Enche
September 16, 2004, 05:48
soal ga boleh melakukan tindakan asusila
asusila = tidak susila
nah sila ini di tekankan pada masalah prilaku sex,
terutama zinah (berhub ama co/ce yang udah
bersuami/istri).
nah siapa yang berhak menjudge bahwa suatu
prilaku itu susila atau kagak? karena gue pelajari
kalau ditiap2 tempat, budayanya beda2, nilai2
dan norma juga beda.
contohnya ada yang bilang french kiss ga melanggar
sila, trus ada yang bilang melanggar sila
soalnya itu asusila katenye, termasuk tindakan exhibitionist, di kalangan lain mungkin itu dianggap
biasa2 aja. alias kaga ada yang peduli.
superfanny
September 16, 2004, 09:27
maaf,
bukankah sila ke 3 itu dilarang berzinah bukannya dilarang melakukan tindakan asusila. Soalnya tindakan asusila itu sangat luas.....
Enche
September 16, 2004, 14:49
waktu di sekul diterjemahkan dilarang melakukan tindakan asusila
superfanny
September 16, 2004, 15:20
well, definisi itu susah juga yah..... tapi menurut pendapat pribadi saya..... sila ke 3 itu dilarang berzinah. saya membaca buku-buku buddhist.... tapi well, entahlah yang benar yg mana.
menurut pribadi saya, tindakan asusila tidak melanggar sila walaupun bukan perbuatan baik. perzinahan melanggar sila. misalnya ngintip cewek mandi. itu asusila tapi bukan perzinahan. jadi ngintip cewek mandi tidak melanggar sila tapi perbuatan jelek.
Ini pendapat pribadi saya lho mengenai definisi sila ke 3.
MP5
September 16, 2004, 16:30
sila 3 bukannya persatuan indonesia :D
Crystaline
September 16, 2004, 23:11
tuh mah pancasila Indonesia......
yang ditanya tuh pancasila buddhis :o
:D
menurut gue sich, yang namanya berzinah tuh kan, melakukan sex ato sejenisnya yg ga seharusnya mereka lakukan kan?
so, pre marital sex termasuk berzinah donk......melakukan sex ama pasangan yang cuman pacar kita aja, not suami ato istri kita......
mengenai french kiss, i think, itu bisa jadi bagian yang merangsang seseorang melakukan sex kan?
hyper
October 01, 2004, 23:08
Semoga tidak terjadi debat kusir mengenai masalah ini karena ini menyangkut Sila. Untuk itu saya mencoba menyampaikan pendapat saya berdasarkan sumber-sumber/literature. :)
Pertama, apa sih bunyi sila ke-3 dari Pancasila Buddhist itu ? Kamesu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami
Kita sudah tahu artinya veramani sikkhapadam samadiyami (saya bertekad melatih diri untuk…), lalu artinya apa Kamesu micchacara ?
Kamesu dari kata kama dalam bentuk jamak yang artinya napsu inderawi; hasrat seksualitas.
Miccha yang berarti lawan dari samma (benar); salah; menyimpang
Cara yang berarti perbuatan; tingkah laku
Jadi Kamesu micchacara berarti melakukan perbuatan berupa napsu inderawi (hasrat seksualitas) yang menyimpang atau salah.. Dalam konteks ini lebih ditekankan pada hal yang berkenaan dengan kesenangan napsu indera kulit yang berhubungan dengan organ seksualitas. Di antara indera lainnya, indera kulitlah yang perlu diperhatikan ekstra karena indera ini bersentuhan langsung dengan objek rangsangan. Rangsangan-rangsangan yang ditimbulkan oleh indera kulit ini sangat kuat dan menimbulkan kemelekatan (upadana) yang kuat pula. Menurut Dhamma, salah satu penyebab dukkha dan sekaligus penyebab kelahiran kembali (rebirth) adalah kemelekatan (perhatikan ajaran Sang Buddha tentang 12 Nidana).
Lalu apa yang termasuk organ seksualitas ? Menurut Dhamma ada 3 yaitu alat kelamin, anus, dan mulut. Ketiga organ seksualitas ini jelas cara kerjanya tidak lepas dari indera kulit. Jadi jika melakukan atau menggunakan ke-3 organ ini secara menyimpang dalam suatu hubungan, berarti melakukan melanggar sila ke-3, melakukan kamesu micchacara.
Faktor apa saja yang dapat dikatakan seseorang telah melakukan kamesu micchacara ?
1. Adanya orang yang tidak patut untuk melakukan hubungan seksual (disetubuhi)
2. Adanya Niat untuk melakukan hubungan seksual (persetubuhan) dengan orang yang tidak patut.
3. Adanya usaha melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak patut.
4. Berhasil melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak patut.
Sekarang siapa saja yang tidak patut disetubuhi oleh pihak lain yang tidak berhak ?
1. Yang belum menikah, sudah menikah (beristri/bersuami).
Yang termasuk dengan yang belum menikah adalah , yang berada dalam perlindungan : ibunya (maturakkhita), ayahnya (piturakkhita), ayah-ibu (matapiturakkhita), kakak atau adik perempuannya (bhaginirakkhita), kakak atau adik lelakinya (bharaturakkhita), sanak keluarganya (natirakkhita), orang sebangsanya (gotarakkhita), pelaksana Dhamma (Dhammarakkhita).
Bagaimana dengan 2 orang dewasa yang sudah mapan dan lepas dari orang tua serta sanak keluarga, apakah boleh melakukan hubungan seksualitas diluar pernikahan ? Jelas tetap tidak diperkenankan. Kedewasaan dan kemapanan seseorang tidak ada kaitannya dengan sudah menikah atau belum. Sudah mapan belum tentu sudah menikah, begitu juga sebaliknya. Selain itu, walaupun seseorang beranggapan dirinya sudah dewasa dan sudah mapan sehingga bisa berdiri dengan kakinya sendiri, tapi perlu dicatat bahwa ia adalah manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari orang lain (masyarakat) disekitarnya, perhatian, perlindungan, dan pengawasan orang lain sekitarnya.
2. Yang sudah menikah (bersuami/beristri) atau yang sudah dimiliki oleh orang lain, apapun motivasi perkawinannya. Mereka yang sudah ada pemiliknya adalah : yang sudah bertunangan (sarakkheta), yang sudah di “beli” oleh orang lain atau digadaikan orang tuanya (dhanakkheta), dan yang tinggal dengan yang dicintainya (chandavasini). Begitu pula, tidak perduli dengan status/latar belakang perkawinannya, seperti rela dinikahi karena mengharapkan harta benda (bhogavasini) atau sandang (patavasini). Dan juga mereka yang sudah menikah karena adat istiadat (odapattagini), menjadi istri/suami karena pasangannya membebaskannya dari perbudakan (abhatasumbatta), mereka yang ditawan dan dinikahi (dhajabata), pekerja yang dinikahi majikan (kamakiribhariya), budah yang dinikahi majikannya (dasibhariya), dan yang menjadi istreri/suami dalam jangka waktu tertentu (muhuttika).
Apa akibat dari melakukan kamesu micchacara ini ?
Berat ringannya akibat dari melakukan kamma buruk ini tidaklah persis sama, tergantung dari kekuatan niat yang mendorongnya, cara melaksanakannya, dan tingkat kerohanian korban (dalam konteks pemerkosaan).
SBR :
- Dhammasukha Jo priastana M.Hum, “Buddhadharma dan Seksualitas”, Yasodhara puteri, Jakarta 2003
- -Drs. Teja SM Rashid, “Sila dan Vinaya”, Jakarta, 1997
- http://www.kmbui.net/ajaran.php?cat=5&id=103
- Pali Text Society, Londonhttp://dsal.uchicago.edu/dictionaries/pali/index.html
superfanny
October 04, 2004, 09:11
Dikutip tanpa ijin dari:
http://www.samaggi-phala.or.id/ftj.php
Dari: hendry, medan
Namo Buddhaya Bhante.
Saya ingin menanyakan mengenai KARMA.
Saya mempunyai seorang kawan yang sering mencari kupu2 malam. Saya pernah menasehatinya agar tdk melakukan hal tersebut. Tapi kawan saya balik mengatakan kepada saya bahwa dia tidak bersalah karena kejadian tersebut adalah transaksi jual beli sehingga tidak ada yang dirugikan.
Bhante, apakah pemikiran kawan saya benar adanya mengingat karma dapat terjadi karena adanya sebab-akibat dan ada salah satu pihak yang dirugikan.
Mohon penjelasan dari Bhante.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Seorang umat Buddha mempunyai pedoman perilaku yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari yaitu Pancasila Buddhis. Salah satu pedoman perilaku itu adalah tekad untuk melatih diri menghindari perjinahan.
Adapun obyek perjinahan yang disebutkan dalam Dhamma antara lain:
1. Anak di bawah umur
2. Anak di bawah perwalian
3. Saudara kandung
4. Pasangan hidup orang lain
5. Mereka yang melaksanakan sila, seperti bhikkhu dan samanera
Berhubungan dengan PSK atau Pekerja Seks Komersial yang kadang disebut sebagai kupu-kupu malam hendaknya bukan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja yaitu jual beli. Transaksi seksual seperti itu walaupun telah dilakukan pembayaran dan tidak saling merugikan, namun bukan berarti orang tersebut tidak melakukan pelanggaran sila ketiga dari Pancasila Buddhis.
Dalam Dhamma justru perlu diperhatikan para pelaku transaksi yaitu si penjual dan pembeli jasa seks tersebut. Apabila salah satu fihak termasuk dalam obyek pelanggaran seksual atau perjinahan yang disebutkan di atas, maka transaksi seksual itu telah melanggar Pancasila Buddhis. Dengan demikian, perbuatan itu termasuk kamma buruk.
Sedangkan, apabila kedua belah fihak tidak termasuk obyek perjinahan yang disebutkan di atas, transaksi seksual itu juga tidak didukung Dhamma. Perilaku ini dapat dikatakan sebagai salah satu faktor kemerosotan seseorang (Tipitaka, Sutta Pitaka, Khuddaka Nikaya, Sutta Nipata).
Adapun pelanggaran sila ketiga Pancasila Buddhis akan memberikan akibat seperti yang telah disebutkan dalam Anggutara Nikaya VII, 4:4 yaitu:
Perjinahan: melakukan sendiri,
Menganjurkan, mengijinkan,
Ini membawa orang ke neraka,
Ke alam binatang, ke alam setan,
Sekurang-kurangnya menjadikan orang itu
Akan dimusuhi lingkungannya.
Oleh karena itu, sebaiknya seorang umat Buddha menghindari transaksi seksual dengan PSK karena tindakan ini tidak didukung oleh Buddha Dhamma.
Semoga penjelasan ini dapat membantu memberikan pengertian bahwa dalam Dhamma uang bukanlah segalanya. Ada berbagai tindakan yang harus dipertimbangkan dari sudut yang berbeda.
Semoga semua selalu berbahagia.
Salam metta,
B. Uttamo