View Full Version : V. Kim Tek Ie (Cin Tek Yen) Petak 9 (help !!!!!)







alec
May 16, 2004, 13:28
Sebelumnya saya ucapkan sala kenal, saya baru di forum ini.

Saya pada hari minggu bertemu dengan kawan saya yg pengurus dari v. Kim Tek Ie di petak sembilan jakarta dan dia mengatakan bahwa di belakang bangunan/komplek dari vihara akan dibangun gedung 5 tingkat oleh sekolah ricci, yang mana akibat dari pembangunan itu akan mengakibatkan kerusakan pada vihara. Sebelumnya [ihak vihara sudah menyatakan protes tapi pihak sekolah bersikeras dengan alasan menghalangi perkembangan agama katolik (ini saya heran kan ini sekolahan bukan gereja) bahkan akan membawa masalah ini ke vatikan, juga berkata kalau ada kerusakan akan di ganti tapi di tolak karena akan merusak keaslian vihara (dalam hal ini vihara Kim Tek Ie adalah bangunan yang di lindungi dan di lestarikan sebagai cagar budaya).
Jadi dengan ini saya sbg umat Buddha merasa sedih karena itu saya mohon bantuan baik berupa sumbangan pikiran atau bantuan berupa cara/jalan yg bisa di sampaikan langsung ke pihak vihara atau melalui forum ini.

sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

st_friendster
May 16, 2004, 15:23
hoa... ini fakta ato gossip..
soalnya setiap agama kadang2 ada sisi negativenya termasuk agama gw..
seperti propaganda..
memang si itu ulah oknum2.. tapi kan. hoa..

Rick7
May 16, 2004, 22:11
Bisa diperjelas kerusakan seperti apa yg bakal di timbulkan dari pembangunan gedung ini? Tanah/ lahan ini milik siapa?

langitbiru
May 17, 2004, 05:52
nanti gw coba tanya ke milis agama buddha untuk mendpt informasi yg lbh jelas ttg vihara ini.
tenang aja st_friendster, ga akan ada kerusuhan kok hanya gara2 ini :D

Rick7
May 17, 2004, 06:14
go langitbiru!!:bravo:

alec
May 17, 2004, 11:49
Yang jelas ini bukan gosip karena saya lihat sendiri surat2nya dan tanah tsb memang tanah milik sekolah tapi posisnya yg berdekatan akan menimbulkan kerusakan kalo di bangun gedung 5 tingkat, mengenai kerusakan yg pasti pondasi vihara akan turun ini akan mengakibatkan dinding rusak/runtuh kalo lainnya saya belum tahu krn saya bukan ahli dlm bid ini.
dan juga warga sekitar juga tdk setuju.

alec
May 17, 2004, 11:55
oh iya vihara ini ada websitenya yaitu :

http://www.jindeyuan.org/

dan juga bisa di lihat di website ini :

http://www.kelenteng.com/

thanks

langitbiru
May 17, 2004, 12:56
thank you buat website-nya. alec dah coba masukin ke www.siutao.com dan www.kelenteng.com? krn nampaknya kelenteng ini masuk ke tao dan juga buddha.

udah ada beberapa tanggapan. a.l :
From: "Francis"
Subject: Re: V. Kim Tek Ie (Cin Tek Yen) Petak 9 (help !!!!!)

kalau memang vihara tersebut merupakan bangunan cagar budaya, berarti bisa menghungi bagian pelestarian budaya pemda DKI Jakarta.
Lagian apa hubungannya dengan Vatikan? Saya rasa ini cuman gertakan sambal aja dari pengurus sekolah.

From: "Hengki S"
Subject: RE: V. Kim Tek Ie (Cin Tek Yen) Petak 9 (help !!!!!)

Mungkin kita bisa laporkan ke Departemen Agama bahwa Kelenteng Kim Tek Iemerupakan kelenteng tertua di Jakarta dan merupakan bangunan bersejarah yang harus dilestarikan dan bukannya dikorbankan demi kepentingan bisnis semata.

Atau bisa juga kita laporkan ke Sangha agar Sangha bisa mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah pengrusakan terhadap salah satu Bangunan bersejarah di Kota Jakarta yang sudah semakin sedikit.

Rick7
May 17, 2004, 13:47
Maaf saya hanya mencoba memberikan masukan menurut yg saya ketahui tentang mendirikan bangunan. Saya hanya mengenal sedikit seluk beluk atau hukum mendirikan bangunan di indonesia jadi maaf bila apa yg saya tulis tidak bermanfaat di sini.

Profesi saya kebetulan di bidang arsitektur dan kostruksi (di selandia baru). Mungkin agak berbeda sistem kostruksi di indonesia dan di nz sini. Bila di sini, medirikan bangunan pertama harus diperoleh ijin Building Consent (atau istilahnya sama seperti IMB Ijin Medirikan Bangunan kalo di indonesia) dan selain itu juga harus diperoleh apa yg dinamakan PIM (Project Information Memorandum) yg diantaranya berisi bahwa pembangunan tersebut tidak mengganggu kelestarian alam. Setiap pembangunan yg mengganggu habitat alam (seperti pohon cagar alam, air tanah, ataupun jarak dengan bangunan yg dilestarikan sekitarnya) agak sulit untuk meperoleh ijin PIM ini bila bangunan tsb melanggar ketentuan PIM ini atau kalaupun ijin ini diperoleh akan memakan waktu dan uang yg tidak sedikit. Jadi ketika mendirikan bangunan disamping bangunan yg dilestarikan seperti gereja,klenteng, ataupun museum harus di peroleh kepastian ijin tersebut bahwa pembangunan ini tidak akan merusak bangunan yg dilestarikan tersebut.

Dalam pelaksanaan pembangunan yang terutama diperhatikan adalah menjaga keamanan dan keselamatan dan lingkungan serta tidak boleh mengganggu ketentraman dan keselamatan masyarakat. Jadi bila pembangunan ini dirasakan akan membuat kerusakan pada bangunan klenteng yg dilestarikan, masyarakat bisa mengajukan keberatan. Keberatan ini mungkin bisa diajukan kepada instansi terkait seperti dinas pembangunan atau pengawas kota. Bila didalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat pelanggaran ketentuan, seperti terjadinya kerusakan pada bangunan yg dilestarikan maka unit/petugas terkait dapat memberikan peringatan ataupun mungkin pada tingkat penyegelan dan pembongkaran bangunan bila ditemukan pelanggaran2 yg besar. Unit terkait berwenang menghentikan pelaksanaan pembangunan untuk sementara waktu, apabila ada pelanggaran dari ketentuan yang telah dikeluarkan berdasarkan izin yang diterbitkan tersebut.

Maka mungkin, bila ada suatu ijin tertentu di indonesia yg melihat keharusan2 ttg pendirian bangunan dan pelestarian bangunan yg dilindungi ini, masyrakat bisa menggugat bila kedapatan adanya pelanggaran ketentuan. Saya tertarik bila ada teman2 sekalian yg mengetahui seluk beluk hukum ini.

Mengenai pihak vihara yg sudah menyatakan protes keberatan, mungkin ada baiknya berdiskusi dengan pihak sekolah bagaimana untuk mebuat kedua belah pihak setuju tanpa adanya perselisihan. Mengenai alasan pihak sekolah bersikeras dgn akan membawa masalah ini ke vatikan, saya kira tidak tidak ada gunanya. Pihak sekolah yg menyatakan keberatan dgn berkata bahwa proses ini menghalangi perkembangan agama katolik saya kira ini alasan yg juga tidak perlu. Karena perselisihan ini adalah mengenai pembangunan tanpa sangkut pautnya dgn agama jadi alangkah baiknya dibawa ke meja perundingan untuk dicapai kesepakatan2 di antara kedua belah pihak.

langitbiru
May 17, 2004, 14:07
Rick7,
sebenernya di indo juga sama saja, ada yg namanya IMB dan ijin tetangga, tp ya tau aja, di indo pake duit dikit atau bikin surat2an, lancar deh.. :(

Rick7
May 17, 2004, 14:24
bener yah? hehe..memang pake duit mau apa aja bisa di indo..sogok petugasnya lancar..
wah kalo gitu pihak sekolah sama pihak vihara nya balap2 an ngasih sogokan yg gede donk..:D

alec
May 18, 2004, 03:18
Ini perkembangan terakhir yg saya tahu bhw imbnya sudah keluar (nggak tau deh gimana caranya) dan ini gosipnya bhw pihak kecamatan, kelurahan dan p2k sudah di duitin (+/- 200 jutaan), (saya sendiri nggak yakin makanya saya bilang gosip)
dan pihak sekolah tetap nggak mau mengerti.

langitbiru
May 18, 2004, 03:23
biasa itu mah di sini :(
menyedihakan, kalo baca di websitenya, udah lama sekali itu kelenteng.

st_friendster
May 18, 2004, 14:01
apa hubungannya ama Vatican.?
wakakka... gelo kale/..

hyper
May 19, 2004, 04:23
Bagi kita yang berlatar belakang arsitek atau design interior tentu tahu bahwa ada peraturan pemerintah yang melindungi bangunan tua. Kalau benar vihara/klenteng Kim tsb memang bangunan tua yang termasuk dalam kategori bangunan yang dilindungi, dan jika kasus ini dibawa ke pengadilan tentu sudah pasti dimenangkan oleh pihak vihara. Jadi kalau jalan damai tidak bisa, ya jalur hukum, dan pasti pihak vihara yang menang. Dan mengenai pengaduan ke Vatikan….saya rasa hanya gertakan sambal., tidak ada hak Vatikan ikut campur dalam masalah dalam negeri kita apalagi kebijakan pemerintah.