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.
Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah SAW. Walau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya. Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, dimana sebagian membolehkan untuk fadha`ilul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dhaif dalam fadailulamal sudah merupakan kesepakatan para ulama. Sedangkan hadits maudhu` dan sejenisnya sudah disepakati ulama untuk dibuang jauh-jauh. Karena sama sekali tidak punya asal dari Rasulullah SAW meski secuil.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
AlfaOmega
June 06, 2011, 13:06
Faktor Penyebab Isti'jaal : Lalai Terhadap Kaidah-Kaidah Sunatullah (http://www.eramuslim.com/manhaj-dakwah/gagalnya-dakwah/faktor-penyebab-isti-jaal-lalai-terhadap-kaidah-kaidah-sunatullah.htm)
Senin, 06/06/2011 11:05 WIB | email | print
Allah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa dan menciptakan manusia, hewan, tumbuhan secara bertahap, sekalipun Allah Maha Kuasa untuk menciptakan seluruhnya itu dengan hanya mengucap "kun" (jadilah).
Sebagaimana firman-Nya,
إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
"Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata, 'Jadilah', maka terjadilah". (QS : Yaasin : 82)
Sedangkan kaidah sunatullah mengenai sifat kejiwaan manusia antara lain bahwasanya seseorang tiak mungkin berkorban atau mengerahkan kemampuan yang dimilikinya sebelum rohaninya dibersihkan, sehingga dia mengetahui nilai dan manfaat suatu pengorbanan dan pemberiannya itu.
Firman-Nya :
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا ﴿٩﴾
وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا ﴿١٠﴾
"Sunguh telan menang orang yang membersihkan jiwanya, dan sungguh telah merugi orang yang telah mengotori jiwanya". (QS : Asy-Syam : 9-10)
Sunatullah dalam syar'i antara lain bahwasanya khamar (minuman keras) dan riba diharamkan melalui tahapan-tahapan. Jika seorang aktivis dakwah lalai akan sunnatullah ini, di khawatirkan ia akan tertarik kepada tindakan isti'jaal. Akan tetapi, bila prinsip sunatullah ini diletakkan pada pola pikir, kemudian dihidupkan pandangan dan hati, maka hal tersebut pasti dapat memberi ketenangan pada jiwa, meluruskan aktivitas, dan menumbuhkan sikap teliti dalam setiap langkah.
Melupakan Hakikat Tujuan Seorang Muslim
Landasan dan tujuan utama seorang Muslim dalam beramal adalah untuk mencari ridha Allah. Untuk mencapainya bukan hal yang mudah. Hal itu hanya dapat dicapai jika mereka melaksanakan seluruh manhaj (aturan)-Nya, tidak menyepelekan, dan tetap tsabat (teguh) sampai saat dipertemukan oleh Allah sesuai dengan kemampuan dan keikhlasannya.
Firman Allah Ta'ala :
فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
" ... Maka barangsiapa yang menghendaki pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah mesyarikatkan Tuhannya dalam beribadah dengan sesuatu". (QS : Al-Kahfi : 110)
" ... Maka bertakwalah kalian sebatas kemampuanmu .." (QS : At-Taghabun : 16)
Masalah inilah yang pertama kali diangkat dan dipertanyakan Allah Swt kelak di hari kiamat. Di sanalah letaknya selama atau tidaknya seseorang. Adapun masalah hasil perjuangan, yakni terwujud atau tidaknya tamkiin (pengukuhan konsepsi Allah) di muka bumi, tidak akan dipertanyakan, karena sesungguhnya hal tersebut mutlak berada dibawah kehendak Allah. Ia dapat saja merealisasi hal itu atau tidak, sesuai kehendak-Nya. Hakikat ini jika dilalaikan para da'i yang tengah berjuang di jalan Islam, niscahya akan menjerumuskannya pada jurang isti'jaal.
Melalaikan Sunatullah Bersama Para Penentang dan Pendusta.
Kendati di dunia ini banyak manusia yang membangkang atau mendustakan-Nya, tetapi Allah tidak serta merta menurunkan hukuman atau azab-Nya kepada mereka. Allah akan memberikan tenggang waktu kepada mereka, sebagaimana firman-Nya :
"Dan aku beri tangguh kepada mereka (orang-orang yang berdusta). Sesungguhnya rencana-Ku sangat teguh". (QS : Al-A'arf : 183)
وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ لَوْ يُؤَاخِذُهُم بِمَا كَسَبُوا لَعَجَّلَ لَهُمُ الْعَذَابَ بَل لَّهُم مَّوْعِدٌ لَّن يَجِدُوا مِن دُونِهِ مَوْئِلًا
"Dan Tuhanmulah yang Maha Pengampun lagi mempunyai rahmat. Jika Dia mengazab mereka karena perbuatan mereka, tentu Dia akan menyegarkan azab bagi mereka. Akan tetapi, bagi mereka ada waktu tertentu (untuk mendapatkan azab yagn mereka sekali - kali tidak dapat berlindung darinya". (QS : Al-Kahfi : 58)
Termasuk sunatullah juga bahwasanya jka Allah akan menimpakan azab kepada mereka, maka Dia melakukannya dengan tiba-tiba. Sebagaiman firman-Nya :
وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ
"Dan demikian azab Tuhanmu ika dia mengazab penduduk negeri -negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya sangat pedih lagi keras". (QS : Huud : 102)
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ سَبَقُواْ إِنَّهُمْ لاَ يُعْجِزُونَ
"Dan janganlah orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah)". (QS : Al-Anfaal : 59)
Selain itu, termasuk diantara sunnah-Nya bahwa satu hari dalam penilaian Allah itu tidak sama dengan satu hari dalam penilaian kita. Firman-Nya :
وَيَسْتَعْجِلُونَكَ بِالْعَذَابِ وَلَن يُخْلِفَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَإِنَّ يَوْمًا عِندَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّونَ
"Dan mereka meminta-minta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnay sehari disisi tuhanmu adalah seperti seribu tahun dari tahun-tahun yang kamu hitung." (QS : Al-Hajj : 47)
Sekiranya para aktivis melupakan sunatullah niscaya dia akan mudah bersikap isti'jaal.
Bertemu Dengan Orang-Orang yang Isti'jaal.
Fakto lain yang dapat mendorong kita bersikap isti'jaal yakni akibat dari menjalin hubungan persahabatan dengan orang-orang yang suka isti'jaal. Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim, kita harus c ermat dan selektif dalam memilih kawan tau sahabat. Wallahu'alam.
Berikutnya Futuur.
AlfaOmega
June 11, 2011, 13:12
Ciri -ciri ulama Ahlussunnah (http://akhy-anam.blogspot.com/2009/12/ciri-ciri-ulama-ahlussunnah.html) (A)
Diterbitkan oleh CV IMANI on 00:15
Label: MANHAJ
Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An Nawawi
Siapa yang dinamakan Ulama?
Terdapat beberapa ungkapan ulama dalam mendefinisikan ulama. Ibnu Juraij rahimahullah menukilkan (pendapat) dari ‘Atha, beliau berkata: “Barangsiapa yang mengenal Allah, maka dia adalah orang alim.” (Jami’ Bayan Ilmu wa Fadhlih, hal. 2/49)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau Kitabul ‘Ilmi mengatakan: “Ulama adalah orang yang ilmunya menyampaikan mereka kepada sifat takut kepada Allah.” (Kitabul ‘Ilmi hal. 147)
Badruddin Al-Kinani rahimahullah mengatakan: “Mereka (para ulama) adalah orang-orang yang menjelaskan segala apa yang dihalalkan dan diharamkan, dan mengajak kepada kebaikan serta menafikan segala bentuk kemudharatan.” (Tadzkiratus Sami’ hal. 31)
Abdus Salam bin Barjas rahimahullah mengatakan: “Orang yang pantas untuk disebut sebagai orang alim jumlahnya sangat sedikit sekali dan tidak berlebihan kalau kita mengatakan jarang. Yang demikian itu karena sifat-sifat orang alim mayoritasnya tidak akan terwujud pada diri orang-orang yang menisbahkan diri kepada ilmu pada masa ini.
Bukan dinamakan alim bila sekedar fasih dalam berbicara atau pandai menulis, orang yang menyebarluaskan karya-karya atau orang yang men-tahqiq kitab-kitab yang masih dalam tulisan tangan. Kalau orang alim ditimbang dengan ini, maka cukup (terlalu banyak orang alim). Akan tetapi penggambaran seperti inilah yang banyak menancap di benak orang-orang yang tidak berilmu. Oleh karena itu banyak orang tertipu dengan kefasihan seseorang dan tertipu dengan kepandaian berkarya tulis, padahal ia bukan ulama. Ini semua menjadikan orang-orang takjub. Orang alim hakiki adalah yang mendalami ilmu agama, mengetahui hukum-hukum Al Quran dan As Sunnah. Mengetahui ilmu ushul fiqih seperti nasikh dan mansukh, mutlak, muqayyad, mujmal, mufassar, dan juga orang-orang yang menggali ucapan-ucapan salaf terhadap apa yang mereka perselisihkan.” (Wujubul Irtibath bi ‘Ulama, hal. 8)
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan ciri khas seorang ulama yang membedakan dengan kebanyakan orang yang mengaku berilmu atau yang diakui sebagai ulama bahkan waliyullah. Dia berfirman:
إِنَّماَ يَخْشَى اللهَ مِنْ عِباَدِهِ الْعُلَمآءُ
[/color]“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah adalah ulama.”[/color] (Fathir: 28)
Ciri-ciri Ulama
Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang pantas untuk menyandang gelar ulama dan bagaimana besar jasa mereka dalam menyelamatkan Islam dan muslimin dari rongrongan penjahat agama, mulai dari masa terbaik umat yaitu generasi shahabat hingga masa kita sekarang.
Pembahasan ini juga bertujuan untuk memberi gambaran (yang benar) kepada sebagian muslimin yang telah memberikan gelar ulama kepada orang yang tidak pantas untuk menyandangnya.
a. Sebagian kaum muslimin ada yang meremehkan hak-hak ulama. Di sisi mereka, yang dinamakan ulama adalah orang yang pandai bersilat lidah dan memperindah perkataannya dengan cerita-cerita, syair-syair, atau ilmu-ilmu pelembut hati.
b. Sebagian kaum muslimin menganggap ulama itu adalah orang yang mengerti realita hidup dan yang mendalaminya, orang-orang yang berani menentang pemerintah -meski tanpa petunjuk ilmu.
c. Diantara mereka ada yang menganggap ulama adalah kutu buku, meskipun tidak memahami apa yang dikandungnya sebagaimana yang dipahami generasi salaf.
d. Diantara mereka ada yang menganggap ulama adalah orang yang pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan alasan mendakwahi manusia. Mereka mengatakan kita tidak butuh kepada kitab-kitab, kita butuh kepada da’i dan dakwah.
e. Sebagian muslimin tidak bisa membedakan antara orang alim dengan pendongeng dan juru nasehat, serta antara penuntut ilmu dan ulama. Di sisi mereka, para pendongeng itu adalah ulama tempat bertanya dan menimba ilmu.
Diantara ciri-ciri ulama adalah:
1. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan: “Mereka adalah orang-orang yang tidak menginginkan kedudukan, dan membenci segala bentuk pujian serta tidak menyombongkan diri atas seorang pun.” Al-Hasan mengatakan: “Orang faqih adalah orang yang zuhud terhadap dunia dan cinta kepada akhirat, bashirah (berilmu) tentang agamanya dan senantiasa dalam beribadah kepada Rabbnya.” Dalam riwayat lain: “Orang yang tidak hasad kepada seorang pun yang berada di atasnya dan tidak menghinakan orang yang ada di bawahnya dan tidak mengambil upah sedikitpun dalam menyampaikan ilmu Allah.” (Al-Khithabul Minbariyyah, 1/177)
2. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan: “Mereka adalah orang yang tidak mengaku-aku berilmu, tidak bangga dengan ilmunya atas seorang pun, dan tidak serampangan menghukumi orang yang jahil sebagai orang yang menyelisihi As-Sunnah.”
3. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: “Mereka adalah orang yang berburuk sangka kepada diri mereka sendiri dan berbaik sangka kepada ulama salaf. Dan mereka mengakui ulama-ulama pendahulu mereka serta mengakui bahwa mereka tidak akan sampai mencapai derajat mereka atau mendekatinya.”
4. Mereka berpendapat bahwa kebenaran dan hidayah ada dalam mengikuti apa-apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَيَرَى الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْعِلْمَ الَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ هُوَ الْحَقَّ وَيَهْدِي إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ
“Dan orang-orang yang diberikan ilmu memandang bahwa apa yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Rabbmu adalah kebenaran dan akan membimbing kepada jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Terpuji.” (Saba: 6)
5. Mereka adalah orang yang paling memahami segala bentuk permisalan yang dibuat Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al Qur’an, bahkan apa yang dimaukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَتِلْكَ اْلأَمْثاَلُ نَضْرِبُهاَ لِلنَّاسِ وَماَ يَعْقِلُهاَ إِلاَّ الْعاَلِمُوْنَ
“Demikianlah permisalan-permisalan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dan tidak ada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (Al-’Ankabut: 43)
AlfaOmega
June 12, 2011, 14:32
Perintah Belajar Sejarah dalam Surat Al-Fatihah (http://www.eramuslim.com/syariah/siroh-tematik/perintah-belajar-sejarah-dalam-surat-al-fatihah.htm)
Jumat, 10/06/2011
Surat al-Fatihah, awal surat dalam al-Qur'an itu ternyata menyiratkan perintah untuk belajar sejarah. Mungkin banyak yang tidak sadar, walau setiap hari setiap muslim pasti mengucapkannya. Tidak sekali bahkan. Tetapi banyak yang tidak menyadari sebagaimana banyak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membaca, mengkaji, mendalami sejarah Islam.
Bermula dari doa seorang muslim setiap harinya:
"Tunjukilah kami jalan yang lurus." (QS. al-Fatihah [1] : 6)
Jalan lurus, yang oleh para mufassir ditafsirkan sebagai dienullah Islam itu, dengan gamblang digambarkan dengan ayat selanjutnya dalam al-Fatihah:
"(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat."
Di sinilah perintah tersirat untuk belajar sejarah itu bisa kita dapatkan. Ada tiga kelompok yang disebutkan dalam ayat terakhir ini;
1. Kelompok yang telah diberi nikmat oleh Allah
2. Kelompok yang dimurkai Allah
3. Kelompok yang sesat
Ketiga kelompok ini adalah generasi yang telah berlalu. Generasi di masa lalu yang telah mendapatkan satu dari ketiga hal tersebut.
Kelompok pertama, generasi yang merasakan nikmat Allah.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibnu Katsir 1/140, al-Maktabah al-Syamilah) menjelaskan bahwa kelompok ini dijelaskan lebih detail dalam Surat an-Nisa: 69-70,
"Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (QS. an-Nisa [4] : 69-70)
"Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui."
Ada kata penghubung yang sama antara ayat ini dengan ayat dalam al-Fatihah di atas. Yaitu kata (أنعم) yaitu mereka yang telah dianugerahi nikmat. Sehingga Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat dalam al-Fatihah tersebut dengan ayat ini.
Mereka adalah: Para nabi, para shiddiqin, para syuhada' dan para shalihin. Kesemua yang hadir dalam dalam doa kita, adalah mereka yang telah meninggal.
Ini adalah perintah tersirat pertama agar kita rajin melihat sejarah hidup mereka. Untuk tahu dan bisa meneladani mereka. Agar kita bisa mengetahui nikmat seperti apakah yang mereka rasakan sepanjang hidup. Agar kemudian kita bisa mengikuti jalan lurus yang pernah mereka tempuh sekaligus bisa merasakan nikmat yang telah mereka merasakan.
Perjalanan hidup mereka tercatat rapi dalam sejarah. Ukiran sejarah abadi mengenang, agar menjadi pelajaran bagi setiap pembacanya.
Kelompok kedua, mereka yang dimurkai Allah.
Imam Ibnu Katsir (Tafsir Ibnu Katsir 1/141, al-Maktabah al-Syamilah) kembali menjelaskan bahwa mereka yang mendapat nikmat adalah mereka yang berhasil menggabungkan antara ilmu dan amal. Adapun kelompok yang dimurkai adalah kelompok yang mempunyai ilmu tetapi kehilangan amal. Sehingga mereka dimurkai.
Kelompok ini diwakili oleh Yahudi. Sejarah memang mencatat bahwa mereka yang menentang Nabi Muhammad SAW sekalipun, sesungguhnya tahu dengan yakin bahwa Muhammad SAW adalah Nabi yang dijanjikan dalam kitab suci mereka akan hadir di akhir zaman.
Sekali lagi, mereka bukanlah masyarakat yang tidak berilmu. Justru mereka telah mengantongi informasi ilmu yang bahkan belum terjadi dan dijamin valid. Informasi itu bersumber pada wahyu yang telah mereka ketahui dari para pemimpin agama mereka.
"Demi Allah, sungguh telah jelas bagi kalian semua bahwa dia adalah Rasul yang diutus. Dan dialah yang sesungguhnya yang kalian jumpai dalam kitab kalian...." kalimat ini bukanlah kalimat seorang shahabat yang sedang berdakwah di hadapan Yahudi. Tetapi ini adalah pernyataan Ka'ab bin Asad, pemimpin Yahudi Bani Quraidzah. Dia sedang membuka ruang dialog dengan masyarakatnya yang dikepung oleh 3.000 pasukan muslimin, untuk menentukan keputusan yang akan mereka ambil.
Maka benar, bahwa Yahudi telah memiliki ilmu yang matang, tetapi mereka tidak mau mengikuti kebenaran tersebut. Inilah yang disebut oleh Surat al-Fatihah sebagai masyarakat yang dimurkai. Para ulama menjelaskan bahwa tidaklah kaum Bani Israil itu diberi nama Yahudi dalam al-Qur'an kecuali dikarenakan setelah menjadi masyarakat yang rusak.
Rangkaian doa kita setiap hari ini menyiratkan pentingnya belajar sejarah. Untuk bisa mengetahui detail bangsa dimurkai tersebut, bagaimana mereka, seperti apa kedurhakaan mereka, ilmu apa saja yang mereka ketahui dan mereka langgar sendiri, apa saja ulah mereka dalam menutup mata hati mereka sehingga mereka berbuat tidak sejalan dengan ilmu kebenaran yang ada dalam otak mereka. Sejarah mereka mengungkap semuanya.
Kelompok ketiga, mereka yang sesat.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa bagian dari penafsirannya adalah masyarakat Nasrani. Masyarakat ini disebut sesat karena mereka memang tidak mempunyai ilmu. Persis seperti orang yang hendak berjalan menuju suatu tempat tetapi tidak mempunyai kejelasan ilmu tentang tempat yang dituju. Pasti dia akan tersesat jalan.
Kelompok ketiga ini kehilangan ilmu walaupun mereka masih beramal.
Masyarakat ini mengikuti para pemimpin agamanya tanpa ilmu. Menjadikan mereka perpanjangan lidah tuhan. Sehingga para pemimpin agamanya bisa berbuat semaunya, menghalalkan dan mengharamkan sesuatu.
Sebagaimana yang jelas tercantum dalam ayat:
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (QS. at-Taubah [9] : 31)
Kisah' Adi bin Hatim berikut ini menjelaskan dan menguatkan ayat di atas,
Dari 'Adi bin Hatim radhiallahu anhu berkata: Aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam dan di leherku ada salib terbuat dari emas, aku kemudian mendengar beliau membaca ayat: Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.Aku menyatakan: Ya Rasulullah sebenarnya mereka tidak menyembah rahib-rahib itu.Nabi menjawab: Benar. Tetapi para rahib itu menghalalkan untuk mereka apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, maka itulah peribadatan kepada para rahib itu. (HR. Tirmidzi dan Baihaqi, dihasankan oleh Syekh al-Albani)
Bagaimanakah mereka masyarakat nasrani menjalani kehidupan beragama mereka? Bagaimanakah mereka menjadikan pemimpin agama mereka menjadi perwakilan tuhan dalam arti boleh membuat syariat sendiri? Di manakah kesesatan mereka dan apa efeknya bagi umat Islam dan peradaban dunia?
Semuanya dicatat oleh sejarah.
Inilah doa yang selama ini kita mohonkan dalam jumlah yang paling sering dalam keseharian kita.
Al-Fatihah yang merupakan surat pertama. Bahkan surat pertama yang biasanya dihapal terlebih dahulu oleh masyarakat ini. Surat utama yang paling sering kita baca. Surat yang mengandung doa yang paling sering kita panjatkan.
Siratan perintah untuk belajar sejarah sangat kuat terlihat. Maka sangat penting kita memperhatikan kandungan surat yang paling akrab dengan kita ini.
Agar terbukti dengan baik dan benar doa kita;
"Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat." (QS. al-Fatihah [1] : 6-7)
AlfaOmega
June 13, 2011, 15:09
Waktu-waktu dan Cara Menggapai Doa yang Mustajab (http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/adab-ber-doa.htm)
Jumat, 10/06/2011 10:22 WIB | email | print
assalamu'alaikum ,
ustadz sigit, saya mau tanya :
1. kapankah waktu yang mustajab untuk ber'doa?
2. kapan seharusnya kita berdoa menurut ajaran Rasul SAW? dalam shalat atau setelah selesai shalat ustadz?
3. kalau yang dianjurkan setelah selesai shalat, apakah kita habis shalat langsung saja berdoa atau kita berdzikir dulu baru berdoa? seperti yang dilakukan di masjid2 kebanyakan ustadz?
4. bagaimana dengan shalat tahajud ustadz, apakah kita perlu berdzikir dulu setelah selesai shalat atau langsung saja berdoa? atau apakah setelah selesai shalat witir (yang di kerjakan setelah shalat tahajud) kita baru berdoa? manakah yang di syariatkan ustadz?
trimakasih. wassalamu'alaikum wr.wb
Tri S
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Tri S yang dimuliakan Allah swt
Dianjurkan bagi seorang muslim untuk berdoa kepada Allah swt sebagai bentuk pernyataan ketergantungannya kepada Allah swt. Abu Daud meriwayatkan dari An Nu'man bin Basyir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Doa adalah ibadah, Tuhan kalian telah berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu."
Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa
Diantara waktu-waktu mustajab untuk berdoa, adalah :
1. Pada hari Arafah.
2. Bulan Ramadhan.
3. Hari Jum’at.
4. Saat sahur.
5. Antara adzan dan iqamat.
6. Setelah shalat.
7. Tatkala turun hujan.
8. Ketika perang di jalan Allah.
9. Ketika khatam al Qur’an.
10. Saat sujud.
11. Saat berbuka puasa.
12. Ketika merasakan kehadiran hati dan rasa takut kepada Allah. (Mukhtashar Minhaj al Qasidhin hal 49)
Berdoa di Saat Shalat dan Setelah Shalat
Tentang bedoa disaat shalat ini maka para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa disunnahkan berdoa disaat tasyahud akhir setelah shalawat atas Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan apa-apa yang meneyerupai lafazh-lafazh al Qur’an atau lafazh-lafazh Sunnah dan tidak diperbolehkan berdoa dengan apa-apa yang menyerupai perkataan manusia, seperti mengatakan : Allahumma Zawwijniy Fulanah (Wahai Allah nikahkanlah aku dengan si fulanah) atau A’thiniy kadza min adz dzahabi wa al fiddhah wa al manashib (Berikanlah aku sekian dari emas, perak dan kedudukan)
Adapun para ulama Maliki dan Syafi’I berpendapat disunnahkan berdoa setelah tasyahud dan sebelum salam untuk kebaikan din (agama) dan dunia. Tidak diperbolehkan berdoa untuk sesuatu yang diharamkan atau yang mustahil. Jika dia berdoa dengan sesuatu dari itu semua maka batal shalatnya dan yang lebih afdhal adalah berdoa dengan doa-doa yang matsur. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 7168)
Tempat lainnya didalam shalat yang baik pula untuk berdoa adalah disaat sujud berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa."
Dibolehkan pula baginya berdoa pada saat ruku’ berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dari 'Aisyah ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca do'a dalam rukuk dan sujudnya dengan bacaan: "SUBHAANAKALLAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku) '."
Juga apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib bahwa jika beliau shallallahu 'alaihi wa sallam ruku' maka beliau membaca: "ALLAHUMMA LAKA RAKA'TU WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU KHASYA'A LAKA SAM'II WA BASHARII WA MUKHKHII WA 'AZHMII WA 'ASHABII (Ya Allah, kepadaMu aku ruku', denganMu aku beriman, kepadaMu aku berserah diri, patuh dan tunduk kepadau pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulang-tulangku dan otot-ototku semuanya)."
Adapun tentang berdoa setelah shalat maka tidaklah ada larangannya jika dilakukan setelah berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan.
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 583 tentang permasalahan ini menyebutkan bahwa berdoa setelah shalat adalah sesuatu yang disyariatkan, demikian pendapat jumhur ulama, dan janganlah mengatakan bahwa hal ini termasuk perbuatan bid’ah sebagaimana anggapan sebagian orang.
Sebagaimana Imam Bukhari menerjemahkan didalam kitab Shahihnya : Bab : Berdoa Setelah Shalat. Terdapat didalam hadits bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berdoa pada setiap selesai shalat apabila mengucapkan salam : 'LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI`IN QADIIR, ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMAA A'THAITA WALLA MU'THIYA LIMAA MANA'TA WALAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, Dia yang mempunyai kekuasaan dan segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang Engkau halangi. Tidaklah bermanfaat kekayaan dan harta benda dari-Mu bagi pemiliknya)."
Al Hafizh Ibnu Hajar didalam penjelasan tentang hadits ini mengatakan bahwa telah dinukil dari sebagian ahli ilmu bahwa barangsiapa yang menafikan bedoa setelah berdoa secara mutlak adalah perkara yang ditolak. Kemudian beliau mencantumkan hadits-hadits yang didalamnya menyebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada sebagian sahabat dengan doa setelah shalat, seperti : hadits Muadz :
"ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK" (Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu serta beribadah kepadaMu dengan baik.)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (dan Abu Daud) bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau berdoa,“ ALLOOHUMMA ASHLIH LII DIINII ALLADZII HUWA 'ISHMATU AMRII, WA ASHLIH LII DUN-YAAYA ALLATII FIIHAA MA'AASYII, WA ASH-LIH LII AAKHIROTII ALLATII FIIHAA Meriwayatkan'AADZII, WAJ'ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIRIN, WAJ'ALIL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARRIN "Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan!"
Orang-orang yang melarang berdoa—setelah shalat—membatasi apabila setelah salam langsung (berdoa) tanpa mengucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan. Adapun jika dia mengucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan maka mereka tidaklah melarang berdoa setelah itu.
Jadi apabila ada yang berdoa maka janganlah diinkari, dan apabila dari mereka ada yang tidak berdoa jangan pula diinkari karena didalam permasalahan ini terdapat kelapangan, dan hal ini terdapat dibawah pokok yang umum yaitu : DOA.
Akan tetapi menjadikan doa ini dalam suatu sifat khusus (tertentu), seperti seorang imam yang mengeraskan (doa) lalu orang-orang dibelakangnya mengaminkannya kemudian mereka memegang teguh perbuatan ini dan menjadikannya sesuatu yang terus menerus dilakukan adalah perkara yang baru (bid’ah) tanpa ada diragukan.
Doa Setelah Saat Shalat Tahajjud
Imam Muslim meriwayatkan dari dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di waktu malam terdapat suatu saat, tidaklah seorang muslim mendapati saat itu, lalu ia memohon kebaikan kepada Allah 'azza wajalla baik kebaikan dunia maupun akhirat, kecuali Allah memperkenankannya. Demikian itu terjadi pada setiap malam."
Hadits tersebut berisi anjuran untuk meghidupkan malam dengan berbagai ibadah, seperti : membaca Al Qur’an, shalat tahajjud, istighfar dan berdoa terlebih lagi bahwa Allah swt turun ke langit dunia pada seperti malam terakhir.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rabb Tabaraka wa Ta'la turun ke langit dunia pada setiap malam, yakni saat sepertiga malam terakhir seraya berfirman, 'Siapa yang berdo'a kepadaKu niscaya akan Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu niscaya akan Aku berikan dan siapa yang memohon ampun kepadaKu, niscaya akan Aku ampuni.'"
Seorang yang melakukan shalat tahajjud berarti termasuk orang yang menghidupkan malamnya dan dia berada pada suasana terbaik untuk berdoa berdasarkan hadits-hadits diatas. Dibolehkan baginya berdoa di sepanjang malam itu, baik disaat shalat tahajjudnya atau setelah tahajjud sebelum menunaikan shalat witir atau setelah shalat witir.
Dan hendaklah doa setelah shalat witir dilakukan setelah mengucapkan "SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS" sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ubay bin Ka’ab. Dan dianjurkan pula untuk mengucapkan kalimat itu sebanyak tiga kali sebagaimana disebutkan didalam riwayat an Nasai.
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 130969 menyebutkan bahwa membiasakan berdoa setelah witir sebelum fajar merupakan amal yang paling utama dan perbuatan mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung sebagaimana anjuran Rasulullah shallallahu wa 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk berdoa pada waktu ini.
Imam at Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya; wahai Rasulullah, doa apakah yang paling di dengar? Beliau berkata: "Doa di tengah malam terakhir, serta setelah shalat-shalat wajib."
Wallahu A’lam
AlfaOmega
June 14, 2011, 14:28
Nasikh dan Mansukh (http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/11/06/14/lms4tr-nasikh-dan-mansukh)
Selasa, 14 Juni 2011 19:17 WIB
Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat 685 H) mendefinisikan dengan, “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya.”
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan, “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya.”
Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yaitu, “Menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.”
Kedua, Naskh menurut istilah Salafush Shalih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.
Hudzaifah ra berkata, “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang; Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an, atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa), atau orang dungu yang memaksakan diri.”
Imam Ibnul Qayyim berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) nasikh dan mansukh terkadang adalah menghapuskan hukum sekaligus. Dan ini merupakan istilah mutaakhirin, dan terkadang adalah menghapus penunjukkan dalil ‘am, muthlaq, zhahir, dan lainnya. Kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbih (mengingatkan).
Nasikh artinya yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakikatnya nasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.
Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.
Penunjukkan Adanya Naskh dalam Syari’at
Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.
Dalil Naql
Firman Allah SWT: "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah: 106).
Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Shalih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.
Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mukjizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A Hassan, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas.
Firman Allah: "Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain." (QS An Nahl: 101).
Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Allah jadikan pengganti adalah nasikh, ayat yang digantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Allah. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.
Dalil Aql
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) milik-Nya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Malik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya apa yang dituntut oleh hikmah-Nya dan rahmat-Nya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki?"
Dalil Ijma’
Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Al-Baji berkata, “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara’.”
Al-Kamal Ibnul Humam berkata, “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at).”
Macam-Macam Naskh
Pertama, macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:
1. Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.
Hikmah naskh jenis ini adalah tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.
Contohnya firman Allah: "Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti." (QS Al Anfal: 65).
Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1.000 orang-orang kafir.
Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya: "Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS Al Anfal: 66).
Abdullah bin Abbas berkata, "Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.” (QS Al-Anfal: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (QS Al-Anfal: 66). Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi), kesabaran pun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka.” (HR Bukhari).
Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya. Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.
2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap
Al-Aamidi menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Muktazilah.
Hikmah naskh jenis ini adalah agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang se